Ditemukan 8556 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 132/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dolly sh
Terdakwa:
RAHMAT
147
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 16-09-2022 — Putus : 16-09-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 127/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 16 September 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Idris Sairi
490
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 39 ayat (1) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 11-10-2024 — Putus : 11-10-2024 — Upload : 14-10-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 165/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 11 Oktober 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Miftah
Terdakwa:
FITRAH TEGUH NUGROHO
105

  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 7Ayat 1Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- (Dua ratusribu rupiah ) subsidair pidana kurungan 10 ( Sepuluh ) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 22-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 01-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 24/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
tri nurhadi
182
  • Pasal 3 huruf 1 perda No 8 Tahun
  • Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
  • Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
  • Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 15-07-2022 — Putus : 15-07-2022 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 90/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MIFTAH, SE.
Terdakwa:
Adli Haikal
120
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 14-10-2022 — Putus : 14-10-2022 — Upload : 04-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 143/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Achmad Fino Amirza
Terdakwa:
Subandi
170
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 129/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Teguh Budiyono
Terdakwa:
KAMIL
2010
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 400.000 ( empat ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 14-10-2022 — Putus : 14-10-2022 — Upload : 04-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 136/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Oktober 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Abi Mansyur
1011
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 huruf I Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 132/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dolly sh
Terdakwa:
RAHMAT
125
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 136/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CAHYADI, SH.
Terdakwa:
NANDA SURYANA
2211
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-05-2024 — Putus : 17-05-2024 — Upload : 20-05-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 16/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MIFTAH, SE.
Terdakwa:
HARDIANA UTAMA
370
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 14-07-2023 — Putus : 14-07-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 100/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. IRWANSYAH
Terdakwa:
ABDUL MADJID
230
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 AYAT 1 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) subsidair kurungan 10 (Sepuluh) Hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 26-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 14-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 104/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Ahmad Azwar Anas
Terdakwa:
KARTONO
520
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (1) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 17-05-2024 — Putus : 17-05-2024 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 4/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Ahmad Azwar Anas
Terdakwa:
MUHAMMAD REZA ANGGRIAWAN
2613
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 21 huruf b Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( dua ratus ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 14-06-2024 — Putus : 14-06-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 36/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NOVA ANDRI YANTO
Terdakwa:
WADUD
2312
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 150.000 ( Seratus lima puluh ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 08-11-2024 — Putus : 08-11-2024 — Upload : 08-11-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 216/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 8 Nopember 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Miftah
Terdakwa:
SUPARNO
93

  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasaL 25Ayat 2Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus ribu rupiah ) subsidair pidana kurungan 20( Dua Puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 15-07-2022 — Putus : 15-07-2022 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 83/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Fadjar Ardiansyah SH
Terdakwa:
Muhammad Lamri
110
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 jo pasal 27 ayat 1 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 69/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
AGUS ROCHYAT
180
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 21 huruf b perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 18-11-2022 — Putus : 18-11-2022 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 154/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
MOHAMAD SODIKIN
1513
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 15-07-2022 — Putus : 15-07-2022 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 85/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Juli 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Rifai Anggun Susilo SH
Terdakwa:
Santibi
150
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-