Ditemukan 1515 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 447/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
H. DJAINUDDIN RASYID, SH.,MH.
Terdakwa:
SULTAN Bin ALIMUDDIN
286
  • Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkap ikan berupajarring Trawls jenis pukat hela berpapan adalah merupakan alattangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukathela (Trawls) dan pukat tarik (Seine nets) di Wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 85 jo pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentangperubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan
    Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkap ikan berupajarring Trawls jenis pukat hela berpapan adalah merupakan alattangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukathela (Trawls) dan pukat tarik (Seine nets) di Wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 85 jo pasal 9 jo pasal 100 b UU RI Nomor 45 Tahun2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun
    nets) diwilayah pengolaan perikanan Republik Indonesia;Bahwa ahli menjelaskan bahwa Tidak ada izin yang dapat di pergunakanoleh seseorang untuk melakukan penangkapan ikan menggunakanJaring Trawls di wilayah pengolaan perikanan Republik Indonesia;Bahwa ahli menjelaskan bahwa jenisjenis alat tangkap yang dilarangyang dimaksud pada pasal 85 jo pasal 9 UU RI No.31 tahun 2004tentang perubahan atas UU RI No.34 tahun 2009 tentang perikanan yaituPukat Hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine nets) termasuk
    nelayan kecilBerdasarkan pasal 1 (satu) nomor 11 UU RI No.45 tahun 2009 tentangperubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan nelayankecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapanikan untuk memenuhi kebutuhan hidup seharihari;Halaman 8 dari 24 Putusan Pidana Nomor 447/Pid.Sus/2019/PN.KdiBahwa ahli menjelaskan bahwa penggunaan jaring trawls dilarangBerdasarkan Permen KP No.2 tahun 2015 tentang larangan penggunaanalat penangkap ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine
    ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutansumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengolaanperikanan Negara Republik Indonesia. dan alat tangkap milik tersangkayang dimaksudkan yang dilarang tersebut adalah alat tangkap berupaJaring trawls jenis pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) yang dilarangberdasarkan pasal 3 ayat (2) hurub b pukat hela dasar berpapan (Ottertrawls) Permen KP No.2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alatpenangkap ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine
Register : 23-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 439/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NURUL YAKIN, SH
Terdakwa:
SUPARMAN Bin ANDANG
2715
  • dengan ukuran, tidak sesuai dengan persyaratan ataustandar yang ditetapkan sehingga terdakwa bersama kapal Jolor tersebutdibawa ke Dit Pol Air untuk pengusutan lebih lanjut.Halaman 3 dari 23 Putusan Pidana Nomor 439/Pid.Sus/2019/PN.Kdi Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkap ikan berupa jarringTrawls jenis pukat hela berpapan adalah merupakan alat tangkap yangterlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015 tentang laranganpenggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik(Seine
    Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkap ikan berupa jarringTrawls jenis pukat hela berpapan adalah merupakan alat tangkap yangterlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015 tentang laranganpenggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik(seine nets) di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 100 b Jo.
    yaitu memiliki pukatatau jaring yang memiliki bagianbagian berupa kantung,badan, sayap dan papan pembuka, memiliki pelampung danpemberat atau rante, dan barang bukti sitaan penyidik Dit polairpolda Sultra berupa alat tangkap ikan adalah merupakan JaringTrawl; Ahli menjelaskan bahwa alat tangkap ikan Jaring Trawls jenispukat hela berpapan adalah merupakan alat tangkap yangterlarang berdsarkan Permen KP No.2 tahun 2015 tentanglarangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls)dan pukat tarik (Seine
    tentang perikanan; Ahli menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan nelayan kecilBerdasarkan pasal 1 (Satu) nomor 11 UU RI No.45 tahun 2009tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentangperikanan nelayan kecil adalah orang yang matapencahariannya melakukan penangkapan ikan untukmemenuhi kebutuhan hidup seharihari; Bahwa ahli menjelaskan bahwa penggunaan jaring trawlsdilarang Berdasarkan Permen KP No.2 tahun 2015 tentanglarangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls)dan pukat tarik (Seine
    ikan yang mengganggu danmerusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapikan diwilayah pengolaan perikanan Negara RepublikIndonesia. dan alat tangkap milik terdakwa yang dimaksudkanyang dilarang tersebut adalah alat tangkap berupa Jaringtrawls jenis pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) yangdilarang berdasarkan pasal 3 ayat (2) hurub b pukat heladasar berpapan (Otter trawls) Permen KP No.2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela(Trawls) dan pukat tarik (Seine
Register : 23-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 443/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
HERLINA RAUF, SH.,MH.
Terdakwa:
ICHAL Bin BEDDUARE
2910
  • adalah termasuk dalamklasifikasi alat tangkap ikan jarring trawls yang memiliki bagianbagianberupa kantung, badan, sayap dan papa pembuka, memiliki pelampung danpemberat rante merupakan alat tangkap yang dilarang berdasarkan Pasal 3Halaman 3 dari 22 Putusan Nomor 443/Pid.Sus/2019/PN Kdiayat (2) huruf (b) Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan PerikananRepublik Indonesia aNo. 2/PERMENKP/2015 tanggal 8 Januari 2015tentang larangan menggunakan alat penangkap ikan pukar hela (trawls) danpukat tarik (Seine
    atau yangdigunakan terdakwa sebagai alat penangkap ikan adalah termasuk dalamklasifikasi alat tangkap ikan jarring trawls yang memiliki bagianbagianberupa kantung, badan, sayap dan papa pembuka, memiliki pelampung danpemberat rante merupakan alat tangkap yang dilarang berdasarkan Pasal 3ayat (2) huruf (b) Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan PerikananRepublik Indonesia aNo. 2/PERMENKP/2015 tanggal 8 Januari 2015tentang larangan menggunakan alat penangkap ikan pukar hela (trawls) danpukat tarik (Seine
    perubahan atas UU RI No.34 tahun 2009 tentang perikanan; Bahwa yang dimaksud dengan nelayan kecil Berdasarkan pasal 1 (Satu)nomor 11 UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31tahun 2004 tentang perikanan nelayan kecil adalah orang yang matapencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhikebutuhan hidup seharihari; Bahwa penggunaan jaring trawls dilarang Berdasarkan Permen KP No.2tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukathela (Trawls) dan pukat tarik (Seine
    ikanyang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan diwilayah pengolaan perikanan Negara RepublikIndonesia. dan alat tangkap milik terdakwa yang dimaksudkan yangdilarang tersebut adalah alat tangkap berupa Jaring trawls jenis pukathela dasar berpapan (Otter trawls) yang dilarang berdasarkan pasal 3ayat (2) hurub b pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) Permen KPNo.2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikanpukat hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine
    Bahwa nelayan kecil yang dimaksudkan pada UU RI No.45 tahun 2009tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan dan UURI No. 7 tahun 2016 tentang tentang perlindungan dan pemberdayaannelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam melakukan penangkapanikan menggunakan Jaring trawls yang dilarang berdasarkan Permen KP No.2tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela(Trawls) dan pukat tarik (Seine nets) di wilayah pengolaan perikananHalaman 14 dari 22 Putusan
Register : 11-10-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 12/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
Terdakwa:
Rudolfo Victoriano Nicanor
10358
  • Dari hasil pemeriksaan yang dilakukanoleh tim pemeriksa diketahui bahwa kapal tersebut adalah kapal lampu,tipe kapal penangkap ikan yang digunakan untuk mendukung oprasiarmada kapal penangkap ikan Purse Seine Group. Kapal FB.LB VIENT009 dengan 3 (tiga awak kapal) diduga semua awak kapal tersebutberkewarganegaraan Philipina .Put.
    Dari hasil pemeriksaan yang dilakukanoleh tim pemeriksa diketahui bahwa kapal tersebut adalah kapal lampu,tipe kapal penangkap ikan yang digunakan untuk mendukung oprasiarmada kapal penangkap ikan Purse Seine Group.
    Genesisakan datang ke Koordinat yang di infokan untuk melakukanaksi menjaring ikan menggunakan kapal Purce Seine.
    Vient O09 peruntukan sebagai kapalpendukung dalam group perikanan tangkap untuk mengumpulkanikan dengan kekuatan cahaya lampu, kemudian digiring ke lautPhilipina lalu ditangkap menggunakan kapal Purce Seine FB.Genesis. Atau jika ikan sudah banyak berkumpul posisi schoolingdiinfokan ke Fishung Master kemudian kapal penangkap akandatang menjaring ikan;Bahwa Kapal FB/LB.
    Vient 09 menuju lautIndonesia atas perintah Fishing Master dari atas kapal FB.Genesis untuk memeriksa Rumpon rumpon dan mensurvai ikanjika malam hari akan hidupkan lampu untuk menarik ikanberkumpul lalu di jaring oleh kapal Purce Seine;Bhwa kapal FB/LB. Vient 09 ditangkap oleh Petugas dari kapalKP.
Register : 09-09-2016 — Putus : 04-10-2016 — Upload : 23-07-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 94/PID.SUS-PRK/2016/PT PTK
Tanggal 4 Oktober 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : DEDY GUNAWAN, SH
Terbanding/Terdakwa : NOBPHONG TECHAWATBURANAKIT Als LOT
7326
  • HIU MACAN TUTUL 02berhasil menghentikan KM PKFB 1098 yang sedang melakukan penangkapan ikan,selanjutnya saksi SURIPIN dan saksi ARY SUMARYADI yang bertugas di Kapal PatroliHIU MACAN TUTUL 02 melakukan pemeriksaan KM PKFB 1098, setelah dilakukanpemeriksaan, KM PKFB 1098 tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dandiatas kapal ditemukan antara lain yaitu :1 (Satu) unit Kapal KM PKFB 1098e Ikan campuran + 1900 Kg 1 (satu) unit alat tangkap Purse Seine. 1 (satu) unit alat komunikasi SSB ICOM
    Putusan No.94/PID.SUSPRK/2016/PT PTKHIU MACAN TUTUL 02 melakukan pemeriksaan KM PKFB 1098, setelah dilakukanpemeriksaan, KM PKFB 1098 tidak memiliki Surat Ijin Penagkapan Ikan (SIPI) dandiatas kapal ditemukan antara lain yaitu :1 (Satu) unit Kapal KM PKFB 1098e Ikan campuran + 1900 Kg 1 (satu) unit alat tangkap Purse Seine. 1 (satu) unit alat komunikasi SSB ICOM 718 1 (satu) Unit alat komunikasi Radio Superstar 2400e 2 (dua) Unit alat komunikasi FM TRANCEIVER ICOM IC (2200H) 1 (satu) unit alat komunikasi
    PKFB 1098; Ikan campuran + 1.900 Kg. 1 (Satu) unit alat tangkap Purse Seine; 1 (satu) unit alat komunikasi SSB ICOM 718; 1 (satu) unit alat komunikasi Radio Superstar 2400; 2 (dua) unit alat komunikasi RM TRANCEIVER ICOM IC (2200H); 1 (Satu) unit alat komunikasi Telsat Soaceon SPST1100ABDU; 1 (satu) unit alat navigasi GPS HAIYANG HGP 4800; 1 (satu) unit alat navigasi GPS HAIYANG AIS RECEIVER HIS70R; 1 (satu) Unit alat SDA7055 HONDA (SOUNDER); 1(satu) Unit Kompas Basah;Dirampas untuk dimusnahkan;
    PKFB 1098;Dirampas untuk dimusnahkan;e +1.900 Kg Ikan Cakalang;e 1 (satu) unit alat tangkap Purse Seine;e 1 (satu) unit alat komunikasi SSB ICOM 718;e 1(satu) unit alat komunikasi Radio Superstar 2400;e 2 (dua) unit alat komunikasi RM TRANCEIVER ICOM IC (2200H);e 1 (satu) unit alat komunikasi Telsat Soaceon SPST1100ABDU;e 1/(satu) unit alat navigasi GPS HAIYANG HGP 4800;e 1/(satu) unit alat navigasi GPS HAIYANG AIS RECEIVER HIS70R;e 1 (satu) Unit alat SDA7055 HONDA (SOUNDER);e 1(satu) Unit Kompas
Register : 03-02-2016 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 10-05-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tpg
Tanggal 1 Maret 2016 — Sumarno ( Terdakwa)
426
  • Alat pembuka mulut jaring dapat terbuat dari bahan besi, kayu atau lainnya.Menimbang bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RepublikIndonesia Nomor 2/PermenKp/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan IkanPukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia, Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela(trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah PengelolaanPerikanan
    Negara Republik Indonesia.Menimbang bahwa dasar pertimbangan dari Peraturan Menteri Kelautan Dan PerikananRepublik Indonesia Nomor 2/PermenKp/2015 Tentang lLarangan Penggunaan AlatPenangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia adalah penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela(trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan
    mengancam kelestarianlingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alatpenangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets);Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur Ad.2 yaknidengan sengaja yang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alatpenangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan. telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;12Ad.3 di
    Undangundang No.31Tahun 2004 tentang Perikanan ancaman pidananya adalah pidana penjara dan denda, makaMajelis akan menjatuhkan pidana tersebut kepada Terdakwa dengan ketentuan terhadap pidanapenjara dan denda;Menimbang, bahwa dari fakta persidangan bahwa alat tangkap yang digunakan Terdakwaadalah jenis alat tangkap ikan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kelautan Dan PerikananRepublik Indonesia Nomor 2/PermenKp/2015 Tentang lLarangan Penggunaan AlatPenangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine
Register : 04-06-2014 — Putus : 04-07-2014 — Upload : 16-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 30/PID.TPK/2014/PT SBY
Tanggal 4 Juli 2014 — Pembanding/Terbanding/Jaksa Penuntut : WAHYUDIONO,SH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ir. H. HERY PRIYANTO Diwakili Oleh : ERLIKH INDRASWANTO, SH
3823
  • Heri Priyanto) (asli);1 (Satu) unit Kapal Purse Seine 10 GT;2 (dua) unit Motor Penggerak Yanmar 30 PK;1 (satu) Jaring Purse seine;1 (satu) Buah Genset;1 (satu) Buah Fish Finder;26 (duapuluh enam) buah baju Pelampung dan kelengkapan lain lain.1 (Satu) unit Kapal Purse Seine 10 GT;2 (dua) unit Motor Penggerak Yanmar 30 PK;1 (satu) Jaring Purse seine ;1 (satu) Buah Genset;1 (satu) Buah Fish Finder;26 (duapuluh enam) buah baju Pelampung dan kelengkapan lain lain.1 (Satu) unit Kapal Purse Seine 10 GT;
    2 (dua) unit Motor Penggerak Yanmar 30 PK;1 (satu) Jaring Purse seine;1 (satu) Buah Genset;1 (satu) Buah Fish Finder;26 (duapuluh enam) buah baju Pelampung dan kelengkapan lain lain.Dipergunakan dalam berkas atas nama terdakwa IR.
    Heri Priyanto) (asli);1 (Satu) unit Kapal Purse Seine 10 GT;2 (dua) unit Motor Penggerak Yanmar 30 PK;1 (satu) Jaring Purse seine;1 (satu) Buah Genset;1 (satu) Buah Fish Finder;26 (duapuluh enam) buah baju Pelampung dan kelengkapan lain lain;1 (Satu) unit Kapal Purse Seine 10 GT;2 (dua) unit Motor Penggerak Yanmar 30 PK;1 (satu) Jaring Purse seine;ol.D2.53.34.DD.56.Bis58.59.1 (satu) Buah Genset;1 (satu) Buah Fish Finder;26 (duapuluh enam) buah baju Pelampung dan kelengkapan lain lain;1 (Satu) unit
    Kapal Purse Seine 10 GT;2 (dua) unit Motor Penggerak Yanmar 30 PK;1 (satu) Jaring Purse seine;1 (satu) Buah Genset;1 (satu) Buah Fish Finder;26 (duapuluh enam) buah baju Pelampung dan kelengkapan lain lain;Dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Ir.
Putus : 21-03-2016 — Upload : 03-05-2016
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 118/Pid.Sus/2016/PN.TBT
Tanggal 21 Maret 2016 — ABDUL MUIS.
