Ditemukan 19535 data
38 — 15
Secara melawan Hukum melakukan Perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atausuatukorporas! ; 22 29222 222222 n 2a 2 n === ==c. Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian1. Unsur SetiapMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum yangmelakukan suatu perbuatan pidana atau pelaku dari suatu perbuatan pidana yang dapat dimintaipertanggungjawaban atas segala tindakannya.
diri sendiri adalah bahwa sipelaku tindak pidana sendiri yang memperoleh kekayaan atau bertambah kekayaannya yangdilakukan secara tidak sah, atau memperkaya orang lain adalah bahwa tindakan pelaku tindakpidana menyebabkan orang lain memperoleh kekayaan atau bertambahnya kekayaan yangdilakukan dengan cara yang tidak sah atau memperkaya suatu korporasi, adalah korporasimemperoleh kekayaan atau bertambahnya kekayaan yang dilakukan dengan cara yang tidak sah ;Menimbang, bahwa untuk selesainya perbuatan
memperkaya diri sendiri / orang lain /atau korporasi sebagaimana tersebut diatas, harus dipenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu :a.
Ada kelebihan kekayaan yang tidakoeKarena untuk selesainya perbuatan memperkaya sebagai syarat selesainya tindak pidanakorupsi di syaratkan bahwa perolehan atau penambahan kekayaan itu secara nyata memangbenarbenar ada.
Perbuatan memperkaya sebagaimana tersebut diatas dikatakan sempurna jikakekayaan tersebut telah di peroleh dengan perbuatan tersebut, perolehan tersebut bersifatMelawall.........cccccccceeeeee (28)/melawan hukum dan menimbulkan kerugianMenimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Yudiantokepersidangan dengan alasan karena Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negarakarena tidak melaksanakan
123 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang melakukan, yang menyuruh melakukan turut sertamelakukan pada tanggal 07 Mei 2009 sampai dengan 14 September 2009 atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009 bertempat di DinasPerhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Halmahera Timur yang beralamatdi Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, secaramelawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi";Pada halaman 129 paragraf ke3 dalam salinan putusan perkara ini, MajelisHakim mengemukakan tentang alasan tidak terpenuhinya unsur "melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi"disebutkan, menimbang bahwa kerugian negara telah dikembalikanseluruhnya, dan Terdakwa tidak memperoleh apapun dalam perkara ini, tidakmenikmati hasil dari tindak pidana ini, serta tidak memperkaya orang lain danatau suatu korporasi;Fakta
Adami Chazawi, S.H. dalam bukunya Hukum Pidana Materiil danFormil Korupsi di Indonesia pada halaman 40 berpendapat isi pengertianmemperkaya dalam Pasal 2 mengandung 3 perbuatan memperkaya diri,yakni memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain dan memperkayasuatu koorporasi.
Memperkaya diri sendiri artinya diri si pembuat sendirilahyang memperoleh atau bertambah kekayaannya secara tidak sah,sedangkan memperkaya orang lain adalah sebaliknya orang yangkekayaannya bertambah atau memperoleh kekayaannya adalah orang laindari si pembuat.
Putusan No. 1610 K/PID.SUS/2016dikembalikan seluruhnya, dan Terdakwa tidak memperoleh apapun dalamperkara ini, tidak menikmati hasil dari tindak pidana ini, serta tidakmemperkaya orang lain dan atau suatu korporasi sehingga menyatakanunsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi sangat tidak beralasan karena Terdakwa telah memperkayaorang lain yakni Hidayat Abubakar Syah dan Jufri Karepesina (yangperkaranya telah diputus oleh Pengadilan tindak pidana korupsi
488 — 267 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan oleh RonyTedy Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company, yang datadatanyadibuat oleh Juventius selaku Head Accounting PT Tirta Amarta BottlingCompany langsung dimuat dalam Nota Analisa Kredit (NAK) yangdiputuskan untuk diusulkan kepada Pemutus tingkat Kedua (KomiteKredit Kategori A 3) sehingga diputuskan untuk disetujui dan kemudiandicairkan sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuanganNegara sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK sebesarRp1.833.493.172.815,57 sehingga memperkaya
:Bahwa judex facti (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bandung) telah membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primairdengan alasan unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau oranglain dan merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara tidakterbukti;Bahwa menurut judex facti dalam uraiannya sepanjang 22 halaman(dari halaman 272 sampai dengan 294) bahwa perbuatan Terdakwabukanlah suatu perbuatan yang melanggar hukum karena tidak adaperbuatan Terdakwa yang melanggar dasar hukum
Putusan Nomor 2296 K/Pid.Sus/2019dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harusdiperhatikan oleh bank;Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit,bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak,kemampuan, modal, agunan, dana prospek usaha dari NasabahDebitur:Oleh karena itu terbuktilah unsur perbuatan melawan hukum yang telahdilakukan Terdakwa;Adapun unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain menurut judexfacti tidak terbukti kKebenarannya menurut hukum
TAB tidak memperkaya Terdakwa dan kawankawan dan oranglain;Pendapat judex facti telah terbantahkan oleh pendapat Hakim Anggota4 sebelumnya yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa terbuktisebagai perbuatan melawan hukum sehingga pemberian kredit danperpanjangan kredit dan pemberian kredit baru kepada Rony Tedy / PT.TAB adalah secara melawan hukum:Bahwa perbuatan tersebut jelas memperkaya orang lain, yaitu RonyTedy / PT.
53 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
2011 sampai dengan tanggal 06 Januari 2012 atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2011 dan Tahun 2012,bertempat di Desa Lamalota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten FloresTimur atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada PengadilanNegeri Kupang di Kupang, Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yangharus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya
Senada dengan maksud unsur memperkaya seperti di atasadalah pertimbangan hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal13 Mei 1992 Nomor 18/Pid/B/1992/PN/TNG yang menyebutkan bahwa yangdimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kayamenjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, halaman 31 yang menyebutkanpahwa memperkaya diri sendiri dalam hal ini berarti bahwa dengan perbuatanmelawan hukum itu pelaku menikmati pertambahan kekayaan atau harta bendayang menjadi miliknya sendiri.
bukunya Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, halaman 17 yang menyebutkan bahwa padadasarnya maksud memperkaya dalam hal ini dapat ditafsirkan sebagai suatuperbuatan dengan perbuatan mana si pelaku atau orang lain atau suatukorporasi bertambah kekayaannya oleh karena perbuatan tersebut.
Modusoperandi perbuatan memperkaya dalam hal ini dapat dilakukan dengan berbagaicara misalnya dengan membeli, menjual, mengambil, memindahbukukanrekening, menandatangani kontrak serta perbuatan lainnya sehingga si pelakuatau orang lain atau korporasi menjadi bertambah kekayaannya;Berdasarkan pendapat dari R.
81 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Hal. 25 dari 93 hal. Put. No. 1539 K/Pid.Sus/20113. Yang dapat merugikan keuangan Negara atau PerekonomianNegara;4. Yang dilakukan secara bersamasama;5.
dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;Menimbang, bahwa untuk menerjemahkan pemaknaan dari segibahasa yaitu : memperkaya dari suku kata kaya artinya menjadikanlebih kaya (Yudianto, Kamus umum Bahasa Indonesia Bandung,penerbit M2S tahun 1977, halaman 240), oleh karena itu memperkayadiri dari sudut bahasa/harafiah diberi arti sebagai perbuatanmenjadikan bertambah kekayaannya ;Menimbang, bahwa Andi Hamzah mengartikan memperkaya adalahmenjadikan orangorang yang belum kaya menjadi kaya atau
Sebagianberpendapat, apabila pada rumusan suatu delik dimuat unsursecara melawan hukum, unsur tersebut harus dibuktikan, dansebaliknya apabila tidak dirumuskan, tidak perlu dibuktikanUnsur memperkaya diri sendiri.Pemohon Kasasi sependapat dengan pertimbangan Majelishakim PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSIBANDUNG sejauh sepanjang yang menyangkut pertimbangantentang pemahaman Unsur memperkaya diri sendiri yangmenyatakan :a. bahwa untuk menerjemahkan pemaknaan dari segi bahasayaitu : memperkaya
dari suku kata kaya artinyamenjadikan lebih kaya (Yudianto, Kamus umum BahasaIndonesia Bandung, penerbit M2S tahun 1977, halaman240), oleh karena itu. memperkaya diri dari sudutbahasa/harafiah diberi arti sebagai perbuatan menjadikanbertambah kekayaannya;b. bahwa Andi Hamzah mengartikan memperkaya adalahmenjadikan orangorang yang belum kaya menjadi kayaatau orang sudah kaya bertambah kaya (Andi Hamzah,Korupsi di Indonesia Masalah Dan Pemecahannya, Jakarta,Penerbit PT.
Reg.Perk. : PDS04/SPANA/10/2010 HALAMAN 49 telah menyimpulkanyang kalimat selengkapnya adalah sebagai berikut :Dengan demikian tidak terdapat adanya penambahanharta kekayaan atau setidaktidaknya memperkaya diriterdakwa atau setidaktidaknya kepentingan lain.Bahwa dari faktafakta hukum dan uraian tersebut diatas, maka kami berpendapat Unsur Melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu. korporasi TIDAK TERBUKTI MENURUTHUKUM.Bahwa karena salah satu dari unsur tindak pidana yangdidakwakan
58 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu, Terdakwa Drs.Djoko Santoso haruslah dibebaskan ;3 Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ;Dalam rumusan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, Memperkaya Diri Sendiriatau Orang Lain atau Suatu Korporasi, artinya bahwa hal tersebut dilakukandengan cara cara atau tindakan yang bertentangan atau melawan hukum.Setiap orang yang melakukan tindakan dengan memperkaya diri sendiri, oranglain atau korporasi, sesungguhnya tidaklah dilarang oleh hukum.
Yangdilarang adalah tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasiyang dilakukan dengan caracara yang bertentangan atau melawan hukum.Oleh karena itu, maka yang harus dibuktikan dari unsur Memperkaya DiriSendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi adalah adanya tindakan yangmelawan hukum ;Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam uraiannya pada hlm. 25, mengatakanbahwa unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau SuatuKorporasi telah terpenuhi.
Faktanya, saksiHeri Sujiyanto yang telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, atauorang lain, dan Bukan Terdakwa;Dengan demikian, berdasarkan uraian fakta di atas, maka unsur memperkayadiri sendiri atau orang lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Olehkarena itu Terdakwa Drs.
Untuk itu, apa yang telah kami kemukakan padapembahasan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, mutatismutandis mohon dianggap terulang dalam pembahasan ini, yakni unsur dapatmerugikan keuangan Negara.
... di mana sifat pembuktiannyasama, maka terhadap pembahasan unsur memperkaya diri sendiri atau orang3lain..., mohon dianggap terulang dan menjadi bagian dalam pembahasandakwaan subsidair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo.
Terbanding/Terdakwa : JOHANIS BARGUNA
249 — 120
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Suatu korporasi;4.
Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun2001 tidak memberikan penjelasan tentang frasa memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi.
Pengertian memperkaya adalah suatu istilah yangsudah lazim diketahui umum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, katamemperkaya diartikan sebagai menjadikan lebih kaya;Menimbang, bahwa titik berat perbuatan memperkaya diri Sendiri atau oranglain atau suatu korporasi dalam lingkup Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terletak pada signifikansi ataubesar kecilnya materi/oenda (uang negara) yang diselewengkan.
Semakin signifikanuang negara yang diselewengkan dan/atau kerugian keuangan Negara yangditimbulkan itu memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kehidupansosial ekonomi masyarakat akan tergolong sebagai perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Halaman 44 dari 59 halaman, Putusan No. 2/Pid.SusTPK/2020/PT.MNDMenimbang, bahwa pada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lainatau Ssuatu korporasi terdapat kata penghubung atau, yang berarti ketiga frasadalam unsur
signifikan memperkaya Terdakwa.
160 — 100
Pasal 55 ayat (1)ke1 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;Bahwa selain itu, dalam unsur memperkaya diri sendiri dan atau orang lain secaratersirat terdapat pula unsur kesalahan pada diri Terdakwa, sehingga dalampembuktiannya di pengadilan dapat pula oleh Penuntut Umum membuktikanbahwa adanya niat jahat dari diri Terdakwa yang memperkaya diri sendiri danHalaman 36 dari 68 halaman, Putusan No. 1/Pid.SusTPK/2020/PT.MNDatau orang lain tersebut.
Selain juga membuktikan bahwa perbuatan Terdakwayang memperkaya orang lain dilakukan secara melawan hukum tersebut dilakukandengan keinsyafan untuk memperkaya orang lain atau badan;Bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dalammenjatuhkan putusan tidak/kurang melakukan pertimbanganpertimbangan hukumyang cukup (Onvoldoende Gemotigeveerd) dalam hal ini Negara mengalamikerugian sebesar Rp.873.237.694, (delapan ratus tujuh puluh tiga dua ratus tigapuluh tujuh ribu enam ratus
Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun2001 tidak memberikan penjelasan tentang frasa memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi.
Pengertian memperkaya adalah suatu istilah yangsudah lazim diketahui umum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, katamemperkaya diartikan sebagai menjadikan lebih kaya;Menimbang, bahwa titik berat perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi dalam lingkup Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terletak pada signifikansi ataubesar kecilnya materi/benda (uang negara) yang diselewengkan.
Semakin signifikanuang negara yang diselewengkan dan/atau kerugian keuangan Negara yangditimbulkan itu memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kehidupansosial ekonomi masyarakat akan tergolong sebagai perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa pada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi terdapat kata penghubung atau, yang berarti ketiga frasadalam unsur tersebut bersifat alternatif.
78 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri Terdakwasendiri sebesar Rp247.392.255,21 (dua ratus empat puluh tujuh juta tigaratus sembilan puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima koma dua puluh saturupiah) atau memperkaya orang lain, setidaktidaknya memperkaya suatukorporasi, yaitu PT. Berkat Abadi Pratama Jaya.
diri Terdakwasendiri sebesar Rp247.392.255,21 (dua ratus empat puluh tujuh juta tigaratus sembilan puluh dua ribu dua ratus lima puluh lima koma dua puluh saturupiah) atau memperkaya orang lain, setidaktidaknya memperkaya suatukorporasi yaitu PT.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri Terdakwasendiri sebesar Rp453.990.894,63,00 (empat ratus lima puluh tiga jutasembilan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh empatkoma enam puluh tiga rupiah) atau memperkaya orang lain, setidaktidaknyasekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan KerugianKeuangan Negara oleh Auditor Badan Pengawas Keuangan danPembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara No.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri Terdakwasendiri sebesar Rp207.605.638,25,00 (dua ratus tujuh juta enam ratus limaribu enam ratus tiga puluh delapan koma dua puluh lima rupiah) ataumemperkaya orang lain, setidaktidaknya memperkaya suatu korporasi yaituCV. Dharma Bhakti.
No. 133 PK/Pid.Sus/2012tiga belas juta dua ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah) yangkemudian ditransfer masuk ke rekening Terdakwa.Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memperkaya diri Terdakwasendiri sebesar Rp207.605.638,25,00 (dua ratus tujuh juta enam ratus limaribu enam ratus tiga puluh delapan koma dua puluh lima rupiah) ataumemperkaya orang lain, setidaktidaknya memperkaya suatu korporasi yaituCV.
52 — 14
Memperkaya dengan cara melawan hukum yakni jikasipembuat dalam mewujudkan perbuatan memperkaya adalah tercela, dia tidakberhak untuk melakukan perbuatan dalam rangka memperoleh atau menambahkekayaannya, maka perbuatan tersebut dianggap tercela.
Setiap subyek hukummempunyai hak untuk memperoleh atau menambah kekayaannya, tetapi harusdengan perbuatan yang dibenarkan oleh hukum, dengan demikian tidakdibenarkan perbuatan memperkaya yang dilakukan secara melawan hukum; Menimbang, bahwa unsur pengertian melawan hukum dalam ketentuantindak pidana korupsi merupakan sarana untuk melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; Menimbang, bahwa kata memperkaya berasal dari kata dasar kayadan secara harfiah kata kaya
Memperkaya berarti menjadikan lebih kaya atau adanyaperubahan bertambahnya kekayaan atau perubahan cara hidup seseorangseperti orang kaya.
Memperkaya diri berarti menjadikan diri sendiri bertambahkaya, memperkaya orang lain berarti menjadikan orang lain bertambah kaya,memperkaya korporasi berarti menjadikan kumpulan orang dan/atau kekayaanterorganisasi, bertambah kaya berapapun jumlah penambahan kekayaan itu; Menimbang, bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternative.
