Ditemukan 6388 data
56 — 21
Sampai dengan berakhirnya audit,Pemimpin Proyek belum menagih danmenyetor kelebihanpembayaran atas kekurangan pelaksanaanpekerjaan maupun denda keterlambatan ataskontrak tersebut ke Kas Daerah KabupatenManggarai ;Bahwa perbuatan terdakwa bertentangandengan ketentuan pasal 7 ayat (5) KEPPRES Nomor18 Tahun 2000, Pasal 39 ayat (1), (2), (3)KEPPRES Nomor : 16 Tahun 1994 dan Pasal 27 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor : 105 Tahun2000, sebagai berikutBahwa menurut pasal 7 ayat (5) KEPPRESNomor : 18 Tahun
2000 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahmenyatakan Pemimpin Proyek bertanggung jawabdari segi administrasi, fisik, keuangan danfungsional atas pengadaan barang / jasa yangdilaksanakannya ; Pasal 39 ayat (1) KEPPRES Nomor : 16Tahun 1994 menyebutkan Kepala Kantor, Satker,Pemimpin Proyek, Atasan Langsung, Bendaharawanharus meneliti kebenaran dan sahnya sesuatutagihan sebelum memerintahkan Bendaharawan12untuk melakukan pembayaran atau mengajukan SPPRi SPPP bersangkutan kepada
;Pasal 39 ayat (2) KEPPRES Nomor : 16Tahun 1994 menyebutkan Barang siapa menandatangani dan / atau mengesahkan sesuatu suratbukti yang dapat digunakan sebagai dasar untukmemperoleh hak dan / atau pembayaran dariNegara, bertanggung jawab atas kebenaran dansahnya surat bukti tersebut iPasal 39 ayat (3) KEPPRES Nomor : 16Tahun 1994 menyebutkan terhadap pejabat, orangatau badan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan(2) yang karena kelalaian / kesalahannyamenimbulkan kerugian bagi Negara dikenakantuntutan
Sampai dengan berakhirnya audit,Pemimpin Proyek belum menagih dan menyetorkelebihan pembayaran atas kekuranganpelaksanaan pekerjaan maupun dendaketerlambatan tas kontrak tersebut ke KasDaerah Kabupaten ManggaraiDalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pekerjaannya sebagai Pemimpin Proyekterdakwa FABIANUS AMBUT, tidak melaksanakandengan benar sehingga bertentangan denganketentuan SK Bupati Kabupaten Manggarai Nomor :KEU.034.1/1104/2001 tanggal 17 Maret 2001, danketentuan pasal 7 ayat (5) KEPPRES
: 16Tahun 1994 menyebutkan Kepala Kantor, Satker,Pemimpin Proyek, AtasanLangsung, .....Langsung, Bendaharawan harus meneliti kebenarandan sahnya sesuatu tagihan sebelummemerintahkan Bendaharawan untuk melakukanpembayaran atau mengajukan SPPR / SPPPbersangkutan kepada KPKN ;Pasal 39 ayat (2) KEPPRES Nomor : 16Tahun 1994 menyebutkan Barang siapa menandatangani dan / atau mengesahkan sesuatu suratbukti yang dapat digunakan sebagai dasar untukmemperoleh hak dan / atau pembayaran dariNegara, bertanggung
455 — 399
Nomor loan 06500048 Nama proyek"KMK Keppres BatolaPengadaan Lab.
SOP yang berlaku dalam pemberian Kredit Modal KerjaPola Keppres.
dengan SOP yang berlaku dalam pemberian Kredit Modal KerjaPola Keppres.
ANEKA PUSTAKA ILMU Kredit Modal KerjaPola Keppres di Bank Jatim Cabang HR.
loan 06500048 Nama proyek"KMK Keppres BatolaPengadaan Lab.
117 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam lingkungan unit kerja/ proyek tertentu.Pasal Poin 2 KeppresPenyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan baran Hal ini membuktikan bahwa Pihak yang dimaksud dalam Keppres No 80 Tahun 2003 yakni Pengguna barang/j Bafang/JasaBarang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, baran,Pasal I Point II Keppres No. 80 Tahun 2003 ;Jasa:Jasa pemborongan adalah layanan pekerjaan konstruksi atau wujud
fisik lainnya yang perencanaan teknis pengguna barang/jasa ;Pasal I Point 12 Keppres No. 80 Tahun 2003 ;Jasa Konstruksi adalah jasa layanan keahlian professional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa pelaksasasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun berdasarkan kerangka acuan kerja yangPasal I point 13 Keppres No. 80 Tahun 2003 ;Jasa lainnya adalah segala pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain jasa konsultasi, jasa pemborongan dan penPasal; I point 14 Keppres No
. 80 Tahun 2003 Hal ini membuktikan bahwa barang/jasa yang dimaksud dalam Keppres No 80 Tahun 2003 berbeda dengan bardiperdagangkan.
Dituntut gantiperdata(er Dilaporkan untuk dipro:Pasal49 Keppres No. 80 tahun 2003 Hal ini membuktikan bahwa Sanksi dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 berbeda dengan Sanksi dalam Undang Yang paling fundamental adalah bahwa Keppres Nomor 80 Tahun 2003tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah samasekali tidak terkait dengan Undangundang Nomor 5 tahun 1999 hal inidapat dibuktikan dari dasar atau landasan Keppres Nomor 80 Tahun 2003tersebut yang kami kutip sebagai berikut:Menimbang:a.
Padahal dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 yang menjadi acuan atau aturanhukum untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah tidakmengenal kata Tender.
88 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadapKeppres Nomor 1 Tahun 1992, Termohon menyatakan menolak seluruh dalil/alasanPermohonan Pemohon, dengan uraian/argumentasi sebagai berikut :ITENTANG KOMPETENSI ABSOLUT MAHKAMAH AGUNG UNTUKMEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERMOHONAN UJIMATERITL KEPPRES NOMOR 1 TAHUN 1992Berkenaan dengan kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa, mengadilidan memutus dalam permohonan uji materiil Keppres Nomor Tahun 1992,Termohon menyampaikan uraian/argumentasi, sebagai
Nomor Tahun 1992 dengan UndangUndang.Bahwa permohonan Pemohon dalam permohonan uji materiil Keppres 1 Tahun1992, tidak secara rinci menguraikan pertentangan pasalperpasal KeppresNomor 1 Tahun 1992 dengan UndangUndang.
Dengan demikian apa yang telah ditentukan dalam Keppres Nomor1 Tahun 1992 sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dansistem zonasi yang ditentukan dalam Keppres Nomor 1 Tahun 1992 adalahmenjadi domain Pemerintah Pusat termasuk penentuan pengelolaannya.3 Bahwa Pasal 6 Keppres Nomor Tahun 1992, mengatur:1 Zona 3 merupakan kawasan di luar zona 2 masingmasing candidan diperuntukkan bagi permukiman terbatas, daerah pertanian,jalur hijau, atau fasilitas tertentu lainnya yang disediakan untukmenjamin
Dengan demikian tidak adanyakontribusi perpajakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Magelangbukan diakibatkan adanya atau diterbitkannya Keppres Nomor Tahun1992Berdasarkan uraian/argumentasi di atas, menurut Termohon Keppres Nomor Tahun 1992 tidak terkait dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat(5) dan ayat (6) UU Nomor 32 Tahun 2004.IV KESIMPULANDengan demikian dari seluruh uraian/argumentasi tersebut diatas, jefas bahwaKeppres Nomor Tahun 1992, sama sekali tidak bertentangan dengan
Dengandemikian apa yang telah ditentukan dalam Keppres Nomor 1 Tahun 1992sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, dan sistem zonasiyang ditentukan dalam Keppres Nomor 1 Tahun 1992 adalah menjadidomain Pemerintah Pusat termasuk penentuan pengelolaannya.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keppres Nomor Tahun 1992,nampak bahwa Pemerintah Daerah telah diberikan kewenangan untuk turutserta dalam Penataan ruang, peruntukan, dan pengembangan zona 3 yangHalaman 55 dari 60 halaman.
76 — 27
tanggal 30 Desember 2009, dengan RegisterPerkara Nomor191/G/2009/PTUNJKT, dan sebagaimana telah diperbaikidengan gugatan' perbaikannya tanggal 04 Februari 2010,sebagai berikut : TENTANG OBJEK GUGATANAdapun yang menjadi obyek gugatan adalah KEPUTUSANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/P TAHUN 2009 TENTANGPERESMIAN ANGGOTA DPRRI TERPILIH MASA JABATAN TAHUN 2009 2014, tanggal 15 September 2010 an adasaatpengucapan sumpah/janji, yaitu pada tanggal 1 Oktober 2009(untuk selanjutnya mohon cukup disebut KEPPRES
NOMOR 70/PTAHUN 2009)TENTANG TENGGANG WAKTUBahwa KEPPRES RO NOMOR 70/P TAHUN 2009 yang menjadi obyekgugatan dalam perkara ini ditetapkan oleh PresidenRepublik Indonesia DR.
Susilo Bambang Yudhoyono diJakarta pada tanggal 15 September 2009 dan disebutkandalam dictum KEEMPAT KEPPRES RI NOMOR 70/P TAHUN 2009,Halaman 7 dari 75 halaman, Putusan Nomor : 191/G/2009/PTUN JKTbahwa : *Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada saatpengucapan sumpah/janji ;Bahwa pengucapan sumpah/janji Anggota DPRRI Terpilih MasaJabatan Tahun 20092014 dilakukan pada tanggal 1 Oktober2009 dan pada saat pengucapan sumpah/janji Anggota DPRRITerpilin Masa Jabatan Tahun 20092014 itulah PENGGUGATmengetahui
bahwa namanya tidak tercantum dalam Kepprestersebut sebagai Anggota DPRRI dari Partai PersatuanPembangunan (PPP) untuk Daerah Pemilihan Sumatera SelatanBahwa dengan tidak dicantumkannya nama = PENGGUGATsebagai AnggotaDPRRI Terpilih Masa Jabatan Tahun 20092014 dari PartaiPersatuan Pembangunan (PPP) untuk Daerah PemilihanSumatera Selatan dalam Keppres tersebut, kemudianPENGGUGAT menjakukan gugatan kepada Presiden RepublikIndonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartapada tanggal 30 Desember
TatacaraPenetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih DanPenggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum AnggotaDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten / Kota Tahun 2009, seharusnyaPENGGUGAT di tetapkan atau diresmikan untuk dilantikmenjadi Anggota DPRRI terpilih tahun 2009 untuk DaerahPemilihan (Dapil) Sumatera Selatan dari PartaiPersatuan Pembangunan (PPP) ; Bahwa kemudian TERGUGAT menerbitkan KEPPRES
35 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pasal 6 ayat 1 point a Keppres No. 56 tahun 2002 berbunyiDalam hal debitur membayar tunai dalam jangka 6 bulan terhitungsejak dikeluarkan Keppres ini, dapat diberikan incentip potonganatas hutang pokok serta penghapusan bunga dan dendaPasal6 ayat 1 point b berbunyi :Dalam hal debitur tidak dapat membayar tunai, debitur dapatdiberikan perpanjangan jangka waktu pelunasan denganpembebasan bunga dan denda? ;25.
Bahwa pengajuan program resitrukturisasi sesuai arahan Keppres No. 56tahun 2002 yang telah diajukan oleh Penggugat tidak diterapkan olehTergugat sebagaimana mestinya dan kebijakan yang telah diputuskanoleh Tergugat tentang cara pembayaran secara menyeluruh dansekaligus sangat bertentangan dengan bunyi Keppres tersebut. Padahalsituasi krisis dan pengajuan program restrukturisasi oleh Penggugat sudahcukup alasan untuk melaksanakan Keppres No. 56 tahun 2002 tersebut ;26.
Tidak melaksanakan atau telah melanggar produk hukum yanghirarkinya lebih tinggi yaitu Keppres No.56 tahun 2002.2. Hak subyektif Penggugat terlanggar. Seperti dalam penjelasan point13 gugatan Penggugat.3.
Nomor 56Tahun 2002 tentang Program Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil danMenengah yang mulai berlaku sejak tanggal 29 Juli 2002 vide Bukti T I35.Bahwa dalam Pasal 10 Keppres No 56 Tahun 2002 disebutkan antara lain,"Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Keppres ini diatur olehMenteri Negara Badan Usaha Milik Negara/Meneg BUMN (sebagaipemegang saham Pemohon Kasasi ) paling lambat 30 hari sejak Keppresini ditetapkan."
sehingga karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat1 butir b Keppres No. 56 tahun 2002 dan butir 2. butir e surat edaranMenkeu BUMN No.S576/M/MBU/2002 serta petunjuk pelaksanaannyaHal. 33 dari 55 hal.
84 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
CIPjuga menggunakan kelompok perusahaan miliknya itu untuk mengajukan KMKPola Keppres pada PT. BPD Jatim Cabang H.R. Muhammad Surabaya, yaitu : Direktur No. Surat Permohonan KMK Pola Keppres Tangga Lokasi Proyek1Nama Perusahaan PermohonanKMKPolaPT. Cipta Inti Parmindo Saksi Yudi 24/CIP/V 1/2010 Keer PamekasanSetiawan 52/CIP/X11/2010 611 Lanonean24/12/2 010CV.
Visi Nara Utama untuk persyaratanpermohonan kredit KMK Pola Keppres kepada PT.
Aneka Pustaka Ilmu No. 18/API/V/2011, tanggal 09 Mei 2011, perihalPermohonan Perpanjangan Kredit Modal Kerja Keppres;Surat Bank Jatim No. 049/...... /Pms/Chrm, tanggal 12 September 2011, perihalPersetujuan Permohonan Kredit Modal Kerja Pola Keppres CV. Aneka PustakaIlmu;Surat Aksep Bank Jatim tanggal 12 Mei 2011;Surat CV. Aneka Pustaka Ilmu No. 22/API/VII/2010, tanggal 09 Agustus 2011,perihal Permohonan Perpanjangan Kredit Modal Kerja Keppres;Surat Kuasa an.
an Aneka Karya Prestasi CV., Transaction Amt Rp2.000.000.000,00Description Real Keppres CV.AKPMojokerto;Hal. 95 dari 147 hal.
227 — 19
No. 80 Tahun 2003merupakan bagian dari Keppres No. 80 Tahun2003, namun mengingat lampiran Bab II Huruf AAngka 1 Huruf m Keppres No. 80 Tahun 2003tersebut secara hirarkis kedudukannya lebihrendah dari ketentuan Pasal 28 ayat (1) KeppresNo. 80 Tahun 2003, =maka selain substansilampirandimaksudtidak boleh bertentangandengan, juga sepatutnya menurut hukum hanyabersifat menjelaskan Pasal 28 ayat (1) KeppresNo. 80 Tahun 2003.
Dengan perkataan lain,PENGGUNAAN LAMPIRAN BAB II HURUF A ANGKA 1HURUF M KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003 sebagaialasanuntuk menyatakan gagalsuatu prosespelelangan TIDAK BOLEH BERDIRI SENDIRI TANPADIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN PASAI 28 AYAT (1)KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003 ;10C.4.7.
Dengan demikian jelasLampiran dan Il Keppres Nomor 80 Tahun 2003merupakan satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003itu. sendiri ; b.
No. 80 Tahun 2003.Bahwa Tergugat dan Tergugat II tidak melanggarasas tertib penyelenggaraan Negara karena telahmelaksanakan sesuai Tergugat dan Tergugat Iltelah melakukan sesuai dengan ketentuan KEPPRES No.80 Tahun 2003.
Keppres 80 Tahun 2003 yang sudah beberapa kalidiubah, sehingga lelang dapat dilakasanakan dengancepat dan tidak terunda serta dikemudian hari tidak adatimbul masalah hukum terhadap proses lelang ini.
15 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa jangka waktu sanggahan yang diumumkan olehTergugat adalah mulai tanggal 16 s/d 20 November2006 yang berarti hanya 4 (empat) hari kerja, 5(lima) hari kalender karena tanggal 19 November2006 adalah hari libur (minggu), sementara dalamketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 = danperubahannya BAE 11. A. 1.
Sementara untukalokasi waktu) sanggah tidak dengan serta merta menjadikewenangan Tergugat, karena ketentuan perundang undangandalam hal ini Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sertaperubahannya, telah secara jelas dan tegas mengatur bahwawaktu untuk sanggah bagi Peserta Lelang dan Pengaduan bagiMasyarakat, diberikan se lambat lambatnya 5 (lima) harikerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Yang itu artinyawaktu. untuk sanggah tersebut adalah mulai' tanggal 16November s/d 21 November 2006 ;Bahwa berdasarkan ketentuan Paragraf Ketiga Pasal 11ayat (1) poin (a) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sertaperubahannya, menyebutkan1.
C. 3(b). 1.a.(1.C) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 danperubahannya, menyebutkanEvaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaituMemenuhi Syarat Administrasi atau Tidak Memenuhi SyaratAdministrasi ;Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran 1. BAB 1. C. 3(bob). I. a.(2.a dan c) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan3menyebutkanHal. 7 dari 15 hal. Put. No.1028K/PDT/2009a.
I. a 3.a) Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sertaperubahannya ;Bahwa dengan demikian, perbuatan Tergugat yangmenetapkan CV .
97 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Halhalyang menggugurkan penawaran;e Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta seluruh perubahannya; Pasal 3 ayat(c). Terbuka dan bersaing, barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yangsehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dantransparan; ayat (d).
No.80 Tahun 2003; Pasal 19, Ayat (5): *Dalammengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihanpenyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah,dan mengurangi kriteria dan tata cara evaluasi tersebut denganalasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifat postbidding;(Pengertian POST BIDDING adalah: Pejabat tidak diperbolehkan menambah,mengurangi atau mengubah dokumen pengadaan setelah batas akhir pemasukanpenawaran);b Keppres No.80 Tahun 2003 Pasal 14, ayat 6.
No. 1875 K/Pdt/2013mengindikasikan bahwa Tergugat III mempunyai niat yang tidak adil, tidak jujur dandengan tujuan melakukan Penggelapan Kelengkapan Persyaratan Data AdministrasiPenggugat; Hal ini menunjukan bahwa Tergugat III telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, yang dapat dikenakansanksi menurut peraturan; Keppres No.80 Tahun 2003: Pasal 49 ayat (1) butir a,b,c. : (1) Kepadapara pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedurpengadaan
Alka Telindo sebagai Pemenang Lelang; Tergugat IIItelah mengakibatkan Kerugian bagi Penggugat dan Negara dengan melakukanpelanggaran peraturan;a Keppres No.80 Tahun 2003; BabII Huruf A. Butir i. angka 1),Tentang Proses Pengadaan Barang/Jasa Yang MemerlukanPenyedia Barang/Jasa A.
Pasal 49 ayat (1) butir a,b,c. : (1) Kepadapara pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedurpengadaan barang/jasa, maka :a. dikenakan sanksi administrasi b. dituntutganti rugi/digugat secara perdata; c. dilaporkan untuk diproses secarapidana;Bahwa berdasarkan fakta dan bukti Para Tergugat telah melakukan pelanggaranterhadap peraturan:a Keppres No.80 Tahun 2003 Pasal 14: ayat 6.
75 — 34
Halinilah yang seharusnya didukung oleh Tergugat sebagaimanadalam Keppres No.80 Tahun 2003 pasal 5 butir f yangberbunyi : Menghindari dan mencegah terjadinyapemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalampengadaan barang / jasa.
Bahwa Surat Tergugat tentang Pengumuman PelelanganGagal yang menjadi objek gugatan ini sudah sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnyasesuai dengan Ketentuan tentang kebijakan umumuntuk meningkatkan produksi dalam negeri yangtercantum dalam Keppres 80 tahun 2003, antara lain :1).
Preferensi harga, sesuai Keppres nomor 80 tahun2003 Bab IV pasal 43 ayat (1), dinyatakan bahwa :(1) Dalam dokumen pengadaan diwajibkanmemberikan preferensi harga untuk barangproduksi dalam negeri, dan penyedia jasapemborongan nasional.9).
kesempatan bagi usaha keciltermasuk koperasi.13).Dalam Keppres 80 tahun 2003 Lampiran Bab Il,Penetapan Pemenang Lelang butir 1), huruf cmenyatakan sebagai berikutPanitia/Pejabat pengadaan menetapkan calonpemenang lelang yang menguntungkan bagi Negaradalam arti :c) telah melakukan penggunaan semaksimalmungkin hasil produksi dalam negeri.14).Dalam Keppres nomor 80 tahun 2003 Lampiran BabIV.A ayat 2.f. dinyatakan bahwaPengadaan barang import dapat dimungkinkanbilamana: 1) Barang tersebut belum diproduksi
Dari hasil konsultasi tersebut, PihakTergugat disarankan agar mengikuti peraturan danketentuan yang tercantum dalam Keppres nomor 80tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa milik35Pemerintah berkaitan dengan pasal 28 tentangpelelangan/seleksi ulang dan Lampiran Keppres nomor80 tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003 pada Bab IIhuruf A angka 1 huruf m, tentang Pelelangan Gagal danPelelangan Ulang.
75 — 17
Bahwa Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana sertapenunjang Operasional RSUD Soreang TA 2002 tersebutdiatas, dilaksanakan dengan cara pelelangan yangpelaksanaannya mengacu' kepada Keppres No. 18. tahun2000 ~=s tentang Pedoman pelaksanaan Barang / JasaInstansi Pemerintah, yang mana berdasarkan ketentuandalam Keppres No. 18 tahun 2000 tersebut, Tugas,Wewenang dan Tanggungjawab Pemimpin Proyek, BagianProyek Panitia Pengadaan ditetapkan sebagai berikutPasalTugas7Tayat (3) Keppres No. 18 tahun 2000Pokok
Siti FatimahDimana tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagaiberikutPasal 8 ayat (2) Keppres No. 18 tahun 2000 : 1.
Permasalahan adalah apakah terdapat kesengajaan perbuatan terdakwa dalammenyusun HPS / OE, yang menurut Penuntut Umum terlalutinggi (mark up), di dalam menjalankan Keppres No. 18tahun 2000, yang bersifat melawan hukum ?.Menimbang, bahwa pengadilan berpendapat, Keppres No. 18tahun 2000 merupakan peraturan regulasi pengadaan barang146dan jasa bagi proyek pemerintah, dengan demikian aturantersebut merupakan peraturan administrative yang tidakmemuat sanksi pidana, (Administrative Non Penal).
yang ditetapkanrekanan tersebut dengan harga yang ditetapkan pabrikan.6Persoalan hukumnya adalah apakah Keppres No. 18 th.2000 mewajibkan panitia lelang untuk menentukan hargaHPS/OE berdasarkan harga pabrikan atau distributor ?
Tidak dapat menyebutkan adanyakewajiban dari terdakwa selaku panitia lelang untukmenentukan HPS/OE berdasarkan harga pabrikan,berdasarkan bab I point 6 huruf F Keppres No. 18 th.2000.Dengan kata lain ............Dengan kata lain Keppres No. 18 th. 2000 membolehkanterdakwa untuk menggunakan harga berdasarkan penawaranrekanan disamping harga pabrik.
72 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
/jasa yang dimaksud dalam Keppres No 80Tahun 2003 berbeda dengan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam UU No 5tahun 1999 karena barang/jasa yang dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1999 adalahbarang/jasa yang diperdagangkan dalam masyarakat padahal barang/jasa yangdimaksud dalam Keppres No 80 Tahun 2003 bukan untuk di perdagangkan dan tidakdapat diperdagangkan.
No. 52 K/Pdt.Sus/2010 Hal ini membuktikan bahwa Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap prosesPengadaan Barang/jasa Pemerintah sebagaimana disebut dalam Keppres No 80Tahun 2003 berbeda dengan pengawasan dan pemeriksaan dalam UU No 5 Tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Sanksi SanksiPelanggaran terhadap Keppres No. Pasal 47 Undangundang No. 5 Tahun 199980 Tahun 2003 : Tindakan Administratifa.
Dilaporkan untuk diproses secara Pidana TambahanpidanaPasal49 Keppres No. 80 tahun2003 Hal ini membuktikan bahwa Sanksi dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 berbedadengan Sanksi dalam Undangundang No. 5 Tahun 1999.
No. 52 K/Pdt.Sus/2010 Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan LembaranNegara Nomor 4212) ;Memutuskan :Menetapkan : Keputusan Presiden Tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;Disini jelas terlinat bahwa Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 tidak adakaitanya dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 karena di bagianmengingat dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Undangundang Nomor 5Tahun 1999 sama sekali tidak tercantum.
sama sekali tidak terkait dengan UndangundangNomor 5 Tahun 1999 hal ini dapat dibuktikan dari dasar ataulandasan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tersebut ;Disini jelas terlihat bahwa Undangundang Nomor 5 Tahun 1999tidak ada kaitanya dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 karenadi bagian mengingat Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 sama sekali tidak tercantum.
115 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal tersebut merupakan kewajiban Turut Termohon selaku Panitia Tender berdasarkan Keppres No. 80/2003 dan perubahan perubahannya.
.5 Dalam Lampiran Keppres No. 80/2003, Bab I, huruf A.1.i.1) dinyatakan sebagaiberikut :.
didasarkan pada ketentuan Keppres No. 80/2003.
Waskita Karya lulus evaluasi dokumen penawaran, evaluasi administrasi, danevaluasi teknis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Keppres No. 80/2003 danperubahanperubahannya. Namun faktanya, PT. Waskita Karya gagal dalammenempuh evaluasi teknis yang dilakukan Turut Termohon sehingga secara hukumberdasarkan Keppres No. 80/2003 dan perubahanperubahannya, PT. Waskitakarya WAJIB DIGUGURKAN.Dalam Lampiran Keppres No. 80/2003, Bab II, huruf A.1.i.1) dinyatakan sebagaiberikut :i.
(Vide : Lampiran17B);Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh Hermawan Kaeni, Anggota TimPerumus Keppres 80/2003, Perpres 8/2006 dan Perpres eProc.
34 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
disebut "Keppres 80 Tahun 2003") ;Pada Lampiran Bab Il butir 7.f.5 (Lampiran Bab IlA.1. f. 5)menyatakan :"5) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,apabila :a) Syaratsyarat yang diminta berdasarkan dokumenpemilihan penyedia barang/jasa dipenuhi/dilengkapi dan isiHal. 5 dari 34 hal.
PENGGUGAT TELAH MENGGUNAKAN UPAYA BANDINGADMINISTRATIF TERHADAP SENGKETA TATA USAHA NEGARAaquo;KEPPRES NOMOR 80 TAHUN 2003 SEBAGAI PERATURAN DASARPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TELAH MENGATURTENTANG UPAYA ADMINISTRATIF YANG TERSEDIA (beroepstaat open) SEBAGAIMANA TELAH DIGUNAKAN PENGGUGATHINGGA UPAYA BANDING ADMINISTRATIF (administratiefberoep) KEPADA INSTANSI BANDING (beroepsinstantie) LAINYANG BERWENANG BERDASARKAN PERATURAN DASARA QUO;20.
Telah nyatanyata melanggar ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 padaLampiran Bab Il A. 1. d. 2) yang menegaskan : "Ketidakhadiran penyedia barang/jasa pada saat penjelasanlelangtidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran ; b.
Keppres Nomor 80 Tahun2008 ;Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan a quo telahmemberikan uang muka kepada peserta lelang selainPenggugat yang telah ditetapbkan sebagai penyedia jasa (Non Kecil)sebesar 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak (PT.
Bertentangan dengan ketentuanketentuan sebagaimana diatur dalamPasal 19 ayat (5), Pasal 27 ayat (1) huruf a, b, c dan e, Pasal 27 ayat(7), Pasal 28 ayat (3) dan (4) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sebagaiperaturan dasar yang berlaku ;b.
61 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOB/JOC tersebut disusun dengandilandaskan dasar hukum, antara lain, Keputusan Presiden(Keppres) No. 22 Tahun 1981 tentang Pemberian KuasaPengusaha Sumberdaya Panasbumi kepada Pertamina(Lampiran 6) sebagaimana telah diubah dengan Keppres No.45 Tahun 1991 (Lampiran 7), Keppres No. 49 Tahun 1991tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak PertambahanNilai dan Pungutanpungutan Lainnya terhadap PelaksanaanKuasa dan ljin Pengusaha Sumberdaya Panas Bumi untukPembangkit Energi/Listrik (Lampiran 8) dan KeputusanMenteri
) No. 22 Tahun 1981 (Lampiran 6), yang terakhir diubahdengan Keppres No. 45 Tahun 1991 (Lampiran 7).
Keppres inidikeluarkan berdasarkan Undangundang No. 8 Tahun 1971tentang pendirian Pertamina, seperti tersebut dalam butir 12diatas. Pasal 1 ayat (a) dari Keppres No. 22 Tahun 1981 inimemberikan kuasa pengusahaan eksplorasi dan eksploitasisumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik kepadaPertamina di Indonesia.
;Bahwa pada tahun 1991, dikeluarkan Keppres No. 49 Tahun 1991tanggal 12 Nopember 1991 (Lampiran 8).
Keppres No. 49 Tahun1991 ini merujuk kembali kepada Keppres No. 22 Tahun 1981sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 45 Tahun 1991.Keppres No. 49 Tahun 1991 ini secara spesifik mengaturperlakuan perpajakan (Pajak Penghasilan, Pajak PertambahanNilai, dan pungutanpungutan lainnya) terhadap pelaksanaankuasa dan ijin pengusahaan sumber daya panas bumi untukpembangkitan energi/listrik.
163 — 209 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1760 K/Pdt/2016Konstruksi tahun jamak dan berhak mendapatkan penyesuaian hargasecara nyata dapat dibuktikan dari faktafakta hukum sebagai berikut:4.1.4.2.4.3.4.4.4.5.4.6.Pasal 10 kontrak, menentukan: Berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003Bab . E.1.a. Penyesuaian harga diberlakukan bagi kontrak yang masapelaksanaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan diberlakukanmulai bulan pertama pelaksanaan pekerjaan, penyesuaian hargamengacu kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2008 Bab .
Rumusan penyesuaian harga sesuai Keppres 80 Tahun 2003;c.
Rumusan penyesuaian nilai kontrak sesuai Keppres 80 Tahun 2003;Pasal 30.8 Keppres Nomor 80 Tahun 2003, yang menentukan:Kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yangmengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahunanggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuanganuntuk pengadaan yang dibiayai oleh APBN, Gubernur untukpengadaan yang dibiayai APBD Provinsi, Bupati/Walikota untukpengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 30 Ayat (2) Keppres 80 tahun 2003 yang pada intinyamengatur bahwa dalam kontrak lumpsum jumlah harganya pasti dantetap, dengan demikian sudah tidak dimungkinkan adanya perubahanjumlah harga kontrak, hal ini diperkuat Kembali dengan ketentuan dalamLampiran Bab Il huruf A angka 1 huruf f angka 5) huruf e) Keppres 80Tahun 2003 yang pada intinya menyatakan daftar kuantitas dan hargadalam kontrak /umpsum hanya sebagai pelengkap dan tidak dapatdijadikan dasar untuk perhitungan prestasi kerja
yang pada intinya mengatur bahwa dalam kontrak /ump sum jumlahharganya pasti dan tetap, dengan demikian sudah tidak dimungkinkanadanya perubahan jumlah harga kontrak, hal ini diperkuat kembali denganketentuan dalam Lampiran Bab II huruf A angka 1 huruf f angka 5) huruf e)Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan juga tidak semua kontrak tahun jamakyang pelaksanaannya melebihi 12 bulan pasti diberikan penyesuaian harga,hal ini mengingat ketentuan Pasal 30 ayat (8) Keppres Nomor 8 Tahun 2003tidak mengamanatkan
91 — 84
Halhalyang menggugurkan penawaran:e KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003 beserta seluruh perubahannya; Pasal 3ayat (c). Terbuka dan bersaing, barang/jasa harus terbuka bagi penyediabarang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melaluipersaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara danmemenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan proseduryang jelas dan transparan; ayat (d).
KEPPRES NO.80 TAHUN 2003 Pasal 14, ayat 6. Dalam prosesprakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan DILARANGmenambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yang telahditetapbkan dalam ketentuan Keputusan Presiden ini atau ketentuanperaturan perundangundangan yang lebih tinggi;c. KEPPRES NO.80 Tahun 2003 Pasal 19 AYAT (1) a. b. c.
KEPPRES NO.80 TAHUN 2003; BAB II HURUF A. Butir i. angka 1),Tentang PROSES PENGADAAN BARANG/JASA YANG MEMERLUKANPENYEDIA BARANG/JASA A.
KEPPRES NO.80 TAHUN 2003 Pasal 14: ayat 6. Dalam prosesprakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarangmenambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yang telahditetapbkan dalam ketentuan Keputusan Presiden ini atau ketentuanperaturan perundangundangan yang lebih tinggi;KEPPRES NO.80 TAHUN 2003; Pasal 19, Ayat (5): "Dalammengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyediabarang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah, danHal 11 dari 51 hal.
SPMK/5/V1I/2010/Panitia tanggal 28 Juni 2010 (fotocopy sesuaiasll) ;Fotocopy Beriita Acara Serah Terima Nomor : BAST/64/VIII/2010/Pusident tentang Pekerjaan Pengadaan BarangPakai Habis Daktiloskopi Tahun Anggaran 2010 tanggal 10Agustus 2010 (fotocopy sesuai asli) ;3119.20.21.Bukti T19a : Fotocopy Lampiran Keppres Nomor : 80 Tahun 2003tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang danJaaa Pemerintah : Bab Huruf C angka 3.a.2 (fotocopysesuai asili) ;Bukti T19b : Fotocopy Lampiran Keppres Nomor : 80 Tahun
52 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perusahaan Perdagangan Perindustrian dan Pembangunan OE (PT.OEl) tidak memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam ketentuanpasal ini, sehingga dengan demikian penerbitan Objek Sengketa tersebuttelah melanggar ketentuan Keppres Nomor 32 Tahun 1979 dan PMDNNomor 3 Tahun 1979 ;Bahwa penerbitan Objek Sengketa tersebut disamping telah melanggarketentuan Keppres Nomor 32 Tahun 1979 dan PMDN Nomor 3 Tahun1979, juga telah melanggar ketentuan Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1992
Bahwa adapun hubungan hukum atau Legal Standing Pemohon Kasasidalam perkara a quo adalah bahwa Pemohon Kasasi sudah mendudukisebidang tanah (yang langsung dikuasai oleh Negara sejak tanggal 24September 1980 cq Keppres No. 32 tahun 1979 Pasal 1), denganmendirikan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh Pemohon Kasasisejak tahun 1963 sehingga proritas untuk memohon hak tas tanah tersebutdiberikan kepada Pemohon Kasasi selaku pihak yang mendudukisebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 5 Keppres No.
Dalam hal ini Judex Facti tidakmempertimbangkan ketentuan Pasal 1 Keppres No. 32 tahun 1979;6. Bahwa terhadap hak guna bangunan yang berasal dari konversi hak barat,sudah ditegaskan dalam Surat Menteri Dalam Negeri No. BTU.8/ 356/8/79Tanggal 3081979), tidak akan diperpanjang. Hal mana terlihat dari pasalpasal ketentuan Keppres No. 32 1979 Jo.
Hal tersebut bermakna bahwa dalam menyikapi pemberian hak diatastanahtanah bekas hak barat tersebut berlaku ketentuanketentuan umumyang berlaku terhadap pemberian hak atas tanah Negara Bebas (yanglangsung dikuasai oleh Negara) dimana prioritas memohon adalah pihakyang menguasai/menduduki (Pasal 5 Keppres No. 32 tahun 1979);Halaman 11 dari 17 halaman. Putusan Nomor 190 K/TUN/20157.
tanahnya secara fisik;Bahwa menurut UndangUndang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan DasarPokokPokok Agraria yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keppres No. 32Halaman 13 dari 17 halaman.
36 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasakontrak/perjanjian/SPK dan lain lain,Bahwa berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang PedomanPelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
/jasa.Sedangkan Pasal 9 ayat (2) mengatur :Pejabat Pembuat Komitmen diangkat dengan surat keputusan PenggunaAnggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/PemimpinBHMN/Direksi BUMN/BUMD.Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 3 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 TentangPedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
No. 2343/PID.SUS/20112006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres nomor 80 Tahun 2003Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang/jasa menyebutkan :Tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasaadalah:a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;b. Mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa;c.
YUSTA KARYA selaku pihak pelaksanapekerjaan (penyedia barang/jasa) kepada Badan Kesejahteraan Sosial Daerah(BKSD) Propinsi Sulawesi Barat melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)sebagai salah satu syarat dapat dicairkannya Pembayaran Lunas 100% atassuatu pekerjaan, dimana berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentangpedoman pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Pemerintah jo.
No. 2343/PID.SUS/2011kesepemahaman dari para sarjana hukum adalah segala sesuatutindakan yang bertentangan dengan undangundang adalahdikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;Bahwa terkait dengan mekanisme pembayaran pekerjaan kepadaPenyedia Barang/ Jasa, Pasal 36 ayat (1), (2), (8) Keppres Nomor 80Tahun 2003 jo.