Ditemukan 1972 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 06-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 44/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 12 Maret 2015 —
122
  • Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Kendal, bermaterai cukup dan telah sesuai dengan aslinyaselanjutnya diberi tanda P.5;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 13-03-2013 — Putus : 04-04-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 73/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 4 April 2013 — Pemohon
50
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan KaliwunguKabupaten untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 08-07-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 23-07-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 158/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 22 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
40
  • KalMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya nama/ tanggal lahir Pemohon tertulisSudi Al Maftuh/ Kendal, 28 tahun
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 128/69/V/95 tanggal 20 Mei 1995 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Register : 17-03-2015 — Putus : 02-04-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 93_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 2 April 2015 — Pemohon
71
  • tandaP.5;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 173/01/IX/1996 tanggal 02 September 1996 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka
Register : 12-06-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 29-09-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 118_Pdt.P_2014_PA.Kdl
Tanggal 3 Juli 2014 — Pemohon
483
  • diberitanda P.4;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuaan Permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 503/89/X/2009 tanggal 26 Oktober 2009 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang
Register : 02-03-2015 — Putus : 06-04-2015 — Upload : 24-05-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 77/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 6 April 2015 —
140
  • KdlMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat identitas Pemohon, dalam BukuNikahnya dimana nama = Pemohon tertulis Mahfudh Asy'ari, menjadi namaPemohon M.Mahfud, dan akan digunakan untuk melengkapi persyaratanadministrasi mengurus Permohonan perubahan biodata/Identitas;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) PeraturanMenteri
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalam BukuKutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 22-07-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA PEMALANG Nomor 0080/Pdt.P/2019/PA.PML
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
62
  • SAKSI 1, umur 62 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan PNS,tempat kediaman di Desa Purwosari Kecamatan Comal KabupatenPemalang;, saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon karena saksi adalahkakak kandung Pemohon II Bahwa saksi tahu para Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat identitasnya dalam buku nikah yaitu mengenai namapara Pemohon Bahwa nama Pemohon dan Pemohon II ada kesalahan, dimanadalam
    SAKSI 2, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempatkediaman di Desa Purwosari Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang,saksi tersebut di bawah sumpah telah memberikan keterangan yangpada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon karena saksi adalahkakak kandung Pemohon Bahwa saksi tahu para Pemohon datang ke Pengadilan adalahuntuk meralat identitasnya dalam buku nikah yaitu mengenai namaPemohon dan Pemohon IIBahwa nama Pemohon dan Pemohon II ada kesalahan, dimanadalam buku
    menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang takterpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Hal 5 dari 9 halamanPen No 0064/Pdt.P/2019/PA.PMLMenimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Olehkarena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepada Pegawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Comal Kabupaten KabupatenPemalang untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikandengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk
Register : 23-02-2016 — Putus : 11-03-2016 — Upload : 02-06-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 62/Pdt.P/2016/PA.Kdl
Tanggal 11 Maret 2016 — PEMOHON
70
  • SAKSI I, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, tempat kediaman diKecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal;, saksi tersebut di bawah sumpahtelah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah tetangganya;Bahwa saksi tahu Pemohon datang ke Pengadilan adalah untuk meralat /merubah mengenai tahun kelahiran Pemohon Bahwa karena tahun kelahiran Pemohon ada kesalahan, dimana dalam bukunikah tahun kelahiran Pemohon tertulis tahun 1983, pada
    pasport ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segala yangtercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkan daripenetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan mengubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yangberwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkan kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan KecamatanPageruyung Kabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodataPemohon sebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikandengan bunyi diktum amar penetapan di bawah ini; Menimbang, bahwaberdasarkanpertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuaihukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 22-07-2019 — Putus : 12-08-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 185/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 12 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
40
  • /PA.KdlPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya nama Pemohon tertulis Ana Solichah,menjadi nama Pemohon Ana Solekhah, selanjutnya akan digunakan untukmelengkapi persyaratan administrasi menguruS mengurus perceraianPemohon;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat
    /PA.KdlNikah: O56/II/III/2007 tanggal 03 Maret 2007 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang
Putus : 12-11-2013 — Upload : 22-03-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 240_Pdt.P_2013_PA.Kdl
Tanggal 12 Nopember 2013 — pemohon
51
  • Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon memintaagar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan XKabupaten X untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan,
Register : 13-03-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 08-05-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 88/Pdt.P/2017/PA.Kdl.
Tanggal 30 Maret 2017 — PEMOHON
144
  • tanda P.3;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Duplikat KutipanAkta Nikah: kk.11.24.04/PW.01/175/2017 tanggal 25 Januari 2017 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai
Register : 31-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 151_Pdt.P_2017_PA.Kdl
Tanggal 20 Juni 2017 — Pemohon I dan Termohon II
145
  • KalMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Buku Nikahnya, tanggal lahir Pemohon tertulis 25Januari 1985 menjadi 25 Januari
    maka perlu diperbaikiatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: tanggal 25 Januari 2005 untuk disesuaikan dengan dokumen yangada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Kendal Kabupaten untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Register : 13-03-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 88_Pdt.P_2017_PA.Kdl
Tanggal 30 Maret 2017 — Pemohon
71
  • KdlMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat identitasnyayang mana dalam Duplikat Akta Nikah nama/ tanggal lahir Pemohontertulis Parni, 17 tahun, menjadi nama
    biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Duplikat KutipanAkta Nikah: kk.11.24.04/PW.01/175/2017 tanggal 25 Januari 2017 untukdisesuaikan dengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 09-02-2015 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 06-08-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 37/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 4 Maret 2015 —
100
  • tanda P.4;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 150/08/IV/2006 tanggal 09 April 2006 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan
Register : 27-07-2017 — Putus : 11-08-2017 — Upload : 22-08-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 178_Pdt.P_2017_PA.Kdl
Tanggal 11 Agustus 2017 — Pemohon
138
  • penetapan;Bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini dan denganmemperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan selamaperkara pemeriksaan ini berlangsung,sebagaimana termuat dalam beritaacara Sidang, dinyatakan telah termuat dan merupakan satu kesatuandalam penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    /PA.Kadl251/08/IX/2005 tanggal 10 September 2005 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelah adakeputusan pengadilan.
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa perkara permohonan termasuk
Register : 21-04-2015 — Putus : 13-05-2015 — Upload : 26-05-2015
Putusan PA KENDAL Nomor 128/Pdt.P/2015/PA.Kdl
Tanggal 13 Mei 2015 —
101
  • adalah MOH KHOTIB bin HMUNAWAR lahir pada tanggal 05Maret 1957 dan tanggal lahir Pemohon II yang benar adalah 10Maret 1963; Bahwa Untuk persyaratan mengurus pasrpor ibadah haji;SAKSI II, umur 62 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, tempatkediaman di Kabupaten Kendal ;, saksi tersebut di bawah sumpah telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi adalah saudaranya Pemohon I; Bahwa Pemohon I dan Pemohon IT menikah sejak Janurai 1979; Bahwa Pemohon I dan Pemohon II akan meralat
    Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, segalayang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yang tak terpisahkandari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya para Pemohonmeminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwaPegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam aktanikah, termasuk di dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalamperistiwa pernikahan yang berwenang membetulkan atau meralat adalah PegawaiPencatat Nikah setelah ada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilanpatut untuk memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal , untuk merubah, membetulkanatau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulis dalam Buku KutipanPendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amar penetapan di bawahini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patutdikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 27-03-2019 — Putus : 05-04-2019 — Upload : 06-04-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 94/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 5 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
51
  • PA.KadlMenimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan mengubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 179/1976 tanggal 17 Agustus 1976 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu) Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Patean Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimana tertulis dalamBuku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktum amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Halaman 6 dari 8 halamanPenetapan.
Register : 23-02-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PA KENDAL Nomor 62_Pdt.P_2015_PA.Kdl
Tanggal 12 Maret 2015 — Pemohon
70
  • tanda P.3;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagimengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonpada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaiki ataudiralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 0193/040/V/2014 tanggal 22 Mei 2014 untuk disesuaikan dengandokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Oleh karena itu Pengadilan patut untukmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal untukmerubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohon sebagaimanatertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyidiktum amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum olehkarenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk
Register : 17-01-2017 — Putus : 30-01-2017 — Upload : 21-02-2017
Putusan PA KENDAL Nomor 31_Pdt.P_2017_PA.Kdl
Tanggal 30 Januari 2017 — Pemohon
50
  • Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,segala yang tercatat dalam berita acara sidang merupakan bagian yangtak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan paraPemohon pada pokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya paraPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    diperbaikiatau diralat biodata Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaNikah: 349/07/XI/2005 tanggal 16 Nopember 2005 untuk disesuaikandengan dokumen yang ada;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007menentukan bahwa Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang mencatatperistiwa nikah dalam akta nikah, termasuk di dalamnya juga apabilaterjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahan yang berwenangmembetulkan atau meralat
    Kalmemerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal untuk merubah,membetulkan atau meralat biodata para Pemohon sebagaimana tertulisdalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan dengan bunyi diktumamar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan para Pemohon telah sesuai hukumoleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa permohonan termasuk bidang perkawinan,maka sesuai dengan
Register : 12-06-2013 — Putus : 08-07-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan PA KENDAL Nomor 142/Pdt.P/2013/PA.Kdl.
Tanggal 8 Juli 2013 — Pemohon
80
  • menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, makaditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkaraini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari penetapan in1;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon pada pokoknyaadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam dalil dalil permohonannya pada pokoknyaPemohon meminta agar pengadilan merubah atau meralat
    Pasal 26 ayat(1) Peraturan Menteri Agama RI nomor 11 Tahun 2007 menentukan bahwa PegawaiPencatat Nikah yang berwenang mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah, termasukdi dalamnya juga apabila terjadi kekeliruan datadata dalam peristiwa pernikahanyang berwenang membetulkan atau meralat adalah Pegawai Pencatat Nikah setelahada keputusan pengadilan.
    Oleh karena itu Pengadilan patut untuk memerintahkankepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan SukorejoKabupaten Kendal untuk merubah, membetulkan atau meralat biodata Pemohonsebagaimana tertulis dalam Buku Kutipan Pendaftaran Nikah disesuaikan denganbunyi diktum amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon telah sesuai hukum oleh karenanya patut dikabulkan;Menimbang, bahwa Permohonan termasuk bidang perkawinan