Ditemukan 16598 data
15 — 2
dibacakan di dalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itudisebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa, Majelis hakim telah menasehati Penggugat agar berpikir untuk tidakbercerai dengan Tergugat, tetapi Penggugat tetap pada dalildalil gugatannya untukbercerai dengan Tergugat;Bahwa, karena Tergugat tidak pernah datang menghadap meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut maka sesuai Pasal 4 angka (2) huruf b PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
45 — 8
UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa alasan pokok Pemohon mengajukan permohonancerai adalah bahwa akibat Termohon tidak merasa cukup atas pemberiannafkah wajib (ekonomi) dari Pemohon, oleh karena hal tersebut Pemohonmerasa sudah tidak tentram berumah tangga dengan Termohon yang setiaphari selalu mencaricari alasan untuk bertengkar dan mengungkitungkitpersoalan terdahulu;Menimbang, bahwa Termohon atau kuasanya tidak pernah hadirsetelah persidangan tanggal 03 Desember dan pada pelaksanaan medias
14 — 4
pulamengirimkan orang lain sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor210/Pdt.G/2021/PA.Dp telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan olehsuatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 2
danTergugat .Bahwa pada hari sidang yang ditetapkan, Penggugat hadir, sedangkanTergugat tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir sebagaiwakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil dengan patut, sertaketidakhadiran Tergugat tersebut tanpa disebabkan oleh suatu halangan yangsah;Bahwa Majelis Hakim menasehati Penggugat agar agar rukun lagimembina rumah tangga dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil, olehkarena Tergugat tidak pernah hadir dalam sidang, maka pelaksanaan medias
10 — 1
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
13 — 0
Halaman Putusan Nomor 230/Pdt.G/2019/PA.RapBahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada Penggugat agarPenggugat tetap berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya bersamaTergugat, tetapi tidak berhasil;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi sebagaimana maksud dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
14 — 6
menempuh mediasi, maka dihubungkan dengan pasal 7ayat (6) PERMA No.1/2008, Majelis Hakim telah memberi petunjukkepada kuasa penggugat tentang memilih mediator baik dari dalam(Pengadilan Agama Ciamis ) atau dari luar ( lembaga mediator ), memilihmediator merupakan hak para pihak yang berperkara sebagaimana diaturdalam pasal 8 ayat (1) PERMA No.1/2008, namun karena pasal 7 ayat (1)oemengatur pada hari sidang yang ditentukan yang dihadiri kedua belahpihak, hakim mewayjibkan para pihak untuk menempuh medias
13 — 6
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapat dilakukanperundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung R.1I.
15 — 8
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor360/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 09 Juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
8 — 5
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor559/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 16 Juli 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
8 — 5
ditentukan, Pemohon telah hadir dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 13 April 2017 telah dipanggil secara resmi dan patut,sedangkan tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Termohon tersebutHal 2 dari 11disebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum, maka perkara ini dapatdiperiksa tanpa hadirnya Termohon ;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
6 — 5
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor485/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 24 Juni 2021 dan 07 Juli 2021 Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 4
lain yang seadiladilnyaBahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutusorang lain untuk bertindak sebagai wakil atau kuasanya di persidanganmeskipun menurut relaas panggilan tanggal telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir di persidangan dan ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upayaperdamaian melalui medias
10 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatuhkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatunkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
8 — 3
bersabar dan mengurungkan niatnya supaya rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil, karenanya ketentuan Pasal 130 HIR jo.Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
15 — 9
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor662/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 02 okbober 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
6 — 1
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon menghadap dipersidangan, kemudian dimulai pemeriksaan perkara ini dengan membacakanSurat permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa perkara ini termasuk perkara volunter, maka majelis hakimberpendapat perkara a quo tidak bisa ditempuh proses medias!
15 — 3
Oleh karena itu,Tergugat harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihakberperkara dengan menasihati Penggugat agar mempertahankan rumahtangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat tidak pernah hadir,maka mediasi sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 17 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
16 — 10
dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 15 Juni 2020 dan relaas panggilan kedua tanggal 26 Juni2020 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwaketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
12 — 2
Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugatdatang menghadap sendiri di persidangan dan Pengadilan berusahamendamaikan kepada ke dua belah pihak melalui medias! ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR Jo.