Ditemukan 2505 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-09-2019 — Upload : 18-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2019
Tanggal 26 September 2019 — BAYHAKI ZAIN, SH vs MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
306442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BAYHAKI ZAIN, SH vs MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    Rawa Bunga,Kecamatan Jatinegara, Jakarta timur, pekerjaan Mahasiswa;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawan:MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN' TINGGIREPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan Jalan JenderalSudirman, Senayan, Jakarta 10270;Selanjutnya memberi kuasa kepada Ani Nurdiani Azizah, S.H., M.Si.
    PendahuluanPada tanggal 22 Januari 2019 Menteri Riset, Tekhnologi danPendidikan tinggi (Menristekdikti) telah mengeluarkan Peraturan terkaittentang Program Profesi Advokat pada Permenristekdikti Nomor 5 Tahun2019;Maka dengan ini saya sebagai Pemohon merasa dirugikan dengandiberlakukannya Peraturan Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi(Permenristekdikti) Nomor 5 Tahun 2019.
    Menyatakan Peraturan Menteri Riset, teknnologi, dan Pendidikan Tinggi(Permenristekdikti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program ProfesiAdvokat. Bertentangan dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003tentang Advokat;3. Menyatakan Peraturan Menteri Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi(Permenristekdikti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program ProfesiAdvokat. Tidak mempunyai kekuatan mengikat:4.
    Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi(Permenristekdikti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat(Bukti P3);4.
    BuktiP3 Fotocopy Peraturan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 5 Tahun2019 tentang Program Profesi Advokat:4.
Register : 10-06-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 172/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 27 Januari 2021 — RISET PERKEBUNAN NUSANTARA
13242
  • RISET PERKEBUNAN NUSANTARA
    Riset Perkebunan Nusantara di SelPutih;Bahwa Penggugat dimutasikan di Sikijang atau di Riau tapi tidakdilaksanakan oleh Penggugat maka Penggugat diberhentikan dari PT.Riset Perkebunan Nusantara;Bahwa pekerjaan Penggugat di PT. Riset Perkebunan Nusantarasebelum diberhentikan dari kerjaannya bekerja sebagai pengurus rumahtangga dikantor PT. Riset Perkebunan Nusantara;Bahwa Penggugat bekerja di PT. Riset Perkebunan Nusantara sejaktahun 2000;Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa PT.
    Riset Perkebunan Nusantara di SeiPutih;Bahwa Penggugat dimutasikan di Sikijang atau di Riau tapi tidakdilaksanakan oleh Penggugat maka Penggugat diberhentikan dari PT.Riset Perkebunan Nusantara;Bahwa pekerjaan Penggugat di PT. Riset Perkebunan Nusantarasebelum diberhentikan dari kerjaannya bekerja sebagai pengurus rumahtangga dikantor PT. Riset Perkebunan Nusantara;Bahwa Penggugat bekerja di PT. Riset Perkebunan Nusantara sejaktahun 2000;Bahwa saksi mengetahui bahwa PT.
    Riset PerkebunanNusantara sejak tahun 2011; Bahwa pekerjaan Penggugat adalah penyadap pohon karet di SungaiPutin Tanjung Morawa dan saksi juga sebagai karyawan diperusahaantersebut; Bahwa PT. Riset Perkebunan Nusantara di Sikijang merupakanPerkebunan Percobaan dan bagian dari PT. Riset Perkebunan Nusantara; Bahwa fasilitas yang diterima oleh Penggugat di PT. Riset PerkebunanNusantara uang saku, biaya perobatan, uang pindah dan rumah dinas; Bahwa setiap bulannya Penggugat menerima gaji dari PT.
    Riset Perkebunan Nusantara; BahwaPenggugat sebagai karyawan tetap di PT. Riset PerkebunanNusantara sejak tahun 2011; Bahwa pekerjaan Penggugat adalah penyadap pohon karet di SungaiPutin Tanjung Morawa dan saksi juga sebagai karyawan diperusahaantersebut; Bahwa PT. Riset Perkebunan Nusantara di Sikijang merupakanPerkebunan Percobaan dan bagian dari PT.
    Riset Perkebunan Nusantara; Bahwa Penggugat bekerja sebagai penyadap pohon karet mulai bekerjapukul 06.00 wib sampai pukul 12.30 wib; Bahwa saksi bekerja di PT.
Register : 18-05-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — FRENADIN ADEGUSTARA, DKK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
181144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FRENADIN ADEGUSTARA, DKK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
    Tugastersebut adalah sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan PresidenNomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi (Lampiran T3);Bahwa Pasal 3 huruf b Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentangKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, mengatur fungsiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yakni fungsiperumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembagapenelitian, Sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset danteknologi
    , penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi,penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi,perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan,pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi.
    Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan TunjanganKehormatan Profesor (Lampiran T1);4. Fotokopi Peraturan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di LingkunganKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lampiran T2);5.
    Tugastersebut adalah sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan PresidenNomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi (Lampiran T3);Bahwa Pasal 3 huruf b Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentangKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, mengatur fungsiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yakni fungsiperumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembagapenelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset danteknologi
Register : 24-05-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 02-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2018
Tanggal 24 Juli 2018 — ., DKK VS MENTERI RISET TEKNOLIGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
90106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS MENTERI RISET TEKNOLIGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 11Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi;pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalamperkara:1.MUH.
    Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 11Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi;dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:Objek Permohonan;Halaman 2 dari 45 halaman. Putusan Nomor 35 P/HUM/2018Adapun yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil dalampermohonan ini adalah:1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 11Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi;2.
    Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 TahunHalaman 3 dari 45 halaman.
    Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RINomor 18 Tahun 2015 (Bukti P1);2. Fotokopi Surat Edaran Dirjen Pembelajaran dan KemahasiswaanKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1053/B/SE/2015, tanggal 27 November 2015 (Bukti P2);Halaman 21 dari 45 halaman. Putusan Nomor 35 P/HUM/20183.
    Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi(Bukti T6):7. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 48 P/HUM/2018 (Bukti T7);8.
Register : 18-12-2019 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 794/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Februari 2020 — Penggugat:
1.Carel Triwiyono Hamonangan
2.Desi Heryati
3.Argalia Sinta Nugrahini
4.Dwi Oktavi Abdiyana
5.Mela Isnaeni
6.Dwi Harya Gustina
Tergugat:
1.Menteri Riset dan Teknologi cq. Panitia Pelaksana Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter UKMPPD
2.Menteri Riset dan Teknologi cq. Ketua Pangarah Panitia Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter
3.Menteri Riset dan Teknologi cq.
8229
  • Penggugat:
    1.Carel Triwiyono Hamonangan
    2.Desi Heryati
    3.Argalia Sinta Nugrahini
    4.Dwi Oktavi Abdiyana
    5.Mela Isnaeni
    6.Dwi Harya Gustina
    Tergugat:
    1.Menteri Riset dan Teknologi cq. Panitia Pelaksana Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter UKMPPD
    2.Menteri Riset dan Teknologi cq. Ketua Pangarah Panitia Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter
    3.Menteri Riset dan Teknologi cq.
    Direktur Penjaminan Mutu
    4.Menteri Riset dan Teknologi cq. Direktur Janderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
    5.Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia cq. rektur Jenderal Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
    6.Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Register : 23-11-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 30-12-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 300/B/2022/PT.TUN.JKT
Tanggal 20 Desember 2022 — Pembanding/Penggugat : Polaris Siregar
Terbanding/Tergugat : Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
26436
  • Pembanding/Penggugat : Polaris Siregar
    Terbanding/Tergugat : Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
Register : 09-08-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 164/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 5 Desember 2019 — Penggugat:
PIRMAN
Tergugat:
MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
407220
  • M E N G A D I L I

    DALAM PENUNDAAN

    Menolak Permohonan Penundaan objek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat;

    Dalam Eksepsi:

    - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

    Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 14491/M/KP/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak
    Pirman, M.Si, NIP. 19631225198903 1002, Pangkat/Gol Pembina Tk I/IV/b;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 14491/M/KP/2019 tanggal 26 April 2019 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan atas nama Dr.
    Penggugat:
    PIRMAN
    Tergugat:
    MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
    Invidual, Obyek Sengketa dikeluarkan oleh Tergugat selaku PejabatTata Usaha Negara yaitu Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanHalaman 4 dari 84 halaman, Putusan Nomor 164/G/2019/PTUNJKTTinggi Republik Indonesia yang ditujukan kepada Dr. Pirman.
    M.SiNIP : 196312251989031002 Pangkat/Gol: Pembina Tk I/IV/b, StatusJabatan Pimpinan Tinggi Pratama, sehingga akibat hukumnya adalahseseorang;Final, Obyek Sengketa sudah definitif Karena Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia selaku KepalaLembaga Pemerintah yang keputusannya tidak memerlukan lagipersetujuan/pengesahan dari instansi lain untuk berlakunya, makadengan demikian keputusan Tergugat Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi Republik Indonesia tersebut
    Bukti P 11Surat Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang No.5163/PL10/KP/2018, tanggal 18 Desember 2018 yangditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi, perihal: Penyampaian Tindak Lanjut yangditandatangani oleh Ir.
    dan Pengabdian MasyarakatDirektorat Jenderal Penguatan Riset dan PengembanganKementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiNomor T/140/E3/RA.00/2019 tanggal 25 Februari 2019hal: Penerimaan Pendanaan Penelitian dan Pengabdiankepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Tahun 2019,(print out);Surat dari Direktur Politeknik Negeri Ujung PandangNomor 4876/PL10/LL/2018 tanggal 29 Nopember 2018,yang ditujukan kepada Bapak Dr.
    BuktiT1: Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RINomor 14491/M/KP/2019 tentang Pemberhentian KarenaMelakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan AtauTindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya DenganJabatan yang dikeluarkan oleh Menteri Riset, Teknologi danHalaman 45 dari 84 halaman, Putusan Nomor 164/G/2019/PTUNJKT2.3.4.5.6.TeBukti T 2Bukti T 3Bukti T 4Bukti T 5Bukti T 6Bukti T 7Pendidikan Tinggi pada tanggal 26 April 2019 (ObjekSengketa), (fotokopi sesuai dengan aslinya);: Putusan
Register : 13-04-2016 — Putus : 13-10-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 76/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 13 Oktober 2016 — YAYASAN PENDIDIKAN GAMA CENDEKIA SURABAYA ; MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
11370
  • YAYASAN PENDIDIKAN GAMA CENDEKIA SURABAYA ; MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
    Menyatakan batal atau tidak sah terhadap Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13/M/KPT/2016,tertanggal 15 Januari 2016 tentang Penutupan Seluruh Program Studi DanPencabutan Izin Pendirian Universitas Tritunggal Surabaya YangDiselenggarakan oleh Yayasan Universitas Tritunggal Surabaya ;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13/M/KPT/2016, tertanggal15 Januari 2016 tentang Penutupan Seluruh Program Studi Dan PencabutanZin Pendirian Universitas Tritunggal Surabaya Yang Diselenggarakan olehYayasan Universitas Tritunggal Surabaya selambatlambatnya 10 (sepuluh)hari sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;4.
    Menyatakan sah Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia Nomor 13/M/KPT/2016, tertanggal 15 Januari tentangPenutupan Seluruh Program Studi dan Pencabutan Izin Pendirian UniversitasTritunggal Surabaya Yang Diselenggarakan oleh Yayasan UniversitasTritunggal Surabaya ;3.
    (fotokopi sesuai dengan salinan resmi);Surat Ketua Yayasan Pendidikan Gama CendekiaSurabaya Nomor : 005/KaYPGCS/SP/I/2016, tertanggal5 Februari 2016 Perihal : Kekeliruan dan PelaksanaanKeputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan RINomor : 13/M/KPT/2016. (fotokopi dari fotokopi)Lampiran : Tanda Terima Pengiriman Surat.
