Ditemukan 10251 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Kefarmasian
Register : 20-06-2017 — Putus : 05-09-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN PATI Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Pti
Tanggal 5 September 2017 — - MOHAMMAD ISA AZIZ FIQRI Alias UPLUK BIN MASRUF
14815
  • Obat Hexymer yang dikemas ulang dan dijual kembali dalamkeasan yang tidak mencantumkan penandaaan lengkap termasukHalaman 8 dari 23 Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Pti.didalamnya nomor ijin edar dapat disebut bahwa obat tersebut tanpa ijinedar;Bahwa seseorang dikatakan mempunyai keahlian dan kewenanganuntuk melakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi: mempunyaiijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyai surat tandaregistrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai
    surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK)sebagai tenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat jinPraktek Apoteker (SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas pelayanan kefarmasian atau Surat lin Kerja Apoteker (SIKA)untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi /penyaluran; untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai surat ijinkerja tenaga teknnis kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaankefarmasian di fasilitas pelayanan lefarmasian
    Obat Hexymer yangdikemas ulang dan dijual kembali dalam keasan yang tidak mencantumkanpenandaaan lengkap termasuk didalamnya nomor ijin edar dapat disebutbahwa obat tersebut tanpa ijin edar;Bahwa pendapat Ahli seseorang dikatakan mempunyai keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian bila memenuhi:mempunyai ijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyai surattanda registrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian
    (STRTTK)sebagai tenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat Ijin PraktekApoteker (SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitaspelayanan kefarmasian atau Surat jin Kerja Apoteker (SIKA) untukmelakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi /penyaluran; untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai surat ijin kerjatenaga teknnis kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaankefarmasian di fasilitas pelayanan lefarmasian, produksi/ distribusi/penyaluran;Halaman 14 dari
    bilamemenuhi: mempunyai ijazah dibidang kefarmasian, untuk apoteker mempunyaisurat tanda registrasi apoteker (STRA) dan untuk tenaga teknis kefarmasianmempunyai surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian (STRTTK) sebagaitenaga kefarmasian; untuk Apoteker mempunyai Surat jin Praktek Apoteker(SIPA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasianatau Surat jin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas produksi / distribusi / penyaluran; untuk
Register : 22-12-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 336/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 23 Januari 2017 — -Fathul Yamani alias Ahol Bin H.M. Mare’e (alm)
694
  • Nining Kushardiningsih, Apt, tidak disumpah keterangan di BAPdibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuaidengan PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1ayat (1) ;Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat
    ,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI
    Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahlianHalaman 18 dari 24 Putusan Nomor 336/Pid.Sus/2016/PN.
    Rtadan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian,terdakwa juga seharusnya sudah mengetahui dan menginsyafi bahwa dirinyaadalah orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian, karena terdakwa sekolah hanya sampai
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 19-05-2014 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 18-07-2014
Putusan PN PACITAN Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN Pct
Tanggal 2 Juli 2014 — SUNARTI binti WAGIMIN
7513
  • Menyatakan Terdakwa Sunarti Binti Wagimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3.
    Sekar, Kec.Donorojo, kab.Pacitan atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum PengadilanNegeri Pacitan, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan oleh mereka Terdakwadengan caracara sebagai berikut :e Bahwa Terdakwa Sunarti Binti Wagimin sebagai pedagang Dsn. Ngrinjang,Ds.
    Unsur melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanandan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN Pct.informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionaltanpa keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa unsur melakukan pratik kefarmasian dalamketentuan Pasal 198 UU Nomor 36
    menyatakan Tenaga Kefarmasianmelaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui Pedagang Besar Farmasi,penyalur alat kesehatan, instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan milikPemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (1) PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian menyatakan Tenaga Kefarmasian terdiri atas Apotekerdan Tenaga Teknis Kefarmasian;Menimbang,
    bahwaPasal 52 ayat (1) dan (2) PP No. 51 Tahun 2009tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan Setiap Tenaga Kefarmasian yangmelaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izinsesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja berupa Surat Izin Praktik Apotekeratau Surat Izin Kerja;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (10) PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian menyatakan Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan ataumenyalurkan
    Menyatakan Terdakwa Sunarti Binti Wagimin telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa memilikikeahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 07-08-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN RANTAU Nomor 153/Pid.Sus/2019/PN Rta
Tanggal 10 September 2019 — Penuntut Umum:
1.Alfano Arif Hartoko SH
2.Dimas Satria Putra,SH
Terdakwa:
Muhammad Riduan Bin Abdul Hamid
346
  • Isar membeli sebanyak 20 (duapiluh) butir dekstro dengan harga Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah)dengan cara para pembeli datang ke rumah terdakwa;Bahwa sediaan farmasi jenis DEXTRO yang diedarkan terdakwa tidakmemiliki jin edar, dan terdakwa sudah menjual belikan obat jenis DEXTROselama 3 (tiga) bulan;Bahwa Terdakwa menjual obat dextro tersebut tidak ada ijin dari pihakyang berwenang;Bahwa Terdakwa tersebut tidak ada mempunyai keahlian dankewenangan praktek kefarmasian.
    No. 36 tahun 2009 tentang kesehatandan PERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi izinpraktek dan ijin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa benar farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dankosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UU RI No. 36 tahun 2009 tentangkesehatan;Bahw benar persyaratan yang harus dimiliki seseorang dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasi berupaSTRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga tekhnis kefarmasiansebagaimana
    tercantum dalam pasal 2 PERMENKES RI No.Halaman 8 dari 19 Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2019/PNRta889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktek dan jijin kerjatenaga kefarmasian; Bahwa benar yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kefarmasian yang dimana tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian; Bahwa benar tidak semua orang diperbolehkan praktek kefarmasiankarena syarat dan ketentuan tenaga
    kefarmasian sudah diatur dalamPERMENKES RI No. 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izinpraktek dan jjin kerja tenaga kefarmasian; Bahwa benar yang dimaksud dengan obat bebas adalah obat yang dapatdijual bebas pada umum berupa suplemen vitamin, obat gosok, beberapaanalgetik dan beberapa antasida ditandai dengan lingkaran berwarna hijaudengan tepi lingkaran warna hitam; Bahwa benar yang disebut dengan obat bebas terbatas adalah obat yangdapat dijual dalam jumlah terbatas untuk pengobatan, obatobatan
    Dan selain itu, Terdakwa tersebutmenjual obat dextro tersebut tidak ada dilengkapi dengan resep atauanjuran dokter;Bahwa Terdakwa tersebut tidak ada mempunyai keahlian dankewenangan praktek kefarmasian. Dan selain itu, Terdakwa tersebutmenjual obat dextro tersebut tidak ada dilengkapi dengan resep atauanjuran dokter;Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hj.
Register : 06-11-2012 — Putus : 21-01-2013 — Upload : 31-05-2013
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 295 /Pid.B/2012/PN.SBB
Tanggal 21 Januari 2013 — NUR ASIAH
3823
  • dan yang memiliki keahliandan kewenangan melakukan pekerjaan kefarmasian adalah apotekerdan tenaga teknis farmasi sebagaimana ditentukan dalam pasal 33Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang pekerjaankefarmasian ;Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh Petugas BalaiBesar POM Mataram yang = melakuakn pemeriksaan danpenggeledahan di Toko Medosia tersebut pada tanggal 13 Juni 2012dan dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan 30 ( tiga puluh )macam obat keras yaitu :1.
    Nur Asiah tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian sesuai dengan pasal 198 UU RI No. 36tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 33 Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian ;Bahwa berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kesehatan KabupatenSumbawa Nomor 442/884/Yankes/2012 tentang peringatan kerasdisebutkan secara jelas bahwa toko medosia belum memiliki ijin untukmelakukan pelayanan atas resep dokter ;Bahwa menurut pasal 2 Keputusan Menteri Kesehatan
    Untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalampasal 108Ad. 1. Unsur setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang atauSiapa Saja sebagai subyek hukum~ yang dapat dimintakanpertanggungjawaban menurut hukum.
    , tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalah apotekerdan tenaga teknis farmasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yangmenyatakan bahwa pendidikan terakhir terdakwa adalah D1 jurnalis digajahMada Komputer Yogyakarta dan sempat bekerja di Apotek Paran FarmaEmpang dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 ;Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhidan terbuktiAd. 3 Unsur untuk melakukan praktik kefarmasian
    sebagaimana dimaksuddalam pasal 108Menimbang, bahwa menurut pasal 108 UU No. 36 tahun 2009 tentangkesehatan yang boleh menyerahkan obat keras atau pelayanan obat kerasatas resep dokter adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dankewenangan ;Menimbang, bahwa menurut pasal 33 PP Nomor 51 tahun 2009tentang pekerjaan kefarmasian, tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian adalah apotekerdan tenaga teknis farmasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta
Putus : 21-11-2013 — Upload : 19-02-2014
Putusan PN TOBELO Nomor 45/PID.B/2013/PN.TBL
Tanggal 21 Nopember 2013 — PIDANA - MERRY NONO
16040
  • produk obat keras yang dijual olehterdakwa MERRY NONO yang masuk daftar G berlogo lingkaran merah yangdiletakan di lemari etalase, kemudian saksi REFHENIUS MAMEROHI, saksi Drs.LOCKY TANJUNG, Apt dan saksi ANTO DUAN mencatat jenisjenis dan jumlahobatobatan untuk kemudian dilakukan penyitaan.Bahwa obatobat keras yang bertuliskan harus dengan resep dokter hanya dapatdisimpan dan dijual atau didistribusikan oleh sarana yang memperoleh surat iindari instansi yang berwenang dalam hal melakukan pekerjaan kefarmasian
    meliputi apoteker, analis farmasi, dan asisten apoteker ;e Bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;e Bahwa pekerjaan kefarmasian adalah meliputi pembuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
    dalam pasal iniadalah praktek kefarmasian sebagaimana yang diatur dalam pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu berupa pengendalian mutu sediaanfarmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian adalah tenaga kesehatan atau tenaga kefarmasian
    dengan memajangnya di etalase toko telahmenyalahi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena terdakwa tidak termasuk dalamkategori orang yang memiliki keahlian atau kewenangan dalam praktek kefarmasian ;dengan demikian unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktek kefarmasian telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, ternyata keseluruhan unsurdakwaan Penuntut Umum
    telah terpenuhi atas diri terdakwa ;15Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis tidak melihat adanya alasanpemaaf sebagai penghapus kesalahan terdakwa maupun alasan pembenar sebagaipenghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga dengan demikian terhadapterdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktek kefarmasian dan harusdijatuhi pidana;Menimbang, bahwa selain adanya kewajban untuk menggali,
Register : 20-09-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 27 Oktober 2016 — -MUHAMMAD ARIFIN Als. AMAT Bin NURIAN
5910
  • adalah perbuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dandistribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter,Halaman 7 dari 16 Putusan Nomor 251/Pid.Sus/2016/PN.Rtapelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuai dengan Pasal 98 Ayat(2) dan Ayat (3) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan dan PERMENKES RI Nomor 889 / MENKES / PER/V /2011tentang registrasi izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian.
    Sedangkanyang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4) Undang undangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker
    ;Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalammenjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahimadya farmasi, analis kesehatan dan tenaga menengah farmasi/asistenapoteker ;Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasianwajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja, suratizin sebagaimana dimaksud diatas berupa:o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian.o SIPA bagi apoteker pendamping
    difasilitas pelayanan kefarmasian.o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitasproduksi atau fasilitas distribusi/pelayanan.o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pekerjaankefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai dengan PERMENKESREPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES / PER/V / 2011,tentang Registrasi, Izin Praktik danijin kerja Tenaga Kefarmasian (BabV bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan 2).Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Register : 13-06-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 379/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
YUSMAWATI,SH
Terdakwa:
EDI YANTO KIE Bin HENG SE TONG
5814
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EDI YANTO KIE Bin HENG SE TONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula pada bulan Juni tahun 2018 terdakwa yang tidak memiliki keahlian dankewenangan kefarmasian melakukan kegiatan penjualan obatobatan melaluitoko Obat Dua Putri Selincah milik anak terdakwa yaitu saksi Caroline wangBinti Ediyanto Kei tersebut tanpa memiliki Surat izin praktek yang merupakansyarat menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 17ayat (1) Jo Peraturan Mentri Kesehatan RI No
    pengertian kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat,Halaman 18 dari 26 Putusan Nomor 379/Pid.Sus/2019/PN Jmbpelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;Menimbang, bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian;Menimbang
    , bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (1) danAyat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin KerjaTenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah melalui Peraturan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 TentangRegistrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian menyatakan bahwa:(1) Setiap tenaga kefarmasian yang akan
    menjalankan pekerjaan kefarmasianwajib memiliki Surat izin Sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja;(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a.
