Ditemukan 6388 data
28 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sekretaris : Elkanadiae Anggota : Andri Saptawan Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (5) Keppres 80 Tahun 2003, tugas,wewenang dan tanggung jawab Panitia Pengadaan adalah sebagai berikut :. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaanserta lokasi pengadaan barang / jasa;. Menyusun dan menerapkan Harga Perkiraan Sendiri(HPS);Menyiapkan dokumen pengadaan;d.
Hermes;Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Keppres 80 Tahun 2003, tugas pokokPPK adalah sebagai berikut :a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;b. Menetapkan paketpaket pekerjaan disertai ketentuan mengenaipeningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatanpemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, sertakelompok masyarakat;c.
Hermes selakuPengguna Anggaran, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 Keppres 80Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang / Jasa Pemerintah(selanjutnya disebut KEPPRES 80 Tahun 2003) kemudian menerbitkanbeberapa Surat Keputusan, yaitu :1. Keputusan Sekretaris DPRD Kota Singkawang Nomor : 09 Tahun2007 tanggal 13 Agustus 2007 Tentang Penunjukan Erwin Irawadisebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa di LingkunganSekretariat DPRD Kota Singkawang Tahun 2007;2.
Sekretaris : Elkanadi3, Anggota ; Andri Saptawan Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (5) Keppres 80 Tahun 2003, tugas,wewenang dan tanggung jawab Panitia Pengadaan adalah sebagai berikut :. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasipengadaan barang / jasa;. Menyusun dan menerapkan Harga Perkiraan sendiri (HPS);Menyiapkan dokumen pengadaan;.
Susunan Personil Panitia Pemeriksa Barang : Ketua : Ibrahim Ali, BASekretaris ; Irwan KurniawanAnggota ; Khairul Sesuai Ketentuan Umum Bab II butir D.1. h. 1) Keppres 80 Tahun 2003Keppres 80 Tahun 2003, tugas, wewenang dan tanggung jawab PanitiaPemeriksa Barang antara lain sebagai berikut :1.
71 — 17
Keppres 80 Tahun 2003, Lampiran I, Bab ILA.1.j, tentang: PengumumanPemenang Lelang.Bahwa sesuai Pengumuman Pemenang Pelelangan No.32/Pan/2008, tanggal 4Nopember 2008, Penggugat memenangkan Ielang paket pekerjaan jembatanLokidong dengan harga penawaran terkoreksi Rp. 1.983.784.000, (satu milyarSembilan ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu).Bahwa sesuai surat No.050/1252, tanggal X Nopember 2008, perihal: Suratpenunjukan Penyedia Jasa (SPPJ), penggugat telah ditunjuk sebagai
tanggal 24 Desember 2008, tanpa seijin dan sepengetahuanpenggugat, tergugat dengan surat Nomor: 050/2084, perihal: PembatalanPelelangan; menyatakan pelelangan Jasa Pemborongan Pembangunan JembatanLokidang dinyatakan gagaV/batal dan tidak dapat dilakukan penandatangananperikatan perjanjian, dengan alasan adanya sistim kontrak tahun jamak tidakdapat disetujui, adalah alasan yang tidak benar.Bahwa sistim kontrak tahun jamak, merupakan salah satu sistimkontrak yang diperkenankan oleh pasal 30 ayat (8) Keppres
80 Tahun 2003,oleh karena itu alasan tidak dapat dilakukan penandatangan perikatanperjanjian adalah bertententangan dengan pasal 30 ayat (8), Keppres No. 80Tahun 2003 adalah alasan yang tidak benar dan hanya dibuatbuat sajadengan sengaja, untuk sangat merugikan penggugat, baik materiil 10.11.12.13.maupun moril.Bahwa kemudian pada Tahun Anggaran 2009 ini, dengan surat nomor: 513/Pan.Lig / 2009, tanggal 15 April 2009, penggugat dinyatakan sebagaipemenang lelang atas: Paket PekerjaanPembangunan Jembatan
Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ), penggugat diterimapenawarannya, sebagai pelaksana paket pekerjaan pembangunan jembatanLokidang, senilai Rp. 1.574.500.000,(satu) milyar lima ratus tujuh puluhempat juta lima ratus ribu).Bahwa penggugat telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan untukpekerjaan pembangunan jembatan Lokidang, melalui PT.Bank Jatengcabang Kebumen sesuai Garansi Bank PelaksanaanNo.Pe1/364/BG/V/2009, tanggal 05 Mei 2009, senilai Rp. 79.000.000,(tujuh puluh Sembilan juta rupiah), sesuai Keppres
No. 80 Tahun 2003,yang berbunyi : Apabila ternyata sanggahan banding ternyata benar, maka prosespemilihan dievaluasi kembali atau dilakukan proses pemilihan ulang, ataudilakukan pembatalan kontrak, ~ Menimbang, bahwa demikian juga dalil gugatan Penggugat poin 12 = yangmenyatakan bahwa Pembatalan SPPJ (Surat Penunjukan Penyedia Jasa) bertentangandengan Keppres No. 80 Tahun 2003, oleh karena pembatalan SPPJ sudah sesuai denganPasal 27 ayat (7) Keppres No. 80 Tahun 2003 tersebut; ~ Menimbang, bahwa
Terbanding/Jaksa Penuntut : MARHAYUNING WULAN, SH
348 — 138
,Transaction Amt Rp. 2.000.000.000,00 Description Real Keppres CV.AKP-Mojokerto;
74. 1 (satu) lembar Loan Activity History Nomor Loan 06500108 tanggal 31- 07 - 2012 an Aneka Karya Prestasi CV.
Realisasi 9-Sep-11 plafon Rp. 2,000,000,000,00 Nomor loan 06500305, Nama proyek KMK Keppres (Kendal) Pengadaan Alat Peraga Pendidikan & Sarana ----
Penunjang ......
Nomor Rekening 0651000149, Tanggal Realisasi 8-Nov-10, plafon Rp. 2,000,000,000 Nomor loan 06500039, Nama proyek "Keppres Labuhan Batu Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi & Buku PanduanPendidikSD.Dis Dik Kab Labuhan Batu Sumut" Nilai Proyek Rp. 4,505,850,000,-;
2. Nomor Rekening 0651000149 Tanggal Realisasi 23-Nov-10 plafon Rp. 2,000,000,000 Nomor loan 06500048 Nama proyek "KMK Keppres Batola Pengadaan Lab. Bahasa SLTP (29 sekolah) Kab.
proyek "Keppres Kota Surabaya Pengadaan Biokamera & Mikroskop Binokuler Dis Dik Kota Surabaya"Nilai Proyek Rp.1,131,576,600;
4. CV KHARISMA ......
loan 06500046 IIKMK Keppres (Batola Kes SMP)Pengadaan Alat Peraga IPA Matematika, IPS, Kesenian& OR SMP.Dis Dik Kab Barito Kuala Kalsel" Nilai Proyek Rp.4,592,700,OOO,-;
6. VISI NARA UTAMA ;
1 Nomor Rekening 0651000718 Tanggal Realisasi 8-Nov-10 plafon Rp.2,000,000,000,- Nomor loan 06500038 Nama Proyek KMK Keppres Labuhan Batu Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi & Buku Panduan Pendidik Dis Dik Labuhan Batu Sumut Nilai Proyek Rp. 3,611,790,000,- ;
CIP juga menggunakan kelompok perusahaan miliknya ituuntuk mengajukan KMK Pola Keppres pada PT. BPD Jatim Cabang H.R. MuhammadSurabaya, yaitu : Nama Direktur No. Surat p Tanggal LokasiPerusahaan Permohonan KMK ermichianan ProyekPola Keppres KMS. PolatKeppresPT. Cipta Inti Saksi Yudi 24/CIP/VI/2010 10/03/2011 PamekasanParmindo Setiawan 52/CIP/XI1I/2010 24/12/2010 LamonganCV.
BPD Jatim Cabang H.R.Muhammad Surabaya, dan terdakwa pun tahu bahwa Dinas Pendidikandi 4 (empat) Kabupaten di Jawa Timur yaitu Pamekasan, Lamongan,Mojokerto dan Situbondo tidak pernah melakukan proyek pengadaantersebut sebagaimana yang dijadikan syarat pengajuan Kredit ModalKerja Pola Keppres tersebut;Bahwa untuk keperluan pengajuan KMK Pola Keppres pada PT. BPDJatim Cabang H.R.
Visi Nara Utama untuk persyaratan permohonan kredit KMKPola Keppres kepada PT.
; Bahwa untuk memenuhi kelengkapan dokumen sesuai persyaratandalam SOP pemberian KMK Pola Keppres, maka Tony Baharawan, SE.
,Transaction Amt Rp.2.000.000.000,00 Description Real Keppres CV.AKPMojokerto;. 1 (satu) lembar Loan Activity History Nomor Loan 06500108 tanggal31 07 2012 an Aneka Karya Prestasi CV.
62 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam perkara a quo,Tergugat sama sekali tidak memenuhi syarat atau kualitas sebagai Pihak(error in persona), dengan alasan hukum sebagai berikut:9.1.Berdasarkan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Permen AgrariaNomor Tahun 1994, maka:9.1.1.
No. 1784 K/Pdt/201510.11.Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Permen Agraria Nomor 1 Tahun1994 tersebut;Bahwa berdasarkan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan PermenAgraria Nomor 1 Tahun 1994 tersebut, maka dalam perkara a quo, ada3 (tiga) pihak yang terlinat dalam proses Pengadaan Tanah, yaitu:10.1.10.2.10.3.Panitia Pengadaan Tanah yaitu pihak yang melaksanakanpembebasan tanah yang terdiri dari 9 orang yang semuanyaberasal dari instansi pemerintah, dalam parkara a quo yaitupejabatpejabat dari lingkungan pemerintah
Kementerian Pekerjaan Umum;Bahwa tugas yang uiama dan paling panting dari Panitia PengadaanTanah, antara lain adalah:11.1.mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan,tanaman dan Bendabenda lain yang aaa kaitannya dengan tanahyang hak atas tanahnya akan dilepaskan atau diserahkan (Pasal 8huruf a Keppres Nomor 55 Tahun 1993);. mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hakatasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yangmendukungnya (Pasal 8 huruf b Keppres Nomor
No. 1784 K/Pdt/201512.13.Bahwa tugas yarg utama dan paling penting dari Instansi Pemerintahyang memerlukan tanah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum,antara lain adalah:12.1. mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanahdan Panitia Pengadaan Tanah (Pasal 8 angka 5 Keppres Nomor55 Tahun 1993 dan Pasal 14 Permen Agraria Nomor 1 Tahun1994);12.2. membayar uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atastanah (Pasal 8 angka 6 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Pasal28 ayat 2 Permen Agraria
Penetapan lokasi pembangunan (Pasal 4 Keppres Nomor 55Tahun 1993 dan Pasal 6 Permen Agraria Nomor 1 Tahun 1994);7.2. Penyuluhan (Pasal 8 ayat 4 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 danPasal 10 Permen Agraria Nomor 1 Tahun 1994);7.3. Penetapan batas lokasi tanah (Pasal 11 Permen Agraria No. 1Tahun 1994);7.4. Inventarisasi bidang tanah (Pasal 8 ayat dan Pasal 11 PermenAgraria Nomor 1 Tahun 1994);7.5. Pengumuman hasil inventarisasi (Pasal 13 Permen Agraria Nomor1 Tahun 1994);Hal. 28 dari 45 hal. Put.