    Sedangkantugas utama negara dalam Pengelolaan Perguruan Tinggi adalah untukmenjamin agar otonomi Perguruan Tinggi dapat diwujudkan ; Pada tanggal 31 Desember 2015 Menteri Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi Republik Indonesia menerbitkan PermenristekdiktiNomor 50 Tahun 2015 tentang Pendirian, Perubahan, PembubaranPerguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan IzinPerguruan Tinggi Swasta.
Register : 17-01-2022 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 16-06-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 13/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 8 Juni 2022 — Penggugat:
ALIF ANANDIKA PUTRA
Tergugat:
Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 cq Sekertaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek),
260114
  • Penggugat:
    ALIF ANANDIKA PUTRA
    Tergugat:
    Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 cq Sekertaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek),
Register : 25-07-2022 — Putus : 01-09-2022 — Upload : 05-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 158/B/TF/2022/PT.TUN.JKT
Tanggal 1 September 2022 — Pembanding/Penggugat : Binoto Nadapdap
Terbanding/Tergugat : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
3611
  • Pembanding/Penggugat : Binoto Nadapdap
    Terbanding/Tergugat : Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Putus : 30-11-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3170 K/Pdt/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI cq UNIVERSITAS RIAU VS IR. WANDRI NASUTION, S.T.
16471 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKANTINGGI cq UNIVERSITAS RIAU VS IR. WANDRI NASUTION, S.T.
    PUTUSANNomor 3170 K/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKANTINGGI cq UNIVERSITAS RIAU, berkedudukan di KampusBina Widya, Km 12,5, Simpang Baru Pekanbaru, dalam hal inimemberi kuasa kepada Ermindawati, S.H., dan kawankawan,Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau,beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 375, Pekanbaru,berdasarkan
Register : 21-01-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 30-06-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 10/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 16 Juni 2015 — ., Akt;MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
4734
  • ., Akt;MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
    Joko Widodo menjadi Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan TinggiRepublik Indonesia ; Bahwa oleh karena telah dilantiknya Prof. Drs. Mohammad Nasir, Msi., Phd.,Akt., sebagai Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia (sebagai calon Rektor dengan suara terbanyak) maka menuruthukum berarti Prof. Drs.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Riset, TeknologiDan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor : 251/MPK.A4/KP/2014, tanggal12 November 2014, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor UniversitasDiponegoro ; mann 4.
    Drs.Mohammad Nasir, Msi., Phd., Akt sebagai Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi (sebagai calon Rektor dengan suara terbanyak) makamenurut hukum berarti Prof. Drs.
    Menyatakan Keputusan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor :251/MPK.A4/KP/2014, tanggal 12 November 2014, sah menurut hukum ; 3.
    , Teknologi dan Pendidikan Tinggi;Menimbang, bahwa oleh karena telah terjadi perubahan keadaan hukumberdasarkan Keputusan Presiden tersebut diatas, dimana Kementerian Pendidikan danKebudayaan tidak lagi mengurusi persoalan pendidikan tinggi dan selanjutnya dialihkankepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, maka sejak dibentuknyaKementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi maka sejak saat itu kewenanganMenteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terkait dengan pendidikan tinggi secaramutatis
Register : 07-06-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 P/HUM/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — ., Akt VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
6448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Akt VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi DosenDan Tunjangan Kehormatan Profesor, pada tingkat pertama dan terakhir telahmemutuskan sebagai berikut, dalam perkara:Prof. Dr.
    Bahwa pada tanggal 2/7 Januari 2017, Termohon telah menetapkanPeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan ProfesiDosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor yang memuat aturan tentangpemberhentian sementara tunjangan kehormatan Profesor apabila tidakmemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, PeraturanMenteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2017.
    Dosen yang memiliki jabatan akademikProfesor dan (2) Dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala,maka dapat disimpulkan dan dinyatakan bahwa Peraturan Menteri Riset,Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2017 bertentangan dengan (1) asas pembentukan yang ada dalam PasalHalaman 8 dari 27 halaman.
    Menyatakan bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan PendidikanTinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang PemberianTunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor tidak sahdan batal demi hukum;4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan Menteri Riset,Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen Dan TunjanganKehormatan Profesor;Halaman 17 dari 27 halaman.
    Mengenai Pokok Permohonan;1.Bahwa dalam Permohonan, Pemohon meminta Majelis Hakim untukmelakukan uji formil dan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentangPemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan(Lampiran T1), yang selanjutnya disebut Permenristekdikti 20/2017;B.
Register : 28-10-2016 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 24-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 P/HUM/2016
Tanggal 20 April 2017 — ., DK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
118141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    PUTUSANNomor 41P/HUM/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 12Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa BidangKesehatan pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagaiberikut, dalam perkara:1.Ns.
    Bahwa dalam pelaksanaannya ketentuan Pasal 16 UndangUndangNomor 38/2014 secara keseluruhan telah ditafsirkan oleh Pemerintahdengan diterbitkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, DanPendidikan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan UjiKompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan..
    Bahwa Para Pemohon merupakan peserta yang gagal (tidak lulus)dalam uji kompetensi perawat yang diselenggarakan berdasarkanPeraturan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi MahasiswaBidang Kesehatan (selanjutnya disebut Permeristekdikti Nomor12/2016) (Lampiran Tl).
    terbuktiPara Pemohon mempunyai kepentingan dan oleh karenanya memiliki /egalstanding dalam mengajukan permohonan a quo karena haknya dirugikan atasberlakunya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 12Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidangyang menjadi obyek permohonan keberatan hak uji materiil, oleh karena itusecara yuridis Para Pemohon mempunyai /ega/ standing untuk mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil atas Peraturan Menteri Riset
    UndangUndang Nomor 38Tahun 2014 (obyek permohonan) dan justru Peraturan Menteri Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara PelaksanaanUji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan tersebut merupakan petunjukteknis (Tata Cara dan Mekanisme) penyelenggaraan Kegiatan UjiKompetensi sebagaimana dalam dictum menimbang point a PeraturanMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2016tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa BidangKesehatan adalah
Register : 11-10-2016 — Putus : 13-12-2016 — Upload : 23-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476 K/TUN/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — GUSTI HAFIZIANSYAH, M.Si VS MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
3820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GUSTI HAFIZIANSYAH, M.Si VS MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI;
    ., kewarganegaraanIndonesia, tempat tinggal di Jalan Benuaq Blok J Nomor 15, RT19, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara,Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil (PNS);Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Penggugat;melawan:MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGIREPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan JenderalSudirman, Gedung D, Lantai 8, Pintu Satu, Senayan, Jakarta10270;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:(1).
    ;Kesemuanya Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia,kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Gedung D Lantai 8,Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu, Senayan, Jakarta,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 426/A4/HK/2015,tanggal 2 Oktober 2015;Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding
    Putusan Nomor 476 K/TUN/2016persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Objek Sengketa adalah Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi Republik Indonesia Nomor 36135/A4.2/KP/2015 tentang Pemberhentiantidak dengan hormat sebagai Pegawai negeri Sipil atas nama Ir. H, GustiHafiziansyah, M., Si.
    Bahwa walaupun Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), namunPenggugat lebih dispesifikasi dalam hal ini adalah DOSEN, jadi yanglebih tepat dipergunakan untuk memproses Penggugat adalah denganmenggunakan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru danDosen bukannya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 TentangAparatur Sipil Negara; Bahwa UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara diundangkan dan diberlakukan pada tanggal 15 Januari 2014sedangkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 36135/A4.2/KP/2015Tentang Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai NegeriSipil atas nama Ir. H. Gusti Hafiziansyah, M.Si., NIP 196311251990021001tertanggal 12 Mei 2015;3.
