Ditemukan 6388 data
175 — 347 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon berprofesi sebagai perawat yang sama sekali tidakterkait dengan substansi dari Keppres 25/2018 yaitu tentangJabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai jabatan tertentudengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh)tahun.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, telah jelaskewenangan untuk melakukan uji materiil peraturanperundangundangan di bawah undangundang merupakankewenangan Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung tidakmemiliki kewenangan menguji Keppres 25/2018 yangmerupakan Produk Keputusan Tata Usaha Negara.Kewenangan Pengujian Keppres 25/2018 yang merupakankeputusan tata usaha Negara merupakan kewenangan PeradilanTata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 18 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014
Sehinggasecara kompetensi absulut Mahkamah Agung tidakberwenangan menguji Keppres 25/2018.Berdasarkan uraian tersebut diatas, karena ketidak adanya kerugianyang dialami oleh Pemohon dan tidak adanya kewenangan MahkamahAgung dalam menguji Keppres 25/2018 sehingga menurut Termohonadalah tepat jika Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RIHalaman 30 dari 41 halaman.
jabatan tertentu dengan batas usia Pelamar paling tinggi 40(empat puluh) tahun, yang tidak mengatur jabatan perawat;Bahwa Pemohon berprofesi sebagai Perawat yang sama sekali tidakterkait dengan substansi dari Keppres 25 Tahun 2018.
Pemohon tidakdapat menguraikan bentuk kerugian yang dialaminya sebagai akibatberlakunya Keppres 25 Tahun 2018, pemohon hanya menguraikanmengenai asumsi adanya kerugian yaitu dengan tidak dimasukkannyatenaga perawat dalam jabatan tertentu dalam Keppres 25 Tahun 2018yang mengakibatkan ketidakadilan, ketidak pastian hukum dandiskriminasi bagi Pemohon;Bahwa oleh karena tidak terpenuhinya unsur hubungan causal verbandantara kerugian dimaksud dan berlakunya peraturanperundangundangan yang dimohonkan pengujian
52 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 327K/Pid.Sus/2009Hal ini bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) dan ayat(2) KEPPRES Nomor : 80 Tahun 2003 yang pada pokoknyamenyatakan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusunoleh Panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan olehPengguna Barang ;Bahwa dengan adanya surat pemberitahuan lelang No.01/P.K.B.J/VII/2005 tanggal O06 Juli 2005 dari Terdakwa lI.RAMLAN IBRAHIM, A.
ARAFAH dalam berkaspenawaran hanya sebesar 3 %, yang seharusnya menurutrencana kerja dan syarat syarat (RKS) adalah 10 %, halinit sesuai Keppres 80 Tahun 2003 beserta perubahannyadalam Keppres No. 32 Tahun 2005, sehingga seharusnya CV.ARAFAH sudah dapat dinyatakan gugur dari awal, namundalam pelak sanaannya ternyata justru) CV.
Bahwa judex facti telah melakukan kekeliruan yang nyatadalam menerapkan hukum, karena berdasarkan Keppres No.80 Tahun 2003 jo Keppres No. 61 Tahun 2004, jo PerpresNo. 32 Tahun 2005, jo Perpres No. 70 Tahun 2005 joPerpres No. 08 Tahun 2006 jo Perpres No. 79 Tahun 2006,bahwa struktur organisasi (setker) yakni Bupati,Bendahara, Panitia, Panitia Pemeriksa Barang, PanitiaPenerima Barang dan Kontraktor atau Penyedia Barangsamasama harus' bertanggung jawab terhadap pengelolakeuangan Negara tentang pelaksanaan
KEPPRES No. 80 Tahun 2003. Mula mulaTerdakwa mengadakan pemilihan langsung dan penunjukanlangsung, Terdakwa II tidak menegur malahan menyetujuidan mendukung dengan alasan proyek' tersebut adalahprioritas.
SUMANTORO
116 — 65
Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan Yayasan steching Ondersteunings Fonds Mars gev tc Soerabaja dalam keadaan tidak hadir (Afwezigheid) dengan segala akibat hukumnya ;
- Menunjuk Balai Harta Peninggalan Kota Surabaya sebagai wakil / instansi sebagaimana ketentuan Pasal 463 KUHPerdata berhak dan berwenang mewakili kepentingan dari Yayasan stechting Ondersteunings Fonds Mars gev tc Soerabaja ;
- Menetapkan Pemohon sebagai penghuni beritikad baik sebagaimana ketentuan Keppres
28 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sekretaris : Elkanadiae Anggota : Andri Saptawan Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (5) Keppres 80 Tahun 2003, tugas,wewenang dan tanggung jawab Panitia Pengadaan adalah sebagai berikut :. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaanserta lokasi pengadaan barang / jasa;. Menyusun dan menerapkan Harga Perkiraan Sendiri(HPS);Menyiapkan dokumen pengadaan;d.
Hermes;Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Keppres 80 Tahun 2003, tugas pokokPPK adalah sebagai berikut :a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;b. Menetapkan paketpaket pekerjaan disertai ketentuan mengenaipeningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatanpemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, sertakelompok masyarakat;c.
Hermes selakuPengguna Anggaran, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 1 Keppres 80Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang / Jasa Pemerintah(selanjutnya disebut KEPPRES 80 Tahun 2003) kemudian menerbitkanbeberapa Surat Keputusan, yaitu :1. Keputusan Sekretaris DPRD Kota Singkawang Nomor : 09 Tahun2007 tanggal 13 Agustus 2007 Tentang Penunjukan Erwin Irawadisebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa di LingkunganSekretariat DPRD Kota Singkawang Tahun 2007;2.
Sekretaris : Elkanadi3, Anggota ; Andri Saptawan Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (5) Keppres 80 Tahun 2003, tugas,wewenang dan tanggung jawab Panitia Pengadaan adalah sebagai berikut :. Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasipengadaan barang / jasa;. Menyusun dan menerapkan Harga Perkiraan sendiri (HPS);Menyiapkan dokumen pengadaan;.
Susunan Personil Panitia Pemeriksa Barang : Ketua : Ibrahim Ali, BASekretaris ; Irwan KurniawanAnggota ; Khairul Sesuai Ketentuan Umum Bab II butir D.1. h. 1) Keppres 80 Tahun 2003Keppres 80 Tahun 2003, tugas, wewenang dan tanggung jawab PanitiaPemeriksa Barang antara lain sebagai berikut :1.
75 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana serta PenunjangOperasional RSUD Soreang TA 2002 tersebut di atas, dilaksanakan dengancara pelelangan yang pelaksanaannya mengacu kepada Keppres No. 18Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/JasaInstansiPemerintah, yang mana berdasarkan ketentuan dalam Keppres No. 18Tahun 2000 tersebut, Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab PemimpinProyek, Bagian Proyek Panitia Pengadaan ditetapkan sebagai berikut:Pasal 7 ayat (3) Keppres No. 18 Tahun 2000:Tugas Pokok
No. 18 Tahun 2000sebagaimana yang tercantum pada Bab Ketentuan Umum, bagian 6ruang lingkup berlakunya Keppres, Pasal 6 Keppres ini berlaku untuk:Angka Pengadaan Barang/Jasa yang pembiayaannya sebagian atauseluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi danAPBD Kabupaten/Kota dan Surat Keputusan Bersama Menteri KeuanganRl dan Kepala Bapenas Nomor: 342/A/2000,Nomor: 52262/D2/05/2000Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa yang
Bandung TA2002 yang mengacu kepada Keppres No. 18 Tahun 2000 dan Juklak/JuknisTingkat Kab.
Bahwa Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana serta penunjangOperasional RSUD Soreang TA 2002 tersebut di atas, dilaksanakan dengancara pelelangan yang pelaksanaannya mengacu kepada Keppres No. 18Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/JasaInstansiPemerintah, yang mana berdasarkan ketentuan dalam Keppres No. 18Tahun 2000 tersebut, Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab PemimpinProyek, Bagian Proyek Panitia Pengadaan ditetapkan sebagai berikut ::Pasal 7 ayat (3) Keppres No. 18 Tahun 2000:Tugas
Namun apabilamenganalisis Keppres No.18 Tahun 2000 tidak mewajibkan PanitiaLelang untuk menentukan harga HPS/OE berdasarkan harga Pabrikanatau Distributor dengan kata lain Keppres tersebut memperbolehkanuntuk menggunakan harga berdasarkan penawaran rekanan di sampingharga Pabrikan serta Keppres aquo tidak memuat sanksi pidana bagiTerdakwa apabila seandainya menggunakan harga dari rekanan ;Bahwa atas dakwaan Terdakwa yang tertuang dalam surat dakwaan dantuntutan serta dalam putusan No.509/Pid.B/2007
198 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalildalil sebagai berikut :Gugatan Penggugat error in persona.Bahwa Tergugat dalam melaksanakan setiap kegiatan pekerjaan (proyek) untukkepentingan umum mempunyai tatacara tertentu sebagaimana yang telah diatur dalamperaturan perundangundangan ;Bahwa dalam proses pengadaan barang/jasa, ketentuan yang mengaturnya adalahKeppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasayang saat ini telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006 TentangPerubahan Keenam atas Keppres
Acara Pembayaran Nomor 398/JPPJST/BL/ Distarkim/2004tanggal 17 Desember 2004 sebesar Rp. 480 000 000, ;Bahwa mengenai gugatan Penggugat yang meminta pembayaran atas dasarpersetujuan lisan sebagaimana yang telah diutarakan Penggugat dalam pointke 10 gugatannya, maka dapat dipastikan bahwa persetujuan Iisan tersebutbukan dari Tergugat karena Tergugat sebagai Pemerintah Kota Bekasi tidakaka =n bisa berbuat melebihi kewenangan sebagaimana yang telah diatur dalamketentuan perundangundangan dan dalam Keppres
No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;Jadi jelaslah bahwa apabila Termohon Kasasi berdalih bahwa yangmemerintahkan Termohon Kasasi untuk melaksanakan pekerjaan pematanganlanjutan adalah Walikota saat itu adalah tidak dapat dibenarkan karena jelasjelasaturan dalam Keppres No.80 Tahun 2003 melarang seorang pengguna barang/jasamelakukan hal tersebut ;5 Bahwa Majelis Hakim telah keliru mengartikan suatu perjanjian Iisan.Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Pasal
No.1574 K/Pdt/20111010terlarang (halal) dengan kata lain perjanjian yang dibuat tersebut tidak bertentangandengan peraturan perundangundangan, sedangkan kenyataannya bahwa pelaksananpekerjaan yang disebut oleh Penggugat sebagai pekerjaan lanjutan tersebut telahmelanggar Keppres No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah yang mensyaratkan harus adanya proses untukpenunjukkan/pemilihan/lelang untuk menentukan Penyedia Barang/Jasa dalam suatupekerjaan yang harus dibuatkan
No.1574 K/Pdt/201112dalam APBD tahun 2005 adalah melanggar hukum sesuai ketentuanPasal 9 ayat (4) Keppres No.80 Tahun 2003 yang menyatakan "Pengguna barang/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan Penyedia barang/jasa apabilabelum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akanmengakibatkan dilampauinya batasan anggaran yang tersedia untuk kegiatanyang dibiayai dari APBN/APBD ;8 Bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam halaman 26 mengatakanbahwa sesuai dengan fakta yang sudah
69 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keppres No.80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003,bab tentang Persiapan Pengadaan barang/jasa Pemerintah, hurufE angka 3. HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga,biaya lainlain dan Pajak Penghasilan (PPh) penyedia barang/jasa;. Pasal 32 ayat (4) Keppres 80 Tahun 2003: Penyedia barang/jasadilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utamadengan mengsubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara danalasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis;.
Pasal 35 ayat (7) Keppres 80 Tahun 2003: Kontrak dibatalkanapabila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan danpemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak;. Pasal 36 ayat (3) Keppres 80 Tahun 2003: Pengguna barang/ jasamenerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaandilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak;.
Keppres No.80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003,bab tentang Persiapan Pengadaan barang/jasa Pemerintah, huruf Eangka 3; HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biayalainlain dan Pajak Penghasilan(PPh) penyedia barang/jasa;Pasal 32 ayat (4) Keppres 80 Tahun 2003 Penyedia barang/jasadilarang mengalinkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utamadengan mengsubkonirakkan kepada pihak lain dengan cara danalasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis;Pasal 35 ayat
(7) Keppres 80 Tahun 2003: Kontrak dibatalkan apabilapara pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan dan pemalsuandalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak;.
Pasal 36 ayat (3) Keppres 80 Tahun 2003: Pengguna barang/jasamenerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaandilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak;.
71 — 17
Keppres 80 Tahun 2003, Lampiran I, Bab ILA.1.j, tentang: PengumumanPemenang Lelang.Bahwa sesuai Pengumuman Pemenang Pelelangan No.32/Pan/2008, tanggal 4Nopember 2008, Penggugat memenangkan Ielang paket pekerjaan jembatanLokidong dengan harga penawaran terkoreksi Rp. 1.983.784.000, (satu milyarSembilan ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu).Bahwa sesuai surat No.050/1252, tanggal X Nopember 2008, perihal: Suratpenunjukan Penyedia Jasa (SPPJ), penggugat telah ditunjuk sebagai
tanggal 24 Desember 2008, tanpa seijin dan sepengetahuanpenggugat, tergugat dengan surat Nomor: 050/2084, perihal: PembatalanPelelangan; menyatakan pelelangan Jasa Pemborongan Pembangunan JembatanLokidang dinyatakan gagaV/batal dan tidak dapat dilakukan penandatangananperikatan perjanjian, dengan alasan adanya sistim kontrak tahun jamak tidakdapat disetujui, adalah alasan yang tidak benar.Bahwa sistim kontrak tahun jamak, merupakan salah satu sistimkontrak yang diperkenankan oleh pasal 30 ayat (8) Keppres
80 Tahun 2003,oleh karena itu alasan tidak dapat dilakukan penandatangan perikatanperjanjian adalah bertententangan dengan pasal 30 ayat (8), Keppres No. 80Tahun 2003 adalah alasan yang tidak benar dan hanya dibuatbuat sajadengan sengaja, untuk sangat merugikan penggugat, baik materiil 10.11.12.13.maupun moril.Bahwa kemudian pada Tahun Anggaran 2009 ini, dengan surat nomor: 513/Pan.Lig / 2009, tanggal 15 April 2009, penggugat dinyatakan sebagaipemenang lelang atas: Paket PekerjaanPembangunan Jembatan
Surat Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ), penggugat diterimapenawarannya, sebagai pelaksana paket pekerjaan pembangunan jembatanLokidang, senilai Rp. 1.574.500.000,(satu) milyar lima ratus tujuh puluhempat juta lima ratus ribu).Bahwa penggugat telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan untukpekerjaan pembangunan jembatan Lokidang, melalui PT.Bank Jatengcabang Kebumen sesuai Garansi Bank PelaksanaanNo.Pe1/364/BG/V/2009, tanggal 05 Mei 2009, senilai Rp. 79.000.000,(tujuh puluh Sembilan juta rupiah), sesuai Keppres
No. 80 Tahun 2003,yang berbunyi : Apabila ternyata sanggahan banding ternyata benar, maka prosespemilihan dievaluasi kembali atau dilakukan proses pemilihan ulang, ataudilakukan pembatalan kontrak, ~ Menimbang, bahwa demikian juga dalil gugatan Penggugat poin 12 = yangmenyatakan bahwa Pembatalan SPPJ (Surat Penunjukan Penyedia Jasa) bertentangandengan Keppres No. 80 Tahun 2003, oleh karena pembatalan SPPJ sudah sesuai denganPasal 27 ayat (7) Keppres No. 80 Tahun 2003 tersebut; ~ Menimbang, bahwa
46 — 32
Puramas Mahardika tidak sesuai tujuan dan prinsip pengadaanbarang dan jasa, yaitu : efisien, efisien, akuntabel, terouka dan bersaing,12transparan, adil dan tidak diskriminatif, sesuai Pasal 2 Keppres Nomor 80Tahun 2003 ;Pada tanggal 01 Februari 2009, terdakwa pensiun dari DepartemenKeuangan berdasarkan Surat Keppres RI Nomor : 8/K Tahun 2009tanggal O38 Maret 2009, sedangkan Pekerjaan Pengadaan danPemasangan Lift di GKN Semarang belum diselesaikan olehPT.
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah sebagaimana beberapakali diubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun2007, yaitu :> Pasal 2, dinyatakan bahwa Tujuan diberlakukan Keppres iniadalah pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atauseluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif,terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, danakutabel ;> Pasal 5 huruf g, dinyatakan bahwa Pengguna barang
Puramas Mahardika tidak sesuaitujuan dan prinsip pengadaan barang dan jasa,' yaitu : efisien,24akuntabel, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif,sesuai Pasal 2 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 ; Pada tanggal 01 Februari 2009, terdakwa pensiun dari DepartemenKeuangan berdasarkan Surat Keppres RI Nomor : 8/K Tahun 2009tanggal O38 Maret 2009, sedangkan Pekerjaan Pengadaan danPemasangan Lift di GKN Semarang belum diselesaikan olehPT. Puramas Mahardika ; Perbuatan terdakwa dan Ir.
yang hubungannya dengan pengadaan barang dan jasaadalah Keppres No. 17 yang dirubah menjadi Keppres 45 termasukpengadaan barang dan jasa, untuk pengadaan barang dan jasapelaksanaannya sendiri diadakan pengujian .Bahwa Pengujian setiap pengeluaran dilakukan oleh Menteri sebagaiPengguna Anggaran (PA) dan kebawahnya yang melaksanakan sebagiantugas Menteri dalam hal ini Terdakwa selaku KPA sekaligus merangkapsebagai PPA.Bahwa Dasar pelaksanaan Terdakwa selaku KPA sekaligus merangkapPPA pada DIPA Tahun
Puramas Mahardika tidak sesuai tujuan dan prinsippengadaan barang dan jasa, yaitu : efisien, efisien, akuntabel,terobuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, sesuaiPasal 2 Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 ;4. Terdakwa Drs.
112 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sukarno selakuPPK dengan sengaja tidak melaksanakan tugas sesuai dengan RKSsebagaimana diuraikan di atas sehingga menyebabkan peralatan perangkatmedia komunikasi data DJP yang diadakan tidak terintegrasi dan tidakkompatibel dengan jaringan terpasang ;Tidak terintegrasi dan tidak kompatibel dengan jaringan terpasang perangkatmedia dan komunikasi data DJP yang para Terdakwa adakan karenabeberapa perbuatan melawan hukum dilakukan oleh Terdakwa danTerdakwa Il, yaitu : sesuai dengan Pasal 10 Ayat (5) Keppres
HPS untukPaket Pengembangan Perangkat dan Media Komunikasi Data DJP adalahsebesar Rp43.686.947.922,00 (empat puluh tiga miliar enam ratus delapanpuluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus duapuluh dua rupiah) ;Bahwa sesuai dengan Lampiran Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 Bab Ilhuruf A angka 1 huruf d : 1) Penjelasan lelang dilakukan di tempat dan padawaktu yang ditentukan, dihadiri oleh para Penyedia Barang/Jasa yangterdaftar dalam daftar peserta lelang.
Datacomp Diangraha untuk mengikuti Aanwijzing danPengambilan Dokumen sesuai Surat Nomor : SU.14/DIP/PMKD/VIII/DIPA/2006 tanggal 23 Agustus 2006 ;Bahwa sesuai dengan Pasal 3 Keppres Nomor : 80 Tahun 2003Pengadaan Barang/Jasa wajib menerapkan prinsipprinsip antara lain :adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semuacalon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberikeuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun.Selanjutnya dalam Pasal 5 Keppres
Padahal Spesifikasi Teknis tersebut dibuatsehari sebelum Aanwijzing yaitu pada tanggal 27 Agustus 2006 ;Bahwa sesuai Lampiran Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 Bab II huruf Aangka 1 huruf d : 5) Pemberian penjelasan mengenai pasalpasal DokumenPemilinan Penyedia Barang/Jasa yang berupa pertanyaan dari peserta danjawaban dari Panitia/Pejabat Pengadaan serta keterangan lain termasukperubahannya dan peninjauan lapangan, harus dituangkan dalam BeritaAcara Penjelasan (BAP) yang ditandatangani oleh Panitia/
Seharusnya sesuai dengan Pasal 20 ayat (1)Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 sebelum mengusulkan dan menetapkanpemenang lelang dilakukan terlebin dahulu evaluasi terhadap penawaranharga ;Bahwa atas pelaksanaan pelelangan/seleksi yang tidak sesuai ataumenyimpang dari Dokumen pengadaan yang telah ditetapbkan sebagaimanatersebut di atas, berdasarkan Pasal 28 Ayat (3) Keppres Nomor 80 Tahun2003 dan RKS, Terdakwa Pulung Sukarno selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) seharusnya menyatakan lelang gagal dan diulang
71 — 38
Bahwa kalimat yang berbunyi setiap orang yang terlibat dalamGerakan Aceh Merdeka dalam Keppres RI Nomor 22 Tahun 2005 tersebutmemang sangat luas dan multi tafsir, sehingga bisa ditafsirkanbermacammacam. Namun semuanya harus dikembalikan pada konsideranspenerbitan Keppres RI Nomor 22 Tahun 2005, yaitu) dalam rangkamewujudkan rekonsiliasi nasional guna memperkokoh kesatuan bangsa,perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia, sertauntuk mengakhiri konflik secara permanen.9.
Namun berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2005,sudah seharusnya Terdakwa mendapatkan amnesti atas perbuatan yangtelah dilakukannya, dan oleh karenanya Terdakwa harus dibebaskanatau setidak tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum.3.
Aceh Merdeka, terhadapperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, denganmengemukakan pendapat sebagai berikut Bahwa sesuai pertimbangan pada butir c Keppres RI Nomor 22Tahun 2005, Keppres Nomor 22 Tahun 2005 tersebut dikeluarkan olehPresiden RI Dr.
Bahwa kemudian dalam butir Keempat Keppres Nomor 22 Tahun 2005dinyatakan bahwa Keppres tersebut tidak berlaku bagi setiap orangyang :a. Melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungan sebabakibat atau tidak terkait langsung dengan GAM; ataub. Terlibat dalam GAM dengan menggunakan senjata setelahtanggal berlakunya Keppres. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945,Presiden mempunyai kewenangan untuk memberi amnesti dan abolisidengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Bahwa Keppres Nomor 22 Tahun 2005 tangga 30 Agustus 2005tersebut dikeluarkan oleh Presiden setelah memperhatikanpertimbangan DPR sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPR RI Nomor:09/PIMP/I/2005 2006 tentang Pertimbangan DPR RI untuk pemberianAmnesti dan Abolisi kepada semua orang yang terlibat dalam kegiatanGerakan Aceh Merdeka (GAM). Dengan demikian Keppres RI Nomor 22tahun 2005 tersebut adalah produk konstitusional yang kuat danmengikat bagi seluruh rakyat Indonesia.
80 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Satwiga Mustika Naga telah sesuai dengan yangdiatur dalam Pasal 9 Keppres No. 80 Tahun 2003 sehingga yang dilakukan olehTerdakwa Drs.
Gathot Purwanto, M.Si. sebagaimana Keppres No.80 Tahun 2003 selaku pengguna jasa atau pengguna anggaran, dan dalampelaksanaan pekerjaan memerlukan dana untuk kepentingan pembangunan,pengguna jasa atau anggaran memerintahkan untuk membayar dengan suratperintah membayar (SPM);Bahwa pembengkakan anggaran dikarenakan adanya beberapa Addendumyang sebelumnya belum tertuang dalam perjanjian kontrak sehingga dibenarkanmenurut aturan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003;Bahwa Terdakwa pernah menerima uang sejumlah
No. 919 K/Pid.Sus/2013BNI dari saksi Koestoer merupakan pinjaman pribadi yang sudah dikembalikanTerdakwa kepada saksi Koestoer;Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut di atasapabila dihubungkan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 bila kita bacasecara teliti bahwa yang tertuang dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tersebuthanya memuat pedomanpedoman secara umum tidak ada pasal yangmengatur mengenai sanksi pidana bagi yang melanggar Keppres itu, yangdiatur dalam Pasal 49 Keppres
No. 80 Tahun 2003namun menurut Pertimbangan majelis hakim tingkat banding telah melanggarketentuan Pasal 3 dan Pasal 9 Keppres No. 80 Tahun 2003 yang ditujukankepada Terdakwa Drs.
Gathot Purwanto, M.Si. telahmelanggar Pasal 3 dan Pasal 9 Keppres No. 80 Tahun 2003;Sanksi apakah yang tertuang bila terjadi pelanggaran terhadap Pasal 3 dan 9dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tersebut;Bahwa oleh karena sanksi yang tertuang dalam Pasal 49 Keppres No. 80 Tahun2003 tidak menjelaskan secara spesifik dikenakan sanksi administrasi, sanksiPerdata dan sanksi dilaporkan secara pidana, sehingga tidak sesuai denganazaz nullum delectum sine praevia lege poenali yang terkandung dalam Pasal 1Ayat
Terbanding/Jaksa Penuntut : Adam Ohoiled, SH
131 — 60
,Transaction Amt Rp. 2.000.000.000,00 Description Real Keppres VNU Mjk SMP;
D.
1). 1(satu) lembar Cek Bank Jatim Cab. HR Mohamad No. AA 555880 Tanggal 2-3-2011 Jumlah Rp. 789.350.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
2). 1 (satu) lembar Bukti Setoran Tanggal 2-3-2011 an. VISI NARA UTAMA,CV.
,Transaction Amt Rp. 2.000.000.000,00 Description Real Keppres CV.AKP-Mojokerto;
51). 1 (satu) lembar Loan Activity History Nomor Loan 06500108 tanggal 31 07 2012 an Aneka Karya Prestasi CV.,Transaction Amt Rp. 2.000.000.000,00 Description Real Keppres CV.AKP-Mojokerto;
E.
1).
Nomor Rekening 0651000149Tanggal Realisasi 2-Dec-10 plafon Rp.1,200,000,000 Nomor loan 06500057 Nama proyek "Keppres Sumba Barat Pengadaan Buku Perpustakaan padaDisDikPemuda&OlahRagaKabSumbaBaratDayaNTT" Nilai Proyek Rp.2,093,336,000.
3). CV ANEKA PUSTAKA ILMU.
Nomor Rekening 0651000718 Tanggal Realisasi8-Nov-10 plafon Rp. 2,000,000,000,- Nomor loan 06500038 Nama Proyek KMK Keppres Labuhan Batu Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi & Buku Panduan Pendidik Dis Dik Labuhan Batu Sumut Nilai Proyek Rp. 3,611,790,000,-;
- nomor Rekening 0651000718 Tanggal Realisasi 2-Dec-10 plafon Rp. 1,300,000,000,-Nomor Loan 06500056 Nama Proyek KMK Keppres (SumbaBaratDaya) Pengadaan Alat Peraga IPA DisDikPemuda
- Nomor Rekening 0651000726 Tanggal Realisasi 23-Nov-10 plafon Rp. 1,100,000,000,- Nomor Loan 06500047 Nama Proyek "KMK Keppres (BatolaSMP) Pengadaan Buku Panduan Pendidikan untuk 45 SMP" Nilai Proyek Rp.1,981,645,000,-
I.A dan I.B dikembalikan kepada PT BPD Jatim tbk.
II.A.Visi Nara Utama untuk persyaratan permohonan kreditKMK Pola Keppres kepada PT.
Nomor Rekening 0651000149 Tanggal Realisasi 23Nov10plafon Rp. 2,000,000,000 Nomor loan 06500048 Nama proyek"KMK Keppres BatolaPengadaan Lab.
Rekening 0651000149 Tanggal Realisasi 23Nov10 plafon Rp. 2,000,000,000 Nomor loan 06500048 Namaproyek "KMK Keppres Batola PengadaanLab.
KMK Keppres (BatolaKes SMP)Pengadaan Alat PeragaIPA, Matematika, IPS, Kesenian& OR SMP.Dis DikKab Barito Kuala Kalsel" Nilai Proyek Rp. 4,592,700,000..6. CV.
62 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam perkara a quo,Tergugat sama sekali tidak memenuhi syarat atau kualitas sebagai Pihak(error in persona), dengan alasan hukum sebagai berikut:9.1.Berdasarkan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Permen AgrariaNomor Tahun 1994, maka:9.1.1.
No. 1784 K/Pdt/201510.11.Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Permen Agraria Nomor 1 Tahun1994 tersebut;Bahwa berdasarkan Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan PermenAgraria Nomor 1 Tahun 1994 tersebut, maka dalam perkara a quo, ada3 (tiga) pihak yang terlinat dalam proses Pengadaan Tanah, yaitu:10.1.10.2.10.3.Panitia Pengadaan Tanah yaitu pihak yang melaksanakanpembebasan tanah yang terdiri dari 9 orang yang semuanyaberasal dari instansi pemerintah, dalam parkara a quo yaitupejabatpejabat dari lingkungan pemerintah
Kementerian Pekerjaan Umum;Bahwa tugas yang uiama dan paling panting dari Panitia PengadaanTanah, antara lain adalah:11.1.mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan,tanaman dan Bendabenda lain yang aaa kaitannya dengan tanahyang hak atas tanahnya akan dilepaskan atau diserahkan (Pasal 8huruf a Keppres Nomor 55 Tahun 1993);. mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hakatasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yangmendukungnya (Pasal 8 huruf b Keppres Nomor
No. 1784 K/Pdt/201512.13.Bahwa tugas yarg utama dan paling penting dari Instansi Pemerintahyang memerlukan tanah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum,antara lain adalah:12.1. mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanahdan Panitia Pengadaan Tanah (Pasal 8 angka 5 Keppres Nomor55 Tahun 1993 dan Pasal 14 Permen Agraria Nomor 1 Tahun1994);12.2. membayar uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atastanah (Pasal 8 angka 6 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Pasal28 ayat 2 Permen Agraria
Penetapan lokasi pembangunan (Pasal 4 Keppres Nomor 55Tahun 1993 dan Pasal 6 Permen Agraria Nomor 1 Tahun 1994);7.2. Penyuluhan (Pasal 8 ayat 4 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 danPasal 10 Permen Agraria Nomor 1 Tahun 1994);7.3. Penetapan batas lokasi tanah (Pasal 11 Permen Agraria No. 1Tahun 1994);7.4. Inventarisasi bidang tanah (Pasal 8 ayat dan Pasal 11 PermenAgraria Nomor 1 Tahun 1994);7.5. Pengumuman hasil inventarisasi (Pasal 13 Permen Agraria Nomor1 Tahun 1994);Hal. 28 dari 45 hal. Put.
16 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
Proses pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan Keppres No.80Tahun 2003 dan harus diumumkan, disosialisasikan pada 1 (satu)halaman besar diharian Media Indonesia.f. Menetapkan dalam rapat untuk menggugankan 1 (satu) set spesifikasiproduk.g. Proses dan prosedur pengadaannya dilaksanakan dengan lelang umumdimasingmasing satuan kerja (BPPLSP) yang didahului dengantahapan aanwajzing/penjelasan dokumen lelang.h.
yang baik agar dapat mengantisipasi kemunglinanpenyelewangan/KKN, maka saya minta kepada Ketua Panitia agar setiap sayamenandatangani Kontrak/SPMK dilampirkan Surat Pernyataan yang menyatakanbahwa setiap yang melaksanakan proses lelang tidak melanggar Keppres No.80 TahunHal. 18 dari 27 hal.
fakta dan bukti hukum yangmenyesatkan, yang berakibat/menimbulkan persepsi /opini negatif terhadap prestasiPemohon Kasasi dalam pelaksanaan pengadaan pencetakan Ijazah, Surat KeteranganHasil Ujian Nasional dan pengadaan buku tahun 2007, yang nyatanyata sudahberdasarkan Keppres No.80 Tahun 2003, UndangUndang No. 1 Tahun 2004.Penggugat dalam hal pelaksanaan Pelelangan bertanggung jawab langsung kepadaDirektur Jenderal Pendiddikan Luar Sekolah selaku atasan langsung Penggugat.