3516
  • Tanoa Nama Tanpa Tanda Selar bermesin Dongfeng 24PK tidak memiliki SIUP dan SIPI.Bahwa Terdakwa menangkap ikan dengan menggunakan pukat ikan jenistrawl/pukat hela dasar berpapan (otter trawls) di Wilayah Perairan NegaraRepublik Indonesia adalah salah karena melanggar Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan Nomor : 2/PERMENKP/2015 tentang Laranganpenggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (otter trawls) dan pukat Tarik(Seine Net) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.Sebagaimana
    TbtPukat Hela (7raws) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa di dalam konsideran menimbangpada huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananRepublik Indonesia Nomor 2/PERMENKP/2015 tentangLarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela(Traws) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwapenggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (traws) danPukat Tarik (seine nets) di
    Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnyasumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungansumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelaranganpenggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (traws) danPukat Tarik (seine nets);Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 2Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik IndonesiaNomor 2/PERMENKP/2015 tentang Larangan PenggunaanAlat Penangkapan Ikan Pukat Hela (7raws) Dan Pukat Tarik(Seine Nets) di Wilayah
    Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia, disebutkan bahwa, setiap orang dilarangmenggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (traws) danalat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruhWilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b disebutkan bahwasalah satu bentuk pukat hela (traws) adalah pukat hela dasarberpapan (otter traws);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, maka pukat hela dasar berpapan (ottertrawls
    Tbt(Traws) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia, karena merupakan alatpenangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutansumber daya Ikan;Menimbang, bahwa dengan adanya pengetahuanTerdakwa bahwa penggunaan pukat hela dasar berpapan (ottertraws) telah dilarang penggunaannya, akan tetapi Terdakwabeserta dengan 2 (dua) orang anak buah kapal (ABkK) lainnyatetap mencari ikan di laut dengan alat tersebut, menunjukkanbahwa Terdakwa menghendaki untuk
Register : 19-07-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 27/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 17 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
JUNAWIR STRIMAN
5529
  • INKAMINA 717 berjenis kapal penangkapikan dengan menggunakan alat tangkap purse Seine, berbendera Indonesia,GT 30, terbuat dari fiber berlayar dari Tahuna menuju laut (Fishing Ground)pada hari Sabtu 14 April 2018 untuk melakukan kegiatan perikanan (operasiHalaman 3 dari 27Pts.
    INKAMINA 717 berjenis kapal penangkapikan dengan menggunakan alat tangkap purse Seine, berbendera Indonesia,GT 30, terouat dari fiber berlayar dari Tahuna menuju laut (Fishing Ground)pada hari Sabtu 14 April 2018 untuk melakukan kegiatan perikanan (operas!
    INKAMINA 717 GT 30, adalah Jenis kapalpenangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap purse seine,berbendera Indonesia GT 30 terbuat dari fiber;Bahwa saksi Kapal KM. INKAMINA 717 GT 30, pemiliknya adalahkelompok usaha bersama YUBELIUM yang diketuai oleh GeradMakagansa;Bahwa saksi Kapal KM. INKAMINA 717 GT 30, memiliki dokumenberupa ; 1 (Satu) lembar surat ukur Internasional kapal KM.
    INKAMINA 717 GT30, adalah kapal penangkap ikan milik Warga Negara Indonesia dan punya15 ( lima belas) orang ABK Warga Negara Indonesia dan diatas kapalterdapat alat tangkap ikan jenis jaring purse seine yang tersusun rapihdiatas palkah kapal;Bahwa Terdakwa ditangkap karena Kapal KM.
    INKAMINA 717 GT 30berupa jaring soma pajeko (purse seine) dalam keadaan tersusun rapih di dekkapal karena tujuan kapal KM. INKAMINA 717 GT 30 berlayar hanya untukmemasang garagara ikan; .Halaman 21 dari 27Pts. Perkara Nomor : 27/Pis.Sus.Prkn/2018/PN BitMenimbang bahwa fungsi Kapal KM. INKAMINA 717 GT 30 adalah untukmenangkap ikan pelagic (ikanikan yang hidup dekat permukaan air) denganalat jaring soma pajeko (purse seine).Menimbang karena kapal KM.
Putus : 21-12-2012 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 14/Pen.Pid.Prkn/2012/PN.Ptk.
Tanggal 21 Desember 2012 — HARTA BIN TEBBA
12110
  • HARTA JAYA 01 yang dinakhodai terdakwa adalahjenis PURSE SEINE atau CERUT yang berbeda fungsi dan cara kerjaataupun spesifikasinya dari GILLNET.Bahwa yang tertera dalam Surat Penangkapan Ikan No. 523.3/601/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011 dari Dinas Kelautan dan PerikananPemerintah Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan mengenai daerahpenangkapan ikan adalah Jalur I B (212 mil laut ke atas) denganpelabuhan pangkalan adalah Desa Asamasam, dan Lampiran Izin UsahaPerikanan No. 523.3/290/XH/2008 dari
    Kayong Utara;18e Bahwa Ahli tidak mengetahui letak koordinat kapal motor nelayan KMN Harta Jaya01 pada saat ditangkap oleh Sat Polair Polres Ketapang ;Bahwa Ahli ada melakukan pengukuran alat tangkap jaring Purse Seine milik kapalmotor nelayan KMN Harta Jaya 01 bahwa jaring tersebut seukuran size kapal ;eBahwa saat Ahli memeriksa bahwa kapal motor nelayan KMN Harta Jaya 01mempunyai dokumen ijin pelayaran yang meliputi :e Surat Penangkapan ikan;e Surat jin Usaha Perikanan;e Surat Tnda Registrasi kapal
    Kayong Utara Kalimantan Barat pada tanggal 8 s/d 20Oktober 2012 posisi koordinat 1091439 BT 011310 LS., dalam melakukanpenangkapan ikan menggunakan alat tangkap Purse Seine atau Cerut, sedangkan alattangkap yang diizinkan digunakan di KMN Harta Jaya 01 berdasarkan Surat PenangkapanIkan No. 523.3/601/XI/2011 tanggal 12 Desember 2011 yang dikeluarkan olehPemerintah Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan adalah alat penangkapan ikanjenis Gillnet.26Menimbang, bahwa kegiatan penangkapan ikan dilakukan
    Harta Jaya 01 yang dinakhodai oleh terdakwa ditangkap dan diperiksa oleh Timdari Sat Polair Polres Ketapang dan ditemukan alat tangkap jenis Purse Seine yangtidak sesuai dengan SIPI yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kab. Tanah Laut dimana jeniskapal/alat penangkap ikan apada SIPI adalah Gillnet.
    Menimbang bahwa KMN Harta Jaya 01 yang dinakhodai Harta bin Tebbaadalah kapal penangkap ikan pada dokumen tertera SIUP dan SIKPI Gillnet, sedangkanketika sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan jaring Purse Seine. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Wajib mematuhi ketentuan mengenai jenisalat penangkap ikan telah terpenuhi. Ad.4.
Putus : 10-05-2011 — Upload : 28-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1737 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 10 Mei 2011 — D A R Y A T I
1713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perairan Utara PulauKangean pada posisi 0546'50"S11517'50"T sedang menangkap ikandengan menggunakan jaring kemudian dalam posisi yang sama KapalPatroli ELANG 619 sedang melakukan patroli pengamanan Laut ;Bahwa selanjutnya Kapal ELANG 619 melakukan pemberhentian danselanjutnya memeriksa KMN MITRA ABADI memeriksa kelengkapandokumen dan dari hasil pemeriksaan dokumen KMN MITRA ABADI lengkap,namun didalam dokumen disebutkan bahwa alat yang digunakan untukmenangkap ikan harus menggunakan "Jaring Purse Seine
    atau pukat CincinPelagis kecil ;Bahwa benar SIPI KMN MITRA ABADI No. 26.08.0028.24.21387 dan SIUPNo. 02.08.02.0190.5654 mencantumkan ketentuan, jaring yang harusdigunakan jenis Purse Seine, namun saat patroli Polisi Dir.
    Perairan Utara PulauKangean pada posisi 0546'50"S11517'50"T sedang menangkap ikandengan menggunakan jaring kemudian dalam posisi yang sama KapalPatroli ELANG 619 sedang melakukan patroli pengamanan Laut ; Bahwa selanjutnya Kapal ELANG 619 melakukan pemberhentian danselanjutnya memeriksa KMN MITRA ABADI memeriksa kelengkapandokumen dan dari hasil pemeriksaan dokumen KMN MITRA ABADI lengkap,namun didalam dokumen disebutkan bahwa alat yang digunakan untukmenangkap ikan harus menggunakan "Jaring Purse Seine
    Sus/2010Bahwa benar SIPI KMN MITRA ABADI No. 26.08.0028.24.21387 dan SIUPNo. 02.08.02.0190.5654 mencantumkan ketentuan, jaring yang harusdigunakan jenis Purse Seine, namun saat patroli Polisi Dir.
    masyarakat yangpunya kemampuan dari segi ekonomi/finansial, meskipun Terdakwa telahdiancam pidana lima tahun lebih ; Bahwa kesalahan Terdakwa selaku pemilik kapal KMN Mitra Abadi, telahmempersiapkan segala sesuatunya mulai dari solar, biaya makanan, esbatu, dan peralatan lainnya, termasuk alat penangkapan ikan/alat tangkap"Cantrang", dan kemudian menyuruh ABK untuk menggunakan ; Bahwa selain itu, sesuai dengan dokumen kapal KMN Mitra Abadi, alatpenangkapan ikan yang diperbolehkan adalah jaring Purse Seine
Register : 23-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 452/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
HERLINA RAUF, SH.,MH.
Terdakwa:
MUH. SAID Bin ALI MUH. ALI
197
  • masuk dalam jaring, baik ikankecil maupun ikan besar ;Bahwa pukat jarring trawls yang dimiliki, dibawa dan / atau yang digunakanterdakwa sebagai alat penangkap ikan adalah termasuk dalam klasifikasialat tangkap ikan jarring trawls yang memiliki bagianbagian berupa kantung,badan, sayap dan papa pembuka, memiliki pelampung dan pemberat rantemerupakan alat tangkap yang dilarang berdasarkan Permen KP No. 2 Tahun2015 tentang larangan menggunakan alat penangkap ikan pukar hela(trawls) dan pukat tarik (Seine
    jaring trawl yaitu memiliki pukat atau jaringyang memiliki bagianbagian berupa kantung, badan, sayap dan papanpembuka, memiliki pelampung dan pemberat atau rante, dan barangbukti sitaan penyidik Dit polair polda Sultra berupa alat tangkap ikanadalah merupakan Jaring Trawl;Bahwa alat tangkap ikan Jaring Trawls jenis pukat hela berpapan adalahmerupakan alat tangkap yang terlarang berdsarkan Permen KP No.2tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukathela (Trawls) dan pukat tarik (Seine
    ikanyang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan diwilayah pengolaan perikanan Negara RepublikIndonesia. dan alat tangkap milik terdakwa yang dimaksudkan yangdilarang tersebut adalah alat tangkap berupa Jaring trawls jenis pukathela dasar berpapan (Otter trawls) yang dilarang berdasarkan pasal 3ayat (2) hurub b pukat hela dasar berpapan (Otter trawls) Permen KPNo.2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikanpukat hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine
    jenis ikan bisa masukdalam jaring, baik ikan kecil maupun ikan besar;Bahwa nelayan kecil yang dimaksudkan pada UU RI No.45 tahun 2009tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan danUU RI No. 7 tahun 2016 tentang tentang perlindungan danpemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garammelakukan penangkapan ikan menggunakan jaring trawls yang dilarangberdasarkan Permen KP No.2 tahun 2015 tentang larangan penggunaanalat penangkap ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine
Register : 23-09-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 432/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
DINA MAULI NOORHAYATI, SH.,MH
Terdakwa:
SAHRUDIN BIN LESANG
7162
  • lubang jaringnya sekitar 3 inchi danpemberat berupa rantai seberat 15 kg yang berada di bawah Jaringtrawl dan pelampung (tombak) sebanyak 8 buah, tersebut merupakanjarring trawls jenis pukat hela dasar berpapan (Otter trawls), danBerdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkap ikan berupa jarringTrawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakan alattangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls)dan pukat tarik (Seine
    Bahwa Penggunaan jaring trawl itu dilarang karena bisa merusakekosistem biota laut tempat bertelurnya ikan ;Bahwa Cara kerja jaring trawl yaitu jarring trawl pukatt hela dibuangkelaut lalu ditarik beberapa ratus meter pakai mesin sehingga bisamenjaring ikanikan yang ada di dasar laut ;Bahwa Alat tangkap jaring trawl pukat hela berpapan adalahmerupakan alat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No.2Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela(Trawl) dan pukat tarik (Seine
    inci, Kantong jaring 1 inci dan pemberat berupa rantaiseberat 15 kg yang berada di bawah jaring trawl dan pelampung dari vibersebanyak 11 buah, tersebut merupakan jaring trawls jenis pukat hela dasarberpapan (Otter trawls), dan Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkapikan berupa jarring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakanalat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) danpukat tarik (seine
    inci, Kantong jaring 1 inci dan pemberat berupa rantaiseberat 15 kg yang berada di bawah Jaring trawl dan pelampung dari vibersebanyak 11 buah, tersebut merupakan jaring trawls jenis pukat hela dasarberpapan (Otter trawls), dan Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkapikan berupa Jarring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakanalat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) danpukat tarik (seine
Register : 01-11-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 01-09-2019
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 633/Pdt.G/2016/PA.Tbh
Tanggal 9 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
3213
  • tahun, agen isam, pendidian $0, pekeijeenPea et ei Nera geet ae Fak eer ae sd ha seine el, walang ll pial erecta weeroeTemncton wa goat iy seine Peon doin Tammahon set pe ne tule Agi Fay : Tender, dan Pamonay a nt i bane odait: suse) dori bake sue Temmohon talk abarig gar Pannen indung Pancha:anys pancat apeqenieeer ewes cepricne utes wel erapometbetisemahon meinat Tarnshon dengan isin inte ichmlierr dita eater. cians Termohon menembonylbaal tatu Pemohon pase saat paarotionTaimhon baru hcg san velar
Register : 23-09-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 451/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
MOH. RIZAL MANABA, SH.,MH.
Terdakwa:
SARMAN Bin SARIFUDDIN
227
  • Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkap ikan berupa jarringTrawls jenis pukat hela berpapan adalah merupakan alat tangkap yangterlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015 tentang laranganpenggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik(seine nets) di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.seeeecces Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 85 jo pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atasUU RI No. 31 tahun 2004
    melakukanpenangkapan ikan dengan menggunakan jarring trawl yang tidaksesuai dengan ukuran, tidak sesuai dengan persyaratan atau standaryang ditetapkan sehingga terdakwa bersama kapal Jolor tersebutdibawa ke Dit Pol Air untuk pengusutan lebih lanjut.Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkap ikan berupa jarringTrawls jenis pukat hela berpapan adalah merupakan alat tangkap yangterlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015 tentang laranganpenggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik(seine
    Bahwa Penggunaan jaring trawl itu dilarang karena bisa merusakekosistem biota laut tempat bertelurnya ikan ;Bahwa Cara kerja jaring trawl yaitu jarring trawl pukatt hela dibuangkelaut lalu ditarik beberapa ratus meter pakai mesin sehingga bisamenjaring ikanikan yang ada di dasar laut ;Bahwa Alat tangkap jaring trawl pukat hela berpapan adalahmerupakan alat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No.2Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela(Trawl) dan pukat tarik (Seine
    inci, kantong jaring 1 inci dan pemberat berupa rantaiseberat 15 kg yang berada di bawah jaring trawl dan pelampung dari vibersebanyak 11 buah, tersebut merupakan jaring trawls jenis pukat hela dasarberpapan (Otter trawls), dan Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkapikan berupa jarring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakanalat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) danpukat tarik (Seine
    inci, kantong jaring 1 inci dan pemberat berupa rantaiseberat 15 kg yang berada di bawah jaring trawl dan pelampung dari vibersebanyak 11 buah, tersebut merupakan jaring trawls jenis pukat hela dasarberpapan (Otter trawls), dan Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkapikan berupa jarring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakanalat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) danpukat tarik (seine
Register : 30-05-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2016/PN PN Ran
Tanggal 10 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
NOK SIBOUNTHONG
4431
  • Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, " yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yangtidak memiliki Surat Ijin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP)".Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa, terdakwa Nok Sibounthong Nahkoda KM.JHF5151T selaku kapallampu penangkap jenis purse seine
    masihdalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranaiyang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "yang memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingHalaman 4 dari 29 halaman Putusan No.07/Pid.Sus.Prk/2016/PN.Ranmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI)".Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa, terdakwa Nok Sibounthong Nahkoda KM.JHF5151T selaku kapallampu penangkap jenis purse seine
    ketentuan peraturan perundangan di bidangperikanan, alat tangkap yang digunakan adalah pancing ulur dan bubu yangmasingmasing 1 (Satu) unit ;Bahwa saksi menerangkan pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwaselaku Nahkoda KM.JHF 5151 T yaitu melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI tanpa dilengkapidokumen perizinan perikanaan dari pemerintah Indonesia berupa SIPI danSIUP ;Bahwa saksi menerangkan KM.JHF 5151 T adalah kapal lampu yangmembantu kapal utama purse seine
    Selanjutnya setelah ikan berkumpul kapal utama yangmembawa alat tangkap purse seine mulai melingkari ikan yang telahberkumpul, sementara kapal bantu mematikan lampu dan mengangkatrumpon dan meninggalkan lokasi agar tidak mengganggu prosespenangkapan ikan menggunakan jaring purse seine. Jenis ikan yangditangkap menggunakan purse seine adalah ikanikan pelagis sepertiselayang,tongkol, dan layur.
    JHF. 5151 T ;Bahwa Terdakwa sudah 8 (delapan) bulan bekerja sebagai NahkodaKM.JHF. 5151 T;Bahwa KM.JHF.5151 T yang dinahkodai Terdakwa berangkat dariPelabuhan Endau di Malaysia pada tanggal 2 April 2016 bersamasamadengan KM.JHF 4696 T dinahkodai Sai sebagai kapal utama dengan alatpenangkap ikan jaring purse seine dengan jumlah ABK 21 orang termasuknahkoda yang semuanya berkewarganegaraan Laos, kedua kapalberkebangsaan Malaysia dan mengibarkan bendera negara Malaysia ;Bahwa tugas Terdakwa sebagai
Register : 30-05-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 10 Agustus 2016 — NOK SIBOUNTHONG
7431
  • Pengadilan Perikanan padaPengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, " yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yangtidak memiliki Surat Ijin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP)".Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa, terdakwa Nok Sibounthong Nahkoda KM.JHF5151T selaku kapallampu penangkap jenis purse seine
    masihdalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranaiyang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "yang memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingHalaman 4 dari 29 halaman Putusan No.07/Pid.Sus.Prk/2016/PN.Ranmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI)".Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa, terdakwa Nok Sibounthong Nahkoda KM.JHF5151T selaku kapallampu penangkap jenis purse seine
    ketentuan peraturan perundangan di bidangperikanan, alat tangkap yang digunakan adalah pancing ulur dan bubu yangmasingmasing 1 (satu) unit ;Bahwa saksi menerangkan pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwaselaku Nahkoda KM.JHF 5151 T yaitu melakukan penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI tanoa dilengkapidokumen perizinan perikanaan dari pemerintah Indonesia berupa SIPI danSIUP ;Bahwa saksi menerangkan KM.JHF 5151 T adalah kapal lampu yangmembantu kapal utama purse seine
    Selanjutnya setelah ikan berkumpul kapal utama yangmembawa alat tangkap purse seine mulai melingkari ikan yang telahberkumpul, sementara kapal bantu mematikan lampu dan mengangkatrumpon dan meninggalkan lokasi agar tidak mengganggu prosespenangkapan ikan menggunakan jaring purse seine. Jenis ikan yangditangkap menggunakan purse seine adalah ikanikan pelagis sepertiselayang,tongkol, dan layur.
    JHF. 5151 T ;Bahwa Terdakwa sudah 8 (delapan) bulan bekerja sebagai NahkodaKM.JHF. 5151 T;Bahwa KM.JHF.5151 T yang dinahkodai Terdakwa berangkat dariPelabuhan Endau di Malaysia pada tanggal 2 April 2016 bersamasamadengan KM.JHF 4696 T dinahkodai Sai sebagai kapal utama dengan alatpenangkap ikan jaring purse seine dengan jumlah ABK 21 orang termasuknahkoda yang semuanya berkewarganegaraan Laos, kedua kapalberkebangsaan Malaysia dan mengibarkan bendera negara Malaysia ;Bahwa tugas Terdakwa sebagai
Putus : 25-02-2013 — Upload : 05-05-2013
Putusan PT KUPANG Nomor 130/PDT/2012/PTK
Tanggal 25 Februari 2013 — BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR vs Ir. HABDE ADRIANUS DAMI, M.Si
8349
  • Menyatakan perbuatan Tergugat membuat Notisi danLaporan Hasil Audit Investigasi atas DugaanPenyimpangan Pekerjaan Pengadaan 1 unit Kapal IkanPurse Seine 20 GT, 6 unit Kapal Penangkap Ikan 5 GT,Alat Tangkap Ikan, dan Sarana Pemasran Ikan padaDinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang TahunAnggaran 2008 yang menetapkan kerugikan keuanganNegara sebesar Rp. 268.294.000, (Dua ratus enampuluh delapan juta dua ratus Sembilan puluh empat riburupiah) adalah merupakan perbuatan melawanhukum yang merugikan Penggugat
    Menyatakan Tergugat tidak berwenang melakukanaudit investigasi kerugian Negara sebagaimana tertuangdalam Notisi dan Laporan Hasil Audit Investigatif AtasDugaan Penyimpangan Atas Pekerjaan Pengadaan/pembuatan 1 Unit Kapal Purse Seine 20 GT dan 6 UnitKapal Penangkap Ikan 5 GT pada Dinas Kelautan danPerikanan Kota Kupang Tahun Anggaran 2008;5.
    Hakim Tingkat Pertama, PengadilanTinggi tidaksependapat dengan putusan Pengadilan Negeri KupangNomor : 44/ Pdt.G / 2012/ PN.KPG, tanggal 30 Agustus 2012yang mengabulkan sebagian gugatan Penggugat denganalasan dan pertimbangannya bahwa BPKP (Badan PengawasKeuangan dan Pembangunan) tidak berwenang untukmelakukan audit investigasi kerugian negara sebagaimanatertuang dalam Notisi dan Laporan Hasil Audit Investigatifatas dugaan penyimpangan atas pekerjaan / pengadaanpembuatan 1 (satu) unit Kapal Purse Seine
Register : 23-09-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 438/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
MOH. RIZAL MANABA, SH.,MH.
Terdakwa:
ABU BAKAR Bin RAKKI
2021
  • Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkap ikan berupa jarringTrawls jenis pukat hela berpapan adalah merupakan alat tangkap yangterlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015 tentang laranganpenggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik(Seine nets) di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.nonn Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 85 jo pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentangperubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang
    penangkapan ikan dengan menggunakan jarring trawl yangtidak sesuai dengan ukuran, tidak sesuai dengan persyaratan ataustandar yang ditetapbkan sehingga terdakwa bersama kapal Jolortersebut dibawa ke Dit Pol Air untuk pengusutan lebih lanjut.Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkap ikan berupa jarringTrawls jenis pukat hela berpapan adalah merupakan alat tangkap yangterlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015 tentang laranganpenggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik(seine
    Bahwa Penggunaan jaring trawl itu dilarang karena bisa merusakekosistem biota laut tempat bertelurnya ikan ;Bahwa Cara kerja jaring trawl yaitu jarring trawl pukatt hela dibuangkelaut lalu ditarik beberapa ratus meter pakai mesin sehingga bisamenjaring ikanikan yang ada di dasar laut ;Bahwa Alat tangkap jaring trawl pukat hela berpapan adalahmerupakan alat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No.2Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela(Trawl) dan pukat tarik (Seine
    inci, Kantong jaring 1 inci dan pemberat berupa rantaiseberat 15 kg yang berada di bawah Jaring trawl dan pelampung dari vibersebanyak 11 buah, tersebut merupakan jaring trawls jenis pukat hela dasarberpapan (Otter trawls), dan Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkapikan berupa jarring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakanalat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) danpukat tarik (seine
Register : 23-09-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 20-10-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 433/Pid.Sus/2019/PN Kdi
Tanggal 15 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
MOH. RIZAL MANABA, SH.,MH.
Terdakwa:
MUH ILHAN BIN DG MALINTA
374
  • Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkap ikan berupa jarringTrawls jenis pukat hela berpapan adalah merupakan alat tangkap yangterlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015 tentang laranganpenggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik(seine nets) di Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.nonn Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 85 jo pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentangperubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang
    melakukanpenangkapan ikan dengan menggunakan jaring trawl yang tidaksesuai dengan ukuran, tidak sesuai dengan persyaratan atau standaryang ditetaobkan sehingga terdakwa bersama kapal Jolor tersebutdibawa ke Dit Pol Air untuk pengusutan lebih lanjut.Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkap ikan berupa jarringTrawls jenis pukat hela berpapan adalah merupakan alat tangkap yangterlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015 tentang laranganpenggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik(seine
    Bahwa Penggunaan jaring trawl itu dilarang karena bisa merusakekosistem biota laut tempat bertelurnya ikan ;Bahwa Cara kerja jaring trawl yaitu jarring trawl pukatt hela dibuangkelaut lalu ditarik beberapa ratus meter pakai mesin sehingga bisamenjaring ikanikan yang ada di dasar laut ;Bahwa Alat tangkap jaring trawl pukat hela berpapan adalahmerupakan alat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No.2Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela(Trawl) dan pukat tarik (Seine
    inci, Kantong jaring 1 inci dan pemberat berupa rantaiseberat 15 kg yang berada di bawah Jaring trawl dan pelampung dari vibersebanyak 11 buah, tersebut merupakan jaring trawls jenis pukat hela dasarberpapan (Otter trawls), dan Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkapikan berupa jarring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakanalat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) danpukat tarik (Seine
    inci, Kantong jaring 1 inci dan pemberat berupa rantaiseberat 15 kg yang berada di bawah Jaring trawl dan pelampung dari vibersebanyak 11 buah, tersebut merupakan jaring trawls jenis pukat hela dasarberpapan (Otter trawls), dan Berdasarkan keterangan Ahli bahwa alat tangkapikan berupa jarring Trawls jenis pukat hela dasar berpapan adalah merupakanalat tangkap yang terlarang berdasarkan Permen KP No. 2 tahun 2015tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (Trawls) danpukat tarik (seine