Register : 28-09-2018 — Putus : 02-11-2018 — Upload : 21-06-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 247/B/2018/PT.TUN.JKT
Tanggal 2 Nopember 2018 —
Terbanding/Tergugat : Menteri Riset, Teknologi Dan Perguruan Tinggi
355

  • Terbanding/Tergugat : Menteri Riset, Teknologi Dan Perguruan Tinggi
Register : 25-01-2018 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 P/HUM/2018
Tanggal 9 April 2018 — ., DKK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
85177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
    ., dan kawankawan,tertanggal 12 Februari 2018, terhadap Peraturan Menteri Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentangPembukaan, Perubahan dan Penutupan Program Studi di Luar KampusUtama Perguruan Tinggi terhadap UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012tentang Pendidikan Tinggi, dalam perkara antara:1.Dr. Drs. MOCH.
    MUHAMMAD NUR FAUZAN, tempat tinggal di JalanRtm Lafran Pane Nomor 46, RT 005 RW 011,Kelurahan/Desa Tugu, Kecamatan Cimanggis, KotaDepok, pekerjaan Mahasiswa Universitas BrawijayaKampus III;Para Pemohon;LawanMENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGIREPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Gedung D,Komplek Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, PintuSatu, Senayan, Jakarta, 10270;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ani Nurdiani Azizah, S.H.
Register : 14-09-2016 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 03-05-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 214/Pdt.G/2016/PN Pbr
Tanggal 13 Maret 2017 — PT MAWATINDO ROAD CONTRUCTION VS KEMENTERIAN RISET, TEKONOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI CQ UNIVERSITAS RIAU
13771
  • PT MAWATINDO ROAD CONTRUCTION VS KEMENTERIAN RISET, TEKONOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI CQ UNIVERSITAS RIAU
Register : 20-04-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 29-09-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 103/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal 27 September 2022 — Penggugat:
Polaris Siregar
Tergugat:
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
604232
  • Penggugat:
    Polaris Siregar
    Tergugat:
    Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
Register : 16-08-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 6/P/FP/2019/PTUN.JKT
Tanggal 12 September 2019 —
Termohon:
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
229169

  • Termohon:
    Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
    RUMENGAN;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat, Tanggal Lahir : Koreng, 4 April 1973;Tempat Tinggal : Perumahan Pesona Anggrek Harapan Blok E.111No. 12 A Kaliabang, Bekasi Utara;Pekerjaan : Ketua Umum PAMI;Nomor Telepon > 081340072277;untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;Terhadap:MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIKINDONESIA.Berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu,Senayan, Jakarta Pusat. Telepon (021) 57946090,57946100.
    ;Halaman 1 dari 38 halaman, Putusan Nomor 6/P/FP/2019/PTUNJKTKesemuanya Warga Negara Indonesia, Pegawai padaKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,beralamat di Gedung D Lantai 9 Komplek PerkantoranKemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu,Senayan, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor : 2570/A4.2/HK.03.00/2019, tertanggal 23 Agustus2019, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut telah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan
    Bahwa benar pada 2 Juli 2018, Termohon menerima RekomendasiOmbudsman RI No. 0001/REK/0834.2016/V/2018 tanggal 31 Mei 2018tentang maladministrasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatanfungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Amelia Runtuwene.Penyerahan Rekomendasi dilaksanakan di Kantor Ombudsman RepublikIndonesia (Selanjutnya disingkat dan disebut dengan ORI);4.
    Terlapor 1, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;b. Terlapor Il, Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; danHalaman 8 dari 38 halaman, Putusan Nomor 6/P/FP/2019/PTUNJKTc. Terlapor III, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;5. Bahwa dalam beberapa pertemuan dengan ORI, pihak Termohontelah menjelaskan adanya kesulitan melaksanakan Rekomendasi tersebut,mengingat peristiwa yang dilaporkan adalah terjadi pada 2010.
    (fotokopi sesuai denganfotokopi);Rekomendasi Ombudsman Republik IndonesiaNomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018, tertanggal 31Mei 2018 tentang Maladministrasi Dalam Penyetaraanljazah Doktor (S3) Luar Negeri dan Kenaikan JabatanFungsional Dari Dosen Menjadi Guru Besar AtasNama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene olehKementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.