Ditemukan 19089 data
92 — 33
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu, secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebutdilakukan oleh Terdakwa dengan
Bachtiar Panglima Polem Kota Jantho atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh atauPengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkarai, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanyakarena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atauperekonomian
TASWIR, SH.MH. sebagai Hakim KetuaMajelis, AINAL MARDHIAH, SH..MH. sebagai Anggota dan HAMIDIDJAMIL,SH Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, putusan mana diucapkandalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 9 September 2013oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh masingmasing Hakim Anggota dandibantu oleh KURNIA,SH.
88 — 34
Karena itulah jika di katakanbahwa tindakan Terdakwa terdakwa HAMDI TAMHER alias HAMDI dalamperkara a quo termasuk kepada unsur Penyalahgunaan wewenang , dan bukantermasuk unsur perbuatan melawan hukum adalah merupakan pertimbanganyang KELIRU.Menimbang, bahwa untuk menggunakan pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor,juga harus mempertimbangkan kesepakatan kamar pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor : 04Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
,M.H, Hakim Ad Hoc Tipikor, masingmasing sebagai HakimHakimAnggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiAmbon tanggal Nomor 5/PID.SUSTPK/2017/PT AMB, untuk memeriksadan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan yang terobuka untuk umum pada hari kamistanggal 4 Mei 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri HakimHalaman 80 dari 81 Putusan Nomor 5/PID.SUSTPK/2017/PT AMBHakim anggota serta dibantu oleh Panitera Pengganti Pengadilan
110 — 16
negatif dan tujuannya untukkepentingan pribadi maka konsekwensinya batal demi hukum;Bahwa mengenai data pendukung adalah untuk mendukung legalitas tentu harusada data pendukung dan data pendukung tersebut tergantung yang berwenangmembuka tanda bintang tersebut, dalam hal ini itu tanggungjawab pribadi olehyang membuka tanda bintang;Bahwa perintah atasan kepada bawahan dan yang bertanggung jawab adalahatasan;Bahwa Mall administrasi yang bisa masuk ranah pidana dalam hal ini adalahPasal 3 Undangundang Tipikor
(Pembahasan UU Tipikor, edisi edua, sinar grafika,Jakarta, 2009. hal 5152).Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan menyalahgunakankewenangan adalah:1 tidak melakukan kewenangan, atau2 melakukan tanpa kewenangan, atau1653 melakukan tidak sesuai dengan kewenangan.Menimbang, bahwa dalam litelatur hukum, menyalahgunakan kewenangan berasaldari bahasa Belanda yaitu *Misbruiken Van Gevoegd yaitu seorang pejabat yang memilikikekuasaan atau kewenangan yang perbuatan itu dilakukan dengan
Penyerahan uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu. milyar lima ratus juta rupiah)bukanlah merupakan barang bukti;2 Tentang cara penghitungan kerugian keuangan negara dan tidak adanya lembagapenghitungan kerugian keuangan negara;Menimbang, bahwa mengenai uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar limaratus juta rupiah) berasal dari:e Berita Acara Penyitaan tanggal 2352013, uang tunai sebesarRp.1.250.000.000. disita dari Dyjaka Sutrasta, SH (kuasa ImamSantoso,SH.MM) untuk dijadikan barang bukti dalam Tipikor
MH.e Berita Acara Penyitaan tanggal 2752013, uang tunai sebesar Rp.250.000.000.disita dari Djaka Sutrasta, SH (kuasa Imam Santoso,SH.MM) untuk dijadikanbarang bukti dalam Tipikor a.n. Imam Santoso,SH.MM;Dasarnya adalah surat perintah penyitaan No.print01/Q1.5/fd/03/2013 tanggal 1932013untuk tersangka Prof. Abdul Bari Azed, SH,MH. Surat perintah penyitaan ditandatanganioleh Aspidsus Kejati Kalbar Didik Istiyanta, SH.
121 — 42
118 — 57
232 — 433
Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada Panitera PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yaitu pada tanggal31 Maret 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan BandingNomor 6/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb dan permintaan banding tersebuttelah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Tanggal 12 April2017.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Bandingyang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor
pada Pengadilan NegeriAmbon pada tanggal 7 Juni 2017, dan memori banding tersebut telahdiserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Juni 2017.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding yangtelah diterima oleh Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambonpada tanggal 9 Mei 2017, dan memori banding tersebut telah diserahkankepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal yang sama.Menimbang, bahwa atas memori banding
Jaksa Penuntut Umumtersebut, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa telah mengajukankontra memori banding yang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor padaPengadilan Negeri Ambon pada tanggal 19 Mei 2017, dan Kontra memoribanding tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum padatanggal 23 Mei 2017, sedangkan kontra memori banding yang dibuatHalaman 168 dari 242 Putusan Nomor 12/PID.SUSTPK/2017/PT AMBterdakwa telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Tanggal 24 Mei2017Menimbang, bahwa kepada
53 — 17
(Pembahasan UU Tipikor, edisi Kedua, sinargrafika, Jakarta, 2009. hal 5152) ;Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud denganmenyalahgunakan kewenangan adalah tidak melakukan kewenangan ataumelakukan tanopa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengankewenangan.
90 — 28
.003/RW.002, Desa Paal,Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten MelawiAgama : IslamPekerjaan : Swasta (Pengrajin Meubel)Pendidikan : SLTATerdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :1 Penyidik, tanggal 3 November 2014, Nomor : SP.Han/34/XI/2014/DitReskrimsusII, sejak tanggal 3 November 2014 s/d tanggal22 November 2014 ;2 Penuntut Umum, tanggal 06 November 2014, Nomor : Print13/Q.1.12/ Ft.1/11/2014, sejak tanggal 06 November 2014 s/d tanggal 25 November 2014;3 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal19 November 2014 dilakukan Penahanan Rumah Tahanan Negara diPontianak,Nomor : 63/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN.PTK, sejak tanggal 19November 2014 s/d tanggal 18 Desember 2014 ;4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,tanggal 8 Desember 2014, Nomor 63/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN Ptk, sejaktanggal 19 Desember 2014 s/d tanggal 16 Februari 2015;Halaman dari 19 Putusan Nomor 63/PID.SUS/TP.KORUPS1/2014/PN.PtkTerdakwa didampingi
68 — 10
138 — 16
13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PTK
PUTUS ANNomor : 13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yangmengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa :Nama lengkap : Moch. Shafeie, BATempat lahir : PontianakUmur/tgl. Lahir > 62 Tahun / 20 Juni 1951Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal : 1.
437 — 230
Tipikor/2015/PN.Ptktanggal 02 Desember 2015 s/d tanggal 30 Januari 2016 ;6.
Tipikor/2015/PN.Ptk10.
Tipikor/2015/PN.Ptkhak guna usaha seluas + 3670 ha.
Tipikor/2015/PN.Ptkb.
Tipikor/2015/PN.Ptk
54 — 0
103 — 13
131 — 44
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal18 Desember 2012 Nomor : 14/Pid.sus Tipikor/2012/PN.Gto tentang penunjukan MajelisHakim yang mengadili perkara ini;2. Penetapan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalotanggal 18 Desember 2012 Nomor : 14/Pid.Sus Tipikor/2012/PN.Gtlo tentang penetapan harisidang;3. Berkas perkara atas nama Terdakwa dr. Hi. SUHARDI M.
Yusdin AbdullahHal.8s/d 111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLOselaku Direktur PT.
CIPTA PRIMA JAYAsebagai pemenang tender;Hal.34 s/d111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLOMenimbang, bahwa atas sangkalan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap padaketerangannnya,6. Dr.
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (12) Rp. 531.682.873,00 Hal.101 s/d 111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLOAd.4.
,Hal.111 s/d 111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLO
114 — 0
75 — 12
119 — 46
76 — 25
87 — 35
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiAmbon sejak tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal 15 April 2017 ;8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 16 April sampai dengantanggal 14 Juni 2017 ;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum antara lain :. Firel E. Sahetapy SH., MHHenry Lusikooy, SHDian Sitaniapessy SH.,MHArdiyah Leatemia SH.,MHElther Maxtan Leaua SH.
(dua ratus juta rupiah).Menimbang, bahwa dalam menghitung kerugian negara atas perbuatanTerdakwa dalam perkara a quo menurut Majelis Hakim Tipikor Tingkat Bandingadalah lebih tepat perhitungan yang diuraikan oleh Majelis Hakim TingkatPertama.
TingkatPertama, adalah tidak logis karena dalam pembelian pengadaan tanah ada danatersendiri untuk panitia yang bukan termasuk di dalam dana pengadaan tanah sertaTerdakwa tidak dapat membuktikan bahwa uang yang diterimanya tersebut tidakdigunakannya untuk kepentingan pribadi.Sehingga atas kerugian Negara tersebutMajelis Hakim Tipikor Tingkat Banding adalah menjadi tanggungjawab Terdakwaseluruhnya.Menimbang, bahwa dari uraian pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
M.Hum Hakim Tinggi padaPengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon selaku KetuaMajelis, MOESTOFA, S.H.,M.H dan Ny. Hj. SIT CHOMARIJAH LITA SAMSI,S.H.
,CN.MH. masing masing Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc selaku HakimAnggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalamperadilan tingkat banding berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PengadilanTinggi Ambon selaku Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor tanggal 27 April 2017 Nomor9/Pid.SusTPK/2017/PTAMB, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidangterobuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2017 olen Hakim KetuaMajelis tersebut dengan didampingi oleh HakimHakim Anggota serta KEITEL vonEMSTER
133 — 54
PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yaitu pada tanggal31 Maret 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan BandingNomor /7.a/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb dan permintaan bandingtersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Tanggal12 April 2017.Halaman 123 dari 132 Putusan Nomor 13/PID.SUSTPK/2017/PT AMBMenimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding yangtelah diterima oleh Panitera Muda Tipikor
pada Pengadilan Negeri Ambonpada tanggal 9 Mei 2017, dan memori banding tersebut telah diserahkankepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal yang sama.Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umumtersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memoribanding yang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor pada PengadilanNegeri Ambon pada tanggal 19 Mei 2017, dan Kontra memori bandingtersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23Mei 2017.Menimbang, bahwa
HMP HARYOGI, SH, Sp.N, MH, Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasingsebagai Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiAmbon tanggal 9 Juni 2017, Nomor 13/PID.SUSTPK/2017/PT.AMB,putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umumpada hari, Jumat, Tanggal 16 Juni 2017 oleh Majelis Hakim tersebut,dengan dibantu oleh DANIEL N MORIOLKOSSU, SH,MH, PaniteraPengganti Pengadilan Tinggi Ambon, tanpa dihadiri oleh JaksaPenuntut Umum dan Terdakwa, maupun Penasehat Hukum Terdakwa.
HAKIMHAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,ttd ttdMOESTOFA, SH, MH EKA BUDHI PRUANTHA, SH,MHttdDrs.HMP HARYOGI,SH,Sp.N,MH.PANITERA PENGGANTI,ttdDANIEL N MORIOLKOSSU,SH,MH Salinan Sesuai AslinyaPANITERA PENGADILAN TIPIKOR TINGKAT BANDINGPADA PENGADILAN TINGGI AMBON;KEITEL Von EMSTER, SH.NIP. 19620202 198603 1 006Halaman 132 dari 132 Putusan Nomor 13/PID.SUSTPK/2017/PT AMB