Ditemukan 6287 data
PT. KARYA DELI STEELINDO
Termohon:
3.EMELYA
4.SURIANTO
45 — 35
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. KARYA DELI STEELINDO, dengan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai berikut :
- Laporan Tahunan Direksi tentang jalannya Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku terakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
KARYA DELI STEELINDO adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari seluruh jumlah saham PT.KARYA DELI STEELINDO;
- Menetapkan bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.KARYA DELI STEELINDO dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.
KARYA DELI STEELINDO untuk seluruh agenda rapat;
- Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
- Menyatakan bahwa keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.KARYA DELI STEELINDO yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sesuai dalam penetapan ini adalah sah;
- Menetapkan Pemohon dan atau kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.KARYA DELI STEELINDO berdasarkan penetapan ini;
- Menetapkan Pemohon berwenang untuk menentukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di tempat kedudukan perseroan;
- Memerintahkan Direksi
dan Komisaris PT.KARYA DELI STEELINDO untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk menyampaikan dan menyerahkan laporan dan dokumen tahunan PT.KARYA DELI STEELINDO;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Adi Surya Dewanto
Termohon:
1.PT Baramuda Bahari
2.Hisako Dewanto
3.Michelle Saori Dewanto
4.Jessica Kaori Dewanto
5.Issac Tetsusei Dewanto (dibawah umur) qq. Hisako Dewanto selaku Ibu Kandung
47 — 10
Baramuda Bahari ;
3. Menetapakan Bentuk RUPS, Mata Acara, Kuorum dan ketua Rapat RUPS- LB PT. Baramuda Bahari sebagai berikut :
Bentuk RUPS : RUPS LB ;
Mata Acara :
Pengangkatan dan Pengesahan Direksi dan Komisaris
Perubahan Pengurus PT. Baramuda Bahari
Kuorum : 40 % (empat puluh) persen dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
Ketua Rapat : Direktur Lama PT.Baramuda Bahari (Adi Surya Dewanto/PEMOHON) atau orang yang di tunjuk oleh PEMOHON
Tempat dan Waktu pelaksanaan RUPS LB : Tempat : di Kedudukan PT.
SOTER SABAR GUNAWAN HAREFA
Termohon:
PT. BENOA NUSANTARA
138 — 12
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk menyelenggarakan RUPS Luar Biasa PT. BENOA NUSANTARA sekaligus melakukan pemanggilan secara sah dan patut kepada pemegang saham dan menentukan tempat serta waktu penyelenggaraan RUPS Luar Biasa PT. BENOA NUSANTARA sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar PT. BENOA NUSANTARA
- Menetapkan PEMOHON sebagai Ketua Rapat dalam RUPS Luar Biasa PT. BENOA NUSANTARA
- Menetapkan mata acara rapat RUPS Luar Biasa PT.
BENOA NUSANTARA
- Menetapkan PEMOHON sebagai Ketua Rapat RUPS Luar Biasa dapat mengambil Keputusan sah dan mengikat bagi PT. BENOA NUSANTARA sebatas untuk :
- Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Melakukan Penyesuaian Maksud dan Tujuan Perseroan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha PT. BENOA NUSANTARA
- Memerintahkan kepada Termohon untuk tunduk dan patuh pada penetapan ini.
KISWADI BOESTAMI
130 — 26
MITRA ALAM SUBUR JAYA untuk melakukan pemanggilan dan penyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dengan agenda sebagai berikut :
- Agenda RUPS tahunan
- Laporan tahunan untuk tahun buku 2016 dan laporan Komisaris mengenai Tugas Pengawasan perseroan untuk tahun buku 2017 atas tindakan dan pengurusan serta pengawasan yang telah dijalankan selama tahun 2016
- Penetapan penggunaan dana
perseroan tahun buku 2017
- Agenda RUPS Luar Biasa :
- Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
- Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris
- Menetapkan dengan sah Pemohonan sebagai Ketua/Pemimpin Rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.MITRA ALAM SUBUR JAYA
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 696.000 (enam ratus sembilan puluh enam ribu
PRIJONO
Termohon:
DWI YURI PURWOKO
124 — 59
Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA"
3. Menetapkan macara utama Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA"
a.Meminta pertanggungjawaban Direktur atas pengelolaan Perseroan
b.Pemberhentian dan pengangkatan Direktur dan Komisaris Perseroan
4.
Menetapkan jangka waktu pemanggilan parapemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak putusan/penetapan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Menetapkan Pemohon sebagai ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINREJA SEJAHTERA UTAMA"
6.
Menetapkan kuorum kehadiran para pemegang saham sebanyak 1/3 (satu perdua) saham dari pemegang saham PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" untuk melakukan RUPS-LB secara sah
7.
Menetapkan kuorum sebanyak 1/2 (satu perdua) pemegang saham yang hadir di rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT "KINERJA SEJAHTERA UTAMA" untuk mengambil keputusan yang sah terhadap
a.pertanggungjawaban Direktur atas pengeloaan Perseroan
b.pemberhentian dan pengangkatan Direktur dan Komisaris Perseroan
8. Memerintahkan Direktur atau Komisaris untuk hadir dalam RUPS-LB tersebut
9.
373 — 178
Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama adalah paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh jumlah saham;4.
Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurangnya 75% dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama untuk seluruh agenda rapat;5.
Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan ;6.
Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah ; 7. Menetapkan Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT.Karunia Anugerah Mitra Utama berdasarkan penetapan ini;8.
Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris PT.Karunia Anugerah Mitra Utama untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT.Karunia Anugerah Mitra Utama kepada seluruh pemegang saham ;9. Menetapkan biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp. 2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) dibebankan kepada Para Termohon ;
dipenuhi dan Pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untukdiselengarakannya RUPS.
Bahwa syarat utama lainnya untuk mengajukan permohonan RUPS inimelalui penetapan pengadilan adalah mempunyai kepentingan yang wajaruntuk diselenggarakan RUPS (vide pasal 80 ayat 4 jo. pasal 80 ayat 2 UU No:40 tahun 2007).;33.
Tentang Pelaksanaan RUPS PT.
izin untukmenyelenggarakan RUPS memuat juga ketentuan mengenai:a.
Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonanpemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, sertapenunjukan ketua rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuanUndangUndang ini atau anggaran dasar; dan/ataub.
251 — 85
Menyatakan sah Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) CV. Diratama tertanggal 28 Agustus 2017 Nomor 001/RUPS-CV.DRTM/VIII/2017 di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Termohon sejumlah Rp816.000,00 (delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Ana Rahayu Trisnawati tidak hadir didalam RUPS CV. Diratama;4. Bahwa Ny. Ana Rahayu Trisnawati telah diundang melalui surat resmi olehkantor Advokat Dirzy Zaidan dan Rekan pada tanggal 03 Juni 2017 dantanggal 18 Juli 2017 tetapi tetap tidak hadir didalam RUPS CV. Diratama;5. Bahwa Ny. Ana Rahayu Trisnawat telah diundang resmi melalui Media CetakNasional pos Kota pada tanggal 25 Juli 2017 dan 03 Agustus 2017 tetapi Ny.Ana Rahayu Trisnawat tetap tidak hadir di dalam RUPS CV.
Menyatakan Menetapkan secara sah Hasil Rapat Umum PemegangSaham (RUPS) CV. Diratama tertanggal 28 Agustus 2017 Nomor001/RUPSCV.DRTM/VIII/2017 di Kecamatan Toboali KabupatenBangka Selatan2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya penetapan yang sudahdikeluarkan.Halaman 2 dari 7 Penetapan Nomor 55/Pdt P/2017/PN SgDemikian Permohonan Penetapan RUPS CV.
Diratama tersebut;Bahwa Termohon telah diundang melalui surat resmi oleh kantorAdvokat Dirzy Zaidan dan Rekan pada tanggal 3 Juni 2017 dan tanggal18 Juli 2017 tetapi tetap tidak hadir didalam RUPS CV. Diratama;Bahwa Termohon telah diundang resmi melalui Media Cetak Nasionalpos Kota pada tanggal 25 Juli 2017 dan 3 Agustus 2017 tetapi Termohontetap tidak hadir di dalam RUPS CV.
Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengantidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.(2). Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/ataudengan iklan dalam Surat Kabar.(3).
Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, danmata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akandibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejaktanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggalRUPS diadakan.(4). Perseroan wajib memberikan salinan bahan sebagaimanadimaksud pada ayat (3) kepada pemegang saham secara cumacuma jika diminta.(5).
David Siemens Kurniawan
44 — 43
M E N E T A P K A N
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk melakukan penyelengaraan RUPS PT.
Gili Trawangan Indah dan pengangkatan pengurus yang baru serta melakukan penyesuaian maksud dan tujuan sesuai dengan Klasifikasi buku lapangan usaha (KBLI);
- Menyatakan RUPS dapat di laksanakan di wilayah Indonesia;
- Menyatakan Pemohon dapat melakukan pemanggilan dan memimpin RUPS;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
1.SRI WELAS ANISA W.
2.MOCH. RIFKY ADIYANTO
3.MOCH. ANANDA ADHIYANTO
Termohon:
1.PRANADITYA
2.HENRY AKBAR
3.SRI WINARSIH
107 — 0
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemberian Izin kepada Para Pemohon untuk melakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.DAYA BARU TEKNIK;
3. Menetapkan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham, sebagai berikut:- Bentuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB);
- Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) adalah Perubahan Pemegang Saham dan Perubahan Susunan Direksi (Direktur Utama dan Direktur) serta Komisaris;
4. Menetapkan Jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) adalah 7 (tujuh) hari setelah permohonan
ini ditetapkan;
5. Menetapkan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.DAYA BARU TEKNIK, sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan;
6. Menetapkan SRI WELAS ANISA W. sebagai pimpinan rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. DAYA BARU TEKNIK;
7. Menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. DAYA BARU TEKNIK, yang diselenggarakan atas permohonan Para Pemohon adalah Sah Secara Hukum.
8. Memerintahkan Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk hadir dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tersebut;
9. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
MINARDI
193 — 131
Tirta Amarta untuk hadir dalam Rapat Umut Pemegang Saham (RUPS);
5. Menetapkan Pemberian Izin Penyeenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berhak mempergunakan sarana, perangkat dan karyawan PT Tirta Amarta untuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana wewenang yang dimiliki Direksi dan atau Dewan Komisaris dalam Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
6. Menetapkan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham PT.
Menetapkan izin kepada penyelenggara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membuat akta risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menunjuk Noraris untuk mendaftarkan risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada instansi yang berwenang;
9. Memerintahkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris serta para Pemegang Saham PT. Tirta Amarta untuk tunduk dan memenuhi ketetapan- ketetapan dalam penetapan ijin penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
10.
Utrkepada ketua pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputitempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izinkepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut; ayat (3):Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud padaayat (2) memuat juga ketentuan mengenai: a. bentuk RUPS, mataacara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham,jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atauketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS,serta penunjukan ketua rapat
, danKaryawan PT Tirta Amarta untuk penyelenggara RUPS sebagaimanawewenang yang dimiliki Direksi dan atau Dewan Komisaris dalammenyelenggara RUPS;11.3 Menetapkan RUPS diselanggarakan paling lambat 7 (Tujuh) harisetelah permohonan ini di ucapkan;Halaman 7 Penetapan nomor 714/Pdt.P/2019/PN.
mengenai: a. bentuk RUPS, mataacara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham,jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atauketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS,serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikatpada ketentuan undang undang ini atau anggaran dasar;dan/atau b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau DewanKomisaris untuk hadir dalam RUPS;maka sesuai ketentuan di atas meminta kepada Majelis hakim untukmengabulkan permohnan Pemohon sesuai
Menetapkan izin kepada Penyelenggar RUPS untuk membuatakta risalah RUPS dan menunjuk Notaris untuk mendaftarkanrisalah RUPS kepada instansi yang berwewenang;4.13.
Tirta Amarta untukmenyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) PT.
PT Krama Yudha Ratu Motor
29 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa RUPS Tahunan ketiga Pemohon dapat dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
- a.
Kuorom kehadiran RUPS Tahunan ketiga Pemohon adalah 2.550 sehama mewakili 51 % dari jumlah saham yang telah dikeluarkan Pemohon dan pengambilan keputusan RUPS Tahunan ketiga Pemohon adalah sah apabila disetujui oleh pemegang saham yang memilki 2.500 saham mewakili 51 % dari umlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Pemohon b
- b.
Mata acara RUPS Tahunan ketiga Pemohon adalah sebagai berikut
- hadir;
- RUPS Tahunan ketiga Tahun 2023 Pemohon dapat dilangsungkan dalam jangka waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah Pemohon menerima salinan resmi penetapan ini dan pemanggilan RUPS Tahunan ketiga Pemohon harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPS Tahunan ketiga Pemohon dilangsungkan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS
- Presiden Direktur Pemohon memiliki kapasitas dan wewenang untuk memimpin RUPS Tahunan ketiga Tahun 2023;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 170.500,00- (seratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
(i) Persetujuan Laporan Kegiatan Tahunan di Tahun Fiskal 2023;
(ii). Pencapaian Target Manajemen di Tahun Fiskal 2023
(iii). Persetujuan Laporan Keuangan sampai dengan bulan Desember 2023;
(iv).
Laporan Rencana Bisnis untuk Jangka Menengah;
Tahunan ketiga;
Java Energy Elpiji, Pte.Ltd.
Termohon:
PT. Tuban LPG Indonesia
80 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan Termohon tidak pernah hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan Patut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dengan Verstek
- Memberi Izin kepada PEMOHON untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS/LB) PT. Tuban LPG Indonesia dengan agenda pemberhentian, penggantian dan pengangkatan Anggota Direksi PT.
Tuban LPG Indonesia;
- Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS/LB) PT. Tuban LPG Indonesia adalah lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili;
- Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS/LB) PT.
Tuban LPG Indonesia untuk seluruh agenda Rapat;
- Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS/LB) PT. Tuban LPG Indonesia dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS/LB) PT.
Tuban LPG Indonesia, tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
- Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS/LB) PT. Tuban LPG Indonesia yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah;
- Menetapkan PEMOHON dan atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS/LB) PT.
ADIWIRA HIDAYAT
Termohon:
1.PT. PUSPA DHANA MEKAR
2.PAULUS HERSUTANTA, SH.
102 — 18
Bentuk RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);
2.2. Mata Acara RUPS :
1. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan KomisarisPerseroan;
2. Permintaan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Penyelenggaraan RUPS;
3.
Jangka Waktu Pemanggilan Rapat :
Dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS dilakukan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS dan dilakukan dengan Surat Tercatat (sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2.4. Tempat RUPS :
Tempat kedudukan dikantor PT.
Kuorum Kehadiran dan/atau Ketentuan Tentang Persyaratan Pengambilan Keputusan Dalam RUPS :
Kuorum Kehadiran Rapat untuk pemanggilan paling sedikit (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dalam Rapat Umum Pemegang Saham kedua telah dilakukan pemanggilan dan telah dilaksanakan, namun tidak tercapai kuorum kehadiran, maka kuorum kehadiran Rapat untuk pemanggilan ketiga paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui lebihdari 1/2 (satuperdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
2.6.
ARIF YANTO
77 — 1
Panca Logam Nusantara ;
- Menetapkan Bentuk RUPS, Mata Acara, Kuorum dan Ketua Rapat RUPS-LB PT.
Panca Logam Nusantara dengan agenda sebagai berikut:
- Ratifikasi Direksi dan Komisaris Lama;
- Laporan Pertanggungjawaban Keuangan tahun 2015, 2016 dan 2017 oleh pengurus PT. Panca Logam Nusantara;
- Perubahan pengurus PT.
Semestanustra Distrindo atau yang ditunjuk pada saat RUPS Luar Biasa PT. Panca Logam Nusantara;
- Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sebesar Rp.4.516.000,- (empat juta lima ratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak permohonan Pemohon selebihnya ;
Bentuk RUPS | RUPS - LB |
Mata Acara | |
ADI SURYA DEWANTO
Termohon:
1.PT. MEGAMARINE PRIDE
2.HISAKO DEWANTO
3.MICHELLE SAORI DEWANTO
4.JESSICA KAORI DEWANTO
5.ISSAC TETSUSEI DEWANTO
89 — 10
Mega Marine Pride;
3. Menetapkan Bentuk RUPS, Mata Acara, Kuorum dan Ketua Rapat RUPS LB PT. Mega Marine Pride dengan agenda sebagai berikut :
Bentuk RUPS : RUPS LB ;
Mata Acara :
- Pengangkatan dan Pengesahan Direksi dan Komisaris
2. Perubahan Pengurus PT.
Mega Marine Pride (Adi Surya Dewanto/PEMOHON)atau orang yang di tunjuk oleh PEMOHON;
Tempat dan Waktu pelaksanaan RUPS LB : Tempat : di Kedudukan PT.
Ir. I WAYAN MAHARDIKA
Termohon:
1.DRG. MADE SUTHANAYA,SP.MB
2.I KETUT ASTINA,SE
3.I MADE MULIAWAN
123 — 83
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas dengan agenda rapat :
- Penetapan kepemilikan ahli waris Almarhum
modal ;
- Pemenuhan kepengurusan bank ;
- Memberikan Kuasa dengan Hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan sebagaimana tersebut diatas kedalam akta Notaris dan untuk selanjutnya memberitahukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta melakukan segala sesuatu yang diisyaratkan oleh Hukum dan Ketentuan Perundang Undangan ;
- Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS
) PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas adalah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas;
- Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak termasuk waktu hari pemanggilan ;
- Menyatakan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah;
- Menetapkan Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas berdasarkan penetapan ini;
- Memerintahkan seluruh
Direksi dan Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membawa serta memberikan seluruh dokumen PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Puteramas kepada seluruh pemegang saham
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan hasil RUPS ke Sistem Administrasi Badan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini sejumlah
Diadakan pada tanggal 20 Desember 2017 Agenda RUPS : (1) penetapan kepemilikan ahli waris Almarhum NENGAHNATHA (2) pemenuhan modal (3) pemenuhan kepengurusan bank. hasil RUPS pada pokoknya : rapat belum mencapai mufakat karena Termohon, Termohon Il, Termohon III tidak hadirb. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kedua.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SINARPUTERAMAS, saksi mengundang Para Termohon untuk rapat RUPS; B ahwa selain melalui surat panggilan untuk rapat RUPS Saksi sempat meneleponPara Termohon untuk hadir dalam rapat RUPS tetapi Para Termohonmengatakan bahwa sebelum ada kesepakatan tentang hasil jual beli sahamyang dibuat oleh Nengah Natha dengan Wayan Mahardika seharga Rp. 5,4Milyar mereka tidak akan hadir dalam rapat RUPS PT.
gagal ; Bahwa oleh karena rapat RUPS I dan RUPS II gagal, maka Pemohon mengajukanpermohonan ke Pengadilan Negeri Semarapura sesuai ketentuan UU No. 40tahun 2007 dan Anggaran Dasar Perseroan untuk melakukan RUPS PT.
, RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulansetelah tahun buku berakhir, dimana dalam RUPS tahunan harus diajukan semuadokumen dari laporan tahunan perseroan.
Bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonanpemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atauketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketuarapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan UndangUndang ini atauanggaran dasar; dan/atau b.
PT . GERBANG MEGAH KARYA
Termohon:
1.PT . SEMPURNAINDAH MULTINUSANTARA
2.Michael Kemikho
3.Sugandi Bunjamin
51 — 29
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ketiga;
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ketiga atas nama Perseroan PT. Gerbang Mekar Karya dapat diadakan dengan batas kuorum paling sedikit 3/5 (tiga per lima) dari seluruh jumlah saham perseroan;
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ketiga atas nama Perseroan PT.
Ni Luh Widiani
Termohon:
1.Made Jaya Wijaya
2.Gunawan Suryadi
147 — 112
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan Izin kepada Pemohon Untuk Menyelenggarakan RUPS PT. JAYAKARTA BALINDO, dengan mata acara rapat sebagai berikut:
- Melakukan perubahan Anggaran Dasar perusahaan PT.
li>Mencatat pemindahan Hak atas saham atas nama Pemohon dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus;
- Memberitahukan perubahan susunan Pemegang Saham dan Susunan Pengurus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk dicatat dalam daftar Perseroan;
- Penyempurnaan/pembuktian legalitas perseroan kepada pihak ketiga atau pihak-pihak yang terkait khususnya Bank yang menyangkut perpanjangan fasilitas pinjaman kredit;
- Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS
adalah 15 hari sebelum pelaksanaan RUPS;
- Menetapkan kuorum kehadiran RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 86 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Menetapkan Pemohon sebagai Ketua Rapat dalam RUPSPT.
JAYAKARTA BALINDO untuk hadir pada RUPS PT. JAYAKARTA BALINDO, yang dilaksanakan sesuai penetapan ini;
- Memerintahkan kepada Termohon II selaku KomisarisPT. JAYAKARTA BALINDO untuk hadir pada RUPS PT. JAYAKARTA BALINDO, yang dilaksanakan sesuai penetapan ini;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp 501.000,00 (Lima ratus satu ribu rupiah)
Pasal 78e Ayat(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.e Ayat (2) RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu palinglambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Ayat (3) Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen darilaporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat(2). Ayat (4) RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkankebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS adalah 15 hari sebelumpelaksanaan RUPS;4. Menetapkan kuorum kehadiran RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 86Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas;5. Menetapkan Pemohon sebagai ketua rapat dalam RUPS PT.JAYAKARTABALINDO tersebut;6. Memerintahkan kepada Termohon selaku Direktur PT.JAYAKARTABALINDO untuk hadir pada RUPS PT.JAYAKARTA BALINDO, yangdilaksanakan sesuai penetapan ini;7.
RUPS tahunan dan RUPS lainnya ;RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku berakhir;Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporantahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2);RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhanuntuk kepentingan Perseroan;Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksuddalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului
diselenggarakan RUPS dengan alasanbahwa PT.
Menetapkan jangka waktu pemanggilan RUPS adalah 15 hari sebelumpelaksanaan RUPS;4. Menetapkan kuorum kehadiran RUPS sesuai dengan ketentuan Pasal 86Undangundang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;5. Menetapkan Pemohon sebagai Ketua Rapat dalam RUPS PT. JAYAKARTABALINDO tersebut;6. Memerintahkan kepada Termohon selaku Direktur PT. JAYAKARTABALINDO untuk hadir pada RUPS PT. JAYAKARTA BALINDO, yangdilaksanakan sesuai penetapan ini;7.
Perkumpulan Perhimpunan Perawatan Penderita Penyakit Mata (P4) Undaan Surabaya
Termohon:
1.Abdul Mubarok
2.Anwar, S.H.
82 — 25
Asfiyak Graha Medika;
- Menetapkan Bentuk RUPS, Mata Acara, Kuorum Kehadiran dan Persyaratam Pengambilan Keputusan serta Ketua Rapat RUPS dan RUPSLB PT.
Asfiyak Graha Medika dengan rincian sebagai berikut:
- Memperpanjang masa kepengurusan Direksi dan Dewan Komisaris Masa Jabatan 2014-2019 hingga saat diselenggarakannya RUPS dan RUPSLB;
- MenghukumPara Termohonuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini hingga saat ini secara tanggung renteng ditaksir sejumlah Rp.744.000.00 (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah);
| RUPS TAHUNAN dan RUPSLB |
MATA ACARA | RUPS TAHUNAN |
TATA CARA & TEMPAT ACARA | Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemagang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. ASFIYAK GRAHA MEDIKA menggunakan tata cara dalam bentuk kehadiran fisik, dengan tempat Rapat yang ditentukan oleh Pemohon sepanjang berada di wilayah Kabupaten Kediri; |
KETUA RAPAT | Pihak yang berwenang mewakili PEMOHON dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. ASFIYAK GRAHA MEDIKA sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) |
Anthony Mark Wild
3 — 3
TRIBAL WOOD;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. TRIBAL WOOD serta menunjuk sendiri Notaris untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. TRIBAL WOOD;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT.
TRIBAL WOOD melalui Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang dilakukan dengan Surat Tercatat atau dengan iklan dalam Surat Kabar Harian yang terbit secara nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menunjuk Pemohon atau kuasanya yang sah sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. TRIBAL WOOD;
- Menetapkan agenda rapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT.