Ditemukan 16598 data
23 — 3
makasidang pemeriksaan perkara gugatan Penggugat dilanjutkan tanpa hadirnyaTergugat;Putusan No.0138/Pdt.G/2016/PA.Mgl.Halaman 4 dari 14.Bahwa Majelis Hakim telah menyampaikan nasihat dan pandangannyatentang dampak negatif dari perceraian tersebut sebagai upaya perdamaian,yang tujuan akhirnya agar Penggugat mengurungkan keinginannya untukbercerai dan mencoba kembali membina rumah tangga yang rukun danharmonis dengan Tergugat, namun tidak berhasil;Bahwa Tergugat tidak pernah menghadap di persidangan maka medias
67 — 18
sehingga perkara ini dapat diajukan dan menjadi kewenanganPengadilan Agama Selong untuk memeriksa dan memutuskannya, sesualdengan pasal 99 ayat (8) RV. jo. pasal 142 ayat (5) R.Bg.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan Penggugat danTergugat 1dan 2 hadir dipersidangan, Majelis hakim telah berusahamendamaikan kedua belah pihak akan tetapi baik Penggugat maupunTergugat tetap pada pendiriannya dan untuk memaksimalkan upayaperdamaian, oleh majelis hakim telah diperintahkan untuk mengikuti medias
26 — 1
termasuk dalam lingkup perkawinan,karenanya menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan Pasal49 huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamayang sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008yang telah dirobah dengan Pasal 4 ayat 2 huruf (b) PERMA No.1 tahun 2016tentang mediasi adalah bersifat imperatif dan tidak dilaksanakannya medias
12 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 6
Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagaiwakil/kuasanya yang sah serta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidakternyata tidak datangnya Termohon disebabkan suatu alasan yang sah, makaTermohon yang telah dipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuaidengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohondapat diperiksa dan diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
58 — 11
Keputusan Mahkamah Agung No. 108Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, perkara ini dikecualikandari kewajiban penyelesaian melalui medias;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha menasihati Pemohon agarmengurungkan kehendaknya untuk bercerai dengan Termohon tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon didasarkan pada dalil yangpada pokoknya sebagaimana apa yang didalilkan Pemohon di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg,yaitu putusan yang dijatuhnkan
31 — 6
Termohon tidak pernah datangmenghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil atau kuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutdan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon dengancara menasehati Pemohon supaya rukun kembali dalam membina rumahtangganya, akan tetapi tidak berhasil, dan upaya perdamaian melalui medias
11 — 0
dipanggildengan patut dan sah tidak datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkan pasal125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksa dandiputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam peersidangan,maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukan proses mediasisebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun2008, tentang Prosedure Medias
13 — 1
Putusan Nomor 668/Pdt.G/2018/PA.TTDternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
10 — 4
sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan NomorHm 3 dari 14 hlm Put.No.109/Pdt.G/2019/PA.Pbr109/Pdt.G/2019/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 11
dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor0330/Pdt.G/2018/PA.Pbr. yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
21 — 9
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor312/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 05 Maret 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 2
hukunnSUBSIDAIR:Atau apabila Pengadilan Agame berpendapat lain mehan Busan yang seaqil:adilnya (ex aequo et bor);Bahwa, pada hari persidangan yang telah Glfentuken, Penggugat danTergugat telain hadir menghadap sendiri di persidangan dan Maielis Hakinn telahberusaha mendamaikan Penggugat dan Terguyat, agar Penggugat dan Fstgugattetap mempertahankan keutuhan rumah tangganya, akan tetapl tidak berhas:Bahwa, untuk memenuiti Peraturan Mahkaneh Agung Republik ladsnssiaNomor 1 Tahum 2008 tentang Presedur Medias
15 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
43 — 5
Oleh karena itu,Tergugat harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihakberperkara dengan menasihati Penggugat agar mempertahankan rumahtangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa selama persidangan Tergugat tidak pernah hadir,maka mediasi sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 17 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
14 — 2
menyatakan tidak akanmengajukan tanggapan apapun dan akhirnya mohon putusan ;Putusan Nomor 0854/Pdt.G/2016/PA.kIt Hal. 7 dari 12 halamanMenimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makaditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dan harusdianggap telah termuat dalam pertimbangan Majelis secara keseluruhan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa perkara ini tidak perlu dilakukan Medias
12 — 1
Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturanperundang undangan yang berlaku ;ATAUApabila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yangseadil adilnya (ex aequo et bono) ;Menimbang, Bahwa pada hari persidangan yang telahditetapkan Penggugat dan Tergugat secara in person telahhadir sendiri dimuka sidang yang kemudian oleh Majelis Hakimtelah diupayakan perdamaian akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, Bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan parapihak agar melakukan upaya perdamaian diluar sidang (medias
12 — 2
Put No. 1726/Pdt.G/2020/PA.NgwUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
18 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias