Ditemukan 16598 data
15 — 5
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara pangilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
11 — 1
tanggal yang telah ditentukan Penggugatmenghadap persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datang menghadapdan tidak pula mengirimkan orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sahuntuk menghadap, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut padatanggal 08 September 2020 dan tanggal 24 September 2020 dengan masingmasing relaas panggilan Nomor 2958/Pdt.G/2020/PA.Sbg, dan ketidakhadiranTergugat tersebut tanpa berita dan alasan yang sah.Bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka medias
13 — 3
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
16 — 6
selanjutnya dalam kesimpulannya menyatakan tidakakan mengajukan sesuatu dan mohon putusan.Bahwa untuk ringkasnya uraian putusan ini, maka ditunjuk segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini sebagaibagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias
17 — 10
Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975, jo Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam telahterpenuhi;Menimbang, bahwa upaya mediasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Medias!di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak pernah hadirHalaman 7 dari 13 putusan Nomor 122/Pdt.G/2019/PA.
13 — 2
selanjutnya menyampaikan kesimpulan yang pada pokoknya tetapdalam gugatannya dan memohon putusan;Bahwa segala sesuatu yang ada dalam persidangan dicatatdalam berita acara sidang, selanjutnya Mejelis menunjuk berita acarasidang tersebut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatsebagaimana tersebut di atas;Menimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadapsidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut, untuk itu medias
9 — 5
StbMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
21 — 15
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor943/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 08 Desember 2020 dan O7 Januari 2021Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 6
No. 189/Pdt.G/2019/PA.Msasemula sebagaimana ketentuan pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradlan Agama yang pasal dan isinya tidakdiubah dengan UndangUndang No 3 tahun 2006 dan Undangundang Nomor50 Tahun 2009 jo pasal 143 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 telah dilakukan upaya medias!
15 — 2
tidak hadir dan tidak pulamenyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya, meskipun menurut relaaspanggilan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidakhadirannya tersebut tanpa alasan yang sah;Halaman 3 dari 11 halamanPutusan Nomor 603Pdt.G/2021/PA.ME.Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasihati Penggugat untuk bersabar dan kumpul kembali dengan Tergugatsebagai suami Istri, namun tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 8
diadili;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon datang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohontidak datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai kuasa/wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsebanyak dua kali pemanggilan dan tidak ternyata tidak datangnya Termohondisebabkan suatu alasan yang sah, oleh karenanya harus dinyatakan Termohontidak hadir;Menimbang, bahwa usaha damai oleh Majelis Hakim dan proses medias
15 — 1
Keputusan Mahkamah Agung No. 108Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, perkara ini dikecualikandari kewajiban penyelesaian melalui medias;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha menasihati Pemohon agarmengurungkan kehendaknya untuk bercerai dengan Termohon tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon didasarkan pada dalil yangpada pokoknya sebagaimana apa yang didalilkan Pemohon di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg,yaitu putusan yang dijatuhnkan
108 — 9
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugattelah datang menghadap sendiri, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan tanpa alasan apapun yang sah dan juga tidak menyuruh orang lainmenghadap untuknya, meskipun sudah dipanggil secara patut, dengan demikianupaya perdamaian melalui Prosedur mediasi Sesuai dengan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 32 ayat (2) huruf c tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa karena upaya perdamaian melalui prosedur medias
10 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatuhkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatunkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
12 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
15 — 1
Agama Rantauprapat berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang ditentukan Penggugat datang menghadap dipersidangan secara inperson sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidak pulamengutus orang lain sebagai wakil atau kKuasanya walaupun Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk menasehati Penggugat untukrukun kembali dalam rumah tangga akan tetapi tidak berhasil;Bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka proses Medias
9 — 1
Cle LuaArtinya: Memutus perkara atas orang yang ghoib itu boleh, jika Penggugatada alat bukti.Menimbang,bahwaolehkarenaTergugat tidakpernahhadirdipersidangan,sesuaipasal/ayat(1)PeraturanMahkamahAgungNomor1 Tahun2008,makaterhadappara pihaktidak perlu dilakukan medias!
48 — 11
/n casu para pihak memilin mediator atas nama Ifa LatifaFitriani, S.H.I. dan selanjutnya Ketua majelis menetapkan saudara IfaLatifa Fitriani S.H.l sebagai mediator dalam perkara tersebut;Bahwa berdasarkan laporan mediator tertanggal O07 Juni 2021,upaya mediasi telah dijalankan secara maksimal namun ternyata medias!
18 — 6
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangHal 7 dari 13 Hal Putusan Nomor 3498/Pdt.G/2018/PA.Bks.tidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon
16 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan