Ditemukan 19535 data
104 — 46
Kecuali apabila sejak semula ketika kontrak dibuat sudahada kesengajaan untuk nantinya hendak melakukan wanprestasi atau sudahdisepakati untuk melakukan wanprestasi, maka bisa masuk pada perbuatanmemperkaya yang dapat merugikan keuangan negara :66 Perbuatan memperkaya Pasal 2, ciricirinya, yaitu : e Pertama, dari wujud perbuatan memperkaya, si pembuat atau orang lain yangdiperkaya memperoleh sejumlah kekayaan.
Meskipun ciri yang terakhir tidaklah mutlak,mengingat korupsi dengan perbuatan memperkaya menurut Pasal 2 tidak harusdilakukan oleh orang yang memiliki suatu jabatan publik maupun privat ; Melawan......
Tidak mungkin seseorang dapatmenyalahgunakan kewenangan apabila orang itu tidak memiliki kewenanganapapun; Terdakwa dapat dikatakan melakukan perbuatan memperkaya diri orang lain, kalau70Pertama, dari wujud perbuatan memperkaya, si pembuat atau orang lain yangdiperkaya memperoleh sejumlah kekayaan.
Penambahan kekayaantersebut tidak harus dinikmati oleh diri pribadi terdakwa, tetapi dapat jugadinikmati atau memperkaya orang lain atau suatu badan hukum; Menimbang, bahwa kata*memperkaya berasal dari kata dasar kayasecara harfiah kata kaya dapat diartikan mempunyai banyak harta, uang ataubenda lainnya. *"Memperkaya, berarti menjadikan lebih kaya atau adanyaperubahan bertambahnya kekayaan atau perubahan cara hidup seseorang sepertiorang kaya.
>Memperkaya dirt berarti menjadikan diri sendiri bertambah kaya,*memperkaya orang lain berarti menjadikan orang lain bertambah kaya,*memperkaya korporasi berarti menjadikan kumpulan orang dan/atau kekayaanberorganisasi, bertambah kaya berapapun jumlah penambahan kekayaan itu ; Menimbang .......Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum berpendapat unsur ini tidakterbukti dengan uraian pertimbangannya sebagaimana yang diuraikannya dalamsurat tuntutannya ; Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa juga sependapat
101 — 21
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi 5Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) sub.a UndangUndang No. 3 tahun 1971, menyangkut perbuatan memperkaya ini dapatdihubungkan dengan pasal 18 ayat (2) UndangUndang No. 3 tahun 1971yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangantentang sumber kekayaannya sedemikian rupa sehingga kekayaan yangtidak seimbang dengan penghasilannya atau menambah kekayaan tersebutdapat digunakan untuk memperkuat saksi lain
telah menjadi operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukandengan berbagai cara misalnya dengan memiliki, menjual, mengambil,memindah bukukan rekening, menandatanngani kontrak serta perbuatan lainsehingga si pelaku bertambah kekayaanya ; Menimbang, bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi ini adalah bersifat alternatif yangartinya perbuatan dengan tujuaan memperkaya tersebut bisa ditujukan untukdiri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu
korporasi; Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akanmempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa yang telah dinyatakansebagai perbuatan melawan hukum itu bertujuan untuk memperkaya diriterdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ?
telah menjadi operandi perbuatan memperkaya dapat dilakukandengan berbagai cara misalnya dengan memiliki, menjual, mengambil,memindah bukukan rekening, menandatanngani kontrak serta perbuatan lainsehingga si pelaku bertambah kekayaanya ;Menimbang, bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi ini adalah bersifat alternatif yangartinya perbuatan dengan tuju~an memperkaya tersebut bisa ditujukan untukdiri sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu
korporasi;Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akanmempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa yang telah dinyatakansebagai perbuatan melawan hukum itu bertujuan untuk memperkaya diriterdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ?
59 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi, dengan demikian perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang tidak dilakukan secaramelawan hukum tidak termasuk tindak pidana korupsi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "memperkaya" adalah perbuatanyang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi atau menjadikan orang lain yangbelum kaya menjadi kaya yang dapat dilakukan dengan berbagai cara.
RAFIK dalam Kegiatan Pengembangan Usaha Mina Perdesaan BidangPerikanan Tangkap Tahun 2013 Kabupaten Indragiri Hilir tersebut tidaklahdapat dikategorikan sebagai tindakan "memperkaya". sehingga unsurHal. 42 dari 49 hal. Put.
Gramedia,1991, halaman 9395 menyatakan "penafsiran istilah" memperkaya" antarayang harfiah dan yang dari pembuat undangundang hampir sama. Yangterang keduanya menunjukkan perubahan kekayaan seseorang ataupertambahan kekayaannya diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya;Kemudian Prof. Dr. Jur.
telah menjadi kaya, operandi perbuatan memperkaya dapatdilakukan dengan berbagai cara misalnya dengan memiliki, menjual,mengambil, memindahbukukan rekening, menandatangani kontrak sertaperbuatan lain sehingga si pelaku bertambah kekayaannya, sehinggapertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan :Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim yang dimaksud denganpengertian memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya, yaitu dari kayabertambah kaya sedangkan arti kaya adalah mempunyai banyak harta (uangdan
Bahwaadapun sisa dana Bantuan Langsung Pengembangan Usaha MinaPerdesaan tersebut yaitu sebesar Rp73.050.000,00 (tujuh puluh tiga jutalima puluh ribu rupiah) dikuasai oleh saksi Marto Bin Lani dan telah puladipergunakan untuk kepentingan KUB, tidaklah dapat dikualifikasi sebagaiperbuatan Terdakwa yang memperkaya diri Terdakwa sendiri atau oranglain atau korporasi yaitu saksi Marto Bin Lani, maka sisa jumlah danasebesar tersebut tidaklah memenuhi kualifikasi memperkaya sebagaimanadimaksud dari hasil
95 — 21
Secara melawan hukum3. melakukan perobuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi;4.
Unsur Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu KorporasiMenimbang, bahwa dari rumusan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor: 20 Tahun 2001, bahwa unsur memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapatmeliputi memperkaya diri sendiri, mMemperkaya orang lain atau memperkaya suatukorporasi.Menimbang, bahwa secara harfiah, kata memperkaya merupakan
Itu berarti, kata "memperkaya dapat jugadipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kayamenjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya. Menurut KamusUmum bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S Poerwadarminta, Penerbit BalaiPustaka Tahun 1983 halaman 453, pengertian memperkaya adalah menjadikanbertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta, uang dansebagainyaMenimbang, bahwa menurut Dr.
Gramedia,1991, halaman9395 menyatakan penafsiran istilan memperkaya antara harfiah dan yang daripembuat undangundang hampir sama.
Wiratama sesuai dengan buktibukti penyetoran yangdiperlihatkan dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, makaMajelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 2 ayat (1)UndangUndang R.I.
93 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2874 K /Pid.Sus/2015Yogyakarta, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuanganNegara atau perekonomian Negara.
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi:Bahwa secara harfian "memperkaya" artinya menjadikanbertambah kaya, sedangkan "kaya" artinya mempunyai banyak harta,uang, dan sebagainya (Kamus Umum Bahasa Indonesia,Poerwadarminta, 1976), dapat disimpulkan bahwa memperkaya berartimenjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yangsudah kaya bertambah kaya, kekayaan yang diperoleh sebagaitambahan itu tidak seimbang dengan penghasilan atau sumberkekayaan yang ia miliki.
Dilihat susunan gramitikal, unsur "memperkayadiri sendiri atau orang lain atau "suatu korporasi" tersebut adalahbersifat alternatif yang berarti tidak perlu semuanya harus dibuktikan,tidak harus akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwaharus memperkaya diri sendiri, akan tetapi walaupun tidak memperkayadiri sendiri, akibat perbuatan Terdakwa memperkaya orang lain atausuatu korporasi, hal tersebut telan memenuhi unsur memperkaya;Bahwa dari faktafakta persidangan terbukti bahwa perbuatanTerdakwa
melakukan penyimpangan dana pembangunan TanggulProgo di Desa Banaran telah memperkaya diri Terdakwa sendirisebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah).
Dengandemikian unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasitelah terpenuhi;Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegara;Bahwa merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugiatau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkanHal. 31 dari 37 hal. Put.
66 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
llir secara berturut turut antara bulanMaret tahun 2003 sampai dengan bulan Januari 2007 atau setidaktidaknyapada waktu lain di tahun 2003 sampai 2007 bertempat di kantor DinasPerhubungan Kabupaten Ogan Komering llir atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri KayuAgung, secara terusmenerus telah melakukan kejahatan yang adahubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai perbuatanberlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.Bahwa hal yang paling Essensi yang harus dibuktikan terlebih dahuludalam unsur tindak pidana ini adalah apakah benar Terdakwa telahmelakukan suatu perobuatan yang memperkaya diri sendiri , ataumemperkaya orang lain, atau memperkaya suatu koorporasi.Bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah : perbuatan yangdilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi (R.
, maka pengertian memperkaya tersebut tidak terlepas dariadanya penambahan terhadap harta kekayaan yang telah dimilikiTerdakwa atau orang lain atau suatu koorporasi yang telah menerimaHal. 17 dari 26 hal.
No. 283 K/Pid.Sus/2010sejumlah uang tersebut dan penambahan harta kekayaan yangdiperoleh atau orang lain atau suatu koorporasi dari perbuatanTerdakwa tersebut haruslah sedemikian signifikan, sehinggamembuat harta kekayaan si penerima tersebut menjadi tidakseimbang dengan penghasilan atau pendapatan yang dapatdipertanggung jawabkan.Yang dimaksud dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu koorporasi, menjadi kaya dan atau menjadibertambah harta kekayaannya secara nyata, yang
No. 283 K/Pid.Sus/2010berakibat Negara dirugikan dan waktunya kapan karena disebutkandalam rentang waktu tidak terlalu lama.Bahwa jika mengacu pada fakta fakta di Persidangan dan dikaitkandengan penerapan unsur unsur diatas, (unsur melawan hukum,unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, unsur merugikanKeuangan Negara atau Perekonomian Negara) jelas tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan, kapan dan bagaimana perbuatanTerdakwa dilakukan sama sekali tidak terbukti.Bahwa selaku Penasihat Hukum,
64 — 36
melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pada harihari antara tanggal 15 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2012atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2012 bertempatdi Gudang Bulog GBB Dompu ataupun Kantor Bulog Dompu, Kabupaten Dompudan Kantor Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atausetidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Mataram, secaramelawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Ad.1. unsur setiap orang.Menimbang, bahwa dalam menguraikan unsur setiap orang,Majelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama sudah tepat dan benar sehinggapertimbangan tersebut dapat dipertahankan di tingkat banding dandianggap terulang kembali dalam putusan ini;Ad.2.
diri sendiri dengan demikianmenjadi sangat jelas bahwa konsitruksi perbuatan melawan hukum harusdijadikan sebagai cara atau sarana (modus operandi) untuk mencapai tujuanyaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan unsur diatas PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa, katamelawan hukum pada unsur tersebut merupakan cara bagaimana pelakumelakukan perbuatannya, apakah secara melawan hukum atau tidak secaramelawan hukum
, sedangkan perbuatan yang dilakukan secara melawan hukumitu adalah perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatukorporasi;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperoleh fakta hukumbahwa pada tahun 2012 Terdakwa Jumrah adalah Staf Teknis pada DesaWawawonduru dan Terdakwa Ari Evyan adalah seorang petugas kebersihanpada gudang Dolog Dompu dan menerima honor setiap bulannya sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.Menimbang, bahwa UndangUndang tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi tidak merumuskan tentang apa yang dimaksuddengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatukorporasi;Halaman 31 dari 34 Nomor 07/PID.SUS/2015/PT.MTRMenimbang, bahwa oleh karena itu dengan mengambil pedoman kepadapendapat para ahli, dan putusanputusan Pengadilan sebelumnya, PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi memaknai perbuatanmemperkaya
151 — 76
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi secara melawan hukum2. Dapatmerugikan keuangan Negara atau perekonomian NegaraUNSURUNSUR PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA:1. Pelaku Tindak Pidana2. Kesalahan3.
Unsur: Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi Secara melawan hukum;Menimbang, bahwa secara etimologis memperkaya berasal darikata kaya yang berarti mempunyai harta yang banyak atau banyak harta.Oleh karena itu memperkaya secara harafiah diartikan sebagai perbuatanmenjadikan bertambahnya kekayaan. Menurut Kamus Umum BahasaIndonesia yang disusun oleh W.J.S.
Poerwadarminta, Penerbit BalaiPustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian memperkaya adalahmenjadikan bertambah kaya. Sedangkan kaya artinva mempunyai banyakharta (uang dan sebagainya). ;Him. 73 dari 95 him. Pts. No. 18/Pid.SusTPK/2018/PN Jap.Menimbang, bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,menyebutkan memperkaya berarti menjadikan lebin kaya dan arti katakaya tersebut adalah mempunyai banyak harta (uang dan sebagainya),sedangkan Dr.
31 Tahun 1999, unsur memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputimemperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatukorporasi, diartikan sebagai berikut: Memperkaya diri sendiri, artinya bahwa dengan perbuatan melawanhukum itu harta kKekayaan pelaku bertambah, sehingga menjadi kayaatau bertambah kaya; Memperkaya orang lain, maksudnya akibat perbuatan melawanhukum dari pelaku ada orang lain yang harta kekayaannyaHim.
berpendirianbahwa ukuran memperkaya adalah apabila yang diperoleh dari hasilkorupsi di atas Rp100.000.000,00 termasuk memperkaya, jika yangdiperoleh dari hasil korupsi di bawah Rp100.000.000,00 tidakmemperkaya melainkan menguntungkan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur memperkayadiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dimaksud dalam pasalini tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena unsur memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi ini tidak terpenuhi maka salah
134 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2403 K/PID.SUS/2017rupiah), yang secara signifikan memperkaya diri Terdakwa sendiri atauorang lain ;Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa merupakanpengulangan fakta hukum yang telah dikemukakan dalam persidangan, dantelah dipertimbangkan oleh Judex Facti, lagi pula alasan kasasi tersebutadalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkanpada pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada
oleh Inspektorat PemerintahKabupaten Sumedang terhadap kegiatan Organisasi Masyarakat Setempat(OMS) Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedangdalam Program Pembangunan Inprastruktur Perdesaan (PPIP) TahunAnggaran 2010, perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negarasebesar Rp111.279.803,00 (seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluhsembilan ribu delapan ratus tiga rupiah) ;Bahwa perbuatan Terdakwa yang melawan hukum dan merugikankeuangan negara tersebut telah secara signifikan memperkaya
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi : Bahwa yang dimaksud dengan *memperkaya adalah perbuatan yangdilakukan untuk menjadi lebin kaya, yang dapat dilakukan denganbermacammacam cara, yang tentunya dilakukan dengan caraHal. 17 dari 22 hal. Put.
Nomor 2403 K/PID.SUS/2017melawan hukum, dapat dikualifikasi sebagai "memperkaya diri sendiriatau orang lain atau korporasi adalah pada saat setelah Terdakwaselesai melakukan perbuatannya Terdakwa atau orang lain ataukorporasi bertambah kaya, yaitu bertambah harta kekayaannya daritindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa ; Bahwa perbuatan Terdakwa selaku selaku Ketua OrganisasiMasyarakat Setempat (OMS) dalam Program PembangunanInfrastruktur (PPIP) Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung,Kabupaten
Sumedang Tahun 2010 telah memperkaya diri sendiri yaitusebesar sebesar Rp111.279.803,00 (seratus sebelas juta dua ratustujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tiga rupiah) ;Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur "memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terpenuhi olehTerdakwa ;Unsur "yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegara : Bahwa merugikan adalah sama dengan menjadi rugi atau menjadiberkurang, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur merugikankeuangan
72 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
EDY KUSTIANIsebesar Rp. 221.700.000, (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus riburupiah) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesarRp.746.700.000, (tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh ratus riburupiah).Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;Bahwa rumusan unsur melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan
UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, adalah bersifat alternatif, yaitu dapatmeliputi memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain ataumemperkaya korporasi, sehingga untuk membuktikannya cukup salahsatu dari unsur tersebut di atas.Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S.Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453,pengertian memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya.Sedangkan kaya artinyva mempunyai banyak harta (uang dansebagainya).
Citra Aditya Bakti, Bandung, halaman 31,menyatakan "memperkaya diri sendiri artinya bahwa dengan perbuatanmelawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau hartabenda miliknya sendiri, sedangkan memperkaya orang lain, maksudnyaakibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yangmenikmati bertambahnya kekayaan atau bertambah harta bendanya, danyang dimaksud memperkaya korporasi adalah mungkin juga yangmendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh pelaku
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 951 K/Pid/1982tanggal 10 Agustus 1983 dalam perkara TerdakwaYojiro Kitajima.Dengan memperhatikan pengertian seperti diuraikan di atas makadapat disimpulkan bahwa pengertian memperkaya diri Sendiri atau oranglain atau Suatu korporasi harus ditafsirkan membuat orang kaya tanpamelihat asal orang tersebut apakah sebelumnya sudah kaya atautidak / belum kaya dan memperkaya diri atau orang lain atau suatukorporasi dihubungkan dengan bukti bahwa para Terdakwa atauorang lain
Jadi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lainatau korporasi mempunyai hubungan kausalitas dengan perbuatanmelawan hukum yang dilakukan oleh para Terdakwa sebagaimana yangtelah diuraikan terdahulu.Unsur ini mengandung pengertian bahwa perbuatan memperkayaini secara nyata telah diperoleh atau bertambahnya kekayaan sebagaisyarat selesainya tindak pidana korupsi, yang untuk selesainya secarasempurna (voltooid) bergantung pada selesainya melakukan perbuatanyang dilarang (in casu) memperkaya dalam
63 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor : 1067 K/Pid.Sus/2015Terdakwa menjual satu ekor sapi, sehingga kekayaannya atau uangnyamenjadi bertambah dari uang hasil penjualan sapi tersebut;Disamping memperkaya diri sendiri, Terdakwa juga memperkaya orang laindengan cara Terdakwa membuat laporan atas suruhan/ persetujuan saksiSUBERKAH Bin (Alm) SANMOHARI, tidak berpedoman pada Daftar UsulanRencana Kegiatan dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) sebagaimanayang telah ditentukan dalam Pedoman umum ADD.
