Ditemukan 9406 data
77 — 60
Ini BagiTergugat : Penghinaan Harga Diri Sebagai Seorang Suami DariTergugat & Menghina Bapak Mertuanya Yang Ikut Tinggal BersamaDirumah Penggugat.....!!!3. Ingin membuktikan tanpa suami Penggugat Bisa KerjakanSemua...!!!
Pembanding/Tergugat : Darmawan Armiadi Diwakili Oleh : RAHMAD MAKMUR SH
Terbanding/Penggugat : Ferdinand Sitepu
77 — 47
Namun guna memberikanSuatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril maka MahkamahAgung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbikan pedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat, dan penghinaan,Bahwa Adapun cakupan kerugian immaterial menurut kaidah baru di dalamPutusan Nomor 304/Pdt/2011/PN.Smg yang menyatakan KEKECEWAANtermasuk dalam unsur
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank UoB rndonesia,
Terbanding/Tergugat II : Ny. cynthia
Terbanding/Turut Tergugat I : Notaris Dr. Ir. Yohanes Willion SE SH MH
Terbanding/Turut Tergugat II : Notaris Emmy Halim, SH M.Kn
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Administratif Jakarta Utara
116 — 55
maka hal tersebut sangat tidak relevan dan tidaksesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku dalam praktek sehinggapermintaan ganti rugi imateril oleh Penggugat merupakan suatu hal yang kelirudan mengadaada.Terkait dengan pengajuan tuntutan ganti kerugian imateril, Mahkamah AgungRepublik Indonesia melalui Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 650/PK/Pdt/1994 telah memberikan pedoman bahwa tuntutan gantikerugian imateril hanya dapat diajukan terbatas pada perkara kematian, lukaberat dan penghinaan
Terbanding/Tergugat I : AKZO NOBEL N.V
Terbanding/Tergugat II : ICI OMICRON B.V.
Terbanding/Tergugat III : MANUELITO JOSE PACHECO DE DIOS
Terbanding/Tergugat IV : JEREMY PAUL ROWE
Terbanding/Tergugat V : AKZO NOBEL COATINGS INTERNATIONAL B.V.
Terbanding/Tergugat VI : AKZO NOBEL PAINTS ASIA PACIFIC PTE LTD
Terbanding/Turut Tergugat : PT ICI PAINTS INDONESIA
681 — 412
Mahkamah Agungtelah berpendapat bahwa ganti rugi immateriil hanya dapatdikabulkan dalam halhal tertentu, sebagaimana dapat dilihat padaPutusan Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29Oktober 1994, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:Berdasarkan Pasal 1370, 1371. 1372 KUH Perdata, gantirugi Immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti kematian, luka berat dan penghinaan."Halaman 36 dari 41 Putusan Nomor 155/PDT/2020/PT BTNHl.
175 — 864
Indofood CBP Sukses Makmur adalah demi kemajuan KoperasiKaryawan dimana Tergugat merupakan anggota Koperasi yang kritis dan inginadanya perbaikan;Bahwa mimbar bebas sebagaimana dimaksudkan Penggugat adalah tidakpernah ada dan/atau tidak pernah terjadi di perusahaan Penggugat;6.5.Bahwa....cccccccccee1Bahwa Surat Tergugat telah dijadikan alat oleh Penggugat untuk mengadukanTergugat kepada pihak POLSEK Cibitung dengan tuduhan pencemaran namabaik dan/atau penghinaan sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHPidanadengan
142 — 16
Bahwa tidak benar dan dibantah dengan tegas oleh Tergugat IV,dimana Penggugat mengatakan Tergugat IV telah melakukanperbuatan melawan hukum, hal ini adalah penghinaan terhadap diridan kehormatan Tergugat IV. Bahwa penggugat mengatakan adanya Kesepakatan jual beli objeksengketa Sertifikat Hak Milik, Nomor : 00280/Tanobato, dengan SuratUkur Nomor : 33/Tanobato, tanggal 03052005 (tiga mei tahun duaribu lima) terdaftar atas nama alm.
122 — 34
tangan yang kebenarannya tidak dapat disangkal oleh TergugatI, IJ Rekonpensi, maka keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupunTergugat I, If Rekonpensi mengajukan Banding, Kasasi.Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat Rekonpensi Mohon SudiKiranya kepada Pengadilan Negeri Surakarta berkenan memutuskan:PRIMAIR1 Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah dilekatkan.2 Menyatakan Tergugat I, II Rekonpensi telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum, karena telah melakukan Penghinaan
Terbanding/Tergugat : P. T. BANK RAKYAT INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat I : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL YOGYAKARTA
Terbanding/Turut Tergugat II : Sdr. Puji Rahayu
139 — 103
Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan Pasal 1370,Pasal 1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : Kematian,luka berat dan penghinaan, jadi halhal yang disampaikan Penggugatadalah tidak benar dan tidak berdasar sehingga harus ditolak.Berdasarkan dalildalil yang kami kemukakan diatas maka kamimohon pada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk memutuskanhalhal sebagai berikut:. DALAM EKSEPSI1.
25 — 1
Anjuran ini mempunyai tujuanyaitu apabila hubungan pernikahan terpaksa diputuskan, maka hubunganbaik dengan mantan istri dan keluarganya harus tetap dijaga dandipertahankan meskipun harus memberikan mut'ah, pemberian tersebutharus dilakukan dengan iklas dan sopan tanpa menunjukkan kegusaranhati atau penghinaan terhadap mantan istri; Bahwa hakhak istri pasca perceraian adanya suatu keharusan bagi suamimemberi Mut'ah kepada isteri yang diceraikannya sebagai suatukonpensasi, kewajiban memberi mut'ah
87 — 24
persidangan majelis hakim tidakpernah mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat,sehingga permohonan Sita Jaminan Penggugat dalam Petitum ke sembilanPenggugat tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan perkara PK Nomor650/PK/Pdt/1994, Mahkamah Agung memberikan pedoman yangisinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, dan 1372 KUHPerdata, ganti kerugian immateriilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat, dan penghinaan
Pembanding/Penggugat : GASPAR LALADJURUN Diwakili Oleh : MIKY H. IHALAUW, SH
Pembanding/Penggugat : YAKOBUS MERGWAR Diwakili Oleh : MIKY H. IHALAUW, SH
Pembanding/Penggugat : MANASE WELAY Diwakili Oleh : MIKY H. IHALAUW, SH
Pembanding/Penggugat : TIMOTIUS LENGAM Diwakili Oleh : MIKY H. IHALAUW, SH
Pembanding/Penggugat : MATHIAS TELUWUN Diwakili Oleh : MIKY H. IHALAUW, SH
Terbanding/Tergugat : ABDUL MANAF BAUN
Terbanding/Tergugat : BADELIUS ROMENA
224 — 26
kebenaran hukum yang objektif;Bahwa dalam pertimbangan hukum Hakim Anggota dan HakimAnggota II halaman 85 sampai halaman 89 semuanya di dasari denganbuktibukti yang kuat seperti yang terungkap pada fakta persidangandisertai kecermatan dan ketelitian dalam pemeriksaan perkara atasdasar pembuktian dalildalil gugatan Rekonvensi dan dalil pembandingbahwa Hakim Anggota dan Hakim Anggota II kKebanyakan tidur dalamruang sidang sehingga tidak mengetahui faktafakta yang terjadididalam persidangan adalah bentuk penghinaan
62 — 21
Menyatakan tindakan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSIyang menuduh PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI WanPrestasi dan melakukan tipu daya dengan Perjanjian Jasa Pemasaran Nomor :PJP 0048249 tanggal 30 Mei 2014 adalah merupakan pencemaran nama baik,penghinaan atau fitnah dan perbuatan melawan hukum;Menghukum TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar ganti rugi materilsebesar Rp.179.000.000, (seratus tujuh puluh sembilan juta juta rupiah) danganti rugi imateril sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima milyar
174 — 116
Alasan Pembanding/Penggugat yang menyebutkantimbulnya kerugian materil dan immaterial sebesr Rp.500.000.000.000,00(lima ratus milyar) tanpa menyebutkan rincian yang jelas kerugian yang telahtimbul sangat bertentangan dengan prinsip ex aquo et bono yang dimilikihakim dan dengan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian, luka berat dan penghinaan.
ARIF BUDIMAN,SH
Terdakwa:
DEDY WAHYUDI, S.E. Bin NABRIH HERJANA
677 — 426
Yang dimaksuddengan pejaten dalam postingan tersebut menurut terdakwa tertujukepada BIN yaitu Badan Intelijen Negara, sedangkan yang dimaksuddengan CCIC tertuju kepada Cybercrime Bareskrim Polri, dan yangdimaksud dengan KSP adalah Kantor Staf Presiden;Bahwa postingan konten tersebut telah di Retweets dan commentssebanyak 240)n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnBahwa terdakwa dalam perbuatannya atau pernyataan penghinaan tersebutdisampaikan atau diperlihatkan, dihadapan orang banyak atau beberapaorang
dari orang banyak atau yang dapat dilihat orang banyak dengantulisan melalui akun twitter adalah suatu penghinaan yang dapat dibaca olehpihak lain terhadap orang yang berkuasa untuk menyelenggarakan sesuatu,memerintah, dan sebagainya serta badan umum adalah suatu lembagayang merupakan unsur dari Suatu pemerintahan dalam melaksanakanfungsi pemerintahan) 222222 nn nnn nnnBerdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital Nomor BarangBukti : 347X2020CYBER, tanggal 19 Oktober 2020;Dengan Analisa
97 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1199 K/Pdt/201713.Bahwa terkait dengan tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh ParaPenggugat dalam perkara ini juga sepatutnya dinyatakan untuk ditolak atausetidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sesuai dengan beberapaYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dapat dijadikanpertimbangan hukum sebagai berikut:Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 196 K/Sip/1974tanggal 7 Oktober 1976 yang menyatakan:Dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjaukedudukan
24 — 10
Mutah akibat terjadinya perceraian sebesar Rp. 50.000.000,,dikarenakan kasih sayang dan cinta kasih yang telah dinodaldan dikhianati sebagai bentuk penghinaan terhadap martabatkaum perempuan .c. Nafkah Anak/Hadlonah sebesar Rp. 15.000.000,/per anaksampai usia anak mencapai 21 Tahun yang dibayar setiapbulannya paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
70 — 41
Padahal penentuan ada atau tidaknya penghinaan danpencemaran nama baik merupakan domain Hukum Pidana.......cccseseceeeeeeeeeeesDengan adanya Pengabungan Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum dalam satugugatan , tentu telah menyalahi Tata tertib beracara...............
139 — 37
benar adanyakaryawan Tergugat I telah berusaha melakukan klarifikasi kepada Penggugatatas penyelesaian kewajibannya agar segera direalisasikan dan bukan hanyaberandaiandai yang tujuannya hanya menundanunda waktu untuk dilakukanpelelangan terhadap obyek sengketa sehingga pada saat karyawan Tergugat Imenyampaikan mau dibayar memakai apa, apakah uangnya telah siap karenabutuh kenyataan dan bukan sekedar janjijanji belaka, yang selanjutnya olehPenggugat I dalam dalil gugatannya dianggap sebagai suatu penghinaan
277 — 215
yangseharusnya dinikmati olen Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi yang menuntut agar Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensimengganti kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000.00,00 (lima ratus jutarupiah), maka Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 1370,Pasal 1371 dan Pasal 1372 KUH Perdata, kerugian imateriil dalam perbuatanmelawan hukum hanya dapat dikenakan dalam perkara kematian, luka beratdan penghinaan
, dimana pendapat Majelis Hakim tersebut telah sesuai puladengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994yang menyatakan Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata,ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Menimbang, bahwa meskipun dalam posita dan petitum gugatannyaPenggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menuntut ganti kerugian imateriilkarena Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menanggung
Pembanding/Tergugat II : Saudara Asep Supriyadi Diwakili Oleh : Aceng Badrutamam
Pembanding/Tergugat III : Saudara Pajar Bastian Diwakili Oleh : Aceng Badrutamam
Terbanding/Penggugat : Mr. Anton Kaspar Mayer
104 — 72
Tanggapan Umum Kedua (IIPara Pembanding menggunakan katakata berkonotasi negatif dalammembangun dalil pada Memori Bandingnya yang cenderung merendahkanmartabat peradilan serta mengarah ke tindak pidana karena bertendensimelakukan penghinaan dan pencemaran nama baik suatu lembaga yangsangat dihormati.Bahwa didalam menyusun dalil pada memori bandingnya, Para Pembandingbeberapa kali menggunakan katakata yang tidak pantas diarahkan kepadaHakim yang menjalankan tugas pada lembaga peradilan yang sangatdihormati
kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalampertimbangan hukumnya tersebut diatas adalah kekeliruang yangdisengaja yang bertujuan melindungi kepentingan TerbandingJelas dan nyata tindakan Para Pembanding tidak dapat dibenarkan karenabertendensi menghina lembaga peradilan yang nota bene adalah lembagayang sangat di hormati dalam sistem hukum Negara Republik Indonesia,karena jika hal ini dibenarkan, mau kemana lagi hukum ini kita bawa, jikasalah satu warga negaranya berani melakukan penghinaan