Ditemukan 2231 data
Terdakwa:
MUHAMMAD WAHIDUL MALIK Bin PAERAN
89 — 14
Menyatakan terdakwa Muhammad Wahidul Malik Bin Paeran tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja Secara Berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal;
Anugrah Abadi Multi Usaha;
Terdakwa:
MUHAMMAD WAHIDUL MALIK Bin PAERAN
Nama lengkap : Muhammad Wahidul Malik Bin Paeran;2. Tempat lahir : Purworejo;3. Umur/Tanggal lahir : 33/14 Maret 1987;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : JIn. Komyos Sudarso Gg. Bunga No 24 RT.005 RW 017 Kelurahan Desa Sungai JawiLuar Kecamatan Pontianak Barat KotaPontianak Provinsi Kalimantan Barat;7. Agama : Islam;8.
Pekerjaan : Karyawan Swasta;Terdakwa Muhammad Wahidul Malik Bin Paeran pada tanggal 18November 2020 berdasarkan surat perintah penangkapan NomorSp.Kap/45/IX/RES.I.11/2020/Reskrim tanggal 18 September 2020;Terdakwa Muhammad Wahidul Malik Bin Paeran ditahan dalamtahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 19 September 2020 sampai dengan tanggal 8 Oktober20202. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Oktober 2020sampai dengan tanggal 17 November 20203.
Tgt tanggal 19 November 2020 tentang penunjukanMajelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 198/Pid.B/2020/PN Tgt tanggal 19November 2020 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Pen1.3.4.Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD WAHIDUL MALIK Bin PAERAN
GramediaPustaka Utama, tahun 2003, halaman 97);Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memeriksaidentitas seseorang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum bernamaTerdakwa Muhammad Wahidul Malik Bin Paeran dan dari hasil pemeriksaansaksisaksi maupun Terdakwa sendiri ternyata diperoleh fakta bahwa benarorang yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebutyang identitasnya sama dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaanRegister Perkara Nomor : PDM53/Paser/11/2020
Menyatakan terdakwa Muhammad Wahidul Malik Bin Paeran tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena AdaHubungan Kerja Secara Berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Wahidul Malik BinPaeran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.3.