Ditemukan 18259 data
124 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
diKepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada hari itu juga;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 26 April 2018 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, terbukti judex juris
iniberpendapat lain, mohon agar dapat kiranya menjatuhkan putusan yangseadiladilnya menurut hukum (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memori peninjauankembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmemeriksa secara saksama memori peninjauan kembali tanggal 25 April2018 #dihubungkan dengan pertimbangan judex juris
127 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Negeritersebut pada hari itu juga;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 13 November 2017 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, terbukti judex juris
terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 27 Desember 2017 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kembalitanggal 13 November 2017 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal27 Desember 2017 dihubungkan dengan pertimbangan judex juris
75 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
122 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi/Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar seluruh biaya perkara;Atau: Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali Il yang diterima tanggal 29 Maret 2017merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon PeninjauanKembali pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapatkekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh Judex Juris
Nomor 175 PK/Pdt/2018.Bahwa alasanalasan Pemohon Peninjauan Kembali dan Iltersebut dapat dibenarkan, terdapat kekhilafan hakim dalam putusanJudex Juris karena berdasarkan Akta Nomor 68 tanggal 17 Juli 2003 dariNotaris Ismet Taufik, S.H.
42 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapatditerima;Halaman4dari7hal.Put.Nomor634 PK/Pdt/2018Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Mei2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, PemohonPeninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan adanya kekhilafan dankekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris
52 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
113 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 271 PK/Pid.Sus/2017Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat dibenarkan, sebab tidak ternyata ada kekhilafanHakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris Nomor 537K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Januari 2016, karena halhal yang relevan secarayuridis telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar
;Bahwa pertimbangan dan putusan Judex Juris yang menyatakanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersamasama dan pertimbangan serta putusan yang mengubah pasal dakwaanyang terbukti dan pemidanaan yang dijatunkan kepada PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana bukanlah merupakan suatu kekhilafan Hakimatau kekeliruan yang nyata;Bahwa perbuatan Terpidana selaku Pengguna Anggaran (PA) dalamPekerjaan Pengadaan Alatalat Ukur Tahun
123 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
290 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 731 PK/Pdt/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali dankontra memori peninjauan kembali para pihak dihubungkan denganpertimbangan hukum putusan kasasi Judex Juris yang telah membatalkanputusan Judex Facti dalam perkara a quo, ternyata berdasarkan faktafaktadalam perkara a quo putusan Judex Juris telah mengandung suatukekhilafan ataupun kekeliruan yang nyata:Bahwa berdasarkan perjanjian pokok ketentuan
besar dengan maksimum 10%(sepuluh persen) sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan dari total nilaikontrak perubahan dengan jangka waktu terhitung dari tanggal berakhirnyaJaminan Pelaksanaan yang sedang berjalan sampai dengan 1 (satu) bulansetelah tanggal berakhimya kontrak yang diubah tersebut, yang hal tersebuttidak dilaksanakan oleh Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) yang mengakibatkan batalnya jaminan pelaksanaan (performancebond) tersebut, sehingga dengan demikian putusan Judex Juris
161 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar seluruhbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Atau apabila Majelis Hakim tingkat peninjauan kembali dalam perkara iniberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnyanya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelahmembaca secara sakSama memori kasasi tanggal tanggal 1 Februari 2018dinubungkan dengan pertimbangan Judex Juris
ternyata terdapat adanyakekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris,dengan pertimbangan sebagai berikut:13 dari 16 hal.
Nomor 237 PK/Pdt/2019 Bahwa dasar pertimbangan Judex Juris yang menyebutkan adanyaputusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu Nomor 978K/Pid/2004 yang dalam amarnya: menyatakan bahwa Surat PelepasanHak dan Ganti Rugi Tahun 1990 adalah palsu dan dengan demikianSertifikat Hak Milik Nomor 125 (yang lahir berdasarkan Surat Pelepasantersebut) cacat hukum serta demikian pula dengan sertifikat hak miliksertifikat hak milik pecahan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 125 tersebut,adalah keliru karena
62 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
229 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 9 PK/Pdt/2021diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 24 Agustus 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanterdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusanJudex juris, Kemudian memohon putusan sebagai
ketentuan hukum;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali dan Turut Termohon Peninjauan Kembalitidak mengajukan kontra memori peninjauan kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat: Bahwa alasanalasan Para Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan karena mengenai halhal yang telah dipertimbangkan olehJudex juris
sehingga keberatan Para Pemohon Peninjauan Kembali padadasarnya berisi perbedaan pendapat antara Para Pemohon PeninjauanKembali dengan judex juris mengenai keabsahan peletakan haktanggungan atas objek sengketa oleh suami/orang tua Para Pelawan untukHalaman 15 dari 17 hal.
279 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 23 PK/Pdt/2016Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding dalam memoripeninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah: Dalam putusan Judex Juris terdapat Kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruanyang nyata:Secara keliru menafsirkan sifat khusus dari perjanjian kawin denganmencampur adukkan antara perasaan kasih sayang yang bersifat abstrakabsolut dengan norma yang bersifat keperdataan.
berdasarkan ketentuanhukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Undang UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah masih dapat dibenarkanserta sama sekali tidak beralasan apabila dinyatakan tidak memilikikekuatan hukum karenanya Perjanjian Perkawinan dalam perkara a quoadalah mengikat kedua belah pihak antara Pemohon Peninjauan Kembalidan Termohon Peninjauan Kembali serta beradasarkan pasal 29 ayat (4)Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak dapat dirubah secara sepihak;Putusan Judex Juris
Nomor 23 PK/Pdt/2016Selain itu, Putusan Judex Juris dalam pertimbangannya telah menyatakanTerhadap Perjanjian Perkawinan a quo telah melanggar batasbatashukum mengatur tentang harta bersama dalam perkawinan sesuaiUndang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Maka sudah sepatutnya apabila putusan Judex Juris dalam perkara aquo harus dibatalkan dikarenakan cara pembuktiannya mengenai hartabersama secara sedemikian itu sangatlah jelas telah terdapat KekhilafanHakim dengan melanggar ketentuan dalam
hukum acara pembuktianyang lazimnya berlaku;Dimana putusan Judex Juris dalam pertimbangannya harus menguraikansecara lebih jelas ketentuan mana, pasal mana yang telah melanggarbatasbatas hukum tentang harta bersama tersebut sehingga akan lebihmemberikan kepastian hukum;Namun tidak demikian halnya dengan putusan Judex Juris a quo;e Bahwa Judex Juris dalam putusannya juga telah keliru/khilaf dikarenakandalam pertimbangannya menyatakan : Bahwa Perjanjian Perkawinanaquo telah melanggar Undang Undang
Nomor 23 PK/Pdt/2016Bahwa Judex Juris yang mengabulkan permohonan kasasi untukmengabulkan gugatan dengan membatalkan putusan Judex Facti/PengadilanTinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, dipertimbangkansebagai berikut:Bahwa hukum yang diberlakukan mengenai persoalan harta perkawinanantara Penggugat (Isteri) dengan Tergugat (Suami) setelah keduanyabercerai, adalah hukum yang dipakai pada saat melangsungkan perkawinan,yaitu perkawinan antara warga negara Indonesia, bertempat tinggal diwilayah
52 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
79 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
134 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 9 Oktober 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan Hakim dan/atau suatukekeliruan yang nyata pada putusan Judex Facti dan Judex Juris
Majelis Hakim Agung YangMulia dan Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan kontra memoripeninjauan kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa telah terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalamputusan Judex Juris yang menolak kasasi Tergugat Ill padahal TergugatIIl/Pemohon Kasasi/sekarang Pemohon Peninjauan
59 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 8 Januari 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkan bahwadalam putusan judex juris
tersebut, ParaTermohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali pada tanggal 18 Februari 2019, yang pada pokoknya mohon agarMahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dari ParaPemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat: Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena tidak ditemukan adanya kekhilafanhakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris
254 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
80 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 19 Februari 2019 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembalidan kontra memori peninjauan kembali para pihak, dihubungkan denganpertimbangan hukum putusan kasasi Judex Juris
dalam perkara a quo,bahwa ternyata satu bukti baru (novum) yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali semula Tergugat berupa perjanjian kredit Nomor 49tanggal 24 Januari 2014 bukan merupakan bukti yang bersifat menentukandalam perkara a quo:Bahwa terhadap alasan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata, alasanalasan mana tidak dapat dibenarkan karena alasantersebut merupakan perbedaan pendapat dan penilaian atas fakta yangtelah dipertimbangkan secara tepat oleh Judex Juris yang menguatkanHalaman
124 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
denganTurut Termohon Kasasi/Turut Terbanding/Turut Tergugat ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan dari para Pemohon Kasasi/Tergugat II dan :bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum karena berdasarkan pemeriksaan setempat tanahsengketa ada pada sebagian tanah yang dikuasai oleh Tergugat II, karena turutTergugat sudah lebih dahulu melepaskan hak kepada Tergugat, makaberdasarkan asas nemo plus juris