Ditemukan 14167 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-12-2015 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 972 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 28 Desember 2015 — Drs. H. NURYAKIN, M.Si bin INTAN KUET
488433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbuatan pidana hanya menunjukkepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana.Apakah orang yang melakukan perbuatan kemudian dijatuhi pidanasebagaimana telah diancamkan, ini tergantung soal apakah dalammelakukan perbuatan ini dia mempunyai kesalahan, sebab asas dalampertanggungjawaban dalam hukum pidana ialah : Tidak dipidana jikatidak ada kesalahan (Geen straf zonder schuld; Actus non facit reum nisimens sist rea) ;. Bahwa ajaran sebagaimana diperkenalkan oleh Prof.
    Moeljatno tersebutsama dengan pendapat Herman Kontorowicz, yang bunyinya :Untuk adanya penjatuhan pidana terhadap pembuat(Strafvorrassetzungen) diperlukan terlebin dahulu pembuktian adanyaperbuatan pidana (Strafbare handlung), lalu sesudah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld atau kesalahan subjektif pembuat.Schuld baru ada sesudah ada Unrecht atau sifat melawan hukumnyaperbuatan, pendapat ini juga sesuai dengan Arrest Hoge Road, 1916,yang dikenal Water en Melk Arrest, mengukuhkan asas tiada
    pidanatanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld beginsel.Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasar pada kesalahanpembuat atau liability based on fault.
    Utomo,Hal. 3641) ;Bahwa apabila menurut Majelis Hakim Tinggi Palangka Raya, PemohonKasasi bukanlah pelaku pembuat SMS tersebut dan terbukti kalau SMStersebut tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat seharusnyaMajelis Hakim Tinggi konsisten bukan malah menguatkan putusanMajelis Hakim Tingkat Pertama ;Bahwa mengacu kepada doktrin dan asas hukum mengenai asastiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld beginseldihubungkan dengan fakta kalau SMS tersebut bukan SMS yang dibuatoleh Pemohon
Putus : 21-12-2015 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 142/Pid.B/2015/PN Sdk.
Tanggal 21 Desember 2015 — TAMRIN BOANG MANALU;
3415
  • kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa /evissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld
    ) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dandiancam dengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnyamemperhitungkan akibat yang akan timbul;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan
    orangtersebut;PUTUSAN, Nomor 142/Pid.B/2015/PN Sdk., Halaman 17Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa /evissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld
    ) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewiste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dandiancam dengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnyamemperhitungkan akibat yang akan timbul;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan
Putus : 20-01-2016 — Upload : 02-03-2016
Putusan PN STABAT Nomor 661/Pid.Sus/2015/PN STB
Tanggal 20 Januari 2016 — Tri Yuda Mediansyah Alias Bendil
10966
  • dengan mengendarai 1 (satu) unit MPU SuzukiCarry BK 1856 PT telah mengemudikan kenderaannya dalam kecepatan tinggi,sehingga cukup bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini terpenuhi danterbukti, meskipun demikian apakah terdakwa dapat dikenakan dakwaan initergantung terhadap pembuktian unsur lainnya ;Ad.2 Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal duniaMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidana disebutsebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld
    dan kealpaan disadariatau bewuste schuld., Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelakudapat menduga terjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhatihati.Menimbang, bahwa dari rumusan tentang kelalaian di atas maka unsurterpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang manapelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dariperbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dariperbuatannya itu akan
    dinyatakan terpenuhi sebagaimana uraiansebelumnya terhadap analisa juridis terhadap unsur ini dan untuk itu majelis hakimmengambil alin pertimbangan terhadap unsur ini pada dakwaan ke satu menjadipertimbangan tersendiri dalam uraian pertimbangan unsur ini dalam dakwaan kedua ;Ad.2 Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringan dankerusakan Kendaraan dan / atau barangMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidana disebutsebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld
Putus : 14-08-2008 — Upload : 26-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20PK/PID.SUS/2008
Tanggal 14 Agustus 2008 — Drs. NASUHA RISAGARNIWA bin MOHAMMAD AFFANDI
172126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apa yang menjadi makna hukum (rechtsbegrief) dari faktafaktahukum sebagaimana dikemukakan di atas khususnya terhadap"unsur melawan hukum" dalam perkara ini.Bahwa dalam hukum pidana telah dipahami asas "tiada pidanatanpa kesalahan" (Geen Straf Zonder Schuld), asas manamemaksudkan bahwa suatu unsur perbuatan melawan hukum(wederrechtelijkheid) harus juga memenuhi sifat "kesalahan"(schuld).
    Sifat kesalahan (schuld) tersebut ditentukan oleh adanyakesengajaan dari pelakunya (opzet) meliputi opzet ails oogmerk atau"sebagai tujuan", Opzet Zekerheid Bewusizijn atau "sebagai akibatyang pasti" dan Opzet bij mogelijkheid bewustzjin, yaknikesengajaan dengan "kemungkinan" timbul akibat tertentu.Dan opzettelijkneid didasarkan pada willens dan weten (kehendakdan pengetahuan) dalam diri pelaku.
    Berkenaan dengan sifat dan struktur kesalahan (schuld) dalam ilmupengetahuan hukum pidana dikenal ajaran Pompe, pakar pidana ;bahwa ada kesalahan (schuld) apabila tindakan Terdakwaverwijdbaar (dapat dicela) dan vermijdbaar (dapat dihindari).Perihal ini Prof.
    Mezger tentang kesalahan harus meliputi :kemampuan bertanggung jawab ; adanya bentuk kesalahan dantidak ada alasan pemaaf (keinenschuldausschiesesungsgrunde).Berkenaan dengan ajaran dan atau asas kesalahan (schuld)sebagaimana dikemukakan di tas dalam perkara inimengemukakan keadaankeadaan yang mempengaruhi bathinTerdakwa, atau tekanan yang secara patut dan logis mengendalikantindakan Terdakwa yakni : Kewajibankewajiban, dan dorongan sertaHal. 74 dari 92 hal. Put.
    "paradigma" hukum pidanatersebut(normal science) ; sehingga merupakan suatu hukum yang hidup(living law).Bahwa meskipun sekarang ini telah banyak melahirkan Para PakarHukum yang baru dan cendekiawan akan tetapi belum dapatmenumbangkan (falsifikasi) terhadap "paradigma hukum pidanatersebut di atas" ; dengan perkataan lain belum ada revolusiparadigmatikal terhadap paradigma geen straf zonder schuld ;wederrechitelijkheid dengan sifat schuld, selanjutnya opzettellijkheidyang didasarkan pada willens
Register : 11-07-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN SUMEDANG Nomor 122/Pdt.G.S/2019/PN Smd
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penggugat:
1.ASEP JUJU MULYANA
2.DEDE ROHENDI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
268
  • Perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya (de daadmoet aan schuld zijn te wijten) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menarik teori PerbuatanMelanggar Hukum tersebut ke dalam perkara aquo untuk menilai apakahTergugat telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang menimbulkankerugian kepada Para Penggugat sebagai ahli waris ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebelumnyatelah dinyatakan bahwa pemberian uang tunai untuk penanganan dampak sosialkemasyarakatan
    pembangunan Waduk Jatigedekepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perbuatanTergugat tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat sebagaiahli waris, karena Para Penggugat sebagai ahli waris hingga saat ini tidakmenerima Uang Tunai Pengganti Rumah Tinggal Uang Relokasi sebesarRp.122.591.200,(Seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribudua ratus rupiah) ;Menimbang, bahwa syarat kesalahan (schuld
    Ada kesalahan (schuld);Selanjutnya, menurut Rosa Agustina (Rosa Agustina, Perbuatan MelawanHukum, Jakarta, PSFHUI, 2003, hal.3846), Perbuatan Melawan Hukum dalamarti luas adalah:a. Melanggar hak subyektif orang lain,b. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku,c. Bertentangan dengan kaedah kesusilaan,d.
Register : 06-08-2010 — Putus : 04-04-2011 — Upload : 25-07-2011
Putusan PN CILACAP Nomor 38/PDT.G/2010/PN.Clp
Tanggal 4 April 2011 — Tri Winarno, Dkk. sebagai Para Pelawan melawan Bank Rakyat Indonesia Cabang Cilacap, Dkk, sebagai Para Terlawan
805
  • Ada kesalahan (schuld). Bahwa ternyata unsure unsur perbuatan melawan hukumsebagaimana pada Pasal 1365 KUHPerdata terutamaunsur terpenting yaitu schuld (adanya kesalahan)TIDAK TERPENUHI. Oleh karenanya maka gugatan inimerupakan gugatan yang tidak benar dan tidakHal 12 dari 24 Hal. Putusan No. 38/Pdt.G/2010/PN.Clp.berdasar, sehingga tuntutan tuntutan yang tidakbenar, tidak berdasar dan mengada ngada.5.
    Ada kesalahan (schuld)5. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatanmelawan hukum itu dengan kerugian.Bahwa dengan demikian syarat perbuatan danHal 17 dari 24 Hal. Putusan No. 38/Pdt.G/2010/PN.Clp.16.VT18.perbuatan itu harus melawan hokum dalam Pasal 1365KUHPerdata tersebut tidak terpenuhi.
Register : 26-08-2019 — Putus : 23-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PT PADANG Nomor 142/PDT/2019/PT PDG
Tanggal 23 September 2019 — Pembanding/Penggugat : PT. HOTEL MINANG MANDIRI
Terbanding/Tergugat I : PT KERETA API INDONESIA PERSERO
Terbanding/Tergugat II : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PADANG
10267
  • Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).4. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, suatuperbuatan melawan hukum harus mengandung unsur unsur sebagaiberikut : Ada suatu perbuatan. Perbuatan itu melawan hukum.Menurut Standaard Arest Tahun 1919, berbuat atau tidak berbuatmerupakan suatu perbuatan melawan hukum, jika :a. Perbuatan melanggar Undang undang.b. Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hukum.
    Wirjono Prodjodikoro, SH menyebutkanbahwa :Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannyaharus mengutarakannya tidak hanya adanya sesuatu perbuatanmelanggar hukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan(schuld) dalam diri Tergugat.Kerugian ini diambil dalam arti yang luas, tidak hanya mengenaikekayaan harta benda seseorang, melainkan juga mengenaikepentingan kepentingan lain dari seseorang manusia yaitu tubuh, jiwadan kehormatan seseorang.Kesalahan diuraikan secara tegas
    Satrio yangmenyebutkan bahwa :Kesalahan/schuld disini adanya sesuatu yang tercela, yang dapatdipersalahkan yang berkaitan dengan prilaku, yaitu kerugian, prilaku dankerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapatdipertanggungjawabkan kepadanya.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 143/Pid.B/2014/PN-Sdk
Tanggal 11 Februari 2015 — JUSRI SARAAN
5816
  • Halaman 12 dari 18 halaman.Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi 2(dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yang berat (culpalata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnya yang ringandan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran, sedangkan kelalaianyang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertama kelalaian berat (culpalata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld): si pelaku telah membayangkanatau
    menduga akan timbul suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegahtapi timbul juga masalah, kedua kelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari(onbewuste schuld) si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undangundang,sedangkan ia seharusnya memperhitungkan akibat yang akan timbul;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan perahu, mobil, pesawatterbang, dan
    sepedamotor yang dikendarainya sehingga akhirnya bagian depan sepeda motorTerdakwa menabrak bagian belakang becak bermotor saksi Yunus Situmeang danmengakibatkan kecelakaan tersebut dan mengakibatkan korban Anna DahliaSianturi tercampak ke luar becak dan mengalami lukaluka yang cukup parah,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapatbahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah suatu perbuatan kelalaianberat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld
Register : 04-03-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN KUDUS Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Kds
Tanggal 30 Juli 2019 — -SITI KHALIMAH x -PT. Bank Rakyat Indonesia - Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara Semarang
465
  • tersebut diatas, jelas dantegas Tergugat telah melakukan segalatindakannyasebagai kreditur yang beritikad baik dan telah sesuaiprosedur serta ketentuan yang berlaku.Sesuai ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, untuk dapatdinyatakannya seseorang melakukan perbuatan melawanhukum, maka haruslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawanhukum itu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
    );Namun ternyata tidak satupun dalil gugatan Penggugat yangmampu menunjukkan bahwa lelang eksekusi objek sengketayang dilakukan oleh Tergugat memenuhi unsurunsur perbuatanmelawan hukum tersebut di atas, terutama adanya kesalahan(schuld) apalagi unsur kerugian.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perouatan melawanhukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdataterpenuhi, maka dalil perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang Penggugat tujukan kepada Tergugatadalah tidak berdasar hukum
    dan tidak beralasan.Namun ternyata tidak satupun dalil gugatan Penggugat yangmampu menunjukkan bahwa lelang eksekusi objek sengketayang dilakukan oleh Tergugat memenuhi unsurunsur perbuatanmelawan hukum tersebut di atas, terutama adanya kesalahan(schuld) apalagi unsur kerugian.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawanhukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdataterpenuhi, maka dalil perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang Penggugat tujukan kepada Tergugatadalah
Register : 25-02-2020 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 31-03-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 238/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 31 Maret 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3720
  • Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaanyaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundangyang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum
    secara terpadu harus menjadisandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkanaspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid),dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspekpsikologis
    diperoleh simpulandimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidakHalaman 15 dari 33 Halaman Putusan Nomor 238/Pid.Sus/2020/PT MDNdalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materieledaad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasainarkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan haruspula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
Putus : 09-02-2016 — Upload : 14-06-2016
Putusan PT SAMARINDA Nomor 138/PDT/2015/PT.SMR
Tanggal 9 Februari 2016 — NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. Pemerintah RI Cq. Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur Cq. Pemerintah Kota Samarinda Cq. Walikota Samarinda, berkantor di Jalan Kesuma Bangsa No. 82 Kota Samarinda dahulu TERGUGAT I sekarang sebagai PEMBANDING; M E L A W A N 1. KOMARI, Pekerjaan Tani, Alamat di Jalan Kalan Luas RT. 13 No. 51 Dusun Sidorejo, Kel. Makroman, Kec. Sambutan, Kota Samarinda;DKK DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. Pemerintah RI Cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralRi Cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berkantor di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta Pusat dahulu TERGUGAT II SEKARANG disebut sebagai TURUT TERBANDING I ; NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. Pemerintah RI Cq. Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur Cq. Gubernur Propinsi Kalimantan Timur, berkantor di Jalan Gajah Mada No. 2 Samarinda dahulu disebut sebagai TURUT TERBANDING II; NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. Pemerintah RI Cq. Kementerian Lingkungan Hidup RI, berkantor di Jalan D.I Panjaitan Kav. 24 Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410 dahulu TERGUGAT IV sekarang disebut sebagai TURUT TERBANDING III; NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. DPRD Tingkat II Kota Samarinda, berkantor di Jalan Basuki Rahmad, Kota Samarinda dahulu TERGUGAT V sekarang sebagai TURUT TERBANDING IV;
768324
  • No. 138/PDT/2015/PT.SMRTentang Perbuatan Melawan Hukum Para TERGUGAT;Bahwa berdasarkan uraian mengenai perbuatan masingmasing Tergugattersebut di atas, maka perbuatan yang dilakukan oleh Para TERGUGAT jikaditinjau dari asas perbuatan melawan hukum, maka tanggungjawab hukumnyaadalah adanya unsur kesalahan (schuld) yang juga digunakan dalam artikealpaan (onachtzaamheid) sebagai lawan dari kesengajaan.
    Sementara para pembuat undangundang menerapkan istilahkesalahan (schuld) dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut:a. Pertanggungjawaban si pelaku atas perbuatan dan atas kerugian, yangditimbulkan karena perbuatan tersebut;b. Kealpaan sebagai lawan kesengajaan; danC.
    Sifat melawan hukum;Sedangkan Pasal 1365 Jo. 1366 KUH Perdata memberikan penegasan mengenaihubungan antara kesalahan (schuld) dengan kerugian sebagai berikut:Pasal 1365Tiap perbuatan melawan hukum, yang membave kerugian kepada seorang lain,mevajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut"Pasal 1366"Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkanperbuatan perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaiannyaBahwa dari
    pada ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku;Sifatalternatif dari kriteria perobuatan melawan hukum di atas berarti bahwasuatu perbuatan tidak harus memenuhi seluruh kriteria tersebut untuk dapatdikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, apabila suatu perbuatan telahmemenuhi salah satu kriteria dari empat kriteria tersebut di atas, maka perbuatantersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah jelas dan nyata adanyaunsur kesalahan (schuld
    ) dalam perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT,baik kesalahan (schuld) yang berupa kealpaan (onachtzaamheid) maupunkesengajaan, yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, hal mana terbukti denganterjadinya perubahan iklim karena meningkatnya Gas Rumah Kaca (GRk) di KotaSamarinda, Kalimantan Timur.
Register : 09-07-2013 — Putus : 06-09-2013 — Upload : 10-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 198/PID/2013/PT MKS
Tanggal 6 September 2013 — Pembanding/Terdakwa : REO DG NGERO BIN LAHAMI Diwakili Oleh : SAKKIRI Alias CAKKI BIN REO DG NGERO
Pembanding/Terdakwa : SAKKIRI Alias CAKKI BIN REO DG NGERO Diwakili Oleh : SAKKIRI Alias CAKKI BIN REO DG NGERO
Terbanding/Jaksa Penuntut : IRMAWATI AMIR, SH
3317
  • sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas; asasCculpabilitas; serta asas tiada pidana tanpa sifat melawanhokum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam PutusanHakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspekyuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asaslegalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspeknon yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh kesimpulan dimana untuk menentukan apakahterdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memfitnah secara %tanpa hak atau melawan hokum , melainkan harus' pulamencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpaHal 9 dari 15 hal.Put.No.198/PID/2013/PT.Mkskesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Register : 10-04-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 115/Pid.Sus/2019/PN Psp
Tanggal 24 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.ALI ASRON HARAHAP, SH.MH
2.SULAIMAN A. RIFAI H, SH
Terdakwa:
Sarwan Sihite
216
  • Kecelakaan Lalu Lintas berat;selanjutnya pada ayat (5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikanKendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
    Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
    Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
Register : 13-02-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PN BATULICIN Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Bln
Tanggal 1 April 2019 — Penuntut Umum:
MAYANG RATNASARI, S.H.
Terdakwa:
RANDI SEMBIRING bin IRWAN
1816
  • Lamintang dalam BukunyaHukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal.178, kealpaan sama artinya dengan Schuld / Culpa. Menurut SIMONS Seseorang dikatakan mempunyai Schuld dalam perbuatannya jikaperbuatan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan kehatihatian atauperhatian yang perlu ia lakukan sehingga menurut SIMONS * Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
    Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Bin.Menimbang, bahwa pengertian dari Schuld / Culpa / Laladihubungkan dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangansaksisaksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukan didepanpersidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pemeriksaan Saksi BUDIMURJOKO Bin KASMARI, dan Saksi WALUYO Bin SUTARSO (Alm), sertaketerangan Terdakwa, bahwa
Putus : 19-06-2012 — Upload : 31-10-2012
Putusan PN SIBOLGA Nomor 271/Pid.B/2012/PN.SBG
Tanggal 19 Juni 2012 — IWAN SINAGA
7523
  • Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karena lalaiannya Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai kelalaian/kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
    Di dalam Memorie vanToelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak ia merupakankebalikan yang muri dari opzet dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan(lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik Khusus Kejahatan terhadap nyawa, tubuhdan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman: 178). Kemudian Prof.
    Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360 KUHP itu harusdiartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatian atau kelalaian yangsifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman : 181). Sedang Mr. D.
Register : 14-01-2016 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN JAMBI Nomor 48/Pid.Sus/2016/PN Jmb
Tanggal 9 Februari 2016 — Mahbut Junaidi Als Abut Bin Muhammad Raja
3414
  • ;Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari PenggunaanNarkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan ataupengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimana khususnyaNarkotika golongan tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanyaperbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan,tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalam melakukanperbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    melakukan suatu perbuatan sehinggamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3(tiga) bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet alsoogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewusizijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakandalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    )dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksidihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan faktafakta hukumdipersidangan diketahui bahwa Terdakwa ditangkap pihak kepolisianpada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira pukul 20.00 Wib diJl.
Register : 08-04-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 140/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Tanggal 3 Juli 2014 — BOBBY RAHMAD PUTRA Als BOBY Bin SYAFRIJON
3518
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),19sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa ketika saksiHeri Susanto,SH dan saksi George Rudy yang keduaanya merupakan anggota PolresBangkinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Menanti DesaMuara Uwai Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar ada orang yangmembawa Narkotika jenis daun ganja kering dan selanjutnya saksi Heri Susanto
Register : 17-03-2014 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 117/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Tanggal 16 April 2014 — MUHAMMAD SHOLICHIN ALS BAMBANG BIN SUHARTONO (Alm)
2519
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (olus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwapada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekitar pukul 16.50 wib saksi Rudi Basri mengajakterdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabushabu secara bersamasama danterdakwa menyetujuinya.
Register : 02-12-2020 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 328/Pid.B/2020/PN Smp
Tanggal 22 Februari 2021 — Penuntut Umum:
EDDIE SOEDRADJAT, S.H.
Terdakwa:
SUBROTO Bin SADIN
808
  • Kealpaan ada jikaseseorang tetap melakukan perbuatan tersebut meskipun ia telah mendugaakibatnya dan menduganya itu adalah suatu syarat mutlak ia melakukankelalaian, lain halnya dengan suatu akibat yang tidak dapat diduga lebih dahulutidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya sebagai kealpaan;Menimbang, bahwa mengenai definisi kelalaian ini undangundang jugatidak memberikan penjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksuddengan schuld atau culpa tersebut.
    Di dalam Memorie Van Toelichting (M.v.T)orang hanya sedikit mendapat penjelasan mengenai arti culpa yangmenyatakan bahwa :Schuld is de zuevere tegenstelling van opzet aan de eenekant, van toeval aan andere zijde yang berarti: "Schuld atau culpa di satu pihakmerupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan;Menimbang, bahwa kelalaian memiliki unsur dan syaratsyarat tertentusehingga dikategorikan sebagai kelalaian Van Hamel menyebutkan 2 syarat:1.
Register : 07-08-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN BATULICIN Nomor 184/Pid.Sus/2019/PN Bln
Tanggal 19 September 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMAD HERIYANSYAH, S.H
Terdakwa:
MADANI bin SURAHMAT
3410
  • Lamintang dalam BukunyaHukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal.178, kealpaan sama artinya dengan Schuld / Culpa. Menurut SIMONS Seseorang dikatakan mempunyai Schuld dalam perbuatannya jikaperbuatan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan kehatihatian atauperhatian yang perlu ia lakukan sehingga menurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
    Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Menimbang bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa / Lalaidihubungkan dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangansaksisaksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukan didepanpersidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum makadiperoleh kesimpulan, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalampemeriksaan diperoleh faktafakta:Menimbang, bahwa di persidangan terungkap faktafakta hukum bahwaawalnya pada hari Selasa