Ditemukan 1970 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 607/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 23 September 2021 — Pemohon:
IMAM JEHAN AKBARSYAH
2811
  • Oleh karena itu, melaluiPermohonan ini, Pemohon bermaksud untuk : memperbaiki/meralat kesalahan dalam penulisan sebagian namaPemohon yang tertera pada Akta Kelahiran Nomor : 1545/JP/1975tanggal 12 Agustus 1975, dimana yang awalnya secara lengkaptertulis dan terbaca : IMAM JEHAN AKBAR SYAH SIKUMBANG,dengan sebagian atau penggalan nama Pemohon yaitu AKBAR SYAHditulis dan tertera secara terpisah/terputus, kini penulisannyadiperbaiki/dirubah menjadi disambung / menyatu menjadiAKBARSYAH. = Sehingga nama
    Memperbaiki/meralat nama Pemohon yang sejak lahir diberinama IMAM JEHAN AKBARSYAH SIKUMBANG, namun padaAkta Kelahiran Pemohon, sebagian nama Pemohon, yaitu :AKBARSYAH, telah ditulis secara terpisah yakni : AABAR SYAH,seharusnya yang sebenarnya penulisannyadisambung/menyatu, sehingga sekarang diperbaiki menjadi :AKBARSYAH.b.
    KepalaSuku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Pusat sertainstansi terkait lain untuk meralat/memperbaiki sebagian namaPemohon, yang awalnya tertulis AKBAR SYAH secara terpisah,kini disatukan atau disambung menjadi AKBARSYAH danmenambahkan nama Marga Keluarga Pemohon, yaituSIKUMBANG pada belakang nama Pemohon, sehingga namalengkap Pemohon menjadi : IMAM JEHAN AKBARSYAHSIKUMBANG.4.
Register : 18-02-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 07-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 61/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 12 Maret 2015 —
122
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Nomor 0061/Pat.P/2014/PA. kdlperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Cepiring Kabupaten untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-03-2015 — Upload : 07-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 66/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 26 Maret 2015 —
155
  • .5;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 09-02-2015 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 06-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 37/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 4 Maret 2015 —
100
  • tanda P.4;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 150/08/IV/2006 tanggal 09 April 2006 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 31-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 151_Pdt.P_2017_PA.Kdl
Tanggal 20 Juni 2017 — Pemohon I dan Termohon II
155
  • KalMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya, tanggal lahir Pemohon tertulis 25Januari 1985 menjadi 25 Januari
    maka perlu diperbaikiatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: tanggal 25 Januari 2005 untuk disesuaikan dengan dokumen yangada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Kendal Kabupaten untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Register : 13-03-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 08-05-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 88/Pdt.P/2017/PA.Kdl.
Tanggal 30 Maret 2017 — PEMOHON
164
  • tanda P.3;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Duplikat KutipanAkta Nikah: kk.11.24.04/PW.01/175/2017 tanggal 25 Januari 2017 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai
Register : 13-03-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 88_Pdt.P_2017_PA.Kdl
Tanggal 30 Maret 2017 — Pemohon
81
  • KdlMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Duplikat Akta Nikah nama/ tanggal lahir Pemohontertulis Parni, 17 tahun, menjadi nama
    biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Duplikat KutipanAkta Nikah: kk.11.24.04/PW.01/175/2017 tanggal 25 Januari 2017 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 29-08-2018 — Putus : 10-09-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0525/Pdt.P/2018/PA.Bkl
Tanggal 10 September 2018 — Pemohon melawan Termohon
136
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;

    2. Menyatakan meralat dan mengubah yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 136/25/VI/1994 tanggal 8 Junii 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, nama dan tanggal lahir Pemohon I menjadi Hayyan Bin Tafi, lahir 15-2-1973 dan Pemohon II Habibah Binti Selamun lahir tanggal 11-2-1976 ;

    3.

    Menyatakan meralat dan mengubah yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 136/25/VI/1994 tanggal 8 Junii 1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, nama ibu Pemohon I menjadi Senni dan ibu Pemohon II menjadi Suktiyah ;
    Menyatakan

    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang

    Menyatakan meralat dan mengubah yang tertulis dalam Kutipan AktaNikah Nomor : 136/25/VI/1994 tanggal 8 Juni 1994 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama X, Kabupaten Sampang, nama dan tempat tanggallahir Pemohon menjadi Pemohon, lahir di Bangkalan 1521973 danPemohon II Termohon lahir di Sampang tanggal 11 Pebruari 1976, namaibu Pemohon bernama X, nama ayah Pemohon II bernama X dan ibuPemohon II bernama X ;3.
Register : 16-12-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 340_Pdt.P_2015_PA.Kd2
Tanggal 13 Januari 2016 — Pemohon I DAN Termohon II
273
  • SAKSI 2, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempatkediaman di XXX Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal ;,saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwasaksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalahkakak kandung Pemohon ; Bahwa saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat/merubah identitasnya yaitu mengenai namadan tanggal lahir Pemohon dan Pemohon I ; Bahwa Karena nama/ tanggal lahir Pemohon ada kesalahan,dimana dalam buku
    KalMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya, nama/ tanggal lahir para Pemohontertulis , menjadi nama/ tanggal
    Kalatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: tanggal 08 Februari 1985 untuk disesuaikan dengan dokumenyang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Cepiring Kabupaten untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 01-02-2016 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 28-06-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 43_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 8 Maret 2016 — Pemohon
221
  • tanda P.6;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 30-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 234/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
70
  • KalPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya nama/ tanggal lahir Pemohon tertulisHeryatdi bin Husnan, Kendal 26 Tahun menjadi nama/ tanggal lahirPemohon Suadi bin Kusnan, Kendal 12 September 1965 dan nama/tanggal lahir Pemohon II tertulis Dari, Kendal 24 Tahun menjadi
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 123/16/VII/1991 tanggal 03 Juli 1991 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Halaman 6 dari 8.
Register : 21-01-2016 — Putus : 11-02-2016 — Upload : 14-07-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 25_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 11 Februari 2016 — Pemohon I dan Pemohon II
110
  • PA.KdlMenimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segala yangtercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkan daripenetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yangberwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Weleri Kabupatenuntuk merubah, membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 03-08-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 04-11-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 171_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 15 Agustus 2016 — Para Pemohon
80
  • , bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu alat bukti apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang takterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    adanya perubahan identitas dan tanggal lahir yang semulatertulis SINWAN tanggal lahir ,23 tahun menjadi PEMOHON ,tanggallahir 17 Juni 1958 dan nama istri Pemohon yang semula tertulis SStanggal lahir 20 tahun menjadi PEMOHON II, tanggal lahir 29 Mei 1964yang akan digunakan untuk melengkapi persyaratan Administrasimembuat paspor untuk haji dan umroh dan menyamakan dengandokumen lain yang benar.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut , maka perubahanbiodata/ identitas para Pemohon mengubah atau meralat
    Olehkarena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepada Pegawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendaluntuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut ,maka permohonan para Pemohon telah sesuai dengan prosedur hukum yangberlaku oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa
Register : 10-12-2015 — Putus : 28-12-2015 — Upload : 14-03-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 337/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 28 Desember 2015 — pemohon
80
  • Tidak ada ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: K.3/PW.01/06/I/2003 tanggal 13 September 1979 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka
Register : 20-04-2015 — Putus : 06-05-2015 — Upload : 26-05-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 126/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 6 Mei 2015 —
70
  • Nomor .0126/Pdt.P/2015/PA.KdlMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnya yang mana dalamBuku Nikahnya, nama/ tanggal lahir Pemohon tertulis , DPEMOHON , 19 tahunmenjadi nama/ tanggal lahir Pemohon PEMOHON dan 07 Oktober 1970, danselanjutnya akan digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi mengurusPendaftaran Haji;Menimbang
    Nomor .0126/Pdt.P/2015/PA.KdlPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Batam Timur Kabupaten Lubuk Baja untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 21-05-2014 — Putus : 23-06-2014 — Upload : 20-08-2014
Putusan PA WONOSOBO Nomor 81/Pdt.P/2014/PA.Wsb
Tanggal 23 Juni 2014 — Pemohon
72
  • putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaMajelis Hakim cukup menunjuk hal inwal sebagaimana yang telah tercantum didalam berita acara persidangan yang untuk seluruhnya dianggap sebagai satukesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan dalam permohonannya yangpada pokoknya meminta agar Pengadilan merubah atau meralat
    Nomor 11 Tahun 2007, bahwa Pegawai PencatatNikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah termasuk didalamnya juga, apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan,maka yang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai PencatatNikah setelah ada penetapan/keputusan Pengadilan, Oleh karena itu Pengadilanpatut memerintahkan Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Plupuh,Kabupaten Sragen untuk mengubah
    , membetulkan atau meralat data tanggallahir Pemohon sebagaimana tertulis pada duplikat /Buku Kutipan Akta Nikahuntuk disesuaikan dengan bunyi diktum amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangpertimbangan tersebut di atas,Majelis berpendapat, permohonan Pemohon telah terbukti beralasan dan tidakmelawan hukum, oleh karenanya permohonan Pemohon tersebut patut untukdikabulkan 2020200220 200 200Menimbang bahwa sesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 tahun 1989 yang
Register : 22-03-2016 — Putus : 13-04-2016 — Upload : 28-05-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 82/Pdt.P/2016/PA kdl
Tanggal 13 April 2016 — PEMOHON
121
  • menyatakan, mencukupkan buktibuktinya serta mohonpenetapan;Putusan No. 0082/Padt.P/2016/PA KdlBahwa untuk mempersingkat uraian putusasn ini, maka segala hal ihwal yangterjadi di persidangan sebagaimana yang termuat dalam berita acara siding perkara inidianggap telah termasuk dalam putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan tersebut diatas;Menimbang bahwa pokok permohonan pemohon adalah Pemohon memohonagar pengadilan mengubah atau meralat
    Pasal 26 Ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yangberwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu, pengadilan patut untuk memerintahkan kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Weleri KabupatenKendal untuk merubah, membetulkan atau meralat tanggal nama Pemohon, nama ayahPemohon dan nama ibu Pemohon sebagaimana tertulis dalam buku kutipan pendaftarannikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya patutdikabulkan
Register : 11-11-2015 — Putus : 10-12-2015 — Upload : 03-05-2016
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 68/Pdt.P/2015/PA.Yk
Tanggal 10 Desember 2015 — PARA PEMOHON (KESALAHAN TULIS AKTA NIKAH)
142
  • Menetapkan meralat nama dan tanggal lahir Pemohon I dalam Kutipan Akta Nikah Nomor -, tanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yang tertulis PEMOHON I, Kelahiran Sampang, 21 TH menjadi PEMOHON I BENAR, Kelahiran sampang, tanggal 12 Agustus 1982;3.
    Menetapkan meralat nama dan tanggal lahir Pemohon II dalam Kutipan Akta Nikah Nomor -, tanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yang tertulis PEMOHON II binti NAMA LAIN AYAH PEMOHON II, Kelahiran Sampang, 20 TH menjadi PEMOHON II BENAR, Kelahiran Sampang, 12 Maret 1986;4.
    Menetapkan meralat nama dan tanggal lahir Pemohon dalam KutipanAkta Nikah Nomor , tanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yangtertulis PEMOHON I, Kelahiran Sampang, 21 TH menjadi PEMOHON BENAR, Kelahiran sampang, tanggal 12 Agustus 1982;Menetapkan meralat nama dan tanggal lahir Pemohon II dalam KutipanAkta Nikah Nomor , tanggal 20 Oktober 2003 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yangtertulis PEMOHON
Register : 17-11-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan PA BANGKALAN Nomor 0235/Pdt.P/2015/PA.Bkl
Tanggal 14 Desember 2015 — Pemohon
170
  • Menyatakan meralat dan mengubah nama PEMOHON yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 0317/04/VI/2012 Tanggal 4 Juni 2012, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan, menjadi PEMOHON;3.
    Menyatakan meralat dan mengubah nama PEMOHON yang tertulis dalam Kutipan AktaNikah Nomor 0317/04/VI/2012 Tanggal 4 Juni 2012, yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kabupaten Bangkalan, menjadi PEMOHON;3.
Register : 23-02-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 07-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 62/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 12 Maret 2015 —
60
  • tanda P.3;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 0193/040/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan