Ditemukan 18271 data
BERLIAN VITARIA, S.H.
Terdakwa:
SETIYAWAN BUDI WAHYUDI Alias NDOWER Bin SUPARI Alm
57 — 11
Sudikno Mertokusumo Subjek hukum(subjectum juris) adalah segala sesuatu. yang dapat memperoleh,mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiridari orang (natuurlijkepersoon) atau badan hukum (rechtspersoon);Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidanganTerdakwa bernama SETIYAWAN BUDI WAHYUDI Alias NDOWER BinSUPARDI (Alm) yang identitasnya telah sesuai dengan surat dakwaanPenuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidanganTerdakwa sehat jasmani dan
44 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 27 PK/Pdt/2017peninjauan kembali sebagaimana yang telah diuraikan di atas inimendapatkan perhatian dan pertimbangan yang sungguhsungguh dariMajelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa tidak ditemukan kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyatadari putusan Judex Juris dan bukti baru
28 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 487 Pk/Pdt/2014Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karenadalam Putusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa sebelum Alm. Tho Ceng Weng kawin dengan Rosmawaty Djingga(Tergugat ) telah kawin dengan Tjai Wong dan dalam perkawinan tersebut,telah dilahirkan anakanak yaitu 1. Ai Hua, 2.
20 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
./16/2013 tanggal 3 April 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatanatas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajaktelah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di PengadilanPajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa errorfacti maupun error juris dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya,sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang
31 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 130 PK/Pid.Sus/2010Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidakternyata terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan dan putusan judex juris substansi memori peninjauan kembali merupakan pembedaan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali dengan judex jurissehingga tidak dapat diterima sebagai alasanalasan pengajuan peninjuauankembali, di samping itu halhal yang dimuat dalam memori
18 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas Putusan PengadilanPajak Nomor : Put.47252/PP/M.IV/16/2013 tanggal 19 September 2013tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusanPengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telahsalah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit)dan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku dalampemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupunerror juris
INDAH LESTARI, S.H., M.H.
Terdakwa:
Indra Jaya Bin Sahransyah Alm
17 — 10
Sudikno Mertokusumo menjelaskan bahwaSubyek hukum (subjectum juris) adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh,mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari :orang (natuurlijkepersoon); badan hukum (rechtspersoon).Menimbang bahwa Penuntut Umum dihadapan persidangan telahmenghadirkan subjek hukum, seorang lakilaki atas nama Indra Jaya Bin Sahransyah(Alm) sebagai Terdakwa dengan identitas yang diakuinya sebagaimana termuatdalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan sesuai
79 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lalai mematuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturanperundangundangan dan mengancam kelalaian dan batalnya putusanyang bersangkutan;Bahwa secara Juris telah jelas kelalaian dari Judex Facti tersebut diatas point a dan b sehingga dapat mengancam batalnya putusan yangbersangkutan tersebut di atas;Bahwa hal tersebut dapat dilihat dari pertimbangan Majelis Hakim Tinggi didalam pertimbangan tersebut Majelis Hakim Tinggi berpendapat yangmenyatakan sependapat dengan Hakim Tingkat Pertama;Bahwa oleh
169 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali (semula Terbanding)membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.60676/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakanyang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atausetidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error factimaupun error juris
148 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali (semula Terbanding) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60660/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015, maka dengan ini menyatakan sangatkeberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbanganhukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit) danperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaanBanding di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatukekhilafan baik berupa error facti maupun error juris
20 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 645/B/PK/PJK/2015salah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit)dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dalampemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupunerror juris dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya,sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telahdigunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyatanyata tidak
39 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 10 Desember 2014,serta memberikan santunan sebesar Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratusribu rupiah) dan beras untuk selamatan, hubungan kekeluargaan telah harmoniskembali atas musibah tersebut; sedangkan Terdakwa seorang wanita pegawainegeri yang mempunyai tanggungan keluarga;Bahwa hukum adalah sarana mencipta harmoni dalam kehidupanmanusia; oleh karena itu dengan pulihnya harmonisasi yang sempat tergangguantara Terdakwa dengan keluarga korban, maka Judex Juris
41 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 18/HUK/KEP/V/1982dan bertindak berdasarkan AzasAzas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitudengan memperhatikan azas keseimbangan dengan mengoptimalkan upayamusyawarah serta koordinasi dengan instansi terkait ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena merupakanpengulangan dari dalildalil yang telah dipertimbangkan oleh Judex Juris secara tepatdan benar, hal mana tidak dapat dipertimbangkan
24 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
ayat(3) UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996) memiliki kekuatan sama dengan putusanPengadilan berkekuatan hukum tetap;Bahwa terhadap ketentuan UndangUndang tersebut secara langsung terkandungmakna Putusan yang telah final, dan sekaligus bermakna dilarang untukmemperkarakannya kembali (considered final and bars relitigation of the samematter) ataupun dapat Tergugat II sebut res judicata dan termasuk dalampersangkaan Undang Undang yang tidak terbantahkan atau irrebuttable preumption oflaw (preasumtion juris
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
MakaPemohon/Terpidana memohon agar Judex Facti memberikanhukuman yang seringanringannya kepada Pemohon/Terpidana ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapatBahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,karena ternyata tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruanyang nyata dari Judex Juris dalam memeriksa dan mengadiliperkara a quo ;Bahwa selain itu). permohonan peninjauan kembali yangdiajukan Pemohon Peninjauan Kembali juga tidak ada bukti20baru. ataupun unsur yang dapat
21 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
dipaksakan sehingga sangat mencederai rasa keadilan rasakepatutan hukum juga pada kenyataannya Majelis Hakim pada peradilantingkat pertama maupun Majelis Hakim pada peradilan tingkat banding(selanjutnya disebut "Judex Facti) telah nyatanyata salah dan kelirumenerapkan hukum dan putusannya juga bertentangan dengan kaidah Pasal253 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP; Bahwa untuk menjadi pertimbangan hukum bagi Mahkamah Agung padapemeriksaan tingkat Kasasi (selanjutnya disebut "Judex Juris
152 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Olehkarenanya, berdasarkan Pasal 30 (1) (b) UU Mahkamah Agung sudahsepatutnya apabila Judex Juris mengabulkan permohonan kasasi ParaPemohon Kasasi semula Para Penggugat ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmemeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 2 Januari 2013 dan jawabanMemori Kasasi tanggal 6 Maret 2013 dihubungkan dengan pertimbangan judexfacti dalam hal ini Pengadilan Tinggi
Terbanding/Penggugat : PT. SINERGI MITRA INVESTAMA Diwakili oleh NOVA KURNIAWAN selaku Direktur
95 — 45
Bahwa Termohon Banding tidak sependapat dengan alasan keberatanPemohon Banding sebagaimana termuat dalam Memori Bandingnya.Termohon Banding juga tetap pada pendirian sebagaimana termuat dalamgugatan, replik, dan kesimpulan dalam proses persidangan a quo, dandianggap diulang serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariKontra Memori Banding ini, baik aspek faktual (quaestio facti) maupunaspek hukum (quaestio juris).V.
60 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
asumsibelaka dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi SumateraUtara yang memeriksa dan mengadili perkara aquo ditingkat banding, maka sudah selayaknya menurut hukumuntuk memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi SumateraUtara Nomor: 155/PID/2007/PTMDN tanggal 02 Mei 2007tersebut;Menimbang, bahwa atas alasan alasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali tidak dapatdibenarkan oleh karena novum yang diajukan bukan bersifatmenentukan, selain itu) juga pertimbangan Judex Juris
28 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca,memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.39442/PP/M.X/99/2012, tanggal 27 Juli 2012, maka dengan inimenyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan faktafaktahukum (rechsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku atas Pemeriksaan Gugatan di Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupunerror juris