Ditemukan 6377 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-02-2014 — Upload : 02-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2282 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 5 Februari 2014 — BAGOES SOEPRAYOGO, SE. Dk
11071 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2282 K/Pid.Sus/2013dilakukan dengan sebenarnya sesuai dengan SOP yang berlaku dalampemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres.
    No. 2282 K/Pid.Sus/2013permintaan pengamanan pembayaran termin proyek sesuai pernyataandebitur ;Sedangkan untuk jaminan tambahan dapat berupa barang tidak bergerak,barang bergerak, deposito/giro/abungan yang diblokir, surat berharga ;Bahwa saksi Yudi Setiawan mengajukan 28 (dua puluh delapan) permohonanKredit Pola Keppres kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa TimurCabang HR.
    ;Bahwa untuk memenuhi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan dalamSOP pemberian kredit pola Keppres, maka Terdakwa Il.
    Bagoes Soeprayogo,SE yang manaseluruhnya menyetujui untuk memberikan kredit kepada 8 (delapan)perusahaan tersebut kemudian dibuat Surat Persetujuan Pemberian KreditModal Kerja Pola Keppres yang ditanda tangani oleh Terdakwa Il. TonyBaharawan, SE, MSA selaku Penyelia dan Terdakwa . Bagoes Soeprayogo,SE selaku Pemimpin Cabang sehingga seolaholah proses analisa kredittelah dilakukan dengan sebenarnya sesuai dengan SOP yang berlaku dalampemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres.
    Surat Edaran Direksi Nomor: 048/009/DIR/KRD, tanggal 9 Maret 2010tentang Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah danKorporasi (Kredit Modal Kerja Pola Keppres);Hal. 62 dari 83 hal. Put. No. 2282 K/Pid.Sus/20139. Surat Edaran Direksi Nomor : 046/008/DIR/KRD, tanggal 30 April 2008,tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi(Kredit Modal Kerja Pola Keppres) ;10.
Register : 03-04-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 05-01-2022
Putusan PT JAMBI Nomor 25/PDT/2013/PT JMB
Tanggal 24 Juni 2013 — Pembanding/Penggugat : PT. KARYA BUNGO PANTAI CERIA GROUP (KBPC)
Terbanding/Tergugat : Cq. WALIKOTA JAMBI
Terbanding/Tergugat : Cq. KEPALA KANTOR PENGELOLA PASAR KOTA JAMBI
Terbanding/Tergugat : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA JAMBI
5045
  • Bahwa PENGGUGAT adalah Penyedia barang dan jasa berdasarkanpasal 1 angka 3 Keppres 80 tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwaPenyedia barang / jasa adalah badan usaha atau orangperseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/ layananjasa ;2.
    Bahwa Penggugat pada Surat Gugatan point 7 mendalilkan bahwapermintaan penyesuaian harga sebagaimana diajukan penggugat42adalah berdasar pada Keppres 80 Tahun 2003 Sistematika LampiranBab Il Huruf E tentang Tata cara Penghitungan Penyesuaian harga.Bahwa kami selaku Kuasa Tergugat Il tidak sependapat dengandalil Penggugat sebagaimana tersebut diatas karena Penggugatmembaca dan mencermati ketentuan Keppres 80 Tahun 2003khususnya mengenai Penyesuaian Harga secara sepotongpotongsehingga menghasilkan
    Bab Il huruf D,1,1 Keppres No. 80 Tahun 2003yang menegaskan :1. Penyesuaian Harga dilakukan sesuai dengan ketentuanyang tercamtum dalam dokumen kontrak.2. Penyesuaian harga dilakukan terhadap kontrak jangkapanjang lebih dari 12 (duabelas ) bulan.3. Lampiran Bab II huruf E 1kec Keppres no. 80 Tahun2003 yang menegaskan penyesuaian harga satuandiberlakukan sesuai jadwal pelaksanaan yang tercamtumdalam kontrak/addendum.4.
    Bahwa Penggugat pada angka 7 halaman 7 dalam surat gugatannyasecara tegas mendalikan Bahwa Penggugat sudah memintapenyesuaian harga sebagaimana ketentuan mengenai PenyesuaianHarga dengan tata cara perhitugan berdasarkan Keppres 80 tahun2003 sistematika lampiran Bab IIl Huruf E.
    Bahwa saksi adalan Dosen Fakultas Tehnik pada Universitasdi Bengkulu ; Bahwa saksi diminta memberikan keterangan Ahli knhususnyamengenai penyesuaian harga, di bidang bangunan ; Bahwa menurut Ahli penyesuaian harga diatur didalamKeputusan Presiden ( Keppres ) Nomor 80 Tahun 2003 ;56 Bahwa penyesuaian harga tersebut sudan ada rumusnya didalam Keppres tersebut yaitu rumus tentang penyesuaian hargasatuan dan rumus penyesuaian nilai kontrak ; Bahwa perhitugan penyesuaian harga dalam surat bukti P 13,sudah
Putus : 14-03-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1167 K/PID.SUS/2015
Tanggal 14 Maret 2016 — MUHAMAD FADHLIH, S.T
4526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lokasi pekerjaan, selanjutnya saksi Amri Arafah meninjau lokasi yang ditunjukkan dan diperintahkan olehTerdakwa kemudian saksi bertemu dengan Terdakwa dirumahnya di BINPalupi Permai Blok N Nomor 44; Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK)pekerjaan pembangunan jalan lingkungan pada Kabupaten Sigi telahmelakukan perbuatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnyaselaku PPTK, seharusnya dalam pengadaan barang/jasa berupa 20 (duapuluh) paket pekerjaan dilakukan sesuai dengan Keppres
    pemberitahuanpenetapan pemenang, masa sanggah, penunjukan pemenang dan penandatanganan kontrak namun Terdakwa hanya menunjuk secara langsung saksiAmri Arafah dan saksi Ardiansyah untuk mengerjakan pekerjaan pembangunan jalan lingkungan sebanyak 12 (dua belas) paket tersebut tanpa dilengkapidengan Surat Perintah Kerja padahal baik Terdakwa maupun saksi AmriArafah dan saksi Ardiansyah mengetahui bahwa untuk mengerjakanpembangunan jalan lingkungan harus melalui mekanisme atau prosedur yangditetapkan dalam Keppres
    Nomor 80 Tahun 2003;Bahwa saksi Amri Arafah dan saksi Ardiansyah dalam melaksanakan 12 (duabelas) paket pekerjaan tersebut hanya berdasarkan perintah lisan dariTerdakwa sedangkan saksi Amri Arafah dan saksi Ardiansyah tidak pernahmembuat dokumen penawaran sampai dengan diterbitkannya Surat PerintahKerja (SPK) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Keppres Nomor 80Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa, sedangkan yang membuatsemua dokumen tersebut adalah saksi Naim atas perintah Terdakwa dan saksiAmri
    lokasi pekerjaan selanjutnya saksi Amri Arafah meninjau lokasi yang ditunjukan dan diperintahkan olehTerdakwa kemudian saksi bertemu dengan Terdakwa dirumahnya di BINPalupi Permai Blok N Nomor 44;Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK)pekerjaan pembangunan jalan lingkungan pada Kabupaten Sigi telahmelakukan perobuatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnyaselaku PPTK, seharusnya dalam pengadaan barang/jasa berupa 20 (duapuluh) paket pekerjaan dilakukan sesuai dengan Keppres
Putus : 11-04-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 K/PID.SUS/2012
Tanggal 11 April 2012 — Drs. GENDUT SUDARTO, BSc.,MMA Bin (Alm) AHMAD SUDARTO
11276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Murad Irawan tidak berhak sebagai subyek hukumdalam MoU tersebut ; Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,mewajibkan pembentukan Panitia Pengadaan terhadap semua pengadaanBarang / Jasa Pemerintah dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah) dan Pasal 17 ayat (1) KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003menyatakan bahwa dalam pemilinan penyedia barang / jasa pemborongan /jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan
    sebagaimanayang berlaku di dalam KEPPRES No. 80 Tahun 2003 yaitu mengabaikanpembentukan Panita Pengadaan dan akan dilakukan dengan metodepenunjukkan langsung kepada PT.
    melalui metoda pelelangan umum sertaLampiran BAB huruf C angka 1 huruf a ketentuan KEPPRES No. 80Tahun 2003 pada prinsipnya metode pemilihan penyedia barang/jasapemborongani/jasa lainnya dilaksanakan dengan metode pelelangan umum,Hal. 9 dari 42 hal.
    Balai Pustaka (Persero) adalah bertentangandengan ketentuan Pengadaan Barang / Jasa yang berlaku pada saat itu ; Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,mewajibkan pembentukan Panitia Pengadaan terhadap semua pengadaanBarang/Jasa Pemerintah dengan nilai diatas Rp. 50.000.000, (lima puluh jutarupiah) dan Pasal 17 ayat (1) KEPPRES Nomor 80 Tahun 2003 menyatakanbahwa dalam pemilihan penyedia barang / jasa pemborongan
Putus : 27-11-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1630 K/Pdt/2012
Tanggal 27 Nopember 2014 — NENY JALIL VS PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG JAKARTA KOTA
135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Keputusan Presiden Nomor 56 tahun 2002 tanggal 24 Juli 2002tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah, denganmemberikan diskon hutang pokok, serta pembebasan bunga dan dendamasih tetap berlaku, karena sampai saat ini KEPPRES tersebut tidakpernah dicabut. Jadi secara hukum adalah wajar Penggugat untukmemohon diskon hutang pokok dan pembebasan bunga ini, karena jelasdasar hukumnya.
    Tetapi Tergugat tidak mempertimbangkan, hal ini dapatdikategorikan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diaturdalam Pasal 1365 KUHPer, yang telah jelasjelas memenuhi unsurunsuryang telah jelasjelas memenuhi unsurunsur yang tercakup dalam pasaltersebut, dengan melanggar Keppres Nomor 56 tahun 2002 tentangRestrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah Pasal 6 (enam).
    immateriil sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) karena menyebabkan Penggugat mengalami depresimental;Bahwa Penggugat juga mohon putusan Uitvoerbaar bij Voorad;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar memberikan putusan sebagaiberikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugatdalam perkara ini;Menghukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumterhadap KEPPRES
    Namun Termohon/Terbanding/Tergugat tidak menanggapinya,padahal KEPPRES Nomor 56 tahun 2002 tanggal 29 Juli 2002 tentangHal. 13 dari 13 hal.
    Putusan Nomor 1630 K/Pdt/2012Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah, dengan memberikanpembebasan bunga dan denda, serta memberikan diskon hutang pokokmasih tetap berlaku, karena sampai saat ini KEPPRES tersebut tidakpernah dicabut, sehingga sesuai dengan aturan peralihan UndangUndang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa semua peraturan danundangundang masih tetap berlaku sampai adanya peraturan danundangundang yang baru yang diatur menurut ketentuan undangundang ini.
Putus : 23-02-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 B/PK/PJK/2005
Tanggal 23 Februari 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PAN PACIFIK INDAH
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PertambahanNilai;Bahwa pada tahun 2003, telah dilakukanpemeriksaan oleh Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing Empat (yang merupakanpecahan dari Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModal Asing Satu) atas kewajiban PajakPertambahan Nilai yang Pemohon Bandinglakukan di tahun 2001 dan tahun 2002 (MasaJanuari 2001 sampai dengan Mei 2002) dan ataskegiatan penyerahan jasa maklon yang PemohonBanding lakukan di tahun 2001 dan 2002 olehTerbanding dianggap menjadi terhutang PajakPertambahan Nilai berdasarkan Keppres
    penyerahanjasa maklon sampai dengan tahun 2003 tidak pernahdipungut Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa biasa dalam suatu perusahaan sejenis salingbertukar informasi, dan hal tersebut dapatdibuktikan bahwa apabila Pemohon Bandingmemberikan order maklon kepada sesama perusahaanlain sejenis dalam KBN, pada saat menbayarPemohon Banding juga tidak dipungut PajakPertambahan Nilai oleh pihak penjual;Bahwa dasar Pemeriksa yang menyatakan bahwa atasjasa maklon terhutang Pajak Pertambahan Nilaiadalah berdasarkan Keppres
    96 Tahun 1993 adalahtidak tepat;Bahwa Pemeriksa dalam hal ini tidak melihatalasan ataupun pertimbangan keluarnya keppres 96Tahun 1993 tersebut;Bahwa Keppres 96 Tahun 1993 tersebutdikeluarkannya adalah untuk mendorong kegiatanekspor di Indonesia, dan hal tersebut jugasejalan dengan diadakannya suatu kawasan berikatyaitu). untuk mendorong kegiatan suatu perubahanyang orientasinya adalah ekspor.Bahwa berdasarkan adanya fasilitas yang ada didalam KBN yaitu untuk mendorong kegiatan ekspor,maka orientasinya
    Banding gelapkan karena padae saattransaksi tersebut Pemohon Banding tidak menerimapembayaran Pajak Pertambahan Nilai dari pembeli;Bahwa hal tersebut berbeda jika Pemohon Bandingmemungut Pajak Pertambahan Nilai dari pembelitetapi Pajak Pertambahan Nilai yang telahdipungut tersebut kemudian tidak disetorkan, makaPemohon Banding jelas salah karena menggelapkanPajak Pertambahan Nilai, dan atas hal ini PemohonBanding bersedia dikenakan sanksi sesuaiketentuan yang berlaku;Bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Keppres
    di dalam KBN;Bahwa hal tersebut dapat dimaklumi karena apabiladikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha KenaPajak Pembeli tersebut akan membayar' PajakPertambahan Nilai dimana Pajak Pertambahan Nilaitersebut sebagai Pajak Masukan yang dapatdikreditkan atau dapat direstitusi;Bahwa selanjutnya dalam Surat Direktur PajakPertambahan Nilai dan PTLL Nomo r : S2149/PJ.52/1997 tanggal 28 Juli 1997 kepada salahsatu Waj ib Pajak disebutkan bahwa dalampenjelasan surat tersebut menun juk kepadaketentuan Keppres
Putus : 26-10-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 PK/Pid.Sus/2011
Tanggal 26 Oktober 2011 — STEFANUS WIDANANTA
14181 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal tersebut bertentangandengan petunjuk teknis Keppres RI Nomor 18 Tahun 2000tentang Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah.Sehingga akibatnya dalam penyusunan HPS/OE yang dilakukanoleh NUKMAN SY selaku Ketua PanitiaPelelangan/Pemilihan/Penunjukan Langsung dan Drs. MARSONOselaku Sekretaris Panitia serta harga kontrak yang telahditandatangani oleh NURDIN bin H.
    No. 137PK/Pid.Sus/201115.531.101.000, (lima belas milyar lima ratus tigapuluh satu juta seratus satu ribu rupiah), walaupunsudah memperoleh persetujuan Wakil Gubernur Kaltim,dipandang cacat karena tidak memperhatikanketentuan Keppres tersebut .2. Penentuan HPS tidak menggunakan pembanding, namunberdasarkan HPS yang ditentukan Terdakwa PT.Siemens, sedang HPS dari PT. Siemens telahmemasukkan komponen PPN dan PPH yang menurutPetunjuk Teknis Keppres No. 18 Tahun 2000 tidakdibolehkan masuk.3.
    Siemens telah memasukkan komponenPPN dan PPH yang menurut Petunjuk Teknis Keppres No.18 Tahun 2000 tidak dibolehkan masuk.3.
    No. 137PK/Pid.Sus/2011yang menurut Petunjuk Teknis Keppres No. 18 Tahun2000 =sittidak dibolehkan masuk, adalah merupakankekhilafan dan kekeliruan nyata putusan Majelis Hakimjudex yuris tersebut, dengan alasan dan fakta yuridissebagai berikut(i).
    Siemens untuk Pengadaan AlatChateterisasi Jantung dengan biaya Rp. 15.431.101.000,(lima belas milyar empat ratus' tiga puluh satu jutaseratus satu ribu rupiah), walaupun telah memperolehpersetujuan Wagub Kaltim di pandang cacat karena tidakmemperhatikan ketentuan Keppres tersebut.Bahwa pendapat dan pertimbangan tersebut' tidak dapatdibenarkan, oleh karena berdasarkan Keppres No. 18 Tahun2000.
