Ditemukan 2261 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 16-11-2018
Putusan PN KOTABUMI Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2018/PN Kbu
Tanggal 11 Oktober 2018 — Terdakwa
14139
  • PENETAPAN

    1. Menghentikan Pemeriksaan Perkara Pidana Anak Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2018/PN Kbu atas nama Ahmad Saprian Bin Sarimin (Alm);
    2. Menetapkan barang bukti 1 (satu) paket shabu-shabu (Narkotika) dengan berat bruto 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

    Dimusnahkan, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan mengenai Pelaksanaan Kesepakatan Diversi tanggal 8 Agustus 2018;

    3.

    Laporan Penelitian Kemasyarakatan Diversi tanggal 22 Juli 2018dalam perkara Anak:Nama lengkap : Ahmad Saprian Bin Sarimin (Alm);Tempat lahir : Kotabumi;Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 5 Mei 2001;Jenis kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Ahmad Akuan Gg.Sikep Rt/Rw004/006 Kel. Rejosari Kec. KotabumiKabupaten Lampung Utara;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar SMA;2.
    Laporan dari Hakim, Nomor 15/Pid.SusAnak/2018/PN Kbu, tanggal 7Agustus 2018, perihal proses diversi berhasil dalam perkara AnakAhmad Saprian Bin Sarimin (Alm);3. Berita Acara Diversi Nomor 15/Pid.SusAnak/2018/PN Kbu, tanggal 6Agustus 2018;4. Kesepakatan Diversi tanggal 6 Agustus 2018;5. Penetapan Ketua Pengadilan mengenai Pelaksanaan KesepakatanDiversi tanggal 8 Agustus 2018;6.
    Laporan Pengawasan Pelaksanaan Kesepakatan Diversi olehPetugas PK Bapas tanggal 8 Oktober 2018;Menimbang, bahwa dari Pengawasan Pelaksanaan Kesepakatan Diversioleh Petugas PK Bapas tanggal 8 Oktober 2018 menyatakan pada pokoknyaAnak telah melaksanakan seluruh isi dari Kesepaktan Diversi tanggal 6 Agustus2018 dengan baik;Menimbang, bahwa dari hasil Pengawasan Pelaksanaan KesepakatanDiversi oleh Petugas PK Bapas dihubungkan dengan Penetapan KetuaPengadilan mengenai Pelaksanaan Kesepakatan Diversi,
    maka dapatdisimpulkan pelaksanaan Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan sepenuhnyaHal 1 dari 2 Hal Penetapan Penghentian Pemeriksaan Nomor 15/Pid.SusAnak/2018/PN Kbusehingga Hakim Anak wajib mengeluarkan Penetapan PenghentianPemeriksaan Perkara ini;Memperhatikan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah RI Nomor 65Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan AnakYang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun dan Pasal 6 Ayat (5) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman
    Menghentikan Pemeriksaan Perkara Pidana Anak Nomor15/Pid.SusAnak/2018/PN Kbu atas nama Ahmad Saprian Bin Sarimin(Alm);Be Menetapkan barang bukti 1 (Satu) paket shabushabu (Narkotika)dengan berat bruto 0,13 (nol koma tiga belas) gram;Dimusnahkan, sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan mengenaiPelaksanaan Kesepakatan Diversi tanggal 8 Agustus 2018;3.
Putus : 04-06-2015 — Upload : 26-06-2015
Putusan PN SERANG Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Srg
Tanggal 4 Juni 2015 — NORMAN HASIHOLAN anak dari ASNITA SIMANJUNTAK
7852
  • Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi tersebut;3. Memerintahkan Hakim Anak untuk menerbitkan surat penetapan penghentian pemeriksaan perkara pidana Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Srg., setelah kesepakatan Diversi tersebut dilasanakan;4. Memerintahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 2 (dua) linting kertas warna warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto 0,5333 gram, dirampas untuk dimusnahkan;5.
    Abdul Hadi No. 29 Serang Banten 42117 i, eta oa ; :a ve Telp. (0254) 200644 200940 Fax. (0254) 200644= email : PNSerang12 @gmail.com web : www.pnserang.go.id PENETAPANNomor : 12 / Pen.Pid.SusAnak /Diversi/ 2015 / PN.Srg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAKetua Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang;Setelah Membaca:1.
    Laporan dari Penyidik Anak pada Kepolisian Daerah Banten, Nomor BP/17/V/2015/Resnarkoba, tanggal 13 Mei 2015 Perihal: Permohonan Penetapan Diversi dalamperkara anak:Nama lengkap : NORMAN HASIHOLAN anak dari ASNITA SIMANJUNTAKTempat lahir : JakartaUmur/tanggal lahir : 17 Tahun /05 Nopember 1997Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Griya Lopang Indah Blok FG 45 No.2 Rt.04/14 Kelurahan UnyurKecamatan dan Kota SerangAgama : KristenPekerjaan : Tidak bekerja2.
    Berita Acara Diversi tertanggal 4 Juni 2015;3. Kesepakatan Diversi tanggal 4 Juni 2015;Menimbang, bahwa dari laporan Hakim Anak tanggal 4 Juni 2015, Anak Pelaku (tanpaKorban) telah tercapai kKesepakatan Diversi tanggal 4 Juni 2015, dengan ketentuan sebagaiberikut:1. Bahwa Anak Pelaku) mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatanpenyalahgunaan Narkotika jenis ganja untuk diri sendiri dan Anak Pelaku berjanji tidakakan mengulangi perbuatan tersebut maupun pidana lainnya;2.
    Bahwa para pihak yang terkait, Anak Pelaku dan orang tua Anak Pelaku telah sepakatuntuk mengembalikan Anak Pelaku kepada orang tua Anak Pelaku untuk dilakukanpendidikan dengan pengawasan dari Kejaksaan Negeri Serang dan pembimbingPemasyarakatan BAPAS setempat;Menimbang, bahwa kesepakatan Diversi tersebut telah memenuhi dan tidakbertentangan dengan Peraturan Perundangundangan, sehingga cukup beralasan untukdikabulkan;Memperhatikan Pasal 12, Pasal 25 ayat (5) Undangundang Nomor 11 Tahun 2012,tentang
    Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi tersebut;3. Memerintahkan Hakim Anak untuk menerbitkan surat penetapan penghentianpemeriksaan perkara pidana Nomor 12/Pid.SusAnak/2015/PN.Srg., setelahkesepakatan Diversi tersebut dilasanakan;4. Memerintahkan Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak2 (dua) linting kertas warna warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto +0,5333 gram, dirampas untuk dimusnahkan;5.
Register : 27-11-2018 — Putus : 30-11-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 38/Pid.Sus-Anak/2018/PN Sgm
Tanggal 30 Nopember 2018 — Terdakwa
3910
  • Laporan dari Hakim, Tanggal 30 November 2018 perihal LaporanHasil Diversi dalam perkara Anak dengan terdakwa :Nama lengkap > XXXXXXXXXTempat Lahir : Panciro;Umur/tanggal lahir: 17 tahun/ 05 Desember 2000;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Mattirobaji, Desa Panciro, Kec. Bajeng Kab.Gowa;Agama : Islam;Pekerjaan : PelajarPendidikan : SMA (Kelas 3);2. Berita acara Diversi No.38/Pid.SusAnak/2018/PN.Sgm tanggal 30November 2018;3.
    Kesepakatan Diversi Tanggal 30 November 2018 ;Menimbang, bahwa dari laporan Hakim tanggal 30 November 2018 antaraanak pelaku dan orang tua anak pelaku telah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 30November 2018 dengan ketentuan sebagai berikut ;Pasal 1Bahwa perlunya dilakukan observasi terhadap Anak oleh karena itu terhadapAnak disarankan agar menjalani Rehabilitasi rawat inap berupa RehabilitasiMedis untuk menanggulangi ketergantungannya dan Rehabilitasi Sosial untukmemperbaiki perilakunya, ditempat
    Tallo Kota MakassarHal 1 Penetapan Diversi No. 38/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Sgmterhadap Anak diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikannyamengingat Anak masih berstatus sebagai Pelajar di SMA MuhammadiyahLempangan Gowa;Pasal 3Bahwa terhadap Anak diberi Sanksi Sosial berupa kerja sosial membersihkanmasjid di lingkungan tempat tinggal Anak selama 2 (dua) bulan setiap hariMinggu setelah Anak selesai menjalani masa rehabilitasi medis;Pasal 4Apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi maka proses pemeriksaandilanjutkan
    Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3. Memerintahkan hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan.4. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5. Menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan ;6.
    Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepadaPenyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan,Anak/Orang tua dan para Saksi.Ditetapkan di Sungguminasa ;Pada tanggal: 30 November 2018Ketua Pengadilan Negeri SungguminasaDjamaludin Ismail, SH.MH.NIP.19640529 199212 1 001Hal 2 Penetapan Diversi No. 38/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Sgm
Register : 13-03-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 03-04-2020
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pts
Tanggal 19 Maret 2020 — Terdakwa
10829
  • Pid.Sus Anak tanggal 19 Maret 2020 perihal Penyelesaian Perkara Anak(Diversi) terhadap pelaku pidana Anak atas nama :Nama lengkap : ANAK PELAKU;Tempat lahir : Pontianak;Tanggal / Lahir : 01 Mei 2003/16 Tahun;Agama : Islam;Jenis Kelamin : Laki Laki;Kebangsaan : Indonesia;Alamat : Jalan Jembatan PLN. Dusun Tanjung CerminDesa Jongkong Pasar Kec. Jongkong Kab.Kapuas Hulu;Pekerjaan : Swasta;2. Berita Acara Kesepakatan Diversi, tanggal 19 Maret 2020;3.
    Kesepakatan Diversi, yang tercantum dalam Berita Acara PelaksanaanDiversi, tanggal 19 Maret 2020;Menimbang, bahwa dari Hakim Pengadilan Negeri Putussibau nomor : 2/Pen. Pid. SusAnak/ 2020/ PN Pts. tanggal 19 Maret 2020 terhadap anak telahdicapai kesepakatan Diversi tanggal 19 Maret 2020;telah berhasil mencapai kesepakatan/ musyawarah, dengan ketentuan sebagaiberikut:. Bahwa Kedua belah Pihak telah sepakat untuk menyelesaikanperkara secara musyawarah kekeluargaan;.
    Bahwa pihak kedua tidak akan melakukan Tuntutan dikemudian hari;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehingga beralasan untukdikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta Peraturan Perundangundangan lain yangbersangkutan;MENETAPKAN1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Hakim;2.
    Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya;4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan inikepada Penuntut, Pembimbing Kemasyarakatan dan Anak / OrangTua yang bersangkutan;Ditetapkan di: PutussibauPada tanggal: 19 Maret 2020Ketua Pengadilan Negeri Putussibau,T.t.dCHRISTIAN WIBOWO, SH., M. Hum.NIP.19781202 200212 1 003
Register : 02-09-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN STABAT Nomor 568/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 8 September 2021 — Penuntut Umum:
Rio Bataro Silalahi, SH
Terdakwa:
1.Sabarina Br Sembiring Als Ina
2.Sri Harningsih
5827
  • SRIHARNINGSIH bersama dengan temannya INGANTA CIO RASKITA BrSEMBIRING (Diversi) serta MELDA, ELKANA, SRINA, DEWI dan VINA(masingmasing DPO) pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021 sekira pukul 09.30Wib atau setidaktidaknya pada waktu dalam bulan Juli 2021 bertempat di ArealField 95114004 PT. Lonsum Bungara Estate Dsn Batu Putih Desa PerkebunanBungara Kec. Bahorok Kab.
    Langkat; Bahwa para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut bersamaInganta Cio Raskita Br Sembiring (Diversi) serta Melda, Elkana, Srina,Dewi dan Vina (masingmasing DPO); Bahwa awalnya saksi bersama saksi Hafrianta Sinulingga dan saksiSugianto yang merupakan petugas security Perkebunan PT.
    Langkat;Bahwa para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut bersamaInganta Cio Raskita Br Sembiring (Diversi) serta Melda, Elkana, Srina,Dewi dan Vina (masingmasing DPO);Bahwa awalnya saksi bersama saksi Dedi Suhendra dan saksi Sugiantoyang merupakan petugas security Perkebunan PT.
    Langkat;Bahwa para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut bersamaInganta Cio Raskita Br Sembiring (Diversi) serta Melda, Elkana, Srina,Dewi dan Vina (masingmasing DPO);Bahwa awalnya saksi bersama saksi Dedi Suhendra dan saksi HafriantaSinulingga yang merupakan petugas security Perkebunan PT.
Register : 24-04-2020 — Putus : 28-04-2020 — Upload : 30-04-2020
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2020/PN Gns
Tanggal 28 April 2020 — Terdakwa
6650
  • Laporan Diversi dari Hakim Anak Pengadilan Negeri GunungSugih, Nomor 9 / Pid.SusAnak / 2020 / PN Gns tanggal 28 April2020 dalam perkara Anak :Nama lengkap : Dicky Pangestu Bin NuryatinTempat lahir : Varia AgungUmur/tanggal lahir : 15 Tahun / 26 Juni 2005Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Rt.009 Rw.003 Kampung Varia Agung Kec,Seputin Mataram Kabupaten Lampung TengahAgama : IslamPekerjaan : Turut Orang Tua2.
    Berita Acara Diversi Nomor 9/ Pid.SusAnak / 2020 / PN.Gns,tanggal 28 April 2020 ;3.
    Kesepakatan Diversi tanggal 28 April 2020;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim Anak Pengadilan NegeriGunung Sugih tanggal 28 April 2020 antara Anak dan korban telah dicapaiKesepakatan Diversi tanggal 28 April 2020 dengan ketentuan sebagaiberikut:Pasal 1: Bahwa Pihak Pertama adalah Pelaku Tindak Pidana Anakyang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk:PDM08/Epp.2/LT/04/2020 tanggal 22 April 2020 yang mengakibatkankerugian bagi Pihak Kedua ;Pasal 2: Bahwa Pihak Pertama setuju dan berkeinginan
    tersebut telah memenuhidan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehinggaberalasan untuk dikabulkan;Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Diversi Hakim Fasilitatortanggal 28 April 2020, terhadap kesepakatan Diversi tanggal 28 April 2020telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak, telah dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat (5) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak danUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
    Mengabulkan permohonan pemohon Hakim Anak Perihal Diversi;2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan Hakim Anak untuk mengeluarkan penetapanpenghentian pemeriksaan dalam perkara Anak No.9 / Pid.SusAnak /2020 / PN.Gns setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya /sepenuhnya;4. Memerintahkan Hakim Anak untuk membuat penetapan mengeluarkananak dari tahanan dan mengembalikan anak kepada orang tuanya;5.
Register : 28-02-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 05/Pid.Sus-Anak/2019/PN Sim
Tanggal 6 Maret 2019 — Syahrul Efendi
4322
  • Menyatakan Diversi berhasil;2. Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;3. Memerintahkan untuk menghentikan pemeriksaan perkara ini;4. Memerintahkan Anak yang berkonflik dengan hukum dibebaskan dari tahanan segera setelah Penetapan ini diucapkan;5.
