Ditemukan 8556 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2024 — Putus : 11-10-2024 — Upload : 14-10-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 166/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 11 Oktober 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TRI K
Terdakwa:
ALDI HERSA PUTRA
118

  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 7Ayat 1 Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus ribu rupiah ) subsidair pidana kurungan 10 ( Sepuluh ) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 26-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 119/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Rifqi AS
Terdakwa:
Abdul Halim
500
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 12-11-2021 — Putus : 12-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 74/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 12 Nopember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Slamet Heryanto
224
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-05-2024 — Putus : 17-05-2024 — Upload : 20-05-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 25/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SEFRI DESVIRA
Terdakwa:
PAIDI
340
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-05-2024 — Putus : 17-05-2024 — Upload : 20-05-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 23/Pid.C/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
MUGIYONO
300
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsider pidana kurungan 3 (tiga) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 133/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Fajar Andriansyah
Terdakwa:
KURDI
177
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 15-09-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 135/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 September 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CAHYADI, SH.
Terdakwa:
SUTISNA
149
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 36/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDI SALAMUN S.AP
Terdakwa:
JAYANIS
2110
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 18-11-2022 — Putus : 18-11-2022 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 149/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIES CHAYADI, SH.
Terdakwa:
WAHYU ARDIANSYAH
108
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 26-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 115/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
Erik Sugiarto
550
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 18-11-2022 — Putus : 18-11-2022 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 153/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
MOHAMMAD SUPRAYITNO
1913
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 17-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 74/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
HERMAN
120
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 26-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 111/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Syahrudin
Terdakwa:
Sudarto
600
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-

Register : 03-03-2023 — Putus : 03-03-2023 — Upload : 24-03-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 14/Pid.C/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
MUHAMMAD KHUSEN
4213
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) Perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 01-10-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 304/Pid.C/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 1 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ERNA ROSMAWATI
200
  • Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;

    2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00( satu juta Rupiah).

    3. Menetapkan Terdakwa dibebankan membayar biaya perkarasebanyak Rp2.000,00 ( Dua Ribu Rupiah);

Register : 26-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 120/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
E SUNARYO,SH Msi
Terdakwa:
Haeru Mustopa
560
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 17-06-2022 — Putus : 17-06-2022 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 75/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
lesmi Tarigan
Terdakwa:
ZAIFUL ARIFIN
100
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 48/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ROJIKIN, SE.
Terdakwa:
ADE SYAMSU RIZAL
1512
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 1 dan 2 perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 01-10-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 302/Pid.C/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 1 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
NURSAID PUTRA
180
  • Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;

    2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00( satu juta Rupiah).

    3. Menetapkan Terdakwa dibebankan membayar biaya perkarasebanyak Rp2.000,00 ( Dua Ribu Rupiah);

Register : 01-10-2021 — Putus : 01-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 297/Pid.C/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 1 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
GILANG PRANA GUSTI
220
  • Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;

    2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00( satu juta Rupiah).

    3. Menetapkan Terdakwa dibebankan membayar biaya perkarasebanyak Rp2.000,00 ( Dua Ribu Rupiah);