Ditemukan 2651 data
ENDRA YONO Alias ENDRA Bin Alm. AMAT SARI
Termohon:
KAPOLRI CQ KAPOLDA RIAU CQ KAPOLRES DUMAI
27 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Pra Peradilan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Dum;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Dumai untuk mencoret perkara Pra Peradilan Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Dum dari buku register perkara Pra Peradilan yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil;
SUSILOWATI
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Resort Blitar
30 — 16
MENETAPKAN
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara pra peradilan nomor 1/Pid.Pra./2021/PN.Blt yang diajukan oleh Pemohon untuk dikabulkan.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mencoret perkara pra peradilan nomor 1/Pid.Pra./2021/PN.Blt dari daftar register perkara pra peradilan.
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)../2021/PN.BIt.Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaHakim Pengadilan Negeri Blitar : Setelah membaca berkas perkara permohonan pra peradilan.
Setelah memperhatikan permohonan Pemohon tentang pencabutanperkara pra peradilan.Menimbang bahwa di persidangan Pemohon telah mengajukanpermohonan secara tertulis tentang pencabutan perkara pra peradilan nomor1/Pid.Pra./2021/PN.BIt.Menimbang bahwa permohonan pencabutan perkara pra peradilantersebut belum masuk dalam tahap jawabmenjawab, sehingga sesualkaedah hukum acara tidak diperlukan persetujuan dari Termohon.Menimbang bahwa permohonan pencabutan perkara pra peradilanmerupakan hak Pemohon.Menimbang
bahwa permohonan pencabutan perkara pra peradilantersebut tidak bertentangan dengan hukum.Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutmaka terhadap permohonan pencabutan perkara pra peradilan yang diajukanoleh Pemohon tersebut beralasan hukum untuk dikabulkan.Menimbang bahwa oleh karena permohonan tentang pencabutanperkara pra peradilan tersebut dikabulkan, maka kepada Panitera PengadilanNegeri Blitar diperintahkan untuk mencoret perkara pra peradilan nomor1/Pid.Pra./2021/PN.BIt
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara pra peradilan nomor1/Pid.Pra./2021/PN.BIt yang diajukan oleh Pemohon untuk dikabulkan.2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mencoretperkara pra peradilan nomor 1/Pid.Pra./2021/PN.BIt dari daftar registerperkara pra peradilan.Halaman 1 dari 2 Penetapan Pid.Pra.Peradilan nomor 1/2021/PN. Bit.3.
NUR KOMAR Bin KASRONI, Alm
Termohon:
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR JEMBER
38 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan Pra Peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Jmr oleh Pemohon;
- Menyatakan perkara Pra Peradilan yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Jmr dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara Pra Peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Jmr dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Pra Peradilan
168 — 307
Menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk Seluruhnya ;2. Menghukum Pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya perkara yang besarnya Nihil
bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang didapat dari buktibukti yangtelah diajukan oleh kedua belah pihak Hakim akan mempertimbangkan apakahpermohonan Pemohon dapat dikabulkan atau tidak dapat dikabulkan.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah tentang sah atau tidaknyapenghentian penyidikan (Pasal 80 KUHAP).Menimbang, bahwa menyangkut tentang ketentuan pasal 80 KUHAP tersebutmaka yang berhak mengajukan permohonan Pra
dibuktikan bahwa panggilanpanggilan sebagaimanadimaksud pada (P.6 sampai dengan P.10) tersebut terbukti telah dijalankan sebagaimanamestinya, karena faktanya mereka yang dipanggil telah datang dan diperiksa/dibuatberita acara pemeriksaan saksisaksi yang telah dipanggil tersebut, sehingga oleh karenaitu keberatan Pemohon perikat surat panggilan saksisaksi tersebut, haruslahdikesampingkan.Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkandiatas, Pengadilan berpendapat bahwa Pemohon Pra
Peradilan tidak berhasilmembuktikan permohonannya, karena Pemohon tidak memiliki legal stunding/bukanpihak ke tiga yang berkepentingan dan tidak terdapat bukti yang cukup, maka dengandemikian permohonan Pemohon harus ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Pra Peradilan berada di pihak yangkalah, maka menghukum Pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya perkara yangbesarnya Nihil.Mengingat Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP, serta Pasal dan ketentuanPeraturan PerundangUndangan lainnya yang bersangkutan.MENGADILI
:1 Menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk Seluruhnya ;2 Menghukum Pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya perkara yang besarnyaNihil ;Demikian diputuskan pada hari KAMIS tanggal 6 APRIL 2017 olehSupriyanto, SH.
Hakim Tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadiliperkara Pra Peradilan ini, putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untukumum oleh Hakim tersebut, dibantu oleh Sri Utami, SH, Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri Sidoarjo dengan dihadiri oleh Pemohon dan Kuasa Termohon ;Panitera Pengganti, Hakim,Sri Utami, S.H. Supriyanto, S.H.,M.H.Halaman 21 dari 23 halaman Putusan nomor 03/Pid.Pra/2017/PN Sda
LIEM HENRICUS SUSANTO
Termohon:
Kepala Kepolisisan Sektor Gubeng Surabaya
120 — 39
MENGADILI :
- Menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Pra Peradilan sejumlah : Nihil ;
374 — 297
M E N G A D I L I- Menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya ;- Membebankan kepada Pemohon Pra Peradilan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah ) ;
Putusan No. 24/Pid.Prap/2010/PN.Jkt.Sel.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Mei 2010 dengan RegisterNo.173/SK/HKM/V/2010/PNJS sebagai PEMOHON PRA PERADILAN ;TerhadapKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. BARESKRIMPOLRI, berkedudukan di Jl.
/SK/HUM/V/2010/PNJS ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah dibacakan PermohonanPra Peradilan dari Pemohon tersebut yang atas pembacaan mana Pemohon menyatakantetap dengan permohonannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Permohonan Pra Peradilan dariPemohon tersebut, maka Termohon Pra Peradilan telah mengemukakan pulajawabannya secara tertulis tertanggal 25 Mei 2010 yang pada pokoknya berbunyisebagai berikut :1Terlebih dahulu Termohon menyatakan bahwa Termohon menolak dengan tegasdalil
TOMMY SIHOTANG, SH.LL.M, dipersidangan dibawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa kewenangan Pra Peradilan berkaitan dengan sah atau tidaksahnya penangkapan dan penahanan hanyalah menilai dari segiadministrative ;e Bahwa Pra Peradilan bukan forum untuk menguji bukti ;e Bahwa berkaitan dngan penangkapan dan penahanan tersebutpenilaiannya sangat subyektif sekali, untuk penangkapan penyidik cukupmemperhatikan bukti permulaan saja, apakah penyidik akanmenghubungkan dengan ketentuan
mutandis dianggap telah termuat pula dalam putusan ini dan menjadi bagianyang turut dipertimbangkan ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud permohonan Permohonan Pra Peradilan Pemohonadalah sebagaimana terurai di atas ;Menimbang, bahwa permohonan Pra Peradilan Pemohon dari Pemohontersebut disangkal oleh Termohon sehingga dengan demikianPemohon haruslah berkewajiban untuk membuktikan dalildalil permohonan PraPeradilannya tersebut ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dan meneguhkan dalildalilpermohonan
Putusan No. 24/Pid.Prap/2010/PN.Jkt.Sel.Mengingat dan memperhatikan ketentuan Bab X bagian kesatu UU No.8 Tahun1981, Pasal 16 s/d Pasal 22 ayat (1) huruf a dan pasal 24 KUHAP serta peraturanhukum lainnya yang bersangkutan ;MENGADILIe Menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya ;e Membebankan kepada Pemohon Pra Peradilan biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah ) ;Demikianlah diputuskan pada hari ini SENIN tanggal 31 MEI 2010 oleh kamiHASWANDI, SH.MHum Hakim Pengadilan Negeri
YUSUF WANGSAREDJA, SH
Termohon:
1.DIRJEN PAJAK pada KEMENTERIAN KEUANGAN R.I.
2.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak JATIM I
33 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Pra Peradilan tersebut di atas;
- Menyatakan pemeriksaan perkara Pra Peradilan Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN.Sby., dihentikan ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara Pra Peradilan Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN.Sby. dari Register Perkara yang sedang berjalan;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Nihil;
Hanif
Termohon:
KAPOLRESTA SURAKARTA
37 — 30
- Menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Pra Peradilan sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah)
111 — 34
Menyatakan gugur permohonan pemeriksaan Pra Peradilan dari Pemohon Masril Berutu tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Pemeriksaan Pra Peradilan;
PENETAPANNo. 03/Pid.Pra/2013/PNSdk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Sidikalang:Membaca:1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal 26 Juli 2013No. 03/Pen.Pid/2013/PNSdk., tentang Penunjukkan Hakim untukmemeriksa dan mengadili Permohonan Pra Peradilan yangdimohonkan oleh MASRIL BERUTU melalui Kuasanya Irfan, SH.,M. Hum., Julpikar, SH., MH., Harisman, SH., MH., Mursyida, SH.
Surat Permohonan dari Pemohon Pra Peradilan/Tersangka MASRILBERUTU melalui Kuasa Hukumnya Irfan, SH., M. Hum, Julpikar,SH., MH., Harisman, SH., MH., Mursyida, SH., Riswan Munthe, SH.,dan Darmansyah, SH., tanggal 25 Juli 2013 yang berisi permohonanuntuk memeriksa keabsahan Penahanan yang dilakukan terhadap diriTersangka MASRIL BERUTU;. Surat Keterangan dari Panitera Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal15 Agustus 2013 No.
Pra/2013/PNSdk.ayat (1) huruf d Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PermohonanPemeriksa Pra Peradilan tersebut harus dinyatakan Gugur;Mengingat, Pasal 82 ayat (1) huruf d UndangUndang R.I. No. 1 Tahun 1981tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN:1. Menyatakan gugur permohonan pemeriksaan Pra Peradilan dari Pemohon MasrilBerutu tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Pemeriksaan Pra Peradilan;Demikianlah ditetapkan oleh DELIMA M.
ABDUL GHOFUR
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA SIDOARJO atau Satreskrim Polresta Sidoarjo
107 — 47
Menyatakan permohonan Pemohon pra peradilan tidak dapat diterima;
2. Membebankan kepada Pemohon pra peradilan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Photocopy Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Nomor:B/48.A/V.RES.3.3/2020/Satreskrim, tertanggal Sidoarjo, 27 Mei 2020, atasnama Tersangka Abdul Ghofur, Pemohon Pra Peradilan, diberi tanda buktiP1;2. Photocopy Surat Penetapan Tersangka, Nomor:S.Tap/20/V.RES.3.3/2020/Satreskrim, tertanggal Sidoarjo, 14 Mei 2020, atasnama Tersangka Abdul Ghofur, diberi tanda bukti P2A;3.
peradilan yang diajukan Pemohonadalah sebagaimana didalam surat permohonannya yang menurut ahitermasuk tentang adanya beberapa kesalahan administratif yangdipertimbangkan untuk tetap tunduk antara lain terhadap ketentuanketentuantentang kadaluwarsanya suatu tindak pidana serta alasan pokok pra peradilantentang bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka;Menimbang, bahwa sebelum dipertimbangkan tentang alasanalasanpermohonan pra peradilan yang diajukan Pemohon termasuk tentang adanyabeberapa
kesalahan administratif yang dipertimbangkan untuk tetap tundukantara lain terhadap ketentuanketentuan tentang kadaluwarsanya suatu tindakpidana serta alasan pokok pra peradilan tentang bukti permulaan yang cukupuntuk penetapan tersangka dalam perkara ini berdasar ketentuan Pasal 77huruf (a) KUHAP junctis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUUXII/2014, Perma RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan KembaliPutusan Pra Peradilan maka dipertimbangkan secara keselurunhan prosesperadilan
sebagai Termohon dalam suatu perkara pra peradilan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini hanya Penyidik Polri padaKepolisian Resort Kota Sidoarjo saja yakni Kepala Kepolisian Resort KotaSidoarjo c.q.
