Ditemukan 5079 data
41 — 22
Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat untuk menaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 301.000 (tiga ratus satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
ESAPengadilan Agama tersebut;Telah membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas;Telah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat Pasal 154 R.Bg. dan PERMA Nomor 01 Tahun 2008 serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMenghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat untuk menaati isipersetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp301.000 (tiga ratus satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya
1.GEDE MADE SURYA KUSUMA
2.PUTU UDAYANA
3.KETUT KUSUMA WARDANA
4.NI MADE JURNI
5.PUTU JAYA SUKARNA
6.I MADE SLAMAT MARDIANA
7.WAYAN GEDE WARDANA
Tergugat:
7.PT.BALI BROTHER LAND
8.PT.WAHANA VARIAN EKSPRESI
56 — 36
- Menghukum Para Pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ;
- Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 315.000,- (Tiga ratus lima belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
ternyata yang disepakati oleh para pihak adalah halhal yangdipersengketakan antara mereka dalam perkara perdata Nomor154/Pdt.G/2021/PN Dps, dan selain itu isi persetujuan perdamaian tersebut tidakbertentangan dengan hukum dan kepatutan, maka para pihak haruslah dihukumuntuk mentaati seluruh isi persetujuan perdamaian yang telah disepakati tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini diselesaikan dengan jalan damai,maka kedua belah pihak harus dihukum untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya
Menghukum Para Pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.315.000, (Tiga ratus lima belas ribu rupiah) masingmasing separuhnya ;Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 27 Mei 2021 dalam sidangpermusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, oleh kami Dr.
96 — 0
Mengadili:Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 136. 000 (seratus tiga puluh enam rupiah) masing-masing separuhnya;
81 — 19
Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
46 — 2
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati isi persetujuan tersebutMenghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), masing-masing separuhnya
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 391.000, (tiga ratus sembilan puluhsatu ribu rupiah), masing masing separuhnya;Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 20 Desember2011 M bertepatan dengan tanggal 24 Muharram 1433 H olehMajelis Hakim Pengadilan Agama Kotabumi yang terdiri dari AWAYAWALUDIN, S.Ag, M.Hum sebagai Ketua Majelis, JASMANI, S.H danMUHAMAD ISNA WAHYUDI, S.HI, MSI, masing masing sebagai hakimanggota, putusan mana oleh Ketua Majelis tersebut pada
19 — 2
M E N G A D I L I : Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati persetujuan yang telah dimufakati tersebut ; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp. 2.422.000,-(dua juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
perkaraditanggung oleh Para Penggugat dan Para Tergugat secara tangung renteng,yang besaranya akan disebutkan diamar putusan ini;Memperhatikan pasal 180 HIR/154 RBg dan PERMA No.01 Tahun 2008serta ketentuan perundanganundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaatipersetujuan yang telah dimufakati tersebut ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarsebesar Rp. 2.422.000,(dua juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) masingmasing separuhnya
87 — 5
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 571.000,00 ( lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.571.000,00 ( lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Kraksaan dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untukumum, pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 M. bertepatan dengantanggal 28 Muharram 1442 H. Oleh Drs. SAFI, M.H. sebagai Ketua Majelis,didampingi Drs.
Sadrag
Tergugat:
Abdul Gani
118 — 73
- Menghukum kedua belah pihak sebagaiman tersebut dalam Akta Perdamaian, untuk mentaati isi Akta Perdamaian tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya dan hingga saat perdamaian ditaksir sebesar Rp. 541.000,- (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah)
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya dan hingga saat perdamaian ditaksir sebesar Rp.541.000, (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah)Demikian diputuskan pada hari ini Senin, tanggal 19 Agustus 2019 olehArie Andhika Adikresna, S.H., M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan NegeriMalinau dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dantanggal itu juga, dengan dibantu oleh M Sholeh, S.H.
122 — 48
untuk menyerahkan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing dan apabila harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara fisik/natura, maka akan diadakan penjualan/lelang di hadapan umum yang hasilnya akan diserahkan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.006.000,- (lima juta enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya
;
- Menghukum para Pembanding dan para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
AgamaPolewali Nomor 652/Pdt.G/2019/PA.Pwl, tanggal 10 Juni 2020 Miladiyah,bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1441 Hijriyah, dapat dikuatkan denganperbaikan amar putusan yang selengkapnya akan disebutkan dalam putusanini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini baik para Pembanding maupunpara Terbanding samasama mempunyai hak dan mendapatkan bagian dariharta warisan tersebut sehingga seluruh biaya perkara yang timbul di TingkatBanding dibebankan kepada para Pembanding dan para Terbanding masingmasing separuhnya
No 119/Pdt.G/2020/PTA.Mks.7 Menghukum kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.006.000, (lima juta enamribu rupiah) masingmasing separuhnya;Ill.
Menghukum para Pembanding dan para Terbanding untuk membayar biayaperkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Makassar pada hari Senin, tanggal 09 September2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 21 Muharram 1442 Hijriyah olehkami Drs. H. Abdul Muin Thalib, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj.Aminah Akil, S.H., M.H., dan Drs.
77 — 25
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341.000, (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya ;
75 — 12
Mengadili:- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;- Menghukum Kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp986.000,00 (sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuan peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan:Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati danmelaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum Kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlahRp986.000,00 (sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya
41 — 31
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, sebesar Rp531.000,00 (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
193 — 22
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, sebesar Rp. 2.882.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah )
31 — 1
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.086.000,-( satu juta delapan puluih enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
perdamaian dari Penggugat;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat Ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg, dan PERMA No.01 Tahun 2008,serta ketentuan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1 Menghukum kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isipersetujuan yang telah disepakati tersebut diatas ;2 Menghukum kedua belah pihak untuk membayar' biaya perkara sebesarRp.1.086.000,( satu juta delapan puluih enam ribu rupiah) masingmasing separuhnya
25 — 4
Terdakwa juga memproses pengajuan kredit atasnama saksi DORTAULI SITUMEANG untuk pencairan pinjaman BRI MARTADINATAsebesar Rp. 40.000.000, dimana dari pencairan tersebut hanya digunakan oleh saksiDORTAULI sebesar Rp. 20.000.000, sedangkan separuhnya Rp. 20.000.000 dipergunakanoleh Terdakwa dengan kesepakatan pembayaran cicilan sebesar Rp. 1.470.000, tersebut,saksi DORTAULI hanya dikenakan kewajiban membayar separuhnya sebesar Rp. 735.000,Kemudian Terdakwa telah menemui saksi NATALLYA SANTY dan menyatakanhendak
Terdakwa juga memproses pengajuan kredit atasnama saksi DORTAULI SITUMEANG untuk pencairan pinjaman BRI MARTADINATAsebesar Rp.40.000.000, dimana dari pencairan tersebut hanya digunakan oleh saksiDORTAULI sebesar Rp. 20.000.000, sedangkan separuhnya Rp. 20.000.000 dipergunakanoleh Terdakwa dengan kesepakatan pembayaran cicilan sebesar Rp. 1.470,000 tersebut, saksiDORTAULI hanya dikenakan kewajiban membayar separuhnya sebesar Rp. 735.000,,.Bahwa selanjutnya Terdakwa juga menemui saksi NATALLYA SANTY
Terdakwa juga memproses pengajuan kredit atasnama saksi DORTAULI SITUMEANG untuk pencairan pinjaman BRI MARTADINATAsebesar Rp. 40.000.000, dimana dari pencairan tersebut hanya digunakan oleh saksiDORTAULI sebesar Rp. 20.000.000, sedangkan separuhnya Rp. 20.000.000 dipergunakanoleh Terdakwa dengan kesepakatan pembayaran cicilan sebesar Rp. 1.470.000 tersebut, saksiDORTAULI hanya dikenakan kewajiban membayar separuhnya sebesar Rp. 735.000,,.Bahwa selanjutnya Terdakwa juga menemui saksi NATALLYA SANTY
SOPYANABUSRO
Tergugat:
1.PT. PILI AND TRI TUNAS
2.Kementrian Pekerjaan Umu Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai wilayah Sungai Sumatera VI
3.Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun
101 — 46
#biayaperkara# masingmasing separuhnya (tergantung isi Kesepakatan Perdamaian);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sarolangun, pada hari Tidak ada data, tanggal Tidak adadata, oleh kami, Phillip Mark Soentpiet, SH, MH, sebagai Hakim Ketua,#hakimanggota1# dan #hakimanggota2#, masingmasing sebagai HakimAnggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua PengadilanNegeri Sarolangun Nomor 17/Pdt.G/LH/2019/PN SRL tanggal 25 September2019, dan diucapkan
46 — 12
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 541.000 ( lima ratus empat puluh satu ribu rupiah ) masing-masing separuhnya;
membaca surat persetujuan perdamaian tersebut di atas;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;Mengingat pasal 130 HIR/154 R.Bg dan Perma No. 01 Tahun 2008 sertaketentuan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI1.Menghukum kedua belah pihak Penggugat ( Penggugat ) dan Tergugat (Tergugat ) untuk mentati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut;2.Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 541.000 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah ) masingmasing separuhnya
ANDI RAGA ) dan Tergugat ( FIRMAN TONAPA bin MASAULI )untuk mentati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut;4.Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 541.000 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah ) masingmasing separuhnya;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 Masehi bertepatandengan tanggal 23 Syawal 1435 H., oleh kami: Majelis Hakim PengadilanPutusan Nomor 219/Pdt.G/2014/PA.Pal Hal. 14 dari 9 hal.Agama
Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untukmembayar atau melunasi utang yang masingmasing separuhnya dari totalutang yang berjumlah Rp212.772.800,00 (dua ratus dua belas juta tujuhHal. 10 dari 37 hal.
Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensimasingmasing dibebani untuk membayar 50 % dari nilai hutanghutang bersama tersebut dengan ketentuan terhadap hutanghutangyang telah dilunasi sebagiannya oleh Penggugat Rekonvensi tetapdiperhitungkan sebagai hutang bersama yaitu:3.1 Tergugat Rekonvensi dibebani untuk membayar 50 % dari hutangkepada PT Radar Semarang Jawa Pos grup yang telah dibayaroleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp19.000.000,00 (sembilanbelas juta rupiah) separuhnya sebesar
Rp9.500.000,00 (sembilanjuta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan kepada Penggugatrekonpensi ditambah 50 % dari sisa hutang yang belum dibayarsebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) separuhnya sebesarRp3000.000,00 (tiga juta rupiah);3.2.
Tergugat dibebani untuk membayar 50% dari hutang kepadaPT Radar Semarang Jawa Pos Group yang telah dibayar olehTergugat sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah)separuhnya sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus riburupiah) dibayarkan kepada Penggugat ditambah 50% dari sisahutang yang belum dibayar sebesar Rp6.000.000,00 (enam jutarupiah) separuhnya sebasar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.2.
ditambah 50 % dari sisa hutang yang belum dibayar sebesarRp 6.000.000 (enam juta rupiah) separuhnya sebesar Rp3.000.000 (tigajuta rupiah);16.
17 — 2
setelah terjadi perceraian antara Pemohon dan Termohon ;e Bahwa terhadap nafkah Iddah pemohon hanya sanggup memberikan Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;Bahwa Termohon telah memberikan jawaban dalam dupliknya secara tertulisyang pada pokoknya adalah :Termohon tetap sebagaimana jawabannya dan membantah tentang replikPemohon yang menyatakan memberikan nafkah selama berpisah adalah tidakbenar ;Termohon mohon Pemohon dapat memberikan uang gaji pensiun sejak Januari2014 dan uang Taspen separuhnya
untuk Termohon;Sisa utang pada bank Sumut yang dibenarkan Pemohon adalah tersisa 70 bulan x1.463.463 = Rp. 102.442.410,Termohon menuntut uang kuliah anak dari semester hingga selesai senilai Rp.24.275.000, atas tuntutan tersebut Termohon memohon kepada majelis hakim :Mengabulkan gugatan Rekonpensi seluruhnya ;Menyatakan Pemohon membayar biaya masa lampau sebesar Rp. 3.000.000,selama 47 bulan kepada Termohon ;Menyatakan Pemohon dapat membagi uang Pensiun separuhnya kepadaTermohon ;Menyatakan pinjaman
Termohon dan Pemohon Bank Sumut sebesar Rp.102.442.410, dibebankan kepada pemohon separuhnya ;Membayar uang Iddah sebesar 3 x Rp. 3.000.000, = Rp. 9.000.000.Menghukum Pemohon untuk membayar ketentuan point 1 samapai 4 diatas ;Halaman 9 dari 28 halaman Putusan Nomor 144/Pdt.G/2014/PA.Tba10Bahwa atas duplik Termohon tersebut kuasa hukum Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan re duplik atas gugatan rekonpensi tersebut dan tetap sebagaimanadalam jawaban rekonpensi :Bahwa Pemohon untuk menguatkan dalildalil
utang dan uangnya sudah untuk kepentingan bersama, terhadapgugatan tersebut Penggugat rekonpensi mengajukan alat bukti PR.2, dan majelismenilai sebagai berikut bahwa oleh karena alat bukti PR.2 yang diajukan Penggugatrekonpensi tagiha kredit kolektif tersebut terhitung Mei 2014 dan telah disetor angsuranyang ke 62 dari jangka waktu 84 angsuran maka majelis hanya mempertimbangkansetoran yang ke 63 hingga setoran 84 terhitung Juni 2014 hingga April 2016 yaitu 22setoran x 1.463.463, = 32.196.186, separuhnya
34 — 9
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 361.000,(tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikianlah diputuskan pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2011 M, bertepatandengan 13 Rabiul awal 1432 H. oleh Drs. AKHMAD KHOIRON sebagai Ketua Majelis danDrs. ASMUIN. dan Drs. H. ABDUL KHOLIK sebagai Hakim Hakim Anggota, putusantersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelistersebut, dengan dibantu oleh Drs.