Ditemukan 16597 data
9 — 1
Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
23 — 3
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkanPemohon I dan Pemohon II telah datang menghadap sendiri di persidangan;Menimbang, bahwa karena perkara ini sifatnya voluntair, maka medias!tidak perlu dilaksanakan seperti yang dimaksud oleh Perma Nomor 1 Tahun2008 tentang mediasi di Pengadilan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan suratpermohonan yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon dan Pemohon Il;Hal 2 dari 10 hal.
12 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
10 — 1
Dan ketidak hadiranTergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehinggagugatan cerai Penggugat dapat diperiksa dan diputus diluar hadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias!
19 — 8
Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono)Menimbang, bahwa Penggugat didampingi Kuasanya telah datangmenghadap di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dantidak menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai Kuasanya,meskipun Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut, sedangkanketidakhadirannya tidak disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
11 — 6
dalam persidangan telahmenasehati Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, Ssesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, juncto Pasal 131 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa mediasi sebagaimana Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia, Nomor 01 Tahun 2016, tentang Prosedur Medias
24 — 19
pada harihari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat datangmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datangmenghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil atau kuasanya yang sah, meskipun berdasarkan relaas panggilan telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan upaya medias
23 — 12
sebagaiwakil atau kKuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutdan ternyata ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat.Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar tetap membinarumah tangga dengan Tergugat dan mengurungkan niatnya untuk bercerai,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa proses mediasi dalam perkara a quo sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
21 — 17
yang berlaku;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang berpendapat lainmohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
15 — 6
dalam persidangan telahmenasehati Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuaiketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, juncto Pasal 131 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa mediasi sebagaimana Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia, Nomor 01 Tahun 2016, tentang Prosedur Medias
29 — 17
yang tidak terpisahkan denganputusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat kepadaPemohon agar Pemohon rukun kembali membina rumah tangga denganTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak datang menghadiripersidangan, sehingga upaya damai melalui mediasi sesuai ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
21 — 10
diperiksa secara verstek;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara inidapat dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa setiap persidangan Majelis Hakim telah berusahamenasihati Pemohon agar membina rumah tangga kembali sebagaimana yangtelah diamanatkan Pasal 82 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama dan Pasal 39 ayat 1 Undangundang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan, namun tidak berhasil;Menimbang bahwa perkara ini juga tidak melalui upbaya medias
14 — 6
Pada tanggal 15oktober 2020 dan 23 oktober 2020, dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttidak disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksatanpa hadirnya Tergugat.Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar tetap membinarumah tangga dengan Tergugat dan mengurungkan niatnya untuk bercerai,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa proses mediasi dalam perkara a quo sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
16 — 6
Hukum yang berlaku.Atau:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adilberdasarkan peradilan yang baik (Ex Ae Quo Et Bono);Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, Penggugatdan Tergugat telah datang menghadap di persidangan dan majelis hakim telahberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat dengan mediasi, akan tetapidalam mediasi tersebut Penggugat dan Tergugat gagal untuk mengakhirisengketa rumah tangganya dengan perdamaian, sebagaimana ternyata dalamsurat laporan medias
17 — 6
Amt.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihakpihak berperkara dengan menasihati Penggugat agar mempertahankan rumahtangganya dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat tidak pernah hadir,maka mediasi tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang dikehendaki Pasal 7Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
8 — 0
Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjukhalhal sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sepertitelah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
12 — 5
mengajukanapapun lagi dan dalam kesimpulannya Penggugat tetap pada gugatan sertamohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias
26 — 11
Putusan No.805/Pdt.G/2021/PA.PalMenimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias!
11 — 1
Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
10 — 7
Putusan Nomor 405/Pdt.G/2022/PA.CkrMenimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!