121 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepentingankepentingan bekas pemegang hak dan penggarap tanah /penghuni bangunan.e Pasal 5 Keppres RI.
No. 32/1979, pasal 5 Keppres RI. No. 32/1979 dan pasal 24 ayat 2Peraturan Pemerintah No. 24/1997 dan tidak cukup memberi pertimbanganhukum dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta halaman 41 alineaterakhir sampai halaman 42 baris 1 sampai dengan 9 karena :a setelah diundangkannya UU No.5 Tahun 1960, maka tanah eigendommenjadi tanah Negara, bahkan dikuatkan dan diakui oleh TermohonKasasi sendiri dalam Sertifikat Hak Milik No. 618/Kel.
Pasal 1 ayat 1 Keppres RI. No. 32/1979 :Tanah hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai asal konvensi hakbarat, yang jangka waktunya akan berakhir selambatlambatnya pada tanggal24 September 1980, sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 5Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanahyang dikuasai langsung oleh Negara. Pasal 1 ayat 2 huruf e Keppres RI.
Pasal 5 Keppres RI.
RI No.32/1979 aquo yang menyatakan :Tanah hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai asal konversi hakbarat, yang jangka waktunya akan berakhir selambatlambatnya pada tanggal 24September 1980, sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 5 Tahun1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasailangsung oleh Negara.Karena maksud dari Pasal 1 ayat 1 Keppres RI.
112 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sukarno selakuPPK dengan sengaja tidak melaksanakan tugas sesuai dengan RKSsebagaimana diuraikan di atas sehingga menyebabkan peralatan perangkatmedia komunikasi data DJP yang diadakan tidak terintegrasi dan tidakkompatibel dengan jaringan terpasang ;Tidak terintegrasi dan tidak kompatibel dengan jaringan terpasang perangkatmedia dan komunikasi data DJP yang para Terdakwa adakan karenabeberapa perbuatan melawan hukum dilakukan oleh Terdakwa danTerdakwa Il, yaitu : sesuai dengan Pasal 10 Ayat (5) Keppres
HPS untukPaket Pengembangan Perangkat dan Media Komunikasi Data DJP adalahsebesar Rp43.686.947.922,00 (empat puluh tiga miliar enam ratus delapanpuluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus duapuluh dua rupiah) ;Bahwa sesuai dengan Lampiran Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 Bab Ilhuruf A angka 1 huruf d : 1) Penjelasan lelang dilakukan di tempat dan padawaktu yang ditentukan, dihadiri oleh para Penyedia Barang/Jasa yangterdaftar dalam daftar peserta lelang.
Datacomp Diangraha untuk mengikuti Aanwijzing danPengambilan Dokumen sesuai Surat Nomor : SU.14/DIP/PMKD/VIII/DIPA/2006 tanggal 23 Agustus 2006 ;Bahwa sesuai dengan Pasal 3 Keppres Nomor : 80 Tahun 2003Pengadaan Barang/Jasa wajib menerapkan prinsipprinsip antara lain :adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semuacalon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberikeuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun.Selanjutnya dalam Pasal 5 Keppres
Padahal Spesifikasi Teknis tersebut dibuatsehari sebelum Aanwijzing yaitu pada tanggal 27 Agustus 2006 ;Bahwa sesuai Lampiran Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 Bab II huruf Aangka 1 huruf d : 5) Pemberian penjelasan mengenai pasalpasal DokumenPemilinan Penyedia Barang/Jasa yang berupa pertanyaan dari peserta danjawaban dari Panitia/Pejabat Pengadaan serta keterangan lain termasukperubahannya dan peninjauan lapangan, harus dituangkan dalam BeritaAcara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh Panitia/
Seharusnya sesuai dengan Pasal 20 ayat (1)Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 sebelum mengusulkan dan menetapkanpemenang lelang dilakukan terlebin dahulu evaluasi terhadap penawaranharga ;Bahwa atas pelaksanaan pelelangan/seleksi yang tidak sesuai ataumenyimpang dari Dokumen pengadaan yang telah ditetapbkan sebagaimanatersebut di atas, berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) Keppres Nomor 80 Tahun2003 dan RKS, Terdakwa Pulung Sukarno selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) seharusnya menyatakan lelang gagal dan diulang
80 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Satwiga Mustika Naga telah sesuai dengan yangdiatur dalam Pasal 9 Keppres No. 80 Tahun 2003 sehingga yang dilakukan olehTerdakwa Drs.
Gathot Purwanto, M.Si. sebagaimana Keppres No.80 Tahun 2003 selaku pengguna jasa atau pengguna anggaran, dan dalampelaksanaan pekerjaan memerlukan dana untuk kepentingan pembangunan,pengguna jasa atau anggaran memerintahkan untuk membayar dengan suratperintah membayar (SPM);Bahwa pembengkakan anggaran dikarenakan adanya beberapa Addendumyang sebelumnya belum tertuang dalam perjanjian kontrak sehingga dibenarkanmenurut aturan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003;Bahwa Terdakwa pernah menerima uang sejumlah
No. 919 K/Pid.Sus/2013BNI dari saksi Koestoer merupakan pinjaman pribadi yang sudah dikembalikanTerdakwa kepada saksi Koestoer;Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut di atasapabila dihubungkan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 bila kita bacasecara teliti bahwa yang tertuang dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tersebuthanya memuat pedomanpedoman secara umum tidak ada pasal yangmengatur mengenai sanksi pidana bagi yang melanggar Keppres itu, yangdiatur dalam Pasal 49 Keppres
No. 80 Tahun 2003namun menurut Pertimbangan majelis hakim tingkat banding telah melanggarketentuan Pasal 3 dan Pasal 9 Keppres No. 80 Tahun 2003 yang ditujukankepada Terdakwa Drs.
