Ditemukan 9990 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Kefarmasian
Register : 20-06-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN PATI Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Pti
Tanggal 5 September 2017 — - MOHAMMAD ISA AZIZ FIQRI Alias UPLUK BIN MASRUF
12115
  • Obat Hexymer yang dikemas ulang dan dijual kembali dalamkeasan yang tidak mencantumkan penandaaan lengkap termasukHalaman 8 dari 23 Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Pti.didalamnya nomor ijin edar dapat disebut bahwa obat tersebut tanpa ijinedar;Bahwa seseorang dikatakan mempunyai keahlian dan kewenanganuntuk melakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi: mempunyaiijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyai surat tandaregistrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai
    surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK)sebagai tenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat jinPraktek Apoteker (SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas pelayanan kefarmasian atau Surat lin Kerja Apoteker (SIKA)untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi /penyaluran; untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai surat ijinkerja tenaga teknnis kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaankefarmasian di fasilitas pelayanan lefarmasian
    Obat Hexymer yangdikemas ulang dan dijual kembali dalam keasan yang tidak mencantumkanpenandaaan lengkap termasuk didalamnya nomor ijin edar dapat disebutbahwa obat tersebut tanpa ijin edar;Bahwa pendapat Ahli seseorang dikatakan mempunyai keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi:mempunyai ijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyai surattanda registrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian
    (STRTTK)sebagai tenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat Ijin PraktekApoteker (SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitaspelayanan kefarmasian atau Surat jin Kerja Apoteker (SIKA) untukmelakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi /penyaluran; untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai surat ijin kerjatenaga teknnis kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaankefarmasian di fasilitas pelayanan lefarmasian, produksi/ distribusi/penyaluran;Halaman 14 dari
    bilamemenuhi: mempunyai ijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyaisurat tanda registrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) sebagaitenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat jin Praktek Apoteker(SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasianatau Surat jin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas produksi / distribusi / penyaluran; untuk
Register : 17-01-2017 — Putus : 23-02-2017 — Upload : 30-04-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN. Rta
Tanggal 23 Februari 2017 — -Arbani Bin Hamdan
7010
  • ,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI
    Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan
    untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat Carnophen tersebut hanya untukHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN.
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 25-06-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 15-07-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 185/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 8 Juli 2015 — -ALFIANSYAH SYAHBANA Bin FIRMANSYAH
304
  • Rta Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,lzin Praktik danjin kerja Tenaga Kefarmasian; 222222 = Bahwa AHLI menerangkan untuk
    ,M.Si menerangkan bahwa tablet warna putihdengan penandaan Zenith pada satu sisi dan () pada sisi lainnyaadalah positif mengandung Paracetamol, kafein, dan Karisoprodol;Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya
    didalam PERMENKES REPUBLIKINDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentangRegistrasi,lzin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian;Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanyaHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2015/PN.
    adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktikkefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalamPERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011,tentang Registrasi,lzin Praktik dan ljin kerja Tenaga Kefarmasian ; Halaman 15 dari 20 Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2015/PN.
    sediaan farmasitidak boleh dijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanyaboleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/oenyalur (PBF) dan AHLImenerangkan efek dan dampak yang timbul apabila mengkonsumsi obatcarnophen produksi zenith adalahmenstimul susunan syaraf pusat sehinggatimbul perasaan euporia;
Putus : 19-06-2013 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN MADIUN Nomor 110/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 19 Juni 2013 — PIPIN RETNANINGSIH binti SUTIKNO
3817
  • dan dijual yang telahmempunyai keahlian praktek kefarmasian.
    Menyatakan terdakwa PIPIN RETNANINGSIH binti SUTIKNO terbuktibersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian ataukewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009tentang Kesehatan dalam surat dakwaan ; 2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; 3.
    hal tersebut adalah bagian dari pekerjaankefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1 angka 1 PeraturanPemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian : Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayananobat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional ; Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau
    penyaluran sediaanfarmasi berupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun2009 tentang Praktek Kefarmasian mengatur (1) Setiap Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi berupa obat harus memilikiseorang Apoteker sebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawabsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdibantu oleh Apoteker pendamping dan/atauTenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari rangkaia peraturan perundangundangantersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
    terbukti tidakmemiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian,yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesi sebagai apotekeratau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namun telahmelakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusia obat dalambentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa AsamMetafenamat 500 mg produk PHAPROS, Amoxcillin 500 mg produk PT.ERRITA PHARMA Sukabumi, kaplet salut selaput Asam Metafenamatproduk PT.
Register : 14-05-2013 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 14-08-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 17 Juli 2013 — TATOY Bin (Alm) JAGAR
2510
  • Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1.
    Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah segalasesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia (obattradisional), bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi produksi dan distribusi (termasuk perijinan serta pengawasannya);Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untukgolongan obat bebas dan obat bebas
    tersebut biasanya terdakwa menyimpan obatobatan tersebutdidalam dompet warna coklat yang diletakkan didalam pipa paralon didalam rumahterdakwa dan terdakwa dalam mengedarkan obatobatan tersebut terdakwa tidak memilikikeahlian atau kewenangan dibidang kefarmasian, maksud dan tujuan terdakwa menjualobatobatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam
    Menyatakan terdakwa TATOY Bin (Alm) JAGAR tersebut, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZINEDAR dan MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKIKEAHLIAN DAN KEWENANGAN;2.
Register : 07-03-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 11-05-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN. Rta
Tanggal 17 April 2017 — -Kamarudin alias H. Andut Bin Rasyid
9213
  • izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian.
    Sedangkan yangdimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UndangundangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
    Sedangkanyang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UndangundangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanoa memiliki keahliandan kewenangan, syarat
    dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/ MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi,izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian ;Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN.
Register : 07-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN RANTAU Nomor 153/Pid.Sus/2019/PN Rta
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
1.Alfano Arif Hartoko SH
2.Dimas Satria Putra,SH
Terdakwa:
Muhammad Riduan Bin Abdul Hamid
296
  • Isar membeli sebanyak 20 (duapiluh) butir dekstro dengan harga Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah)dengan cara para pembeli datang ke rumah terdakwa;Bahwa sediaan farmasi jenis DEXTRO yang diedarkan terdakwa tidakmemiliki jin edar, dan terdakwa sudah menjual belikan obat jenis DEXTROselama 3 (tiga) bulan;Bahwa Terdakwa menjual obat dextro tersebut tidak ada ijin dari pihakyang berwenang;Bahwa Terdakwa tersebut tidak ada mempunyai keahlian dankewenangan praktek kefarmasian.
    No. 36 tahun 2009 tentang kesehatandan PERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi izinpraktek dan ijin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa benar farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dankosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UU RI No. 36 tahun 2009 tentangkesehatan;Bahw benar persyaratan yang harus dimiliki seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasi berupaSTRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana
    tercantum dalam pasal 2 PERMENKES RI No.Halaman 8 dari 19 Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2019/PNRta889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktek dan jijin kerjatenaga kefarmasian; Bahwa benar yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kefarmasian yang dimana tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian; Bahwa benar tidak semua orang diperbolehkan praktek kefarmasiankarena syarat dan ketentuan tenaga
    kefarmasian sudah diatur dalamPERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izinpraktek dan jjin kerja tenaga kefarmasian; Bahwa benar yang dimaksud dengan obat bebas adalah obat yang dapatdijual bebas pada umum berupa suplemen vitamin, obat gosok, beberapaanalgetik dan beberapa antasida ditandai dengan lingkaran berwarna hijaudengan tepi lingkaran warna hitam; Bahwa benar yang disebut dengan obat bebas terbatas adalah obat yangdapat dijual dalam jumlah terbatas untuk pengobatan, obatobatan
    Dan selain itu, Terdakwa tersebutmenjual obat dextro tersebut tidak ada dilengkapi dengan resep atauanjuran dokter;Bahwa Terdakwa tersebut tidak ada mempunyai keahlian dankewenangan praktek kefarmasian. Dan selain itu, Terdakwa tersebutmenjual obat dextro tersebut tidak ada dilengkapi dengan resep atauanjuran dokter;Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hj.
Register : 20-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN NEGARA Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN Nga
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
Ni Ketut Suarniti
3722
  • Menyatakan terdakwa NI KETUT SUARNITI bersalahmelakukan tindak pidana setiap orang yang tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yang meliputipembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukanoleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangansesuai dengan ketentuan
    tanggal 14maret 2019 sekitar pukul 14.45 Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Maret tahun 2019 atau masih dalam tahun 2019bertempat di Toko Mekar yang beralamat di dalam area Pasar TegalCangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Propinsi Ballatau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksadan mengadili perkaranya setiap orang yang tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian
    WAYAN EKA RATNATA,APT menyatakan bahwa terdakwa tidakmemiliki kKewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yangberkaitan dengan pengelolaan obat keras daftar G, karena Tedakwatidak memiliki dasar pendidikan dibidang kefarmasian dengankualifikasi pendidikan Apoteker dan tidak memiliki jin yang sesuaiketentuan.Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Menimbang
    Unsur "Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian sebagaimana di maksud dalam Pasal108Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    , sedangkan yang termasuk tenaga kesehatan antara lain TenagaMedis, Tenaga Perawat, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakatdan lain lain;Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian dalam Pasal 1 Ayat 3 yang dimaksud tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiriatas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian Tenaga kefarmasian terdiri dari :Apoteker, Akademi Farmasi dan Asisten Apoteker; Menimbang, bahwa menurutPeraturan
Register : 22-12-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 336/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 23 Januari 2017 — -Fathul Yamani alias Ahol Bin H.M. Mare’e (alm)
614
  • Nining Kushardiningsih, Apt, tidak disumpah keterangan di BAPdibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuaidengan PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1ayat (1) ;Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat
    ,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI
    Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahlianHalaman 18 dari 24 Putusan Nomor 336/Pid.Sus/2016/PN.
    Rtadan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian, karena terdakwa sekolah hanya sampai
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Putus : 06-11-2013 — Upload : 14-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 219/Pid.Sus./2013/PN.Kdr
Tanggal 6 Nopember 2013 — WAHYU ENDRO CAHYONO
463
  • Menyatakan Terdakwa WAHYU ENDRO CAHYONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DENGAN SENGAJA TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU
Putus : 08-08-2012 — Upload : 18-10-2012
Putusan PN PELAIHARI Nomor 145/Pid.B/2012/PN.Plh
Tanggal 8 Agustus 2012 — JOHANSYAH Bin LISMAN (Alm)
4623
  • obatyang tidak mempunyai tenaga seperti disebutkan diatas maka tidakdiperbolehkan melakukan pengadaan, penyimpanan, danpendistribusian Obat Keras daftar G atau melayani resep dokter,toko obat hanya boleh melakukan pengadaan, penyimpanan, danpendistribusian obat bebas, obat bebas terbatas dan obattradisional.Bahwa yang dimaksud dengan Praktik Kefarmasian adalahpekerjaan kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan endistribusian
    Bahwa yang berwenang melakukan Praktek Kefarmasian adalahtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangansesuai dengan peraturan perundangundangan dalam hal inimemiliki Surat Ijin Prakteke Bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenagakesehatan yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dariApoteker dan tenaga tehknis Apoteker.
    melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidaktermasuk dalam Tenaga Kefarmasian dalam hal ini Apoteker danatau Tenaga Tekhnis Kefarmasian yang memiliki Ijin Prakteik/ IjinKeya.Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas terdakwa menyatakan tidakkeberatan;Hal. 21 dari 35 hal.
    Putusan No.145/Pid.B/2012/PN.Plh.atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional.e Bahwa yang berwenang melakukan Praktek Kefarmasian adalah tenaga kesehatanyang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam hal ini memiliki Surat Ijin Prakteke Bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenaga kesehatan yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga tehknisApoteker.
    kewenangan sesuaiperaturan perundangundangan;Menimbang, bahwa mengenai perbuatan praktik kefarmasian sebagaimana disebutdi atas bersifat alternatif, oleh karena itu maka majelis hakim akan memilih rangkaian katadalam perbuatan praktik kefarmasian tersebut yang paling sesuai dengan perkara ini yaituperbuatan penyimpanan dan pendistribusian obat, dimana hal tersebut harus dilakukanHal. 27 dari 35 hal.
Register : 13-06-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 379/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
YUSMAWATI,SH
Terdakwa:
EDI YANTO KIE Bin HENG SE TONG
4614
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EDI YANTO KIE Bin HENG SE TONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula pada bulan Juni tahun 2018 terdakwa yang tidak memiliki keahlian dankewenangan kefarmasian melakukan kegiatan penjualan obatobatan melaluitoko Obat Dua Putri Selincah milik anak terdakwa yaitu saksi Caroline wangBinti Ediyanto Kei tersebut tanpa memiliki Surat izin praktek yang merupakansyarat menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 17ayat (1) Jo Peraturan Mentri Kesehatan RI No
    pengertian kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat,Halaman 18 dari 26 Putusan Nomor 379/Pid.Sus/2019/PN Jmbpelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;Menimbang, bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian;Menimbang
    , bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (1) danAyat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin KerjaTenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah melalui Peraturan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 TentangRegistrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian menyatakan bahwa:(1) Setiap tenaga kefarmasian yang akan
    menjalankan pekerjaan kefarmasianwajib memiliki Surat izin Sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja;(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a.
    SIPA bagi Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian;c. SIKA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitasproduksi atau fasilitas distribusi/penyaluran; ataud.
Putus : 14-11-2013 — Upload : 21-01-2014
Putusan PN MADIUN Nomor 222/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 14 Nopember 2013 — EKO HARIYANTO, SE bin EDI SUHARNO
565
  • ,Bin EDI SUHARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN
    . : PDM39/Euh.2/10/2013, tanggal : 11 Nopember 2013, yang padapokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa EKO HARIYANTO, SE Bin EDI SUHARNO terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang tidak memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimanadimaksud dalam Pasal 108 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan tunggal kami ;Menjatuhkan
    dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa EKO HARIYANTO, SE bin EDI SUHARNO pada hari Senintanggal 19 Agustus 2013 sekira pukul 11.30 Wib. atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidaktidaknya dalam tahun 2013, bertempat diToko milik terdakwa di Jalan Bali No.49 Kelurahan Kartoharjo Kota Madiun atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Kota Madiun, terdakwa, yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian
    hal tersebut adalahbagian dari pekerjaan kefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1 angka 1Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian yang berisi :Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu SediaanFarmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyalurananHalaman 13 dari 18 halaman Putusan Nomor : 222/Pid.Sus/2013/PN.Kd.Mn14obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,serta pengembangan
    obat, bahan obat dan obat tradisional ;Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau penyaluran sediaan farmasiberupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPraktek Kefarmasian mengatur :(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi berupa obat harusmemiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang
    Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan jo Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 PeraturanPemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian dihubungkan puladengan pendapat ahli, Majelis berpendapat bahwa terdakwa terbukti tidak memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, yaitu bahwaterdakwa bukanlah seorang yang berprofesi sebagai apoteker atau apotekerpendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namun telah melakukan praktekHalaman 15 dari 18 halaman Putusan
Register : 06-11-2012 — Putus : 21-01-2013 — Upload : 31-05-2013
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 295 /Pid.B/2012/PN.SBB
Tanggal 21 Januari 2013 — NUR ASIAH
3321
  • dan yang memiliki keahliandan kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian adalah apotekerdan tenaga teknis farmasi sebagaimana ditentukan dalam pasal 33Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang pekerjaankefarmasian ;Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh Petugas BalaiBesar POM Mataram yang = melakuakn pemeriksaan danpenggeledahan di Toko Medosia tersebut pada tanggal 13 Juni 2012dan dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan 30 ( tiga puluh )macam obat keras yaitu :1.
    Nur Asiah tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian sesuai dengan pasal 198 UU RI No. 36tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 33 Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian ;Bahwa berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kesehatan KabupatenSumbawa Nomor 442/884/Yankes/2012 tentang peringatan kerasdisebutkan secara jelas bahwa toko medosia belum memiliki ijin untukmelakukan pelayanan atas resep dokter ;Bahwa menurut pasal 2 Keputusan Menteri Kesehatan
    Untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalampasal 108Ad. 1. Unsur setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang atauSiapa Saja sebagai subyek hukum~ yang dapat dimintakanpertanggungjawaban menurut hukum.
    , tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalah apotekerdan tenaga teknis farmasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yangmenyatakan bahwa pendidikan terakhir terdakwa adalah D1 jurnalis digajahMada Komputer Yogyakarta dan sempat bekerja di Apotek Paran FarmaEmpang dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 ;Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhidan terbuktiAd. 3 Unsur untuk melakukan praktik kefarmasian
    sebagaimana dimaksuddalam pasal 108Menimbang, bahwa menurut pasal 108 UU No. 36 tahun 2009 tentangkesehatan yang boleh menyerahkan obat keras atau pelayanan obat kerasatas resep dokter adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dankewenangan ;Menimbang, bahwa menurut pasal 33 PP Nomor 51 tahun 2009tentang pekerjaan kefarmasian, tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalah apotekerdan tenaga teknis farmasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta
Putus : 26-07-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PN AMUNTAI Nomor 154/Pid.Sus/2017/PN.Amt
Tanggal 26 Juli 2017 — - AHMAD Als ABUNG Bin MASRANI.
477
  • satu) buah dompetwarna cokelat merek Levi's berisi uang tunai sebesar Rp. 965.000,(Sembilan ratus enam puluh lima ribu Rupiah) yang diakui Terdakwamerupakan hasil penjualan obat jenis carnophen;e Bahwa saat ditanyakan kepemilikan obat daftar G tersebut Terdakwamengakui obatobatan tersebut adalah milinya dan Terdakwa tidak memilikiHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 154Pid.Sus/2017/PN.Amtizin untuk menegdarkan obat daftar G jensi carnophen, pekerjaan Terdakwajuga tidak afa hubungannya dengan praktek kefarmasian
    ;Bahwa efek yang ditimbulkan apabila minum obat carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa Terdakwa tidak memiliki kKeahlian dibidang kefarmasian atau latarbelakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkanobat carnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinaskesehatan atau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen
    ;Bahwa efek yang ditimbulkan apabila minum obat carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian atau latarbelakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkan obatcarnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinas kesehatanatau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat carnophen
    ;Bahwa benar efek yang ditimbulkan apabila minum obat carnophen secaraberlebihan akan mengakibatkan mabuk atau hilang kesadaran;Bahwa bena rTerdakwa tidak memiliki keahlian dibidang kefarmasian ataulatar belakang pendidikan kefarmasian di dalam menjual serta mengedarkanobat carnophen dan Terdakwa juga bukan merupakan Apoteker;Bawah benar Terdakwa tidak memiliki ijin atau surat ijin edar dari dinaskesehatan atau instansi terkait dalam mengedarkan obat carnophen;Bahwa benar Terdakwa menjual atau mengedarkan
Register : 29-11-2016 — Putus : 27-12-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 313/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 27 Desember 2016 — -FAHRIAN NOOR Bin (Alm) MUHAMMAD NOOR
726
  • NINING KUSHARDININGSIH, Apt tidak dapat hadir kepersidanganmeskipun telah di panggil secara sah dan patut, maka Majelis Hakimmemerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keteranganAhli tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa keahlian yang Ahli miliki adalah dibidang kefarmasian ;Bahwa Pendidikan terakhir Ahli adalah S1 Apoteker;Bahwa Ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan distribusi
    sumpah jabatan apoteker ; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, Ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker ; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagaHalaman 10 dari 20 Putusan Nomor 313/Pid.Sus/2016/PN.Rtakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa :o SIPA bagi apoteker
    penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal
    17 ayat 1 dan 2);Bahwa Ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanoa memiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RINomor 889 / MENKES / PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktikdan izin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa Ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijualbelikan secara bebas apalagi dijual dirumah rumah penduduk,obat/bahan sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitaspelayanan
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dan tenagateknis kefarmasian.
Register : 13-11-2014 — Putus : 05-01-2015 — Upload : 16-04-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 440/Pid.Sus/2014/PN Smn
Tanggal 5 Januari 2015 — PIDANA: HENDRO WAHYONO S.Sos
5817
  • Bahwa sebagai Medical representatif terdakwa tidak boleh/dilarang melakukan pengadaan,penyimpanan maupun pendistibusian atau penjualanobat keras daftar G karena terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untukmendistribusikan obat keras daftar G., bahwa tugas dari Medical representatif hanyamempromosikan saja , bahwa terdakwa selaku Medical Representatif tidak mempunyaikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, karena berdasarkanpasal 108 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
    Praktek kefarmasian meliputipengadaan , penyimpanan dan pendistribusian obat harus dilakukan oleh tenaga yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan undang undang , sedangkan yangdimaksud dengan tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian adalah apotek yang biasanya dibantu oleh apotekerpendamping,dan/ atau tenaga teknis kefarmasian yang terdiri dari sarjanan farmasi, D3farmasi, asisiten apoteker yang bekerja di fasilitas distribusi ( pedagang
    besar farmasi)atau fasilitas pelayanan kefarmasian ( Apotek, Rumash saksit, balai pengobatan/ rumahbersalin) yang sudah mempunyai ijin dari instansi terkait , sedangkan yang dimaksuddengan praktek kefarmasian ( psl 108 UU NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan adalahmeliputi perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan,pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat bahan obat dan obat tradisionalharus
    Melakukan produk kefarmasian tanpa memiliki keahlian dancekewenangan untui itu , akan dipertimbangkankan sebagai berikut ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur pasal ini adalah dengansengaja , yaitu tanpa hak atau melawan hukum karena terdakwa tidak memilikikompetensi sebagai orang yang dapat mendistribusikan obat yang diwajibkan olehundangundang harus memiliki keahlian khusus kefarmasian; Putusan No.440/Pid.Sus/2014/PN.Smn.
    meliputi pengadaan , penyimpanandan pendistribusian obat harus dilakukan oleh tenaga yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan undangundang , sedangkan yang dimaksud dengan tenaga Kesehatanyang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktek kefarmasian adalah apotek yang biasanya dibantu olehapoteker pendamping,dan/ atau tenaga teknis kefarmasian yangterdiri dari sarjanan farmasi, D3 farmasi, asisiten apoteker yangbekerja di fasilitas distribusi ( pedagang besar farmasi) ataufasilitas
Register : 20-12-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 329/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 19 Januari 2017 — -Muhammad Zainal Arifin Bin Muhammad Aini
675
  • ,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI
    Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kKewenangan
    untuk melakukanpraktik kefarmasian ;Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor 329/Pid.Sus/2016/PN.
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Putus : 08-02-2007 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 396/Pid.B/2006/PN.Kdr
Tanggal 8 Februari 2007 — DARMAJI Alias DARMIN
3810
  • Menyatakan terdakwa : DARMAJI Alias DARMIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN DAN ATAU MEMBAWA PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV ; DAN TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN DALAM PENGADAAN, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN
    Darmin terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropikasebagaimana diatur Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan keduatanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian,dalam pengadaan, distribusi, dan pelayanan obat dobel L sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan kedua : Pasal 82 (1) huruf d UU No.23 Tahun 1992tentang Kesehatan ;e Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara
    terdakwasendiri juga dijual dan didistribusikannya lagi kepada yang membutuhkannya dan terdakwasudah memasukkannya ke dalam kantong plastik klip kecil sebanyak 10 (sepuluh) butiruntuk dijual dengan harga Rp.5.000, (Lima ribu rupiah) dan yang membelinya adalahtemanteman terdakwa juga yang sengaja datang kerumahnya ;Menimbang, bahwa terdakwa melakukan pekerjaan tersebut tidak mempunyai ijinyang sah yang diperlukan untuk itu dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah orangyang ahli dan bekerja pada bidang kefarmasian
    sudahcukup pantas dan adil ;Memperhatikan pasal 62 Undangundang Nomor : 5 Tahun 1997 tentangPsikotropika, pasal 82 ayat (1) huruf d Undangundang Nomor : 23 Tahun 1992 tentangKesehatan dan KUHAP, serta peraturan lainnya yang bersangkutan ;MEN GADILI:1 Menyatakan terdakwa : DARMAJI Alias DARMIN, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI,20MENYIMPAN DAN ATAU MEMBAWA PSIKOTROPIKA GOLONGANIV ;DAN TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJAMELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Putus : 21-11-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PN MADIUN Nomor 223/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 21 Nopember 2013 — SRI MURYATI binti PARTO WIRYO
996
  • Sultan TrenggonoNo.252, RT.17, RW.04 Kelurahan Manguharjo Kecamatan Manguharjo Kota Madiunatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kota Madiun, terdakwa yang tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalamPasal 108.
    LIDYAWATI HARTONO ;Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baikkarena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyaihubungan pekerjaan ;Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuangdalam BAP benar ;Bahwa saksi mengerti dihadapan dipersidangan karena adanya terdakwa SRIMURYATI binti PARTO WIRYO tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian ;Bahwa saksi adalah pemilik Apotik ASEAN, yang terletak
    hal tersebutadalah bagian dari pekerjaan kefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1angka 1 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian :Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional ;Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau penyaluran
    sediaan farmasiberupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentangPraktek Kefarmasian mengatur :(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran SediaanFarmasi berupa obat harus memiliki seorang Apotekersebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Apotekerpendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari rangkaia peraturan perundangundangan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa untuk
    , yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesisebagai apoteker atau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namuntelah melakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusian obat dalambentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa Revalgin, Penicilin,Sulfadiazin, Super Tetra, Dumocyline, dan Incidal OD oleh karenanya unsur ini telahterpenuhi secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat