Ditemukan 16598 data
20 — 6
kompetensi absolutMahkamah Syariyah berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskanperkara ini;Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan perkara iniPenggugat dan Tergugat telah dipanggil dengan sepatutnya, oleh karena itupanggilan dimaksud telah sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah untuk kali Kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 26 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dilakukan upaya medias
23 — 14
dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor1483/Pdt.G/2020/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 8
atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor1002/Pdt.G/2020/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Halaman 3 dari 13 halaman Put.No.1002/Pdt.G/2020/PA.PbrBahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
102 — 30
sebagaimanaperundangundangan yang berlaku:SUBSIDERApabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Cq Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aeqoue et bono).Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat menghadap kuasanya dan Tergugat datang menghadap sendiri;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaiandi antara Para Pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
11 — 6
hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan Nomor : 0997/Pdt.G/2018/PA.Pra tanggal 11 Oktober 2018 danrelaas panggilan kedua tanggal 23 Oktober 2018 telah dipanggil secara resmidan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Termohon tersebutdisebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum, maka perkara ini dapatdiperiksa tanpa hadirnya Termohon ;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
174 — 20
persidangan, majelis hakim telahberusaha menasehati Penggugat agar berdamai dengan Tergugat dan kembalimembina rumah tangga dengan Tergugat sebagaimana maksud Pasal 82 ayat(1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka tidak dapat dilakukan perdamaian melalui bantuan mediatordalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Medias
15 — 8
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 9
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor651/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 03 September 2020 dan 18 September 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 6
sesuai ketentuan pasal 149 R.Bg Majliscukup alasan menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan dan perkara aquodiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat (1) R.Bg.jo.pasal 82 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 Majelis Hakim telah berusahasecara optimal mendamaikan Penggugat dengan memberi saran kepadaPenggugat agar dapat hidup rukun dan damai kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa terhadap perkara aquo tidak dapat dilakukan medias
17 — 12
Tergugat tidak datang menghadap kemuka sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakil/kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, yangrelaas panggilannya dibacakan di dalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar mengurungkanniatnya untuk bercerai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka medias
117 — 53
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
107 — 55
Hakim padaPengadilan Agama Sukadana, namun berdasarkan laporan tertulis hasil medias!
dijatuhkan;Upaya Damai Melalui MediasiMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang ProsedurMediasi di Pengadilan, Majelis Hakim telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempuh upaya damai melalui jalan mediasi, dengan bantuanHalaman 11 dari 25, Putusan Nomor 2431/Pdt.G/2021/PA.SdnMediator, Ana Latifatuz Zahro, S.H., Hakim pada Pengadilan Agama Sukadana,namun berdasarkan laporan mediator tanggal 28 Desember 2021, upaya medias
12 — 5
StbMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
16 — 10
Relaas Panggilan Nomor489/Pdt.G/2020/ PA.Sub tertanggal 21 Juli 2020 dan tanggal 03 Agustus 2020Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh alasan yang sahmenurut hukum;Bahwa, Majelis Hakim telan berusaha mendamaikan dengan caramenasehati Pemohon agar bersabar dan rukun kembali dalam membina rumahtangga dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 1
Membebankan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDAIR :Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang ditetapbkan, Pemohon danTermohon telah datang menghadap di persidangan ;Bahwa Majelis Hakim telah mendamaikan Pemohon dan Termohon agarrukun lagi sebagai Ssuamiisteri tetapi tidak berhasil ;Bahwa Pemohon dan Termohon telah didamaikan lewat proses medias!dengan mediator Dra. Hj.
9 — 5
dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor /Pdt.G/2017/PA.Lpk.yang dibacakan Ketua Majelis di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkanalasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 7
dibacakanoleh Hakim Ketua Majelis di persidangan Tergugat telah dipanggil secara resmidan patut dan tidak ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan suatualasan yang dibenarkan undangundang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka Majelis Hakim berpendapat, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf bPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Medias
13 — 9
StbMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
13 — 8
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
16 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias