Ditemukan 16598 data
27 — 10
Putusan No 162/Pdt.G/2019/PA.Mrkdiupayakan perdamaian dan kepada pihak berperkara diperintahkan untukmenyelesaikan perkara dengan menempuh jalur mediasi, dan HakimMediator telah melaporkan kepada majelis tentang proses mediasi tertanggal3 Juli 2019, menyatakan medias itidak berhasil mencapai perdamaian, olehkarenanya Majelis Hakim berpendapat prosedur sebagaimana tersebutdalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 telahterpenuhi;Menimbang, bahwa upaya damai / penasehatan yang dilakukan
13 — 5
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
26 — 17
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaHalaman 7 dari 13 halaman Putusan Nomor 320/Pdt.G/2022/PA.Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
57 — 26
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor521/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 27 Juli 2020 dan 5 Agustus 2020 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
30 — 2
Membebankan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR :Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang ditetapkan, Pemohon secarapribadi dan Termohon didampingi kuasa hukumnya telah datang menghadapdi persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah mendamaikan Pemohon dan Termohon agarrukun lagi sebagai Suamiisteri tetapi tidak berhasil;Bahwa Pemohon dan Termohon telah didamaikan lewat proses medias!
., (Hakim Pengadilan Agama Sukoharjo)dan berdasarkan laporan mediasi tertanggal 14 Juni 2021 mediatormenerangkan bahwa mediasi telah dilaksanakan tetapi tidak berhasilmendamaikan para pihak;Bahwa di persidangan Para Pihak juga telah melaporkan hasil medias!
686 — 421
Dimana berdasarkan Panggilan tersebutTergugat telah menghadap dan menghadiri seluruh Agenda pertemuan(MEDIAS!) pada SUDINASKERTRANSGI Jakarta Barat tersebut, hinggapada akhirnya pada tanggal 26 Oktober 2020, Tergugat telah menerimaSurat Anjuran No. 061/104/hiPHK20/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020(selanjutnya disebut dengan ANJURAN) yang dalam Amar Anjuranmenyatakan sebagai berikut:MENGANJURKAN1. Agar Pihak Pengusaha PT. PULAUINTAN BAJAPERKASAKONSTRUKSI membayarkan kepada pekerja Sdr.
TERGUGAT TELAH BERITIKAD BAIK DALAM PROSES MEDIAS!
36 — 15
Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 143 ayat (1) Kompilasi HukumIslam, maka Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat denganTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, terhadap perkara ini telah diusahakan perdamaian melalui medias
meskipun kesaksian saksi Tergugat telah memenuhisyarat pembuktian, namun kesaksian a quo tidak dapat melemahkan alasangugatan Penggugat, sebaliknya kesaksian tersebut justeru memperkuat alasancerai yang diajukan Penggugat bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telahterjadi perselisinan dan pertengkaran dan telah ada upaya untuk mendamaikanTergugat dengan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat, pengakuanTergugat, bukti tertulis dan keterangan saksisaksi, serta laporan hasil medias
13 — 5
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
12 — 4
Halaman Putusan Nomor 649/Pdt.G/2019/PA.RapBahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada Penggugat agarPenggugat tetap berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya bersamaTergugat, tetapi tidak berhasil;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi sebagaimana maksud dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
12 — 2
olehPenggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
11 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
23 — 6
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor707/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 13 Oktober 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
30 — 19
karena itu surat kuasa tersebut telahsesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undangundang Nomor 18 Tahun 2003tentang Advokat;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan secaraeCourt hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Pesidangansecara elektronik sebagai revisi dari Paraturan Mahkamah Agung Nomor 3Tahun 2018;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
29 — 18
Termohon tidak datang dantidak menyuruh orang untuk menghadap sebagai wakilnya/kuasanya yang sah,walaupun menurut surat panggilan Nomor 227/Pdt.G/2021/MS.Skm. yangdibacakan di persidangan, Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut,serta ketidakhadiran Termohon tersebut tanpa alasan yang sah menuruthukum;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihati Pemohon untukmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Termohon, tetapi tidakberhasil. berhubung Termohon tidak datang menghadap, maka proses medias
17 — 1
Halaman Putusan Nomor 1107/Pdt.G/2019/PA.RapBahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada Penggugat, agarPenggugat tetap berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya bersamaTergugat, tetapi tidak berhasil;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi sebagaimana maksud dalamPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
11 — 10
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 115 KompilasiHukum Islam telah terpenuhi, sedangkan usaha damai melalui proses medias!Hal. 5 dari 11 hal. Put.
84 — 31
Putusan No.588/Pdt.G/2021/PA.PalMenimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias!
15 — 0
Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundangundanganyang berlaku.Atau apabila Pengadilan Agama Brebes berpendapat lain, maka mohondiputus yang seadil adilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon danTermohon telah hadir di persidangan, dan majelis telah berusahamendamaikan kedua belah pihak akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Majlis Hakim telah menjelaskan para pihak sebelum sidangpemeriksaan dilanjutkan, wajiob melakukan medias!
11 — 9
sedangkan Tergugat tidak hadir dipersidangan tanpa alasan atau keterangan yang sah, dan tidak pula menyuruhwakil / kuasanya yang sah untuk hadir di persidangan, meskipun Tergugattelah dipanggil dengan resmi dan patut oleh Jurusita Pengganti PengadilanAgama Curup dengan surat panggilan (relaas) Nomor 404/Pdt.G/2016/PA Crp.tanggal 10 Agustus 2016 dan tanggal 19 Agustus 2016, oleh karena itugugatan Penggugat diperiksa tanpa hadirnya Tergugat ;Bahwa, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir maka proses medias