tindak pidana yang disangkakan terhadap Pemohon;Menimbang, bahwa namun demikian juga diajukan buktibukti surat T29, T30, T31 dan T32 yang dapat menjadi petunjuk tentang telahdilimpahkannya perkara Pemohon kepada pengadilan tindak pidana korupsipada Pengadilan Negeri Surabaya;Menimbang, bahwa oleh karenanya permohonan pra peradilan yangdiajukan Pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karenanya materi pokok pra peradilan yangdiajukan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih
Sahat Banurea Bin Alm A. Banurea
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Dumai
58 — 19
- Menyatakan Permohonan Pencabutan Perkara Pra Peradilan Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Dum dari Pemohon dikabulkan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Dumai untuk mencoret perkara Pra Peradilan Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Dum dari buku register perkara Pra Peradilan yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL
190 — 96
M E N E T A P K A N :- Mengabulkan Pemohonan Pemohon Pra Peradilan tersebut ; - Menyatakan bahwa permohonan Pra Peradilan Pemohon yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 14 Maret 2016, Nomor : 43/Pid.Prap/2016/PN.JKT.Sel. d i c a b u t ;- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Pra Peradilan tersebut dari register perkara;
Kuningan,Jakarta Selatan.Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;Menimbang, bahwa Pemohon dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07April 2016, telah melakukan Pencabutan terhadap Perkara Pra PeradilanNomor : 43/Pid.Prap/2016/PN.JKT.Sel. tanggal 14 Maret 2016;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Pra Peradilan tidak hadirnamun mengirimkan surat melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakartadengan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 April 2016 perihal PencabutanPermohonan Pra Peradilan, untuk Termohon tidak
hadir sedangkan Termohonbelum menjawab atas Permohonan Pra Peradilan tersebut, maka permohonanpencabutan perkara Pra Peradilan tersebut diperbolehkan dan tidakbertentangan dengan ketentuan dalam UndangUndang Nomor : 8 tahun 1981tentang KUHAP, sehingga pencabutan tersebut adalah beralasan menuruthukum dan dapat dikabulkan;Hal. 1 dari 2 hal Penetapan No.43/Pid.Prap./2016/PN.Jkt.Sel.Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan perkara Pra Peradilandikabulkan, maka memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri
Jakarta Selatanuntuk mencoret perkara Pra Peradilan tersebut dari register perkara;Memperhatikan Ketentuan UndangUndang Nomor : 8 tahun 1981tentang KUHAP yang bersangkutan;MENET AP K AN Mengabulkan Pemohonan Pemohon Pra Peradilan tersebut ; Menyatakan bahwa permohonan Pra Peradilan Pemohon yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 14 Maret 2016,Nomor : 43/Pid.Prap/2016/PN.JKT.Sel.dicabut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoretperkara
Pra Peradilan tersebut dari register perkara;Demikian ditetapbkan dan diucapkan dalam persidangan yang terbukauntuk umum pada hari : Senin, tanggal : 18 April 2016, oleh kami : MADESUTRISNA, SH.
133 — 40
Menyatakan permohonan Pemohon Pra Peradilan tidak dapat diterima untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Masalah benda yang disita termasuk alat pembuktian ; Menimbang, bahwa subyeksubyek dalam Pra Peradilan atau yang berhakmengajukan permohonan Pra Peradilan antara lain : 1 Tersangka, keluarga atau kuasanya terhadap atau mengenai sah atautidaknya penangkapan atau panahanan ; 2 Penyidik, Penuntut Umum atau pihak ketiga terhadap atau mengenai sahatau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan ; 3 Tersangka atau pihak ketiga mengenai ganti rugi atau rehabilitasi akibatsahnya penangkapan atau
penahanan atau sahnya penghentian penyidikanatau penuntutan ; Menimbang, bahwa pejabat yang diajukan Pra Peradilan antara lain: Hal. 29 dari 32 hal.
permohonan Pemohon bukan prosedur penghentian penyidikan tetapimengenai administrasi, Pra Peradilan tidak boleh mengabulkan diluarketentuan yang diatur dalam KUHAP, karenanya permohonan Pemohonbukan kewenangan Pra Peradilan ; 31Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, PengadilanNegeri Jakarta Barat berpendapat permohonan Pemohon tentang penghentianpenyidikan tidak sah karena Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. 113/IV/2010/Restro Jak.Bar. tanggal 13 April 2010 dan Surat Ketetapan
dan olehkarena itu Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara ini yang disebutkandalam amar putusan ini ; Memperhatikan Pasalpasal tentang Pra Peradilan yang tercantum dalamPasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP dan Peraturan Perundangundangan lainyang bersangkutan ; MENGADILI: 1 Menyatakan permohonan Pemohon Pra Peradilan tidak dapat diterima untukseluruhnya ; 2 Menghukum Pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ; Demikianlah putusan ini diucapkan
MH. selaku Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dibantuoleh JULIASTUTI S., SH. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohondan Kuasa Termohon Pra Peradilan ;PANITERA PENGGANTI, HAKIM TUNGGAL,t.t.d. t.t.d.Hal. 31 dari 32 hal. Put. No.07/Pid.Pra/2012/PN.Jkt.Bar.32JULIASTUTI S., SH.