    SIPA bagi Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian;c. SIKA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitasproduksi atau fasilitas distribusi/penyaluran; ataud.
Register : 20-05-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN RANTAU Nomor 98/Pid.Sus/2019/PN Rta
Tanggal 24 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.Iwan Budi Susilo,SH
2.Raden Arry Verdiana SH
Terdakwa:
Misra Als. Mangkobar Bin Kadri
267
  • registrasi izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian.Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianHalaman 8 dari 18 Putusan Nomor 98/Pid.Sus/2019/PN Rtaadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan
    Tenaga Teknis Kefarmasian ;e Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker ;e Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dan tenaga menengahfarmasi/asisten apoteker ;e Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki Surat izin Sesual tempat tenaga kefarmasianbekerja,
    Surat izin sebagaimana dimaksud diatas berupa:Oo SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanan kefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitasproduksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukan pekerjaankefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai dengan PermenkesRepublik Indonesia, NOMOR 889 / MENKES / PER / V / 2011, tentangRegistrasi,
    Izin Praktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuantenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor 889 /MENKES / PER / V / 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerjatenaga kefarmasian ;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikansecara bebas apalagi dijual di rumahrumah penduduk,
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Register : 20-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN NEGARA Nomor 85/Pid.Sus/2019/PN Nga
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
Ni Ketut Suarniti
4427
  • Menyatakan terdakwa NI KETUT SUARNITI bersalahmelakukan tindak pidana setiap orang yang tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yang meliputipembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukanoleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangansesuai dengan ketentuan
    tanggal 14maret 2019 sekitar pukul 14.45 Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam bulan Maret tahun 2019 atau masih dalam tahun 2019bertempat di Toko Mekar yang beralamat di dalam area Pasar TegalCangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Propinsi Ballatau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Negara yang berwenang memeriksadan mengadili perkaranya setiap orang yang tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian
    WAYAN EKA RATNATA,APT menyatakan bahwa terdakwa tidakmemiliki kKewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yangberkaitan dengan pengelolaan obat keras daftar G, karena Tedakwatidak memiliki dasar pendidikan dibidang kefarmasian dengankualifikasi pendidikan Apoteker dan tidak memiliki jin yang sesuaiketentuan.Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Menimbang
    Unsur "Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian sebagaimana di maksud dalam Pasal108Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    , sedangkan yang termasuk tenaga kesehatan antara lain TenagaMedis, Tenaga Perawat, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakatdan lain lain;Bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian dalam Pasal 1 Ayat 3 yang dimaksud tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiriatas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian Tenaga kefarmasian terdiri dari :Apoteker, Akademi Farmasi dan Asisten Apoteker; Menimbang, bahwa menurutPeraturan
Register : 29-11-2016 — Putus : 27-12-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 313/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 27 Desember 2016 — -FAHRIAN NOOR Bin (Alm) MUHAMMAD NOOR
836
  • NINING KUSHARDININGSIH, Apt tidak dapat hadir kepersidanganmeskipun telah di panggil secara sah dan patut, maka Majelis Hakimmemerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan keteranganAhli tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa keahlian yang Ahli miliki adalah dibidang kefarmasian ;Bahwa Pendidikan terakhir Ahli adalah S1 Apoteker;Bahwa Ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan distribusi
    sumpah jabatan apoteker ; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, Ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker ; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagaHalaman 10 dari 20 Putusan Nomor 313/Pid.Sus/2016/PN.Rtakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa :o SIPA bagi apoteker
    penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;o SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;o SIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal
    17 ayat 1 dan 2);Bahwa Ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanoa memiliki kKeahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RINomor 889 / MENKES / PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktikdan izin kerja tenaga kefarmasian;Bahwa Ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijualbelikan secara bebas apalagi dijual dirumah rumah penduduk,obat/bahan sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitaspelayanan
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dan tenagateknis kefarmasian.
Register : 21-10-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN BUNTOK Nomor 95/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Tanggal 7 Desember 2015 — - ALI SADIKIN Bin DUDANG
10116
  • , oleh karenaterdakwa hanya berpendidikan SD saja ;Bahwa berdasarkan keterangan ahli bidang kefarmasian barang bukti obatobatan yangditemukan oleh penyidik tersebut adalah termasuk dalam golongan obat keras Daftar G yangdapat dilihat dari tanda khusus yang ada pada kemasan atau bungkus luar dengan tanda lingkaranbulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K dan dalamperedarannya harus dilengkapi dengan resep dari Dokter sesuai dengan Kepmenkes RI No.633/Ph/62/b tanggal 25 Juni
    Sus/2015/PN Bntmempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, oleh karenaterdakwa hanya berpendidikan SD saja ;Bahwa berdasarkan keterangan ahli bidang kefarmasian barang bukti obatobatan yangditemukan oleh penyidik tersebut adalah termasuk dalam golongan obat keras Daftar G yangdapat dilihat dari tanda khusus yang ada pada kemasan atau bungkus luar dengan tanda lingkaranbulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K dan dalamperedarannya harus dilengkapi
    menurut pasal 108 Ayat (1) UU No 36 Tahun 2009tentang kesehatan harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan yaitu Tenaga Kefarmasian menurut PP No 51 Tahun 2009 tentangKefarmasian terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa Apoteker harus memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) danmemiliki SIPA ( Surat Ijin Apoteker) untuk bisa prakter kerja di Apotek ;Bahwa menurut PP No. 51 Tahun 2009 tenaga kefarmasian terdiri dari Apoteker dantenaga kefarmasian
    , Apoteker adalah Sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker an tela mengucapkan sumpah jabatan apoteker, tenaga kefarmasian adalahtenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli media farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker ;Bahwa setahu ahli, Terdakwa tamatan SD dan tidak ada keahlian untuk membidangibagian obatobatan/ kefarmasian ;Bahwa yang boleh mengedarkan obat tersebut Apotik / Rumah Sakit / BalaiPengobatan
    Imusdidaerah Buntok ;Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan pendidikan dibidang kefarmasian /kesehatan ;Bahwa setiap menjual obat 1 strip Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 5.000,(lima ribu rupiah) dan bila terjual 1 kotak keuntungannya Rp. 60.000, (enam puuhribu rupiah) ;Halaman 11 dari 19 Putusan Nomor 95/Pid.
Register : 10-04-2014 — Putus : 19-05-2014 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN PACITAN Nomor 27/Pid.Sus/2014/PN.Pct
Tanggal 19 Mei 2014 — DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO
5812
  • Menyatakan Terdakwa DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3.
    e Saksi tidak pernah mendapat keluhan dari konsumen yang membeli obat dariSaksi dan telah menjual obatobat tersebut selama 7 (tujuh) bulan;e Saksi tidak mengetahui jika Super Kecethit tidak memiliki izin edar dan SuperTetra tidak dijual secara bebas; Saksi membenarkan barang bukti berupa 5 (lima) kotak Super Tetra dan 6(enam) renteng Super Kecethit adalah obat yang dibeli Terdakwa dari Saksi,Saksi tidak mengetahui barang bukti Ponstan yang diajukan dimukapersidangan;e Saksi tidak pernah sekolah kefarmasian
    Unsur melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanandan pendistriobusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionaltanpa keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2014./PN.
    menyatakan Tenaga Kefarmasianmelaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui Pedagang Besar Farmasi,penyalur alat kesehatan, instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan milikPemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (1) PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian menyatakan Tenaga Kefarmasian terdiri atas Apotekerdan Tenaga Teknis Kefarmasian;Menimbang,
    bahwaPasal 52 ayat (1) dan (2) PP No. 51 Tahun 2009tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan Setiap Tenaga Kefarmasian yangmelaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izinsesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja berupa Surat Izin Praktik Apotekeratau Surat Izin Kerja;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (10) PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian menyatakan Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan ataumenyalurkan
    Menyatakan Terdakwa DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpamemiliki keahlian dan kKewenangan melakukan praktik kefarmasian ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;3.
Putus : 24-03-2015 — Upload : 08-04-2015
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 24/Pid.Sus/2015/PN.BDW
Tanggal 24 Maret 2015 — MOHAMMAD HARYANTO BIN SUKARLI
277
  • Menyatakan Terdakwa Mohammad Haryanto Bin Sukarli telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalampasal 108 sesuai dengan Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009tentang Kesehatan ;2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa MohammadHaryanto Bin Sukarli dengan pidana denda sebesar Rp.1000.000, (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;3.
    Bahwa efek samping obat tersebutadalah mulut kering, mual,muntah, gangguan ginjal dan menyebabkanhalusinasi pada sistim saraf pusat.Bahwa berdasarkan UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatandijelaskan yang mempunyai kewenangan atau keahlian dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
    Terdakwa hanya lulusanSMA dan bukan merupakan tenaga kesehatan yang berkompeten melakukanpekerjaan kefarmasian, oleh karena itu terdakwa tidak mempunyai kewenanganHalaman 3 dari 14 Putusan Nomor :24/Pid.
Register : 04-01-2019 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PN PONOROGO Nomor 15/Pid.Sus/2019/PN Png
Tanggal 29 Januari 2019 — Penuntut Umum:
KURNIAWAN ANDY NUGROHO, SH, MH
Terdakwa:
LUCKY DIAN ANDRIANA Bin GURITNO
303
  • yang mempunyai keahliandan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian atau praktik kefarmasian;Bahwa tujuan terdakwa menjual pil dobel LL tersebut adalah untukmendapatkan keuntungan, yang mana uang hasil penjualan tersebut akandigunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seharihari ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;ATAUKEDUA :Bahwa Terdakwa Lucky Dian Andriana Bin Guritno pada hari Jum/at,tanggal 16 November
    yang mempunyai keahliandan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian atau praktik kefarmasian;Bahwa tujuan terdakwa menjual pil dobel LL tersebut adalah untukmendapatkan keuntungan, yang mana uang hasil penjualan tersebut akandigunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seharihari ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang KesehatanATAU.KETIGA :Bahwa Terdakwa Lucky Dian Andriana Bin Guritno pada hari Jum/at,tanggal 16 November
    TOMSA TAFAREL.tersebut tidak tertera label yangberisi keterangan tanggal kadaluwarsa, nama obat, komposisi bahan, dll;Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan oleh pemeriksatersebut adalah barang bukti yang disita;Bahwa terdakwa LUCKY DIAN ANDRIANA Bin GURITNO tidak pernahmendapatkan pendidikan di bidang kefarmasian dan memiliki jin dari pejabatyang berwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian denganmengedarkan pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapattulisan LL secara
    Bahwa uang sebesar Rp. 110.000, (Seratus sepuluh ribu ) tersebutlahuang hasil penjualan pil doubel L tersebut; Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak pernahmendapatkan pendidikan kefarmasian dan memiliki ijin dari pejabat yangberwenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu denganmengedarkan obat berbentuk bulat pipin berwarna putin yang pada salahsatu permukaannya terdapat tulisan huruf LL secara bebas kepada oranglain;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan
    AGUS sebanyak 30 ( tigapuluh ) butir tersebut sudah habis terdakwa konsumsi dan terdakwa Jjual.Bahwa uang sebesar Rp. 110.000, (Seratus sepuluh ribu ) tersebutlah uanghasil penjualan pil doubel L tersebut;Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkanpendidikan kefarmasian dan memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untukmelakukan pekerjaan kefarmasian yaitu. dengan mengedarkan obatberbentuk bulat pipin berwarna putih yang pada salah satu permukaannyaterdapat tulisan huruf LL
Register : 17-02-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 24-03-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 10 Maret 2016 — -Muhammad Imam Maulana Bin Aspiani
375
  • RtaKerja Kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajid memiliki surat izin sesuai
    Nining Khushardiningsih, Apt, yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa menurut ahli Dra. Nining Khushardiningsih, Apt, setiap tenagakefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memilikisurat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja ;Bahwa menurut ahli Dra.
    NiningKhushardiningsih, Apt, pada pokoknya bahwa yang berwenang melakukanpekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yangterdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa setiap tenagakefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memilikisurat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa menjual obat Dexstrometrofan dan obat
    Carnophen zenith tidak adamempunyai keahlian dan praktek kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat jenis Carnophen Zenith dan obatjenis Dextromethorphan tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan tanpamemperhatikan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutu dari obatobatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelisberpendapat
Register : 04-01-2017 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN.Rta
Tanggal 14 Februari 2017 — -HERY IRAWAN Als. IWAN Bin BAING
616
  • Rtaobat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4)Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian.
    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dantelah mengucapkan sumpah jabatan apoteker; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiriatas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dantenaga menengah farmasi/asisten apoteker; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa
    :o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;oSIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;o SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;oSIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab
    V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor 889 / MENKES/PER/V/ 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerja tenagakefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebasapalagi dijual dirumah rumah penduduk, obat/oahan sediaan farmasihanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian
    adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Register : 09-09-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN MARISA Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN Mar
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
SUKARNO, SH.,MH
Terdakwa:
SABRI HASYIM BIN YAMIN HASYIM
16037
  • Menyatakan terdakwa Sabri hasyim bin Yamin Hasim, bersalahmelakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenanganmelakukan praktik kefarmasian sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Dakwaan Pasal 198 UU R.I. No. 36 Tahun 2009 Tentangkesehatan. Paraf Ketua Anggota Anggota II Hakim Hakim Hakim Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN Mar.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana denda sebesarRp.10.000.000, (Ssepuluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulanKurungan;3.
    dan pendistribusian obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan olehtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan;bahwa menurut PP Nomor 51 tahun 2009 tentang Kefarmasian dijelaskanbahwa pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalianmutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian;Ad. 1).
    Unsur Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa Pasal 108 ayat (1) Undangundang RI Nomor 36tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa Praktik kefarmasian yang meliputipembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resepdokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat danobat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian
    karena keahlian tersebut sesuai PP 51tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmsian hanya dimiliki olen Apoteker dantenaga tekhnis kefarmasian dan sediaan Farmasi menurut Pasal 1 butir 4Undangundang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
Register : 16-02-2015 — Putus : 07-04-2015 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 52/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Tanggal 7 April 2015 — -RAMLAH Binti LAKAN
409
  • ,pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, dan obattradisional sesuai dengan Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan PERMENKESRI Nomor 889 / MENKES / PER/V/ 2011 tentang registrasi izin praktikdan ijin tenaga kerja kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksud dengansediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetiksesuai dengan Pasal 1 Ayat (4) Undang undang Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dantelah mengucapkan
    sumpah jabatan apoteker ;Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi, analis kesehatan dan tenaga menengahfarmasi/asisten apoteker ;Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasianbekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatas berupa :e SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;e SIPA
    bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;e SIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasiandifasilitas produksi atau fasilitas distribusi/pelayanan;e SIK TIK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuai denganPERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889 / MENKES/PER/ V / 2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin kerjaTenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatu pasal 17 ayat 1 dan2);Halaman 8 dari 17 Putusan Nomor 52/Pid.Sus
    /2015/PN.RtaBahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RINomor 889 / MENKES / PER/V/ 2011 tentang registrasi, izin praktikdan izin kerja tenaga kefarmasian ;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijualbelikan secara bebas apalagi dijual dirumah rumah penduduk,obat/bahan sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitaspelayanan kefarmasian
Register : 03-04-2013 — Putus : 19-06-2013 — Upload : 24-06-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 108/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 19 Juni 2013 — MUHAMMAD ARIYADI Als ATENG Bin MUHAMMAD ARIFIN
226
  • ZENITH Pharmaceutikal adalah termasukjenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat NomorPO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 dan terdakwa juga tidak pernahmengikuti pendidikan tentang obatobatan dan tidak memiliki keahlian dalambidang kefarmasian. dan terdakwa juga tidak pernah mengikuti pendidikan tentangobatobatan dan tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.
    Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagai sebagaiberikut :Ad. 1.
    Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah segalasesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia (obat15tradisional), bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi produksi dan distribusi (termasuk perijinan serta pengawasannya);Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untukgolongan obat bebas dan obat bebas
    layaknya seorang apoteker atau dokter yang mengerti tentangdosis atau takaran yang sesuai dan benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang,
    Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ARIYADI Als ATENG BinMUHAMMAD ARIFIN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANGTIDAK MEMILIKI IZIN EDAR dan TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DANKEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN;2.