Ditemukan 16597 data
11 — 9
dalam persidangan telahmenasehati Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, Sesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, juncto Pasal 131 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa mediasi sebagaimana Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia, Nomor 01 Tahun 2016, tentang Prosedur Medias
13 — 8
Majelis Hakim yang memeriksaperkara berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
13 — 8
Majelis Hakim yang memeriksaperkara berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
10 — 8
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
8 — 9
Putusan Nomor 1631/Pdt.G/2021/PA.Ckruntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
14 — 9
Majelis Hakim yang memeriksaperkara berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
8 — 8
dalam persidangan telahmenasehati Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, Sesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, juncto Pasal 131 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa mediasi sebagaimana Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia, Nomor 01 Tahun 2016, tentang Prosedur Medias
PT MNC FINANCE
Tergugat:
RAZALI
273 — 196
Bahwa dalam from pemilihan cara penyelesaian Sengketa yangditandatangani oleh Para Pihak P.10 jelas jelas memilih medias!sebagai cara penyelesaian sengketa. Dalam from tersebut secara jelasmenyebutkan: penyelesaian sengketa dengan cara konsolidasi ataumediasi dilakukan sepenuhnya dan diputuskan oleh para pihak. MayjelisBPSK hanya menguatkan isi peranjian yang telah dibuat Para Pihakdalam bentuk putusan BPSK.
52 huruf (a) UU No. 8 Tahun 1999,bahwa tugas dan wewenang BPSK meliputi melaksanakan penanganan danpenyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi atau arbitrase ataukonsiliasi;Menimbang, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Keputusan MenteriPerdagangan dan Perindustrian No. 350/MPP/Kep/12/2001 TentangPelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(Kepmen Perdagangan dan Perindustrian No. 350/MPP/Kep/12/2001), bahwaPenyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui konsiliasi atau medias
9 — 3
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
18 — 6
kuasa hukumnya yang sah untuk datang menghadap danpula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halanganyang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatanPenggugat diperiksa serta diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek)sesuai ketentuan Pasal 125 dan 126 HIR Jo Pasal 27 ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa mediasi atas perkara ini tidak bisa dilaksanakankarena menurut Peraturan Mahkamah Agung R Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Medias
19 — 7
pemeriksaanperkara ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan diatas;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIR jo. pasal82 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah denganundangundang nomor 3 Tahun 2006, Majelis Hakim telah berusahamaksimal mendamaikan pihak berperkara agar mereka dapat hidup rukunkembali membina rumah tangga dan sesuai dengan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telah pula melakukan medias
25 — 16
Ahmad Sujai, sh, mh, namun medias!
12 — 1
Putusan Nomor 71/Pdt.G/2021/PA.TbaTergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
12 — 8
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor162/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 18 Februari 2021 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
24 — 2
Hakim menjatuhkan putusannya;Bahwa, tentang pemeriksaan lebih lanjut semuanya telah dicatatdalam berita acara sidang perkara ini, sehingga untuk mempersingkaturaian putusan ini ditunjuk kepada berita acara tersebut yang merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari putusan;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
32 — 24
sedangkan Tergugat tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil/ kuasanya yang sah, meskipun oleh Jurusita PengadilanAgama Makassar, sesuai surat panggilan (relaas) Nomor 8/Pdt.G/2022/PA.Mks, tanggal 7 Januari 2022, yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyatabahwa tidak datangnya Tergugat tersebut disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa selanjutnya karena pihak Tergugat tidak hadir sehigga Medias
13 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
75 — 37
., HakimPengadilan Agama Bima sebagai mediator dan sesuai laporan mediator medias!
51 — 13
Dengan demikian, harus dinyatakan bahwa Penggugat denganTergugat adalah pasangan suamiistri yang sah, sehingga Penggugat danTergugat memiliki legal standing dalam perkara ini;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf (b)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
34 — 1
Agama Rantauprapat berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang ditentukan Penggugat datang menghadapdi persidangan secara inperson sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak pulamengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya walaupun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk menasehati Penggugatuntuk rukun kembali dalam rumah tangga akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka proses Medias