Ditemukan 896165 data
RAHAYU WINDARNINGSIH
11 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara ini;
- Menyatakan bahwa Perkara Nomor 141/Pdt.P/2023/PN Byw tanggal 21 Juli 2023 dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi agar permohonan Nomor 141/Pdt.P/2023/PN Byw dicoret dari register perkara permohonan
141/Pdt.P/2023/PN Byw
215 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 27 Februari 2023;
- Menyatakan perkara gugatan dengan register Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Bjw yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 24 Januari 2023 dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bajawa untuk segera mencatat pencabutan perkara tersebut ke dalam register perkara perdata
1/Pdt.G/2023/PN Bjw
PT Angkut Teknologi Indonesia
Tergugat:
Putri Syafira Permatasari
105 — 31
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Jkt. Sel.;
- Menyatakan perkara perdata Gugatan Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Jkt. Sel. dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Jkt.
38/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
FITER
Tergugat:
1.HAKIEM MUSTAQIM
2.MUHAMMAD HARDIS MARZUKI
3.BADAN PERTANAHAN KOTA BANJARMASIN
43 — 23
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut Gugatan Nomor 74/Pdt.G /2023/PN Bjm;
- Menyatakan bahwa perkara Gugatan Penggugat Nomor 74/Pdt.G /2023/PN Bjm yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarmasin telah dicabut oleh Penggugat, oleh karenanya perkara tersebut telah selesai;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk mencatat pencabutan perkara Gugatan Penggugat Nomor 74/Pdt.G /2023/PN Bjm
74/Pdt.G/2023/PN Bjm
ANI WIJAYATI SUPARDI
14 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah pencabutan perkara permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 5 September 2023 dalam Register Nomor: 1758/Pdt P/2023/PN.Sby.
;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat dalam register perkara Nomor: 1758/Pdt P/2023/PN.Sby., atas pencabutan tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
1758/Pdt.P/2023/PN Sby
Ida Magdalena Panjaitan
36 — 24
- Mengabulkan Permohonan pencabutan Pemohon berdasarkan Permohonan Pemohon yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 12 September 2023;
- Menyatakan Permohonan Pemohon tersebut yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige, dalam register perkara perdata Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Blg DICABUT;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Balige untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Blg tersebut dalam buku register yang telah disediakan untuk
25/Pdt.P/2023/PN Blg
16 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA HERI AMRUSTIAN HARAHAP bin AMRU HARAHAP tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 132/PID.SUS/2023/PT BDG tanggal 9 Mei 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 727/Pid.Sus/2022/PN Bks tanggal 7 Maret 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila
5132 K/Pid.Sus/2023
Deska Tri Budi Utami
33 — 39
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan Nomor 105/Pdt.P/2023/PN Jpa yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 10 Agustus 2023 tersebut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jepara untuk mencoret perkara perdata Permohonan Nomor 105/Pdt.P/2023/PN Jpa dalam buku register perkara perdata Permohonan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara ;
105/Pdt.P/2023/PN Jpa
94 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUS/2023/PT MAM tanggal 2 Maret 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Pky tanggal 19 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
2818 K/Pid.Sus/2023
Dominikus Ngeo
Tergugat:
1.Maria Due
2.Fabianus Watu
3.Maria Stefania Dhengi
4.Hilarius Bate Lina
5.Heronimus Ule Wago
6.Matilde Roa
7.PT. Perusahaan Listrik Negara( Persero,cq.UPP Nusra II Ende,cq. Unit Layanan Pusat Listrik (ULPL) Daratey Mataloko, beralamat di Jln.Wogo- Maumbawa,Kec. Golewa,Kab.Ngada.
Turut Tergugat:
Pemerintah Reoublik Indonesia,cq. Menteri Dalam Negeri,cq. Gubernur Nusa Tenggara Timur,cq. Bupati Ngada,cq, Kepala Desa Dadawea.
122 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh Penggugat melalui Kuasa Hukumnya secara lisan pada tanggal 15 November 2023;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Bjw yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 15 September 2023 dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bajawa untuk mencatatkan pencabutan tersebut ke dalam Register yang tersedia untuk itu
12/Pdt.G/2023/PN Bjw
19 — 2
Menyatakan perkara nomor 806/Pdt.G/2023/PA.Smdg dicabut;
3. Membebaskan Penggugat dari biaya perkara dengan membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023.
806/Pdt.G/2023/PA.Smdg
24 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 525/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
525/Pdt.G/2023/PA.Kis
45 — 18
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 3024/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg. tanggal 21 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Rabiul Awal 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
418/Pdt.G/2023/PTA.Sby
28 — 9
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara nomor 263/Pdt.G/2023/PA.Spn.
- Menyatakan perkara Nomor 263/Pdt.G/2023/PA.Spn. selesai dengan pencabutan
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 336000,00 ( tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
263/Pdt.G/2023/PA.Spn
25 — 0
- Menyatakan perkara nomor 22/Pdt.P/2023/MS.Str yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Simpang Redelong, tanggal 16 Maret 2023 gugur;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
22/Pdt.P/2023/MS.Str
18 — 16
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 238/Pdt.P/2023/MS.KC dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan perkara Nomor 238/Pdt.P/2023/MS.KC selesai dengan dicabut;
- Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara, karena tidak mampu/miskin (0);
238/Pdt.P/2023/MS.KC
22 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 206/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 206/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
206/Pdt.G/2023/MS.Tkn
19 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 966/Pdt.P/2023/PA.JS .
- Menyatakan perkara Nomor 966/Pdt.P/2023/PA.JS di cabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
966/Pdt.P/2023/PA.JS
39 — 18
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 249/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- menyatakan perkara nomor 249/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
249/Pdt.G/2023/PA.ML
37 — 20
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 1707/Pdt.G/2023/PA.Bjn. tanggal 6 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Awwal 1445 Hijriyah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);