Nomor : 1067 K/Pid.Sus/2015namun karena Terdakwa ingin memperkaya diri sendiri atau orang lain,Terdakwa atas suruhan/ persetujuan saksi SUBERKAH Bin (Alm)SANMOHARI membuat laporan sehingga kuitansi pembelian sapi dibuat,seolaholeh harga perekornya Rp. 5.000.000,00 sehingga dari 3 (tiga) ekorsapi tersebut, anggaran ADD yang digunakan seolaholah sebesarRp.15.000.000,00 padahal harga per ekornya berpariasi, dan paling tinggiharga perekornya Rp.4.000.000,00.
Sapisapi tersebut harus digulirkan (maksudnyadipelihara, setelah gemuk/besar dijual, hasil penjualan dibelikan sapi yangmuda untuk dipelinara/digemukkan, dan selisin hasil penjualan sapi di catatdan disetor ke Kas Desa, serta harus digulirkan, begitu seterusnyasehingga membentuk suatu roda perekonomian di Desa tersebut) ;Namun karena Terdakwa ingin memperkaya diri sendiri atau orang lain,Terdakwa dalam membuat laporan pertanggungjawaban ADD danpenggunaan dana ADD, tidak mentaati ketentuan/peraturan
Nomor : 1067 K/Pid.Sus/2015bantuan Operasional Pemerintahan Desa dan bantuan Kelembagaan yangada di desa, namun karena Terdakwa ingin memperkaya orang lain, uangADD sebesar Rp.28.930.333,10 yang nyatanya uangnya dipegang dandigunakan saksi SUBERKAH Bin (Alm) SANMOHARI untuk keperluanpribadinya, namun atas suruhan/persetujuan saksi SUBERKAH Bin (Alm)SANMOHARI, laporan tersebut Terdakwa buat seolaholah uang ADDsebesar Rp.28.930.333,10 telah digunakan sesuai peruntukannya, padahalpengelolaan uang ADD
Dan supaya maksud dan tujuandaripada keinginan Terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atauHal. 61 dari 88 hal. Put.
98 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1574 K/PID.SUS/20156) Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahanpekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;Angka 6 (Tugas Pekerjaan):Huruf c:Penyedia mempunyai kewajiban kepada PPK untuk melaksanakan danmenyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yangdisyaratkan dalam dokumen lelang; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah memperkaya diriTerdakwa sendiri sebesar Rp72.450.000,00 (tujuh puluh dua juta empat ratuslima puluh ribu rupiah); Akibat perobuatan
Salah dalam acara(vormverzuim) meliputi soal pertimbangan (motivering plicht) dan apabilaputusan Judex Facti tidak disertai dengan alasan ataupun alasan yang kurangcukup, kurang jelas, atau pun mengandung pertentangan satu sama lain, makaputusan tersebut dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung;Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Mataram telah salah dalammenerapkan hukum mengenai unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atausuatu. korporasi, yang mana dalam pertimbangannya Majelis Hakimmenyatakan:
No. 1574 K/PID.SUS/2015jelaskan yang dimaksud dengan Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi, yaitu:Bahwa sesuai dengan definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia versi daring(kbbi.web.id) yang dibuat olen Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan RI,dengan arti kata memperkaya adalah menjadikan lebih kaya;Bahwa menurut Andi Hamzah dalam bukunya Pemberantasan Korupsimelalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Penerbit Rajawali pershalaman 184, ketika telah nyata Terdakwa terbukti
Selanjutnya oleh AndiHamzah, menguraikan pertimbangan Pengadilan Negeri Medan mengenairelatifnya pengertian memperkaya diri sebagai berikut: Menimbang, bahwaoleh karena itu menurut Majelis memperkaya juga berarti relatif, artinyasuatu. perbuatan/kegiatan menjadikan suatu kondisi objektif, tingkatkemampuan materiil tertentu dijadikan lebih meningkat lagi dalam pengertianyang tetap relatif walaupun secara subjektif orang yang bersangkutanmungkin merasa belum kaya atau tidak kaya;Bahwa penjelasan Pasal
,Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, penerbit PT Citra Aditya Bakti,Bandung, Cetakan Ill, Tahun 1997, him 351);Bahwa menurut Hermien Hadiati Koeswadji dalam bukunya "Korupsi diIndonesia dan Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi" Penerbit PT CitraAditya Bakti hal 63 s.d. 66, mengartikan memperkaya diri sendiri sebagaiperbuatan memperkaya ini diartikan berobuat apa saja, sepertimengambil, memindah bukukan, menandatangani kontrak dan sebagainya,sehingga karena perbuatannya tadi si pelaku bertambah kekayaannya
115 — 43
mempertimbangkan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumdengan mempertimbangkan dakwaan primair sebagai berikut ;Menimbang , bahwa ketentuan yang termaktub dalam pasal 2 ayat (1)Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi yang telah didakwakan dalam dakwaan primair rumusannya berbunyisebagai berikut :Setiap orang yang secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi4. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomianNegaraMenimbang , bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan satuper satu unsurunsur tersebut dihubungkan dengan faktafakta yangterungkap dalam persidangan a quo, yaitu sebagai berikut :Ad. 1.
Unsur melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi MtMenimbang , bahwa ditinjau dari segi etimologi perkataanMlmemperkaya berasal dari kata kaya yang artinya mempunyaiharta yang banyak atau banyak harta.
Memperkaya artinyamenjadikan lebih kaya (Yadiyanto,1977:240) dan oleh karena itudari sudut bahasa/harfiah memperkaya dapat diberi arti yang lebihjelas adalah sebagai perbuatan yang menjadikan bertambahnyakekayaan atau menjadikan seseorang yang sebelumnya belum kayakemudian menjadi kaya atau tambah kaya (Andi Hamzah,92);Menimbang , bahwa UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas
Wijono, SHdalam bukunya Pembahasan Undangundang PemberantasanTindak Pidana korupsi , Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009,hIm. 40, dengan mengacu pada Putusan Pengadilan NegeriTangerang tanggal 13 Mei 1992 No. 18/Pid/B/1992/PN.TNGmenyebutkan bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalahmenjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yangsudah kaya bertambah kaya ;Menimbang , bahwa perbuatan memperkaya yang dilakukanseseorang secara melawan hukum menurut ketentuan pasal 2 ayat(1) UndangUndang
60 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga dengan demikian Terdakwadengan melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, memperkaya oranglain yaitu Pengurus KUD SABAKTI, dan memperkaya suatu badan yaitu KUDHal. 7 dari 34 hal. Put.
No.2091 K/Pid.Sus/2008 SABAKTI dengan dana KUT sebesar Rp.155.954.000, (seratus lima puluhlima juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah ) ;Bahwa akibat perobuatan Terdakwa yang dengan rnelawan hukum telahmemperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain yaitu pengurus KUDSABAKTI, dan memperkaya suatu badan yaitu KUD SABAKTI dengan danaKUT sebesar Rp.155.954.000, (seratus lima puluh lima juta sembuan ratuslima puluh empat ribu rupiah), sehingga langsung atau tidak langsungmerugikan keuangan negara
66 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rek : 019201044616503 sebesar Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah); Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya Terdakwa sendirisebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) serta memperkaya oranglain yaitu Drs.
Rek : 019201044616503 sebesar Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah);Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya Terdakwa sendirisebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) serta memperkaya oranglain yaitu Drs.
Rimba Bahasindo Perkasa Untuk mencairkan dana proyek Gerhan tersebut, terdakwa bersamadengan Sufien selaku PPK, Asman Saliki selaku Bendahara Pengeluarandan Safri Lasahudu selaku Penguji SPM bertemu di Kota BauBau untukmembuat persyaratan pencairan uang ; Terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratusjuta rupiah) serta memperkaya orang lain yaitu Drs.
No. 875 K/Pid.Sus/2009 Tidak ada maksud terdakwa untuk memperkaya diri sendiri karena uangsebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) adalah titipan terdakwaDrs. Halimun Iksan, juga tidak ada maksud memperkaya Drs. HalimunIksan, dan kawankawan karena keluarnya uang proyek di luarpengetahuan terdakwa LA ARU, SP;Bahwa dengan demikian, tindakan LA ARU, SP, tidak memenuhi unsurDengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi:.
86 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berdasarkanUndangUndang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak PidanaKorupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 022/MA/SK/II/2011 tanggal 2 Februari 2011, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa danmengadili perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan yaitusecara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
Danuang yang telah diambil apakah dipakai untuk membeli hartakekayaan atau tidak bukan persoalan dalam unsur ini.Menurut Darwan Prinst, dalam bukunya Pemberantasan TindakPidana Korupsi, penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung,halaman 31, menyatakan memperkaya diri sendiri artinya bahwadengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmatibertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri,sedangkan memperkaya orang lain, maksudnya akibat perbuatanmelawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmatibertambahnya
kekayaan atau bertambah harta bendanya, danyang dimaksud memperkaya korporasi adalah mungkin juga yangmendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi, yaitu kumpulanorang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi, baikmerupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.Dalam praktek peradilan penerapan pembuktian unsurmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi padaHal. 50 dari 60 hal.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 951 K/Pid/1982 tanggal10 Agustus 1983 dalam perkara Terdakwa Yojiro Kitajima.Dengan memperhatikan pengertian seperti diuraikan di atas makadapat disimpulkan bahwa pengertian memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi harus ditafsirkan membuat orangkaya tanpa melihat asal orang tersebut apakah sebelumnya sudahkaya atau tidak / belum kaya dan memperkaya diri atau orang lainsuatu korporasi dihubungkan dengan bukti bahwa Terdakwa atauorang lain atau
LeopoldHutagalung, S.H., M.H. sebagai Pembaca II berpendapat:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan, karena JudexFacti telah salah menerapkan hukum dengan membebaskan Terdakwa daridakwaan primair karena unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidakterpenuhi padahal kerugian negara sebesar Rp.1.112.270.865,00 (satu miliarseratus dua belas juta dua ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluhlima rupiah) adalah signifikan memperkaya diri Terdakwa oleh karena seluruhunsur pasal
Terbanding/Terdakwa : ENDANG SRIWAHYUNI Binti RUSMAN
77 — 39
Sby.2013 atau setidaktidaknya pada suatu waktu pada tahun 2009Sampai dengan tahun 2013, bertempat di Desa Sembungrejo,Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, atau setidaktidaknyaditempat tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 5 dan Pasal35 ayat (1) dan (2) UndangUndang RI Nomor 46 tahun 2009tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, masih dalamwewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur padaPengadilan Negeri Surabaya, yang secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
Akan tetapiapabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan subsidair dandakwaan lebih subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwamelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primairPasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 joUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001;Pasal 2 ayat (1) menyatakan:Setiap orang yang secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atauSuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negaraatau perekonomian
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; 4. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara ; Unsur setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orangpada Pasal 1 ayat (3) Undangundang RI.
Sby.pembangunan dan pelayanan masyarakat desa sebagaimanaditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4Tahun 2007, dengan demikian unsur "melawan hukum telahterpenuhi menurut hukum ;Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi.Menimbang, bahwa Wiyono (Pembahasan UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika,Jakarta, 2009, hlm.40) menerangkan bahwa memperkayaadalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi)dan perbuatan ini sudah tentu
Jadipenafsiran memperkaya dapat ditentukan dengan adanyaperubahan atau penambahan kekayaan yang diukur denganpenghasilan yang diperolehnya, atau diukur dengan sumberpenambahan kekayaan dikaitkan dengan tindak pidana yangdidakwakan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertiantsb dapat disimpulkan bahwa pengertian memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi akan dihubungkanHalaman 41 dari 37 hal.Putusan Perk.No. 63/Pid.Sus./Tpk./2014/PT.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : BILL HAYDEN, SH
189 — 94
Unsur "Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri AtauOrangLain Atau Suatu Koorporasi.Bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah perbuatan yangdilakukan untuk menjadi lebih kaya ( lagi ) dan perbuatan ini sudah tentudapat dilakukan dengan bermacam macam cara, misalnya : menjual /membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam Bank,dengan syarat tentunya perbuatan tersebut dilakukan secara melawanhukum jika akan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsisebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 tahun 1999 jo UndangUndang Republik IndonesiaNomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 tahun 1999 dan senada dengan unsur memperkaya, perlu dipertimbangkan pula pertimbangan hukum Majelis Hakim padaPengadilan Negeri Tangerang melalui putusannya tanggal 13 Mei 1992Nomor : 18 / Pid.B / 1992 / PN.TG menyebutkan bahwa yang dimaksuddengan memperkaya yaitu menjadikan orang yang belum kaya menjadikaya atau orang
No. 18/PID.TPK/2019/PT SMRAdapun perbuatan yang dilakukan menurut unsur memperkaya diri Sendiriatau orang lain atau korporasi adalah :Memperkaya diri sendiri, artinya bahwa dengan perbuatan melawanhukum itu pelaku menikmati dengan bertambahnya kekayaan atauharta benda miliknya sendiri.Memperkaya orang lain, artinya akibat perbuatan melawan hukum daripelaku, ada orang lain yang menikmati dengan bertambahnyakekayaannya atau bertambahnya harta bendanya.
Yudex factie salah menerapkan unsur memperkaya diri sendiri atau oranglain atau Suatu korporasi;3.
