Ditemukan 6324 data
64 — 5
NURHADI, MELAWANUMI KULSUM,
G/ 2009 / PN.GSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara perkaraperdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :NURHADI, bertempat tinggal di Desa Pengalangan RT.017 RW.06,Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT;MELAWAN :UMI KULSUM, bertempat tinggal di Desa Pengalangan RT.17 RW.06,Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, selanjutnyadisebut sebagai
Umi Kulsum
28 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan pemohon UMI KULSUM sebagai wali untuk anak dibawah umur atau yang belum dewasa yang bernama Moch.
Pemohon:
Umi Kulsum
UMI KULSUM
36 — 11
M E N E T A P K A N;
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Mengijinkan Pemohon, untuk merubah tempat kelahiran UMI KULSUM dari tempat kelahiran Sampang menjadi Banyuwangi dalam Paspor nomor A 5997371;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Jember agar setelah ditunjukkan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk perubahan
Pemohon:
UMI KULSUM
Kulsum Maulani
40 — 19
Pemohon:
Kulsum Maulani
UMI KULSUM
35 — 3
Pemohon:
UMI KULSUM
16 — 9
Umi Kulsum
31 — 6
Menyatakan Terdakwa FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu ;2.
FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM
Sus / 2017 / PN.JBGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa ;Nama lengkap : FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM ;Tempat lahir : Jombang ;Umur / Tanggal Lahir : 26 tahun /18 Mei 1991 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dsn Mayangan, Ds Mayangan, Kec Jogoroto,Kab Jombang ;Agama Islam;Pekerjaan :Buruh ;
tanggal 29 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;Penetapan Hakim Nomor 284 / Pid.Sus / 2017 / PN.Jbg tanggal 30 Mei2017 tentang penetapan hari sidang ;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;1.Menyatakan Terdakwa FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM
lisan yang padapokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman :Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonansecara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutannya ;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan keringananhukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwaan berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM
setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian manusia sebagai subyek hukumtelah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secarategas Undang undang menentukan lain ;Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang( error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukumbagi Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yangbernama FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM
Menyatakan Terdakwa FENDI EKA PRASETYO BIN KULSUM telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak MemenuhiStandart Keamanan Dan Mutu ;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 11 ( sebelas ) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000, ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan jika pidana denda tidakdibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ;3.
29 — 32
Umi Kulsum
27 — 5
Hj.UMI KULSUMMUHAMMAD SOKHIBUS SAIFI
PENETAPANNomor : 223/Pdt.P/2013/PN.Psr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasuruan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata permohonan pada tingkat pertama, telah memberikan penetapantersebut dibawah ini, dalam permohonan :Hj.UMI KULSUM,, lahir di Pasuruan, 27 Oktober 1957, umur 55 tahun, pekerjaanibu rumah tangga, bertempat tinggal di JI.Cemara Gg.1 No.70Rt.001Rw.008 Kel.Bugul Lor, Kec.Panggungrejo, KotaPasuruan ;Dalam hal int memberikan kuasa kepada:MUHAMMAD
UMI KULSUM melakukan tindakanhukum untuk mewakili kepentingan anaknya yang belum dewasa bernamaACHMAD IBROHini BASHORI , anak keempat, lakilaki, lahir di Pasuruanpada hari Selasa, tanggal 23 December 1997, untuk menjual harta perkawinanbersama / harta gono gini berupa:Sebidang tanah pertanian yang terletak di Kel.Bugul Lor, Kec.Bugul Kidul,Kota Pasuruan, sebagaimana tersebut pada Sertipikat Hak Milik No.1537, suratukur tanggal 29082001, No: 26/Bugul Lor/2001, luas 4.815 M2 atas namaPemegang Hak H.M.MUSTOPA
Foto copy Kartu Tanda Penduduk No. 0319.75.03.1011.2006 tertanggal30 Maret 2006 atas nama Hj.Umi Kulsum, yang dikeluarkan oleh KantorKecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, diberi tanda P1; Foto copy Kartu Tanda Penduduk No. 3575031111790002 tertanggal 20Desember 2012 atas Hama Muhammad Sokhibus Saifi, yang dikeluarkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pasuruan, diberitanda PII 3.
Foto copy Kartu Keluarga No : 3575030706064983 tertanggal 9 Nopember 2012 atasHama Kepala Keluarga Umi Kulsum yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Pasuruan, diberi tanda PIV ; 5. Foto copy Kartu Keluarga No : 3575030303100003 tertanggal 9 Nopember 2012 atasnama Kepala Keluarga Muhammad Sokhibus Saili yang dikeluarkan oleh Kantor Dinaskepedudukan dan Catatan Sipil Kota pasuruan, diberi tanda PIV................... cee eee eee 6.
UMI KULSUM melakukan tindakanhukum untuk mewakili kepentingan anaknva yang belum dewasa bernamaACHMAD IBROHIM BASHORI, anak keempat, lakilaki, lahir di Pasuruanpada hari Selasa, tanggal 23 December 1997, untuk menjual harta perkawinanbersama/ harta gono gini berupa:" Sebidang tanah pertanian yang terletak di Kel.Bugul Lor, Kec.Bugul K idul,Kota Pasuruan, sebagainiana tersebut pada Sertipikat hak Milik No.1537, suratukur tanggal 29082001, No: 26/13ugul Lor/2001, luas 4.815 M2 atas namaPemegang Hak
NENG KULSUM MAESAROH
40 — 8
Pemohon:
NENG KULSUM MAESAROH
12 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
LILIS SITI KULSUM binti ACU
LILIS SIT KULSUM binti ACU;Tempat lahir : Bandung;Umur/tanggal lahir : 45 tahun/29 Agustus 1964;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Cibolerang Barat No. 10 RT 05 RW01, Kelurahan Cigonewah Rahayu,Kecamatan Bandung Kulon, Kota MadyaBandung;Agama > Islam ;Pekerjaan : Wiraswasta;Pemohon Kasasi/Terdakwa berada di luar tahanan, dan pernah ditahan:1. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Mei 2009 sampai dengan tanggal 25 Mei2009;2.
LILIS SIT KULSUM binti ACU, pada hari Minggutanggal 8 Februari 2009 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain dalam bulan Februari 2009, bertempat di Jalan Mayjen DidiKartasasmita, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Baniar, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Ciamis, ia Terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutandan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah. PerbuatanHal. 1 dari6 hal. Put.
LILIS SITl KULSUM binti ACU terbukti bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 55 UndangUndang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001, tentangMinyak dan Gas Bumi, dalam surat dakwaan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj.
LILIS SIT KULSUM binti ACUdengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiselama Terdakwa pernah berada dalam tahanan sementara, denganperintah agar Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negera;Menyatakan agar Terdakwa membayar denda sebesar Rp 10.000.000.(sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 ( tiga ) bulan kurungan;4.
LILIS SIT KULSUM binti ACU;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,(seribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Ciamis No. 193//Pid.B/2009/PN.Cms, tanggal 30 Juli 2009 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Hj.
44 — 5
UMI KULSUM
224 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
SITI UMMU KULSUM alias UCUM
Gepeng melalui saksi MUHAMMADHUSEIN ELBIANSYAH 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan Nomor Rekening: 080501022884537 atas nama SITI UMMU KULSUM; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI nomor. 6013 0103 5952 5517 atasnama SITI UMMU KULSUM;Dikembalikan kepada Terdakwa II. SIT UMMU KULSUM;5.
SIT UMMU KULSUM alias UCUM, yangdalam BAP pemeriksaan Terdakwa II mengatakan bahwa sebelumnyaSdr.
SIT UMMU KULSUM alias UCUM seharusnyamengetahui atau patut menduga bahwa uang yang ditransfer oleh suamiTerdakwa II (BUDIMAN JAYA) rekening Nomor 080501022884537 milikTerdakwa II.
SITIUMMU KULSUM alias UCUM dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslagvan rechtvervolging) bukan membebaskan Terdakwa Il. SIT UMMUKULSUM alias UCUM dari Dakwaan (vrijspreak);Hal. 12 dari 19 hal. Put.
SIT UMMU KULSUM alias UCUM seharusnyamengetahui atau patut menduga bahwa uang yang ditransfer oleh suamiTerdakwa II (BUDMAN JAYA) rekening Nomor 080501022884537 milikTerdakwa II.
23 — 2
Umi Kulsum
HANA UMI KULSUM
25 — 4
Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah dan menambahkan nama Pemohon dari nama Hana Umi Kulsum menjadi Ana Umi Kulsum Rasmara, sehingga lengkapnya nama Pemohon menjadi Ana Umi Kulsum Rasmara;
3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan dan penambahan nama Hana Umi Kulsum menjadi Ana Umi Kulsum Rasmara, sehingga lengkapnya nama Pemohon menjadi Ana Umi Kulsum Rasmara, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicatatkan dalam catatan pinggir mengenai perubahan dan penambahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.12.118/1991;
4.
Pemohon:
HANA UMI KULSUMBahwa Pemohon bermaksud mengajukan permohonan perubahanpenambahan nama dari Hana Umi Kulsum menjadi Ana Umi KulsumRasmara;4. Bahwa pemohon bermaksud merubah dan menambahkan namatersebut karena nama asli yang diberikan oleh orang tua adalah AnaUmi Kulsum dan ditambahkan nama bin atau nama ayah yaituRasmara dari nama ayah kandung yaitu Drs. H. Rasmara Uhriya;5.
Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah dan menambahkannama Pemohon dari nama Hana Umi Kulsum menjadi Ana UmiKulsum Rasmara, sehingga lengkapnya nama Pemohon menjadi AnaUmi Kulsum Rasmara;3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangperubahan dan penambahan nama Hana Umi Kulsum menjadi AnaUmi Kulsum Rasmara, sehingga lengkapnya nama Pemohon menjadiAna Umi Kulsum Rasmara; Kepada Kepala Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicacatkan dalam catatanpinggir mengenai perubahan dan penambahan nama Pemohon padaKutipan Akta Kelahiran No. 12.118/1991;4.
Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah dan menambahkannama Pemohon dari nama Hana Umi Kulsum menjadi Ana UmiKulsum Rasmara, sehingga lengkapnya nama Pemohon menjadiAna Umi Kulsum Rasmara;3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangperubahan dan penambahan nama Hana Umi Kulsum menjadi AnaUmi Kulsum Rasmara, sehingga lengkapnya nama Pemohonmenjadi Ana Umi Kulsum Rasmara; Kepada Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dicacatkandalam catatan pinggir mengenai perubahan dan penambahan namaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 12.118/1991;Article I.
Hj UMI KULSUM
7 — 0
-----------------------------------------M E N E T A P K A N-----------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa orang yang bernama MISROKAH,Hj dan nama UMI KULSUM,Hj, serta UMI KULSUM adalah menunjuk pada satu orang yang sama (satu) yaitu Pemohon, dan nama yang dipakai sekarang adalah UMI KULSUM,Hj;---------------------------------------------
Pemohon:
Hj UMI KULSUM
66 — 34
UMI KULSUMmelawan NURKAYATI Dkk
UMI KULSUM, S.Pd
21 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada pemohon yang bernama UMI KULSUM, SP.d selaku orangtua (ibu kandung) dari anak yang bernama : 1. NAUFAL CAHYO DZIKRULLAH, lahir di Probolinggo, tanggal 23 Desember 2006 dan 2.
Pemohon:
UMI KULSUM, S.Pd
UMI KULSUM SUMIYATI
38 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan Penambahan nama pada Akta Kelahiran Nomor : 474.1/4561-Cs/1994 tanggal 26 Agustus 1994 yang sebelumnya bernama UMI KULSUM, ditambah nama SUMIATI menjadi UMI KULSUM SUMIATI ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
Pemohon:
UMI KULSUM SUMIYATI
37 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
UMI KULSUM VS NURKAYATI, dkk.
PUTUSANNomor 2046 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:UMI KULSUM, bertempat tinggal di JalanKedung Rejo Gang 3A/5, RT 003RW 008,Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, KotaSurabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepadaMuch.
phase jawab menjawabdipersidangan tidak pernah hadir lagi dipersidangan untuk pembuktian,walaupun telah dipanggil secara patut dan tidak mengajukan buktibukti, baikbukti surat maupun saksi, sehingga Pelawan dianggap tidak dapatmembuktikan dalil gugatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara initidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, makapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi UMI KULSUM
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi UMI KULSUM,tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Halaman 6 dari 7 hal. Put. Nomor 2046 K/Pdt/2019Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 14 Agustus 2019, oleh Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., dan Dr.