Ditemukan 1972 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 08-05-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 88/Pdt.P/2017/PA.Kdl.
Tanggal 30 Maret 2017 — PEMOHON
144
  • tanda P.3;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Duplikat KutipanAkta Nikah: kk.11.24.04/PW.01/175/2017 tanggal 25 Januari 2017 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai
Register : 31-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 151_Pdt.P_2017_PA.Kdl
Tanggal 20 Juni 2017 — Pemohon I dan Termohon II
145
  • KalMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya, tanggal lahir Pemohon tertulis 25Januari 1985 menjadi 25 Januari
    maka perlu diperbaikiatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: tanggal 25 Januari 2005 untuk disesuaikan dengan dokumen yangada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Kendal Kabupaten untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Register : 13-03-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 88_Pdt.P_2017_PA.Kdl
Tanggal 30 Maret 2017 — Pemohon
71
  • KdlMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Duplikat Akta Nikah nama/ tanggal lahir Pemohontertulis Parni, 17 tahun, menjadi nama
    biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Duplikat KutipanAkta Nikah: kk.11.24.04/PW.01/175/2017 tanggal 25 Januari 2017 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 09-02-2015 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 06-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 37/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 4 Maret 2015 —
100
  • tanda P.4;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 150/08/IV/2006 tanggal 09 April 2006 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 15-06-2016 — Putus : 20-07-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PA BANGKALAN Nomor 191/Pdt.P/2016/PA.Bkl.
Tanggal 20 Juli 2016 — Pemohon
114
  • Menyatakan meralat dan mengubah nama yang tertulis dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah - tanggal 10 April 1981, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, menjadi Pemohon I;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    Menyatakan meralat dan mengubah nama yang tertulis dalam DuplikatKutipan Akta Nikah tanggal 10 April 1981, yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, menjadiPemohon ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodatatersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan AgamaKabupaten Bangkalan;4.
Register : 19-01-2015 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 03-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 13/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 5 Maret 2015 —
61
  • KalMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasPemohon, dalam Buku Nikahnya dimana nama Pemohon tertulis Subandibin Rana, menjadi nama Pemohon PEMOHON, dan akan digunakanuntuk melengkapi persyaratan administrasi mengurus Permohonanperubahan Nama;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2)Peraturan Menteri Agama RI
    KalNikah: 146/19/VV1996 tanggal 07 Juni 1996 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 17-03-2015 — Putus : 02-04-2015 — Upload : 25-05-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 93/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 2 April 2015 —
61
  • /PA.KdlMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat identitas Pemohon/ isteriPemohon, dalam Buku Nikahnya dimana tanggal lahir Pemohon tertulis 15 April1975, menjadi
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 11-11-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 23-11-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 301_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 2 Desember 2015 — Pemohon
40
  • /Pdt.P/2015/PA.KdlMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya nama Pemohon dan ayah Pemohontertulis xxx, menjadi nama
    /Pdt.P/2015/PA.Kdlmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 17-06-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 147/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 23 Juli 2013 — Pemohon
70
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan PageruyungKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 27-05-2014 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 165_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 11 Juni 2015 — Pemohon
50
  • tanda P.5 ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 416/20/43/1975 tanggal 24 Nopember 1975 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    KalAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah
Register : 17-07-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 29-07-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 178/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 29 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
80
  • bukti P6);Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    biodataPemohon sebagaimana tercantum dalam duplikat Kutipan Akta Nikah:2174/Kua.11,24,16/Pw.01/12/17 tanggal 30 Agustus 1986 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 26-04-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 27-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 109_Pdt.P_2016_PA.Kdl
Tanggal 18 Mei 2016 — Pemohon
81
  • tanda P.5 ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    Kalperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 14-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan PA KENDAL Nomor 123/Pdt.P/2018/PA.Kdl
Tanggal 7 Juni 2018 — Pemohon melawan Termohon
60
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaikiatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 82/72/V/95 tanggal 23 Mei 1995 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Karanggede Kabupaten BoyolalliKabupaten Boyolali untuk merubah, membetulkan atau meralat biodatapara Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan PendaftaranNikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Halaman 6 dari 9 halamanPenetapan.
Register : 04-02-2013 — Putus : 01-04-2013 — Upload : 24-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 34/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 1 April 2013 — Pemohon
410
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka ditunjuksegala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini yangmerupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cepiring,Kabupaten Kendal, Kabupaten untuk merubah, membetulkan atau meralat biodataPemohon sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikandengan bunyi diktum amar putusan dibawah ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk
Register : 16-12-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 340_Pdt.P_2015_PA.Kd2
Tanggal 13 Januari 2016 — Pemohon I DAN Termohon II
263
  • SAKSI 2, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempatkediaman di XXX Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal ;,saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwasaksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalahkakak kandung Pemohon ; Bahwa saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat/merubah identitasnya yaitu mengenai namadan tanggal lahir Pemohon dan Pemohon I ; Bahwa Karena nama/ tanggal lahir Pemohon ada kesalahan,dimana dalam buku
    KalMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya, nama/ tanggal lahir para Pemohontertulis , menjadi nama/ tanggal
    Kalatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: tanggal 08 Februari 1985 untuk disesuaikan dengan dokumenyang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Cepiring Kabupaten untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 10-02-2014 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 29-09-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 31_Pdt.P_2014_PA.Kdl
Tanggal 3 Maret 2014 — Pemohon
91
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka ditunjuksegala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini yangmerupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Mentert Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan PatebonKabupaten untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan; Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 01-10-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 29-10-2018
Putusan PA KENDAL Nomor 239/Pdt.P/2018/PA.Kdl
Tanggal 18 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
81
  • PA.KadlMenimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah : 206/09/X/1990 tanggal 6 Oktober 1990 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Weleri Utara Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamHalaman 6 dari 9 halamanPenetapan.
Register : 28-10-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 23-11-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 289_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 17 Nopember 2015 — Pemohon I dan Pemohon II
70
  • tandaP35;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    Nomor 0289/Padt.P/2015/PA.KdlMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 05-03-2015 — Putus : 26-03-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 76_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 26 Maret 2015 — Pemohon
180
  • tanda P.7;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    /PA.Kadlterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 07-02-2013 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 42/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 28 Februari 2013 — Pemohon
151
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan SukorejoKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon danistrinya sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikandengan bunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk