Ditemukan 8648 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2014 — Putus : 02-06-2014 — Upload : 09-06-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 69/G/2014/PTUN.JKT
Tanggal 2 Juni 2014 — PT. ASA JAYA AMALIA;KEPALA BIDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA
2728
  • nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn17 Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat yang melanggar ketentuan SyaratSyarat Umum Kontrak (SSUK) point 16 tersebut diatas adlah sama senganperbuatan Tergugat yang melanggar peraturan perundangundangan dan jugamemenuhi pelanggaran terhadap AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik,Azas Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang mengutamakanlandasan peraturan perundangundangan, kepatutan dan keadilan dalam setiapkebijakan PenyelenggaraPemerintah;Azas Tertib Penyelenggara
    Negara adalah azas yang menjadi landasan keteraturan,keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraanAzas Keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untukmemperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentangpenyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasipribadi, golongan, dan rahasiaAzas Proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara hakdan kewajiban Penyelenggara Negara; Azas Profesionalitas
    adalah azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskankode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yangAzas Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasilakhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkankepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku; 18 Bahwa oleh karena itu, tindakan Tergugat yang menerbitkan Objek Sengketayang dilandasi pada kesalahan Tergugat
    penyerahanlokasi sehingga lokasi tidak bebas yang mana kesalahan Tergugat tersebut jelasbertentangan dengan peraturan perundangundangan, yakni telah bertentangandengan ketentuan Pasal 10 ayat (5) huruf a jo Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 32 ayat(1) Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang PedomanHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor :69/G/2014/PTUNJKT1419Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik, yakni telah bertentangan dengan Azas KepastianHukum, Azas Tertib Penyelenggara
    Negara, Azas Keterbukaan, azasProporsionalitas, azas Profesionalitas, dan Azas Akuntabilitas.
Putus : 14-07-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 PK/TUN/2011
Tanggal 14 Juli 2011 —
5725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Orkida Makmur seluruhnya, tanpaada yang tersisa ;12.Bahwa Tindakan Tergugat menerbitkan ketiga obyeksengketa yang meniadakan/mengesampingkan SuratKeputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang lebih duludimiliki Penggugat, telah dapat dikwalifisir sebagaitindakan sewenang wenang ( abus de droit ) danbertentangan dengan AsasAsas Umum Pemerintahan Yangbaik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur)khusus Asas Kepastian WHukum (rechtszekerheids beginsel )dan Asas Tertio Penyelenggara Negara ;13.
    Bahwa Tergugat selaku penyelenggara Negara seharusnyabertindak cermat, profesional dan mematuhi administrasipenyelengggara Negara yang benar termasuk mentaati AsasKepastian Hukum, bahkan wajiob memberi perlindunganhukum atas hakhak Penggugat yang telah memegang SuratKeputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi yangditerbitkan Tergugat, bukan malah mengeluarkanKeputusan Tata Usaha Negara berupa Kuasa Pertambangankepada PI. Dermaga Energi, PI.
    UmumPemerintahan Yang Baik ;19.Bahwa dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf' obUndang Undang Nomor 9 Tahun 2004 disebutkan yangdimaksud dengan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang BaikadalahKepastian WHukum ; Tertio Penyelenggaraan Negara ; Keterbukaan ; Proporsionalitas ; Akuntabilitas ;Sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;20.Bahwa Pasal 1 angka 2 dalam UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 berbunyi Penyelenggara
    Negara yang Bersihadalah Penyelenggara Negara yang mentaati Asas AsasUmum Penyelenggaraan Negara dan Bebas dari PraktekKorupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta perbuatan tercelalainnya ;Sedangkan Pasal 1 angka 6 berbunyi Asas Asas UmumPemerintahan Yang Baik adalah asas yang menjunjungtinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum,1421.untuk mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih danbebas dari korupsi dan nepotisme ;Bahwa dalam penjelasan Pasal 3 angka 1 Undang UndangNomor 28 Tahun 1999 disebutkan
    , *yang dimaksud denganAsas Kepastian Hukum adalah asas dalam Negara hukumyang mengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiapkebijakan penyelenggara Negara dan dalam penjelasanPasal 3 angka 2 disebutkan "yang dimaksud dengan AsasTertib Penyelenggara Negara adalah azas yang menjadilandasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangandalam pengendalian penyelenggara Negara ;22.Bahwa dengan tertiobnya ketiga obyek sengketa,' dilokasi/areal yang semula dikuasai oleh
Putus : 12-09-2013 — Upload : 29-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 12 September 2013 — Ir. SUYATNO, MM. Bin WIRYO SUMARTO
132106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara yaitu memberikan uang sejumlah Rp13.500.000.000, (tiga belas milyar lima ratus juta rupiah) kepada HENDYBOEDORO selaku Bupati Kendal dan / atau SUSILO selaku Kepala DPKD(Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah) Kabupaten Kendal, dengan maksudsupaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidakberbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,Hal. 2 dari 33 hal.
    No. 540 K/Pid.Sus/2013masyarakat Kabupaten Kendal yang terdiri dari banyak penduduk yangbukan merupakan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Kemudianmenimbang pula bahwa pemberian uang yang merupakan fee dari PT. AdhiKarya tersebut melalui rekening Warsa Susilo adalah dengan tujuanmengisi kekosongan Kasda Kabupaten Kendal dan hal ini bersesuaidengan keterangan saksisaksi WARSA SUSILO, TAVIP PURNOMO,SYAMSU HIDAYAT, HERU JATMIKO, Ir.
    Dengan demikian, semestinyaJudex Facti tidak perlu lagi memeriksa pokok perkaranya ;PUTUSAN JUDEX FACTIE BERUPA PEMBEBASAN TERDAKWA DARISELURUH DAKWAAN ADALAH PEMBEBASAN YANG TIDAK MURNIJudex Factie dalam putusannya tidak mempertimbangkan seluruhfaktafakta beserta alat bukti lain yang sah yang terungkap dalampersidangan, tetapi Judex Factie hanya mempertimbangkan faktafaktayang menguntungkan bagi Terdakwa sehingga Judex Factie dalammembuktikan unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara (halaman80
    Bahwa pertimbangan Judex Factie halaman 82 alinea kesatumenyatakan ...sudah menjadi fakta yang diketahui umum secara luas(notoir feeiten) bahwa Kasda Kabupaten Kendal dalam perkara inibukanlah merupakan Pegawai Negeri ataupun Penyelenggara Negaramelainkan adalah kas yang merupakan penyimpanan dana untuksepenuhnya digunakan demi kemakmuran masyarakat KabupatenKendal yang terdiri dari banyak penduduk yang bukan merupakanPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Selanjutnya dalampertimbangan halaman
    Dengan demikian unsur memberi atau menjanjikan sesuatukepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 5ayat (1) huruf a UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atasUndangUndang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana didakwakan dalam DakwaanKesatu Sudah Terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena di persidangan tidak diketemukanHal. 29 dari 33 hal. Put.
Putus : 20-12-2018 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2626 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — AGOES POERWANTO, S.Sos;
18363 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa AGOES POERWANTO, S.Sos,bersalahmelakukan tindak pidana yaitu rnemberi sesuatu berupa uang tunaikepada seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, denganrnaksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebutberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangandengan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Huruf aUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 20
Putus : 27-10-2011 — Upload : 09-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1750 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 27 Oktober 2011 — MUSHOLIN bin SATIYO ;
5349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketua Muda Pidana KhususMahkamah Agung Republik Indonesia No.2449/2011/S.599.Tah.Sus/PP/2011/MA. tanggal 25 Oktober 2011 Terdakwa diperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari Il, terhitung sejaktanggal 22 November 2011 sampai dengan tanggal 22 Desember2011 ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiunkarena didakwa:PERTAMA:Bahwa ia Terdakwa MUSHOLIN bin SATIYO selaku Kepala Desa/Penyelenggara Negara di Desa Plumpungrejo Kecamatan Wonoasri KabupatenMadiun yang diangkat
    dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa danmengadili, sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, menerimapemberian atau janji, atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalamjabatan yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidakdilakukan dalam jabatannya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengancara sebagai
    Hari Sasangka, SH, di atas yangmenyatakan :"Seorang Pejabat Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang berbuatsesuatu atau tidak berbuat sesuatu atau yang tidak bertentangan dengankewajibannya dan sudah sesuai dengan jabatannya, tidak bisa dikenaiketentuan Pasal 5 ayat (2) UndangUndang No. 20 Tahun 2001 (Drs. HariSasangka, SH, MH, Komentar Korupsi, CV.
    Hari Sasangka, SH, di atas yang menyatakan"Seorang pejabat Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang berbuatsesuatu atau tidak berbuat sesuatu atau yang tidak bertentangan dengankewajibannya dan sudah sesuai dengan jabatannya, tidak bisa dikenaiketentuan Pasal 5 ayat (2) UndangUndang No. 20 Tahun 2001 (Drs.Hari Sasangka, SH, MH, Komentar Korupsi, CV.
    Mandar Maju, Bandung,2007, halaman 1316), maka unsurunsur pasal ini tidak terobukti dalamperobuatan Pemohon Kasasi Il/Terdakwa ;Bahwa oleh karenanya unsur "Dengan maksud supaya Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara berbuat atau tidak berbuat dalamjabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau karenaberhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya,dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya", tidak terbukti ;Bahwa berdasarkan dari uraian di atas dapat dibuktikan bahwa
Putus : 22-04-2013 — Upload : 07-04-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 78/Pid.Sus/2012/PN.Sby
Tanggal 22 April 2013 — Drs. Lestariyono, M.Si. Bin Wargo ; KEJAKSAAN NEGERI LAMONGAN
10546
  • (terdakwa dalam BAP terpisah), sebagaiOrang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan,dalam kedudukan sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yang menerimahadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan untuk menggerakkan atau melakukan sesuatu dalam jabatannya, yangbertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan antara Bahwa terdakwa Drs. LESTARIYONO, M.Si.
    Bin WARGO, selaku pegawai negeriatau penyelenggara negara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati LamonganNomor : 821 / 138/413/203/KEP/2010 tanggal 26 Agustus 2010 tentangPengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, diangkat sebagaiPj.
    (terdakwa dalam BAP terpisah), sebagai orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dalam kedudukan sebagaiPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yang menerima hadiah atau janjjipadahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikankarena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atauyang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut adahubungan dengan jabatannya yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara; 2. Yang Menerima hadiah atau janjji; 3. Diketahuinya atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan karenakekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atauyang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut adahubungan dengan jabatannya,; 4. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan ; Ad.1.
    Unsur Pegawainegeri atau penyelenggara Negara; Menimbang, bahwa Oleh karena Unsur ini telah dipertimbangkan dalampembuktian pada Dakwaan primair, maka Majelis hakim mengambil alih pertimbanganpembuktian unsur Pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam Dakwaan PrimairTersebut.................97tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam pembuktian unsur yang sama dalamDakwaan Subsidair ini; 2 22 22222 222222Dengan demikian unsur Pegawainegeri atau penyelenggara negara, telah terpenuhi;Ad.2.
Register : 26-01-2012 — Putus : 26-04-2012 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 06/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg
Tanggal 26 April 2012 — -EDWARD M BUNJAMIN -ANTON BAMBANG HADYONO
7822
  • Sedangkan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 UndangUndang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang BebasKKN, disebutkan bahwa Penyelenggara Negara meliputi :1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;3. Menteri;4. Gubernur;5. Hakim;6.Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku; dan7.
    Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara, dimanatujuan terdekat dari si pembuat adalah :a) agar pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuatsesuatu. dalam jabatannya yang bertentangan dengankewajibannya; ataub) agar pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang diberisesuatu atau yang dijanjikan sesuatu oleh si pembuat tersebut tidak104berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengankewajibannya.Menimbang, bahwa mengenai komponen unsur Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yangbersangkutan itu bertentangan dengan peraturan perundangundangan tertentu yangberhubungan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri atau PenyelenggaraNegara, yang penting si pembuat mengetahui secara umum sifatsifat pekerjaanPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut ;Menimbang, bahwa demikian pula bagi pegawai negeri atau penyelenggaraNegara yang bersangkutan, ia pun tidak harus mengetahui secara tepat peraturanmana yang membolehkan ia berbuat
    atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannyasehingga bertentangan dengan kewajibannya, yang penting adalah secara umum iamengetahui halhal apa yang boleh dilakukan dan halhal apa yang tidak bolehdilakukan sebagai pegawa negeri atau penyelenggara Negara, juga tidaklahdipersyaratkan apakah pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutanitu mempunyai wewenang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu seperti apayang diharapkan oleh orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu, akan tetapicukup
    Negara yang Bebas KKN, menyebutkan : Setiappenyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dannepotisme;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka unsur denganmaksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum telah pulamenghubungkan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang
Register : 17-06-2013 — Putus : 09-10-2013 — Upload : 17-12-2013
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 102/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 9 Oktober 2013 — S U N A R K O melawan KEPALA DESA PENAMBANGAN KECAMATAN BALONGBENDO KABUPATEN SIDOARJO
6024
  • Kepastian Hukum :Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiapkebijakan Penyelenggara Negara ;b. Tertib penyelenggaraan Negara :Asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dankeseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara ;c.
    Proporsionalitas :Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dankewajiban Penyelenggara Negara ;e. Profesionalitas :Asas yang mengutamakan keahlian yang berlandasan kode etikdan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Bahwa dengan memperhatikan obyek sengketa dalam menyusunKeputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Tergugat telah melanggar AsasAsasUmum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) terbukti dalam membuat konsideranmembaca hanya ditulis dst.
Register : 24-08-2017 — Putus : 05-10-2017 — Upload : 07-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 24/PID.TPK/2017/PT BDG
Tanggal 5 Oktober 2017 — Pembanding/Terdakwa I : RUDY RAHADIAN RIDWAN RD Bin RIDWAN
Terbanding/Penuntut Umum : ERWIN RIONALDY KOLOWAY, SH.
7095
  • negara yang denganmaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atauHalaman2dari 44 halaman putusan nomor 24/TIPIKOR/2017/PT.Bdgdengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakansesuatu bag!
    Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara negara ;2. Yang dengan maksud menguntungkan diri Sendiri atau orang lain ;3. Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya ;4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu. membayar, atau menerimapembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinyasendiri ;5.
    Pegawai negeri atau penyelenggara negara ;Menimbang, abhwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertamadalam perkara a quo bahwa unsur Pegawai Negeri dan penyelenggara negara telahterpenuhi. Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan MajelisHakim Tingkat pertama, karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar ;Ad. 2.
    Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara ;b. Menerima pemberiaan atau janji karena atau sebab dengan sesuatu yangbertentangan dengan kewajibannya ;Halaman29dari 44 halaman putusan nomor 24/TIPIKOR/2017/PT.Bdgc. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan ;Ad. a. Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa dalam pasal 1 ayat (1) Undangundang No. 31 Tahun1999 jo.
    Negara telah terpenuhi ;Ad. b.
Putus : 28-04-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT MAKASSAR Nomor 91/PID/SUS/2011/PT.MKS
Tanggal 28 April 2011 — WIDDY PRASETYO Alias WIDY Alias WIDI Bin SUGENG
7321
  • RegPerk : PDS06/PARE/Ft.1/08/2010 yang berbunyi sebagai berikut:DAKWAAN :PRIMATIR:Bahwa ia Terdakwa WIDDY PRASETYO Alias WIDY Alias WIDIBin SUGENG pada tanggal 02 Desember 2009 atau setidaktidaknyapada suatu waktu lain dalam tahun 2009 bertempat di KantorBank Central Asia Kantor Cabang Pembantu Parepare atausetidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Parepare, selaku Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji,padahal diketahui
    huruf a UndangUndang Nomor 20 tahun2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;SUBS TIDATIRBahwa ia Terdakwa WIDDY PRASETYO Alias WIDY AliasWIDI Bin SUGENG pada tanggal 02 Desember 2009 atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2009 bertempat diKantor Bank Central Asia Kantor Cabang Pembantu Parepare atausetidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Parepare, selaku Pegawai Negeriatau Penyelenggara
    Negara yang menerima hadiah atau janji,padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janjitersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yangberhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orangyang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan denganjabatannya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan carasebagai berikut :Bahwa Terdakwa WIDDY PRASETYO Alias WIDY Alias WIDIHal. 5 dari 18 hal.
    UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;LEBIH SUBSIDAIR :Bahwa ia Terdakwa WIDDY PRASETYO Alias WIDY Alias WIDIBin SUGENG pada tanggal 02 Desember 2009 atau setidaktidaknyapada suatu waktu lain dalam tahun 2009 bertempat di KantorBank Central Asia Kantor Cabang Pembantu Parepare atausetidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Parepare, selaku Pegawai Negeriatau Penyelenggara
    Negara yang menerima pemberian atau janjikarena atau berhubungan dengan sesuatu' yang bertentangandengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalamjabatannya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan carasebagai berikut :Bahwa Terdakwa WIDDY PRASETYO Alias WIDY Alias WIDIBin SUGENG adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang diangkatHal. 8 dari 18 hal.
Register : 27-05-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PT MDN
Tanggal 18 Juni 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : HAMONANGAN P SIDAURUK, SH
Terbanding/Terdakwa : SURIADI
9236
  • PerakKabupaten Deli Serdang Nomor : 140/04/2003 tanggal 26 Februari 2003,pada hariRabu tanggal 08 Agustus 2018 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain di bulan Agustus 2018 atau setidaktidaknya masih dalam tahun2018, bertempat di Kantor Kepala Desa Bulu Cina Kecamatan Haparan PerakKabupaten Deli Serdang atau setidaktidaknya disuatu tempat lain dalam daerahhukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, yang berwenang memeriksadan mengadili perkaranya "Pegawai Negeri atau penyelenggara
    negara yangdengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawanhukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orangmemberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran denganpotongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang nilainyakurang dari Rp.10.000.000.
    PerakKabupaten Deli Serdang Nomor : 140/04/2003 tanggal 26 Februari 2003,pada hariRabu tanggal 08 Agustus 2018 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain di bulan Agustus 2018 atau setidaktidaknya masih dalam tahun2018, bertempat di Kanto Kepala Desa Bulu Cina Kecamatan Haparan PerakKabupaten Deli Serdang atau setidaktidaknya disuatu tempat lain dalam daerahhukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, yang berwenang memeriksadan mengadili perkaranya, Pegawai negeri atau penyelenggara
    negara yangmenerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwahadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenanganyang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orangyang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan denganjabatannya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, semula saksi Ariyatiakan mengangunkan surat tanah miliknya ke Bank untuk mengajukan pinjamanmodal
    Negara yangmenerimahadiah ataujanjipadahal diketahuiataupatut diduga, bahwahadiah atau janji tersebut diberikankarenakekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atauyang menurutpikiran orangyang memberikanhaduahataujanjitersebutadahubungan denganjabatannyasebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 huruf b ayat (1) jo Pasal 12ayat (2) huruf a ayat (2) serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suradidengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahanHalaman 8
Register : 11-07-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
RAMLI AMANA, S.H.
Terdakwa:
RIDOLOP KAMBU, S.Sos
158139
  • Gratifikasi sebenarnya diciptakan sebagai delik dengantujuan untuk melindungi independensi (kenetralan) pejabat negara(pegawai negeri atau penyelenggara negara).
    /PN.Mnkpenerima suap (pegawai negeri atau penyelenggara negara),sehingganya kemudian disebut sebagai penyuapan pasif.Suap adalah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawainegeri, penyelenggara negara atau pejabat negara yang dapatmempengaruhi tindakan atau wewenangnya.
    Bahwa menurut Ahli : Unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara: untukmengetahui apakah unsur ini terpenuhi dalam kasus aquo,maka yang pertama harus diketahui apa itu pegawai negeri?Dan apa itu penyelenggara negara?
    Unsur Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Unsur yang menerima hadiah atau janji;3.
    Sos dalam keadaansehat dan memiliki kemampuan bertanggungjawab atas perbuatan yangdilakukannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu PegawaiNegeri Atau Penyelenggara Negara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum;Ad.2.
Register : 15-04-2016 — Putus : 23-05-2016 — Upload : 24-06-2016
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 13/P/PF/2016/PTUN.PLK
Tanggal 23 Mei 2016 — DRS. BANDJU T MANGKO,MM BIN TIMERMAN MANGKO Melawan : KEPALA BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
8024
  • asas yang mengutamakan keahlianyang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundangundanganyang berlaku.Termohon telah secara nyata melakukan tindakan sewenangwenangdalam hal tidak menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara, meskisyarat untuk diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud sudahterpenuhi, karenanya Termohon tidak profesional dan tidak mematuhikode etik sebagai seorang Administratur Negara;6) Asas Akuntabilitas : adalah asas yang menentukan bahwa setiapkegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara
    Negara harusdapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyatsebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuanperundangundangan yang berlaku;Kebijakan Termohon dengan tidak menerbitkan Surat Keputusandapat mengakibatkan kerugian bagi Pemohon dan selanjutnyamenimbulkan ketidakpastian hukum, baik kepada Pemohon(khususnya) maupun kepada pihak lain yang nantinya juga akandirugikan akibat perbuatan Termohon;7) AsasKecermatan : adalah asas yang menghendaki agarpenyelenggara negara
    untuk selalu bertindak dengan teliti dan hatihati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.12.13.Termohon selaku Penyelenggara Negara tidak teliti dan tidak cermatdalam menerapkan ketentuan Peraturan Perundangundangan,karena tidak menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara;Bahwa tindakan Termohon tidak menerbitkan dan memberikan obyeksengketa kepada Pemohon, sangat merugikan kepentingan hukumPemohon dan bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik;Bahwa
Register : 29-03-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr
Tanggal 13 Juni 2017 — Drs. SYAFRUDDIN. MM
17470
  • MM jika CV.Palm Gunung Raya inginmendapatkan proyek atau kegiatan pada Dinas Pendidikan KabupatenPelalawan telah melanggar dan bertentangan dengan Pasal 5 angka 4UndangUndang Nomor : 28 tahun 1999 Tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yangmenyatakan : Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidakmelakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan angka 6UndangUndang Nomor : 28 tahun 1999 Tentang PenyelenggaraanNegara yang Bersih dari Kolusi, Korupsi
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;2. Menerima hadiah atau janji ;Halaman 31 dari 51 halaman Putusan Nomor 21/Pid.SusTpk/2017/PN.PBR3. Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan karena kekuasaannya atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orangyang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan denganjabatannya,Bahwa secara kronologis unsurunsur tersebut dipertimbangkansebagai berikut :Ad. 1.
    Peqawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri menurutpasal 1 ayat (2) UndangUndang Nomor : 31 tahun 1999 yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 20 tahun 2001 adalah.a. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentangkepegawaian ;b. Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana ;c.
    Penyelenggara negara meliputi :1. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara;2. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara;3. Menteri;4. Gubernur;5. Hakim;6.Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku;7.
    Nomor 30Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, makaTerdakwa juga telah memenuhi kualifikasi sebagai Penyelenggara negaraMenimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian pertimbangan tersebutdiatas, unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, telah terbukti ;ad. 2.
Register : 18-07-2011 — Putus : 11-10-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 18-K/PMT-II/AU/VII/2011
Tanggal 11 Oktober 2011 — Marsekal Muda TNI (Purn) Suyitno
19997
  • Pegawai negeri atau penyelenggara Negara.2. Menerima hadiah atau janji .3. Diketahui atau patut diduga hadiah atau janjitersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenanganyang berhubungan dengan jabatannya, atau) yangmenurut pikiran orang yang memberikan hadiah ataujanji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.4.
    Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lainyang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara ataumasyarakat ;Bahwa yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalahpenyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Undangundang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaranegara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme;Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 1.Undangundang No. 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih danbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menentukan
    bahwa:"Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatifdan pejabat lain yang berfungsi dan tugas pokoknyaberkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku"Selanjutnya dalam Pasal 2 Undangundang No. 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang bersih danbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menyebutkan bahwayang dimaksud Penyelenggara Negara adalah meliputi1.
    Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang undangan yang berlaku.hes Pejabat lain yang memiliki fungsi: strategis dalamkaitannya dengan penyelenggara Negara sesuai denganketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.Bahwa dari fakta fakta yang terungkap dalampersidangan ini diperoleh adanya fakta hukumbahwa:1.
    Suyitno, alat buktiMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbang68surat terseb ut telah diperlihatkan didepanpersidangan perkara ini dan telah dibenarkanoleh Terdakwa.Bahwa dari fakta fakta hukum sebagaimanadiuraikan diatas maka terbukti bahwa Terdakwaadalah seorang penyelenggara Negara, dengandemikian unsur ini telah terpenuhi.Ad.2 Unsur Menerima hadiah atau janjiBahwa pengertian unsur menerima hadiah atau janjimengandung dua elemen alternatif yaitu) " menerima pemberianatau menerima janjiBahwa
Putus : 16-05-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 107 K/TUN/2016
Tanggal 16 Mei 2016 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR ; DEVI NOFRIDA
4442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat telah melanggar Asas Kepastian Hukum:(a)Bahwa hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakatharuslah dilaksanakan dengan berpegang teguh pada AsasasasUmum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB/Algemene Beginselen vanBehoorlijk Bestuur atau Good Governance).
    Hal ini sebagaimanayang dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (2) UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 yang menyatakan:Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakatdilaksanakan dengan berpegang teguh pada AsasAsas UmumPenyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,Adapun ketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999adalah sebagai berikut:AsasAsas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi:1.
    Tergugat telah melanggar Asas Tertib Penyelenggaraan Negara:(a)Bahwa pengertian Asas Tertiob Penyelenggaraan Negara adalahsebagaimana yang dinyatakan pada Pasal 3 angka (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 yang menyatakan:Yang dimaksud dengan Asas Tertib Penyelenggaraan Negaraadalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dankeseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara;Bahwa berkaitan dengan hubungan antara Penyelenggara Negaradan masyarakat, Penyelenggara Negara haruslah pula
    Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 8ayat (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 yang menyatakan:Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakatdilaksanakan dengan berpegang teguh pada AsasAsas UmumPenyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,Adapun Asas Tertib Penyelenggaraan Negara termasuk dalam AUPB(Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur atau GoodGovernance) sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999;Bahwa yang dimaksud dengan Asas
    Tergugat telah melanggar Asas Proporsionalitas;(a)(b)Bahwa pengertian Asas Proporsionalitas adalah sebagaimana yangdinyatakan dalam Pasal 3 angka (5) UndangUndang Nomor 28Tahun 1999, yang menyatakan:Yang dimaksud dengan Asas Proporsionalitas adalah asas yangmengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajibanPenyelenggara Negara;Bahwa berkaitan dengan hubungan antara Penyelenggara Negaradan Masyarakat, Penyelenggara Negara haruslah pula berpegangtegun pada Asas Proporsionalitas sebagai salah satu AUPB
Register : 03-09-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PTUN MATARAM Nomor 47/G/2020/PTUN.MTR
Tanggal 15 Desember 2020 — Penggugat:
A B D U L L A H
Tergugat:
Kepala Desa Usar Kecamatan Plampang
20197
  • Keputusan Badan dan / atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkunganeksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;c. Berdasarkan ketentuan perundangundangan dan AUPB;d. Bersifat final dalam arti lebih luas;e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukumf. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat;ll. TENGGANG WAKTU GUGATAN ;1.
    tindakan yang dilakukannya;> Pasal 38 ayat (3) tentang sumpah janji Kepala Desa;Serta tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT dalam mengeluarkandan/atau menerbitkan Surat Keputusan TUN yang sekarang menjadi objeksengketa adalah dengan melaluikan dan/atau mengabaikan ketentuanyang termuat dalam Undangundang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desapada :Pasal 51 tentang larangan sebagai perangkat Desa, dan;Pasal 53 ayat (2) tentang sarat diberhentikannya Perangkat Desa;Dan bertentangan pula dengan Asas Umum Penyelenggara
    Negara yangtermuat dalam pasal 3 Undangundang Republik Indonesia Nomor 28 tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dariKorupsi,Kolusi dan Nepotisme yakni :1.Asas Kepastian Hukum;2.
    Asas tertib penyelenggara Negara;3. Asas kepentingan umum;Halaman 17 dari 69 Halaman Putusan Nomor: 47/G/2020/PTUN.
Register : 29-05-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 20-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mtr
Tanggal 6 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
YOGA SUKMANA,SH
Terdakwa:
ABDUL WAHID, S.Sos.
7352
  • Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara : Menimbang, bahwa karena unsur ini mengandung 2 (dua) elemenyang bersifat alternatif yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara,maka apabila salah satu elemen sudah terbukti maka cukup dinyatakanunsur ini telah terpenuhi menurut hukum ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalahsdebagaimana diuraikan dalam kententuan pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahdengan Undang Undang Nomor
    Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UUNo. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih danbebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme; Menimbang, bahwa menurut Penjelasan pasal 5 ayat (2) UU No. 20tahun 2001, pengertian penyelenggara Negara sebagaimana dimaksuddalam pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 adalah meliputi1.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;2. Menerima hadiah atau menerima janji ;733. Diketahuinya atau patut diduga bahwa hadiah atau janjitersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orangbahwa yang member hadiah atau janji tersebut adahubungannya dengan jabatannya ;4. Sebagai Perbuatan berlanjut ; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satupersatu unsur unsur tersebut diatasAd.1.
    Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara : Menimbang, bahwa oleh karena unsur Pegawai Negeri atauPenyelenggaran Negara telah dipertimbangkan dalam dakwaan primairmaka Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan unsurePegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam dakwaan primairkedalam dakwaan subsidair, dengan demikian unsure Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;Ad.2.
    diterimanya janji tersebut ; Menimbang, bahwa perbuatan menerima hadiah atau janji tersebutharus secara nyata telah diterima oleh Terdakwa selaku Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara ;wan nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnn nn nn nnn nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn Menimbang,bahwa bahwa perbuatan menerima hadiah dianggap sebagai perbuatanyang selesai secara nyata hadiah tersebut harus sudah diterima olehPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan bentuk beralihnyakekuasaan
Register : 26-02-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 17-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 17 September 2014 — RUSLI >< GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA, DKK
7331552
  • Dalam citizenlaw Suit selain penyelenggara negara tidakboleh dimasukkan sebagai pihak. Jika ada pihaklain (individu atau badan hukum) yang ditariksebagai tergugat atau turut tergugat makagugatan tersebut bukan Citizen Law Suit lagi,karena ada unsur warga negara melawanwarga negara. Gugatan tersebut menjadigugatan biasa yang tidak dapat diperiksadengan mekanisme Citizen Law Suit.
    Dan CitizenLawsuit itu tidak dapat mengajukan ke pihakpihak luar, seperti swastaselain kepada penyelenggara negara;Bahwa jika Citizen Lawsuit itu hanya penyelenggara Negara saja yangdiduga melakukan kelalaian karena tidak melaksanakan hak wargaNegara. Kalau ada pihak luar, itu tidak Citizen Lawsuit lagi. Tapimerupakan gugatan perdata biasa. Begitu juga dalam Citizen Lawsuit itu,Putusan perkara PerdataNo.87/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.63hanya bisa minta dikeluarkan regulasi tertentu.
    CLS itu yang bolehmenggugat warga Negara kepada penyelenggara negara atas dasarkelalaian tidak menyelenggarakan hak warga negaranya dan petitumnyameminta mengeluarkan regulasi saja;Bahwa mengacu pada sistem common law, disana dikatakan anycitizensSiapa Sajadapat mengajukan gugatan CLS. Tidak membatasiada legal standing seperti LSM saja, atau sebagainya. Terkait pihakTergugat, yaitu penyelenggara Negara. Terkait obyek yang dimintakanyaitu regulasi.
    Dan CitizenLawsuit itu tidak dapat mengajukan ke pihakpihak luar, seperti swastaselain kepada penyelenggara negara;e Bahwa jika Citizen Lawsuit itu hanya penyelenggara Negara saja yangdiduga melakukan kelalaian karena tidak melaksanakan hak wargaNegara. Kalau ada pihak luar, itu tidak Citizen Lawsuit lagi. Tapimerupakan gugatan perdata biasa. Begitu juga dalam Citizen Lawsuit itu,hanya bisa minta dikeluarkan regulasi tertentu.
    Bahwa Majelis Hakim juga sependapat denganketerangan Ahli DR Susanti Adi Nugroho, SH.MH yangmengatakan praktek gugatan CLS (Citizen Law Suit) dinegaranegara yang menganut hukum Cammon Lawmewajibkan Penggugat untuk menyampaikannotifikasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepadaTergugat (penyelenggara negara) sebelum Penggugatmengajukan gugatan, hal inipun seharusnya tepatuntuk dipraktekkan di Indonesia;7.
Register : 16-03-2012 — Putus : 04-06-2012 — Upload : 26-09-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 16/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg
Tanggal 4 Juni 2012 — ASEP GANDANA, SE.
7919
  • Negara dengan maksudSupaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuatatau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangandengan kewajibannya.
    Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ;4.
    Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi lainyang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara ataumasyarakat.Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara olehpenjelasan pasal 5 ayat (2) Undang Undang tersebut sebagaimanadimaksud dalam pasal 2 Undang Undang nomor 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi,Korupsi dan Nepotisme yaitu :1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara.3. Menteri.4.
    Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ;34.
    Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi lainyang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara ataumasyarakat.Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara olehpenjelasan pasal 5 ayat (2) Undang Undang tersebut sebagaimana=779o=dimaksud dalam pasal 2 Undang Undang nomor 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi,Korupsi dan Nepotisme yaitu :1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara.3.