Djaya Putra S, MBA, MM, dalamPersidangan pada Tingkat Pertama, bahwa proses prosedur penyusunan HPS/OE untukpengadaan percetakan Ijazah, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional, dan pengadaanbuku dilingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal,sudah berdasarkan pada ketentuan Keppres No.80 Tahun 2003, bahkan sdr. Ir.
DjayaPutra S, MBA, MM, menyatakan bahwa seluruh proses/tahapan, tahapan prosedurpelaksanaan pelelangan sudah berdasarkan ketentuan Keppres No.80 Tahun 2003.Lebih lanjut dinyatakan dalam Persidangan bahwa dal Keppres No.80 Tahun 2003,HPS/OE digunakan, 1). Alat untuk menilai kewajaran penawaran harga. 2). Menetapkanbesarnya nilai jaminan pelaksanaan pekerjaan. 3). Tidak daapat digunakan untukmenggugurkan penawaran.
121 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepentingankepentingan bekas pemegang hak dan penggarap tanah /penghuni bangunan.e Pasal 5 Keppres RI.
No. 32/1979, pasal 5 Keppres RI. No. 32/1979 dan pasal 24 ayat 2Peraturan Pemerintah No. 24/1997 dan tidak cukup memberi pertimbanganhukum dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta halaman 41 alineaterakhir sampai halaman 42 baris 1 sampai dengan 9 karena :a setelah diundangkannya UU No.5 Tahun 1960, maka tanah eigendommenjadi tanah Negara, bahkan dikuatkan dan diakui oleh TermohonKasasi sendiri dalam Sertifikat Hak Milik No. 618/Kel.
Pasal 1 ayat 1 Keppres RI. No. 32/1979 :Tanah hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai asal konvensi hakbarat, yang jangka waktunya akan berakhir selambatlambatnya pada tanggal24 September 1980, sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 5Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanahyang dikuasai langsung oleh Negara. Pasal 1 ayat 2 huruf e Keppres RI.
Pasal 5 Keppres RI.
RI No.32/1979 aquo yang menyatakan :Tanah hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai asal konversi hakbarat, yang jangka waktunya akan berakhir selambatlambatnya pada tanggal 24September 1980, sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 5 Tahun1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasailangsung oleh Negara.Karena maksud dari Pasal 1 ayat 1 Keppres RI.
44 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan,terlebin dahulu KPPI menerima pengajuan dari pihak berkepentingan untukmelakukan penyelidikan atas lonjakan impor yang mengakibatkan kerugianserius atau ancaman kerugian serius sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1)Keppres 84/2002;19.
Bahwa, sebelum melakukan penyelidikan KPPI telahmemberikan pengumuman dalam koran Bisnis Indonesia tanggal 21 Januari2010 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) keppres 84/2002;21. Bahwa pengumuman oleh KPPI dilakukan secara terobuka untukmemberikan kesempatan kepada pihakpihak berkepentingan menyampaikantanggapan dan sanggahan dalam rangka membela kepentingannyasebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keppres 84/2002;22.
Bahwa KPPI juga mengirimkan kuesioner kepada pihakpihakberkepentingan termasuk Pemohon untuk kepentingan alat bukti dankepentingan pembuktian, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal14 Keppres 84/2002. Bahwa sesuai Pasal 18 Keppres 84/2002, selainmengirimkan kuesioner, KPPI Juga telah melakukan verifikasi atas data danHal. 15 dari 21 hal. Put. No. 29 P/HUM/2011informasi yang berasal atau diperoleh dari pihak berkepentingan termasukPemohon;23.
Atas rekomendasi dari Kementerian Perdagangan dimaksud,Termohon telah melakukan pembahasan dengan melibatkan para pemangkukepentingan, yakni institusi yang terkait dan termasuk industri dalam negeri;ois Bahwa berdasarkan dalildalil tersebut di atas, pelaksanaanpenyelidikan tindakan pengamanan yang dilaksanakan oleh KPPI telahmengikuti prosedur sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 7/1994maupun Keppres 84/2002.
Hal ini terobukti dengantidak adanya satupun dalildalil Pemohon yang menyatakan keberatan atasprosedur dalam penerbitan PMK 56/2011 yang dikaitkan dengan ketentuan UU7/1994 dan UU Kepabeanan serta Keppres 84/2002;39.
42 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Elsadai Consultant), serta saksiTAMRIN MOKOGINTA (Pengelola Teknik Proyek/PTP) adalah tidak benar.Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarayang telah diubah dan ditambah dengan Keppres Nomor72 Tahun 2004tentang Perubahan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang PedomanPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yangHal. 19 dari 137 hal. Put.
Elsadai Consultant), sertasaksi TAMRIN MOKOGINTA (Pengelola Teknik Proyek/PTP) adalahtidak benar.Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarayang telah diubah dan ditambah dengan Keppres Nomor 72 Tahun 2004tentang Perubahan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang PedomanPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yangmenyebutkan bahwa belanja atas beban anggaran belanja negaradilakukan berdasarkan atas hak dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarayang telah diubah dan ditambah dengan Keppres Nomor72 Tahun 2004tentang Perubahan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang PedomanHal. 29 dari 137 hal.
Elsadai Consultant), serta saksiTAMRIN MOKOGINTA (Pengelola Teknik Proyek/PTP) adalah tidak benar.Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarayang telah diubah dan ditambah dengan Keppres Nomor72 Tahun 2004tentang Perubahan Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang PedomanPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yangmenyebutkan bahwa belanja atas beban anggaran belanja negaradilakukan berdasarkan atas hak dan
Terbanding/Jaksa Penuntut : ZULKIFLI LUBIS, SH
63 — 29
Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulusebagaimana yang ditetapkan oleh Kepala Dinas PeternakanPropinsi Riau dengan Surat Nomor : 477/V/2008 Tanggal 05Mei 2008 tentang Penetapan Petani Penerima Bantuan TernakKerbau Pejantan Program K2I Tahun Anggaran 2008.Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)pekerjaan pengadaan ternak kerbau Pejantan pada SatuanKerja Perangkat Daerah Dinas PeternakanPropinsi Riau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinyasebagaimana diatur dalam Lampiran I Keppres
Put.No.23/Pid.Sus/2012/PTRdilakukan oleh Saksi GUSTAFIF JUHRIANTO, SE dapatberjalan dengan benarsesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor :UM.050/PLB/2797/05.08 dan Nomor : 001/GBSKontrak/V/2008 tanggal 09 Mei 2008 serta Keppres RI Nomor80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa.Dalam kenyataannya Terdakwa tidak pernah melakukan tugasdengan mengawasi dan memeriksa pekerjaan tersebut yangseharusnya dilaksanakan dengan cara melakukan pemeriksaandan pengawasan secara langsung
Nomor 80 Tahun 2003sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 8 Tahun2006 tentang Perubahan ke empat atas Keppres Nomor 80Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah, Terdakwa Ir.
Put.No.23/Pid.Sus/2012/PTRtanggal 09 Mei 2008 serta Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003dengan cara tidak menyalurkan seluruh Ternak kerbau kepadakelompok tani di desa Bangun Purba Timur Jaya sementarapembayaran biaya Proyek 100% telah dibayarkan pada tanggal18 Desember 2008 kepada Saksi GUSTAFIF JUHRIANTO, SE.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja tidakmenjalankan Tugas dan fungsinya selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) sebagaimana diatur dalam Lampiran IKeppres Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubahdengan Perpres Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan keempat atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakanperbuatan Menyalahgunakan kewenangan, yangmengakibatkan Negara telah dirugikan dalam hal ini adalahPemerintah Propinsi Riau sebesar Rp
91 — 26
oleh Tergugat selaku Ketua Panitia PengadaanBarang/Jasa untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelelangan, danwujud dari setujunya seluruh rekanan Badan Usaha Peserta Lelang ikutmenandatangani Berita Acara Penjelasan Pekerjaan tersebut;Bahwa RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan No. 445.1/508.A/PPBP.RSUD tanggal 5 Juni 2006 merupakan satu kesatuan dan bagian yangtidak terpisahkan dari dokumen pemilihan Penyedia barangt/Jasa, haltersebut jelas diatur dalam lampiran I, Bab II, Huruf d Angka 5 Keppres
setelah itu Penggugat melakukan Sanggahan lewat surat padatanggal 10 Juli 2006 kepada Tergugat, dan sampai diajukannya SuratGugatan ini Penggugat belum mendapat balasan/jawaban secara tertulisdari Tergugat, akan tetapi Tergugat menjawab secara lisan bahwaPenggugat bukan sebagai Pemenang Pekerjaan dan dinyatakan gugur padaPelelangan tersebut oleh karena Dokumen yang dilampirkan pada Nomor 3huruf e dan f TIDAK BERMETERAT;10 Bahwa Penentuan Pemenang Lelang tersebut tidak memenuhi ketentuanPasal 2 Keppres
Pengalaman Perusahaan 7 (tujuh) tahun terakhir baru INPt = 1 NilaiPengalaman Tertinggi, Keppres No. 80 Tahun 2003, KD = 2NPt;d. Data peralatan sewa jangka panjang tidak ada lampiran Merek Robin,Theodolit/Water Pas Merek Topcon dan nama suplier yang disewaJangka Panjang;Bukti Fisik (DOKUMEN ASLD kesalahan Administrasi PT.
Rahim)sudah GUGUR Administrasi, sesuai jawaban pada nomor 7 (tujuh) diatas;12 Tergugat sudah menjalankan aturan sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003dan tidak melanggar hukum seperti yang dituduhkan Penggugat kepadaTergugat yang melanggar Pasal 53 ayat (2) butir b Undangundang Nomor5 Tahun 1986 Jo. Undangundang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PeradilanTata Usaha Negara.
Kesalahan administrasi sesuai DOKUMEN ASLI adalah :Daftar Harga Bahan dan Upah Kerja, tidak bermeterai Rp. 6.000, (enamribu);8 Sanggahan Penggugat tidak diterima, karena Penggugat tidak mengacupada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah BAB II, Proses Pengadaan Barang/Jasayang memerlukan Penyedia Barang/Jasa, Butir A) Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemborongan Lainnya; point k) Sanggahan Peserta Lelangdan Pengaduan Masyarakat, point 1) yang berbunyi