Putus : 07-11-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 285 K/PID.SUS/2014
Tanggal 7 Nopember 2014 — Ir. MACHMUDI
4423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kecamatan Bangun Purba,Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana yang ditetapkan oleh KepalaDinas Peternakan Provinsi Riau dengan Surat Nomor : 477/V/2008tanggal 05 Mei 2008 tentang Penetapan Petani Penerima BantuanTernak Kerbau Pejantan Program K2I Tahun Anggaran 2008 ;Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)pekerjaan pengadaan ternak kerbau pejantan pada Satuan KerjaPerangkat Daerah Dinas Peternakan Provinsi Riau tidakmelaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalamLampiran I Keppres
    ;e Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja tidak menjalankantugas dan fungsinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)sebagaimana diatur dalam Lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentangPerubahan ke empat atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmerupakan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan Negaratelah dirugikan dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Riausebesar Rp 207.258.425,00
    No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubahdengan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan ke empat atas Keppres No. 80Hal. 7 dari 28 hal.
    No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telahdiubah dengan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan keempat atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang PedomanHal. 11 dari 28 hal.
    ;Bahwa perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja tidak menjalankantugas dan fungsinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)sebagaimana diatur dalam Lampiran I Keppres No. 80 Tahun 2003sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 8 Tahun 2006 tentangPerubahan ke empat atas Keppres No. 80 Tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmerupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, yangmengakibatkan Negara telah dirugikan dalam hal ini adalahPemerintah Provinsi Riau sebesar Rp 207.258.425,00
Putus : 25-01-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 203 PK/Pdt/2011
Tanggal 25 Januari 2012 — SUWANTO SALIM ; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq. TIM PEMBERESAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (TIM BPPN)
4014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Keppres No.15/2004 Tentang Pengakhiran Tugas danPembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), makaterhitung tanggal 27 Pebruari 2004, masa tugas BPPN dinyatakanberakhir;2.
    Bahwa Tim Pemberesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2butir b (1) Keppres No. 15/2004 telah dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan BPPN;4.
    TimPemberesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 butir b (1) KeppresNo.15/2004 telah dibentuk berdasarkan Keppres No. 16/2004 TentangPembentukan Tim Pemberesan BPPN;12.
    ";Objek perkara ini terbukti tidak ada kaitan apapun dengan lembagaperadilan sebelum terbitnya keppres tersebut.
    TP BPPN)adalah Keppres No. 16/2004 yang selanjutnya diperpanjang denganKeppres No. 70/2004 jo Keppres No. 5/2005;Bahwa masa tugas (perpanjangan kedua kali) Sesuai denganKeppres No. 5/2005 telah berakhir dan sampai saat ini PemerintahRepublik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia belum menerbitkankeppres tentang perpanjangan masa tugas TP BPPN tersebut. DenganHal. 11 dari 30 hal. Put.
Register : 07-06-2011 — Putus : 11-07-2011 — Upload : 06-12-2011
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 54/B/2011/PT.TUN SBY
Tanggal 11 Juli 2011 — 1. BUPATI BIMA 2. KETUA PANITIA TENDER PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET TAHUN 2010. 3. ABDUL SALAM, SH,MH. vs Hj. NURLAILAH
11947
  • Jawaban Tergugat II melalui suratnya Nomor :31 / PAN SBW/2010, tertanggal 29 Nopember 2010(Objek sengketa nomor 3) menyatakan bahwapelaksanaan Tender Pengelolaan dan PengusahaanSarang Burung Walet Kabupaten Bima Tidak mengacusecara utuh pada Keppres No. 80 Tahun 2003 TentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah, tetapi =menggunakan Perda KabupatenBima No. 4 Tahun 2000 dan Peraturan Bupati Bima No.631 Tahun 2005 berdasarkan asas hukum Lexe.
    Tender Pengelolaan dan Pengusahaan Sarangburung walet di Kabupaten Bima dilakukanoleh suatu panitia yang tidak memilikikualifikasi keahlian dalam pengadaanbarang dan jasa Pemerintah sebagaimanayang disyaratkan oleh peraturanperundang undangan (dalam halini ketentuan pasal 10 ayat (4) huruf f, Keppres 80Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan barangdan jasa Pemerintah), sehingga hasil pekerjaannya tidakdapat dipertanggungjawabkan ;b.
    Tetapirealitasnya dalam pelaksanaan tenderPengelolaan dan Pengusahaan Sarang burungWalet di Kabupaten Bima Tahun 2010 yangdilakukan oleh Tergugat II tidakditentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)yang dimaksud, sehingga tidak ada patokanuntuk menentukan tingkatan kewajaranharga penawaran dari para peserta Tender.Hal ini selain menyalahi cara berpikiryang sehat juga menyalahi ketentuan Pasal13 Keppres 80 Tahun 2003 tentang pedomanpelaksanaan Pengadaan barang dan jasaPemerintah, dan membuka~ peluang
    Selain itu dilihat dari isinya ObyekSengketa tersebut mengandung ketidak pastian hukumkarena mengabaikan hukum sebagai satu sistim normasebagaimana tersebut dalam = pernyataan Tidakmengacu secara utuh pada Keputusan Presiden Nomor80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaanbarang dan jasa Pemerintah serta juga mengandungkesalahan secara hukum karena menempatkan' PerdaKabupaten Bima dan Peraturan Bupati Bima sebagaiLex Specialis dari Keppres 80 Tahun 2003 ;Bahwa Obyek Sengketa nomor 5 juga
    Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telahbeberapa kali diubah dengan Perpres No. 95 Tahun2007 tentang perubahan ketujuh atas Keppres No. 80Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaanbarang dan jasa Pemerintah, khususnya ketentuanpasal 10 ayat (4) yang mensyaratkan panitia tenderharus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barangdan jasa Pemerintah junctis pasal 13 yangmensyaratkan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS)yang disusun oleh Panitia Tender sebagai alat untukmenilai kewajaran harga
Putus : 21-04-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 301 K/Pdt/2015
Tanggal 21 April 2015 — MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA vs PT. VISTA BELLA PRATAMA, dkk
166140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Tergugat Il secara tegas menolak dalil tersebut karena didalam Keppres 15/2004, yang menjadi dasar Penggugat, tidak adaaturan yang menyatakan bahwa semua hak dan kewajiban BPPNberalin kepada Penggugat. Di dalam Pasal 6 ayat 1 Keppres 15/2004diatur bahwa dengan dibubarkannya BPPN, maka yang beralih dariBPPN kepada Menteri Keuangan adalah kekayaan Negara.
    Bahwa setelah dibubarkannya BPPN, pemerintah melalui KeputusanPresiden RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan TimPemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Selanjutnyadisebut Keppres 16/2004) telah; membentuk Tim Pemberesan BPPN.Tim ini selanjutnya dibubarkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor8 Tahun 200d Tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran TimPemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Selanjutnyadisebut Keppres 8/2006).
    SebagaiPenggugat). atau dengan kata lain, satusatunya akibat hukumdari pengakhiran dan pembubaran BPPN adalah hanyaberalinnya harta kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negaravide Pasal 11 Ayat (2) PP 17/1999 Juncto Pasal 6 Ayat (1)Keppres 15/2004. Pasal 37 A UndangUndang PerbankanJuncto PP 17/1999 Juncto Keppres 15/2004 sama sekali tidakHal 29 dari 55 hal. Put.
    hal ini adalah penjualan dan pengalihanpiutang terhadap Tergugat IV kepada Tergugat , adalah tidakberalih kepada Tim Pemberesan BPPN atau Penggugat;Begitu pula setelah dibubarkannya BPPN, Keputusan Presiden RINomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pemberesan BadanPenyehatan Perbankan Nasional (Keppres 16/2004) maupunKeputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2006 tentang PengakhiranTugas dan Pembubaran Tim Pemberesan Badan PenyehatanPerbankan Nasional (Keppres 8/2006) pun jelasjelas tidakmemberikan
    IV kepadaTergugat I) telah dinyatakan selesai dan sah vide Pasal 3 Ayat(1) Keppres 15/2004;9.
Putus : 02-03-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1732 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 2 Maret 2016 —
207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Pernyataan dan tuduk pada Keppres 80 Tahun 2003 danperubahannya;j. Pakta integritas;.
    Perubahan Spesifikasitersebut tidak sesuai dengan Pasal 5 Keppres 80 Tahun 2003 bersertaperubahannya, dimana dalam Keppres disebutkan pengguna barang/jasaharus mematuhi etika:a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untukmencapail sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuanpengadaan barang/jasa.b.
    No. 1732 K/Pid.Sus/2015Hal ini bertentangan dengan Ketentuan Keppres 80 Tahun 2003 besertaperubahannya, yaitu prinsip dasar pengadaan barang/jasa:1.
    Surat Pernyataan dan tuduk pada Keppres 80 Tahun 2003 danperubahannya;11. Pakta integritas;12.
    80Tahun 2003 berserta perubahannya, dimana dalam Keppres disebutkanpengguna barang/jasa harus mematuhi etika:a.
Register : 19-08-2010 — Putus : 28-12-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 12/G/2010/ PTUN.Dps
Tanggal 28 Desember 2010 — Penggugat :
- PT. Aria Multi Graphia
Tergugat :
- Kepala Dinas Pendapatan Propinsi Bali
13755
  • Bahwa tindakan Tergugat bertentangan dengan peraturanperundang undangan yangberlaku.....berlaku in casu Keppres No. 80 tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undangundang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yangbersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismesebagaimana dimaksud pasal 53 ayat (2) huruf a Undang undangNo. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;IV.Duduk Perkara1.
    Dengan pengajuan sanggahbanding tersebut di luar ketentuan Keppres No. 80 tahun2003 ;b. Kebocoran .....b. Kebocoran sistem bukan karena kesalahan sistem LPSEsehingga kejadian terbukanya Berita Acara HasilPelelangan (BAHP) sebelum ditandatanganinya kontrak tidakbertentangan dengan prinsip pengadaan dalam Keppres No.80 tahun 2003 dan tidak mempengaruhi hasil evaluasi dariproses pengadaan ;9.
    Bertentangan dengan Keppres No. 80 tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Keputusan TUN Tergugat tersebut diterbitkan hanyaberdasarkan Petunjuk Gubernur, tidak berlandaskan KeppresNo. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah sehingga dengan PeraturanPerundang undang yang berlaku. Dalam Keppres No. 80tahun 2003 tidakterdapat klausul yang menyebutkan alasan bahwa PelelanganUlang dilaksanakan karena petunjuk Gubernur ;B.
    No. 80 tahun 2003 berikutperubahannya ;Untuk pengadaan blanko SKPDKB dan Label Edar Mikolharus melalui UnitLayanan Pengadaan (Procurement Unit) barang/jasa yangdiatur dalam Keppres No. 80 tahun 2003 tentangPedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahsebagaimana telah diubah dan ditambah antara laindengan Perpres No. 8 tahun 2006 tentang PerubahanKeempat Keppres No. 80 tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan barang?
    Percetakan Bali dengan harga penawaran sebesar Rp.5.720.000.000, (Lima miliar tujuh ratus dua puluh jutarupiah) sehingga terdapat selisih penawaran sebesar Rp.1.027.675.000, (Satu) miliar dua puluh tujuh juta enamratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;Menurut Keppres No. 80 tahun 2003, bagian ketiga Pasal 3(prinsip dasar), pengadaan barang/jasa wajib menerapkanprinsip prinsipa.
Putus : 28-12-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1354 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 28 Desember 2011 — RAJAB MARWAN Bin (Alm) USMAN;
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Paloma sebagai rekanan penyedia jasa/barang berdasarkanKeputusan Kuasa Pengguna Anggaran Program Pelayanan AdministrasiPerkantoran Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2008Nomor : 09/PPTK/SEKT/2008 tanggal 8 April 2008 tentang Penunjukkandan Perintah Kerja (Gunning), sehingga perbuatan Terdakwa telahmelanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diaturdalam lampiran Bab huruf C angka 1 huruf a poin 3 yaitu : Pemilihanlangsung
    dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampaidengan Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah);Bahwa terhadap metode pemilihan langsung seharusnya wajibdilaksanakan prakualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4)Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan prosedur atau cara pemilihanpenyedia barang/jasa dengan metode pemilihan langsung telah diaturpada Pasal 20 ayat (3) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 serta diatur jugadalam Lampiran Bab II angka (3) Keppres Nomor 80 Tahun 2003.Kemudian Gubernur
    Dengan demikian perbuatanTerdakwa tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2)dan ayat (3) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Keputusan GubernurProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : 028/666/2007 tanggal 10Desember 2008;Bahwa setelah Terdakwa menunjuk saksi Fadhil Yulizar dan/ atauCV.
    No. 1354 K/Pid.Sus/201112Lampiran Bab huruf C angka 1 huruf a poin 3 yaitu : Pemilihanlangsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai sampaidengan Rp. 100.000.000, (Seratus juta rupiah);Metode pemilihan langsung seharusnya wajib dilaksanakan prakualifikasisebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Keppres Nomor 80 Tahun2003 dan prosedur atau tata cara pemilihan penyedia barang/jasadengan metode pemilihan langsung telah diatur pada Pasal 20 ayat (3)Keppres Nomor 80 Tahun 2003 serta diatur
    TentangPerubahan Keempat atas Keppres Nomor 80 Tahun 2003 TentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaanbarang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaranuntuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan dengan ketentuanpenerbitan surat penyedia barang/rasa (SPPBJ) dilakukan setelahdokumen anggaran untuk kegiatan/proyek sebagaimana dimaksud padaayat (4) disahkan;Bahwa disamping harus mempedomani Keppres
Register : 19-10-2011 — Putus : 16-11-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 18/G/2010/PTUN.SMD
Tanggal 16 Nopember 2010 — -PT.UTOMO INTERNATIONAL -1. PENGGUNA ANGGARAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA BONTANG 2. KETUA GUGUS TUGAS PENGADAAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BONTANG,
12747
  • No.80 Tahun 2003 jo Bab I huruf C angka3.b.1.(3) Lampiran Keppres No.80 Tahun 2003, yakni4.1.
    No.80 Tahun 2003 jo Bab I huruf C angka3.b.I ). (3) Lampiran Keppres No.80 Tahun 2003 ),yakni10.1 Bahwa surat penawaran yang memenuhi persyaratanadministrasi akan dinilai penawarannya sesuai denganspesifikasi teknis pekerjaan yang diminta, jikatidak memenuhi persyaratan dinyatakan gugur;1710.2.
    Bahwa terhadap surat Sanggahan Penggugat No.62/UISMD/V/2010 tanggal 19 Mei 2010 tersebut, baruditanggapi oleh Pengguna Anggaran pada tanggal 25 Mei2010 dengan suratnya No.602 1/436/Umum perihal JawabanSanggahan, ( jelas menyalahi' ketentuan Pasal 27 ayat(2) Keppres No.80 Tahun 2003 ) yang pada intinyamenyatakan:Memang benar penawaran PT.
    Ternyata,23tidak sesuai atau bertentangan dengan dokumen pelelanganyang dibuat dan ditetapkan oleh Tergugat II sendiri,serta bertentangan dengan Keppres Nomor: 80 Tahun 2003tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah, beserta Lampirannya.
    Bahwa Tergugat I dan Tergugat II dalam melaksanakantugas dan kewenangannya mengacu pada Keppres Nomor 80Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah di ubahterakhir dengan Kepres Nomor 51 Tahun 2009.2.
Putus : 20-08-2008 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69K/TUN/2008
Tanggal 20 Agustus 2008 — SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA ; SAKIMAN EDI PRAYITNO ; SLAMET TRIYONO, dkk.
5553 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Laksus Komkamtibda Jateng (P.09) ;Bahwa pada tanggal 25 Juni 1975 berlaku Keppres No. 28 tahun 1975tentang perlakukan terhadap ayat mereka yang terlibat G.30.S/PKI/Golongan CPasal 6 ayat 2 terbaca terhadap mereka yang pada saat berlakunya Keppres initelah diberhentikan : ..... dst, diselesaikan pemberhentiannya sesuai denganUndangUndang yang berlaku (P.10) ditindak lanjuti oleh Pangkopkamtib No.KEP.02/Kopkam/VIII/1975 Pasal 3 terbaca (P.11) ;Mereka diduga terlibat dalam peristiwa pemberontakan G.30
    Foto copy Keppres No. 38/Tahun 2000 tentang pembubaran Bakorstanas,tanggal 10 Maret 2000 (P.19) ;. Foto copy Surat BKN kepada Depdiknas tanggal 15 Juli 2004 No.
    Pertimbangan judexfacti tersebut jelas bertentangan dengan Keppres Nomor 28 Tahun 1975 jisHal. 36 dari 40 hal. Put. No. 69 K/TUN/2008Keputusan Pangkopkamtib Nomor Kep03/KOPKAM/VIII/1975 dan SuratEdaran Kepala BAKN Nomor 13/SE/1975..
    Keppres Nomor38 Tahun 2000 tidak mempunyai pasal atau ayat yang menentukan bahwakewenangan Panglima TNI itu dapat dilimpahkan atau didelegasikan kepadaDepartemen/Instansi terkait. Sehubungan dengan hal itu, Panglima TNI atauPejabat di bawahnya (Kasum Mabes TNI) tidak dapat melimpahkanwewenang koordinasi sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 ayat (1)Keppres Nomor 38 Tahun 2000 kepada Pimpinan Departemen/Instansiterkait. Oleh karena itu, Surat Kasum Mabes TNI.
    Nomor B/95908/06/01/SET tanggal 8 Mei 2000 tidak mempunyai kapasitas untukmelimpahkan kewenangan Panglima TNI kepada Departemen/Instansi lain.Selain itu, Keppres Nomor 38 Tahun 2000 tidak mencabut berlakunyaKeppres Nomor 28 Tahun 1975 jis Keputusan Pangkopkamtiob Nomor Kep03/KOPKAM/VIII/1975 dan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 13/SE/1975.Oleh karena itu, Keppres Nomor 28 Tahun 1975 jis KeputusanPangkopkamtiob Nomor Kep03/KOPKAM/VIII/1975 dan Surat EdaranKepala BAKN Nomor 13/SE/1975 tetap berlaku dan
Putus : 03-12-2014 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2687 K/Pdt/2012
Tanggal 3 Desember 2014 — GUBERNUR BALI, DKK VS FEBY FAUZAN GINANJAR
3221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi kesepakatanterhadap barangbarang yang dipesan sehingga Penggugat telahmengambil langkahlangkah persiapan berupa pengadaan bahanbahandan lainlain;Bahwa Pasal 31 ayat (1) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyebutkan "Para Pihak menandatangani kontrak selambatlambatnya14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya surat keputusanpenetapan penyedia barang/jasa dan setelah penyedia barang/jasamenyerahkan
    Dengan demikian sangatjelas bahwa Tergugat II telah melanggar Pasal 31 ayat (1) Keppres Nomor80 Tahun 2003 sehingga Tergugat Il sudah sepatutnya dinyatakanmelakukan perbuatan melawan hukum;Bahwa Penggugat sudah mensomasi Tergugat Il sebanyak 2(dua) kalidengan Tembusan kepada Tergugat yakni melalui surat PenggugatHal. 3 dari 27 hal. Put.
    Namun sampai diajukangugatan ini Penggugat belum melakukan tegoran secara tertulis kepadaTergugat , Tindakan Tergugat yang mana dianggap melawan hukum danmenimbulkan kerugian bagi Penggugat;Gugatan Penggugat terhadap Tergugat adalah error in subjecto, denganpertimbangan sebagai berikut: Pengadaan barang berupa SKPDKB (Surat Keterangan Pajak DaerahKendaraan Bermotor) dan Label Edar Mikol (Minuman beralkohol) padaPemerintah Provinsi Bali harus didasarkan kepada : Keppres Nomor 80tahun 2003 tentang
    Di dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 ditentukanketerlibatan pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang danjasa diatur dalam Pasal 26 antara lain pada huruf c ditentukan Gubernuruntuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBDKabupaten/ Kota yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluhmiliar rupiah).
    Keppres Nomor 80 tahun2003 : Kebijakan Umum Keppres Nomor 80 tahun 2003 Pasal 4 huruf a, b, d, edan f jo. BAB IV Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri dan peran serta UsahaKecil termasuk Koperasi Kecil. Dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a Keppres Nomor80 tahun 2003 diwajibkan memaksimalkan penggunaan barang/jasahasilHal. 20 dari 27 hal. Put. Nomor 2687 K/Pdt/2012produksi dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaanNasional dalam pengadaan barang/jasa.
Putus : 11-12-2017 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 204 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 11 Desember 2017 — Bagoes Soe Prayogo, SE, dk
9656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cipta Inti Parmindo yang didirikan oleh saksi YudiSetiawan, di samping itu para debitur tersebut tidak pernah menyerahkan aslikontrak kerja sejak permohonan kredit diajukan sampai dengan pencairankredit, oleh karena itu seharusnya 8 (delapan) perusahaan kelompok saksiYudi Setiawan tidak layak untuk diberikan Kredit Modal Kerja Pola Keppres;Bahwa untuk memenuhi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan dalamSOP pemberian kredit pola Keppres, maka Terdakwa Il.
    Situbondo, Pamekasan, Lamongan, Mojokerto meliputi proyekpengadaan alatalat penunjang pendidikan tiaptiap sekolah;Bahwa kredit dengan jenis Keppres adalah salah satu jenis Kredit umumterhadap debitur yang bersifat temporary (pengembalian pembayarannyamelalui sistem termin) untuk pembiayaan proyek pemerintah maupun swastaHal. 19 dari 62 hal. Put.
    No. 204 PK/PID.SUS/2017Direksi Bank Jatim Nomor : 043/39/KRD tanggal 7 Oktober 2005, dan SuratKeputusan Direksi Bank Jatim Nomor : 046/152/KEP/DIR/PRN tanggal 7November 2008 poin 6.4 huruf a (1), ketentuan tersebut di atas seharusnyamenjadi pedoman dalam pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres;Bahwa Terdakwa . Bagoes Soeprayogo, S.E. dan Terdakwa Il.
    No. 204 PK/PID.SUS/2017Setiawan, di samping itu para debitur tersebut tidak pernah menyerahkan asilikontrak kerja sejak permohonan kredit diajukan sampai dengan pencairankredit, oleh karena itu seharusnya 8 (delapan) perusahaan kelompok saksiYudi Setiawan tidak layak untuk diberikan Kredit Modal Kerja Pola Keppres;Bahwa untuk memenuhi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan dalamSOP pemberian kredit pola Keppres, maka Terdakwa Il.
    Bagoes Soeprayogo, S.E., yangmana seluruhnya menyetujui untuk memberikan kredit kepada 8 (delapan)perusahaan tersebut kemudian dibuat Surat Persetujuan Pemberian KreditModal Kerja Pola Keppres yang ditanda tangani oleh Terdakwa Il. TonyBaharawan, S.E., MSA., selaku Penyelia dan Terdakwa . BagoesSoeprayogo, S.E., selaku Pemimpin Cabang sehingga seolaholah prosesanalisa kredit telah dilakukan dengan sebenarnya sesuai dengan SOP yangberlaku dalam pemberian Kredit Modal Kerja Pola Keppres.
Register : 04-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 866/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 12 Juli 2021 — Pemohon:
MUHAMMAD FAUZI
647
  • Sebagaimana ketentuan Pasal 463 KUH Perdata berhak dan berwenang mewakili kepentingan dari Arabier Naam Ombek ;
  • Menetapkan, Pemohon sebagai penghuni beritikad baik sebagaimana ketentuan Keppres No 32 Tahun 1979, memiliki hak untuk mengajukan pembeli bangunan di Jalan Panggung Gang X / 28, Kel Nyamplungan, Kec.
    Sebagaimanaketentuan dalam Keppres No 32 Tahun 1979. Pemohon mempunyai hak untukmengajukan atau membeli bangunan tersebut melalui Balai Harta PeninggalanKota Surabaya.
    berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara padatingkat ini, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:1.2Mengabulkan Permohonan Pemohon ;Menetapkan Arabier Naam Ombek dalam keadaan tidak hadir (afwezigheid)dengan segala akibat hukumnya ;Menunjuk Balai Harta Peninggalan Kota Surabaya sebagai wakil / instansi.Sebagaimana ketentuan Pasal 463 KUH Perdata berhak dan berwenangmewakili kepentingan dari Arabier Naam Ombek ;Menetapkan, Pemohon sebagai penghuni beritikad baik sebagaimanaketentuan Keppres
    Menetapkan, Pemohon sebagai penghuni beritikad baik sebagaimanaketentuan Keppres No 32 Tahun 1979, memiliki hak untuk mengajukanpembeli bangunan di Jalan Panggung Gang X / 28, Kel Nyamplungan, Kec.Pabean Cantikan, Kota Surabaya dan wakil yang ditunjuk negara yakni BalaiHarta Peninggalan Kota Surabaya5. Menetapkan biaya yang timbul dibebankan kepada Pemohon sebesarRp.120.000, (Seratus dua puluh ribu rupiah) ;Demikian Penetapan ditetaopbkan pada hari S E N IN, tanggal12 JULI 2021 oleh kami Dr.
Register : 18-10-2016 — Putus : 18-07-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2305 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 18 Juli 2017 — Senyorita Rosliana, Skm
14771089 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah. Sebagai PPK, Terdakwa seharusnya menyiapkan dan menetapkan Harga Penawaran Sendiri ... [Selengkapnya]
  • Maryen Braweri, M.Kes dandisampaikan HPS tersebut kepada Terdakwa.Bahwa berdasarkan ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Peraturan PresidenNomor 95 tahun 2007 tentang Perubahan ketujuh atas Keppres Nomor 80tahun 2003 pasal 13 disebutkan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri(HPS) :1.
    Kasih Karunia Kekal sebagaimana ketentuan Pasal 13ayat (2) Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Bahwa Penyusunan HPSsebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Keppres 80 tahun 2003 tentangPedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu bahwa penggunaHal. 7 dari 51 hal. Put. Nomor 2305 K/Pid.Sus/2016barang/jasa memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikalkulasikansecara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan. Bahwa drg.
    Halini bertentangan dengan pasal 13 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentangPedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bahwa berdasarkan Petunjuk Umum Tahun 2010 atas DIPA APBNPDirektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Kementerian Kesehatan dalampoin 12 disebutkan : Segera melaksanakan proses tender PengadaanBarang dan Jasa dengan memperhatikan halhal sebagai berikut :a. Memperhatikan Keputusan Presiden (Keppres) serta mengacu padaUndangundang Persaingan Usaha dan Peraturan MenteriKeuangan lainnya;b.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Peraturan PresidenNomor 95 tahun 2007 tentang Perubahan ketujuh atas Keppres Nomor 80tahun 2003 pasal 13 disebutkan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri(HPS) :1. Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yangdikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapatdipertanggung jawabkan;2.
    Kasih Karunia Kekal sebagaimana ketentuan pasal 13 ayat(2) Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Bahwa Penyusunan HPS sebagaimanadimaksud dalam pasal 13 Keppres 80 tahun 2003 tentang PedomanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu bahwa pengguna barang/jasamemiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahliandan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.Bahwa drg.