Ditemukan 2408 data
77 — 51
,MH, INDRIYANTO, SH.,MH dan SUKARLAN FACHRIE DOEMAS, SHadvokat dan penasihat hukum berkedudukan di Jalan C.
139 — 54
Indriyanto Seno Adji juga dapat mempergunakan pengertian perbuatan melawanhukum secara materiel yang terdapat atau berasal dari Hukum Perdata.
334 — 102
Indriyanto Seno Adji,SH.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Indriyanto Seno Adji, S H., M.H.. berpendapatdihadapan Mejelis Hakim Konstitusi bahwa "masalah kewenangan,baik proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan masuk dalamhukum pidana formil.
102 — 36
Indriyanto Seno Adji dalammakalahnya tersebut juga mengutip pendapat Perancis Jean Rivero dan JeanWaline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut ; Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum = atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan
106 — 43
Indriyanto Seno Adji, SH, MH .
SYAFRUDDIN, SH
Terdakwa:
WARSO WIDANARTO, SE
178 — 84
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yangada padanya karena jabatan atau kedudukanMenimbang bahwa Indriyanto Seno Adji menguraikan unsurunsur Pasal 3sebagai berikut menyalahngunakan kewenangan sebagai bestanddeel delict dandengan tujuan menguntungkaan ...... sebagai element delict. Bestanddeel delictselalu berhubungan dengan perbuatan yang dapat dipidana (strafbare handeling),sedangkan element delict itu tidak menentukan suatu perbuatan dapat dipidanaatau tidak.
3312 — 3211 — Berkekuatan Hukum Tetap
ke3)asli atas nama DESI KURNIASARI PARDJO;2 (dua) lembar kuitansi pembayaran FIRSTTRAVEL warna merah (rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuning (rangkap/copy/arsip ke3)asli atas nama RESA LWGOWO SUHODO;2 (dua) lembar kuitansi pembayaran FIRSTTRAVEL warna merah (rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuning (rangkap/copy/arsip ke3)asli atas nama LIES RATNA GUMANTI;2 (dua) lembar kuitansi pembayaran FIRSTTRAVEL warna merah (rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuning (rangkap/copy/arsip ke3)asli atas nama INDRIYANTO
NELLY, SH
Terdakwa:
FERDI EFRIMAL, S.Pd bin HASAN BASRI
62 — 37
Indriyanto SenoAdji, yang memandang perbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaankewenangan adalah berbeda satu dengan yang lainnya, walau sebenarnya dalampenyalahgunaan kewenangan tersirat adanya perbuatan melawan hukum (Prof.
118 — 45
Indriyanto Seno Adji, SH, MH .
92 — 72
Indriyanto SenoAdji, SH.MH, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV. DiaditMedia ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangan dapat diartikan dalam 3wujud, yaitu : a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan; b.
107 — 101
Indriyanto Seno Adji, SH.,MH dalammakalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan Sebagai Strafbarehendeling, yangPutusan Perkara No. 34/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Pgp Hal 312disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, padatanggal 01 Oktober 2002, mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan JeanWaline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasidalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
99 — 24
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
70 — 13
Indriyanto SenoAdji; Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana; hal. 427428)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluangyang dapat dimanfaatkan oleh Pelaku Tindak Pidana Korupsi, peluang manatercantum di dalam ketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitan denganjabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidanakorupsi.Menimbang, bahwa terdakwa karena jabatan atau kedudukannyaselakudirektur PT.
113 — 41
Indriyanto SenoAdji; Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana; hal. 427428)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluangyang dapat dimanfaatkan oleh Pelaku Tindak Pidana Korupsi, peluang manatercantum di dalam ketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitan denganjabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidanakorupsi.Menimbang, bahwa terdakwa karena jabatan atau kedudukannya = selakudirektur PT.
45 — 15
Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi KebijakanAparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 427)Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyonodan Drs.
MUSLIM, SH
Terdakwa:
AMUS YANTO IJIE, S.T.
157 — 90
Indriyanto Seno Adji,S.H.
Terbanding/Penuntut Umum V : TRI SUMARNI, SH.,MH.
Terbanding/Penuntut Umum III : AB.RAMADHAN, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : Dr. HERI JERMAN, SH.,MH
Terbanding/Penuntut Umum IV : MUKHAMAD TRI SETYOBUDI
Terbanding/Penuntut Umum II : TIAZARA LENGGOGENI, SH.
1062 — 4166
(rangkap/copy/arsip ke3) asli atas nama INDRIYANTO SETIOPURNOMO;2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRST TRAVEL warnamerah (rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuning(rangkap/copy/arsip ke3) asli atas nama SYIFA FATIMATUZAHRA;2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRST TRAVEL warnamerah (rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuning(rangkap/copy/arsip ke3) asli atas nama ARINI DWINOVIYANTI;2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRST TRAVEL warnamerah (rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuning(rangkap/copy/arsip
copy/arsip ke3) asli atas nama RESA LWGOWOSUHODO;2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRST TRAVEL warnamerah (rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuning(rangkap/copy/arsip ke3) asli atas nama LIES RATNAGUMANTI;2 (dua) lembar kwitansi pembayaran FIRST TRAVEL warnamerah (rangkap/copy/arsip ke2) dan warna kuninghalaman 388 dari 629 halaman, Putusan No.195/Pid./2018//PT.Bdg.463.1.283463.1.284463.1.285463.1.286463.1.287463.1.288463.1.289463.1.290463.1.291463.1.292(rangkap/copy/arsip ke3) asli atas nama INDRIYANTO
273 — 129
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
MELLY DIANA
Terdakwa:
1.MOHAMAD WAHYU, S.Pd
2.SUBADRI, S.Ag., M.M.
3.DEDE M. ILYAS, S.Pd., M.M
219 — 60
Putusan Nomor 67/Pid.SusTPK/2020/PN Bdgterdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji,Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV.
DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek HukumPidana Korupsi, Ull Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakandalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuanuntuk melakukan tindakan hukum public atau kemampuan untukbertindak yang diberikan oleh undangundang. Penyalahgunaanwewenang dalam hukum administrasi Negara pengertiannya adalahdalam 3 tiga bentuk yaitu;1.