Saksi ADE HERMANSYAH dan saksi RICKY KURNIA sebesar Rp.105dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Secara melawanhukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atausuatu korporasi, ini telah terbukti dan terpenuhi; Ad.3.
75 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
terpisah) pada tangal 17, 18, 19, 20, 26 Mei 2005dan tanggal 13, 14 Juli 2005, atau setidaktidaknya pada suatu waktu sekitarbulan Mei dan Juli 2005 secara berturutturut sehingga dipandang sebagaiperbuatan berlanjut, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Tuah Saiyo KotaPadang Panjang dan atau di Kantor BNI 46 Cabang Bukittinggi atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri PadangPanjang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawanhukum melakukan perbuatan memperkaya
Jelas dalam hal initelah terjadi kesalahan prosedural dalam pengelolaan keuanganperusahaan;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku Direktur Perusahaan Tuah Saiyoyang merupakan kesalahan prosedur dalam pengelola keuanganPerusahaan Daerah telah memperkaya orang lain yaitu :1. Nayun Winangun sebesar Rp. 130.000.000, (seratus tiga puluh jutarupiah) ;2. Teguh Riyanto sebesar Rp. 145.000.000, (seratus empat puluh lima jutarupiah) ;3.
diri sendiri atau orang lain atau korporasi haruslah dapatdibuktikan bahwa perbuatan itu telah dilakukan oleh para Terdakwa,berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak terdapat suatuketerangan saksi yang dapat membuktikan bahwa Terdakwa Adi Nursyahtelah memperkaya Mayun Winangun, Teguh Riyanto, Heru Henriyanto, EddyMulyono, Idris, dan Agustina, bahkan berdasarkan keterangan saksi Munzir(karyawan PD.
Mengenai Unsur Memperkaya diri Sendiri atau Orang lain atau Korporasi.Hal. 37 dari 44 hal. Put. No. 2744 K/Pid/2006Bahwa untuk membuktikan, apakah Terdakwa telah melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ?
atau/danApakah memperkaya tersebut salah atau tidak ?
597 — 414
Mereka hanya ingin MEMPERKAYA DIRI SENDIRI!!!!!mengejar KEPENTINGAN Pribadi Ketimbang Bersama. Mereka adalahKUMPULAN orangorang yang TELAH DIBUTAKAN hati Nuraninya olehTUHAN;Apa yang sudah mereka lakukan SELAMA ini hanyalah membuat TOPENGraksasa agar terlihat BERHASIL.
Mereka hanya ingin MEMPERKAYA DIRISENDIRIPmengejar KEPENTINGAN Pribadi Ketimbang Bersama. Merekaadalah KUMPULAN orangorang yang TELAH DIBUTAKAN hati Nuraninyaoleh TUHAN.Apa yang sudah mereka lakukan selama ini hanyalah membuat TOPENGraksasa agar terlihat BERHASIL.
Mereka hanya ingin MEMPERKAYA DIRISENDIRImengejar KEPENTINGAN Pribadi Ketimbang Bersama. Merekaadalah KUMPULAN orangorang yang TELAH DIBUTAKAN hati Nuraninyaoleh TUHAN.Apa yang sudah mereka lakukan selama ini hanyalah membuat TOPENGraksasa agar terlihat BERHASIL.
323 — 203 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.3. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.4. Bersamasama melakukan perbuatan pidana..
Majelis Hakim terkesan membuktikan unsur "memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi" dengan menggunakan alat bukti petunjuk berdasarkanketentuan Pasal 188 KUHAP.
Erwindiajuga terbuktt memperkaya diri sendiri, karena konstruksi bersamasama tadi.Dalam hal ini Majelis Hakim harus membuktikan adanya bagian jumlah uang yangdiperoleh masingmasing Terdakwa dan para saksisaksi tersebut.
Terdakwa BanuAnwari pun juga tidak dapat disimpulkan memperkaya diri sendiri dalam bentukbersamasama (medeplegen) tersebut.
saksi Winny Erwindia telah memperkayaorang lain yakni orang di luar mereka berlima, memperkaya si ANU misalnya,karena sangat tidak logis kalau yang dimaksud orang lain itu adalah TerdakwaBanu Anwari.Kalau Majelis Hakim membuktikan dan menyimpulkan bahwa Terdakwa BanuAnwari bersamasama dengan Terdakwa Hendro Wiratmoko, Terdakwa AthoufIbnu Tama, saksi Muhamad Irfandi dan saksi Winny Erwindia memperkaya oranglain, maka berarti mereka berlima tidaklah memperkaya diri sendiri, makalogisnya Terdakwa Banu
156 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,Judex Facti dalam pertimbangannya sependapat dengan petimbangan MajelisHakim Tingkat Pertama tentang tidak terpenuhinya unsur "memperkaya dirisendiri, orang lain, atau suatu korporasi" dari perbuatan korupsi yang dilakukanTerdakwa sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Meskipun perbuatan tersebutdapat memperkaya, namun tidak menjadikan tambah kaya secara signifikan,sehingga lebih tepat jika Terdakwa dipersalahkan dalam tindak pidana "dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi"sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas.yakni Meskipunperbuatan tersebut dapat memperkaya, namun tidak menjadikan tambahkaya secara signifikan tidak mempunyai landasan yuridis, d i mana batasanjumlah kerugian Negara
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi memenuhi unsur"dapat memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi" sebagaimanapada Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 2009 tidak adaperaturan ataupun penjelasan dalam UndangUndang yang membatasi jumlahkerugian Negara terkait penerapan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 2009;Hal. 24 dari 30 hal.
Dengan demikianpertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Gorontalo terkait tidak terrjenuhinya unsur "memperkaya dirisendiri, orang lain, atau suatu korporasi" dari perbuatan korupsi yang dilakukanTerdakwa sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Meskipun perbuatan tersebutdapat memperkaya, namun tidak menjadikan tambah kaya secara signifikan,sehingga lebih tepat jika Terdakwa dipersalahkan dalam tindak pidana "dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi"sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, haruslah dikesampingkan karena tidakmempunyai landasan yuridis;Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasii /Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:a.
Terbanding/Terdakwa : SUGIRIN,S.Pd
137 — 64
Unsurmelakukan perbuatanyang memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasiMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur ketiga memperkaya diri sendiri,orang lain atau korporasi adalah bersifat alternative, jika salah satu telahterbukti maka yang lain tidak wajib dibuktikan lagi;Menimbang, bahwa yang dimaksud memperkaya (R.wiyono, hal. 40 tahun2008) adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya ialah melakukanatau tidak melakukan
diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputimemperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya suatukorporasi.Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S.Poerwadarminta, Penerbit Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453, pengertian"memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya.
Sedangkan kaya artinyamempunyai banyak harta (uang dan sebagainya).Halaman 46 dari 61 Halaman Putusan Nomor 26/Pid.SusTPK/2020/PT MDNDari pengertian tersebut maka disimpulkan bahwa memperkaya berartimenjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kayabertambah kaya.Menurut Dr.
Andi Hamzah, SH, dalam bukunya Korupsi di Indonesia, masalahdan pemecahannya, Penerbit PT Gramedia, 1991, halaman 93 95menyatakan "penafsiran istilah "memperkaya antara yang harfiah dan yang daripembuat undangundang hampir sama.
diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi akan dihubungkan dengan bukti bahwa Terdakwa atau oranglain atau suatu korporasi telah memperoleh sejumlah uang atau harta bendadengan secara melawan hukum, sebagai berikut:Bahwa Perbuatan Memperkaya tersebut tidak saja memperkaya diri sendiri,tetapi termasuk juga memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
126 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
TMMD), Kecamatan Kaledupa Selatan,Kabupaten Wakatobi T.A 2008 (masingmasing diajukan dalam berkas perkaraterpisah), antara bulan September sampai dengan bulan Desember atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2008, bertempat di Kantor Dinas PU danPerhubungan Kabupaten Wakatobi atau setidaktidaknya pada suatu tempat dalamdaerah Hukum Pengadilan Negeri BauBau, secara melawan Hukum melakukanperbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikanHal. 1 dari 49 hal
Bahwa perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp247.392.255,21, (dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh duaribu dua ratus lima puluh lima koma dua satu rupiah) atau memperkaya orang lain,setidaktidaknya memperkaya suatu korporasi yaitu PT. Berkat Abadi Pratama Jaya.
Bahwa perbuatan Terdakwa telah memperkaya diri Terdakwa sendiri sebesar Rp247.392.255,21, (dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh duaribu dua ratus lima puluh lima koma dua satu rupiah) atau memperkaya oranglain, setidaktidaknya memperkaya suatu korporasi yaitu PT. Berkat AbadiPratama Jaya.
diri Terdakwa sendirisebesar Rp 453.990.894,63, (empat ratus lima puluh tiga juta sembilan ratussembilan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh empat koma enam puluh tigarupiah) atau memperkaya orang lain, setidaktidaknya memperkaya suatu korporasiyaitu PT.
diri Terdakwa sendirisebesar Rp 207.605.638,25, (dua ratus tujuh juta enam ratus lima ribu enam ratustiga puluh delapan koma dua puluh lima rupiah) atau memperkaya orang lain,setidaktidaknya memperkaya suatu korporasi yaitu CV.
Terbanding/Terdakwa : IDRIS bin H.ISMAIL
120 — 79
Dimana dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakimberpendapat pembebasan terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umumberpendapat pembebasan terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umumsecara garis besar dikarenakan tidak terpenuhinya unsur Melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasidengan pertimbangan: Bahwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dilarangHalaman 58 dari 74 Putusan Nomor 21/PID.SUS/TIPIKOR/2019/PT BNAsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU
(Hakim) dalam tulisannyapadahttp://dominggussilaban. blogspot.com/2009/11/pemahamanunsurmemperkayadanatau.html yang diposting tanggal 10 November 2009berjudul Pemahaman Unsur Memperkaya, dan Atau Menguntungkan PadaTindak Pidana Korupsi halaman 6, yang menyatakan : Memahami arti kata memperkaya diri, dalam kamus umum bahasaIndonesia mengartikan, bahwa memperkaya berarti menjadikan lebihkaya, orang yang belum kaya, atau orang yang sudah kaya menjadibertambah kaya.
Secara harfiah memperkaya artinya bertambah kaya,sedangkan kaya artinva mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa memperkaya berartimenjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kayabertambah kaya.
Dan penafsiran istilah memperkaya adalahmenunjukkan adanya perubahan kekayaan seseorang atau pertambahankekayaan yang diukur dari penghasilan yang diperolehnya.v Memang sulit untuk menegaskan suatu dalil/ rumusan sampai dimanadikatakan orang itu kaya, karena merupakan hal yang sangat subjektifsekali, namun demi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,makaperumusan unsur memperkaya dan atau unsur menguntungkan harusdapat pengertian yang sahPada halaman 10, menyatakan :Halaman 61 dari 74 Putusan
(seratus juta rupiah), untuk dapat memudahkankategori/ ukuran nilai "memperkaya sebagai suatu kriteria dalammenentukan batas dan tolok ukur yang membedakan antara kriteria unsurmemperkaya dengan kriteria unsur *menguntungkan; Dengan perkataan lain memperkaya diri sendiri atau orang lain ataukorporasi tidak harus berarti terdakwa menjadi kaya atau bertambahkekayaannya atas perolehan keuangan negara tersebut.Berdasarkan halhal tersebut diatas sudah seharusnya terdakwa dinyatakanterbukti dan bersalah
75 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Juli 2006 dan tanggal 15 Oktober 2006atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2006, bertempat di kantorDPRD Kabupaten Manggarai atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, melakukanbeberapa perbuatan meskipun masingmasing merupakan kejahatan adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatanberlanjut, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya
Terdakwa sendiri senilai Ro 6.000.000,(enam juta tujuh rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu 39 anggota DPRDKabupaten Manggarai periode 20042009 lainnya sebesar Rp. 234.000.000.
(dua ratus tiga puluh empat juta rupiah), serta memperkaya korporasi yaituAJB Bumi Putera 1912 Askum Kupang sebesar Rp. 148.145.833, (seratusempat puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus tigapuluh tiga rupiah) dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/keuangan daerah sebesar Rp. 388.145.833, (tiga ratus delapan puluhdelapan juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tigarupiah), dengan perincian sebagai berikut :1.
Terdakwa sendiri senilai Rp 6.000.000,(enam juta tujuh rupiah) dan memperkaya orang lain yaitu 39 anggota DPRDKabupaten Manggarai periode 20042009 lainnya sebesar Rp. 234.000.000.
(dua ratus tiga puluh empat juta rupiah), serta memperkaya korporasi yaituAJB Bumi Putera 1912 Askum Kupang sebesar Rp. 148.145.833, (seratusempat puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus tigapuluh tiga rupiah) dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/keuangan daerah sebesar Rp. 388.145.833, (tiga ratus delapan puluhdelapan juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tigarupiah), dengan perincian sebagai berikut :Hal. 16 dari 37 hal. Pu1.
165 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi.Bahwa untuk membuktikan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi tersebut harus dilinat apakah benar dari kasuskorupsi yang telah terjadi muncul perbedaan kekayaan yang signifikandari Terdakwa apakah tidak, Hal ini dapat dilihat dari pendapat yangHal. 45 dari 56 hal.
BUD HARYONO,SH (Pemohon Peninjauan Kembali) tidakterbukti memperkaya diri sendiri (mohon dilihat keterangan saksi ARIANIWULANDARI (Isteri Edy Prayitno, S.H.
perbuatan memperkaya, oleh karenanya unsur MELAKUKANHal. 49 dari 56 hal.
Nomor 26 PK/Pid.Sus/2013Ad.4PERBUATAN MEMPERKAYA DIRIterpenuhi;SENDIRI nyatanyata tidakDengan demikian dalam putusan perkara a quo Judex Facti terlihatdengan nyata kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memberikanpertimbangan hukum dalam membuktikan terpenuhinya unsur melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;Dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian NegaraBahwa dalam perkara a quo untuk Unsur Yang Dapat MerugikanKeuangan Negara atau Perekonomian Negara
Nomor 26 PK/Pid.Sus/2013dimilikinya yang tidak melakukan perbuatan memperkaya sehinggabukanlah dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun2001;3.
Terbanding/Jaksa Penuntut : GATOT HARYONO, SH
58 — 41
September 2011 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain yangmasih termasuk dalam tahun 2011 bertempat di PD Pasar Surya Jalan ManyarKertoarjo V Nomor 02 Surabaya atau setidaktidaknya disuatu tempat lain yangmasih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya,melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupasehingga dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagai orang yangmelakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya
perseorangan atau Korporasi selaku subyek hukum / pendukung hak dankewajiban yang secara hukum mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya,dan karenanya berlaku umum tanpa harus dibedakan kedudukan, jabatan, ataukewenangan seorang subjek hukum, termasuk Terdakwa dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akanmempertimbangkan pembuktian unsur unsur Dakwaan Primair, sebagai berikutyang unsur unsurnya sebagai berikut;Setiap orang;Secara Melawan hukum;Melakukan perbuatan memperkaya
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi.Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur ini bersifat alternatif, hal iniditujukan melalui kata memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, artinya tidak semua unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi harus dibuktikan, cukup salah satu dari perbuatan itu saja yangdibuktikan;Menimbang, bahwa undang undang tidak menjelaskan secara pastitentang apa yang dimaksud dengan perbuatan
Memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi, akan tetapi apabila dilihat dari kaitannya denganketentuan Pasal 28 dan Pasal 37 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 yang telahdirubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001, bahwapengertian Memperkaya tersebut tidak terlepas dari adanya penambahanterhadap harta kekayaan yang dimiliki Terdakwa atau orang lain atau suatukorporasi, hal ini juga sejalan apabila dilihat dari pengertian dalam Kamus UmumBahasa Indonesia, bahwa pengertian
Memperkaya, yaitu menjadikan bertambahkaya, selain itu dilihat dari segi Tata bahasa Indonesia pengertian Memperkayayang berasal dari kata dasar Kaya yang berarti mempunyai harta (uang, dsb)yang banyak, sehingga dengan adanya penekanan kata Memperkaya pada katadasar Kaya tersebut, memberikan penekanan arti menambah harta orang yangsudah banyak harta, atau dengan kata lain menambah kaya orang yang sudahkaya, sehingga dengan penambahan tersebut hartanya (uangnya dan sebagainya)semakin bertambah lebih