    Dolok Batu Nanggar Kab.Simalungun;Agama : Islam;Pekerjaan : Buruh Kasar;Berita Acara Diversi Nomor 05/Pid.SusAnak/2019/PN Sim tanggal 4 Maret2019 dan tanggal 6 Maret 2019;Kesepakatan Diversi tanggal 4 Maret 2019;Laporan hasil Diversi tanggal 6 Maret 2019;Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 6 Maret 2019perihal Diversi berhasil di Pengadilan;Menimbang, bahwa antara Anak yang berkonflik dengan hukum danOrangtua Anak yang berkonflik dengan hukum serta Korban telah dicapaikesepakatan
    Diversi dengan ketentuan sebagai berikut:1.Kedua belah pihak menyadari bahwa perkara ini terjadi karena kurangnyapengawasan dan pembinaan yang dilakukan Orangtua Anak yangberkonflik dengan hukum terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum;Orangtua Anak yang berkonflik dengan hukum bersedia menggantikerugian yang dialami Korban sejumlah Rp.4.000.000, (empat juta rupiah)yang akan dibayarkannya pada tanggal 6 Maret 2019;Halaman 1 dari 4 Penetapan Penghentian Pemeriksaan Nomor 5/Pid.SusAnak/2019/PN SimKedua
    Kesepakatan ini dibuat oleh Para Pihak tanpa adanya unsur paksaan,kekeliruan dan penipuan dari pihak manapun;Menimbang, bahwa oleh karena kesepakatan Diversi tersebut telahmemenuhi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan,sehingga beralasan untuk dikabulkan dan Diversi tersebut dinyatakan berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena kesepakatan Diversi tersebutdikabulkan dan dinyatakan berhasil, maka Pemeriksaan dalam perkara ini dihentikan, dan agar kepada Penyidik Anak, Penuntut Umum,
    PembimbingKemasyarakatan, Anak yang berkonflik dengan hukum atau Orangtuanya danatau Penasihat Hukum, Korban dan Para Saksi selekas mungkin disampaikansehelai tembusan dari Penetapan ini;Menimbang, bahwa oleh karena Anak yang berkonflik dengan hukumberada dalam tahanan, maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanansegera setelah Penetapan ini diucapkan;Menimbang, bahwa berdasarkan kesepakatan diversi Para Pihakterhadap barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana amardalam Penetapan
    ini;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 Undangundang RINomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undangundang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKANMenyatakan Diversi berhasil;Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;Memerintahkan untuk menghentikan pemeriksaan perkara ini;a Memerintahkan Anak yang berkonflik dengan hukum dibebaskan daritahanan segera setelah Penetapan
Register : 27-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2020/PN Smr
Tanggal 17 Februari 2020 — Terdakwa
13428
  • MENETAPKAN :

    1. Menyatakan Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak Para Anak Pelaku /Orangtuanya (ayah dan ibu kandungnya).
    Laporan dari Hakim Anak, Nomor 2/Pid.SusAnak/2020/PN Smr tanggal 10Februari 2020 Perihal Laporan hasil diversi dalam perkara dengan Terdakwa/Anak Pelaku :Nama lengkap : Yuda Bin Udin;Tempat lahir : Samarinda;Umur/tanggal lahir : 16 Tahun / 10 November 2003;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Padat Karya RT. 32 Kel.
    Berita Acara Diversi Nomor 2/Pid.SusAnak/2020/PN Smr tanggal 10 Februari2020;3. Kesepakatan Diversi tanggal 10 Februari 2020;4. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/Pid.SusAnak/2020/PN Smr tanggal 10 Februari 2020 tentang Penetapan Hasil Diversi;5. Risalah Musyawarah Diversi Balai Pemasyarakatan Kelas Il Samarinda No.Register Litmas : BI.133.12.2019 Atas nama Yudi Bin Udin dan No.
    , dan telahmenerima Laporan Pelaksanaan isi kesepakatan Diversi, maka cukup beralasanhukum Hakim Anak untuk menerbitkan Penetapan Penghentian PemeriksaanPerkara Nomor : 2/Pid.SusAnak/2020/PN Smr atas nama Anak Pelaku Yuda BinUdin dan Anak pelaku Candra Adtya Maulana Alias Nando Bin Hamdan;Menimbang bahwa oleh karena telah tercapai Kesepakatan Diversi makaPara pihak sepakat agar Para Anak Pelaku dilakukan tindakan berupapenempatan untuk menjalani rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi BNN TanahMerah
    , maka harusdiberikan salinan penetapan ini kepada para pihak.Memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam SistemPeradilan Pidana Anak, Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangKUHAP serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENETAPKAN:1.
    Menyatakan Kesepakatan Diversi telah dilaksanakan sepenuhnya oleh pihakPara Anak Pelaku /Orangtuanya (ayah dan ibu kandungnya).Halaman 2 dari 3 Penetapan Nomor 2/Pid.SusAnak/2020/PN Smr2. Menghentikan Pemeriksaan Perkara Nomor 2/Pid.SusAnak/2020/PN Smratas nama Para Anak Pelaku Yuda Bin Udin dan Anak Pelaku Candra AdtyaMaulana Alias Nando Bin Hamdan;3.
Register : 17-09-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2018/PN Ptk
Tanggal 2 Oktober 2018 — Terdakwa
9440
    1. Menyatakan bahwa perkara Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2018/PN Ptk dengan Anak Pelaku Andre Bin Asmara berhasil menempuh upaya musyawarah diversi ;
    2. Menghentikan Pemeriksaan Perkara Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2018/PN Ptk dengan Anak Pelaku Andre Bin Asmara ;
    3. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak, Penuntut Umum Anak, Hakim Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak Pelaku/Orangtua dan korban.
    20/Pid.SusAnak/2018/PN PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim Anak Pengadilan Negeri Pontianak;Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pontianak Nomor 20/Pid.SusAnak/2018/PN Ptk tentang Penunjukan Hakim yang mengadili perkara Anak denganterdakwa :Nama lengkap : AnakTempat lahir : PontianakUmur / tanggal lahir : 17 Tahun / 6 Februari 2001Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : PontianakAgama : IslamPekerjaan : PelajarMembaca waktu pelaksanaan proses musyawarah diversi
    tertanggal 27September 2018 dan 2 Oktober 2018;Menimbang, bahwa setelah membaca Berita Acara Diversi dan KesepakatanDiversi yang dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2018 di ruang Diversi PengadilanNegeri Pontianak yang dihadiri para pihak;Menimbang, bahwa Berita Acara Diversi dan Kesepakatan Diversi telahdilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak untuk menerbitkan PenetapanKesepakatan Diversi tertanggal 2 Oktober 2018;Menimbang, bahwa oleh karena telah dikabulkannya permohonanKesepakatan
    Diversi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sehingga perlu untukmenetapkan penghentian pemeriksaan perkara;Memperhatikan, Pasal 6, Pasal 7,Pasal 12, Pasal 52 (5) UndangUndang RINomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 6 ayat (5)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedoman PelaksanaanDiversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak ;MENETAPKAN:1.Menyatakan bahwa perkara Nomor 20/Pid.SusAnak/ 2018/PN Ptk dengan Anakberhasil menempuh upaya musyawarah diversi
Register : 23-08-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN Srp
Tanggal 6 September 2018 — Terdakwa
14237
  • MENETAPKAN

    1.Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    2.Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya;
    3.Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Paket kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu dimasukan ke dalam plastik klip warna bening digulung dengan lakban hitam dengan berat 0, 27 gram brutto atau 0, 10 gram netto, 1 (satu) bungkus buah

    pembungkus rokok merk sampoerna warna putih, 1 (satu) alat hisap ( bong), 1 (satu) potong pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam biru, 2 (dua) buah korek gas api, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Tipe GT-E1272 warna hitam dimusnahkan dalam hal kesepakatan diversi telah dilaksanakan;
    4.Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakan;

    ua/Wali

    Berita Acara Diversi Nomor 4/Pid.SusAnak/2018/PN. Srp tanggal 6Sepetember 2018 dalam perkara Anak:Nama Lengkap : SENDI AHMAD MAHENDRA aliasSENDI;Tempat Lahir : Banyuwang);Umur / Tanggal Lahir > 18 Tahun / 2 Juni 2000;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal sesuai KTP : Banjar Adat Dukuh, DesaGelgel, Kecamatan/ KabupatenKlungkung;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Pendidikan : SMP (Tamat);2.
    Kesepakatan Diversi tanggal 6 September 2018;Menimbang, bahwa dari Berita Acara Diversi Nomor 4 Nomor 4/Pid.SusAnak/2018/PN.Srp antara Anak dan Para Pihak telah dicapai kesepakatanDiversi tanggal 6 September 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1Bahwa Anak yang bernama Sendi Ahmad Mahendra Alias Sendi bersediamengikuti Pelatihan Kerja di YAYASAN BUDI SUCI DANA, Jalan KenyeriUtama Nomor 14 Galiran, Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, KabupatenKlungkung, Provinsi Bali yang dilaksanakan di
    merksampoerna warna putih, 1 (Satu) alat hisap ( bong), 1 (Satu) potong pipet plastikwarna putih, 1 (Satu) buah gunting kecil warna hitam biru, 2 (dua) buah korekgas api, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung Tipe GTE1272 warna hitamdimusnahkan;Pasal 3Bahwa apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi oleh Anak maka prosespemeriksaan diajukan dalam proses persidangan;Pasal 4Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruandan penipuan dari pihak manapun;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi
    Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;2. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/Ssepenuhnya;3.
    Paket kristal bening yangdiduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu dimasukan ke dalamplastik klip warna bening digulung dengan lakban hitam dengan berat O,27 gram brutto atau O, 10 gram netto, 1 (Satu) bungkus buahpembungkus rokok merk sampoerna warna putih, 1 (Satu) alat hisap( bong), 1 (Satu) potong pipet plastik warna putih, 1 (Satu) buah guntingkecil warna hitam biru, 2 (dua) buah korek gas api, dan 1 (satu) buah HPmerk Samsung Tipe GTE1272 warna hitam dimusnahkan dalam halkesepakatan diversi
Register : 10-04-2018 — Putus : 20-04-2018 — Upload : 19-07-2019
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 1/JN.Anak/2018/MS.Lsm
Tanggal 20 April 2018 — Penuntut Umum:
Agus Salim Tampubolon, SH
Terdakwa:
Riski Wahyudi Bin Ridwan Nurdin
12932
  • Berita Acara Diversi Nomor :1/JN.Anak/2018/Ms.Lsm tanggal 20April 2018;3. Kesepakatan Diversi tanggal 20 April 2018;Menimbang, Bahwa dari laporan penuntut Umum/Hakim tanggal 20 April2018 antara anak dan korban telah dicapai kesepakatan DiversiTanggal 20 April 2018 dengan ketentuan sebagai berikut :Pasal 1:Terdakwa ( Terdakwa) harus di tempatkan di tempat rehabilitasi padaLembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ( LPKS) RumohSeujahtera Aneuk Meutuah Jin. Malikul Saleh No 35 Gp.
    KotaBaru, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh selama 3 (tiga) bulan gunapembinaan secara berturutturut;Menimbang, Bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dantidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan, sehinggaberalasan untuk dikabulkan ;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 Undang undangNomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lainnya yang berkaitan ;MENETAPKAN1.
    Memerintahkan penyidik untuk menerbitkan surat perintahpenghentian penyelidikan/penuntut Umum untuk menerbitkan suratperintah penghentian penuntut untuk mengeluarkan penetapanpenghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya ;4. Memerintahkan Penyidik/ Penuntut Umum/Mahkamah SyariyahLhokseumawe untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya ;5.
    Memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada (yangberhak/ korban / terdakwa) dalam hal kesepakatan diversi telahdilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya ;6. Memerintahkan Panitera menyampaikan Salinan Penetapan inikepada penuntut umum /Pembimbing Kemasyarakatan, PekerjaHal 2 dari 3 hal Penetapan Nomor 1/JN.Anak /2018/MSismSosial Profesional Kota Lhokseumawe, Anak/Orang tua Korbandan Para Saksi ;Ditetapkan di Lhokseumawe,Pada tanggal 20 April 2018.Wakil Ketua MahkamahSyariyah LhokseumawedtoDrs.
Register : 07-03-2016 — Putus : 24-03-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN MALANG Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Mlg.
Tanggal 24 Maret 2016 — 1.ANDIKA MEI SAPUTRA FIRMANSYAH
2.NOPI KRISDIANTO
3814
  • Penetapan Diversi No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg. tanggal11 Juni 2015, perkara anak dengan terdakwa iES 21 a:. Berita Acara Diversi No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg.tanggal 16 Juni 2015, perkara anak dengan terdakwaee 3.. Kesepakatan Diversi No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg.tanggal 16 Juni 2015, perkara anak dengan terdakwaeee oa. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg. tanggal 16 Juni 2015 tentangDiversi Berhasil di Pengadilan, perkara anak denganterdakwe iS 2.
    Bahwa kesepakatan diversi telah dituangkan dalamKesepakatan Diversi No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg.,tanggal 16 Juni 2015 dan telah ditindak lanjuti dengandikeluarkannya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malanghalaman 1 dari 2Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara Nomor 5/Pid.SusAnak/2015/PN MigMengingat :tanggal 16 Juni 2015 No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg.Tentang Diversi Berhasil di Pengadilan; .Bahwa saat ini terdakwa iPO berada dalam Tahanan Rutan;.
    Bahwa oleh karena diversi berhasil, dipandang perlu untukmengeluarkan penetapan ini untuk penghentian pemeriksaanperkara serta terhadap terdakwa PoEE, yang saat ini berada didalam Tahanan Rutan harus dikeluarkan/dibebaskan; . Pasal 12, Pasal 52 ayat (5) UU No. 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak; . Pasal 6 ayat (5) PERMA No. 4 Tahun 2014; MENETAPKAN: 1. Menghentikan pemeriksaan perkara No. 5/Pid.SusAnak/2015/PN Mlg.,atas nama tercakwa i2.
Register : 28-09-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 33/Pid.Sus-Anak/2018/PN Sgm
Tanggal 8 Oktober 2018 — Terdakwa
285
  • Laporan dari Hakim, Tanggal 08 Oktober 2018 perihal LaporanHasil Diversi dalam perkara Anak dengan terdakwa :Nama lengkap > XXXXXXXXTempat lahir : Sungguminasa;Umur / Tgl. Lahir : 16 tahun / Minggu 10 Februari 2002;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Dg Sattuang Dusun Bontoramba Selatan Kel.Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar;Pendidikan : SMA (Kelas 2);2.
    Berita acara Diversi No.33/Pid.SusAnak/2018/PN.Sgm tanggal 08Oktober 2018;3.
    Kesepakatan Diversi Tanggal 08 Oktober 2018 ;Menimbang, bahwa dari laporan Hakim tanggal 08 Oktober 2018 antaraanak pelaku dan orang tua anak pelaku telah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 08Oktober 2018 dengan ketentuan sebagai berikut ;Pasal 1Bahwa perlunya dilakukan observasi terhadap Anak oleh karena itu terhadapAnak disarankan agar menjalani Rehabilitasi rawat inap berupa RehabilitasiMedis untuk menanggulangi ketergantungannya dan Rehabilitasi Sosial untukmemperbaiki perilakunya, ditempat
    Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3. Memerintahkan hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan.4. Memerintahkan pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5. Menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan ;6.
    Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepadaPenyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan,Anak/Orang tua dan para Saksi.Ditetapkan di Sungguminasa ;Pada tanggal: 08 Oktober 2018Ketua Pengadilan Negeri SungguminasaDjamaludin Ismail, SH.MH.NIP.19640529 199212 1 001Hal 2 Penetapan Diversi No. 33/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Sgm
Register : 19-05-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN BEKASI Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bks
Tanggal 23 Mei 2023 — Terdakwa
270
  • 1. Mengabulkan Permohonan Hakim;
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
    3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/ sepenuhnya;
    4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasihat Hukum Anak Berhadapan Dengan Hukum dan orang tua Anak Berhadapan Dengan

Register : 02-02-2015 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2015/PN Trk
Tanggal 17 Februari 2015 — Terdakwa
2814
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Hakim
    2. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi
    3. Memerintahkan Hakim Untuk mengeluarkan Penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.
    4. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan aeluruhnya/sepenuhnya.
    Agusta, 1(satu) potong kaos berwarna kuning kombinasi hijau dipergunakan dalam perkara lain atas nama Tri Kurnia Sandi, 1(satu potong kaos warna hijau ada tulisanya DCSHOECOUSA dipergunakan dalam perkara lain atas nama Elika Ervian Kresdianto, 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki tipe EN 125 (Thunder 125) warna biru No Pol AG-2007-YL No.KaMH8EN125A7J359400, No.Sin F4051D359212 beserta kunci kontaknya dikembalikan kepada yang berhak yaitu Mulyono melalui Tredakwa Ridho Tio Agusta setelah kesepakatan Diversi
Register : 05-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 15-01-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 1/PID.SUS/2021/PT PTK
Tanggal 14 Januari 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : DHIMAS MAHENDRA
Terbanding/Terdakwa : DARMADIANSYAH alias OBOT bin KASIM
5622
  • Kemudian setelah terdakwa membantu saksi WISNU (dilakukanpenuntutan terpisah), terdakwa dan saksi WISNU (dilakukan penuntutan terpisah)pergi ke rumah saudara terdakwa untuk silaturahmi, tetapi karena terdakwa tidakmengetahui alamatnya, terdakwa dan saksi WISNU (dilakukan penuntutanterpisah) bertanya kepada anak FIGO AMANDA (sudah dilakukan diversi) yangmengetahui alamatnya.
    (sudah dilakukan diversi) dan saksi4WISNU (dilakukan penuntutan terpisah) mengeluarkan 1 (Satu) paket kristal putihyang diduga narkotika jenis sabu dari dalam tasnya dan saksi WISNU (dilakukanpenuntutan terpisah) menanyakan bong atau alat hisap sabu dan anak FIGOAMANDA (sudah dilakukan diversi) mengeluarkan bong tersebut dari dalam lemarikamarnya dan selanjutnya terdakwa memasukan 1 (satu) paket kristal putin yangdiduga narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca bong dan selanjutnya anakFIGO AMANDA
    Kemudian setelah terdakwa membantu' saksi WISNU (dilakukanpenuntutan terpisah), terdakwa dan saksi WISNU (dilakukan penuntutan terpisah)pergi ke rumah saudara terdakwa untuk silaturahmi, tetapi karena terdakwa tidakmengetahui alamatnya, terdakwa dan saksi WISNU (dilakukan penuntutanterpisah) bertanya kepada anak FIGO AMANDA (sudah dilakukan diversi) yangmengetahui alamatnya.
    (sudah dilakukan diversi) dan saksiWISNU (dilakukan penuntutan terpisah) mengeluarkan 1 (Satu) paket kristal putihyang diduga narkotika jenis sabu dari dalam tasnya dan saksi WISNU (dilakukanpenuntutan terpisah) menanyakan bong atau alat hisap sabu dan anak FIGOAMANDA (sudah dilakukan diversi) mengeluarkan bong tersebut dari dalam lemarikamarnya dan selanjutnya terdakwa memasukan 1 (satu) paket kristal putin yangdiduga narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca bong dan selanjutnya anakFIGO AMANDA
    (sudah dilakukan diversi) dan saksiWISNU (dilakukan penuntutan terpisah) mengeluarkan 1 (Satu) paket kristal putihyang diduga narkotika jenis sabu dari dalam tasnya dan saksi WISNU (dilakukanpenuntutan terpisah) menanyakan bong atau alat hisap sabu dan anak FIGOAMANDA (sudah dilakukan diversi) mengeluarkan bong tersebut dari dalam lemarikamarnya dan selanjutnya terdakwa memasukan 1 (Satu) paket kristal putin yangdiduga narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca bong dan selanjutnya anakFIGO AMANDA
Register : 15-11-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 17-12-2021
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wkb
Tanggal 30 Nopember 2021 — Terdakwa
11131
  • Berita Acara Diversi Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Wkb tanggal 29November 2021;3.
    Kesepakatan diversi tanggal 29 November 2021;Menimbang, bahwa dari Laporan Hasil Diversi dari Hakim tanggal 29November 202 dan Berita Acara Diversi Nomor 15/Pid.SusAnak/2021/PN Wkbtanggal 29 November 2021 antara Anak yang bernama Lorensius Dara BallMema (untuk selanjutnya disebut PIHAK I) dan korban bernama Rofinus RanggaTenge (untuk selanjutnya disebut PIHAK II), telah dicapai kesepakatan diversitanggal 29 November 2021 dengan menyepakati halhal sebagai berikut:Pasal 1PIHAK mengakui secara bersamasama
    perdamaian ini, dan hanya memintakeluarga besar Pihak datang kepada Keluarga besar Pihak II untuk menyampaikanpermintaan maaf secara kekeluargaan dan hal ini sudah dilakukan oleh keluargapihak ;Pasal 6PIHAK berjanji untuk memperbaiki kelakuannya dengan menjadi seorang yang lebihbaik dan Taat beribadah sebagaimana yang diajarkan dalam ajaran Agama PIHAK I;Pasal TerakhirKesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruan danpenipuan dari pihak manapun.Menimbang, bahwa kesepakatan diversi
    Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakanseluruhnya/Ssepenuhnya;4.
Register : 05-05-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mre
Tanggal 10 Mei 2021 — Terdakwa
9128
  • Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;
  • Memerintahkan hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.
  • Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim, Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan.
  • Berita Acara Diversi Nomor 3/Pen.Div/2020/PN Mre Jo 12/Pid.SusAnak/2020/PN Mre tanggal 10 Mei 20201:3.
    Kesepakatan Diversi tanggal 10 Mei 2021;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Diversi Nomor3/Pen.Div/2021/PN Mre jo12/Pid.SusAnak/2021/PN Mre, tanggal 10 Mei 2021 telahdicapai kesepakatan Diversi tanggal 10 Mei 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1Pihak pertama mengakui telah berbuat salah dan menyesali perbuatannya sertaberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Pasal 2Pihak Pertama telah meminta maaf kepada Pihak kedua dan Pihak Kedua bersediamemaafkan perbuatan pihak pertamaPasal
    Pid.SusAnak/2021/PN MreBahwa Pihak Pertama telah membantu biaya pengobatan kepada Pihak keduasejumlah Rp3.000.000, (tiga juta ribu rupiah), yang telah dibayarkan pada hari inijuga hari Sabtu, tanggal 8 Mei 2021 dan Pihak Kedua menyatakan telah menerimauang tersebut dan tidak akan menuntut kembali atas perbuatan Pihak Pertamadalam perkara 12/Pid.Sus/2021/PN.Mre;Pasal 5Kesepakatan ini dibuat olen para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruandan penipuan dari pihak manapun.Menimbang, bahwa kesepakatan diversi
    tersebut telah memenuhi dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehingga beralasan untukdikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 UndangUndang Nomor11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 55 PeraturanPemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi danPenanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN alMengabulkan Permohonan Hakim.Memerintahkan para
    pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3 Memerintahkan hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaanNsetelah kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya/sepenuhnya.4 Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Hakim,Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan.Ditetapkan di Muara Enim;Pada tanggal 10 Mei 2021;Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim,ELVIN ADRIAN, S.H., M.H, S.H.Halaman 2 dari 2 PenetepanNomor 3/Pen.Div/2020/PN Mre Jo 12/Pid.SusAnak/2021/PN Mre
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tahun 2012
565257
  • Tentang : Sistem Peradilan Pidana Anak
  • tidak menghasilkan kesepakatan; ataukesepakatan Diversi tidak dilaksanakan.Pasal 14...(1)(2)(3)(4)aayay NOTip,antNey,PRESIDENREPUBLIK INDONESIA1ll1lPasal 14Pengawasan atas proses Diversi dan pelaksanaankesepakatan yang dihasilkan berada pada atasanlangsung pejabat yang bertanggung jawab di setiaptingkat pemeriksaan.Selama proses Diversi berlangsung sampai dengankesepakatan Diversi dilaksanakan, PembimbingKemasyarakatan wajib melakukan pendampingan,pembimbingan, dan pengawasan.Dalam hal kesepakatan
    Diversi tidak dilaksanakandalam owaktu yang ditentukan, PembimbingKemasyarakatan segera melaporkannya kepadapejabat yang bertanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (1).Pejabat yang bertanggung jawab sebagaimanadimaksud pada ayat (3) wajib menindaklanjutilaporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.Pasal 15Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan proses Diversi,tata cara, dan koordinasi pelaksanaan Diversi diaturdengan Peraturan Pemerintah.BAB IIIACARA PERADILAN PIDANA ANAKBagian KesatuUmumPasal
    dalam waktupaling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai.Proses Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelahdimulainya Diversi.Dalam hal proses Diversi' berhasil mencapaikesepakatan, Penyidik menyampaikan berita acaraDiversi beserta Kesepakatan Diversi kepada ketuapengadilan negeri untuk dibuat penetapan.Dalam hal Diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkanpenyidikan dan melimpahkan perkara ke PenuntutUmum dengan melampirkan berita acara Diversi
    palinglama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkaradari Penyidik.Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.Dalam hal proses Diversi berhasil mencapaikesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan beritaacara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepadaketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.Dalam hal Diversi gagal, Penuntut Umum wajibmenyampaikan berita acara Diversi dan melimpahkanperkara ke pengadilan dengan melampirkan laporanhasil penelitian
    paling lama 7(tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilannegeri sebagai Hakim.(3) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.(4) Proses...(4)(5)(6)(1)(2)(3)ny Oe%,antaoePRESIDENREPUBLIK INDONESIA25Proses Diversi dapat dilaksanakan di ruang mediasipengadilan negeri.Dalam hal proses Diversi' berhasil mencapaikesepakatan, Hakim menyampaikan berita acaraDiversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketuapengadilan negeri untuk dibuat penetapan.Dalam
Register : 04-09-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 14-05-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 8/PID.ANAK/2017/PT SMR
Tanggal 7 September 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : ANNAS HUDA SOFIANUDDIN, S.H.
Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : MARSIS YOGA Als YOGA Anak dari NADI Diwakili Oleh : PETRUS BARU, SH., C.L.A
161161
  • , kesepakatan diversi, laporan hasil diversi,Hal.7 dari 15 hal.
    berdasarkan pasal 3 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang PedomanPelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan ternyata pulatelah dicapai kesepakatan diversi tanggal 2 Agustus 2017 dalam bentukkesepakatan diversi dan berita acara musyawarah diversi tanggal 2 Agustus2017;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah dilaporkankepada Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 2 Agustus 2017;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (2
    ) dan (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014menentukan: Kesepakatan diversi ditandatangani oleh para pihak dan dilaporkan kepadaKetua Pengadilan oleh fasilitator; Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan kesepakatan diversiberdasarkan kesepakatan diversi;Begitu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan AnakHal.12 dari 15 hal.
    No. 8/PIDANAK/2017/PT.SMRYang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun, dalam pasal 55 dan 56memutuskan; Dalam hal musyawarah diversi mencapai kesepakatan, Hakimmenyampaikan surat kesepakatan diversi dan berita acara diversi kepadaKetua Pengadilan Negeri; Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan kesepakatan diversisekaligus menetapkan status barang bukti dalam jangka waktu paling lama3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal surat kesepakatan diversiditandatangani; Penetapan sebagaimana dimaksud pada
    Peradilan Pidana Anak dan PeraturanPemerintah Nomor 65 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Diversi danHal.13 dari 15 hal.