Ditemukan 11051 data
28 — 7
Narkotika Golongan bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelisakanmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Secara tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan ;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuwan hukum, pengertian tanopa hak atau melawan hukum mempunyai artiyang similar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht), melawan
hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanopa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanoa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konseptanopa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawanhukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kKewenangan sudahtentu. bertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor: 310/Pid.Sus/2017/PN BnjMenimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 348);Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis Majelis dari frasa kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan bukantanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) daripejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor35
Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kemudian apakah yangdimaksud dengan telah dilakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid)atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalamUU Nomor 35 Tahun 2009, maka terlebih dahulu Majelis akan mengutipbeberapa ketentuan dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika sebagai berikut; Bahwa untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis,dokter dapat memberikan Narkotika Golongan Il atau
PRIANDI FIRDAUS, S.H.,M.H
Terdakwa:
MUHARDI ALS. MARDI BIN NADIR SYAH.
51 — 11
Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para iImuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konsepHalaman 11 dari 18 Halaman Putusan Nomor 448/Pid.Sus/2019/PN Dumtanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in striid met het recht) (lihat PAF.
Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanamandilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenangsebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa oleh karena unsur tanpa hak atau melawanhukum terletak
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
NANANG ADIANSYAH Als NANANG Bin AMIN
87 — 16
Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan,Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan BukanTanaman;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zondereigen recht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum danUU juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkancara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van deHalaman
Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihatJan Remmelink, Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta,2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawanhukum (wederechteljk) berbeda dengan istilan tanoa hak (zonder eigenrecht).
Untuk suatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatanyang bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.Lamintang, DasarDasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya BaktiBandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa tanpa hak dan melawan hukum harus ditafsirkanbahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki, menyimpan, menguasaiatau menyediakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman) dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegheid
18 — 3
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman ;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpoa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain,
Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilantanpa hak (zonder eigen recht).
dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonderbevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diaturdalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :e Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu
13 — 3
Unsur Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan (satu);Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum
dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian
Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan ) dilakukantanpa izin atau kKewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenangatau
tidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kKewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangHalaman 13 dari 21 Putusan Nomor 892/Pid.Sus/2021/PN Lopdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut:Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);Bahwa Narkotika
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
INDRA PUTRA Bin Alm ABDUL HARIS
56 — 11
Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.
Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan bukan tanaman dilakukantanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenang sebagaimanatertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
ASEP YOPIE BUDIMAN SH.
Terdakwa:
ERNAWATI Als ERNA Binti BUSTAMI
79 — 6
Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF.
Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan bukan tanaman dilakukantanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenang sebagaimanatertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
ROSLINA SH.
Terdakwa:
Rahmat Als Amat Bin Ridwan
31 — 10
Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan,Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan BukanTanaman;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zondereigen recht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum danUU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan SuringaHalaman 8 dari 13 Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2019/PN Dummenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkancara yang ditentukan
dalam aturan umum (zonder inachtneming van debij algemen verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihatJan Remmelink, Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta,2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawanhukum (wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht).
Untuk suatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatanyang bertentangan dengan hukum (in striid met het recht) (lihat PAF.Lamintang, DasarDasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya BaktiBandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa tanpa hak dan melawan hukum harus ditafsirkanbahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki, menyimpan, menguasaiatau menyediakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman) dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegheid
FERDIANSYAH, S.H.,M.H
Terdakwa:
RIZWAN Bin M. JAFAR
17 — 9
Bahwa dalam pemeriksaan persidangan tidak ditemukanadanya alasan pembenar maupun pemaaf dari diri terdakwa.Dengan demikian unsur Setiap Orang ini telah terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum.Ad.2 Unsur Tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang,Bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zondereigen recht), melawan hukum (wederrechtelijk), para ilmuwan jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan surinagamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdtheid),on rechtmatigedaad, hoge raad
menggunakan istilan tanpa hak(zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukanditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bijalgemenee verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Bahwa menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zondereigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederrechtelijk).
Simons istilah melawan hukum(wederrechtelijk) berbeda dengan istilan tanpa hak (zonder eigenrecht). Untuk suatu wederrecthtelijk disyaratkan adanya suatuperbuatan yang bertentangan dengan hukum (in strijd met hetrecht) (Lihat PA.F Lamintang.
Dan sat ituterdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pihak berwenangdalam hal memiliki, menyimpan atau menguasainarkotika jenissabu tersebut.Bahwa dari uraian tersebut diatas dapatlah diketahui bahwaperbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasaiatau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman tanpa izinatau kewenangan (zonder bevoegheid) dari pejabat yangberwenang sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 35tahun 2009 tentang narkotika.Ad.3 Unsur Memiliki, menyimpan, atau menguasai
109 — 5
Tentang Unsur : Tanpa hak atau melawan hukum "Menimbang, bahwa selain disuebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht), melawanhukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilah lain,Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yang ditentukandalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemen verordening bepaal de vormen)dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentubertindak bertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum (wederechteljk)berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
28 — 2
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, MenguasaiAtau Menyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewnkel
dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (oaca : P.A.F.
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukantanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) daripejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang
96 — 25
Unsur KetigaSetiap penyalahgunaNarkotika Golongan .Bagi diri sendiri =5 n & Unsur kesatu Setiap penyalahgunaBahwa yang dimaksud dengan Penyalahguna sesuai denganketentuan umum UU No. 35 tahun 2009 pasal 1 angka 15 adalah orangyang menggunakan narkotika tanoa hak atau melawan hukumBahwa yang dimaksud dengan Setiap Penyalahguna adalah setiaporang yaitu siapa saja yang menggunakan narkotika tanoa hak ataumelawan hukum.Bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigen recht) ataumelawan hukum maka
para ahli hukum juga sering menggunakan istilahlain.Bahwa Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid) sedangkan Hoge Raadmenggunakan istilan tanpa hak (zonder eigen recht) melampauiwewenang (met onverschrijding van zijn bevoegdheid) tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink, kKonsep tanoa hak (zonder eigen recht)tidak jauh dari pengertian melawan
Seseorangyang bertindak di luar kKewenangan sudah tentu bertindak bertentangan(wedertengen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187).Menurut Prof.Simons istilah Melawan hukum (wederechtelijk)berbeda dengan istilan tanoa hak (zonder eigen recht). Untuk suatuwederechtelijk disyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (linat P.A.F.
Pidana di Indonesia dan Penerapannya Penerbit StoriaGrafika Jakarta 2002, pada halaman 143 menjelaskan yang dimaksuddengan "melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum, atautidak sesuai dengan larangan atau keharusan hukum, atau menyerangsuatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum (dalam hal ini hukumpositif yang berlaku di Indonesia).Bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapatbahwa tanpa hak atau melawan hukum ditafsirkan perbuatan itudilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder
RATIH RIDHANI, SH
Terdakwa:
AGUSTAMI ALS ANDUS
27 — 3
Tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapaiimuwan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai artiyang similar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad
, Hoge RaadHalaman 14 dari 25 Putusan Nomor 275/Pid.Sus/2018/PN Bnjmenggunakan istilah tanpoa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kKewenangan sudah tentubertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 348);Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis dari frasa kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut in casu menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell,menukar, ataumenyerahkanNarkotika golongan dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidaksebagaimana
yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kKemudian apakah yang dimaksuddengan telah dilakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) atau tanpaizin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor :35 Tahun 2009, maka terlebih dahulu Majelis akan mengutip beberapaketentuan dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikasebagai berikut ; Bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau
17 — 2
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, MenguasaiAtau Menyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanoa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (vederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel
dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wvederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanoa hak (zonder eigen recht).
Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Halaman 16 dari26 Putusan Nomor 2239/Pid.Sus/2016/PN.LbpMenimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman)dilakukan tanpa izin atau kewenangan (Zonder bevoegdheid) dari pejabat yangberwenang
atau tidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentingan
31 — 2
pengembangan lain sub unsur "untuk dimiliki" adalah menguasai sepenuhnya sesuatu barang,termasuk didalamnya hak untuk mempergunakan atau mengalihkan barang tersebut kepada pihaklain;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sub unsur "melawan hukum", Majelis Hakim akanmemberikan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwanhukum dan UU juga senng menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder
bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen rechf), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bijalgemene verordening bepaal de vormen) dan JainIain.
Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak(zonder eigen rechf) tidak jauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk).
53 — 18
Dengan maksud dimilikisecara melawan hokumSar Menimbang bahwa yang dimaksud melawan hokum (wederechitelijkheid)adalahmempunyai mengandung makna berbeda diantara para ahli, yang dijabarkan oleh paraahli bahwa maksudnya adalah tanpa hak (zonder bevoegheid), bertentangan denganhokum ( in sirijd met het recht ), tidak berdasarkan hokum (niet steunend op het recht ),tanpa alas an yang sah ( Zonder geldige redden ), bertentangan dengan hokum positif (in strijd met het positif recht), bertentangan dengan
Terdakwa yangtelah mengambil mesin alcon merk Honda tipe WB 30 XN tersebut, olehnya Terdakwatelah terbukti melakukan perbuatan mengambil mesin alcon merk Honda tipe WB 30 XNtanpa sepengetahuan atau seijin dari pemiliknya, dengan demikian perouatanTerdakwa tersebutmerupakan perbuatan yang tentunya merupakan perbuatanbertentangan dengan hokum (in strijid met het recht) karena seharusnya Terdakwaharus mendapat ijin atau persetujuan dari pemiliknya serta tentunya merupakan suatuperbuatan yang tanoa hak(zonder
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
EKO ARNOLI Als EKO Bin MULYONO Alm
28 — 5
Penyalahguna Narkotika Golongan Bagi Diri Sendiri;Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 15 UndangUndang nomor :5 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud Penyalah Guna adalah orangyang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang
(met overschrijding vanzijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemen verordening bepaal de vormen) danlainlain.
Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilanh tanpa hak (zonder eigen recht).
Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu menyalahgunakanNarkotika Golongan bagi diri sendiri) dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid)dari pejabat yang bewenang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 tahun2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 UU No. 35 tahun 2009tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa Narkotika hanya dapat digunakanuntuk
22 — 8
atau Psikotropika, perbedaan hasil pemeriksaan atas urin dandarah tersebut karena jarak waktu pengambilan sample darah dan urin dengan waktupemeriksaan di Labfor terlalu lama;nomeonnaoe Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Pengadilan berpendapatterdakwa termasuk sebagai orang yang menggunakan Narkotika Golongan , danselanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut merupakanperbuatan tanpa hak atau melawan hukum 5coceenen= Menimbang, bahwa selain disebut tanpa hak (zonder
Hazewinkeldan Suringa menggunakan istilah tanpa kKewenangan (zonder bevoegdheid atau onrechtmatigedaad), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht),melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanoa mengindahkancara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink, konsep tanpahak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum (wederrechtelijk).Seseorang yang bertindak di luar kKewenangan sudah tentu bertindak bertentangandengan hukum, weder=tegen (Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia PustakaUtama, Jakarta, 2003, hal. 187 ;SS Menimbang, bahwa dalam ajaran ilmu hukum (doktrin), wederrechtelitjkdibedakan menjadi 2 (dua), yaitu melawan hukum dalam arti formil dan melawan hukumdalam arti materiil.
melawan hukum antara lain : 1) bertentangan dengan ketelitianyang pantas dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau barang ; 2)bertentangan dengan kewajiban yang ditentukan oleh UndangUndang ; 3) tanpa hakatau wewenang sendiri ; 4) bertentangan dengan hak orang lain ; 5) bertentangandengan hukum objektif ;2220coceenen= Menimbang, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Tanpa Hak atauMelawan Hukum adalah dimaksudkan sebagai tidak mempunyai landasan atau dasarhukum atau izin atau kewenangan (zonder
29 — 6
Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan ; Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan olehbeberapa ilmuwan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukummempunyai arti yang similar, namun demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut ; wonnn Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (Zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UUjuga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan
istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturanumum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal devormen) dan lainlain.
Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak(zonder eigen recht) tidak jauh = dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudahtentu bertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawanhukum (wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht).
Untuk suatu wederechtelijk disyaratkan adanya suatu perbuatanyang bertentangan dengan hukumin strijid met het recht (vide PA.F.Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti,wonn Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis Majelis dari frasa kata tanpa hakharus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman)dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid
Terbanding/Terdakwa : ERY SUGIANTO BIN ISKANDAR
57 — 27
Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atauHalaman 13 dari 22 Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2021/PN Titmenyerahkan Narkotika golongan yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukantanaman beratnya 5 (lima) gram;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undang undangjuga
sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakanistilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), HogeRaad menggunakan istilan tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan carayang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk
Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu menawarkan untukdijual, Menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukaratau menyerahkan Narkotika golongan yang dalam bentuk tanaman beratnyamelebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentukbukan tanaman beratnya 5 (lima) gram) dilakukan tanpa izin atau kewenangan(zonder
bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaiberikut :Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 7);Bahwa Narkotika