Ditemukan 896165 data
YENIK SUSAN
16 — 11
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 266/Pdt.P/2023/PN Blt;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mencatatkan penetapan pencabutan perkara nomor 266/Pdt.P/2023/PN Blt;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
266/Pdt.P/2023/PN Blt
Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H.
Terdakwa:
1.YUVENALIS STEFEN BAU
2.MARTINUS DIES
36 — 38
Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (Satu) 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 040 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Niko Apriandi Butar butar sebagai Estate Manager KSS .
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 041 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Martinus Dies sebagai Asisten Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 042 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Yuvenalis Stefen Bau sebagai Kerani Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 043 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Derek David Mnusefer sebagai Mandor Prasarana Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 044 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Gabriela Noin sebagai Kerani Bantu Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Penugasan No. 005 / Dir-Kin / ST / V / 2023 atas nama Aloisius sebagai Internal Control.
- 1 ( satu ) Bendel Data Karyawan Afdeling I tahun 2011 s/d 2023 PT Rimba Matoa Lestari
- 1 ( satu ) Bendel Buku Standar Operating Procedure ( SOP ) Chekroll No. AA-FA-219.2-R2
- 1 ( satu ) unit mesin Finger Print Afd-I KSS merk Solution type X302-S warna hitam dan Silver beserta Adaptor
- 1 ( satu ) Bendel Data Chekroll, Absensi Karyawan, Notes Pemuat Karyawan Afdeling I KSS selama bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
- 82 ( delapan puluh dua ) buah Buku Kerja Mandor ( BKM ) Afdeling I KSS dari bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
- 1 ( satu ) Bendel daftar bukti transaksi gaji ke rekening karyawan Afdeling I KSS PT Rimba Matoa Lestari ( RML ) Papua dari bulan September 2022 sampai dengan bulan Maret 2023.
- 1 ( satu ) bendel hasil temuan audit pembayaran gaji fiktif di Afdeling I KSS
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 051 / HR-RML / S.KET / VII / 2023 atas nama Aloysius Karno Manehitu sebagai Karyawan Pemeliharaan Afdeling 1.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 050 / HR-RML / S.KET / VII / 2023 atas nama Agripianus Manek sebagai Tukang Muat Afdeling I.
345/Pid.B/2023/PN Jap
SAMURI
39 — 10
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk melakukan pencabutan perkara perdata permohonan register Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg atas diri Pemohon tersebut di atas;
- Menyatakan perkara permohonan register Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar atau bila berhalangan dapat menunjuk seorang pejabat Pengadilan Negeri Karanganyar yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan perkara perdata permohonan
Nomor 39/Pdt.P/2023/PN Krg atas diri Pemohon tersebut di atas, dengan cara menerangkan perkara tersebut dicabut dari buku register perkara perdata Permohonan dalam tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.140.000,- (serratus empat puluh ribu rupiah);
39/Pdt.P/2023/PN Krg
1.IR. MUSTIKA HARDJANEGARA
2.KUSUMA TJITRA
Tergugat:
F Sholeh Dahlan
17 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Kuasa Para Penggugat untuk mencabut perkara Perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang atau pejabat yang ditunjuk untuk mencoret perkara perdata Nomor 169/Pdt.G/2023/PN Smg dari register yang bersangkutan ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
169/Pdt.G/2023/PN Smg
32 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUNIR tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1480/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 10 Januari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 362/Pid.Sus/2023/PN Bil tanggal 7 November 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
133 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MURSIDAH, B.Sc, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 70/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smg, tanggal 18 Desember 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabukan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena mencapai usia pensiun terhitung sejak tanggal 1 September 2023;3.
1.MUHAMMAD HARISAL,
2.MUHAMMAD IRWAN
Termohon:
PT. Menara Depok Asri
32 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan perkara No.94/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Jkt.Pst yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Maret 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatatkan tentang Pencabutan perkara Gugatan Nomor : 94/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Jkt.Pst dalam Register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
94/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
HADI SUMANTRI
17 — 4
M E N E T A P K A N
- Menyatakan Perkara Perdata Permohonan Nomor 63/Pdt.P/2023/PN Ptk. gugur
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pontianak untuk mencoret perkara Nomor 63/Pdt.P/2023/PN Ptk dari register perkara perdata;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
63/Pdt.P/2023/PN Ptk
13 — 10
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1002/Pdt.G/2023/PA.Gs tanggal 13 Juni 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gresik untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
1002/Pdt.G/2023/PA.Gs
17 — 13
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6039/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 6039/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 550000 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah).
6039/Pdt.G/2023/PA.Badg
Hj Elly Derliana Harahap
Tergugat:
1.Gubernur sumut
2.Kepala Dinas Pertanian Propinsi Sumatera Utara
8 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan gugatan;
- Menyatakan perkara Nomor 961/Pdt.G/2023/PN Mdn dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 961/Pdt.G/2023/PN Mdn, dalam register yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkarakepada Penggugat sejumlah Rp288.500,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
961/Pdt.G/2023/PN Mdn
Terbanding/Tergugat I : Yayasan As-Sabur
Terbanding/Tergugat II : Sutarman
Terbanding/Turut Tergugat II : Lurah Petobo
Terbanding/Turut Tergugat III : Camat Palu Selatan
153 — 0
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding Nicolaus Salama tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Pal, tanggal 21 Nopember 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK DBS INDONESIA Cq PT. BANK DBS INDONESIA KANTOR CABANG CAPITAL PLACE
Terbanding/Tergugat II : PT. ANUGERAH LESTARI UTAMA
Terbanding/Turut Tergugat II : NOTARIS SUWARNI SUKIMAN
Terbanding/Turut Tergugat III : NOTARIS â PPAT SULISTYANINGSIH, SH
44 — 41
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 68/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 20 November 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
SALHUDA
36 — 15
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Mjy dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk mencatat pencabutan ini dan mencoret perkara permohonan Nomor 32/Pdt.P/2023/PN Mjy ini dari buku Register perkara yang tersedia untuk itu;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 110.000, (seratus sepuluh ribu rupiah);
32/Pdt.P/2023/PN Mjy
LUKMAN HASAN
Tergugat:
PT MANDIRI TUNAS FINACE
66 — 29
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan gugatan Penggugat ;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Lbo dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Limboto untuk mencatatkan pencabutan perkara nomor 2/Pdt.G/2023/PN Lbo tersebut dalam buku register perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.381.000,- (Tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
2/Pdt.G/2023/PN Lbo
Terbanding/Penggugat : Endah Murdiyati binti Sutarno
66 — 30
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor
/Pdt.G/2023/PA.Ckr. tanggal 04 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah; - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
12 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 48/Pdt.P/2023/PA.Sww oleh Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Suwawa tahun anggaran 2023.
48/Pdt.P/2023/PA.Sww
Christhomas Oklen
Tergugat:
PT. Kawasaki Motor Indonesia
18 — 0
- Mengabulkan pencabutan gugatan perkara perdata Nomor : 414/Pdt.G/ 2023/PN.Bks.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mencatat pencabutan perkara perdata Nomor : 414/Pdt.G/2023/PN.Bks dan mencoret dalam register perkara yang bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
414/Pdt.G/2023/PN Bks
62 — 22
MENGADILI
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 866/Pdt.G/2023/PA.Pdlg., tanggal 20 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 05 Rabiul Akhir 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
100/Pdt.G/2023/PTA.Btn
111 — 4
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 210/Pdt.G//2023/PA.Smn. tanggal 29 Maret 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Ramadhan 1444 Hijriyah;
III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Tergugat/ Pembanding sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
28/Pdt.G/2023/PTA.Yk