Ditemukan 19088 data
104 — 18
170 — 88
82 — 27
Penuntut Umum tanggal 6 April 2015 sampai dengan tanggal 15 MEI 2015 ;Perpanjangan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayangtanggal 16 MEI 2015 sampai dengan tanggal 14 JUNI 2015 ;Perpanjangan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang 15JUNI 2015 sampai dengan tanggal 14 JULI 2015;Terdakwa dikeluarkan oleh Penyidik dari Rutan tanggal 11 JULI 2015sampai dengan tanggal 27 Nopember 2016;Penuntut Umum tanggal 28 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 16Desember 2016 ;Hakim Pengadilan Tipikor
700 — 376 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Palu Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU tanggal 08 April 2013yang amar lengkapnya sebagai berikut :1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;2.
No. 72 K/PID.SUS/2015Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :Judex Facti Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU, tanggal 08 April 2013 yang menguatkan putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor10/PID.SUS/2012/2012, tanggal 11 September 2012 tidak melaksanakanaturan hukum dengan baik dan benar serta lalai dalam menerapkan hukumsebagaimana mestinya, hal ini dapat dicermati
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap Judex Facti Pengadilan TinggiSulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU, tanggal 08April 2013 utamanya putusan pada halaman 27 angka 1, yang menyatakanbahwa Terdakwa selaku Fasilitator Kelurahan pada ProgramPengembangan Wilayah Pedesaan (PPWP) di Kelurahan Lere KecamatanPalu Barat Kota Palu tahun 2010, sejak bulan September 2010 tidakmelaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan pengawasanaan pendampingan serta Pembinaan PPWP di Kelurahan
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap Judex Facti Pengadilan TinggiSulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU, tanggal 08April 2013 yang menguatkan dengan menyetujui dan mengambil alihPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PaluNomor 10/PID.SUS/2012/2012, tanggal 11 September 2012 untuk dijadikanpertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara di tingkatbanding tanopa memberikan argumentasi hukum yang jelas dan tegasmengenai perbuatan mana yang telah
hukumyang membawa aspek keadilan pada diri Terdakwa;Bahwa putusan perkara in casu, memberikan gambaran pertimbangan yangtidak benar karena memanipulasi faktafakta yang terungkap dipersidangandan kontradiktif satu sama lain serta mencerminkan kelalaian pencermatanhakim dalam suatu pendapat juridis sesuai alur pikir yang komprehensif;Bahwa sebelum membahas indikasi kelalaian hakim tingkat pertama yangputusannya dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Pengadilan TinggiSulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR
108 — 42
214 — 24
30/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL
78 — 20
124 — 57
Tipikor/2018/PN.Amb.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut,Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 22 JanuariHalaman 51 dari 73 Putusan Nomor 2/PID.SUSTPK/2018/PT AMB.2018 yang telah diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Ambon pada tanggal 22 Januari 2018 sebagaimana ternyatapada tanda terima memori banding Nomor 1/Akta Pid.SusTPK/2018/PN Amb.dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal24 Januari
Tipikor/2018/PN.Amb.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut,Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tanggal 5 Februari 2018 yangHalaman 52 dari 73 Putusan Nomor 2/PID.SUSTPK/2018/PT AMB.telah diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Ambon pada tanggal 5 Februari 2018 sebagaimana ternyata pada tandaterima memori banding Nomor:1.a/Akta Pid.SusTPK/2018/PN.Amb. danmemori banding tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum padatanggal 8 Februari
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sepakat dengan besarnya kerugianNegara dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertamayaitu sebesar Rp. 99.750.000,00 (Sembilan puluh Sembilan juta tujuhratus lima puluh ribu rupiah).Pada akhirnya mohon kepada Majelis Hakim Tipikor Tingkat Bandingmemutuskan sebagai berikut:1. Menolak permohonan banding dari terdakwa Drs. Muhammad DjenRumatumia alias Djien seluruhnya;2. Menyatakan terdakwa Drs.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon padahari Rabu Tanggal 14 Maret 2018 oleh EKA BUDHI PRIJANTA, S.H, M.H,sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL HUTAPEA, S.H,M.H., dan Nyonya Hj.SIT CHOMARWAH LITA SAMSI, S.H., C.N., M.H., masing masing selakuHakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor
45 — 10
Bahwa untuk menidaklanjuti program tersebut, Kepala Dinas Kelautan danPerikanan Kabupaten Boalemo selaku Kuasa Pengguna Anggaran yaituHal. 5 dari 95 halamanPutusan No. 12/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.Gtlo.Saksi ANTHON NANGO telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor :523/DISLUTKAN/355.a/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentangPembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa BidangPengembangan Wirausaha Pemula Perikanan Budidaya Tahun Anggaran2010 yang terdiri dari Ir.
Sesuai Kontrak, jumlahperahu yang mestinya diserahkan adalah sebanyak 12 unit yang masing masing perahu nilainya sebesar Rp. 957.100, (Sembilan ratus lima puluhHal. 10 dari 95 halamanPutusan No. 12/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.Gtlo.tujuh ribu seratus rupiah) sehingga total nilai selurunnya adalah Rp.11.485.200, (sebelas juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratusrupiah).
Kekurangan Penerimaan Bahan Rumput Laut pada 43.452.500,00 Hal. 13 dari 95 halamanPutusan No. 12/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.Gtlo. Kelompok Bahari Kecamatan Tilamuta yag terdiri dari Jangkar / Pemberat sebanyak 364 buah senilaiRp. 2.247.700,00 Bibit Rumput Laut sebanyak 9.750 Kg senilai Rp.32.662.500,00 Perahu senilaiRp. 8.542.300,00 6.
Pemerintah Kabupaten BoalemoHal. 16 dari 95 halamanPutusan No. 12/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.Gtlo.dengan jangka waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalenderterhitung dari tanggal 19 November 2010 sampai dengan tanggal 18Desember 2010. Bahwa dengan dilakukannya penandatangan Kontraktersebut, Terdakwa AGUS DIDIPU selaku Kuasa Direktur CV. PUTERIWULANDARIPemerintah Republik Indonesia Cq.
PUTERIWULANDARI untuk melaksanakan Pekerjaan Paket Wirausaha BudidayaRumput Laut Pemula dengan ketentuan bahwa selambat lambatnya tujuhhari setelah diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja tersebut makapemborong segera mengadakan persiapan untuk mulainya pekerjaan dilapangan. === == 222 = no noo onan nnn nn enn nnn ne ne eanHal. 17 dari 95 halamanPutusan No. 12/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.Gtlo.
69 — 10
86 — 0
235 — 126
Diperpanjang, Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPontianak, berdasarkan Penetapan tanggal 20 Februari 2017 Nomor05/Pid.Sus.TP.Korupsi/2017/PN.Ptk terhitung sejak tanggal 2 Maret 2017s/d 30 April 20 178. Diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiKalimantan Barat yang pertama, berdasarkan Penetapan tanggal 18 April2017 Nomor 67/Pen.Pid.Sus TPK/2017/PT KALBAR terhitung sejaktanggal 1 Mei 2017 s/d 30 Mei 2017;9.
Diperpanjang Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiKalimantan Barat yang kedua berdasarkan Penetapan tanggal85/Pen.Pid.Sus TPK/2017.PT KALBAR terhitung sejak tanggal 31 Meis/d tanggal 4 Juni 2017;10.Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 94/Pen.Pid.SusTPK/2017/PT.KALBAR tanggal 12 Juni 2017.
Hakim Tinggi Tipikor dan ANDI SURYANUSA,S.H.,M.Si.
Hakim Ad Hoc Tipikor, masingmasing sebagai HakimHakimAnggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PengadilanTinggi Kalimantan Barat Daftar Nomor 17/Pid.SusTPK/2017/PT KALBAR,tanggal 20 Juli 2017 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalamtingkat banding, dan putusan tersebut pada hari Selasatanggal15 Agustus 2017 diucapkan dalam sidang yang terobuka untuk umum olehHakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri HakimHakim Anggota,serta dibantu oleh IRWAN JUNAIDI, S.H..
184 — 71
HUKUMNYAMenimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsitingkatbanding pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung setelah memperhatikandengan seksama memori banding dan kontra memori banding dari PenuntutUmum ternyata hanya merupakan pengulangan dari tuntutannya dan tidakmerupakan sesuatu hal yang baru, demikian juga memori banding dan koniramemori banding dari Terdakwa ternyata hanya merupakan pengulangan daripembelaannya dan tidak merupakan sesuatu hal yang baru;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim TIPIKOR
sebagaimanadiuraikan dalam pertimbangan dasar hukumya, maka kami Majelis HakimTindak Pidana Korupsi tingkat banding Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tidaksependapat dengan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat pertamaPengadilan Negeri Pangkalpinang, yang dalam pendapat dan kesimpulannyamenyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama sebagimana dalamdakwaan primair penuntut umum;Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim TIPIKOR
oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi dalampasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001tidak terpenuhi maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaanprimair dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaanprimair maka Majelis Hakim TIPIKOR
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan,Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikutdibawah ini;Halaman 41 dari 50 Putusan Nomor 5/PID/TPK/2017/PT.BBLMenimbang, bahwa tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa,dilakukannya tidak sendirian, karena pengadaan Keramba Jaring Apung olehDinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahunAPBD 2008 tersebut sedikitnya telah menyeret 9 orang diajukan di persidanganPengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR
Hakim Ad Hoc TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung masingHalaman 49 dari 50 Putusan Nomor 5/PID/TPK/2017/PT.BBLPmasing sebagai hakim anggota berdasarkan penetapan Ketua PengadilanTinggi Bangka Belitung tanggal 17 April 2017 Nomor 5/PID/TPK/PT.BBL untukmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusantersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumoleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakimhakim anggota, sertaSUNARYO Panitera Pengganti
54 — 12
56 — 11
47 — 0
179 — 87
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiAmbon sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni 2017 ;8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 7 Juni 2017sampai dengan tanggal 5 Agustus 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Noija FileoPistos, S.H., M.H., Hematang Septinus, S.H., M.H., Barbalina Matulessy, S.H.
permohonan upaya hukum bandingJaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepadaPenasihat Hukum Terdakwa tanggal 29 Mei 2017, sebagaimana RisalahPemberitahuan Permohonan Banding Nomor 11/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb, yang dibuat oleh Daud J Samadara Jurusita padaPengadilan Negeri Ambon ;Menimbang bahwa terhadap permohonan upaya hukum bandingtersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal26 Mei 2017 berdasarkan Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 11/AktaPid Tipikor
adalah merupakan salah satu species dari genus perbuatanmelawan hukum yang bersifat general, universal dan umum oleh karenanyaperbuatan Terdakwa tersebut bisa menimbulkan akibat dikarenakankewenangan yang melekat pada jabatannya tersebut, sekaligus adanyakesempatan maupun sarana untuk melakukan perbuatan itu, maka MajelisHakim Tingkat Pertama berpendapat untuk perbuatan sedemikian itu lebihtepat dikenakan pada ketentuan yang telah mengaturnya secara spesifikyaitu ketentuan pasal 3 Undang Undang Tipikor
ketentuan sepertiyang tercantum di dalam kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 04Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2012,tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilantertanggal 28 Maret 2014 Nomor 04/BUA.6/HS/SP/II/2014, yang intinyaadalah apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasidalam pasal 2 ayat 1 UU TIPIKOR
57 — 55
190 — 162
229 — 115
puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)halaman 33 dari 43 Putusan PT No.6/Pid/TPK/2017/PT.BBLbulan, Majelis Hakim juga telah salah dalam melakukanpenerapan hukum oleh karena sebagaimana ketentuanpasal 30 ayat (2) KUHP jika pidana denda tidak dibayar iadiganti dengan pidana kurungan ;Bahwa dalam perkara ini telah dijatunkan hukuman pidanaterhadap Agus Nurjaman selaku Ketua Panitia Lelang(splitsing) dimana diterapbkan Pasal 2 UU Tipikor
memperhatikanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 tentangRumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungSebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, knususnyayang berkaitan dengan perkara ini yaitu perkara Tindak PidanaKorupsi selayaknya memperhatikan huruf C bagian Tindak PidanaKhusus angka 5 halaman 23 yang menyatakan penjatuhan pidanadibawah minimal dan atau pidana di atas maksimal tidakdiperkenankan (ketentuan undang undang Tipikor