Ditemukan 16598 data
27 — 10
Putusan No 162/Pdt.G/2019/PA.Mrkdiupayakan perdamaian dan kepada pihak berperkara diperintahkan untukmenyelesaikan perkara dengan menempuh jalur mediasi, dan HakimMediator telah melaporkan kepada majelis tentang proses mediasi tertanggal3 Juli 2019, menyatakan medias itidak berhasil mencapai perdamaian, olehkarenanya Majelis Hakim berpendapat prosedur sebagaimana tersebutdalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 telahterpenuhi;Menimbang, bahwa upaya damai / penasehatan yang dilakukan
15 — 13
sebagai wakil atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor515/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal Tergugat telah dipanggil secara resmi danpatut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 3
kesimpulannya secara lisanmenyatakan tidak akan mengajukan apapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampersidangan, maka perkara aquo tidak dapat dilakukan proses medias
8 — 0
Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
20 — 26
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
12 — 3
., dan berdasarkan laporan mediatortersebut, mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 30 April 2018, dan medias!
22 — 13
Membebankan biaya perkara sesuai Hukum ;AtauApabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo et bono).Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias
20 — 3
No 45/Pdt.G/2019/PA.MglBahwa, karena Tergugat tidak pernah datang menghadap meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut maka sesuai Pasal 4 angka (2) huruf b PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
10 — 7
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Halaman 6 dari 11 halaman Putusan Nomor 667/Pdt.G/2021/PA.StbMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
7 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangHal 7 dari 12 Putusan Nomor 3400/Pdt.G/2018/PA.Bks.tidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk
31 — 16
Pasal 31ayat (2) PP Nornor 9 Tahun 1975, majeljs haklirn telah berusaha mendamaikanrumah tangga Penggugat dan Tergugat pada setlap persidangan dengan Jalanmembenkan naslhat kepada Penggugat agar bersabar dan tetapmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugat akan tetapi tidakberhasll, sedangkan usaha damal melalul proses mediast sebagaimana yangdikehendakl dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016Tentang Prosedur Medias!
12 — 2
Putusan Nomor 649/Pdt.G/2021/PA.JBdengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
13 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangHal 7 dari 11 Putusan Nomor 1528/Pdt.G/2017/PA.Bks.tidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk
13 — 5
persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telah hadir dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidakternyata bahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasanyang sah menurut hukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnyaTermohon ;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
10 — 5
Btm.ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
9 — 1
orang tia tidak pernah hidup bersama lagi dantidak saling menghiraukan ; Bahwa saksi sudah berupaya menasehati Penggugat agar rukunkembali dengan Tergugat namun tidak bersedia ;Bahwa atas keterangan saksisaksi sebagaimana tersebut di atasPenggugat membenarkan dan tidak keberatan dan mencukupkan dengan bukti buktinya tersebut ;Bahwa Tergugat tidak dapat dimintai keterangan atau tanggapan nya atasketerangan saksisaksi tersebut karena hanya hadir sekali pada sidang pertamadan pada saat pelaksanaan Medias
13 — 6
kesimpulannya secara lisanmenyatakan tidak akan mengajukan apapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampersidangan, maka perkara aquo tidak dapat dilakukan proses medias
18 — 7
Pikundang Republik Indonesia Nemor 50 Tahun 2005, perubahan kedua atasUndangundang Republik Indonesia Nomar 7 Tahun 1984 tentang PeradilanAgama, jo. pasal 29 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 1Tahun 1974, tentang Perkawinan, jo. pasal 115 Kempilaei Hukum islam, telahbensaha mendamaikan Femohon dengan Termohon, akan tetapl tidak berhasilsebagaimana laporan hasil medias ;Menimbang, bahwa setelah surat gugatan Panggugat dibacakan dalamsidang tertutup untuk umm, yang isi seta maksudnya tetap
10 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
9 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan