Ditemukan 1970 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 147/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 23 Juli 2013 — Pemohon
70
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan PageruyungKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 19-02-2013 — Putus : 21-03-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 51/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 21 Maret 2013 —
120
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan BrangsongKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 11-09-2008 — Putus : 15-10-2008 — Upload : 05-12-2016
Putusan PA CILACAP Nomor 17/Pdt.P/2008/PA.Clp
Tanggal 15 Oktober 2008 — pemohon
101
  • Bahwa Pemohon hendak mengurus akta kelahiran anakanak Pemohon, namun karenanama suami Pemohon dalam Akta Nikah adalah DARUN IMRON ROSYADI, sedangkannama suami Pemohon dalam Jjasah anak adalah IMRON ROSYADI sehingga Pemohonbermaksud meralat nama suami Pemohon dari DARUN IMRON ROSYADI menjadiDARUN IMRON ROSYADI alias IMRON ROSYADI; 2.
    Bahwa nama Pemohon saat menikah adalah DARUN IMRON ROSYADI bin M.SHIROD sehingga nama tersebut juga tercantum dalam akta nikah; Bahwa Pemohon hendak mengurus akta kelahiran anakanak Pemohon di Kantor CatatanSipil, namun karena nama suami Pemohon dalam Akta Nikah adalah DARUN IMRONROSYADI, sedangkan nama suami Pemohon dalam Jjasah anak adalah IMRONROSYADI sehingga Pemohon bermaksud meralat nama suami Pemohon dari DARUNIMRON ROSYADI menjadi DARUN IMRON ROSYADI alias IMRON ROSYADI; 3.
    Bahwa nama Pemohon saat menikah adalah DARUN IMRON ROSYADI dan saksi ikutmenhadiri pernikahan Pemohon dan suaminya; Bahwa Pemohon hendak mengurus akta kelahiran anakanak Pemohon, namun karenanama suami Pemohon dalam Akta Nikah adalah DARUN IMRON ROSYADI, sedangkannama suami Pemohon dalam Jjasah anak adalah IMRON ROSYADI sehingga Pemohonbermaksud meralat nama suami Pemohon dari DARUN IMRON ROSYADI menjadiDARUN IMRON ROSYADI alias IMRON ROS YADDI,; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan mendengar keterangan
Register : 14-01-2013 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 24-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 19/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 21 Februari 2013 — Pemohon
70
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Solomerto,Kabupaten Wonosobo, untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-03-2015 — Upload : 07-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 66/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 26 Maret 2015 —
155
  • .5;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 18-02-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 07-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 61/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 12 Maret 2015 —
132
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Nomor 0061/Pat.P/2014/PA. kdlperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Cepiring Kabupaten untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 26-10-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 18-12-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 282/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 30 Nopember 2015 — PEMOHON
81
  • PEMOHON; Bahwa Ayah Pemohon bernama AYAH PEMOHON dan ibu Pemohonbernama IBU PEMOHON;; Bahwa saksi adalah adik kandung Pemohon; Bahwa Pemohon sudah menikah dengan ISTRI PEMOHON; Bahwa Nama orang tua dari Ister1 Pemohon adalah : Ayahnya bernamaDuryat dan ibunya bernama Rasmi; Bahwa Ya, Pemohon dengan ISTRI PEMOHON sekarang masihmenjadi suami isteri dan mereka berdua belum pernah bercerai; Bahwa Pemohon menikah dengan ISTRI PEMOHON pada tahun 1981; Bahwa Ya, saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan untuk meralat
    Pemohon; Bahwa Pemohon menikah dengan ISTRI PEMOHON; Bahwa Pemohon menikah dengan ISTRI PEMOHON pada tahun 1981; Bahwa Nama orang tua dari Isteri Pemohon adalah : Ayahnya bernamaDuryat dan ibunya bernama Rasmi; Bahwa Ya, Pemohon dengan ISTRI PEMOHON sekarang masihmenjadi suami isteri dan mereka berdua belum pernah bercerai; Bahwa Ya, saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan untuk meralat/merubah identitasnya yaitu mengenai nama/ tanggal lahir Pemohondan mengenai nama/ tanggal lahir isteri Pemohon;
    Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
Register : 17-03-2014 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 24-03-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 58_Pdt.P_2014_PA.Kdl.
Tanggal 22 April 2014 — PEMOHON
60
  • Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan XXXXKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 17-01-2017 — Putus : 30-01-2017 — Upload : 21-02-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 33_Pdt.P_2017_PA.Kdl
Tanggal 30 Januari 2017 — Pemohon
81
  • bukti P.2;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 1762/Kua,11,24,14/PW.01/2016 tanggal 30 September 2009 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 19-01-2015 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 03-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 13/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 5 Maret 2015 —
71
  • KalMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasPemohon, dalam Buku Nikahnya dimana nama Pemohon tertulis Subandibin Rana, menjadi nama Pemohon PEMOHON, dan akan digunakanuntuk melengkapi persyaratan administrasi mengurus Permohonanperubahan Nama;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2)Peraturan Menteri Agama RI
    KalNikah: 146/19/VV1996 tanggal 07 Juni 1996 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 17-03-2015 — Putus : 02-04-2015 — Upload : 25-05-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 93/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 2 April 2015 —
81
  • /PA.KdlMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat identitas Pemohon/ isteriPemohon, dalam Buku Nikahnya dimana tanggal lahir Pemohon tertulis 15 April1975, menjadi
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 17-03-2015 — Putus : 02-04-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 93_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 2 April 2015 — Pemohon
71
  • tandaP.5;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 173/01/IX/1996 tanggal 02 September 1996 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka
Register : 08-07-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 158/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 22 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
60
  • KalMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya nama/ tanggal lahir Pemohon tertulisSudi Al Maftuh/ Kendal, 28 tahun
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 128/69/V/95 tanggal 20 Mei 1995 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 12-06-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 29-09-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 118_Pdt.P_2014_PA.Kdl
Tanggal 3 Juli 2014 — Pemohon
533
  • diberitanda P.4;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuaan Permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 503/89/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 02-03-2015 — Putus : 06-04-2015 — Upload : 24-05-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 77/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 6 April 2015 —
150
  • KdlMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat identitas Pemohon, dalam BukuNikahnya dimana nama = Pemohon tertulis Mahfudh Asy'ari, menjadi namaPemohon M.Mahfud, dan akan digunakan untuk melengkapi persyaratanadministrasi mengurus Permohonan perubahan biodata/Identitas;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) PeraturanMenteri
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 03-08-2015 — Putus : 09-09-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 207_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 9 September 2015 — Pemohon
102
  • KalMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya, nama/ tanggal lahir para Pemohontertulis M BINTI S tanggal
    diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: KK..11.24.13/PW.01/148/2015 tanggal 29 Januari 1983 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 19-01-2015 — Putus : 04-02-2015 — Upload : 03-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 14/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 4 Februari 2015 —
130
  • KalMenimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasPemohon dan suami Pemohon, dalam Buku Nikahnya dimana tanggallahir Pemohon tertulis tanggal, 9 September 1975 , menjadi tanggal lahirPemohon 02 Agustus 1976, dan tanggal suami tertulis tahun 1971menjadi tanggal lahir 02 Mei 1972, nama orang tua suami Pemohontertulis Satimah yang benar Sutimah , dan akan digunakan untukmelengkapi persyaratan administrasi mengurus pembuatan KK dan BPUJS
    Kalmenentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan. Oleh karena itu.
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Tanjung Pinang Kabupaten untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 24-08-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 607/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 23 September 2021 — Pemohon:
IMAM JEHAN AKBARSYAH
2812
  • Oleh karena itu, melaluiPermohonan ini, Pemohon bermaksud untuk : memperbaiki/meralat kesalahan dalam penulisan sebagian namaPemohon yang tertera pada Akta Kelahiran Nomor : 1545/JP/1975tanggal 12 Agustus 1975, dimana yang awalnya secara lengkaptertulis dan terbaca : IMAM JEHAN AKBAR SYAH SIKUMBANG,dengan sebagian atau penggalan nama Pemohon yaitu AKBAR SYAHditulis dan tertera secara terpisah/terputus, kini penulisannyadiperbaiki/dirubah menjadi disambung / menyatu menjadiAKBARSYAH. = Sehingga nama
    Memperbaiki/meralat nama Pemohon yang sejak lahir diberinama IMAM JEHAN AKBARSYAH SIKUMBANG, namun padaAkta Kelahiran Pemohon, sebagian nama Pemohon, yaitu :AKBARSYAH, telah ditulis secara terpisah yakni : AABAR SYAH,seharusnya yang sebenarnya penulisannyadisambung/menyatu, sehingga sekarang diperbaiki menjadi :AKBARSYAH.b.
    KepalaSuku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Pusat sertainstansi terkait lain untuk meralat/memperbaiki sebagian namaPemohon, yang awalnya tertulis AKBAR SYAH secara terpisah,kini disatukan atau disambung menjadi AKBARSYAH danmenambahkan nama Marga Keluarga Pemohon, yaituSIKUMBANG pada belakang nama Pemohon, sehingga namalengkap Pemohon menjadi : IMAM JEHAN AKBARSYAHSIKUMBANG.4.
Register : 25-08-2015 — Putus : 17-09-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 231/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 17 September 2015 — PEMOHON I
PEMOHON II
90
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kota Kendal Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 23-06-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 23-12-2015
Putusan PA BANGKALAN Nomor Nomor 0199/Pdt.P/2015/PA.Bkl
Tanggal 17 Nopember 2015 — Pemohon I dan Pemohon II
271
  • Menyatakan meralat dan mengubah nama Pemohon I dan Pemohon II yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 598/33/XII/2008 tanggal 12 Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, menjadi Pemohon I dan Pemohon II;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan;4.
    Menyatakan meralat dan mengubah nama Pemohon dan Pemohon II yangtertulis dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 598/33/XII/2008 tanggal 12Desember 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanBangkalan, Kabupaten Bangkalan, menjadi Pemohon dan Pemohon Il;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perubahanbiodata tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kabupaten Bangkalan;4.