Ditemukan 3467 data
1.Riki Guswandri SH
2.Wendy Yuhfrizal S.H
Terdakwa:
1.Muhammad Jamil Bin Jamal Malik
2.Zainal Zaibi Bin Tarmizi
72 — 33
Menurut Kanter dan Sianturi (asasasashukum pidana : 2002 : 338), istilah penyertaan adalah dua orang atau lebihyang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan lain ada dua orangatau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana.Menurut Chazawi (2002 : 71) menyatakan penyertaan memiliki pengertian yangmeliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang atau orangorang baiksecara psikis maupun fisik dengan melakukan masingmasing perbuatansehingga melahirkan suatu tindak
FIKI MARDANI.SH
Terdakwa:
1.FIRMANSYAH Als. IMAN Bin EDI JUNAEDI
2.UJANG JAFAR Als. UJANG Bin ABDUL
3.DEDE SYARIPUDIN Als. UBENG Bin SAR AN
4.MEA NURDIANSYAH Als. UU Bin ABDUL HAMID
5.USRIN Bin JUNAEDI
77 — 16
Kanter dalam bukunya : Asasasas HukumPidana Indonesia dan Penerapannya, hal. 167). Bahwa yang dimaksuddengan permainan judi adalah tiaptiap permainan yang mendasarkanpengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada untunguntungan saja, dan juga jika pengharapan itu bertambah besar hanyalahkarena kepintaran dan kebiasaan pemain saja.
1.GELORA DEWI HUTAHAYAN
2.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA
Terdakwa:
SUKARNO Bin TAROSAI
90 — 37
Kanter, S.H. dan S.R.Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul, Asasasas Hukum Pidana diIndonesia dan Penerapannya, residiv (recidive) ialan apabila seorangmelakukan suatu tindak pidana dan untuk itu dijatunkan pidana padanya, akantetapi dalam jangka waktu tertentu: (1) Sejak setelah pidana tersebutdilaksanakan seluruhnya atau sebahagian; atau (2) Sejak pidana tersebutseluruhnya dihapuskan; atau (3) Apabila kewajiban menjalankan pidana itubelum daluarsa.
84 — 28
Kanter, S.H. dan S.R.
1.GUSTI MURDANI CHAN,S.H.
2.JANANG MULA ANDRI RONU, SH
3.RENDY BAHAR PUTRA, S.H
Terdakwa:
AAN Als DONENG Bin BENYAMIN RUBEN
79 — 24
Kanter, S. R. Sianturi, Asas Asas Hukum pidana di Indonesia danPenerapannya, Alumni AHM/ PTHM, Jakarta, 1982, hal:168);Menimbang, kesengajaan tanpa sifat tertentu, dalam praktik peradilandan menurut doktrin dikenal dan dibedakan beberapa graduasinya, ataucoraknya:Halaman 28 dari 34 Putusan Nomor 34/Pid.B/2019/PN Kkn1.
1.TOLHAS B.H
2.SORTA APRIANI T., SH.
3.PRIYO W., SH.
Terdakwa:
SETIA HORAS TAMBUNAN
425 — 288
Kanter, SH., dan S.R Sianturi, SH., AsasAsas HukumPidana Indonesia dan Penerapannya alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, Hal.249):a.
67 — 22
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H.dalam bukunya "*Asas Hukum Pidana diIndonesia dan Penerapannya Penerbit StoriaGrafika Jakarta 2002, pada halaman 143menjelaskan yang dimaksud dengan *melawanhukum berarti bertentangan dengan hukum, atautidak sesuai dengan larangan atau keharusanhukum, atau menyerang suatu kepentingan yangdilindungi oleh hukum (dalam hal ini hukum positifyang berlaku di Indonesia).23Menimbang25g.
29 — 21
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,2003 hal. 213).Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta bahwa TerdakwaARIANTO WAHYU ALAMIN ALS ARI BIN WALUYO SUGITO membenarkanidentitasnya sebagaimana yang tertuang dalam berkas perkara dan surat dakwaan, Terdakwasecara sadar maenyatakan telah mengerti isi dakwaan, selain dari itu juga Terdakwa jugadapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik hingga tuntutan pidana ini dibacakan.24Menimbang, bahwa menurut E.Y Kanter dan S.R Sianturi, SH dalambukunya
151 — 66
Kanter dan S.R.
39 — 17
Kanter, S.H. dan S.R.
44 — 15
Kanter, S.H. dan S.R.
28 — 4
Kanter dan S.R. Sianturi dalambukunya yang berjudul Asasasas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya hal.143, menyebutkan bahwa bersifat melawan hukum berarti : bertentangan dengan hukum,atau tidak sesuai dengan larangan atau keharusan hukum, atau menyerang suatukepentingan yang dilmdungi oleh hukum.
27 — 15
Kanter dan SR.Sianturi dalam bukunya AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia danPenerapannya, secara garis besar ada 3 (tiga) teori yaitu : teorisyarat (dasar pertanggung jawaban yang sangat diperluas), teorikhusus (dalam mencari sebab dari suatu akibat dibatasi pada satuatau beberapa peristiwa/faktor saja yang dianggap berpadanan,paling dekat atau seimbang dengan timbulnya sesuatu akibat), danteori umum (f akta sebelum delik terjadi yaitu) pada fakta yang padaumumnya menurut perhitungan yang layak dapat
Kanter dan SR.Sianturi dalam bukunya AsasAsas Hukum Pidana di Indonesia danPenerapannya, secara garis besar ada 3 (tiga) teori yaitu : teorisyarat (dasar pertanggung jawaban yang sangat diperluas), teorikhusus (dalam mencari sebab dari suatu akibat dibatasi pada satuatau beberapa peristiwa/faktor saja yang dianggap berpadana,paling dekat atau seimbang dengan timbulnya sesuatu akibat), danteori umum (f akta sebelum delik terjadi yaitu) pada fakta yang padaumumnya menurut perhitungan yang layak dapat
1.RAHEL, SH
2.SHOFIA MARISSA, SH
3.HADZIQOTUL A, SH
Terdakwa:
1.WULANDARI als WITA
2.IRVAN ALPIAN.
26 — 5
Kanter, SH., dan S.R Sianturi, SH., AsasAsas HukumPidana Indonesia dan Penerapannya alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, Hal.249);a.
34 — 5
Kanter dan S.R. Sianturi, halaman 341).Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis tidak sependapatdengan uraian fakta yuridis dari Jaksa Penuntut Umum mengenai unsurkeempat ini, karena hanya menunjuk pada diri terdakwa sendiri tidakmenyertakan orang lain, padahal yang dimaksudkan undangundangbukanlah demikian;Menimbang, bahwa turut serta dalam Pasal 55 memiliki artisebagai berikut:1. Berupa turut serta melakukan bagi segala tindak pidana;2.
I Gusti Ayu Putu Hendrawati, SH
Terdakwa:
1.John
2.Jonny
34 — 22
., Made Mario Gita Kanter, SH., Ketut Sukardiasa, SH., Fitra OctoraKohar, SH., Ni Luh Sarini, SH., Made Gede Subagia, SH., Ni Kd. AnindyaAnggita Sary, SH., AA. Gde Yoga Putra, SH., Zulfita Zahra, SH., Catherine VaniaSuardhana, SH., Novita Anantasari, SH.MH., Gusti Ngurah Yogisemara, SH.
72 — 11
Kanter, S. R. Sianturi, Asas Asas Hukum pidana di Indonesia danPenerapannya, Alumni AHM/PTHM, Jakarta, 1982, hal:168) Menimbang, kesengajaan tanpa sifat tertentu, dalam praktek pradilan danmenurut doktrin dikenal dan diperbedakan beberapa gradasinya, atau coraknya:1.
44 — 4
Kanter, SH. dan S.R. Sianturi,SH., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, AlumniAHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 167).
74 — 19
dengan sengaja atau yang dirumuskandengan kalimat/kata dengan sengaja (opzettelijk) dalam doktrin hukum pidana merupakansalah satu bentuk dari kesalahan.Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelicthing (MvT) yang dimaksuddengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsafi terjadinya suatu tindakan beserta36akibatnya (willens en watens veworzaken van een gevolg), artinya seseorang yangmelakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsafi tindakantersebut dan/atau akibatnya (EY Kanter
1.DIANA WAHYU W., SH.
2.BUDI KURNIAWAN, SH.
Terdakwa:
Dra. EDWINA FRIHASTUTI
79 — 27
Kanter, SH., dan S.R Sianturi, SH., AsasAsas HukumPidana Indonesia dan Penerapannya alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, Hal.249);a.