1.INDRAWATI BINTI ZAHARI
2.AHMAD TONI ALIAS TONI
Termohon:
Polda Riau
106 — 38
Menolak Permohonan Pra Peradilan Pemohon seluruhnya.
2. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara Pra Peradilan ini sebesar Nihil.
1.ANDI YOSEP
2.YOHANES KEVIN
Termohon:
Kepolisian Resor Cirebon Kota
31 — 23
MENGADILI :
- Menyatakan Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon Pra Peradilan tersebut Gugur;
- Menghukum Pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Nihil;
H. RAOHAN KUSUMA
Termohon:
Pemerintah RI Cq. Presiden RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA NTB
64 — 47
DALAM EKSEPSI :
- Menolak seluruh dalili-dalil Eksepsi pihak Termohon Pra peradilan;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
- Membebankan Pemohon Pra Peradilan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
peradilan ini.
Pemohon tidaksah;Menimbang, bahwa sepanjang materi pra peradilan, undangundangdalam hal ini UU.No.8 Tahun 1981/KUHAP telah mengaturnya pada Bab Xbagian ke satu pra peradilan Pasal 77; Pengadilan Negeri berwenang untukmemeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamundangundang ini tentang:1.
Peradilan;hal. 43 dari 45 hal.
Peradilan ini, namun dalam kontekpemenuhan syarat minimal 2 (dua) alat bukti sebagai bukti Permulaansebagaimana ditentukan dalam undangundangn telah dipenuhi oleh pihakTermohon yakni 1.
Menolak permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;2.
338 — 166
Menolak Permohonan Praperadilan dari Para Pemohon Pra Peradilan seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon Pra Peradilan sebesar Nihil ;
Para Pemohon yang maksud dan isinya tetap dipertahankan olehPara Pemohon Pra Peradilan ;Hal 17 dari hal 43.
terhadap Pelapor, Para Terlapor (Para Pemohon Pra Peradilan),saksi saksi dan Ahli, dan dari proses Penyidikan tersebut diperoleh fakta hukum padapokoknya telah diketemukan bukti permulaan ada dugaan tindak pidana yang dilakukanoleh Para Pemohon Pra Peradilan ;Bahwa tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangkatelah dilakukan dengan sah dan benar menurut hukum karana Termohon melakukangelar perkara pada tanggal 8 Desember 2015 dengan kesimpulan berdasarkan faktahukum yang
diketemukan dalam proses Penyidikan terhadap Laporan Polisi tersebutlayak untuk ditindak lanjuti Para Pemohon Pra Peradilan ditingkatkan menjadiTersangka, dan Termohon menetapkan Para Pemohon Pra Peradilan sebagai Tersangkabukan lagi atas dasar bukti permulaan yang cukup akan tetapi Terhohon telah memilikibukti yang cukup sebagaimana BAP Pelapor, BAP Para Terlapor (Para Pemohon PraPeradilan), saksi saksi, Ahli Pidana, Ahli Bahasa dan Barang BuktiBahwa tidak benar Para Pemohon Pra Peradilan tidak
Peradilan telah pula diperiksa sebagai saksi dan pemeriksaanTersangka (walaupun secara substansi Para Termohon Pra Peradilan tidak memberikanjawaban) dan juga sebelumnya telah pula dilakukan gelar perkara ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Hakim Pengadilan Negeriberpendapat bahwa Penetapan Tersangka Para Pemohon Pra Peradilan oleh Termohon tersebutHal 41 dari hal 43.
pasalpasal lain dalam KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUUXII/2014 sertaperaturanperaturan lain yang bersangkutan ;ME ADILI1 Menolak Permohonan Praperadilan dari Para Pemohon Pra Peradilan seluruhnya ;2 Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon Pra Peradilan sebesar Nihil ;Demikianlah putusan Pra Peradilan ini diucapkan dalam persidangan yang terbukauntuk umum pada hari: K A MIS, tanggal 14 JANUARI 2015, oleh kami : SIGITSUTANTO, SH.MH., selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya
ANDI MOELYA, SH., MH., C.P.C.L.E.
Termohon:
POLRESTABES SURABAYA
46 — 7
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Pra Peradilan tersebut di atas;