Ditemukan 2965 data
14 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini Suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangHalaman
11 dari 13 halamanputusan Nomor 665/Pdt.G/2020/PA.Ppgtampak secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
11 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini Suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padaHalaman 11 dari 13 halamanPutusan Nomor 590/Pdt.G/2020/PA.Ppgstruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
8 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangHalaman
11 dari 14 halamanPutusan Nomor /PA.Ppg.tampak secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
29 — 1
isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Halaman 11 dari 13 halamanPutusan Nomor 487/Pdt.G/2020/PA.PpgMenimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yangtampak secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
24 — 3
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini Suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
13 — 2
Sudah tidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisisosial keluarga antara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang danmengalami guncangan (turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalampenelitian Hedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudulStrukturalisme Levi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalihmenjadi pendapat Majelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturanstruktur luar (realitas yang tampak secara empiris) dan struktur dalam(realitas yang
tidak selalu tampak dan dapat mempengaruhi struktur luar).Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwa fakta hukum dalam sidangmenunjukkan telah terjadi perpecahan pada struktur luar rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, dan realitas tersebut tentu dipengaruhi olehstruktur dalam, yakni perpecahan bathin antara Penggugat dan TergugatHalaman 12 dari 14 halamanputusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PA.Ppgitu. sendiri.
20 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini Suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
38 — 4
isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Halaman 11 dari 13 halamanputusan Nomor 838/Pdt.G/2020/PA.PpgMenimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yangtampak secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
13 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini Suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
124 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Facti dibuat berdasarkankesimpulan dan pertimbangan hukum yang tidak berdasarkan pada faktahukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar;Bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata darihasil keterangan Ketua Panitia Penguji Badan Personil TNI AD (PPBPAD) Daerah Palembang Nomor B/07/II/2016 menerangkan bahwaTerdakwa Serda RYKKO ERLANGGA didiagnosa skizofrenia paranoidStakes 3p yang artinya, suatu penyakit yang kronis ketika seseorangkehilangan kontak dengan kenyataan/realitas
Putusan Nomor 59 K/MIL/2018yang menerangkan bahwa Terdakwa menderita depresi dengan gejalasomatic dan pasien atau Terdakwa dianjurkan dirawat di Rumah SakitJiwa Provinsi Lampung, kemudian pengobatan dilanjutkan di Rumah SakitJiwa Provinsi Lampung dan dari hasil pemeriksaan Dokter Rumah SakitJiwa Provinsi Lampung menerangkan bahwa Terdakwa menderitaskizofrenia paranoid yang artinya suatu penyakit yang kronis ketikaseseorang kehilangan kontak dengan kenyataan/realitas (psikosis).Gambaran umumnya ialah
7 — 1
suami atau isterisudah tidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosialHal. 11 dari 14 halaman Putusan Nomor Pdt.G/2019/PA.Ppgkeluarga antara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalamiguncangan (turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalampenelitian Hedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudulStrukturalisme Levi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalihmenjadi pendapat Majelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturanstruktur luar (realitas
yang tampak secara empiris) dan struktur dalam(realitas yang tidak selalu tampak dan dapat mempengaruhi struktur luar).Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwa fakta hukum dalam sidangmenunjukkan telah terjadi perpecahan pada struktur luar rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, dan realitas tersebut tentu dipengaruhi olehstruktur dalam, yakni perpecahan bathin antara Penggugat dan Tergugatitu. sendiri.
13 — 1
isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Halaman 11 dari 13 halamanputusan Nomor 678/Pdt.G/2019/PA.PpgMenimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yangtampak secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
9 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Pemohon dan Termohon tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Pemohon dan Termohon, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPemohon dan Termohon itu sendiri.
19 — 2
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini Suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
25 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini Suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
12 — 1
berimbang.Jika salah satu pihak, dalam konteks ini suami atau isteri sudah tidakmempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluarga antaraPenggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas
yangtampak secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebut tentudipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antara Penggugatdan Tergugat itu sendiri.
13 — 3
konteks ini suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Pemohon dan Termohon tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra (Yogyakarta: Galang Press, 2001, halaman3361) yang diambilalin menjadi pendapat Majelis, menyatakan bahwaterdapat keteraturan struktur luar (realitas
yang tampak secara empiris) danstruktur dalam (realitas yang tidak selalu tampak dan dapat mempengaruhistruktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo, bahwa fakta hukum dalamsidang menunjukkan telah terjadi perpecahan pada struktur luar rumah tanggaPemohon dan Termohon, dan realitas tersebut tentu dipengaruhi oleh strukturdalam, yakni perpecahan bathin antara Pemohon dan Termohon itu sendiri.Sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah,dan rahmah sulit tercapai;Halaman 12 dari 15 halamanPutusan Nomor 0120/Pdt.G/201 7/PA.Mtk.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut
14 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini Suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPenggugat dan Tergugat itu sendiri.
6 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini Suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Pemohon dan Termohon tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Pemohon dan Termohon, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraPemohon dan Termohon itu sendiri.
9 — 1
Jika salah satu pihak, dalam konteks ini Suami atau isteri sudahtidak mempedulikan hak dan kewajibannya, tentulah kondisi sosial keluargaantara Penggugat dan Tergugat tidak berimbang dan mengalami guncangan(turbulence);Menimbang, bahwa berdasarkan kajian antropologis, dalam penelitianHedi Sri Ahimsyah Putra yang dituangkan dalam buku berjudul StrukturalismeLevi Straus, Mitos dan Karya Sastra, yang diambilalin menjadi pendapatMajelis, menyatakan bahwa terdapat keteraturan struktur luar (realitas yangtampak
secara empiris) dan struktur dalam (realitas yang tidak selalu tampakdan dapat mempengaruhi struktur luar).
Kontekstualisasi dalam perkara a quo,bahwa fakta hukum dalam sidang menunjukkan telah terjadi perpecahan padastruktur luar rumah tangga Penggugat dan Tergugat, dan realitas tersebuttentu. dipengaruhi oleh struktur dalam, yakni perpecahan bathin antaraHalaman 12 dari 14 halaman putusan Nomor 515/Pdt.G/2021/PA.PpgPenggugat dan Tergugat itu sendiri.