Gathot Purwanto, M.Si. telahmelanggar Pasal 3 dan Pasal 9 Keppres No. 80 Tahun 2003;Sanksi apakah yang tertuang bila terjadi pelanggaran terhadap Pasal 3 dan 9dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tersebut;Bahwa oleh karena sanksi yang tertuang dalam Pasal 49 Keppres No. 80 Tahun2003 tidak menjelaskan secara spesifik dikenakan sanksi administrasi, sanksiPerdata dan sanksi dilaporkan secara pidana, sehingga tidak sesuai denganazaz nullum delectum sine praevia lege poenali yang terkandung dalam Pasal 1Ayat
71 — 38
Bahwa kalimat yang berbunyi setiap orang yang terlibat dalamGerakan Aceh Merdeka dalam Keppres RI Nomor 22 Tahun 2005 tersebutmemang sangat luas dan multi tafsir, sehingga bisa ditafsirkanbermacammacam. Namun semuanya harus dikembalikan pada konsideranspenerbitan Keppres RI Nomor 22 Tahun 2005, yaitu) dalam rangkamewujudkan rekonsiliasi nasional guna memperkokoh kesatuan bangsa,perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia, sertauntuk mengakhiri konflik secara permanen.9.
Namun berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2005,sudah seharusnya Terdakwa mendapatkan amnesti atas perbuatan yangtelah dilakukannya, dan oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskanatau setidak tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum.3.
Aceh Merdeka, terhadapperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, denganmengemukakan pendapat sebagai berikut Bahwa sesuai pertimbangan pada butir c Keppres RI Nomor 22Tahun 2005, Keppres Nomor 22 Tahun 2005 tersebut dikeluarkan olehPresiden RI Dr.
Bahwa kemudian dalam butir Keempat Keppres Nomor 22 Tahun 2005dinyatakan bahwa Keppres tersebut tidak berlaku bagi setiap orangyang :a. Melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungan sebabakibat atau tidak terkait langsung dengan GAM; ataub. Terlibat dalam GAM dengan menggunakan senjata setelahtanggal berlakunya Keppres. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945,Presiden mempunyai kewenangan untuk memberi amnesti dan abolisidengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Bahwa Keppres Nomor 22 Tahun 2005 tangga 30 Agustus 2005tersebut dikeluarkan oleh Presiden setelah memperhatikanpertimbangan DPR sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPR RI Nomor:09/PIMP/I/2005 2006 tentang Pertimbangan DPR RI untuk pemberianAmnesti dan Abolisi kepada semua orang yang terlibat dalam kegiatanGerakan Aceh Merdeka (GAM). Dengan demikian Keppres RI Nomor 22tahun 2005 tersebut adalah produk konstitusional yang kuat danmengikat bagi seluruh rakyat Indonesia.
235 — 93
Bahwa dari susunan keanggotaan Panitia Pembebasan Tanah tersebut, telahterlihat dengan tegas bahwasanya gugatan Penggugat disusun secara tidakberdasar hukum karena apabila pelaksanaan gantirugi atas objek sengketadilakukan berpedoman kepada Keppres No. 53 Tahun 1993 maka berdasarkanketentuan Pasal 7, Panitia Pengadaan Tanah harus diketuai oleh WalikotaMedan;f.
Bahwa gugatan Penggugat telah disusun secara tidak berdasar hukum akansemakin terlihat apabila dihubungkan dengan Pasal 25 Keppres No. 53Tahun 1993 yang menentukan: ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagipelaksanaan keputusan Presiden ini, dilakukan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional setelah mendapat pertimbangan dariMenteri Dalam Negeri. Ini rarti, Keppres No.
Bahwa peraturan pelaksanaan Keppres No. 53 Tahun 1993 diatur dalamPeraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor1 Tahun 1994 yang mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 1994 sehingga jelasdan nyata terhitung sejak tanggal 14 Juni 1994, Keppres No. 53 Tahun 1993baru berlaku efektif sebagai pedoman untuk pengadaan tanah bagipelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum;h.
Bahwa oleh karena objek sengketa dipergunakan untuk keperluanpembangunan perumahan, yaitu: bukan untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat maka berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Keppres No. 53Tahun 1993, peruntukan tersebut TIDAK TERMASUK dalam pengertianpembangunan untuk kepentingan umum;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (8) Keppres No. 53 Tahun 1993maka secara yuridis, pembangunan perumahan di atas objek sengketa olehTergugat merupakan Pengadaan tanah SELAIN untuk pelaksanaanpembangunan
Bahwa Penggugat belum saatnya mengajukan gugatan aquo karenaseharusnya Penggugat lebin dulu mengajukan upaya administratif berupakeberatan kepada Gubernur Sumatera Utara menurut tata cara yang diaturdalam Pasal 20 Keppres No. 55 Tahun 1993 yang menentukan:Halaman 29Putusan No. 29/Pdt.G/2014/PN.Mdn.301.
Terbanding/Jaksa Penuntut : Adam Ohoiled, SH
131 — 60
,Transaction Amt Rp. 2.000.000.000,00 Description Real Keppres VNU Mjk SMP;
D.
1). 1(satu) lembar Cek Bank Jatim Cab. HR Mohamad No. AA 555880 Tanggal 2-3-2011 Jumlah Rp. 789.350.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
2). 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tanggal 2-3-2011 an. VISI NARA UTAMA,CV.
,Transaction Amt Rp. 2.000.000.000,00 Description Real Keppres CV.AKP-Mojokerto;
51). 1 (satu) lembar Loan Activity History Nomor Loan 06500108 tanggal 31 07 2012 an Aneka Karya Prestasi CV.,Transaction Amt Rp. 2.000.000.000,00 Description Real Keppres CV.AKP-Mojokerto;
E.
1).
Nomor Rekening 0651000149Tanggal Realisasi 2-Dec-10 plafon Rp.1,200,000,000 Nomor loan 06500057 Nama proyek "Keppres Sumba Barat Pengadaan Buku Perpustakaan padaDisDikPemuda&OlahRagaKabSumbaBaratDayaNTT" Nilai Proyek Rp.2,093,336,000.
3). CV ANEKA PUSTAKA ILMU.
Nomor Rekening 0651000718 Tanggal Realisasi8-Nov-10 plafon Rp. 2,000,000,000,- Nomor loan 06500038 Nama Proyek KMK Keppres Labuhan Batu Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi & Buku Panduan Pendidik Dis Dik Labuhan Batu Sumut Nilai Proyek Rp. 3,611,790,000,-;
- nomor Rekening 0651000718 Tanggal Realisasi 2-Dec-10 plafon Rp. 1,300,000,000,-Nomor Loan 06500056 Nama Proyek KMK Keppres (SumbaBaratDaya) Pengadaan Alat Peraga IPA DisDikPemuda
- Nomor Rekening 0651000726 Tanggal Realisasi 23-Nov-10 plafon Rp. 1,100,000,000,- Nomor Loan 06500047 Nama Proyek "KMK Keppres (BatolaSMP) Pengadaan Buku Panduan Pendidikan untuk 45 SMP" Nilai Proyek Rp.1,981,645,000,-
I.A dan I.B dikembalikan kepada PT BPD Jatim tbk.
II.A.Visi Nara Utama untuk persyaratan permohonan kreditKMK Pola Keppres kepada PT.
Nomor Rekening 0651000149 Tanggal Realisasi 23Nov10plafon Rp. 2,000,000,000 Nomor loan 06500048 Nama proyek"KMK Keppres BatolaPengadaan Lab.
Rekening 0651000149 Tanggal Realisasi 23Nov10 plafon Rp. 2,000,000,000 Nomor loan 06500048 Namaproyek "KMK Keppres Batola PengadaanLab.
KMK Keppres (BatolaKes SMP)Pengadaan Alat PeragaIPA, Matematika, IPS, Kesenian& OR SMP.Dis DikKab Barito Kuala Kalsel" Nilai Proyek Rp. 4,592,700,000..6. CV.
16 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Proses pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan Keppres No.80Tahun 2003 dan harus diumumkan, disosialisasikan pada 1 (satu)halaman besar diharian Media Indonesia.f. Menetapkan dalam rapat untuk menggugankan 1 (satu) set spesifikasiproduk.g. Proses dan prosedur pengadaannya dilaksanakan dengan lelang umumdimasingmasing satuan kerja (BPPLSP) yang didahului dengantahapan aanwajzing/penjelasan dokumen lelang.h.
yang baik agar dapat mengantisipasi kemunglinanpenyelewangan/KKN, maka saya minta kepada Ketua Panitia agar setiap sayamenandatangani Kontrak/SPMK dilampirkan Surat Pernyataan yang menyatakanbahwa setiap yang melaksanakan proses lelang tidak melanggar Keppres No.80 TahunHal. 18 dari 27 hal.
fakta dan bukti hukum yangmenyesatkan, yang berakibat/menimbulkan persepsi /opini negatif terhadap prestasiPemohon Kasasi dalam pelaksanaan pengadaan pencetakan Ijazah, Surat KeteranganHasil Ujian Nasional dan pengadaan buku tahun 2007, yang nyatanyata sudahberdasarkan Keppres No.80 Tahun 2003, UndangUndang No. 1 Tahun 2004.Penggugat dalam hal pelaksanaan Pelelangan bertanggung jawab langsung kepadaDirektur Jenderal Pendiddikan Luar Sekolah selaku atasan langsung Penggugat.
Djaya Putra S, MBA, MM, dalamPersidangan pada Tingkat Pertama, bahwa proses prosedur penyusunan HPS/OE untukpengadaan percetakan Ijazah, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, dan pengadaanbuku dilingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal,sudah berdasarkan pada ketentuan Keppres No.80 Tahun 2003, bahkan sdr. Ir.
DjayaPutra S, MBA, MM, menyatakan bahwa seluruh proses/tahapan, tahapan prosedurpelaksanaan pelelangan sudah berdasarkan ketentuan Keppres No.80 Tahun 2003.Lebih lanjut dinyatakan dalam Persidangan bahwa dal Keppres No.80 Tahun 2003,HPS/OE digunakan, 1). Alat untuk menilai kewajaran penawaran harga. 2). Menetapkanbesarnya nilai jaminan pelaksanaan pekerjaan. 3). Tidak daapat digunakan untukmenggugurkan penawaran.
42 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Elsadai Consultant), serta saksiTAMRIN MOKOGINTA (Pengelola Teknik Proyek/PTP) adalah tidak benar.Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarayang telah diubah dan ditambah dengan Keppres Nomor72 Tahun 2004tentang Perubahan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang PedomanPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yangHal. 19 dari 137 hal. Put.
Elsadai Consultant), sertasaksi TAMRIN MOKOGINTA (Pengelola Teknik Proyek/PTP) adalahtidak benar.Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarayang telah diubah dan ditambah dengan Keppres Nomor 72 Tahun 2004tentang Perubahan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang PedomanPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yangmenyebutkan bahwa belanja atas beban anggaran belanja negaradilakukan berdasarkan atas hak dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarayang telah diubah dan ditambah dengan Keppres Nomor72 Tahun 2004tentang Perubahan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang PedomanHal. 29 dari 137 hal.
Elsadai Consultant), serta saksiTAMRIN MOKOGINTA (Pengelola Teknik Proyek/PTP) adalah tidak benar.Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarayang telah diubah dan ditambah dengan Keppres Nomor72 Tahun 2004tentang Perubahan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang PedomanPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yangmenyebutkan bahwa belanja atas beban anggaran belanja negaradilakukan berdasarkan atas hak dan
35 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan/tindakan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasakontrak/perjanjian/SPK dan lain lain,Bahwa berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang PedomanPelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
/jasa.Sedangkan Pasal 9 ayat (2) mengatur :Pejabat Pembuat Komitmen diangkat dengan surat keputusan PenggunaAnggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur BI/PemimpinBHMN/Direksi BUMN/BUMD.Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 3 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 TentangPedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
No. 2343/PID.SUS/20112006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres nomor 80 Tahun 2003Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang/jasa menyebutkan :Tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasaadalah:a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;b. Mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa;c.
YUSTA KARYA selaku pihak pelaksanapekerjaan (penyedia barang/jasa) kepada Badan Kesejahteraan Sosial Daerah(BKSD) Propinsi Sulawesi Barat melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)sebagai salah satu syarat dapat dicairkannya Pembayaran Lunas 100% atassuatu pekerjaan, dimana berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Tentangpedoman pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Pemerintah jo.
No. 2343/PID.SUS/2011kesepemahaman dari para sarjana hukum adalah segala sesuatutindakan yang bertentangan dengan undangundang adalahdikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;Bahwa terkait dengan mekanisme pembayaran pekerjaan kepadaPenyedia Barang/ Jasa, Pasal 36 ayat (1), (2), (8) Keppres Nomor 80Tahun 2003 jo.
58 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 95 PK/Pid.Sus/2011barang/jasa berdasarkan Pasal 10 ayat (5) Keppres No. 80 Tahun 2003 mempunyaitugas "menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kemudian panitiapengadaan barang/ jasa dalam menyusun HPS untuk Mikroskop Binokuleryang dilakukan hanya dengan menjiplak dokumen anggaran satuan kerja (DASK)semata yang di dalamnya tertera pagu anggaran untuk pekerjaan pengadaanMikroskop Binokuler sebesar Rp.475.000.000, (empat ratus tujuh puluh lima jutarupiah), dengan rincian untuk satu
unit Mikroskop Binokuler Olympus CX 21seharga Rp.39.600.000, (tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ;Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Keppres 80 Tahun 2003 dan Perpres Nomor 8Tahun 2006, disebutkan : "Pengguna barang/jasa wajib memiliki Harga PerkiraanSendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapatdipertanggungjawabkan" dan pada penjelasan Pasal 13 ayat (1), data yang digunakansebagai dasar penyusunan HPS antara lain :Harga pasar setempat menjelang
Afiat Karya di mana barang yang dibutuhkan dengan menyebut merekyaitu Mikroskop Binokuler merek Olympus CX21 seperti dalam HPS yang dibuatoleh mereka Terdakwa, padahal diketahui atau setidaktidaknya patut harusmengetahui bahwa pengadaan barang milik pemerintah harus mengacukepada Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, sehingga mengakibatkanpengeluaran anggaran sebesar Rp.453.000.000, (empat ratus lima puluh tiga jutarupiah), perbuatan mereka Terdakwa bersamasama dengan saksi Drs.
Suarjana, SKM, Terdakwa II Muhammad Hatta, SH dan Terdakwa II Saimi, SKM.M.Kes dalam melaksanakan tugastugas yaitu melaksanakan kegiatan administrasi pengadaan barang/jasa tidak sesuaidengan Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, bersamasama saksi Drs.
No. 95 PK/Pid.Sus/2011seperti dalam HPS yang dibuat oleh mereka Terdakwa, padahal diketahui atau setidaktidaknya patut harus mengetahui bahwa pengadaan barang milik pemerintah harusmengacu kepada Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya, sehinggamengakibatkan pengeluaran anggaran sebesar Rp.453.000.000, (empat ratus lima puluhtiga juta rupiah), perbuatan mereka Terdakwa bersamasama dengan saksi Drs. AbdulHaris telah menguntungkan rekanan M. Orryza Himawan selaku Direktur CV.
Terbanding/Jaksa Penuntut : ZULKIFLI LUBIS, SH
63 — 29
Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulusebagaimana yang ditetapkan oleh Kepala Dinas PeternakanPropinsi Riau dengan Surat Nomor : 477/V/2008 Tanggal 05Mei 2008 tentang Penetapan Petani Penerima Bantuan TernakKerbau Pejantan Program K2I Tahun Anggaran 2008.Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)pekerjaan pengadaan ternak kerbau Pejantan pada SatuanKerja Perangkat Daerah Dinas PeternakanPropinsi Riau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinyasebagaimana diatur dalam Lampiran I Keppres
Put.No.23/Pid.Sus/2012/PTRdilakukan oleh Saksi GUSTAFIF JUHRIANTO, SE dapatberjalan dengan benarsesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor :UM.050/PLB/2797/05.08 dan Nomor : 001/GBSKontrak/V/2008 tanggal 09 Mei 2008 serta Keppres RI Nomor80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa.Dalam kenyataannya Terdakwa tidak pernah melakukan tugasdengan mengawasi dan memeriksa pekerjaan tersebut yangseharusnya dilaksanakan dengan cara melakukan pemeriksaandan pengawasan secara langsung
Nomor 80 Tahun 2003sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 8 Tahun2006 tentang Perubahan ke empat atas Keppres Nomor 80Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah, Terdakwa Ir.
Put.No.23/Pid.Sus/2012/PTRtanggal 09 Mei 2008 serta Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003dengan cara tidak menyalurkan seluruh Ternak kerbau kepadakelompok tani di desa Bangun Purba Timur Jaya sementarapembayaran biaya Proyek 100% telah dibayarkan pada tanggal18 Desember 2008 kepada Saksi GUSTAFIF JUHRIANTO, SE.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja tidakmenjalankan Tugas dan fungsinya selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) sebagaimana diatur dalam Lampiran IKeppres Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubahdengan Perpres Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan keempat atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakanperbuatan Menyalahgunakan kewenangan, yangmengakibatkan Negara telah dirugikan dalam hal ini adalahPemerintah Propinsi Riau sebesar Rp
45 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan,terlebin dahulu KPPI menerima pengajuan dari pihak berkepentingan untukmelakukan penyelidikan atas lonjakan impor yang mengakibatkan kerugianserius atau ancaman kerugian serius sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1)Keppres 84/2002;19.
Bahwa, sebelum melakukan penyelidikan KPPI telahmemberikan pengumuman dalam koran Bisnis Indonesia tanggal 21 Januari2010 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) keppres 84/2002;21. Bahwa pengumuman oleh KPPI dilakukan secara terobuka untukmemberikan kesempatan kepada pihakpihak berkepentingan menyampaikantanggapan dan sanggahan dalam rangka membela kepentingannyasebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keppres 84/2002;22.
Bahwa KPPI juga mengirimkan kuesioner kepada pihakpihakberkepentingan termasuk Pemohon untuk kepentingan alat bukti dankepentingan pembuktian, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal14 Keppres 84/2002. Bahwa sesuai Pasal 18 Keppres 84/2002, selainmengirimkan kuesioner, KPPI Juga telah melakukan verifikasi atas data danHal. 15 dari 21 hal. Put. No. 29 P/HUM/2011informasi yang berasal atau diperoleh dari pihak berkepentingan termasukPemohon;23.
Atas rekomendasi dari Kementerian Perdagangan dimaksud,Termohon telah melakukan pembahasan dengan melibatkan para pemangkukepentingan, yakni institusi yang terkait dan termasuk industri dalam negeri;ois Bahwa berdasarkan dalildalil tersebut di atas, pelaksanaanpenyelidikan tindakan pengamanan yang dilaksanakan oleh KPPI telahmengikuti prosedur sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 7/1994maupun Keppres 84/2002.
Hal ini terobukti dengantidak adanya satupun dalildalil Pemohon yang menyatakan keberatan atasprosedur dalam penerbitan PMK 56/2011 yang dikaitkan dengan ketentuan UU7/1994 dan UU Kepabeanan serta Keppres 84/2002;39.
91 — 26
oleh Tergugat selaku Ketua Panitia PengadaanBarang/Jasa untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelelangan, danwujud dari setujunya seluruh rekanan Badan Usaha Peserta Lelang ikutmenandatangani Berita Acara Penjelasan Pekerjaan tersebut;Bahwa RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan No. 445.1/508.A/PPBP.RSUD tanggal 5 Juni 2006 merupakan satu kesatuan dan bagian yangtidak terpisahkan dari dokumen pemilihan Penyedia barangt/Jasa, haltersebut jelas diatur dalam lampiran I, Bab II, Huruf d Angka 5 Keppres
setelah itu Penggugat melakukan Sanggahan lewat surat padatanggal 10 Juli 2006 kepada Tergugat, dan sampai diajukannya SuratGugatan ini Penggugat belum mendapat balasan/jawaban secara tertulisdari Tergugat, akan tetapi Tergugat menjawab secara lisan bahwaPenggugat bukan sebagai Pemenang Pekerjaan dan dinyatakan gugur padaPelelangan tersebut oleh karena Dokumen yang dilampirkan pada Nomor 3huruf e dan f TIDAK BERMETERAT;10 Bahwa Penentuan Pemenang Lelang tersebut tidak memenuhi ketentuanPasal 2 Keppres
Pengalaman Perusahaan 7 (tujuh) tahun terakhir baru INPt = 1 NilaiPengalaman Tertinggi, Keppres No. 80 Tahun 2003, KD = 2NPt;d. Data peralatan sewa jangka panjang tidak ada lampiran Merek Robin,Theodolit/Water Pas Merek Topcon dan nama suplier yang disewaJangka Panjang;Bukti Fisik (DOKUMEN ASLD kesalahan Administrasi PT.
Rahim)sudah GUGUR Administrasi, sesuai jawaban pada nomor 7 (tujuh) diatas;12 Tergugat sudah menjalankan aturan sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003dan tidak melanggar hukum seperti yang dituduhkan Penggugat kepadaTergugat yang melanggar Pasal 53 ayat (2) butir b Undangundang Nomor5 Tahun 1986 Jo. Undangundang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PeradilanTata Usaha Negara.
Kesalahan administrasi sesuai DOKUMEN ASLI adalah :Daftar Harga Bahan dan Upah Kerja, tidak bermeterai Rp. 6.000, (enamribu);8 Sanggahan Penggugat tidak diterima, karena Penggugat tidak mengacupada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB II, Proses Pengadaan Barang/Jasayang memerlukan Penyedia Barang/Jasa, Butir A) Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemborongan Lainnya; point k) Sanggahan Peserta Lelangdan Pengaduan Masyarakat, point 1) yang berbunyi
133 — 37
No 55tahun 1993 ;Bahwa, berdasarkan konsultasi denganKepala BPN (Bapak Supramono Suwito)bahwa pembelian tersebut tidakberdasarkan Keppres No. 18 tahun 2000tetapi berdasarkan Keppres No. 55tahun 1993 ;Bahwa, pembayaran uang muka sebesar30% tersebut berdasarkan perintahPimpinan yaitu) Herman Kusnadi (KabagTata Pemerintahan) dengan total uang27muka Rp. 2.250.000.000, (dua milyardua ratus lima puluh juta rupiah) ;Bahwa, laporan rincian ataspembayaran uang muka sebesaar 30%tersebut dibuat oleh Bendahara
GEGER TEGUH YUWONO, A.Ptnh, dibawah sumpah memberikanketerangan sebagaiberikutBahwa, ahli tidak kenal denganterdakwadan tidak ada hubungan keluargamaupun hubungan pekerjaan ;Bahwa, ahli bekerja di Kantor PertanahanKabupaten Pamekasan sejak 4 September492009 ;Bahwa, menurut Keppres No. 55 tahun 1993Jo.
/Walikomadya tetapi jika sudahtercantum dalam Perda dan memiliki IMBmaka penentuan lokasi tersebut tidakdiperlukan lagi ;Bahwa, Pengadaan Tanah Bagi PelaksanaanPembangunan untuk Kepentingan Umum tidakdigolongkan sebagai pembelian barangsebagaimana diatur dalam Keppres No.18tahun 2000 tetapi diatur dalam Keppres5010.
DESI NAVITRI,berikutNo.55 tahun 1993 ;Bahwa, Keppres No.55 tahun 1993 masihrelevan dan bisa digunakan dalampembelian tanah oleh instansi Pemerintahpada tahun 2003;Bahwa, menurut Keppres No.55 tahun 1993apabila harga tanah telah dibayar dansudah ada Akta Pelepasan Hak maka tanahtersebut sudah sah menjadi milikPemerintah dengan Hak Pakai ;Bahwa, ketentuan dalam Keppres No.55tahun 1993 lebih mengatur kepada Pembeliatau Instansi Pemerintah ;Bahwa, atas keterangan ahli tersebutterdakwa tidak berkeberatan
EMANUEL SUJATMOKO, SH., MS (Ahli) , dibawah sumpah memberikanketerangan sebagaiberikutBahwa, ahli tidak kenal dengan terdakwa,tidak ada hubungan keluarga dan hubunganpekerjaan ;Bahwa, Pengadaan Tanah Bagi PelaksanaanPembangunan Untuk Kepentingan Umumberpedoman pada Keppres No. 55 tahun 1993dan tidak tunduk pada Keppres No. 18tahun 2000 karena pengadaan tanah tidaktermasuk dalam kategori barang ataupunjasa ;Bahwa, Keppres No. 55 tahun 1993 tidakada aturan tentang batas terendah maupuntertinggi berkait
76 — 35
Keputusan Presiden (Keppres) R.I.
Keputusan Presiden (Keppres) R.I. Nomor 80 Tahun 2003 tentang PedomanPengelolaan Barang/Jasa Pemerintah.
103 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Padahal sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) dalam SuratPerjanjian sebagaimana diuraikan pada angka 5 diatas, danberdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pada Pasal 30 ayat(8) seperti diuraikan pada angka 10.2 diatas, kualifikasi Perjanjianantara Penggugat dengan Tergugat II merupakan jenis Kontraktahun jamak;4 Bahwa kemudian Tergugat I juga tidak tidak cermat dalammembuat dan menerbitkan surat keputusan a quo karena padaangka 3 dalam surat keputusan a quo, menyatakan, padaprinsipnya paket pekerjaan
;Selain itu, berdasarkan penjelasan Pasal 30 ayat (8) Keppres Nomor 80 Tahun2003 sebagai berikut:Untuk sistem kontrak tahun jamak perlu diperhatikan bahwa ketentuan eskalasidan perhitungan rumus eskalasi ditetapkan oleh kepala kantor/satuan kerja/pimpinan proyek/pimpinan bagian proyek dan dimasukkan dalam dokumenpengadaan/kontrak;Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa kepala kantor/satuan kerja/ pimpinanproyek/pimpinan bagian proyek selaku PembandinglII/Tergugat IH memilikikewenangan untuk menentukan
Nomor80 Tahun 2003 mengenai kontrak jamak tanpa membaca keseluruhan Pasal 30tersebut;Perlu diketahui bahwa jenis kontrak yang disepakati oleh PembandingIl/Tergugat II dan Termohon Kasasi adalah kontrak gabungan /umpsum dan harga satuan, kesepakatan ini tercantum di dalam Pasal 12DokumenKontrak Nomor 641/353/KPHBTU/XII07tertanggal 12Desember 2007 yangtelah disepakati antara Pembanding II/Tergugat II dengan Termohon Kasasi;Selanjutnya Pengertian Kontrak Lumpsum berdasarkan Pasal 30 ayat(2) Keppres
Putusan Nomor 205 K/TUN/201336Berdasarkan uraian diatas, kenaikan harga bahanbahan bangunanmerupakanbagian dari resiko yang seharusnya ditanggung olehTermohon Kasasi;Sehingga, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara danMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mempertimbangkanbahwa dasar Pembanding IJ/Tergugat IImemberikan penyesuaian hargaterhadap kontrak Jumpsum adalah mengandung kecacatan yuridis karenamelanggar ketentuan Pasal 30 ayat (2) Keppres Nomor 80 Tahun 2003;Selain
Dasar pertimbangan pendapat tersebutmengacu pada ketentuan Lampiran I Bab IID.i Keppres Nomor 80Tahun 2003, dimana penyesuaian harga dilakukan sesuai denganketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak;Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran I Bab I huruf f 3), 4) dan 9)Keppres Nomor 80 Tahun 2003 bahwa dokumen pemilihan penyediabarang/jasa sekurangkurangnya memuat syaratsyarat umum kontrak,syaratsyarat khusus kontrak, dan bentuk kontrak, sehingga dokumenkontrak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran