Ditemukan 2277 data
58 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelah Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jember
dalam hal Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang Tua/Wali, Para Korban dan Para Saksi.
67 — 8
Mengabulkan Diversi yang dilakukan oleh Hakim;
2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;
3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak dalam hal kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Penuntut Penyidik Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Anak/Orang tua, Korban, dan Para Saksi.
34 — 34
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Hakim;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang
bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
- Memerintahkan Para Anak dibebaskan dari tahanan segera setelah Penetapan Diversi ini ditetapkan;
- Memerintahkan agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan lain-lain dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/ Orang tua, Korban dan Para
78 — 13
- Mengabulkan permohonan dari pemohon Hakim ;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi ;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan Diversi kesepakatan penghentian pemeriksaan setelah
dilaksanakan seluruhnya; - Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya;
- Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada korban/yang berhak dalam hal kesepakatan
diversi telah seluruhnya ;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik, Anak pelaku, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, korban, dan para saksi
241 — 169
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Hakim;
- Memerintahkan Anak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya;
- Memerintahkan Anak dibebaskan dari tahanan segera setelah Penetapan Diversi ini ditetapkan;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan,
95 — 47
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggungjawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
- Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan
151 — 72
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Maros Nomor: 17/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Maros tanggal 2 September perihal Diversi Berhasil dalam perkara anak dengan terdakwa; Nama Lengkap : MUH.
Berita Acara Diversi Nomor 17/Pid.Sus/2015/PN.Mrs, tanggal 6 Agustus 20153. Kesepakatan Diversi Tanggal 26 Agustus 2015 ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Maros Nomor: 17/Pid.SusAnak/2015/PN.Maros tanggal 2 September perihal Diversi Berhasil dalam perkaraanak dengan terdakwa; Nama Lengkap : MUH. ALI AKBAR Bin MAKMUR; Tempat Lahir : Sidrap;Umur atau Tanggal Lahir:16 Tahun / 16 April 1999;Jenis Kelamin :LakiLaki;Kebangsaan :Indonesia;Tempat Tinggal :Lingkungan Padangsesere Kelurahan Hasanuddin KecamatanMandai, Kabupaten Maros.Agama Islam; Pekerjaan :Pelajar;2.
Berita Acara Diversi Nomor 17/Pid.Sus/2015/PN.Mtrs, tanggal 6 Agustus 2015 3. Kesepakatan Diversi Tanggal 26 Agustus 2015 ;Menimbang, bahwa berdasarkan isi kesepakatan, bahwa benar anak MUH.
ALI AKBARbin MAHMUR telah mengakui kesalahannya, telah pula meminta maaf dan dari anak korbanbeserta keluarganya telah pula menerima permintaan maaf, maka dengan demikianKesepakatan Diversi tersebut telah dilaksanakan oleh kedua pihak.Mengingat ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat (5) UU 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Anak; Pasal 6 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangan lain
83 — 71
Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ; -------------------------------------3. Memerintahkan Hakim Anak untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelahkesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya ; ---------------------------------------------------4.
Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1(satu) buah tas berwarna coklat merk Prada Milano dengan keadaan tali terputus ; --------------Dikembalikan kepada korban dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan sepenuhnya ; ------ 1(satu) buah motor merk Honda Revo berwarna merah BE 3963 HM ; --------------------------------Dikembalikan kepada Anak Dedi Kurniawan Bin Abdullah dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan sepenuhnya ; -----------------------------------------------------
LAMPUNG TENGAH (34161 )PENETAPANNomor 07/ Pid.SusAnak/2016/PN GnsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAKetua Pengadilan Negeri Gunung SugihSetelah membaca,1 Laporan dari Hakim, tanggal 4 April 2016 perihal Permohonan Penetapan Diversi dalam perkaraAnak dengan terdakwa ; 2 nne nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnnNama Lengkap : DEDI KURNIAWAN Bin ABDULLAHTempat Lahir : Gunung BatinUmur/Tgl Lahir : 15 Tahun / 17 Oktober 2000Jenis Kelamin : LakiLaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal
: Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan NunyaiKabupaten Lampung TengahAgama : Islam.Pekerjaan : PelajarBerita Acara Diversi Nomor (06/Pen.Pid.SusAnak/ 2016/ PN Gns Tanggal 04 April 2016 ; 3 Kesepakatan Diversi tanggal 04 April 2016.
Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 04 April 2016 antara Anak dan Korban telah dicapaikesepakatan Diversi tanggal 04 April 2016 dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1Bahwa anak Dedi Kurniawan Bin Abdullah mengakui perbuatannya dan bersedia meminta maaf sertaberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan Orang tua Terdakwa juga berjanji akan membimbingdan mengawasi anaknya baik dirumah atau di lingkungan tempat tinggalnya;Pasal 2Bahwa korban Tumini dan keluarganya bersedia memaafkan
tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan sehingga beralasan untuk dikabulkan ; Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ; MENETAPKAN1 Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim ; 2 Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ; 3.
Memerintahkan Hakim Anak untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelahkesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya ; 4 Memerintahkan agar barang bukti berupa :e 1(satu) buah tas berwarna coklat merk Prada Milano dengan keadaan tali terputus ; Dikembalikan kepada korban dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan sepenuhnya ; (satu) buah motor merk Honda Revo berwarna merah BE 3963 HM ; Dikembalikan kepada Anak Dedi Kurniawan Bin Abdullah dalam hal kesepakatan diversi
60 — 48
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
- Memerintahkan Penuntut Umum bertanggungjawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan
185 — 97
- Menetapkan Kesepakatan Diversi tanggal 19 November 2018 adalah sah menurut Hukum;
- Memerintahkan Para Pihak untuk tunduk dan patuh kepada isi Kesepakatan Perdamaian /diversi tersebut diatas ;
- Melanjutkan proses persidangan apabila para pihak tidak melaksanakan kewajiban tersebut diatas
- Memerintahkan Hakim anak untuk menghentikan proses Penyidikan /Penuntutan/Persidangan dalam perkara tersebut;
- Memerintahkan Hakim Anak mengirimkan Salinan penetapan
ini kepada PK Bapas,ABH/orangtua,korban dan para saksi dalam kesepakatan Perdamaian Diversi tersebut;
125 — 76
Menyatakan kesepakatan Diversi antara pihak Majelis, saksi korban dan terdakwa adalah sah dan mengikat; 2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan surat perintah penghentian penuntutan / Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;4.
Memerintahkan Penyidik/Penuntut Umum/Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya; 5.
Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1(satu) unit playstation 2 merk SONY; 1(satu) buah stick playstation merk SONY; 1(satu) bilah parang; 1(satu) buah slot; 2(dua) buah dalaman kunci laciDikembalikan kepada ADRIANA TAMU INA (Saksi korban) dalam hal kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;6.
: Lakilaki: Kristen Protestan: Indonesia: Pelajar: SMP (kelas ITI ): Rt.16,Rw05,Kelurahan Lewa Paku, KecamatanLewa, Kabupaten Sumba Timur2 Berita Acara Diversi Nomor: 48/Pid.SusAnak/2015/PN.Wegp tanggal 15Juli 2015 ;3 Kesepakatan Diversi tanggal 15 Juli 2015;Meinimbang bahwa berdasarkan Pasal 7 Jo Pasal 12 Undangundang Nomor: 11 tahun2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dinyatakan bahwa Hakim diwajibkan untukmengupayakan Diversi terhadap terdakwa Anak yang didakwa melakukan tindak pidanayang
ancaman pidananya penjara dibawah 7 (tujuh) tahun;Menimbang bahwa dari laporan Hakim tanggal 15 Juli 2015 antara anak dan korbantelah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 15 Juli 2015 dimana saksi korban telahmemaafkan terdakwa dan menyetujui agar terdakwa tidak dijatuhi pidana penjara danselanjutnya mendukung keinginan terdakwa dan orang tua terdakwa agar terdakwa dapatkembali bersekolah;Menimbang, bahwa kesepatan Diversi tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangandengan peraturan perundangundangan
, sehingga beralasan untuk dikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 Undangundang Nomor 11 tahun2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN :1 Menyatakan kesepakatan Diversi antara pihak Majelis, saksi korban dan terdakwaadalah sah dan mengikat;2 Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3 Memerintahkan Penuntut Umum untuk menerbitkan
surat perintah penghentianpenuntutan / Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaansetelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;4 Memerintahkan Penyidik/Penuntut Umum/Pengadilan untuk bertanggung jawab atasbarang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;5 Memerintahkan agar barang bukti berupa := l(satu) unit playstation 2 merk SONY;=> 1(satu) buah stick playstation merk SONY;= 1(satu) bilah parang;= 1(satu) buah slot;=> 2(dua) buah dalaman
kunci laciDikembalikan kepada ADRIANA TAMU INA (Saksi korban) dalam halkesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;6 Memerintahkan Panitera menyampaikan penetapan ini kepada Penyidik Anak/Penuntut Umum/ Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/ Orang Tua, Korbandan para saksi.DITETAPKAN DI : WAINGAPUPADA TANGGAL > 15 Juli 2015Ketua Pengadilan Negeri Waingapu,ANGELIKY H.DAY,SH.MH
75 — 33
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan hakim untuk mengeluarkan peneatapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
- Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepatakan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini
13 — 7
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/ seperlunya;
4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk merampas dan memusnahkan barang bukti berupa (1) satu Bilah Celurit bergagang kayu warna Hitam dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.
5.
175 — 52
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;
- Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Redmi warna merah, dikembalikan kepada Anak dalam hal Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
144 — 9
Mengabulkan Diversi yang dilakukan oleh Hakim;
2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;
3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan anak sebagai pelaku dari Rumah Tahanan Negara Lhokseumawe, untuk dikembalikan kepada orang tuanya;
3. Memerintahkan agarbarang bukti dikembalikan kepada yang berhak dalam hal kesepakatan Diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
4.
96 — 66
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim selaku Fasilitator Diversi ;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi ;
- Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian pemeriksaan persidangan anak SEPTINUS TOWANSIBA alias ETIS sebagaimana terregister Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mnk ;
>Memerintahkan kepada Hakim tersebut untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan sepenuhnya ;
- Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna Gold, dikembalikan kepada saksi korban Marcelin Febriyani (pihak II), sebagaimana kesepakatan Diversi dalam Penetapan ini ;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Hakim, Pembimbing
Laporan dari Hakim Anak, Tanggal 7 Desember 2018, perihal LaporanHasil Diversi, dalam perkara Anak dengan Terdakwa:Nama lengkap SEPTINUS TOWANSIBA alias ETIS;Tempat lahir Manokwari;Umur/Tanggal lahir 16 Tahun/10 September 2002;Jenis kelamin Lakilaki;Kebangsaan Indonesia;Tempat tinggal Swapen Perkebunan RT.02/RW.12, KabupatenManowari;Agama Kristen Protestan;Pekerjaan Pelajar SMA Santo Paulus (Kelas 2);2. Berita Acara Diversi Nomor 12/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Mnk, Tanggal 6Desember 2018;3.
Kesepakatan Diversi Tanggal 6 Desember 2018;Menimbang, bahwa dari laporan Hakim Anak Tanggal 7 Desember 2018,antara Anak dan korban telah dicapai kesepakatan Diversi Tanggal 6 Desember2018, dengan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1Pihak bersedia untuk mendidik dan menjaga anak Septinus Towansiba alias Etissupaya menjadi pribadi yang baik dan tidak lagi melakukan perbuatan yang dapatmerugikan orang lain dan mengulangi perbuatan pidana apapun;Pasal 2Pihak akan bertanggung jawab terhadap kelangsungan
pendidikan anak dansanggup membimbing anak ke jalan yang benar, dan memberikan jaminan bahwaanak akan melanjutkan sekolah lagi;Pasal 3Pihak harus melakukan proses pengembalian barang berupa HP milik anakMarcelin Febriyani kepada pihak ke Il yang telah disepakati oleh pihak dan pihakll dan setelah diselesaikan harus melaporkan kepada Bapas sebagai persyaratandalam kesepakatan diversi ini;Pasal 4Apabila kesepakatan dalam Pasal 3 sudah dipenuhi maka kesepakatan diversi initelah terpenuhi pula;Pasal
Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim selaku Fasilitator Diversi;Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan persidangan anak SEPTINUS TOWANSIBA alias ETISsebagaimana terregister dalam Nomor 12/Pid.SusAnak/2018/PN Mnhk;4. Memerintahkan kepada Hakim tersebut untuk bertanggung jawab atasbarang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan sepenuhnya;5.
Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone merkXiaomi warna Gold, dikembalikan kepada saksi korban Marcelin Febriyani(pihak Il), sebagaimana kesepakatan diversi dalam penetapan ini;6. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepadaHakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, korban dan parasaksi;Ditetapkan di: Manokwari;Pada Tanggal : 11 Desember 2018;HERU HANINDYO, S.H., M.H., L.L.M.
35 — 17
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan dari Fasilitator Diversi;
- Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
- Memerintahkan agar Anak Hiskia Fransisko Silalahi dikeluarkan dari tahanan;
- Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
95 — 32
Surat Permintaan dari Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Tenggarong, Nomor: 17/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg, tanggal 6 Juni 2017, perihal Laporan Diversi dalam perkara Anak :Nama Lengkap : YUDITH MAHARDIKA Alias DIKA Bin PANUT; PANUTTempat lahir : Kutai Kartanegara; Tanggal Lahir : 1 Desember 1999;Umur : 17 Tahun;Jenis Kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Bangun Rejo Blok B RT. 14 Kec. Tenggarong Seberang Kab.
Berita Acara Diversi tanggal 6 Juni 2017; ----------------------------------------------3. Surat Kesepakatan Diversi tanggal 6 Juni 2017; ---------------------------------------4. Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Trg, tanggal 24 Mei 2017 tentang hari dan tanggal pelaksanaan Diversi; --------------------------------------------------------------------------------------5.
Memerintahkan kepada Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan (seluruhnya/sepenuhnya); ---2. Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu, dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol.
KT 2975 Om warna biru putih beserta kunci kontak, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya; ----------------------------------------------3. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, Korban dan Para Saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Permintaan dari Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Tenggarong,Nomor: 17/Pid.SusAnak/2017/PN.Trg, tanggal 6 Juni 2017, perihal LaporanDiversi dalam perkara Anak :Nama Lengkap : YUDITH MAHARDIKA Alias DIKA BinPANUTTempat lahir : Kutai Kartanegara;Tanggal Lahir : 1 Desember 1999;Umur : 17 Tahun;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Bangun Rejo Blok B RT. 14 Kec. TenggarongSeberang Kab. Kukar;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar;2.
Berita Acara Diversi tanggal 6 Juni 2017; 3. Surat Kesepakatan Diversi tanggal 6 Juni 2017; 4. Penetapan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 17/Pid.SusAnak/2017/PN.Trg, tanggal 24 Mei 2017 tentang hari dan tanggal pelaksanaanDiverSi; == == 2 nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnn5.
Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan pada Balai PemasyarakatanSamarinda atas nama SUPRAPTO, SH; Menimbang, bahwa dari Laporan Diversi Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor :17/Pid.SusAnak/2017/PN.Trg, tanggal 26 Mei 2017 telah dicapai kesepakatan Diversitanggal 6 Juni 2017 sebagaimana hasil musyawarah, dengan Ketentuan sebagai berikut :Pasal 1Anak diserahkan kembali kepada orang tuanya.Pasal 2Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi para pihak, maka proses pemeriksaandilanjutkan dalam proses persidangan.Pasal
3Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan danpenipuan dari pihak manapun.Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi syarat dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehingga beralasan untukdikabulkan; === 22 nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam Perkara ini karena telah tercapaikesepakatan diversi maka terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepadapemiliknya; Memperhatikan ketentuan
Memerintahkan kepada Hakim untuk mengeluarkan Penetapan PenghentianPemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan (seluruhnya/sepenuhnya); 2. Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu, dirampas untukdimusnahkan, (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih dan (satu) unitsepeda motor merk Honda Beat No. Pol. KT 2975 Om warna biru putih besertakunci kontak, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak setelah kesepakatandiversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya; 3.
80 — 12
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Hakim/Fasilitator Diversi.
2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi.
3. Memerintahkan Hakim/Fasilitator Diversi untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.
4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai Kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/Sepenuhnya.
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) lembar print out screenshot tampilan akun facebook atas nama Diskii Setya Wardhana.
1 (satu) keping CD-R yang berisi file screenshot tampilan akun facebook atas nama Diskii Setya Wardhana.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim/Fasilitator Diversi, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak, Orang tua, Penasihat Hukum Anak serta Korban.
51 — 4
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi ;
3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan Penetapan penghentian Pemeriksaan setelah kesepakatan Deversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;
5.
Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya ;
6. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Penuntut Umum Anak,Pembimbing Kemasyarakatan Anak/Orang tua, Korban dan para saksi;