Ditemukan 3317 data
55 — 20
Di dalam kesengajaan(opzettelijk) itu terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui (wilens enwetens) yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja ituharuslah menghendaki apa yang ia perbuat (wllens) dan mengetahui akibat dari apayang ia perbuat (wettens) (Prof.
Bahwa terdakwa mengaku menyadari (wilens) memukul denganmenggunakan tangan kanan terkepal kearah wajah saksi korban Margasebanyak 1 (satu) kali dan memukul bagian mata sebanyak 1 (satu) kali.Kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan dan kiri memukulkearah pipi kanan dan kiri saksi korban Marga masingmasing sebanyak 1(satu) kali Bahwa selain itu. terdakwa juga mengetahui (wettens) jika memukul denganmenggunakan tangan kanan terkepal kearah wajah saksi korban pasti akanmenimbulkan rasa sakit
60 — 6
Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengansengaja atau Opzet itu adalah willens een wettens dalam artinyapembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut danjuga harus mengerti (wetten) akan akibat dari perbuatan itu. Kemudian,menurut Memorie van Antwood (MvA) menteri kehakiman BelandaModderman dengan komisi pelapor mengatakan opzet itu adalah tujuan(yang disadari) dari kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu.Selanjutnya menurut Prof.
Van Bammelen berasumsi bahwa pendapat darimenteri kehakiman diatas pada akhirnya juga berkisar pada pengertianwillens een wettens atau pada pengertian menghendaki danmengetahui, yang dalam penggunaannya seharihari sering dikacaukandengan pengertian opzettelijkb. Bahwa ditinjau dari corak dan bentuknya menurut Prof.
30 — 5
TOT.kesengajaan adalah sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui ( wilens en wettens ) ;Menimbang, bahwa menghendaki ( willen ), berarti ada akibat yang diharapkanatau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan mengetahui( wettens ) berarti pelaku sebelum melakukan perbuatan telah menyadari akibat daripelaksanaan perbuatannya dan ia mengetahui pula, bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum ;Menimbang, bahwa menawarkan atau
94 — 29
berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas,maka unsur setiap orang ini telah terpenuhi menurut hukum ;Ad.2.Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, ataumembujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;Menimbang, bahwa terhadap elemenelemen yang membentuk unsurkedua ini masingmasing pengertiannya adalah sebagai berikut:a) Bahwa elemen dengan sengaja dalam unsur ini adalah dalampengertian menghendaki dan mengetahui atau menginsafi (willensen wettens
) perbuatannya, jadi seseorang melakukan perbuatandengan sengaja apabila ia menghendaki (willens) perbuatan ituserta ia harus mengetahui atau menginsafi (wettens) akan akibatdari perbuatannya itu;Bahwa elemen tipu muslihat dan elemen rangkaian kebohongan samasama isinya bersifat tidak benar atau palsu, tapi dapat menimbulkankepercayaan/kesan bagi orang lain bahwa semua itu seolaholah benaradanya.
69 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwatidak ada kesalahan/sikap batin jahat dalam diri Terdakwa yangdengan sengaja (dolus) menghendaki dan mengetahui (willensend wettens) menerima/menggenggam barang dari Afriansyahalias Ayi yang ternyata adalah delapan butir ekstasi (narkotikagolongan )a.1.2.
No.1617 K/Pid.Sus/2010Bahwa jika Majelis hakim berkesimpulan bahwa tidak ada kesalahan/sikap batin jahat dalam diri Terdakwa yang dengan sengaja(dolus) menghendaki dan mengetahui (willens end wettens) menerima/menggenggam barang dari Afriansyah alias Ayi yang ternyataadalah delapan butir ekstesi (narkotika golongan J).Bahwa prinsip dari teori kehendak yang mengajarkan bahwaapabila seseorang melakukan perbuatan maka bukanlah hanya perbuatan itu saja yang dikehendakinya tetapi juga akibat perbuatan
HANIFAH, SH
Terdakwa:
SYAHRIL BUAMONA Alias SHAHRIL Bin NOVASUA BUAMONA
76 — 15
Bahwa sekalipun di dalam KUHP tidak dijelaskantentang apa yang dimaksud dengan sengaja, akan tetapi menurut Memorievan Toelichting (MvT) yang diikuti oleh yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor15 K/Pid/2016, yang dimaksud dengan sengaja ialah willens en wettens(menghendaki dan mengetahui atau menginsafi), jadi seseorang melakukanperbuatan dengan sengaja apabila ia menghendaki (willens) perbuatan itu sertaia harus mengetahui atau menginsafi (wettens) akan akibat dari perbuatannyaitu ;Menimbang, bahwa
51 — 12
Hograad tanggal 25 Juni 1894yang dimaksudkan dengan penganiayaan adalah kesengajaan untuk menimbulkanperasaan sakit atau untuk menimbulkan suatu luka pada orang lain;Menimbang, bahwa dari definisi penganiayaan diatas mensyaratkan adanyasuatu kesengajaan sehingga Majelis Hakim akan meniliti, menelaah, menganalisa,dan mempertimbangkan unsur dengan sengaja melalui dimensidimensi sebagaiberikut:Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengansengaja atau Opzet itu adalah willens een wettens
Van Bammelen berasumsi bahwapendapat dari menteri kehakiman diatas pada akhirnya juga berkisar pada pengertianwillens een wettens atau pada pengertian menghendaki dan mengetahui, yangdalam penggunaannya seharihari sering dikacaukan dengan pengertian opzettelijk;Bahwa ditinjau dari corak dan bentuknya menurut Prof.
61 — 12
Dalam Memorie van Toelichting ( MvT ), disebutkankesengajaan adalah sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendakidan diketahui ( wilens en wettens ) ; Menimbang, bahwa menghendaki ( willen ), berarti ada akibat yang diharapkanatau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan mengetahui10Putusan Nomor 63 6/Pid.B/2016/PN TOT.( wettens ) berarti pelaku sebelum melakukan perbuatan telah menyadari akibat daripelaksanaan perbuatannya dan ia mengetahui pula, bahwa perbuatan
64 — 25
penganiayaan adalah kesengajaan untuk menimbulkanperasaan sakit atau untuk menimbulkan suatu luka pada orang lain;Menimbang, bahwa dari definisi penganiayaan diatas mensyaratkan adanyasuatu kesengajaan sehingga Majelis Hakim akan meniliti, menelaah, menganalisa,dan mempertimbangkan unsur dengan sengaja melalui dimensidimensi sebagaiberikut :Halaman 10 dari 16 Putusan Nomor 66/Pid.B/2015/PN.BulBahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengansengaja atau Opzet itu adalah willens een wettens
Van Bammelen berasumsi bahwapendapat dari menteri kehakiman diatas pada akhirnya juga berkisar pada pengertianwillens een wettens atau pada pengertian menghendaki dan mengetahui, yangdalam penggunaannya seharihari sering dikacaukan dengan pengertian opzettelijk;Bahwa ditinjau dari corak dan bentuknya menurut Prof.