No. 18/PID.TPK/2019/PT SMRDemikian halnya dengan keberatan point.2 tentang unsur memperkaya oranglain, dimana secara faktual dan secara sosiologis perbuatan penyalah gunaankewenangan yang dilakukan terdakwa dan berakibat kerugian negara sejumlahRp.20.788.117,50 ( Duapuluh Juta,Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu,SeratusTujuh Belas ,Lima Puluh Rupiah), dari segi substansi in prinsip merupakanpemberian pinjaman kepada beberapa warga desa, karenanya dalilterbuktinya unsur memperkaya sebagaimana terkandung
Terbanding/Terdakwa : KUNDANG Bin HASAN LOMRI
94 — 34
.254Pem/2011 tertanggal 28 Juli 2011, pada bulan Mei tahun 2013 sampaidengan bulan Desember Tahun 2014, atau setidaktidaknya pada suatu waktu antarabulan Mei 2013 sampai dengan Desember 2014, bertempat di Kantor Desa SinagarKecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya,atau setidaktidaknya terjadi di dalamdaerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan NegeriKelas A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan memutus Perkara Tindak PidanaKorupsi, secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya
telah mengajukan MemoriBanding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khususpada tanggal 27 Mei 2019 dan telah disampaikan/diberitahukan kepada pihak Terdakwapada tanggal 31 Mei 2019 dengan seksama yang pada pokoknya sebagai berikut ; Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung Nomor11/Pid.Sus.TPK/2019/PN.Bdg, tanggal 22 Mei 2019, yang dalam pertimbanganhukumnya menyatakan bahwa unsure Memperkaya
Hal 18 dari 22 halaturan secara jelas mengenai definisi memperkaya diri Ssendiri atau orang lain atausuatu korporasi dan juga tidak ada dalam rumusan pasal atau penjelasannyamengenai batasan atau ukuran masuk kedalam memperkaya diri sendiri ataumenguntungkan dengan batasan atau parameter dengan jumlah nilai kerugian untukmenentukan masuk kedalam memperkaya atau menguntungkan ;Bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan fakta unsur melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yang dilakukan olehTerdakwa sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukumnya.Bahwa denganmemperhatikan perumusan ketentuan tindak pidana korupsi seperti terdapat dalampasal 2 ayat (1) dapat diketahui bahwa unsur melawan hokum dari ketentuan tindakpidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi,karena perbuatan terdakwa yang telahmencairkan dana bantuan keuangan Propinsi Jawa Barat tahun anggaran 2014untuk membangun Infrastruktur
KontraMemori Banding ;Menimbang,bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding olehPenuntut umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syaratsyaratyang ditentukan dalam UndangUndang,maka permintaan Banding tersebut secaraformal dapat diterima ;Menimbang, bahwa memperhatikan dan mencermati memori banding dariJaksa Penuntut Umum tersebut pada pokoknya tidak sependapat dengan pertimbanganhukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan menyatakan terdakwa tidak terbuktimelakukan memperkaya
54 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1043 K/Pid/2002Jumlah Rp.5.500.000,yang seharusnya uang tersebut diserahkan pada BendaharawanProyek Bangdes Desa Lembean tetapi pada kenyataannya uangtersebut disimpan dan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa denganmaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badansejumlah Rp.5.500.000, yang seharusnya uang tersebut digunakanuntuk proyekproyek yaitu : Lanjutan pengaspalan jalan Desa Lembean panjang450 M, lebar 3 M Rp.4.250.000, Proyek PKK Rp.1.000.000, Administrasi Rp. 50.000, LKMD
Terdakwa JUNIUS BERNARD KOWUH pada 14 Desember 1994telah menerima uang Bantuan Langsung Pembangunan MasyarakatDesa Lembean TA 1994/1995 dalam bentuk Giro pada BRI UnitKauditan sejumlah Rp.6.000.000, yang seharusnya diserahkan padaBendaharawan Proyek Bangdes Desa Lembean, tetapi padakenyataannya uang tersebut disimpan dan dipergunakan sendiri olehTerdakwa dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu badan sejumlah Rp.6.000.000, yang seharusnya uangtersebut digunakan untuk
Terdakwa JUNIUS BERNARD KOWUH pada tanggal 16 Oktober1990 telah menerima uang Bantuan Langsung PembangunanMasyarakat Desa Lembean TA 1990/1991 dalam bentuk Giro padaBRI unit Kauditan sejumlah Rp.2.600.000, yang seharusnyadiserahkan kepada Bendaharawan Poryek Bangdes Desa Lembean,tetapi pada kenyataannya uang tersebut disimpan dan digunakansebagian oleh Terdakwa dengan maksud memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu badan sejumlah Rp.300.000, yangseharsunya uang tersebut untuk Proyek PKK
No. 1043 K/Pid/2002 Tahap Rp.2.700.000, Tahap II Rp.2.800.000,Jumlah Rp.5.500.000,yang seharusnya uang tersebut diserahkan pada BendaharawanProyek Bangdes Desa Lembean tetapi pada kenyataannya uangtersebut disimpan dan dipergunakan sendiri oleh Terdakwa denganmaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badansejumlah Rp.5.500.000, yang seharusnya uang tersebut digunakanuntuk proyekproyek yaitu : Lanjutan pengaspalan jalan Desa Lembean panjang450 M, lebar 3 M Rp.4.250.000, Proyek PKK