Ditemukan 6377 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-11-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 960 K/PID.SUS/2010
Tanggal 22 Nopember 2010 — AKHMAD NUGRAHANSYAH
5224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Paserdengan cara menunjuk langsung rekanan untuk melaksanakan kegiatan tersebut karenapengadaan sarana prasarana tersebut harus dilelang, sesuai dengan keppres 80 tahun2003, pada Bab III, huruf B la.
    diatur dalam Keppres RI No. 80 Tahun2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah ; Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai status danabantuan sosial ; Bahwa saksi tidak bisa memberikan pendapatapakah bantuan untuk sosial pada Kantor PMD Kab.
    Pasermenggunakan Keppres RI No. 80 Tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Bahwa saksi tidakmengetahui memgenai status bantuan sosial; Bahwa saksi tidak bisamemberikan pendapat apakah bantuan untuk sosial pada KantorPMD Kab.
    Paser menggunakan Keppres RI No. 80 Tahun 2003tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahatau Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah; Bahwa pengadaan barang/jasa danasosial tidak harus berdasarkan Keppres RI No. 80 Tahun 2003tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahkarena telah diatur dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tetapi seyogyanya tetapmengikuti prinsipprinsip yang diatur dalam
    Keppres RI No. 80Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah ; Bahwa dalam kedudukan Terdakwa I sebagai KepalaKantor PMD Kab.
Putus : 11-04-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 K/PID.SUS/2012
Tanggal 11 April 2012 — Drs. GENDUT SUDARTO, BSc.,MMA Bin (Alm) AHMAD SUDARTO
11276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Murad Irawan tidak berhak sebagai subyek hukumdalam MoU tersebut ; Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,mewajibkan pembentukan Panitia Pengadaan terhadap semua pengadaanBarang / Jasa Pemerintah dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah) dan Pasal 17 ayat (1) KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003menyatakan bahwa dalam pemilinan penyedia barang / jasa pemborongan /jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan
    sebagaimanayang berlaku di dalam KEPPRES No. 80 Tahun 2003 yaitu mengabaikanpembentukan Panita Pengadaan dan akan dilakukan dengan metodepenunjukkan langsung kepada PT.
    melalui metoda pelelangan umum sertaLampiran BAB huruf C angka 1 huruf a ketentuan KEPPRES No. 80Tahun 2003 pada prinsipnya metode pemilihan penyedia barang/jasapemborongani/jasa lainnya dilaksanakan dengan metode pelelangan umum,Hal. 9 dari 42 hal.
    Balai Pustaka (Persero) adalah bertentangandengan ketentuan Pengadaan Barang / Jasa yang berlaku pada saat itu ; Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,mewajibkan pembentukan Panitia Pengadaan terhadap semua pengadaanBarang/Jasa Pemerintah dengan nilai diatas Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah) dan Pasal 17 ayat (1) KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 menyatakanbahwa dalam pemilihan penyedia barang / jasa pemborongan
Putus : 14-05-2014 — Upload : 07-01-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 258 PK/Pid.Sus/2012
Tanggal 14 Mei 2014 — Drs. H. MASHURI, dkk
14075 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 258 PK/Pid.Sus/2012 berdasarkan Pasal 9 Ayat (4) Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 dinyatakanbahwa pengguna barang/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian denganpenyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukuptersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaranyang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dan APBN/APBD.Bahwa ternyata perbuatan Terdakwa . Drs. Mashuri bersamasama denganTerdakwa Il. Harun P.
    tersebut disebutkan, Pengguna barang/jasamelakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, balksecara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang /jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan sebagaimana yangdisyaratkan dalam kontrak serta dalam Pasal 36 Ayat (3) Keppres tersebutHal. 32 dari 58 hal.
    Bahwa pertimbangan di atas menunjukkan adanya ditemukankekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata;Bahwa Surat Pembentukan Panitia Lelang Nomor: 15/SET.DPRD/2006tanggal 20 Maret 2006 yang diterbitkan Terdawa Drs.Mashuri sudahsesuai dan berpedoman pada KEPPRES No.80 Tahun 2003. Hal iniHal. 47 dari 58 hal. Put.
    Bahwa di dalam pertimbanganJudex Facti menyatakan bahwa Terdakwa Il (HARUN P.KHAR)dalam melaksanakan tugasnya tidak pernah menjalankan prosedurpelelangan sebagaimana diatur dalam KEPPRES Nomor: 80 Tahun2003, yaitu diantaranya :1. Tidak membuat Rencana Kerja dan Syaratsyarat (RKS) pengadaanbarang dan jasa termasuk syaratsyarat peserta lelang danmenyiapkan dokumen kualifikasi;2. Tidak membuat perkiraan harga yang dilakukan berdasarkankeahlian (profesional);3.
    (tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa)sehingga pada angka 2 di atas Judex Facti telah terdapat kekhilafanHakim atau kekeliruan yang nyata.Bahwa tidak mengumumkan pelelangan melalui media cetak maupun elektronik adalah bertentangan dengan KEPPRES No.80Tahun 2003 (Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa).
Putus : 10-04-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 10 April 2012 —
3022 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pertimbangan judex facti pada pengadilan tingkat pertamadalam pertimbangannya halaman 65, Bahwa Pasal 12 ayat (1)Keppres 18 tahun 2000 tidaklah mempunyai hubungan kausalitasdengan yang dilakukan Terdakwa karena merupakan bentukikatan hukum antara pengguna jasa atau pemakai jasa adalahpertimbangan yang keliru dan menyesatkan sehingga putusannyamenjadi keliru dan menyesatkan, dengan alasan hukum sebagaiberikut :Bahwa sudah jelas dalam ketentuan Pasal 2 Keppres Nomor 18tahun 2000 menyatakan :Ayat
    Bahwa pertimbangan judex facti halaman 65, yang menyatakanPasal 12 ayat (1) Keppres RI Nomor 18 tahun 2000 tidak memilikihubungan kausalitas dengan apa yang dilakukan Terdakwa,halaman 6667 yang menyatakan Keppres No. 18 tahun 2000tidak imperatif sifatnya, dan menyatakan pada halaman 67, dapatdisimpangi dalam keadaan tertentu yaitu dalam keadaan abnormalmenurut Prof. Dr.
    No. 34 K/Pid.Sus/2010memprihatinkan, aparatur, sarana dan prasarana sangat terbatassehingga lebih mengedepankan kemamfaatan (doelmatigeid) incasu pelayanan asuransi kesehatan bagi para anggota DPRDKabupaten Malinau (hal 67) adalah pertimbangan yang kelirukarena Keppres Nomor 18 Tahun 2000 hanya dapat disimpangiberdasarkan Pasal 33 ayat 1 Keppres tersebut, jika terjadikeadaan tertentu (Force majeur) yakni bilamana terjadi halhal diluar kekuasaan kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajibanyang ditentukan
    tahun 2000menurut judex facti tidak memiliki hubungan kausalitas denganapa yang dilakukan Terdakwa (pertimbangan hal 105) adalah halyang sangat keliru karena Keppres Nomor 18 tahun 2000 adalahbersifat imperatif terhadap perbuatan Terdakwa, karena peranTerdakwa selaku pengguna jasa dalam kontrak perjanjian baikuntuk pencairan anggaran Askes maupun untuk melaksanakananggaran Askes, Keppres 18 tahun 2000 karena sifatnya beruparegeling (mengatur) yang ditujukan kepada umum sepanjanganggaran yang digunakan
    Bahwa pertimbangan judex facti halaman 67, yangmempertimbangkan Keppres 18 tahun 2000 dapat disimpangidalam keadaankeadaan tertentu sebagaimana digambarkanoleh Prof.
Putus : 12-05-2009 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT AMBON Nomor 24/PID/2009/PT.AMBON
Tanggal 12 Mei 2009 —
4518
  • ULAHAYANAN Kepala DinasInfokom Provinsi Maluku selaku Kuasa Pengguna Anggaransebagai Pejabat Pembuat Komitmen mengetahui bahwaPanitia/pejabat pengadaan harus memenuhi persyaratanantara lain memiliki sertifikasi keahlian pengadaanbarang/jasa Pemerintah sesuai Pasal 10 ayat (4) huruff Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 atau dalam halPanitia/pejabat pengadaan belum memiliki sertifikasikeahlian pengadaan' barang/jasa Pemerintah sampaidengan batas waktu yang ditetapkan, makaPanitia/pejabat pengadaan tetap
    ayat (2)Perpres Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempatatas Keppres Nomor : 80 Tahun 2003, mengangkatPanitia/pejabat pengadaan barang/jasa dalam ProyekPembangunan Website 8 (delapan) Kabupaten/Kota danJaringan Infokom Tahun Anggaran 2006 yang belummemiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasaPemerintah dan juga tidak memiliki bukti keikutsertaandalam pelatihan pengadaan barang/jasaPemerintah; Bahwa terdakwa Dra. A.M.
    Kasih Karunia), PanitiaLelang Proyek Pembangunan Website 8 (delapan)Kabupaten/Kota dan Jaringan Infokom Tahun 2006 tidakdapat melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya sesuai Pasal 10 ayat (5) Keppres Nomor : 80Tahun 2003, yaitu) antara lain menyusun dan menyiapkanHarga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga PanitiaLelang mengambil alih Rencana Anggaran Biaya (RAB)asli Dinas Infokom Provinsi Maluku pada saatmengajukan usulan anggaran ke Departemen Kominfosebagai HPS; Bahwasesuai Rencana Anggaran
    ULAHAYANAN KepalaDinas Infokom Provinsi Maluku selaku Kuasa PenggunaAnggaran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yangbertugas menetapkan dan mengesahkan HPS sesuai Pasal 9ayat (3) huruf d Keppres No. 80 Tahun 2003 dilakukanperubahan terhadap HPS/RAB, yaitu terjadi pengurangan2 (dua) bagian pekerjaan berupa Server dengan biayasekitar Rp.22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah)dan Aplikasi dengan biaya sekitar Rp.23.000.000, (duapuluh tiga juta rupiah) per Kabupaten/Kota sesuai HPSyang semestinya diikuti
    ULAHAYANAN Kepala Dinas Infokom ProvinsiMaluku selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagai PejabatPembuat Komitmen, yang seharusnya melaporkanpelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepadapimpinan instansinya sebagaimana diatur dalam Pasal 9ayat (3) Keppres No. 80 Tahun 2003 dan juga tanpaBerita Acara Pemeriksaan Barang dari Panitia PemeriksaBarang dan Berita Acara Serah Terima mengingat proyekint adalah proyek pengadaan barang sesuai Lampiran Keppres No. 80 Tahun 2003 Point 4 butir 3, yangmenyatakan
Register : 08-10-2013 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 28-07-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 36/PID.TPK/2013/PT BNA
Tanggal 26 Februari 2014 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : M. Syarief, ST Bin Muhammad Ajad Diwakili Oleh : MUHAMMAD ISA YAHYA, SH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ir. Fakhruddin Bin Muhammad Amin Puteh
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Untung Syahputra, SH.
6519
  • Buana KaryaWiratama, bertentangan dengan ketentuan :Keputusan,..........cceeeeee Keputusan Presiden Republik Indonesia No.: 80 Tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Presiden Nomor : 95 Tahun 2007 tentang Perubahan 11Ketujuh Keppres No. : 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran I, BAB II, bagian A, Angka 1huruf f point 10) yang berbunyi : apabila dalam evaluasi teknis bermaksudpada
    Untuk itu12dalam pembuatan Penawaran Saudara harus memperhatikan dengan telitijangan sampai melewati pagu anggaran terhadap masingmasing kegiatan.; Keputusan Presiden Republik Indonesia No.: 80 Tahun 2003 sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 95 Tahun 2007 tentangPerubahan Ketujuh Keppres No. : 80 Tahun 2003 Tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran I, BAB II, bagianA, Angka 1 huruf f point 12) huruf c) yang berbunyi : harga satuan timpangyang nilainya
    FAKHRUDDIN Bin MUHAMMAD AMINPUTEH selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang ProgramKegiatan Kemobdukan DISNAKERMOBDUK Provinsi Aceh Tahun Anggaran2009 tersebut diatas yang seharusnya melakukan tindakan yang mengakibatkanpengeluaran atas beban anggaran belanja, bertentangan dengan : 14Pasal 5 huruf f (Etika Pengadaan) Keputusan Presiden Republik Indonesia No.:80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor :95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Keppres No. : 80
    No. : 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran I, BAB II, bagian A, Angka 1huruf f point 12) huruf a) ayat (1) yang berbunyi : apabila total hargapenawaran melebihi pagu anggaran dinyatakan gugur;Keputusan Presiden Republik Indonesia No.: 80 Tahun 2003 sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 95 Tahun 2007 tentang PerubahanKetujuh Keppres No. : 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran I, BAB II
    Untuk itu dalam pembuatanPenawaran Saudara harus memperhatikan dengan teliti jangan sampai melewati paguanggaran terhadap masingmasing kegiatan; Keputusan Presiden Republik Indonesia No.: 80 Tahun 2003 sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor : 95 Tahun 2007 tentang PerubahanKetujuh Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah, Lampiran I, BAB II, bagian A, Angka 1 huruf f point12 huruf (c) yang berbunyi : harga satuan timpang yang nilainya
Putus : 27-11-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1630 K/Pdt/2012
Tanggal 27 Nopember 2014 — NENY JALIL VS PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG JAKARTA KOTA
135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Keputusan Presiden Nomor 56 tahun 2002 tanggal 24 Juli 2002tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah, denganmemberikan diskon hutang pokok, serta pembebasan bunga dan dendamasih tetap berlaku, karena sampai saat ini KEPPRES tersebut tidakpernah dicabut. Jadi secara hukum adalah wajar Penggugat untukmemohon diskon hutang pokok dan pembebasan bunga ini, karena jelasdasar hukumnya.
    Tetapi Tergugat tidak mempertimbangkan, hal ini dapatdikategorikan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diaturdalam Pasal 1365 KUHPer, yang telah jelasjelas memenuhi unsurunsuryang telah jelasjelas memenuhi unsurunsur yang tercakup dalam pasaltersebut, dengan melanggar Keppres Nomor 56 tahun 2002 tentangRestrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah Pasal 6 (enam).
    immateriil sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) karena menyebabkan Penggugat mengalami depresimental;Bahwa Penggugat juga mohon putusan Uitvoerbaar bij Voorad;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar memberikan putusan sebagaiberikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugatdalam perkara ini;Menghukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumterhadap KEPPRES
    Namun Termohon/Terbanding/Tergugat tidak menanggapinya,padahal KEPPRES Nomor 56 tahun 2002 tanggal 29 Juli 2002 tentangHal. 13 dari 13 hal.
    Putusan Nomor 1630 K/Pdt/2012Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah, dengan memberikanpembebasan bunga dan denda, serta memberikan diskon hutang pokokmasih tetap berlaku, karena sampai saat ini KEPPRES tersebut tidakpernah dicabut, sehingga sesuai dengan aturan peralihan UndangUndang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa semua peraturan danundangundang masih tetap berlaku sampai adanya peraturan danundangundang yang baru yang diatur menurut ketentuan undangundang ini.
Putus : 25-01-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 203 PK/Pdt/2011
Tanggal 25 Januari 2012 — SUWANTO SALIM ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (TIM BPPN)
4014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Keppres No.15/2004 Tentang Pengakhiran Tugas danPembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), makaterhitung tanggal 27 Pebruari 2004, masa tugas BPPN dinyatakanberakhir;2.
    Bahwa Tim Pemberesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2butir b (1) Keppres No. 15/2004 telah dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan BPPN;4.
    TimPemberesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 butir b (1) KeppresNo.15/2004 telah dibentuk berdasarkan Keppres No. 16/2004 TentangPembentukan Tim Pemberesan BPPN;12.
    ";Objek perkara ini terbukti tidak ada kaitan apapun dengan lembagaperadilan sebelum terbitnya keppres tersebut.
    TP BPPN)adalah Keppres No. 16/2004 yang selanjutnya diperpanjang denganKeppres No. 70/2004 jo Keppres No. 5/2005;Bahwa masa tugas (perpanjangan kedua kali) Sesuai denganKeppres No. 5/2005 telah berakhir dan sampai saat ini PemerintahRepublik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia belum menerbitkankeppres tentang perpanjangan masa tugas TP BPPN tersebut. DenganHal. 11 dari 30 hal. Put.
Register : 19-08-2010 — Putus : 28-12-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 12/G/2010/ PTUN.Dps
Tanggal 28 Desember 2010 — Penggugat :
- PT. Aria Multi Graphia
Tergugat :
- Kepala Dinas Pendapatan Propinsi Bali
13755
  • Bahwa tindakan Tergugat bertentangan dengan peraturanperundang undangan yangberlaku.....berlaku in casu Keppres No. 80 tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undangundang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yangbersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismesebagaimana dimaksud pasal 53 ayat (2) huruf a Undang undangNo. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;IV.Duduk Perkara1.
    Dengan pengajuan sanggahbanding tersebut di luar ketentuan Keppres No. 80 tahun2003 ;b. Kebocoran .....b. Kebocoran sistem bukan karena kesalahan sistem LPSEsehingga kejadian terbukanya Berita Acara HasilPelelangan (BAHP) sebelum ditandatanganinya kontrak tidakbertentangan dengan prinsip pengadaan dalam Keppres No.80 tahun 2003 dan tidak mempengaruhi hasil evaluasi dariproses pengadaan ;9.
    Bertentangan dengan Keppres No. 80 tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Keputusan TUN Tergugat tersebut diterbitkan hanyaberdasarkan Petunjuk Gubernur, tidak berlandaskan KeppresNo. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah sehingga dengan PeraturanPerundang undang yang berlaku. Dalam Keppres No. 80tahun 2003 tidakterdapat klausul yang menyebutkan alasan bahwa PelelanganUlang dilaksanakan karena petunjuk Gubernur ;B.
    No. 80 tahun 2003 berikutperubahannya ;Untuk pengadaan blanko SKPDKB dan Label Edar Mikolharus melalui UnitLayanan Pengadaan (Procurement Unit) barang/jasa yangdiatur dalam Keppres No. 80 tahun 2003 tentangPedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahsebagaimana telah diubah dan ditambah antara laindengan Perpres No. 8 tahun 2006 tentang PerubahanKeempat Keppres No. 80 tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan barang?
    Percetakan Bali dengan harga penawaran sebesar Rp.5.720.000.000, (Lima miliar tujuh ratus dua puluh jutarupiah) sehingga terdapat selisih penawaran sebesar Rp.1.027.675.000, (Satu) miliar dua puluh tujuh juta enamratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;Menurut Keppres No. 80 tahun 2003, bagian ketiga Pasal 3(prinsip dasar), pengadaan barang/jasa wajib menerapkanprinsip prinsipa.
Putus : 31-07-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 255 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 31 Juli 2013 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTABARU; MUHAMMAD SABRIANSYAH bin H. BASRI
4630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menuntut ketentuansebagai berikut:huruf c : hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;huruf e : persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;huruf f : tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertaijadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syaratsyaratpenyerahan;Kemudian Pasal 36 Ayat (2) Keppres 80 tahun 2003 menyatakan bahwa:Pengguna Barang/Jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaanyang telah diselesaikan dengan baik secara sebagian
    No. 255 K/Pid.Sus/2012Ayat (1) huruf c, e dan f Keppres No. 80 Tahun 2003 yang menyatakan bahwakontrak sekurangkurangnya menurut ketentuan sebagai berikut:huruf c : hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;huruf e : persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;huruf f : tempat dan jangka waktu penyelesaian/penyerahan dengan disertaijadwal waktu penyelesaian/penyerahan yang pasti serta syaratsyaratpenyerahan;Kemudian Pasal 36 Ayat (2) Keppres 80 tahun 2003 menyatakan
    bahwa:Pengguna Barang/Jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaanyang telah diselesaikan dengan baik secara sebagian atau keseluruhanpekerjaan dan menugaskan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaikidan/atau melengkapi kekurangan' pekerjaan sebagaimana yangdiisyaratkan dalam kontrak;dan pada Pasal 36 Ayat (3) Keppres 80 tahun 2003 dinyatakan bahwa:Pengguna Barang/Jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruhhasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak;Bahwa akibat perbuatan
    Warnaningsih,serta barang yang diserahkan oleh Terdakwa telah diterimadengan baik oleh Pengguna Barang dan tidak ada komplein daripengguna barang dan penerima bantuan dari Dinas Kelautan DanPerikanan tersebut maka Terdakwa tidak melanggar peraturanperundangundangan yaitu Keppres Nomor 80 Tahun 2003, haltersebut juga sejalan dengan pendapat ahli Sirajudin, S.E., yangmenyatakan bahwa hasil audit investigasi yang dilakukan terhadapperkara ini adalah yang bersalah dalam pengadaan barangtersebut adalah
    No. 255 K/Pid.Sus/2012ketentuan dalam Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Keppres No. 80Tahun 2003 hanya menyebutkan kewajiban pengguna barang danjasa, namun secara implisit sebenarnya juga mengatur kewajibanpenyedia barang/jasa untuk menyerahkan hasil pekerjaan sesuaidengan kontrak sehingga apabila penyedia barang/jasamenyerahkan pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak makapenyedia barang/jasa juga dinyatakan melanggar ketentuan Pasal36 Ayat (2) dan Ayat (3) Keppres No. 80 Tahun 2003;.
Putus : 08-08-2012 — Upload : 21-01-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 10/PID.SUS/2012/PTK
Tanggal 8 Agustus 2012 — ANGELINA HILDA GARDIS SANI FENAT
7627
  • Pasal 5 huruf f Keppres No.80 tahun 2003 yangmenyebutkan Pengguna barang/jasa dan parapihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaanbarang/jasa harus mematuhi etika sebagaiberikut........berikut : menghindari dan mencegah terjadinyapemborosan dan kebocoran keuangan negaradalam pengadaan barang/ jasa ;C.
    Pasal 5 huruf C Keppres No.80 tahun 2003 yangmenyebutkan : Pengguna barang/jasa dan parapihak terkait dalam pelaksanaan pengadaanbarang dan jasa harus mematuhi etika, tidaksaling mempengaruhi baik langsung maupuntidak langsung untuk mencegah danmenghindari terjadinya persaingan tidak sehat ;b.
    No. 80 tahun2003 Jo Peraturan Presiden No. 8 tahun 2006 yangmenyatakan : Tugas Pokok Pejabat Pembuat21Komitmen dalam pengadaan barang dan Jasaadalah Menetapkan dan Mengesahkan HargaPerkiraan sendiri, Jadwal, tata cara pelaksanaan3 Pasal 13 ayat 1 , 2 dan 3 Keppres No. 80 tahun2003 Jo Peraturan Presiden No. 8 tahun 2006yangmenyebutkan :a.
    Pasal 36 ayat 1,2,3 Keppres No. 80 tahun 2003yang menyatakan :1. Setelah pekerjaan selesai 100 % sesuai denganyang tertuang dalam kontrak penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertuliskepada pengguna barang/jasasuntukpenyerahan pekerjaan ;2.
    Pasal 5 huruf f Keppres No.80 tahun 2003 yangmenyebutkan Pengguna barang/jasa dan parapihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaanbarang/jasa harus mematuhi etika sebagaiberikut : menghindari dan mencegah terjadinyapemborosan dan kebocoran keuangan negaradalam pengadaan barang/ jasa ;C.
Register : 07-06-2011 — Putus : 11-07-2011 — Upload : 06-12-2011
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 54/B/2011/PT.TUN SBY
Tanggal 11 Juli 2011 — 1. BUPATI BIMA 2. KETUA PANITIA TENDER PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET TAHUN 2010. 3. ABDUL SALAM, SH,MH. vs Hj. NURLAILAH
11947
  • Jawaban Tergugat II melalui suratnya Nomor :31 / PAN SBW/2010, tertanggal 29 Nopember 2010(Objek sengketa nomor 3) menyatakan bahwapelaksanaan Tender Pengelolaan dan PengusahaanSarang Burung Walet Kabupaten Bima Tidak mengacusecara utuh pada Keppres No. 80 Tahun 2003 TentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah, tetapi =menggunakan Perda KabupatenBima No. 4 Tahun 2000 dan Peraturan Bupati Bima No.631 Tahun 2005 berdasarkan asas hukum Lexe.
    Tender Pengelolaan dan Pengusahaan Sarangburung walet di Kabupaten Bima dilakukanoleh suatu panitia yang tidak memilikikualifikasi keahlian dalam pengadaanbarang dan jasa Pemerintah sebagaimanayang disyaratkan oleh peraturanperundang undangan (dalam halini ketentuan pasal 10 ayat (4) huruf f, Keppres 80Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan barangdan jasa Pemerintah), sehingga hasil pekerjaannya tidakdapat dipertanggungjawabkan ;b.
    Tetapirealitasnya dalam pelaksanaan tenderPengelolaan dan Pengusahaan Sarang burungWalet di Kabupaten Bima Tahun 2010 yangdilakukan oleh Tergugat II tidakditentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)yang dimaksud, sehingga tidak ada patokanuntuk menentukan tingkatan kewajaranharga penawaran dari para peserta Tender.Hal ini selain menyalahi cara berpikiryang sehat juga menyalahi ketentuan Pasal13 Keppres 80 Tahun 2003 tentang pedomanpelaksanaan Pengadaan barang dan jasaPemerintah, dan membuka~ peluang
    Selain itu dilihat dari isinya ObyekSengketa tersebut mengandung ketidak pastian hukumkarena mengabaikan hukum sebagai satu sistim normasebagaimana tersebut dalam = pernyataan Tidakmengacu secara utuh pada Keputusan Presiden Nomor80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaanbarang dan jasa Pemerintah serta juga mengandungkesalahan secara hukum karena menempatkan' PerdaKabupaten Bima dan Peraturan Bupati Bima sebagaiLex Specialis dari Keppres 80 Tahun 2003 ;Bahwa Obyek Sengketa nomor 5 juga
    Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telahbeberapa kali diubah dengan Perpres No. 95 Tahun2007 tentang perubahan ketujuh atas Keppres No. 80Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaanbarang dan jasa Pemerintah, khususnya ketentuanpasal 10 ayat (4) yang mensyaratkan panitia tenderharus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barangdan jasa Pemerintah junctis pasal 13 yangmensyaratkan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS)yang disusun oleh Panitia Tender sebagai alat untukmenilai kewajaran harga
Putus : 07-11-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 285 K/PID.SUS/2014
Tanggal 7 Nopember 2014 — Ir. MACHMUDI
4524 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kecamatan Bangun Purba,Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana yang ditetapkan oleh KepalaDinas Peternakan Provinsi Riau dengan Surat Nomor : 477/V/2008tanggal 05 Mei 2008 tentang Penetapan Petani Penerima BantuanTernak Kerbau Pejantan Program K2I Tahun Anggaran 2008 ;Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)pekerjaan pengadaan ternak kerbau pejantan pada Satuan KerjaPerangkat Daerah Dinas Peternakan Provinsi Riau tidakmelaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalamLampiran I Keppres
    ;e Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja tidak menjalankantugas dan fungsinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)sebagaimana diatur dalam Lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentangPerubahan ke empat atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmerupakan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan Negaratelah dirugikan dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Riausebesar Rp 207.258.425,00
    No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubahdengan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke empat atas Keppres No. 80Hal. 7 dari 28 hal.
    No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telahdiubah dengan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan keempat atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang PedomanHal. 11 dari 28 hal.
    ;Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja tidak menjalankantugas dan fungsinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)sebagaimana diatur dalam Lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentangPerubahan ke empat atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmerupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, yangmengakibatkan Negara telah dirugikan dalam hal ini adalahPemerintah Provinsi Riau sebesar Rp 207.258.425,00
Putus : 21-04-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 301 K/Pdt/2015
Tanggal 21 April 2015 — MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA vs PT. VISTA BELLA PRATAMA, dkk
166140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Tergugat Il secara tegas menolak dalil tersebut karena didalam Keppres 15/2004, yang menjadi dasar Penggugat, tidak adaaturan yang menyatakan bahwa semua hak dan kewajiban BPPNberalin kepada Penggugat. Di dalam Pasal 6 ayat 1 Keppres 15/2004diatur bahwa dengan dibubarkannya BPPN, maka yang beralih dariBPPN kepada Menteri Keuangan adalah kekayaan Negara.
    Bahwa setelah dibubarkannya BPPN, pemerintah melalui KeputusanPresiden RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan TimPemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Selanjutnyadisebut Keppres 16/2004) telah; membentuk Tim Pemberesan BPPN.Tim ini selanjutnya dibubarkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor8 Tahun 200d Tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran TimPemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Selanjutnyadisebut Keppres 8/2006).
    SebagaiPenggugat). atau dengan kata lain, satusatunya akibat hukumdari pengakhiran dan pembubaran BPPN adalah hanyaberalinnya harta kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negaravide Pasal 11 Ayat (2) PP 17/1999 Juncto Pasal 6 Ayat (1)Keppres 15/2004. Pasal 37 A UndangUndang PerbankanJuncto PP 17/1999 Juncto Keppres 15/2004 sama sekali tidakHal 29 dari 55 hal. Put.
    hal ini adalah penjualan dan pengalihanpiutang terhadap Tergugat IV kepada Tergugat , adalah tidakberalih kepada Tim Pemberesan BPPN atau Penggugat;Begitu pula setelah dibubarkannya BPPN, Keputusan Presiden RINomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan BadanPenyehatan Perbankan Nasional (Keppres 16/2004) maupunKeputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2006 tentang PengakhiranTugas dan Pembubaran Tim Pemberesan Badan PenyehatanPerbankan Nasional (Keppres 8/2006) pun jelasjelas tidakmemberikan
    IV kepadaTergugat I) telah dinyatakan selesai dan sah vide Pasal 3 Ayat(1) Keppres 15/2004;9.
Upload : 20-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1240 K/PID.SUS/2009
Terdakwa; Drs.H.Djoko Untung
5527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Djoko Untung selaku pelaksanaan kegiatanproyek proyek pengadaan escalator dan lift barang UPTD Pasar Turi ;Bahwa menurut ketentuan Pasal 32 ayat (3) Bab Il Keppres Nomor 80Tahun 2003, ketentuan Pasal 15 ayat (1) Perjanjian atau kontrak pengadaanbarang/jasa (KPBJ) Nomor : 027/37/436.16.6/2005 dan ketentuan Pasal 9ayat (3) huruf g Bab Il Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Terdakwa selakupelaksana kegiatan seharusnya melarang adanya sub kontrak seluruhpekerjaan utama proyek Pengadaan escalator dan lift barang
    Djoko Untung sejak awal pelaksanaan proyek ;Bahwa menurut ketentuan Pasal 32 ayat (3) Bab Il Keppres Nomor 80Tahun 2003, ketentuan Pasal 15 ayat (1) Perjanjian atau kontrak pengadaanbarang/ jasa (KPBJ) Nomor : 027/37/436.16.6/2005 dan ketentuan Pasal 9ayat (3) huruf g Bab Il Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Terdakwa selakupelaksana kegiatan seharusnya melarang adanya sub kontrak seluruhpekerjaan utama proyek Pengadaan escalator dan lift barang UPTD PasarTuri dan PT.
    Djoko Untung selaku pelaksanaan kegiatanproyek proyek pengadaan escalator dam lift barang UPTD Pasar Turi ;Bahwa menurut ketentuan Pasal 32 ayat (3) Bab ll Keppres Nomor 80Tahun 2003, ketentuan Pasal 15 ayat (1) Perjanjian atau kontrak pengadaanbarang/ jasa (KPBJ) Nomor : 027/37/436.16.6/2005 dan ketentuan Pasal 9ayat (3) huruf g Bab Il Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Terdakwa selakupelaksana kegiatan seharusnya melarang adanya sub kontrak seluruhpekerjaan utama proyek Pengadaan escalator dan lift barang
    Djoko Untung selaku pelaksanaan kegiatanproyek proyek pengadaan escalator dam lift barang UPTD Pasar Turi ;Bahwa menurut ketentuan Pasal 32 ayat (3) Bab ll Keppres Nomor 80Tahun 2003, ketentuan Pasal 15 ayat (1) Perjanjian atau kontrak pengadaanbarang/jasa (KPBJ) Nomor : 027/37/436.16.6/2005 dan ketentuan Pasal 9ayat (3) huruf g Bab Il Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Terdakwa selakupelaksana kegiatan seharusnya melarang adanya sub kontrak seluruhpekerjaan utama proyek Pengadaan escalator dan lift barang
    HPS memperkaya dirinya, melainkandilaksanakan dengan dasar hukum yang kuat yakni Keppres dan perjanjianantara Terdakwa dengan PT.
Putus : 28-12-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1354 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 28 Desember 2011 — RAJAB MARWAN Bin (Alm) USMAN;
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Paloma sebagai rekanan penyedia jasa/barang berdasarkanKeputusan Kuasa Pengguna Anggaran Program Pelayanan AdministrasiPerkantoran Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2008Nomor : 09/PPTK/SEKT/2008 tanggal 8 April 2008 tentang Penunjukkandan Perintah Kerja (Gunning), sehingga perbuatan Terdakwa telahmelanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diaturdalam lampiran Bab huruf C angka 1 huruf a poin 3 yaitu : Pemilihanlangsung
    dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampaidengan Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah);Bahwa terhadap metode pemilihan langsung seharusnya wajibdilaksanakan prakualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4)Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan prosedur atau cara pemilihanpenyedia barang/jasa dengan metode pemilihan langsung telah diaturpada Pasal 20 ayat (3) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 serta diatur jugadalam Lampiran Bab II angka (3) Keppres Nomor 80 Tahun 2003.Kemudian Gubernur
    Dengan demikian perbuatanTerdakwa tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2)dan ayat (3) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Keputusan GubernurProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : 028/666/2007 tanggal 10Desember 2008;Bahwa setelah Terdakwa menunjuk saksi Fadhil Yulizar dan/ atauCV.
    No. 1354 K/Pid.Sus/201112Lampiran Bab huruf C angka 1 huruf a poin 3 yaitu : Pemilihanlangsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampaidengan Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah);Metode pemilihan langsung seharusnya wajib dilaksanakan prakualifikasisebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Keppres Nomor 80 Tahun2003 dan prosedur atau tata cara pemilihan penyedia barang/jasadengan metode pemilihan langsung telah diatur pada Pasal 20 ayat (3)Keppres Nomor 80 Tahun 2003 serta diatur
    TentangPerubahan Keempat atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 TentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaanbarang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaranuntuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan dengan ketentuanpenerbitan surat penyedia barang/rasa (SPPBJ) dilakukan setelahdokumen anggaran untuk kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud padaayat (4) disahkan;Bahwa disamping harus mempedomani Keppres
Putus : 11-12-2017 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 204 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 11 Desember 2017 — Bagoes Soe Prayogo, SE, dk
9656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cipta Inti Parmindo yang didirikan oleh saksi YudiSetiawan, di samping itu para debitur tersebut tidak pernah menyerahkan aslikontrak kerja sejak permohonan kredit diajukan sampai dengan pencairankredit, oleh karena itu seharusnya 8 (delapan) perusahaan kelompok saksiYudi Setiawan tidak layak untuk diberikan Kredit Modal Kerja Pola Keppres;Bahwa untuk memenuhi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan dalamSOP pemberian kredit pola Keppres, maka Terdakwa Il.
    Situbondo, Pamekasan, Lamongan, Mojokerto meliputi proyekpengadaan alatalat penunjang pendidikan tiaptiap sekolah;Bahwa kredit dengan jenis Keppres adalah salah satu jenis Kredit umumterhadap debitur yang bersifat temporary (pengembalian pembayarannyamelalui sistem termin) untuk pembiayaan proyek pemerintah maupun swastaHal. 19 dari 62 hal. Put.
    No. 204 PK/PID.SUS/2017Direksi Bank Jatim Nomor : 043/39/KRD tanggal 7 Oktober 2005, dan SuratKeputusan Direksi Bank Jatim Nomor : 046/152/KEP/DIR/PRN tanggal 7November 2008 poin 6.4 huruf a (1), ketentuan tersebut di atas seharusnyamenjadi pedoman dalam pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres;Bahwa Terdakwa . Bagoes Soeprayogo, S.E. dan Terdakwa Il.
    No. 204 PK/PID.SUS/2017Setiawan, di samping itu para debitur tersebut tidak pernah menyerahkan asilikontrak kerja sejak permohonan kredit diajukan sampai dengan pencairankredit, oleh karena itu seharusnya 8 (delapan) perusahaan kelompok saksiYudi Setiawan tidak layak untuk diberikan Kredit Modal Kerja Pola Keppres;Bahwa untuk memenuhi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan dalamSOP pemberian kredit pola Keppres, maka Terdakwa Il.
    Bagoes Soeprayogo, S.E., yangmana seluruhnya menyetujui untuk memberikan kredit kepada 8 (delapan)perusahaan tersebut kemudian dibuat Surat Persetujuan Pemberian KreditModal Kerja Pola Keppres yang ditanda tangani oleh Terdakwa Il. TonyBaharawan, S.E., MSA., selaku Penyelia dan Terdakwa . BagoesSoeprayogo, S.E., selaku Pemimpin Cabang sehingga seolaholah prosesanalisa kredit telah dilakukan dengan sebenarnya sesuai dengan SOP yangberlaku dalam pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres.
Putus : 29-12-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1101 K/Pdt/2009
Tanggal 29 Desember 2010 — JOHANNES KEVIN SINAMBELA, Direktur CV. ARTANTA GRAHA PERKASA VS 1. PANITIA PENGADAAN BARANG ALAT-ALAT BERAT (HEAVY EQUIPMENT) DASK APBD KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2006 (an. MANGOLOI SINAGA, ST., MT), DKK.
5728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ARTANTAGRAHA PERKASA adalah cacat hukum menurut Keppres RI Nomor 80Tahun 2003 ;Bahwa akan tetapi sampai surat gugatan ini diajukan olehPenggugat, Tergugat Tergugat tidak pernah menanggapi somasiyang disampaikan Penggugat yang pada pokoknya mengajukan agarpara Tergugat mengadakan evaluasi/klarifikasi sebagaimanadimaksud dalam Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 yang terterapada lampiran Bab kedua, pada huruf f tentang EvaluasiPenawaran, dan selanjutnya pada butir 10 (sepuluh) berbunyiapabila dalam evaluasi
    Put.No.1101 K/Pdt/2009Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 12% dariharga penawaran atau sama denganRp 638.880.000,00 (enam ratus' tiga puluh delapan jutadelapan ratus delapan puluh ribu Rupiah) yaitu) berupa uangkeuntungan yang diharapkan ;Bahwa berdasarkan hal hal yang diuraikan di atas, paraTergugat telah terbukti melanggar ketentuan dan prosedurPengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Keppres RlNomor 80 Tahun 2003, Pasal 49 (1), maka :Dikenakan sanksi administrasi ;Dituntut
    Put.No.1101 K/Pdt/2009Hakim yang Terhormat ;Bahwa oleh karena gugatan Penggugat secara yuridisberdasarkan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 49 (1),memuat alasanalasan serta bukti bukti autentik untukputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi ;Bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas Penggugatmohon kepada Pengadilan Negeri Tarutung agar terlebihdahulu putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagaiberikutMengabulkan gugatan Penggugat
Putus : 14-02-2013 — Upload : 14-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2082 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — INDRIANI, DK
5023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDRIANI mendapatkan fee sebesar 2 % dari nilai kontrak proyektersebut ;Hal ini bertentangan dengan Keppres 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan Perpres Nomor 85 Tahun 2006 tentang pedomanpelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 32 ayat (8) yangmenyatakan penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawabseluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain ;Bahwa Terdakwa ll. HJ.
    (duapuluh enam juta tujuh ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah) ;Sehingga hal ini bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perpres Nomor 85 Tahun 2006tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah Pasal34 yang menyatakan Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatanpengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadiperubahan lingkup pekerjaan, metode kerja, atau waktu pelaksanaan sesuaiHal. 5
    Dan bertentangan dengan Pasal 49 ayat (2)huruf (e) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah danditambah dengan Perpres Nomor 85 Tahun 2006 yang menyatakan penyediabarang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak secarabertanggung jawab ;Pada tanggal 6 Desember 2007, Terdakwa .
    Pembayaran termynIV tertanggal 7 Desember 2007 padahal proyek Tanggul Pemecah Ombak diDesa Tonyaman Kecamatan Binuang saat itu masih dalam masa pemeliharaanyang akan berakhir tanggal 28 Mei 2007 ;Hal ini bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan Perpres Nomor 85 Tahun 2006 tentangpedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah Pasal 36 ayatHal. 11 dari 22 hal. Put.
Putus : 17-07-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 596 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 17 Juli 2013 — MOHAMAD AMIN H. TANGAHU, S.T ; JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LIMBOTO
4833 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPPRES No. 80 Tahun 2003;Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran Ir.
    No. 80 Tahun 2003 dan persyaratanPenyedia Barang dan Jasa dalam Pasal 11 KEPPRES No. 80 Tahun 2003;Bahwa untuk memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi penyediabarang/jasa, SUMITRO HASAN MALEBA meminjam/menggunakan namaperusahaan PT.
    MAHJUDIN BUHUNGO, MM danTerdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan memberikan Instruksidengan Surat Nomor : 600/PU/214/VV2008 tanggal 27 Juni 2008 kepadaPanitia Pengadaan Barang dan Jasa termasuk didalamnyainstruksiterhadap pekerjaan akan dilakukan dengan metode penunjukan langsungyaitu sesuai Pasal 20 ayat (4) KEPPRES No. 80 Tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah,ditentukan tata cara metode Penunjukkan langsung adalah sebagai berikut :a.
    Darma Sakti Viliasdan menandatangani semua dokumen dan persyaratan dengan cara menirutandatangan saksi ldol Alaydrus secara melawan hukum karenanyabertentangan dengan Keppres No.80 Tahun 2003 ;.