35 — 5
Dalam Memorie van Toelichting ( MvT ), disebutkankesengajaan adalah sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui ( wilens en wettens ) ;Menimbang, bahwa menghendaki ( wilen ), berarti ada akibat yang diharapkanatau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan mengetahui( wettens ) berarti pelaku sebelum melakukan perbuatan telah menyadari akibat daripelaksanaan perbuatannya dan ia mengetahui pula, bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan
28 — 6
Dalam Memorie van Toelichting ( MvT ), disebutkankesengajaan adalah sebagai melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendakidan diketahui ( wilens en wettens ) ; Menimbang, bahwa menghendaki ( willen ), berarti ada akibat yang diharapkanatau diinginkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan mengetahui( wettens ) berarti pelaku sebelum melakukan perbuatan telah menyadari akibat daripelaksanaan perbuatannya dan ia mengetahui pula, bahwa perbuatan yang hendakdilakukannya adalah melawan
85 — 28
Hograad tanggal 25 Juni 1894yang dimaksudkan dengan penganiayaan adalah kesengajaan untuk menimbulkanperasaan sakit atau untuk menimbulkan suatu luka pada orang lain;Menimbang, bahwa dari definisi penganiayaan diatas mensyaratkan adanyasuatu kesengajaan sehingga Majelis Hakim akan meniliti, menelaah, menganalisa,dan mempertimbangkan unsur dengan sengaja melalui dimensidimensi sebagaiberikut :Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengansengaja atau Opzet itu adalah willens een wettens
Van Bammelen berasumsi bahwapendapat dari menteri kehakiman diatas pada akhirnya juga berkisar pada pengertianwillens een wettens atau pada pengertian menghendaki dan mengetahui, yangdalam penggunaannya seharihari sering dikacaukan dengan pengertian opzettelijk;Bahwa ditinjau dari corak dan bentuknya menurut Prof.
1.Ady Haryadi Annas.,SH.,MH
2.Lewi Randan Pasolang, SH. MH
Terdakwa:
ANTON KABOLA Alias BAPAK CIKO
58 — 18
1894yang dimaksudkan dengan penganiayaan adalah kesengajaan untuk menimbulkanperasaan sakit atau untuk menimbulkan suatu luka pada orang lain atau perasaantidak enak;Menimbang, bahwa dari definisi penganiayaan diatas mensyaratkan adanyasuatu kesengajaan sehingga Majelis Hakim akan meniliti, menelaah, menganalisa,dan mempertimbangkan unsur dengan sengaja melalui dimensidimensi sebagaiberikut:Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengansengaja atau Opzet itu adalah willens een wettens
Van Bammelen berasumsi bahwapendapat dari menteri kehakiman diatas pada akhirnya juga berkisar pada pengertianwillens een wettens atau pada pengertian menghendaki dan mengetahui, yangdalam penggunaannya seharihari sering dikacaukan dengan pengertian opzettelijk;Bahwa ditinjau dari corak dan bentuknya menurut Prof.
27 — 15
pejabatyang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut,maka unsur ad.b, telah terpenuhi;Unsur Ad.c Unsur dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatanuntuk permainan judi dan menjadikannya sebagai matapencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatuperusahaan untuk itu;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja merupakan unsur kesalahan(men rea) atau sikap bathin yang ditunjukan adanya kehendak dan adanyamaksud atau dengan menghendaki dan mengetahui (wiilen en wettens
demikian unsur ad.b, juga telah terpenuhi;Ad.c Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepadakhalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu. dengan tidak peduli apakah untukmenggqunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara; Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja merupakan unsur kesalahan(men rea) atau sikap bathin yang ditunjukan adanya kehendak dan adanyamaksud atau dengan menghendaki dan mengetahui (wiilen en wettens
1.MUHAMMAD RIFAIZAL, S.H
2.NURROCHMAD ARDHIANTO, S.H
Terdakwa:
ZAIN Alias JAI
71 — 36
Merujuk memorie van toelichting sengaja diartikansebagai willen en wettens (menghendaki dan mengetahui) dan mensyaratkanterjadi suatu tindakan beserta akibatnya.
(Willen en wettens perorzaken paneen gepolg), yang melahirkan dua pandangan, yaitu: (1) Teori membayangkan(poorsteelling theory) yang berasal dari Renk, yang mengatakan bahwa suatuperbuatan hanya dapat dikehedaki sedang suatu akibat hanya dapatdibayangkan, (2) Teori kemauan (wills theory) dari Van Hippel, yang mengtakanbahwa sengaja itu ada, bila mana akibat dikehendaki dan atas kehendaktersebut, si pelaku ingin mewujudkan pada suatu perbuatan, jikalau akibat itudibayangkan sebagai tujuan.
58 — 16
penganiayaan adalah kesengajaan untuk menimbulkanperasaan sakit atau untuk menimbulkan suatu Iluka pada orang lain;Menimbang, bahwa dari definisi penganiayaan diatas mensyaratkan adanyasuatu kesengajaan sehingga Majelis Hakim akan meniliti, menelaah, menganalisa,Halaman 10 dari 16 Putusan Nomor 67/Pid.B/2015/PN.Buldan mempertimbangkan unsur dengan sengaja melalui dimensidimensi sebagaiberikut :Bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengansengaja atau Opzet itu adalah willens een wettens
Van Bammelen berasumsi bahwapendapat dari menteri kehakiman diatas pada akhirnya juga berkisar pada pengertianwillens een wettens atau pada pengertian menghendaki dan mengetahui, yangdalam penggunaannya seharihari sering dikacaukan dengan pengertian opzettelijk;Bahwa ditinjau dari corak dan bentuknya menurut Prof.
1.ASRUL GUNAWAN,SH
2.MILAWATI A. LOMBA,SH
3.DEWI ZULAIKHO, S.H,M.H
Terdakwa:
ILHAM
60 — 19
Bahwa sekalipun di dalam KUHP tidak dijelaskan tentang apa yangdimaksud dengan sengaja, akan tetapi menurut Memorie van Toelichting (M.v.T)yang diikuti oleh paraktek Yurisprudensi, yang dimaksud dengan sengaja ialahwillens en wettens (menghendaki dan mengetahui atau menginsafi), jadi seseorangmelakukan perbuatan dengan sengaja apabila ia menghendaki (wi/lens) perbuatan ituserta ia harus mengetahui atau menginsafi (wettens) akan akibat dari perbuatannyaitu ;Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi (
Ihsan
Terdakwa:
Sahnan pgl Caknan Bin Kosim
81 — 15
Dalamhukum pidana, kesengajaan dapat diartikan sebagai willens en wettens,atau dalam terjemahan bahasa Indonesia berarti menghendaki danmengetahui. Maksudnya adalah pelaku menghendaki (willens) untukterwujudnya perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan dalam undangundang. Sedangkan yang dimaksud mengetahui (wettens) adalah sadaratau mampu membayangkan akibat yang akan timbul dari perbuatan yangdilakukannya.Menimbang bahwa kata menguntungkan merupakan bentuk katakerja dari kata untung.
53 — 16
;Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelicting (M.v.T) atau memoripenjelasan mengenai undangundang pidana, kesengajaan atau opzet juga diartikansebagai Willens en Wettens dimana perkataan Willens atau menghendaki diartikansebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, sedangkan wettens ataumengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwaperbuatantersebut menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki, kesengajaan dapat puladiartikan sebagai suatu keputusan kehendak
27 — 3
memberikankesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian ataudengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;Menimbang, bahwa unsur diatas pada pokoknya adalah unsur yang bersifatalternatif dalam arti tidak mesti keseluruhan perobuatan dalam unsur tersebut harusdibuktikan, cukuplah apabila salah satu saja perbuatan tersebut terbukti makaunsur tersebut telah terbukti;Menimbang, bahwa pengertian dari Kesengajaan itu secara etimologisberarti Mengkehendaki dan mengetahui (wilens en wettens
hadiah, lagi pula permainan judi tersebut dilakukan tanpaadanya suatu izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk itu sebagaimanatelah diterangkan dalam faktafakta hukum diatas;Menimbang, bahwa perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatanmain judi yang dilakukan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, jikadihubungkan dengan pengertian dengan sengaja diatas, maka dapatlahdisimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut adalah terdakwa lakukan dengansengaja, sebab terdakwa mengetahui/insyafi (wettens