Ditemukan 16598 data
40 — 13
ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, status pekerjaan Penggugat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS)dan atas dasar kondisi tersebut, berdasarkan aturan yang berlaku, Penggugatmenyerahkan kepada Majelis Hakim berupa surat keputusan tentangpemberian ijin perceraian dari atasannya;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
27 — 11
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
23 — 17
di persidangan, meskipun menurutrelaas panggilan Nomor 853/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Halaman 3 Putusan No.853/Pdt.G/2021/PA.Dp.Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 6
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
54 — 23
lain yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutusorang lain untuk bertindak sebagai wakil atau kuasanya di persidanganmeskipun menurut relaas panggilan tanggal telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir di persidangan dan ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebuttidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat tersebut maka upaya perdamaianmelalui medias
31 — 22
Agus Safari, SH. yang dikeluarkan oleh Peradi, Nomor02.13051;Bahwa Majelis Hakim telah menganjurkan kepada Pemohon untukberdamai dengan Termohon, akan tetapi Pemohon tetap pada dalildalilpermohonannya untuk bercerai dengan Termohon;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPemohon dan Termohon untuk menempuh perdamaian melalui proses medias!dengan Hakim Mediator Drs. H.
4 — 1
kesempatan Tergugat mengurus Surat Keterangan untuk cerail ;Bahwa setelah batas waktu yang telah diberikan kepada Tergugatmengurus Surat Keterangan Cerai telah berakhir maka persidangan dilanjutkankembali;Bahwa selanjutnya Hakim memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias!
8 — 5
relaas panggilan Nomor 0331/Pdt.G/2018/PA.Pbr.. yangdibacakan di persidangan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, tidakternyata bahwa ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan suatu alasanyang dibenarkan undangundang;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias
11 — 3
Put No. 1036/Pdt.G/2021/PA.NgwUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
13 — 5
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
5 — 5
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan panggilan tersebut resmi dan patut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
13 — 12
apabila Pengadilan Agama Cikarang berpendapat lain, mohonperkara ini diputus menurut hukum dengan seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
18 — 12
serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis HakimHalaman 3 dari 12Putusan Nomor 197/Pdt.G/2022/PA.Srhternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan suatu halanganyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 2
kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009tentang Peradilan Agama maka Pengadilan Agama Sambas berwenangmemeriksa , mengadili dan memutus perkara ini;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yang selaluhadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, sejalan dengan maksud pasal 82ayat (1) dan (4) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 upaya perdamaian tidakdapat dilaksanakan demikian juga upaya mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
10 — 6
2019/PA.Pbr. tanggal 31 Juli 2019 dan tanggal 06 Agustus 2019, yang dibacakanHakim Ketua Majelis di persidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi danpatut dan tidak ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasanyang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Penggugat dalam mengajukan perkara ini mohon dibebaskandari biaya perkara;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 2
memperhatikan segala hal sebagaimana tertuang di dalamberita acara sidang yang merupakan kesatuan yang tak terpisahkan darikesempurnaan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dari gugatan Penggugat adalah sepertiapa yang telah disebutkan di atas ;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat datang menghadap sendiri di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikankedua belah pihak dan telah memberi kesempatan untuk melakukan medias
12 — 1
AGUSHAMID, S.H, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias!
18 — 1
Panggilan Nomor 259/Pdt.G/2020/PA.Stg tertanggal 25 September 2020 dan tanggal 07 Oktober 2020 Tergugattelah dipanggil Ssecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh alasan yang sahmenurut hukum;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasehati Penggugat agar bersabar dan rukun kembali dalam membinarumah tangga dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 5
di muka sidang, sedangkan Termohon pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTermohon tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPemohon dan Termohon untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
12 — 5
, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 21 November 2019 dan relaas panggilan kedua tanggal 19Desember 2019 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidakternyata bahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasanyang sah menurut hukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnyaTermohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias