Ditemukan 6287 data
Tergugat:
Agustinus Santoso
63 — 56
Jimshoney Indonesia / Rudy Utomo (RUPS Law Firm)
Tergugat:
Agustinus Santoso
63 — 44
Jimshoney Indonesia / Rudy Utomo (RUPS Law Firm)
371 — 407
Menetapkan Memberikan Ijin Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat-rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan atau RUPS- LB PT. Pikiran Rakyat Bandung, dengan melakukan sendiri pemanggilan RUPS- RUPS tersebut sebagaimana menurut ketentuan-ketentuan dalam UU No. 40 tahun 2007, dengan Acara Rapat ;1. Penggantian Direksi dan Dewan Komisaris Lama PT. Pikiran Rakyat Bandung,2. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Baru PT. Pikiran Rakyat Bandung.3.
Menetapkan susunan panitia penyelenggaran RUPS dan atau RUPS - LB sendiri dengan nama-nama tersebut di bawah ini ;1. Tuan H. Januar Primadi. S.Sos , sebagai Ketua Pelaksana RUPS-LB ;2. Tuan H. Wawan Hermawan sebagai Anggota ;3. Tuan Drs.H. Windu Djajadiredja sebagai Anggota ;Yang secara bersama-sama atau sendiri - sendiri apabila yang lainnya berhalangan mewakili para Pemohon ;4. Membentuk atau menunjuk Panitia Penyelenggaraan RUPS dan atau RUPS - LB PT. Pikiran Rakyat Bandung;5.
Melakukan sendiri Pemanggilan RUPS dan atau RUPS - LB, PT. Pikiran Rakyat Bandung ;6. Bertindak sebagai Ketua Rapat RUPS dan atau RUPS - LB tersebut ;7. Menetapkan seluruh pembiayaan yang berkaitan dengan penyelenggaan RUPS dan atau RUPS-LB tersebut ditanggung dan dibebankan pembayarannya kepada PT. Pikiran Rakyat Bandung ;8.
Menetapkan kewenangan Pemohon yang diwakili Panitia Penyelenggaraan dan Ketua Rapat RUPS dan atau RUPS LB tersebut untuk menggunakan sarana, perangkat dan karyawan PT. Pikiran Rakyat Bandung dalam pelaksanaan penyelenggaraan RUPS dan atau RUPS-LB ini, sebagaimana wewenang yang dimiliki oleh Direksi dan atau Dewan Komisaris dalam penyelenggaraan RUPS dan atau RUPS-LB ;9. Memerintahkan Direksi dan Dewan Komisaris serta para Pemegang Saham PT.
Pikiran Rakyat Bandung untuk tunduk dan memenuhi ketetapan-ketapan dalam penetapan ijin penyelenggaraan RUPS dan atau RUPS LB ini, untuk seluruhnya tanpa kekecualian apapun.;10. Memerintahkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris PT. Pikiran Rakyat Bandung untuk hadir dalam RUPS dan atau RUPS-LB ini ;11. Menetapkan Pemberian Ijin Penyelenggaraan RUPS dan atau RUPS LB ini merupakan Penetapan Instansi Pertama dan Terakhir;12.
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat(4) tidak diselenggarakan atau RUPS tidak dapat mengambilkeputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal .Bahwa Keputusan keputusan RUPS LB PT.
Pikiran Rakyat Bandung,Melakukan sendiri Pemanggilan RUPS dan atau RUPSLB PT.Pikiran Rakyat Bandung ;Bertindak sebagai Ketua Rapat RUPS dan atau RUPS LBtersebutMenetapkan seluruh pembiayaan yang berkaitan denganpenyelenggaan RUPS dan atau RUPSLB tersebut ditanggung dandibebankan pembayarannya kepada PT.
Pikiran Rakyat Bandung untuk tunduk danmemenuhi ketetapanketapan dalam penetapan jinpenyelenggaraan RUPS dan atau RUPS LB ini, untuk seluruhnyatanpa kekecualian apapun.;Memerintahkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris PT. PikiranRakyat Bandung untuk hadir dalam RUPS dan atau RUPSLB ini ;.Menetapkan Pemberian Ijin Penyelenggaraan RUPS dan atauRUPS LB ini merupakan Penetapan Instansi Pertama danTerakhir;Halaman 13 dari 30 halaman Penetapan Nomor : 169/Padt.
Pikiran Rakyat Bandung;Melakukan sendiri Pemanggilan RUPS dan atau RUPS LB, PT.Pikiran Rakyat Bandung ;Bertindak sebagai Ketua Rapat RUPS dan atau RUPS LBtersebut ;Menetapkan seluruh pembiayaan yang berkaitan denganpenyelenggaan RUPS dan atau RUPSLB tersebut ditanggung dandibebankan pembayarannya kepada PT.
Pikiran Rakyat Bandung untuk tunduk danmemenuhi ketetapanketapan dalam penetapan jinpenyelenggaraan RUPS dan atau RUPS LB ini, untuk seluruhnyatanpa kekecualian apapun.;Memerintahkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris PT.
190 — 142
Memberikan Izin kepada Pemohon Untuk Meyelenggarakn RUPS PT. Anugerah Perkasa Properti, dengan mata acara rapat sebagai berikut:a. Pertanggungjawaban laporan keuangan PT. Anugerah Perkasa Properti;b. Pertanggungjawaban pelaksanaan project Villa Dafam Royale (ex avani); 3. Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS adalah 15 hari sebelum pelaksanaan RUPS;4.
Menetapkan kuorum kehadiran RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas;5 Menetapkan Pemohon sebagai ketua rapat dalam RUPS PT. Anugerah Perkasa Properti berdasarkan penetapan ini ;6. Memerintahkan kepada Termohon I selaku Direktur PT. Anugerah Perkasa Properti untuk hadir pada RUPS PT. Anugerah Perkasa Properti yang dilaksanakan sesuai penetapan ini;7. Memerintahkan kepada Termohon II selaku Komisaris Utama PT.
Anugerah Perkasa Properti untuk hadir pada RUPS PT. Anugerah Perkasa Properti yang dilaksanakan sesuai penetapan ini;8. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini yang besarnya adalah Rp.11.928.000,-(Sebelas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Memberikan Izin kepada Pemohon Untuk Meyelenggarakn RUPS PT. AnugerahPerkasa Properti, dengan mata acara rapat sebagai berikut:1. Pertanggungjawaban laporan keuangan PT. Anugerah Perkasa Properti;2. Pertanggungjawaban pelaksanaan project Villa Dafam Royale (ex avani).Il. Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS adalah 15 hari sebelumpelaksanaan RUPS;IV. Menetapkan kuorum kehadiran RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 86 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas;V.
Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimanadimaksud pada ayat (2) huruf b;(7) Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksudpada ayat (6) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitungsejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima;(8) RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarkan panggilan RUPS sebagaimanadimaksud pada ayat (5) membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasansebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mata acara
/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untukmenyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwapersyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untukdiselenggarakannya RUPS;Ayat (3) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)memuat juga ketentuan mengenai:a. bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham,jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuantentang persyaratan pengambilan
Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS adalah 15 hari sebelum pelaksanaanRUPS;4. Menetapkan kuorum kehadiran RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Undang UndangNomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas;5 Menetapkan Pemohon sebagai ketua rapat dalam RUPS PT. Anugerah PerkasaProperti berdasarkan penetapan ini ;6 Memerintahkan kepada Termohon I selaku Direktur PT. Anugerah Perkasa Propertiuntuk hadir pada RUPS PT.
Anugerah PerkasaProperti untuk hadir pada RUPS PT.
Transfeed B.V.
Termohon:
1.PT Transap Indonesia
2.PT Sinar Agung Pramesti
40 — 38
M E N E T A P K A N
- Menyatakan Termohon I dan Termohon II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dengan verstek;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan untuk dan menyelenggarakan RUPS Termohon I untuk pembubaran Termohon I, termasuk panggilan dan penyelenggaraan RUPS pertama dan RUPS kedua jika diperlukan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- <
li>Bentuk RUPS adalah RUPS luar biasa;
- Mata acara RUPS adalah:
- Persetujuan atas pembubaran dan likuidasi Termohon I; dan
- Penunjukan likuidator Termohon I.
- Jangka waktu pemanggilan RUPS adalah paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS;
- Kuorum kehadiran adalah 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang diterbitkan oleh Termohon I;
- RUPS dapat mengambil keputusan yang sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan; dan
- Ketua RUPS dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir dalam rapat;
- Menolak permohonan Pemohon uantuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Termohon yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp10.230.000,00 (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Transfeed B.V.
Termohon:
1.PT Transap Indonesia
2.PT Sinar Agung Pramesti
21 — 16
M E N E T A P K A N
- Menyatakan Termohon I dan Termohon II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dengan verstek;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan untuk dan menyelenggarakan RUPS Termohon I untuk pembubaran Termohon I, termasuk panggilan dan penyelenggaraan RUPS pertama dan RUPS kedua jika diperlukan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- <
li>Bentuk RUPS adalah RUPS luar biasa;
- Mata acara RUPS adalah:
- Persetujuan atas pembubaran dan likuidasi Termohon I; dan
- Penunjukan likuidator Termohon I.
- Jangka waktu pemanggilan RUPS adalah paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS;
- Kuorum kehadiran adalah 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang diterbitkan oleh Termohon I;
- RUPS dapat mengambil keputusan yang sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan; dan
- Ketua RUPS dipilih oleh dan diantara mereka yang hadir dalam rapat;
- Menolak permohonan Pemohon uantuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Termohon yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp10.230.000,00 (sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
PT. HIJAU LESTARI RAYA FIBREBOARD
Termohon:
1.PT. HUTRINDO JAYA FIBREBOARD MANUFACTURING
2.PT. UFORIN PRAJEN ADHESIV INDUSTRY
29 — 12
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri RUPS-LB dan RUPS Tahunan PT.
Hijau Lestari Raya Fibreboard ketiga dengan agenda rapat sebagai berikut:
- RUPS-LB:
- Persetujuan bagi Perseroan untuk mengubah tempat kedudukan Perseroan;
- Persetujuan bagi Perseroan untuk pembangunan gudang baru berikut dengan akses menuju gudang tersebut;
- Persetujuan bagi perseroan untuk melakukan instalasi atau pemasangan Dynasteam di infeed press untuk peningkatan kapasitas produksi 10% (sepuluh persen) dan
sangat buruk dengan jarak tempuh 500.000 km yang masing-masing ditaksir senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova senilai Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta Rupiah); dan
- Pembahasan dan persetujuan bagi Perseroan untuk membayar kembali pinjaman dan/atau hutang kepada pemegang saham Perseroan;
- RUPS
dan RUPS Tahunan ketiga PT.HIJAU LESTARI RAYA FIBREBOARD berdasarkan lebih dari 1/2 (satu perdua) dari keseluruhan saham perseroan;
4. Menetapkan bahwa keputusan dalam RUPS-LB dan RUPS Tahunan ketiga PT.HIJAU LESTARI RAYA FIBREBOARD dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam RUPS-LB dan RUPS ketiga PT.HIJAU LESTARI RAYA FIBREBOARD untuk seluruh agenda Rapat;
5. Menetapkan
penyelenggaraan RUPS-LB dan RUPS Tahunan ketiga dengan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum RUPS-LB dan RUPS Tahunan ketiga, tidak termasuk hari pemanggilan;
6. Menyatakan bahwa keputusan RUPS-LB dan RUPS Tahunan ketiga PT.HIJAU LESTARI RAYA FIBREBOARD yang diselenggarakan
Retno Dewati
Termohon:
H. Agus Styawan selaku Direktur yang telah berakhir jangka waktu jabatannya pada PT. Mitra Mina Sejahtera
99 — 106
Mitra Mina Sejahtera dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bentuk Rapat adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB)
- Mata Acara RUPS LB:
- Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT. Mitra Mina Sejahtera;
- Perubahan (penyesuaian) Anggaran Dasar PT.
RUPS, Pemanggilan RUPS LB Kedua dan Ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua dan Ketiga dilangsungkan;
- RUPS LB Kedua dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS LB yang Pertama dilangsungkan tidak memenuhi kuorum, dan Pelaksanaan RUPS LB Ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS LB
Pemanggilan RUPS LB dilakukan dengan surat tercatat atau dengan iklan dalam Surat Kabar;
- Tempat RUPS:
LORIN Sentul Hotel, Kawasan Sirkuit Sentul International Exit Toll Sirkuit Sentul, Jl.
Tol Jagorawi KM. 32, Kelurahan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat 16810;
- Kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan dalam RUPS:
- RUPS LB Pertama dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan;RUPS LB Kedua dapat dilangsungkan jika kuorum kehadiran dalam RUPS Pertama tidak tercapai, maka rapat dilakukan dengan paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan;
- Ketua Rapat:
Termohon atau Kuasanya berdomisili di Pondok Pesantren Ar-Royyan Leuinutug
239 — 65
Memberi izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan sendiri RUPS Luar Biasa Perseroan PT.Alam Permai Sawarna dengan agenda ; Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ; Pemberhentian Direksi dan Komisaris Perseroan ; Pengangkatan Direksi dan Komisaris Perseroan yang baru ; Lain-lain yang dianggap perlu ;3.
Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS Luar Biasa melalui Surat tercatat atau Surat Kabar Harian yang beredar ditempat kedudukan perseroan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebelum RUPS Luar Biasa Perseroan ;4. Memberi izin kepada Pemohon untuk menunjuk sendiri Notaris untuk RUPS Luar Biasa Perseroan ;5. Menunjuk Pemohon atau kuasanya yang sah sebagai Ketua RUPS Luar Biasa Perseroan ;6.
Menetapkan kuorum kehadiran untuk RUPS Ketiga (apabila RUPS Pertama dan RUPS Kedua tidak mencapai kuorum) paling sedikit (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan ;7. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk hadir dalam RUPS Luar Biasa Perseroan ;8.
Menyatakan sah menurut hukum RUPS Luar Biasa Perseroan yang akan diselenggarakan oleh Pemohon di wilayah Republik Indonesia ;9. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.2.222.000,- (dua juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
) ;Bahwa lebih lanjut dalam pasal 78 ayat (1) UndangUndang PT, RUPS terdiridari RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
Pasal 78 UndangUndang PTselengkapnya berbunyi sebagai berikut :1 RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya ;2 RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam)bulan setelah tahun buku berkahir ;3 Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunanPerseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (2) ;4 RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untukkepentingan perseroan ;6 Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 79 UndangUndang PT yang
berkewajibanmenyelenggarakan RUPS, baik RUPS tahunan maupun RUPS lainnya adalahDireksi atau Komiusaris Perseroan yang didahului dengan pemanggilan RUPSdan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dapat dilakukan ataspermintaan satu orang atau lebih pemegang saham yang bersamasama mewakili1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh suara saham pemegangsaham, atau Dewan Komisaris melalui surat tercatat disertai dengan alasannya ;Pasal 79 UndangUndang PT. 1 Direksi menyelenggarakan RUPS
sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa diterima,Termohon I tidak melakukan pemanggilan RUPS Luar Biasa;Bahwa tembusan surat permintaan penyelenggaraan RUPS Luar Biasasebagaimana dimaksud dalam angka 8 (delapan) diatas, juga telah disampaikankepada Termohon II (Bukti P4) ;Bahwa karena Termohon I tidak melakukan pemanggilan RUPS Luar Biasadalam batas waktu yang ditentukan oleh UndangUndang PT, maka Pemohontelah mengajukan permintaan secara tertulis melalui Surat Nomor : 0381/SK/VPD
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuatjuga ketentuan mengenai :a Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegangsaham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atauketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, sertapenunjukkan Ketua Rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuanundangundang ini atau anggaran dasar dan/ataub Perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadirdalam RUPS ;14 Bahwa lebih
PT. FAJAR PRIMA KULINER
44 — 31
2.Menetapkan Pemohon untuk melakukan sendiri Pemanggilan RUPS.
3.Menetapkan agenda mata acara RUPS sebagai berikut :
a.melaporkan Laporan Tahunan Tahun 2016, Tahun 2017, Tahun 2018, Tahun 2019, Tahun 2020, Tahun 2021, Tahun 2022, dan Tahun 2023;
b.penentuan status Direksi dan Dewan Komisaris;
4.Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS selambat-lambatnya tanggal 30 April 2024.
5.Menetapkan kuorum kehadiran dalam RUPS lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh saham PT. FPK.
6.Menetapkan Ketua Rapat sesuai hasil musyawarah mufakat atau ditunjuk dan disetujui oleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dari hak suara hadir atau yang mewakili dalam RUPS.
7.Menetapkan kuorum keputusan rapat disetujui lebih dari 50% (lima puluh persen) dari hak suara hadir atau yang mewakili dalam RUPS.
PT Ithaca Minerals
Termohon:
PT KARYA BUKIT UTAMA
323 — 153
- Menyatakan Termohon telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya dengan verstek;
- Menetapkan atau memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Karya Bukit Utama;
- Menetapkan agenda pelaksanaan RUPS-LB PT Karya Bukit Utama dengan agenda sebagai berikut:
- Persetujuan untuk mengalihkan seluruh saham PT Karya Bukit Utama
yang dimiliki oleh Pemohon kepada pihak ketiga;
- Rencana perubahan Pasal 3 (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha) anggaran dasar PT Karya Bukit Utama untuk menyesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
- Menetapkan pelaksanaan RUPS-LB PT Karya Bukit Utama dilaksanakan di Jakarta;
- Menetapkan Pemohon dan
/atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan RUPS-LB PT Karya Bukit Utama;
- Menetapkan kuorum kehadiran dalam RUPS-LB PT Karya Bukit Utama sesuai dengan yang disyaratkan dalam UUPT yakni apabila 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili;
- Menetapkan kuorum pengambilan keputusan dalam RUPS-LB PT Karya Bukit Utama sesuai dengan yang disyaratkan dalam UUPT yakni apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara
yang dikeluarkan;
- Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS-LB kepada para pemegang saham Termohon melalui surat tercatat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebelum RUPS-LB dilaksanakan, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS-LB;
- Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk menentukan sendiri Notaris untuk RUPS-LB.
- Memerintahkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS-LB PT Karya Bukit Utama dan memberikan seluruh dokumen laporan tahunan PT Karya Bukit Utama kepada Pemohon;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp721.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah);
1.HAERUL BESTARI BENGARDI
2.JANUAR BARUNA NAGARIA
143 — 46
pemindahan hak atas seluruh saham milik Tuan JANUAR BARUNA NAGARIA (in casu PEMOHON II) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan nilai keseluruhan saham sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Tuan TONY ISKANDAR WIDJAYA;
- Menetapkan susunan panitia penyelenggaraan RUPS dan RUPS-LB sendiri dengan nama-nama pribadi pemegang saham PT.
Catur Guna Sejahtera atau kuasanya, yang akan bertindak sebagai Panitia Penyelenggara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), yakni sebagai berikut :
- Tuan HAERUL BESTARI BENGARDI (in casu PEMOHON I) sebagai Ketua Pelaksana RUPS-LB PT.
CGS;
- Tuan JANUAR BARUNA NAGARIA (in casu PEMOHON II) sebagai Anggota;
- Membentuk dan menunjuk Panitia Penyelenggaraan RUPS dan atau RUPS-LB PT Catur Guna Sejahtera;
- Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
Catur Guna Sejahtera dengan Korum Pengambilan Keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini dibacakan, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Catur Guna Sejahtera;
- Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.
Catur Guna Sejahtera yang diselenggarakan dengan korum pengambilan keputusan dari jumlah pemegang saham yang hadir dalam rapat dalam penetapan adalah sah;
- Memerintahkan Direksi dan Dewan Komisaris serta para Pemegang Saham PT Catur Guna Sejahtera untuk tunduk dan memenuhi ketetapan-ketetapan dalam penetapan ijin penyelenggaraan RUPS dan atau RUPS-LB ini, untuk seluruhnya tanpa kekecualian apapun;
- Memerintahkan Direksi dan Dewan Komisaris PT.
Akta Penegasan Keputusan Pemegang Saham Diluar RUPS PT. CGSNomor : 26 tanggal 05 Februari 2016, yang dibuat di hadapan NotarisEty Mulyati, SH., M.Kn, Notaris yang berkedudukan di KotaPalembang, akta mana telah memperoleh persetujuan dari MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan SuratKeputusannya Nomor AHUAH.01.030024602, tertanggal 18 Februari2016;1.4. Akta Penegasan Keputusan Pemegang Saham Diluar RUPS PT.
CGS untuk segeramelakukan pemanggilan RUPS selambatlambatnya sampai dengan tanggal1 Februari 2019, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (5)Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,Pasal 79 ayat (5):Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu palinglambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaanpenyelenggaraan RUPS diterima.. Bahwa Direksi PT.
CGS, hal inisebagaimana pula diatur pada Pasal 79 ayat (6) dan (7) UndangundangNomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,Pasal 79 ayat (6) :Halaman 4 dari 16 halaman Penetapan Nomor 191/Pdt.P/2019/PN.PIqDalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimanadimaksud pada ayat (5),1. Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau2.
Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS,sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.Pasal 79 ayat (7):Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS sebagaimanadimaksud pada ayat (6) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15(lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraanRUPS diterima.7. Bahwa terhadap permohonan terhadap Dewan Komisaris PT.
Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonanpemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorumkehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilankeputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atautanpa terikat pada ketentuan Undangundang ini atau anggarandasar;9.
1.Fransisca Yolanda
2.Hasim Hamid
3.Saodah Arfan
4.Reren, S.T.
Termohon:
PT WAEGEO MINERAL MINING
76 — 72
MENETAPKAN:
- Menyatakan Termohon tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil dengan sah dan patut;
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon dengan Verstek;
- Menetapkan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan pemanggilan RUPS LB PT.Waegeo Mineral Mining yang ketiga melalui media cetak dengan jangka waktu pemanggilan paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal RUPS LB diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan
dan tanggal RUPS LB;
- Menetapkan bentuk dan mata acara RUPS LB ketiga PT.
Bentuk RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB);
b.
Waegeo Mineral Mining kehadiran minimum sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total saham dengan hak suara yang telah disetor dan ditempatkan dalam Perseroan;
- Menetapkan keputusan yang diambil dalam RUPS LB ketiga PT.
Waegeo Mineral Mining adalah sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS LB;
- Menetapkan Ibu Ice Dany sebagai Ketua Rapat RUPS LB PT.Waegeo Mineral Mining yang ketiga tanpa terikat pada ketentuan UU Perseroan Terbatas atau anggaran dasar Perseroan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.570.000,00- (tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
225 — 381
Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kurnia Alam Sejati dengan agenda rapat Perubahan Susunan Pengurus Perseroan PT Kurnia Alam Sejati;3. Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kurnia Alam Sejati adalah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Kurnia Alam Sejati;4.
Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan;5.
Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kurnia Alam Sejati yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah;6. Menetapkan Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kurnia Alam Sejati berdasarkan penetapan ini;7.
Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris PT Kurnia Alam Sejati untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT Kurnia Alam Sejati kepada seluruh pemegang saham;8. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan hasil RUPS ke Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;9.
Bahwa untuk Kepentingan Perusahaan yang jauh lebih besar Pemohon inginmerombak semua direksi yang ada ini ,melalu RUPS luar biasa yang manasesuai Ketentuan UU NO 40 TAHUN 2007 tentang Pengadilan Berwenanguntuk memberikan Ijin Penyelenggaraan RUPS luar biasa tersebut denganagenda Sesuai pasal 79 ayat (2 ) (3 )(6) (7 ) dan (9 ) tentangpenyelenggaraan RUPS Luar biasa berikut : Pengunduran diri Sdr.TRI JOKO sebagai Direktur Utama PT KURNIAALAM SEJATIHalaman 2 dari 23 Penetapan Nomor 54/Padt.P/2016/PN
)PT KURNIA ALAM SEJATI namun saat itu Termohon tidak hadir sehinggaRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat terlaksana;Bahwa saksi hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karenasaksi ada menyertakan modal di PT KURNIA ALAM SEJATI;Bahwa di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut saksidicalonkan sebagai Direktur Operasional PT KURNIA ALAM SEJATI;Bahwa saksi tidak mengetahui alasan ketidahadiran Termohon dalamRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT KURNIA ALAM SEJATI;Bahwa saksi pernah
mempunyai kepentinganyang wajar untuk diselenggarakannya RUPS;Menimbang, bahwa Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7) UndangundangNomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merumuskan sebagai berikut:5) Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu palinglambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaanpenyelenggaraan RUPS diterima;7) Dewan Komisaris wajidb melakukan pemanggilan RUPS sebagaimanadimaksud pada ayat (6) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15 (limabelas)
Jika Direksi tidakmelakukan pemanggilan RUPS, permintaan diajukan kembali kepada DewanKomisaris dan Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS dalamjangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya suratpermintaan penyelenggaraan RUPS;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwadalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yangberkaitan dengan Perseroan dari Direksi
Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegangsaham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atauketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, sertapenunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuanUndangUndang ini atau anggaran dasar; dan/ataub.
PT MAGNUM ESTATE INTERNATIONAL
Termohon:
1.PT SAMAHITA INTI PRASADA
2.CERADEAS YULIANTO
3.HERMAN SUGIARTO
4.PT BERSAMA KARUNIA PERKASA
114 — 125
MENETAPKAN :
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Para Termohon;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Pemanggilan RUPS PT. Samahita Inti Prasada untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Direktur, Komisaris PT. Samahita Inti Prasada dan Para Termohon untuk hadir pada RUPS PT.
Samahita Inti Prasada yang dilaksanakan sesuai penetapan ini;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan sendiri RUPS PT.
Samahita Inti Prasada, dalam hal Para Termohon tidak hadir dalam RUPS yang akan diadakan setelah penetapan ini, dengan mata acara rapat sebagai berikut:
- Persetujuan Jual Beli saham antara Pemohon dengan PARA Termohon;
- Menetapkan kuorum kehadiran RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
- Menetapkan Pemohon sebagai ketua rapat dalam RUPS PT.
Samahita Inti Prasada;
- Memerintahkan Termohon IV untuk melengkapi dokumen RUPS dan/atau Keputusan Sirkuler dari para pemegang saham Termohon IV tentang persetujuan pengalihan saham milik Termohon IV dalam PT Samahita Inti Prasada;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 235.000,00 (Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
1.PT GITA HARMONI SEJAHTERA
2.HARDJA KARSANA KOSASIH
Termohon:
2.PT KARTIKA MULIA EKASAKTI
3.AHLI WARIS IRAWAN TANTO
Turut Termohon:
3.OEI CENDRAWASIH SUNDARI
4.SUZANNA RIAWATI
151 — 130
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Termohon I (PT. Kartika Mulia Ekasakti) termasuk melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS LB diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS LB dan memimpin RUPS LB Termohon I (PT.
Menetapkan kuorum kehadiran RUPS Luar Biasa Termohon I, adalah 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS LB;
4. Menetapkan keputusan RUPS LB sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang hadir ditambah 1;
5. Menghukum Termohon I ,Termohon II, Turut Termohon I dan turut Termohon II, untuk tunduk dan taat putusan perkara ini;
6.
130 — 31
Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.Putera Griya Sentosa berkedudukan di Surakarta sesuai ketentuan dalam Undang Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan atau Anggaran Dasar Perseroan dan Penetapan ini dengan syarat : Bentuk RUPS : yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
Jangka waktu pemanggilan RUPS-LB pertama : dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta. Mata acara rapat atau agenda rapat adalah : Untuk membicarakan dan memutuskan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT.Putera Griya Sentosa.
Kourum kehadiran pemilik saham untuk RUPS-LB ketiga adalah sebanyak (satu per dua) atau 50% (lima puluh per seratus) dari pemegang saham yang telah ditempatkan dan telah disetor penuh dan syarat sahnya keputusan untuk RUPS-LB ketiga adalah jika disetujui lebih dari ( satu per dua ) atau lebih dari 50% (lima puluh per seratus ) dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS-LB. Ketua Rapat : ditunjuk Tuan CHRISTIAN SANDY RACHMAT ( PEMOHON ) .
Perintah agar Direksi atau Dewan Direksi PT.PGS hadir dalam RUPS-LB yang diselenggarakan oleh Pemohon.3. Memerintahkan Direksi PT.Putera Griya Sentosa yaitu Termohon I dan Termohon II dan atau Dewan Komisaris PT.Putera Griya Sentosa yaitu Termohon III uyntuk hjadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.Putera Griya Sentosa yang diselenggarakan Pemohon berdasarkan Penetapan ini.4. Menyatakan Penetapan ini bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.5.
PuteraGriya Sentosa berkedudukan di Surakarta sesuai ketentuan dalam UndangUndang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan atau Anggaran Dasar perseroan danpenetapan ini, dengan syarat : Bentuk RUPS; Yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jangka waktu pemanggilan RUPSLB pertama: dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh)hari terhitung sejak tanggal penetapan Pengadilan Negeri Surakarta.Mata acara rapat atau Agenda rapat adalah untuk membicarakan dan memutuskanperubahan susunan Direksi
Putera Griya Sentosa, adapun tanggapan ParaPemohon Kasasi secara tegas menyatakan bahwa, Termohon Kasasil/Pemohon tidakmempunyai kekuatan hukum untuk menyelenggarakan RUPS dalam PT. Putera GriyaSentosa dikarenakan Termohon Kasasi/Pemohon dalam kepemilikan saham PT.
G/2014/PN.Jkt.Menimbang, bahwa bukti Termohon yang bertanda TI/7 ini semakinmenguatkan dalil Pemohon yang telah meminta kepada Termohon untukdilaksanakan RUPS pada PT.
Putera GriyaSentosa.Menimbang, bahwa dalil Termohon ini menurut pengadilan negeriadalah tidak patut, karenasesuai =dengan pertimbanganpertimbangandiatas telah terbukti bahwa pemohon mempunyai kedudukan hukum yangsah dan berhak untuk meminta agar dilaksanakan suatu RUPS sebagaipemegang saham dan juga sengketa antara Pemohon dengan Termohon diPengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor: 482/Padt.G/2015/PN.Jkt.Psttidaklah menghalangi untuk dilakukannya RUPS tersebut.Bahwa pertimbangan Ketua
Putera Griya Sentosa tidakdapat melakukan kegiatan perseroan berdasarkan aktaakta yang tidak sah,termasuk namun tidak terbatas juga pada untuk tidak mengadakan RUPS(termasuk tidak =mengakomodir permintaan RUPS dari Pemohon, untuktidak melakukan pengalihnan saham dalam bentuk = apapun, untuk tidakmelakukan perubahan susunan Direksi dan komisaris dan halhal lainsampai dengan perkara 482/PDT.G/2014/PN.Jkt.Pst. memiliki putusan yangberkekuatan hukum tetap.Bahwatanggapan Pemohon Kasasi /Termohon telah
236 — 90
Menetapkan bahwa Pemohon diijinkan untuk dapat melakukan pemanggilan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).4. Menetapkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI), diselenggarakan dengan ketentuan:f. Pembahasan mengenai Perubahan Pengurus PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) serta Pengalihan Kepemilikan atau Saham Termohon.
Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga dilangsungkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.h.
Kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).Bahwa Kuorum Kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cqKetua Majelis Hakim yang menangani Permohonan a qou, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.i.
Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI)Bahwa Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI) ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.j. Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) etiga PT.
LBHI) untuk wajib hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI).6. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 3.316.000.,- (tiga juta tiga ratus enam belas ribu rupiah ) ;
pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertamatelah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.(4) RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhakmengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga)bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili,kecuali anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.(5) Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada Ketua PengadilanNegeri
LBHI)dalam agenda pembahasan untuk menguatkan agenda RUPS Pertama.Adapun atas dilaksanakannya RUPS sebanyak dua kali oleh Pemohontersebut, belum tercapai kuorum dikarenakan tidak hadirnya Termohon;Bahwa dalam pelaksanaan RUPS tersebut, Pemohon telah melakukanpanggilan guna mengundang Termohon untuk menghadiri agenda RUPSmelalui Surat Resmi, sebagaimana Surat Nomor : 023/LBHi/RUPS/III/13,tertanggal 1 Maret 2013 tentang Undangan Rapat Umum PemegangSaham (RUPS) yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon
LBHI) untuk wajib hadir dalam Rapat Umum PemegangSaham (RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHI);7.
Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHl).Bahwa jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT.
LBH))dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelumRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Ketiga dilangsungkan,sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (8) UndangUndang Nomor40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Kuorum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KetigaPT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT. LBHl).Bahwa Kuorum Kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Ketiga PT. Lintas Benua Harapan Indonesia (PT.
1.LIZZA LUNDIN
2.JOHN IVAR ALLAN LUNDIN
Termohon:
1.PT. Banyuwangi International Yacht
2.PURWO HANDOKO
3.DIAS BASKARA DEWANTARA
82 — 80
Menetapkan penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa TERMOHON I dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan Penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari sejak Penetapan ini dengan jangka waktu pemanggilan 15 Hari sebelum RUPS Tahunan TERMOHON I termasuk hari pemanggilan;
Menetapkan untuk memberikan izin kepada PARA PEMOHON untuk melakukan pemanggilan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa TERMOHON I baik kepada Pemegang Saham dan/atau Direktur serta Dewan komisaris TERMOHON I;
Menetapkan apabila dalam pengambilan keputusan RUPS Tahunan dan Luar Biasa TERMOHON I tersebut, jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul diterima;