Ditemukan 2054 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN PATI Nomor 212/Pid.Sus /2018/PN Pti.
Tanggal 18 Oktober 2018 — ROFIQ LISTYONO alias LIS bin SAMIJAN
12724
  • Menyatakan Terdakwa ROFIQ LISTYONO alias LIS bin SAMIJAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGIRIM MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN DARI AREA ASAL IKAN sebagaimana dakwaan Tunggal ; 2.
Register : 25-10-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 199/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2013 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
12575
  • KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
    KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIANREPUBLIK INDONESIA ;2nnnennnnn nenHalaman3 dari 120 halaman Putusan Nomor : 199/G/2012/PTUNJKT.3.Berkedudukan di Jalan Harsono RM No.3, Gedung E, Lt.1, 5,7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta 12550, dalam hal inimemberi kuasa kepada : 202 0nn noone1. Suharyanto, S.H., Kepala Biro dan Informasi Publik;2. drh. Agus Sunanto, MP, Kepala Balai Besar KarantinaPertanian Tj. Prioksssq2seeeeenr einen ne neem nennoneniemninn3. MM.
    ., Kepala Bagian Hukumdan Humas, Badan Karantina Pertanian; 4. Ir. R. Fauzar Rochani, S.E., MM., Kepala Balai KarantinaKls Bandar Lampung; 2 220022 2225. drh.Tri Wahyuni, M.Si., Kepala Bidang Karantina HewanBBKP Tj. Priok;6. drh. Puji Hartono, MP, Kepala Seksi Karantina HewanBKP Kis I, Bandar Lampung j=
Register : 06-03-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN LUWUK Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Lwk
Tanggal 2 April 2019 — Pemohon:
Rudi
Termohon:
1.Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
2.Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu BKIPM Unit Luwuk
389
  • Pemohon:
    Rudi
    Termohon:
    1.Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
    2.Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu BKIPM Unit Luwuk
    BALAI KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU (BKIPM) Unit Luwuk,Berkedudukan di Kelurahan Baru Kec.
Register : 25-10-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 198/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2013 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
9241
  • KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
    KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIANREPUBLIK INDONESIA ;2nnne rence cece nce nece ceceHalaman3 dari 127 halaman Putusan Nomor : 198/G/2012/PTUNJKT.3.Berkedudukan di Jalan Harsono RM No.3, Gedung E, Lt.1, 5,7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta 12550, dalam hal inimemberi kuasa kepada : 202 0nn noone1. Suharyanto, S.H., Kepala Biro dan Informasi Publik;2. drh. Agus Sunanto, MP, Kepala Balai Besar KarantinaPertanian Tj. Priokss222enrenen aetna mnemnnnnnonemiemainn3. MM.
    ., Kepala Bagian Hukumdan Humas, Badan Karantina Pertanian; 4. Ir. R. Fauzar Rochani, S.E., MM., Kepala Balai KarantinaKls Bandar Lampung; 222202220 2225. drh.Tri Wahyuni, M.Si., Kepala Bidang Karantina HewanBBKP Tj. Priok;6. drh. Puji Hartono, MP, Kepala Seksi Karantina HewanBKP Kis , Bandar Lampung j
Register : 25-10-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 197/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2013 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
11561
  • KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
    Agus Sunanto, MP (Kepala Balai Besar Karantina PertanianTj. Priok) ; === "= == 22222 ==MM. Edy Purnomo, SE., MH (Kepala Bagian Hukum dan Humas,Badan Karantina Pertanian) ; 20+ 22Ir. R. Fauzar Rochani, MM (Kepala Balai Karantina Pertanian Kls B@RGal LEMPUNG) j=200nnnnnnnnnnnnennnnnnnsnasennnennnennsdrh. Tri Wahyuni, M.Si (Kabid Karantina Hewan BBKP Tj. Priok) ;drh.
    Putusan Nomor : 197/G/2012/PTUNJKTBahwa penerbitan berita acara penolakan Formulir KH8.0 Nomor2012.1.003.00.8B.1.009109 tanggal 27 Agustus 2012, merupakan suatupernyataan yang dibuat oleh Petugas Karantina (Tergugat IV) dalamrangka melaksanakan Tindakan Karantina Hewan sesuai dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentangKarantina Hewan.
    Dengandemikian Petugas Karantina (Tergugat IV) telah tepat melaksanakantugas dan fungsinya sesuai Peraturan Perundangundangan sebagaimanaferse@but di ataS j=s=s Breeder jnn nnn nnn nn nnn nnn nnnBerdasarkan surat Permohonan Pemeriksaan Karantina Hewan (KH1)Nomor : 00300T0200320120725000008, maka dikeluarkan suratpenugasan untuk melakukan pemeriksaan/tindakan karantina terhadap := Dokumen Karantina ;Petugas Karantina berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992Pasal 11 ayat (1) Jo.
    Class 5 BGGGET gennneneecsmneeerenemenertnenemnnanee eonBerdasarkan surat Permohonan Pemeriksaan Karantina Hewan (KH1)Nomor : 00300T0200320120725000008, maka dikeluarkan suratpenugasan untuk melakukan pemeriksaan/tindakan karantina terhadap := Dokumen Karantina ; === Petugas Karantina berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000melakukan tindakan pemeriksaan guna mengetahui kelengkapan dankebenaran isi dokumen.
    Dengandemikian Petugas Karantina (Tergugat IV) telah tepat melaksanakantugas dan fungsinya sesuai Peraturan Perundangundangan sebagaimanaferse@but di @taS jess=s Breeder j =r nnn nnn nnn nee nnn ne nnnBerdasarkan surat Permohonan Pemeriksaan Karantina Hewan (KH1)Nomor : 00300T0200320120725000008, maka dikeluarkan suratpenugasan untuk melakukan pemeriksaan/tindakan karantina terhadap := Dokumen Karantina ;Petugas Karantina berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992Pasal 11 ayat (1) Jo.
Putus : 22-05-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 K/TUN/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA Melawan PT. AUSTASIA STOCKFEED dan DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, dkk
35154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA tersebut;
    KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIAMelawanPT. AUSTASIA STOCKFEEDdanDIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, dkk
    Putusan Nomor 75 K/TUN/2014karantina, dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000tentang Karantina Hewan, yang menyebutkan bahwa wewenang dan tanggungjawab tindakan karantina berada pada dokter hewan karantina;Bahwa tindakan karantina dilakukan oleh Petugas Karantina sebagaimana diaturdalam Pasal 10 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan berupa :a. pemeriksaan;b. pengasingan;c. pengamatan;d. perlakuan;e. penahanan;f. penolakan;g. pemusnahan;h
    . pembebasan;Petugas karantina hewan, ikan dan tumbuhan menurut Pasal angka 13 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhandidefinisikan Petugas Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah PegawaiNegeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkanUndangundang ini, dan Pasal 1 angka 25 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun2000 tentang Karantina Hewan mendefinisikan Petugas Karantina Hewan yangselanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai
    Negeri tertentu yang diberitugas untuk melakukan tindakan karantina.
    sarana danprasarana karantina dan alat angkut.
    karena Petugas Karantina telah melakukan Tindakan Karantina sesuaidengan wewenang dan tanggungjawabnya yang diatur dalam Undang UndangNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, PeraturanPemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 Tentang JabatanFungsional Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/OT.140/1/ 2007 Tentang Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan danPeraturan Menteri Pendayagunaan
Register : 25-08-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 200/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 14 Mei 2013 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
7045
  • KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, DKK
    KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, Tempat Kedudukan Kantor PusatKementerian Pertanian Gedung E, Lantai I, V dan VII,Jalan Harsono RM, Nomor 3, Ragunan, dalam hal inimemberikan kuasa kepada : 202 20 1. Suharyanto, SH., Kepala Biro Hukum dan InformasiPublik Kementerian Pertanian ; 2. Drh. Agus Sunanto, MP., Kepala Balai Besar KarantinaPertanian 1. PIO, ssse++sseesessseeerneeseeseeceenenemeseeeene3. MM.
    ., Kepala Bagian Hukumdan Humas, Badan Karantina Pertanian ; 4. Ir. R. Fauzar Rochani, MM., Kepala Balai KarantinaPertanian Kls Bandar Lampung ; 5. Drh. Tri Wahyuni, M.Si., Kabid Karantina BBKP6. Drh. Puji Hartono, MP., Kasie Karantina Hewan BKPTe PEIGK,
Register : 31-08-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg
Tanggal 2 Desember 2021 — Penuntut Umum:
TRIYANTO, SH.
Terdakwa:
WILDAN, S.SI Bin DANU RAHMAN
3049
  • ;
  • Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: KEP.12/43.0/TU.210/KPA/I/2018, tanggal 2 Januari 2018 tentang Penanggung Jawab Wilker Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam Tahun Anggaran 2018;
  • Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Kuasa Pengguna Anggaran Nomor
    : KEP.02/43.0/TU.210/I/2019, tanggal 2 Januari 2019 tentang Penanggung Jawab Wilker Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Tahun Anggaran 2019;
  • Fotocopy legalisir Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor: KEP.007/43.0/TU.210/I/2020, tanggal 2 Januari 2020 tentang Penanggung Jawab Wilker Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Tahun Anggaran 2020;
  • Fotocopy
    legalisir Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor: KEP.005/43.0/TU.210/I/2021, tanggal 4 Januari 2021 tentang Penanggung Jawab Wilker Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Tahun Anggaran 2021.
    isi dokumen tanggal 26 Januari 2021;
  • 1 (satu) Bundel Dokumen Ekspor barang PT Berkat Samudera Sukses yang terdiri dari Invoice, Packing List, Kwitansi, Surat persetujuan muat, permohonan pemeriksaan karantina ikan ekspor, surat perintah pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, Laporan hasil pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, surat perintah melakukan Analisa media pembawa/produk perikanan, Laporan hasil Analisa media pembawa/produk perikanan, surat
    perintah pemeriksaan kebenaran isi dokumen, Laporan hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen tanggal 27 Januari 2021;
  • 1 (satu) Bundel Dokumen Ekspor barang PT Berkat Samudera Sukses yang terdiri dari Invoice, Packing List, Kwitansi, Surat persetujuan muat, permohonan pemeriksaan karantina ikan ekspor, surat perintah pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, Laporan hasil pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, surat perintah melakukan Analisa media pembawa
Register : 05-01-2022 — Putus : 18-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR
Tanggal 18 Februari 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : TRIYANTO, SH.
Terbanding/Terdakwa : WILDAN, S.SI Bin DANU RAHMAN
12484
  • Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutudan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor Kep.12/43.0/TU.201/KPA/I/2018, tanggal 02 Januari 2018 tentang Penanggung JawabWilker Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan KeamananHasil Perikanan Kelas Batam Tahun Anggaran 2018.2.
    Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutudan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor Kep.021/43.0/TU.20/1/2019, tanggal 02 Januari 2019 tentang Penanggung Jawab WilkerStasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan Batam Tahun Anggaran 2019.3.
    Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutudan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor Kep.007/43.0/TU.201/1/2020, tanggal 02 Januari 2020 tentang Penanggung Jawab WilkerStasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan Kelas Batam Tahun Anggaran 2020.4.
    Keputusan Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutudan Keamanan Hasil Perikanan Batam Nomor Kep.005/43.0/TU.210/1/2021, tanggal 04 Januari 2021 tentang Penanggung Jawab WilkerStasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan HasilPerikanan Batam Tahun Anggaran 2021.
Register : 23-10-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 20-03-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 354/Pid.Sus/2019/PN Bjb
Tanggal 9 Januari 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD INDRA, SH
Terdakwa:
ALEX HADI SUSANTO Bin SARLAN
6337
  • Menyatakan Terdakwa ALEX HADI SUSANTO bin SARLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengirimkan media hama dan penyakit tanpa disertai dokumen karantina yang lengkap dan tidak melaporkan informasi sebenarnya kepada petugas Balai Karantina Banjarmasin ;
    2.
    ALWI bin ABU BAKAR AL IDRUS melalui pihak Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin.

    2 (dua) buah dokumen/ surat nomor KH -9A No.1200102 dan KH-9B No.1200103.

    Tetap terlampir dalam berkas perkara.

    5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah);

    ALWI tersebut;Halaman 7 dari 22 Putusan Nomor 354/Pid.Sus/2019/PN Bjb Bahwa Terdakwa lalu pergi ke Bandara Syamsudin Noor maumengirimkan sarang burung walet tersebut dengan pesawat Citylink tujuanJakarta; Bahwa Terdakwa lalu pergi ke Balai Karantina Hewan bandaraSyamsudin Noor dan mengatakan kepada petugas karantina kalau maumengirim sarang burung walet sebanyak 3 Kg saja dan setelahn membayarbiaya karantina sebesar Rp 5000,00/ Kg dan biaya pengiriman lainnya laluTerdakwa mendapatkan surat karantina
    rupiah).Menimbang, bahwa Pasal 6 huruf a dan c Undangundang Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan berbunyi: Setiapmedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa ataudikirim dari Suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesiawajib :a.
    Membawa atau mengirimkan media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalamwilayah negara Republik Indonesia;4.
    Unsur WMembawa atau mengirimkan media pembawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalamwilayah negara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat rumusan yang dibuat secaraalternatif yakni perouatan membawa atau mengirimkan;Menimbang, bahwa kemudian disebutkan pula dalam unsur ini, objekunsur pasal ini yaitu media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit
    Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000Tentang Karantina Hewan dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 22-05-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 K/TUN/2014
Tanggal 22 Mei 2014 — KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA Melawan PT. TANJUNG UNGGUL MANDIRI dan DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, dkk
37340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN RI. tersebut;
    KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN, KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIAMelawanPT. TANJUNG UNGGUL MANDIRIdanDIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KEMENTERIAN PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, dkk
    Agus Sunanto, MP., Kepala Balai Besar Karantina PertanianTj. Priok ;3. MM. Edy Purnomo, SE., MH., Kepala Bagian Hukum dan Humas,Badan Karantina Pertanian ;4. Ir. R. Fauzar Rochani, MM., Kepala Balai Karantina Pertanian KlsI Bandar Lampung ;5. drh. Tri Wahyuni, M.Si., Kabid Karantina Hewan BBKP Tj. Priok ;6. drh. Puji Hartono, MP., Kasie Karantina Hewan BKP Kls I BandarLampung ;7. Jhon Indra G. Purba, SH., Kepala Subbagian Pertimbangan danBantuan Hukum, Biro Hukum dan Informasi Publik ;8.
    dilakukan oleh petugas karantina, danPasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang KarantinaHewan, yang menyebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab tindakankarantina berada pada dokter hewan karantina ;Bahwa tindakan karantina dilakukan oleh Petugas Karantina sebagaimana diaturdalam Pasal 10 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan berupa :a.
    Pembebasan.Petugas karantina hewan, ikan dan tumbuhan menurut Pasal 1 angka 13 UndangUndang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhandidefinisikan Petugas Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalah PegawaiNegeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkanundangundang ini , dan Pasal 1 angka 25 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun2000 tentang Karantina Hewan mendefinisikan Petugas Karantina Hewan yangselanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai
    Negeri tertentu yang diberitugas untuk melakukan tindakan karantina.
    sarana danprasarana karantina dan alat angkut.
Register : 26-09-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 1958/Pid.Sus/2018/PN Tng
Tanggal 10 Desember 2018 — Penuntut Umum:
GOJALI, SH
Terdakwa:
ROSIDA als AYEN
10618
    1. Menyatakan Terdakwa ROSIDA alias AYEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengirimkan setiap media pembawa hama dan penyakit hama karantina ke area lain didalam wilayah area Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ROSIDA alias AYEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu
    Bahwa yang dimaksud Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikat karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinaadalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina.
    Bahwa yang dimaksud Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hamadan penyakit ikat karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinaadalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakithewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina.
    RadenSaleh Raya Nomor 2 Jakarta 10430 Telp. 1500125 tanpa dilengkapi dengandokumen sebagaimana persaksiratan karantina dan tidak dilaporkan petugasKarantina di Bandara Soekarno Hatta;Bahwa saksi bekerja di Balai Besar Karantina Pertanian Bandara SoekarnoHatta sebagai Kepala Seksi Pelayanan Operasional Karantina Hewan, adapuntugas pokok diri saksi adalah melaksanakan dan mendukung upaya pencegahanmasuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayahNegara Republik Indonesia dengan
    TIKI;Bahwa penolakan dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan karantina yaitutidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan (KH 10);Bahwa Terdakwa tidak pernah ke kantor Karantina untuk mengajukanpermohonan pemeriksaan karantina terhadap sarang burung wallet yangdikirimya ke Medan;Bahwa saksi mendapat informasi dair petugas karantina Medan, bahwa adasarang burung wallet yang ditolak kembali kebandara Soekarno Hatta dan diirisaksi pelapor memerintahkan saksi drh.
    Citra Noviana, M.Si untuk menanganipengeluaran dari kargo untuk dibawa ke kantor Karantina. Setelah barang tiba dikantor karantina, barang diterima oleh saksi drh.
Register : 19-06-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1757/Pid.B/LH/2019/PN Sby
Tanggal 4 September 2019 — Penuntut Umum:
RULLY MUTIARA, SH, MH
Terdakwa:
SAMSUL MARUF ALS BEJO BIN SUNAR ALM.
44743
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa SAMSUL MARUF Als BEJO Bin SSUNAR(alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang tidak di lengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan dan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk
    keperluan tindakan Karantina sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMSUL MARUF Als BEJO Bin SUNAR (alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebessar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) subsidair 1(satu) bulan kurungan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    1. Burung beo sebanyak 47 ekor populasi terakhir 39 ekor
    2. Burung Cucak hijau sebanyak 210 ekor populasi terakhir 46 ekor
    3. Murai batu
      87 ekor populasi terakhir 0

    Diserahkan kepada Negara melalui Badan Karantina Pertanian Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya;

    4.

    Burungburung tersebut disita atau ditahan karenatidak ada dokumen/sertifikat karantina dari daerah asal, tidak dilaporkandan tidak diserahkan kepada petugas karantina ditempat pemasukan.
    Pengawasan dan PenindakanKarantina Hewan pada Balai Besar Karantina Pertanian, Surabaya, Tahun2010 menjabat sebagai Kepala Bidang Karantina Hewan Balai BesarKarantina Pertanian SoekarnoHatta, Tahun 2013 menjabat sebagaiKepala Bidang Karantina Hewan Balai Besar Karantina PertanianSurabaya, Tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan danPenindakan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Tahun 2018sampai sekarang menjabat sebagai Medik Veteriner Ahli Madya pada BalaiBesar Karantina Pertanian
    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina ditempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina,sehingga sesuai dengan penjelasan pasal 6 UU. No. 16 tahun 1992tentang Karantina Hewan,lkan dan Tumbuhan bahwa sertifikatkesehatan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
    tindakan Karantina sebagaimana dalamDakwaan Tunggal ;2.
Putus : 30-03-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2496/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 30 Maret 2017 — Nama Lengkap : CHARLIS, ST Alias AKIM Alias KIM ; Tempat Lahir : Medan ; Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 12 Januari 1977 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Muara Takus No. 81/228 Medan ; Agama : Budha ; Pekerjaan : Wiraswasta ;
6119
  • benda lain melaluitempattempat pengeluaran yang telah ditetapkan dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pengeluaranuntuk keperluan tindakan karantina sebagaimana diatur dan diancampidana menurut dakwaan Primair Pasal 7 Ayat (1) Jo Pasal 31 Ayat (1)UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan Jo Pasal 55 KUHPidana;2.
    Mencegahmasuknya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri kKedalamwilayah negara Republik Indonesia, b. Mencegah tersebarnya hamadan penyakit ikan karantina suatu area ke area lain didalam wilayahHalaman 25 Putusan Nomor : 2496/Pid.Sus/2016/PNLbpnegara Republik Indonesia, c.
    No. 15 tahun 2002 tentangKarantina Ikan, yang dimaksud dengan Sertifikat Kesehatan (HealthCertificate) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh unit pelaksanateknis Karantina Ikan dan ditandatangani oleh petugas karantina yangmenyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidaktertular hama dan penyakit ikan karantina dan / atau hama dan penyakitikan yang diisyaratkan.
    oleh petugas karantina untukmencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit tersebut,menurut Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2002 tentang Karantinakan, maka tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina yaituHalaman 26 Putusan Nomor : 2496/Pid.Sus/2016/PNLbpberupa a.
    untuk kerang batiktersebut kepada Karantina Ikan;Halaman 30 Putusan Nomor : 2496/Pid.Sus/2016/PNLbpBahwa menurut Terdakwa banyak Sertifikat Karantina Ikan yang telahdimohonkan telah diterbitkan tetapi belum sempat pihak dipergunakanoleh PT.Elka tetapi telah dinyatakan kadaluarsa/ expired tanpa suratpemberitahuan dari Karantina dan tidak berdasarkan ketentuan tertulisdar SOP, tetapi hanya berupa kebijakan sepihak dari Karantina;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keteranganTerdakwa
Putus : 30-04-2012 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 132/PID.SUS/2012/PN.BJM
Tanggal 30 April 2012 — H. ABDUL HADI
619
  • ABDUL HADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain diwilayah republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahan asal hewan dan bahan asal hewan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan3.
    Pasal 31 ayat (1)UndangUndang No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan jo.
    PP Nomor : 82 tahun 2002 tentang Karantina Hewan dan dakwaanSubsidair didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 9 ayat 1 jo pasal 31ayat 1 UndangUndang Nomor : 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan jo.
    melanggar pasal 6 huruf a dan c jo pasal 31 ayat 1 UndangUndangNomor : 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo.
    PP Nomor :82 tahun 2002 tentang Karantina Hewan, dengan unsurunsur adalah sebagai berikut:1. Setiaop media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme penggangu tumbuhan karantina yangdibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam Wilayah NegaraRepublik Indonesia.2.
    PP Nomor :82 tahun 2002 tentang Karantina Hewan dan Peraturan lain bersangkutan.1.MENGADILIMenyatakan Terdakwa bernama H.
Register : 12-01-2012 — Putus : 25-07-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PN KENDARI Nomor 45/Pid.B/2011/PN.Kdi
Tanggal 25 Juli 2011 — LA ODE ARIFAID
8624
  • , hamadan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina dari suatu) area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia, tanpadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina, yang dilakukan dengancara sebagai berikut Awalnya setelah dari Batam mengikuti bimbinganTeknik, terdakwa hendak kembali ke Kendari, akantetapi Terdakwa yang pada saat itu bersamasamadengan saksi Muh.
    di tahan karena tidak memilikidokumen Karantina ;Perbuatan terdakwa diatur dandiancam Pidana Pasal 31 ayat (2) UUNo. 16 Tahun 1992,Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, Jo.
    HENDRA PURWANA (Ahli dari Balai KarantinaHewan Kendari) ; Bahwa , ahli bertugas Balai Karantina danjuga sebagai spesialis dokter hewan karantina dantugas dari Balai Karantina adalah mencegah masukdan keluarnya hama penyakit karantina yang dibawaoleh media pembawa seperti hewan ; Bahwa , menurut saksi yang dimaksud hewanberdasarkan UU No., 16 tahun 1992 adalah semuabinatang yang hidup di darat dan di udara, baikyang dipelihara maupun yang hidup secara liartermasuk didalamnya adalah ayam atau unggas
    Pasal 6 huruf a UU No. 16Tahun 1992,Tentang Karantina Ikan, Hewan danTumbuhan ;Subsidair ; melanggar Pasal 31 ayat (2) UUNo. 16Tahun 1992, Tentang Karantina Ikan, Hewandan Tumbuhan, Jo.
