Ditemukan 16598 data
13 — 5
dibacakan di depan persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut melalu mass media (Radio Republik Indonesia Samarinda) dantidak ternyata ketidak hadiran Tergugat dikarenakan halangan atau alasan yangsah menurut hukum;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim mengusahakan perdamaian dalamsetiap persidangan dengan jalan memberi nasehat kepada Penggugat selakupihak yang hadir di persidangan agar rukun kembali dengan Tergugat dalamrumah tangga yang baik, akan tetapi tidak berhasil, begitu pula upaya medias
14 — 10
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor642/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 09 september 2020 dan 22 september 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
22 — 7
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
56 — 21
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor571/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 07 Agustus 2020 dan O7 september 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
96 — 40
Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama yang diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubahkembali dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 serta Pasal 2Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Medias!
75 — 36
Putusan No.915/Pdt.G/2021/PA.PalMenimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias!
32 — 24
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
28 — 8
31Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 82 ayat 1UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, setiap persidangan MajelisHakim telah berusaha menasihati pihak Penggugat agar mengurungkanniatnya bercerai dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Menimbang bahwa perkara ini juga tidak melalui upbaya medias
26 — 11
;Mahkamah Syariyah tersebut ;Setelah melalui prosedur medias!
9 — 3
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
18 — 6
kuasa hukumnya yang sah untuk datang menghadap danpula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halanganyang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan gugatanPenggugat diperiksa serta diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek)sesuai ketentuan Pasal 125 dan 126 HIR Jo Pasal 27 ayat (4) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa mediasi atas perkara ini tidak bisa dilaksanakankarena menurut Peraturan Mahkamah Agung R Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Medias
19 — 7
pemeriksaanperkara ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan diatas;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIR jo. pasal82 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah dirubah denganundangundang nomor 3 Tahun 2006, Majelis Hakim telah berusahamaksimal mendamaikan pihak berperkara agar mereka dapat hidup rukunkembali membina rumah tangga dan sesuai dengan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telah pula melakukan medias
25 — 16
Ahmad Sujai, sh, mh, namun medias!
12 — 1
Putusan Nomor 71/Pdt.G/2021/PA.TbaTergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
12 — 8
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor162/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 18 Februari 2021 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
24 — 2
Hakim menjatuhkan putusannya;Bahwa, tentang pemeriksaan lebih lanjut semuanya telah dicatatdalam berita acara sidang perkara ini, sehingga untuk mempersingkaturaian putusan ini ditunjuk kepada berita acara tersebut yang merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari putusan;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
32 — 24
sedangkan Tergugat tidak datangmenghadap di persidangan dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil/ kuasanya yang sah, meskipun oleh Jurusita PengadilanAgama Makassar, sesuai surat panggilan (relaas) Nomor 8/Pdt.G/2022/PA.Mks, tanggal 7 Januari 2022, yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyatabahwa tidak datangnya Tergugat tersebut disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa selanjutnya karena pihak Tergugat tidak hadir sehigga Medias
16 — 9
Dengan demikian, harus dinyatakan bahwa Penggugat denganTergugat adalah pasangan suamiistri yang sah, sehingga Penggugat danTergugat memiliki legal standing dalam perkara ini;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf (b)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
22 — 17
Putusan Nomor 2042/Padt.G/2021/PA.PbrBahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
11 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Hal 5 dari 11 Putusan Nomor 0823/Pdt.G/2019/PA.Bks.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk