Ditemukan 16315 data
5 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
8 — 8
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
11 — 9
mabuk Tergugat sering berkatakata kasar kepadaPenggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejak bulanDesember tahun 2018 sampai sekarang telah berjalan lebih dari 3 (tiga)bulan lamanya; Bahwa selama pisah tempat tinggal baik Penggugat maupun Tergugattidak lagi menjalankan kewajiban sebagai suami istri; Bahwa Penggugat bersikeras ingin bercerai dari Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut diatas, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat ahli fikih Wahbah
14 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BME gS apd She Ge pert Gee oy BL fe Lye atl GUY pacArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan
7 — 4
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BME gS apd She Ge pert Gee oy BL fe Lye atl GUY pacArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan
21 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam waAdillatuhu, Juz IX, halaman 482:PBI GS dl Slat ye jell Gee oy ald de pe atl GLY pos oIwSLBYN jonah pl yee Ce gol aeHal. 11 dari 16 Hal.
14 — 6
Wahbah Azzuhaili dalamkitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz 1X, halaman 482 yang diambil aliholeh Hakim sebagai pendapat sendiri yang menyatakan sebagai berikut:FA ot th wa A ge ee a ON ee Me Ll ee he oP ae Ween oe , iw ff : hee 3 fa ts LeHal. 11 dari 15 Hal. Putusan Nomor 141/Padt.G/2021/PA.
10 — 7
Dalam konteks fikih Islam, sebagaimana yang dikemukakanoleh Wahbah alZuhaily dalam kitab alfigh alislamy wa adillatuh juz VII halaman765, yang diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, kata nafkah secara bahasaberarti aldarahim (uang), sedangkan secara istilah yaitu memenuhi kebutuhanorang yang berada dalam tanggungannya dalam hal makan, pakaian dan tempattinggal, dan istilah nafkah lebih populer dengan memberi makan;Menimbang, bahwa sejalan dengan pengertian nafkah tersebut di atas, dalamPasal
13 — 12
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,Him 12 dari 18 hlm Putusan No. 0813/Pdt.G/2017/PA.Smdhalaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BBV KS ack ha ge jorstl Ge oy ail fe ype al GAY pas glWUE GF jell gl eel eee Sell leArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta ceral ke pengadilan disebabkan
10 — 6
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oY osL gi glauU ola! and, sil gM!
12 — 5
pay gy pelArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah
12 — 6
peep) peeArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah
11 — 6
Wahbah az Zuhaillidalam kitabnya Figh AlIslami wa adillatuhu juz VII halaman 320 yang diambilalih menjadi pendapat Majelis Hakim sebagai berikut :Ol arg Jl cI dr9l le HEL slay 25a! oll aria dl poll bls Uubil gSHS digind US alArtinya : Pemberian mutah itu. agar ister!
11 — 8
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BV KS gel ha ge jot Gee oy ail de Lye atl DUAN pas glWY) 5 jell peel Gee yell GeArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
21 — 19
berkatakata kasar kepada Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejak bulanJuni 2016 sampai sekarang telah berjalan lebih dari setahun lamanya; Bahwa selama pisah tempat tinggal Tergugat tidak pernah memberikan Hal. 11 dari 15 halaman, Putusan Nomor 0781/Padt.G/2017/PA.Gsgnafkah kepada Penggugat; Bahwa Penggugat bersikeras ingin bercerai dari Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut diatas, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat ahli fikih Wahbah
6 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PBI 585 andl Sha ge jen Ge ge BM le Lye atl GUAM eae GISEY 5e jell gh plete piel GalleArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis
5 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
6 — 2
lain dan telah menikah lagi; Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejak bulanJuli 2017 sampai sekarang telah berjalan empat bulan lamanya; Bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak lagi menjalankan kewajibansebaga suami istri; Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah diupayakan didamaikan akantetapi tidak berhasil; Bahwa Penggugat bersikeras ingin bercerai dari Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut diatas, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat ahli fikih Wahbah
36 — 7
Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah teradinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf, perwalian
13 — 5
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oV ysl gb slau Wola! arsq, sill ob!