    . tumbuhan yang akan dikirim terlebih dahuluharus dilengkapi dengan dokumen Karantina hewan yangdiatur dalam Pasal 82 PP Nomor : 82 tahun 2000tentang Karantina Hewan yaitu ; Sertifikat kesehatan yang diterbitkanoleh Dokter Hewan Karantina dari tempatpengeluaran dan transit ; Melalui tempat tempat pemasukkan danpengeluaran yang telah ditetapkan ; Dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina ditempat pemasukkan ~ danpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina ; Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Register : 13-06-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN JAMBI Nomor 574/Pid.Sus/2016/PN Jmb
Tanggal 28 Juni 2016 — JAMEROK WISNU Bin AMBO TANDRA
8618
  • Menyatakan terdakwa JAMEROK WISNU Bin AMBO TANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena kelalaiannya membawa tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu atau ke area lain tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ;--------------------------------------------------------------------------------2.
    , hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :Halaman 2 dari 18 hal Putusan No.574/Pid.Sus/2016/PN.Jmba.
    , hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirimdari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara RepublikIndonesia wajib :a.
    Kantor Pos Jambi.Bahwa procedure atau cara penerbitan sertifikat kesehatan tumbuhanadalah pihak pemohon membuat surat permohonan dan mengajukannyake Balai Karantina Pertanian setempat lalu barang yang akan dibawadiperiksa kesehatannya oleh petugas Balai Karantina, setelah hasilpemeriksaan kesehatan dinyatakan bebas dari OPTK ( OrganismePengganggu Tumbuhan Karantina) maka diterbitkan sertifikat kesehatantumbuhan oleh Balai Karantina Pertanian setempat.Bahwa cara dari pihak Balai Karantina Pertanian
    KaraengBahwa berdasarkan UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,ikan dan tumbuhan dan PP No. 14 Tahun 2002 tentang karantinatumbuhan, proses awal permohonan sertifikat Kesehatan adalah pemohonHalaman 10 dari 18 hal Putusan No.574/Pid.Sus/2016/PN.Jmbwajib melaporkan media pembawa Organisme Pengganggu TumbuhanKarantina (OPTK) kepada petugas karantina tumbuhan sebelum berangkatatau keluar untuk keperluan tindakan karantina yaitu pemeriksaanadministratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran
    Bahwa setelah dilakukan tindakan karantina yang menyatakan bahwamedia pembawa bebas dari OPTK kemudian pemohon diberikan SertifikatKesehatan dari petugas Karantina Tumbuhan.
Register : 11-08-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan PN GRESIK Nomor 234/Pid.B/2015/PN.Gsk
Tanggal 8 Juli 2015 — : CHRISTIAN SUHARTO
419
  • di tempat pemasukkan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina, yaitu kegiatan yang dilakukan untukmencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebut di, dan/atau keluar dari wilayah republic Indonesia ;Bahwa bberdasarkan pasal 5 huruf (a), (b) dan (c) UndangUndangNo.16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayahNegara Republik Indonesia wajib :a.
    di tempat pemasukkan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina, yaitu kegiatan yang dilakukan untukmencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebut di, dan/atau keluar dari wilayah republic Indonesia ;Bahwa bberdasarkan pasal 5 huruf (a), (6b) dan (c) UndangUndangNo.16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayahNegara Republik Indonesia wajib :a.
    Saksi Drh.FARID HERMANSJAH :131414Bahwa saksi diperiksa dipersidangan terkait burung dari Thailand yangdiamankan oleh Satppolair Polres Gresik diatas kapal MV.Fortune Island ;Bahwa saksi bekerja di Balai Besar Karantina Pertanian Surabayasebagai Fungsional Medik Veteriner Karantina Tanjung Perak Surabaya ;Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah melakukan pemerioksaanterhadap media pembawa penyakit hewan karantina di PelabuhanTanjung Perak ;Bahwa yang berhak menentukan hewan tersebut dilindungi
    atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah Negara RepublikIndonesia wajib :a.
    Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukkan untuk keperluan tindakan karantina ; Bahwa pasal 31 ayat (1) UU No.16 Tahun 1992 tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan berbunyi :Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadapketentuanketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6,pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp.150.000.000.
Register : 29-08-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 53/PID.SUS/2018/PT YYK
Tanggal 11 Oktober 2018 — Januar Achmad Waluyo Jati bin Eddy Achmad Zaini
9162
  • sebagaimana dimaksud dalamPasal 6 yaitu : setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayahNegara Republik Indonesia wajib :a. dilengkapi sertifikat kKesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain ;b. dilaporkan dan diserahkan
    kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagaiberikut : Bahwa awalnya saksi DANIEL WIJANARKO sekitar pertengahan bulanOktober 2017 membeli 1 (satu) ekor burung SUN CONURE dari saksiM.RUDI WIBOWO dengan harga Rp. 3.200.000, (tiga juta dua ratus riburupiah) dengan kesepakatan burung diterima di Banjarmasin dansekaligus pengiriman burung GREEN WINGED MACAW dan disetujuidibayar
    ANOM SULISTYO maupun Terdakwa JANUAR ACHMADWALUYOJATI Bin EDDY ACHMAD ZAINI tidak pernah menyerahkanburung tersebut kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakankarantina.
    hama dan penyakit hewan karantina yang dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia yang wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagihewan dan wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakankarantina, sebagaimana dalam dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 6huruf a, huruf c, jo Pasal 31 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan
    Parkit nomor agenda 2017.1.03201.00.09.K.004448 tanggal 27 Oktober 2017;f. 1 (satu) lembar Tembusan Kuitansi Pembayaran PNBP JasaKarantina Nomor 2017103201KWK004448 tanggal 27 Oktober2017;Dikembalikan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas Il Yogyakarta melaluisaksi Drh.Nurlia Ardianti (Kepala Seksi Karantina Hewan);5.
Register : 02-07-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 303/Pid.Sus/2019/PN Bgl
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MELISTRI
Terdakwa:
NOVI HERIYANTO.S.TP. Bin JAHRIM USMAN
9433
  • Bin JAHRIM USMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan memasukkan Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dari suatu area ke area lain di dalam Wilayah Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area bahan asal hewan harus dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan
    Singaran Pati Kota Bengkulu atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Bengkulu, dengan sengaja melakukan pelanggaran yaitu memasukkanSetiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawaatau dikirim dari Suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia wajib : dilengkapi sertifikat kKesehatan dari area asal bagi hewan, bahanasal hewan, hasil
    Bengkulu wajib dilengkapi dengan dokumenKarantina, dimana dokumen karantina yang wajib dilengkapi berupa sertifikatSanitasi Produk Hewan (KH 12) yang diterbitkan oleh Balai Karantina PertanianKelas Merak Prov. Serang dan sesampainya di Balai Karantina Pertanian Kelas Bakau Heni Prov.
    Pertanian Kelas Bengkuludengan jabatan sebagai Medik Veteriner Muda sampai dengan sekarangBahwa tugas Ahli selaku Petugas pada Stasiun Karantina Pertanian Kls Bengkulu adalah :mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina dari luar negerike dalam wilayah negara Republik Indonesia;mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina darisuatu
    Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, bahwa Setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yangdimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :Dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asalmelalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina.Serta dilengkapi dengan syarat pendukung
    Bengkulu wajibdilengkapi dengan dokumen Karantina, dimana dokumen karantina yangwajib dilengkapi berupa Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH 12) yangditerbitkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas Merak Prop. Serang dansesampai di Balai Karantina Pertanian Kelas Bakau Heni Prop.